TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3685 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor
41) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN
21997
TENTANG
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAHUMUM
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 yang menempatkan
perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan, dalam penjelasan
Pasal 23 ayat (2) ditegaskan bahwa penetapan belanja mengenai hak rakyat untuk
menentukan nasibnya sendiri, maka segala tindakan yang menempatkan beban kepada
rakyat, seperti pajak dan lain-lainnya, harus ditetapkan dengan undang-undang,
yaitu dengan persetujuan Dewan Perwakilan rakyat, oleh karena itu pemungutan
pajak daerah dan retribusi daerah harus didasarkan pada Undang-undang.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, pajak dan retribusi merupakan sumber
pendapatan derah agar Daerah dapat melaksanakan Otonominya, yaitu mampu mengatur
dan mengurus rumah tangganya sendiri, di samping penerimaan yang berasal dari
Pemerintah berupa subsidi/bantuan dan bagi hasil pajak bukan pajak. Sumber
pendapatan daerah tersebut diharapkan menjadi sumber pembiayaan penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan daerah, untuk meningkatkan dan meratakan
kesejahteraan masyarakat. Sejalan dengan tujuan yang ingin dicapai dengan
pembentukan Undang-undang ini, maka Undang-undang ini menetapkan
ketentuan-ketentuan pokok yang memberikan pedoman kebijaksanaan dan arahan bagi
Daerah dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi, sekaligus menetapkan
pengaturan yang cukup rinci untuk menjamin penerapan prosedur umum perpajakan
daerah dan retribusi.
Undang-undang Nomor 11 Drt. Tahun 1957 tentang Peeraturan
Umum Pajak Daerah yang selama ini berlaku trelah menyebabkan Daerah berpeluang
untuk memungut banyak jenis pajak, beberapa di antaranya mempunyai biaya
administrasi yang lebih tinggi dibandingkan dengan hasilnya dan atau hasilnya
tidak memadai. Di samping itu, terdapat beberapa jenis pajak yang tidak memadai
untuk dipungut Daerah karena tumpang tindih dengan pajak lain dalam arti
terdapat pajak lain untuk jenis objek yang sama, menghambat efisiensi alokasi
sumber elonomi, bersifat tidak adil, atau tidak benar-benar bersifat pajak,
tetapi bersifat retribusi.
Pungutan retribusi yang berkembang selama ini didasarkan pada
Undang-undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah
menunjukkan beberapa kelemahan, seperti:
a. hasilnya kurang memadai jika dibandingkan dengan biaya
penyediaan jasa oleh Daerah;
b. biaya pemungutannya relatif tinggi;
c. kurang kuatnya prinsip dasar retribusi terutama dalam hal
pengenaan, penetapan, struktur, dan besarnya tarif;
d. adanya beberapa jenis retribusi yang ada hakekatnya bersifat
pajak karena pemungutannya tidak dikaitkan secara langsung dengan pelayanan
pemerintah daerah kepada pembayaran retribusi;
e. adanya jenis retribusi perizinan yang tidak efektif dalam
usaha untuk melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan;
f.
adanya jenis retribusi yang mempunyai dasar pengenaan atau objek yang sama.
Untuk itu, jenis-jenis perlu diklasifikasikan dengan kriteria
tertentu, agar memudahkan penerapan prinsip dasar retribusi sehingga
mencerminkan hubungan yang jelas antara tarif retribusi dengan pelayanan yang
diberikan Pemerintah Daerah.
Dewasa ini besarnya penerimaan Daerah Tingkat I yang berasal
dari pajak dan retribusi cukup memadai, sedangkan penerimaan Daerah Tingkat II
dari pajak dan retribusi masih relatif kecil. Keadaan ini kurang mendukung
perkembangan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab dengan titik berat
pada Daerah Tingkat II. Oleh karena itu, perlu usaha peningkatan penerimaan
daerah yang berasal dari sumber pajak dan retribusi yang potensial dan yang
mencerminkan kegiatan ekonomi daerah. Sebagai salah satu upaya dalam
meningkatkan penerimaan Daerah Tingkat II tersebut, diperkenalkan adanya jenis
pajak baru, yaitu Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang dibagihasilkan
dengan Daerah Tingkat I dengan imbangan sebagian besar untuk Daerah Tingkat II.
Pajak ini dinggap sangat baik ditinjau dari segi potensinya karena komsumsi
bahan bakar keandaraan bermotor cukup besar dan setiap tahun selalu meningkat.
Konsumsi bahan bakar kendaraan bermotor tersebut mencerminkan kegiatan ekonomi
daerah dan erat kaitannya dengan produk domestik regional bruto, pembangunan dan
pemeliharaan jalan sehubungan dengan banyaknya kendaraan bermotor pengguna
jalan.
Dalam rangka menata kembali beberapa jenis retribusi yang ada
hakekatnya bersifat pajak serta untuk lebih memberi perhatian pada pelestarian
lingkungan, maka dalam Undang-undang ini Retribusi Pengambilan Pengolahan Bahan
Galian Golongan C dan Retribusi Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan
Air Permukaan dinyatakan masing-masing menjadi Pajak Pengambiln dan Pengelolaan
Bahan Galian Golongan C dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
Kedua jenis pajak tersebut merupakan pajak Daerah Tingkat II, dengan
pertimbangan untuk lebih memperkuat upaya peningkatan penerimaan Daerah Tingkat
II dan mendukung perkembangan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab
dengan titik berat pada Daerah Tingkat II.
Dewasa ini pengatministrasian beberapa jenis pajak dan
retribusi belum dilakukan dengan baik sehingga realisasi penerimaannya lebih
kecil dari yang semestinya. Dalam Undang-undang ini usaha perbaikan administrasi
guna peningkatan efektivitas dan efisiensi pemungutan dalam rangka peningkatan
penerimaan daerah cukup mendapat perhatian.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Undang-undang ini
bertujuan untuk menyederhanakan dan memperbaiki jenis dan struktur perpajakan
daerah, meningkatkan pendapatan daerah, memperbaiki sistem administrasi
perpajakan daerah dan retribusi sejalan dengan sistem administrasi perpajakan
nasional, mengklasifikasikan retribusi, dan menyederhanakan tarif pajak dan
retibusi.
Dalam rangka penyederhanaan jenis pajak dan retribusi,
Undang-undang ini memantapkan jenis-jenis pajak dan retribusi yang dapat
dipungut Daerah. Penyederhanaan tersebut diharapkan dapat meningkatkan
penerimaan daerah dari sumber pajak dan retribusi, mengingat penetapan pajak dan
retribusi yang dapat dipungut Daerah berdasarkan Undang-undang ini didasarkan,
antara lain, pada potensinya yang cukup besar. Dengan penyederhanaan ini,
sekaligus Daerah diharapkan mampu menutup hilangnya penerimaan yang berasal dari
pajak dan retribusi yang kurang potensial, tetapi saat ini masih dipungut oleh
Daerah. Oleh karena itu Pemerintah Daerah diharapkan untuk menitikberatkan
perhatiannya pada jenis-jenis pajak dan retribusi yang potensinya besar.
Pajak daerah dan pajak nasional merupakan satu sistem
perpajakan Indonesia, yang pada dasarnya merupakan beban masyarakat sehingga
perlu dijaga agar kebijaksanaan perpajakan tersebut dapat memberikan beban yang
adil. Sejalan dengan perpajakan nasional, maka pembinaan pajak daerah harus
dilakukan secara terpadu dengan pajak nasional. Pembinaan ini harus dilakukan
secara terus-menerus, terutama mengenai objek dan tarif pajaknya supaya antara
pajak pusat dan pajak daerah tersebut saling melengkapi.
Dalam sistem dan struktur perpajakan daerah dan retribusi
yang lama, dasar hukum pemungutanya diatur dalam berbagai
undang-undang/ordonansi, antara lain:
a. Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor
1934;
b. Ordonansi Pajak Potong 1936;
c. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1947
tentang Pajak Radio;
d. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1947 tentang Pajak
Pembangunan I;
e. Undang-undang Nomor 32 Tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan
antara Negara dan Daerah-Daerah yang Berhak Mengurus Rumah Tangganya
sendiri;
f. Undang-undang Nomor 11 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum
Pajak Daerah;
g. Undang-undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum
Retribusi Daerah;
h. Undang-undang Nomor 74 Tahun 1958 tentang Pajak Bangsa
Asing;
i. Undang-undang Nomor 27 Prp. Tahun 1959 tentang Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor;
j. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1968 tentang Penyerahan
Pajak-Pajak Negara, Bea Balik Nama Kendaraan bermotor, Pajak Bangsa Asing, dan
Pajak Radio kepada Daerah.
Peraturan perundang-undangan yang lama tersebut didasarkan
pada situasi dan kondisi pada waktu itu yang sudah sangat berbeda dengan keadaan
sekarang, dengan kemajuan di berbagai bidang dan lebih-lebih bagi peraturan
perundang-undangan tersebut tidak mungkin dapat menampung maupun mengantisipasi
perkembangan sosial dan ekonomi masyarakat pada masa yang akan datang.
Penyederhanaan ini juga dimaksudkan untuk mempermudah
masyarakat memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan sehingga pada
akhirnya tumbuh kesadaran untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan
retribusi.
Dalam pembentukan Undang-undang tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah ini, diperhatikan, diacu, dan dikaitkan dengan undang-undang
lainnya, yaitu:
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3209);
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun
1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3566);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian
Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3684);
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Pasal ini memuat pengertian istilah yang dipergunakan dalam
Undang-undang ini. Dengan adanya pengertian tentang istilah tersebut dimaksudkan
untuk mencegah timbulnya salah tafsir dan salah pengertian dalam memahami da
melaksanakan pasal-pasal yang bersangkutan sehingga baik Wajib Pajak maupun
Wajib Retribusi dan aparatur dalam menjalankan hak dan kewajibannya dapat
berjalan dengan lancar dan akhirnya dapat dicapai tertib administrasi.
Pengertian ini diperlukan karena istilah-istilah tersebut mengandung pengertian
yang baku dan teknis dalam bidang perpajakan daerah dan
retribusi.
Pasal 2
Ayat (1)
Jenis-jenis pajak Daerah Tingkat I ditetapkan sebanyak 3 (tiga)
jenis pajak, Walaupun demikian Daerah Tingkat I dapat tidak memungut salah satua
atau beberapa jenis pajak yang dapat ditetapkan bagi Daerah Tingkat I tersebut,
apabila potensi pajak di daerah tersebut dipandangkurang memadai. Khusus untuk
daerah yang setingkat dengan Daerah Tingkat I tetapi tidak terbagi dalam Daerah
Tingkat II, seperti Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka jenis pajak yang dapat
dipungut merupakan gabungan dari pajak untuk Daerah Tingkat I dan pajak untuk
Daerah Tingkat II.
Huruf a
Pajak Kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan atau
penguasaan kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda
dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di jalan umum, dan digerakkan
oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk
mengubah suatu kendaraan bermotor yang bersangkutan, tidak termasuk alat-alat
besar.
huruf b
Bea Balik Nama Kendaraan bermotor adalah pajak atas penyerahak
hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan
sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah,
warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Huruf c
Pajak Bahan Bakar kendaraan bermotor adalah pajak atas bahan
bakar yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan
bermotor.
Ayat (2)
Jenis-jenis Daerah Tingkat II ditetapkan sebanyak 6 (enam) jenis
paja. Walaupun demikian Daerah Tingkat II dapat tidak memungut salah satu atau
beberapa jenis pajak yang telah ditetapkan bagi Daerah Tingkat II tersebut,
apabila potensi pajak di daerah tersebut dipandang kurang memadai.
Huruf
a
Pajak Hotel dan Restoran adalah pajak atas pelayanan hotel dan
restoran.
Hotel adalah bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat
menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan atau fasilitas lainnya dengan
dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya yang menyatu, dikelola dan dimiliki
oleh pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran.
Restoran atau
rumah makan adalah tempat menyantap makanan dan atau minuman yang disediakan
dengan dipungut bayaran, tidak termasuk usaha jasa boga atau
katering.
Huruf b
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan
hiburan.
Hiburan adalah semua jenis pertunjukan, permainan, dan atau
keramarin dengan nama dan bentuk apapun, yang ditonton atau dinikmati oleh
setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk
berolah raga.
Huruf c
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan
reklame.
Reklame adalam benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk
susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk
memperkenalkan menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang,
ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang
ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar dari suatu tempat oleh
umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah.
Huruf d
Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga
listrik, dengan ketentuan bahwa daerah tersebut tersedia penerangan jalan, yang
rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah.
Huruf e
Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C adalah
pajak atas kegiatan eksploitasi bahan galian golongan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Huruf f
Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan adalah pajak
atas pengambilan air bawah tanah dan atau air permukaan untuk digunakan bagi
orang pribadi atau badan, kecuali untuk keperluan dasar rumah tangga dan
pertanian rakyat.
Air bawah tanah adalah air yang ada di perut bumi, termasuk
mata air yang muncul secara alamiah di atas permukaan tanah. Air permukaan
adalah air yang berada di atas permukaan bumi, tidak termasuk air laut.
Oleh
karena sumber daya air bawah tanah dan air permukaan dikelola berdasarkan atas
wilayah yang biasanya meliputi beberapa Daerah Tingkat II, maka baik Pemerintah
Daerah Tingkat I maupun Pemerintah Pusat tetap berwenang mengatur koordinasi
pengelolaannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Ayat (3)
Undang-undang ini menetapkan jenis-jenis pajak sebagaimana yang
ditetapkan pada ayat (1) dan ayat (2) dan menetapkan kriteria-kriteria untuk
jenis pajak selain yang ditetapkan pada ayat (1) dan ayat (2). Ayat (3) ini
dimaksudkan untuk mengantisipasi perkembangan perekonomian daerah di masa
mendatang yang mengakibatkan pergeseran potensi pajak dengan tetap memperhatikan
kesederhanaan jenis pajak dan aspirasi daerah. Jenis pajak baru yang ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat ini dikemukakan oleh
Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam rangka
pelaksanaan otonomi daerah.
Huruf a
Yang dimaksud dengan kriteria bersifat pajak dan bukan retribusi
adalah bahwa pajak yang ditetapkan harus sesuai dengan pengertian pajak,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6.
Huruf b
Yang dimaksud dengan kriteria objek dan dasar pengenaan pajak
tidak bertentangan dengan kepentingan umum berarti pajak tersebut dimaksudkan
untuk kepentingan bersama yang lebih luas antara pemerintah dan masyarakat
dengan memperhatikan aspek ketenteraman, dan kestabilan politik, ekonomi,
sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan kriteria potensinya memadai berarti bahwa
hasil pajak cukup besar sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dan laju
pertumbuhannya diperkirakan sejalan dengan laju pertumbuhan ekonomi
daerah.
Huruf d
Yang dimaksud dengan kriteria tidak memberikan dampak ekonomi
yang negatif berarti pajak tidak mengganggu alokasi sumber-sumber ekonomi secara
efisien dan tidak merintangi arus sumber daya ekonomi antar daerah maupun
kegiatan ekspor-impor.
Hurut e Yang dimaksud dengan kriteria aspek keadilan
antara lain adalah Objek dan Subjek Pajak harus jelas sehingga dapat diawasi
pemungutannya, jumlah pembayaran pajak dapat diperkirakan oleh Wajib Pajak yang
bersangkutan, dan tarif pajak ditetapkan dengan memperhatikan keadaan Wajib
Pajak.
Yang dimaksud dengan kriteria kemampuan masyarakat adalah kemampuan
Subjek Pajak untuk memikul tambahan beban pajak.
Huruf f
Yang dimaksud dengan kriteria menjaga kelestarian lingkungan
adalah bahwa pajak harus bersifat netral terhadap lingkungan, yang berarti bahwa
pengenaan pajak tidak memberikan peluang kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat
untuk merusak lingkungan yang akan menjadi beban bagi Pemerintah dan
masyarakat.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar
10% (sepuluh persen) merupakan penerimaan Daerah Tingkat I dan 90% (sembilah
puluh persen) merupakan penerimaan Daerah Tingkat II yang dipergunakan untuk
pemerataan dan merangsang pembangunan Daerah Tingkat II.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Pasal ini mengatur tentang tarif pajak yang paling tinggi yang
dapat dipungut oleh Daerah untuk setiap jenis pajak. Penetapan tarif paling
tinggi tersebut bertujuan memberi perlindungan kepada masyarakat dari penetapan
tarif yang terlalu membebani, sedangkan tarif paling rendah tidak ditetapkan
untuk memberi peluang kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur sendiri besarnya
tarif yang sesuai dengan kondisi masyarakat di daerahnya, termasuk membebaskan
pajak bagi masyarakat yang tidak mampu.
Huruf a
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan atas nilai jual
kendaraan bermotor serta faktor-faktor penyesuaian yang mencerminkan biaya
ekonomis yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor, misalnya kerusakan
jalan.
Huruf b
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dikenakan atas nilai
jual kendaraan bermotor.
Huruf c
Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dikenakan atas nilai
jual bahan bakar kendaraan bermotor.
Huruf d
Tarif Pajak Hotel dan Restoran dikenakan atas jumlah pembayaran
yang dilakukan kepada Hotel dan atau Restoran.
Huruf e
Tarif Pajak Hiburan dikenakan atas jumlah pembayaran atau yang
seharusnya dibayar untuk menonton dan atau menikmati hiburan.
Huruf f
Tarif Pajak Reklame dikenakan atas nilai sewa Reklame, yang
didasarkan atas nilai jual objek pajak reklame dan nilai strategis pemasangan
reklame.
Huruf g
Tarif Pajak Penerangan Jalan dikenakan atas nilai jual tenaga
listrik yang dipakai.
Huruf h
Tarif Pajak Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C
dikenakan atas nilai jual hasil ekspoitasi bahan galian golongan C.
Huruf
i
Tarif Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
dikenakan atas nilai perolehan air yang dimanfaatkan, antara lain berdasarkan
jenis, volume, kualitas, dan lokasi sumber air.
Ayat (2)
Penetapan tarif yang seragam untuk jenis-jenis pajak sebagaimana
diatur pada ayat ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaannya bersifat netral
terhadap Wajib Pajak, sehingga dapat dihindarkan praktek pemanfaatan pengenaan
tarif pajak yang lebih rendah pada suatu daerah tertentu.
Contoh:
Tarif
Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta sama dengan tarif Pajak Kendaraan
Bermotor di Jawa Barat dan seluruh daerah lainnya. Dalam hal demikian Wajib
Pajak tidak mendapat keuntungan apakah akan mendaftarkan kendaraan bermotor di
DKI Jakarta, Jawa Barat atau daerah lainnya.
Ayat (3)
Dengan memperhatikan kondisi masing-masing Daerah Tingkat II,
tarif untuk jenis-jenis pajak sebagaimana diatur dalam ayat ini dapat ditetapkan
tidak seragam.
Hal ini, antara lain, dengan mempertimbangkan bahwa tarif yang
berbeda untuk jenis-jenis pajak yang diatur dalam ayat ini, tidak akan
mempengaruhi pilihan lokasi Wajib Pajak untuk melakukan kegiatan yang dikenakan
pajak.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Huruf a
Pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak dapat
diberikan dengan mempertimbangkan, antara lain, kemampuan membayar Wajib
Pajak.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Sesuai kelaziman internasional, Peraturan Daerah dapat
memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasaan pajak, misalnya bagi korps
diplomatik.
Pasal 5
Ayat (1)
Pertimabngan Menteri Keuangan diperlukan mengingat bahwa Pajak
Daerah merupakan bagian dari sistem perpajakan nasional yang memerlukan
pembinaan secara terpadu.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Ayat ini memberikan kepastian hukum kepada Pemerintah Daerah
untuk menjalankan Peraturan Daerah yang belum mendapat pengesahan Menteri Dalam
Negeri dalam batas waktu yang ditetapkan.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Peraturan Pemerintah tentang ketentuan lebih lanjut mengenai
pengesahan, penolakan untuk pengesahan, permintaan untuk penyempurnaan, dan
pembatalan Peraturan Daerah yang juga perlu memperhatikan dan mengatur prosedur
yang diperlukan, khususnya demi kepentingan nasional yang
dihadapi.
Pasal 6
Yang dimaksud dengan tidak dapat diborongkan adalah bahwa
seluruh proses kegiatan pemungutan pajak tidak dapat diserahkan kepada pihak
ketiga. Namun, dimungkinkan adanya kerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka
proses pemungutan pajak, antara lain, pencetakan formulir perpajakan, pengiriman
surat-surat kepada Wajib Pajak, atau penghimpunan data Objek dan Subjek Pajak.
Kegiatan yang tidak dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga adalah kegiatan
penghitungan besarnya pajak yang terutang, pengawasan penyetoran pajak, dan
penagihan pajak.
Pasal 7
Ayat (1)
Ayat ini mengatur tata cara pengenaan pajak, yaitu ditetapkan
oleh kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
Cara pertama, pajak
dibayar oleh Wajib Pajak setelah terlebih dahulu ditetapkan oleh Kepala Daerah
melalui Surat Ketetapan Pajak Daerah atau dokumen lain yang
dipersamakan.
Cara kedua, pajak dibayar sendiri adalah pengenaan pajak yang
memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan,
membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan Surat
Pemberitahuan Pajak Daerah.
Ayat (2)
Bagi Wajib Pajak yang jumlah pajaknya ditetapkan oleh Kepala
Daerah, pembayarannya menggunakan Surat Ketetapan Pajak Daerah, atau dokumen
lain yang dipersamakan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Yang dimaksud
dokumen lain yang dipersamakan antara lain berupa karcis, nota
perhitungan.
Ayat (3)
Bagi Wajib Pajak yang memenuhi kewajibannya dengan cara membayar
sendiri, diwajibkan melaporkan pajak yang terutang dengan menggunakan Surat
Pemberitahuan Pajak Daerah.
Apabila Wajib Pajak yang diberi kepercayaan
menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang
terutang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana mestinya, dapat diterbitkan
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Daerah
Kurang Bayar Tambahan yang menjadi sarana penagihan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Pasal ini mengatur tentang penerbitan surat ketetapan pajak atas
pajak yang dibayar sendiri. Penerbitan surat ketetapan pajak ditujukan kepada
Wajib Pajak tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian Surat
Pemberitahuan Pajak Daerah atau karena ditemukannya data fiskal tidak dilaporkan
oleh Wajib Pajak.
Ayat (1)
Ketentuan ayat ini memberi kewenangan kepada Kepala Daerah untuk
dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan
Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil hanya
terhadap kasus-kasus tertentu seperti tersebut dalam ayat ini, dengan perkataan
lain hanya terhadap Wajib Pajak tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil
pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan atau kewajiban
material.
Contoh:
1. Seorang Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan
Pajak Daerah pada tahun pajak 1998.
Setelah ditegur dalam jangka waktu tertentu juga belum
menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, maka dalam jangka waktu paling
lama 5 (lima) tahun Kepala Daerah dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah
Kurang Bayar atas pajak yang terutang.
2. Seorang Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak
Daerah pada tahun pajak 1998.
Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun, ternyata dari
hasil pemeriksaan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang disampaikan tidak benar.
Atas pajak yang terutang yang kurang bayar tersebut, Kepala Daerah dapat
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar ditambah dengan sanksi
administrasi.
3. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam contoh yang telah
diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, apabila dalam janbgka
waktu paling lama 5 (lima) tahun sesudah pajak yang terutang ditemukan data baru
dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah
pajak yang terutang, maka Kepala Daerah dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
Daerah Kurang Bayar Tambahan.
4. Wajib Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan Kepala ternyata
jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak
terutang dan tidak ada kredit pajak, maka Kepala Daerah dapat menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak Daerah Nihil.
Huruf a
Angka 1)
Cukup jelas
Angka 2)
Cukup jelas
Angka 3)
Yang dimaksud dengan penetapan pajak secara jabatan adalah
penetapan besarnya pajak terutang yang dilakukan oleh Kapala Daerah atau pejabat
yang ditunjuk berdasarkan data yang ada atau keterangan lain yang dimiliki oleh
Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Ayat ini mengatur sanksi terhadap Wajib Pajak yang tidak
memenuhi kewajiban perpajakannya yaitu mengenakan sanksi administrasi berupa
bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari pajak yang tidak atau terlambat
dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan atas pajak
yang tidak atau terlambat dibayar. Sanksi administrasi berupa bunga dihitung
sejak saat terutangnya pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak
Daerah Kurang Bayar.
Ayat (3)
Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yaitu dengan diketemukannya data
baru dan atau data yang semula belum terungkap yang berasal dari hasil
pemeriksaan sehingga pajak yang terutang bertambah, maka terhadap Wajib Pajak
dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan 100% (seratus persen) dari jumlah
kekurangan pajak. Sanksi administrasi ini tidak dikenakan apabila Wajib Pajak
melaporkannya sebelum diadakan tindakan pemeriksaan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3), yaitu Wajib Pajak tidak
mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang seharusnya dilakukannya, maka
dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan pajak sebesar 25% (dua puluh lima
persen) dari pokok pajak yang terutang. Dalam kasus ini, maka Kepala Daerah
menetapkan pajak yang terutang secara jabatan melalui penerbitan Surat Ketetapan
Pajak Daerah Kurang Bayar. Selain sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar
25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak yang terutang juga dikenakan sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak
yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan. Sanksi administrasi berupa bunga dihitung sejak saat terutangnya
pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang
Bayar.
Pasal 10
Ayat (1)
Surat Tagihan Pajak Daerah diterbitkan baik terhadap Wajib Pajak
yang melakukan kewajiban pajak yang dibayar sendiri maupun terhadap Wajib Pajak
yang melaksanakan kewajiban pajak yang dipungut. Sanksi administrasi berupa
bunga dikenakan kepada Wajib Pajak yang tidak atau kurang membayar pajak yang
terutang, sedangkan sanksi administrasi berupa denda dikenakan karena tidak
dipenuhinya ketentuan formal, misalnya, tidak atau terlambat menyampaikan Surat
Pemberitahuan Pajak Daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ayat ini mengatur pengenaan bunga atas pajak yang tidak atau
kurang dibayar pada saat jatuh tempo pembayaran atau terlambat
dibayar.
Pasal 11
Ayat (1)
Kepala Daerah menentukan jatuh tempo pembayaran atas jenis-jenis
pajak, namun tidak melebihi 30 (tiga puluh) hari setelah saat terutangnya
pajak.
Keterlambatan dalam pembayaran masa tersebut berakibat dikenakannya
sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Contoh:
Kepala
Daerah dapat menentukan jatuh tempo pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor satu
hari setelah tanggal berakhirnya Pajak Kendaraan Bermotor atas suatu kendaraan
bermotor.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dasar hukum pelaksanaan Surat Paksa didasarkan pada peraturan
perundang-undangan perpajakan di bidang penagihan pajak.
Pasal
13
Ayat (1)
Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah pajak dalam surat
ketetapan pajak dan pemungutan tidak sebagaimana mestinya, maka Wajib Pajak
dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah yang menerbitkan surat
ketetapan pajak.
Keberatan yang diajukan adalah terhadap materi atau isi dari
ketetapan dengan membuat perrhitungan jumlah yang seharusnya dibayar menurut
perhitungan Wajib Pajak.
Satu keberatan harus diajukan terhadap satu jenis
pajak dan satu tahun pajak.
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Yang dimaksud dengan pihak ketiga adalah orang pribadi/badan
yang ditunjuk oleh Kepala Daerah sebagai pemotong/pemungut
pajak.
Ayat (2)
Alasan-alasan yang jelas di sini adalah mengemukakan dengan data
atau bukti bahwa jumlah pajak yang terutang atau pajak lebih bayar yang
ditetapkan oleh fiskus tidak benar.
Ayat (3)
Yang ini mengharuskan Wajib Pajak membuktikan ketidakbenaran
ketetapan pajak, dalam Wajib Pajak mengajukan keberatan terhadap pajak-pajak
yang ditetapkan secara jabatan, Surat Ketetapan Pajak secara jabatan tersebut
diterbitkan karena Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak
Daerah meskipun telah ditegur secara tertulis. Apabila Wajib Pajak tidak
membuktikan ketidakbenaran Surat Ketetapan Pajak secara jabatan itu, maka
keberatannya ditolak.
Ayat (4)
Yang dimeksud dengan keadaan di luar kekuasaannya adalah suatu
keadaan yang terjadi di luar kehendak/kekuasaan Wajib Pajak, misalnya, karena
Wajib Pajak sakit atau terkena musibah bencana alam.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Ketentuan ini perlu dicantumkan dengan maksud agar Wajib Pajak
tidak menghindarkan kewajiban untuk membayar pajak yang telah ditetapkan dengan
dalih mengajukan keberatan, sehingga dapat dicegah terganggunya penerimaan
daerah.
Pasal 14
Ayat (1)
Ayat ini memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak meupun
fiskus dan dalam rangka tertib administrasi, oleh karena itu keberatan yang
diajukan oleh Wajib Pajak harus diberi keputusan oleh Kepala Daerah dalam jangka
waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Surat Keberatan diterima.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Imbalan bunga dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan
diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Kepala Daerah karena jabatannya, dan berlandaskan unsur keadilan
dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya
Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi
persyaratan formal (memasukkan Surat Kebertan tidak ada waktunya) meskipun
persyaratan material terpenuhi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Objek retribusi adalah sebagai jenis jasa tertentu yang
disediakan oleh Pemerintah Daerah. Tidak semua jasa yang diberikan oleh
Pemerintah Daerah dapat dipungut retribusinya, namun hanya jenis-jenis jasa
tertentu yang menurut pertimbangan sosial-ekonomi layak untuk dijadikan sebagai
objek retribusi. Jasa tertentu tersebut dikelompokan dalam tiga golongan, yaitu
Jasa Umum, Jasa Usaha, dan Perizinan Tertentu.
Huruf a
Jasa Umum, antara lain, pelayanan kesehatan dan pelayanan
persampahan. Yang tidak termasuk Jasa Umum adalah jasa urusan umum
pemerintahan.
Huruf b
Jasa Usaha, antara lain, penyewaan aset yang dimiliki/dikuasai
oleh Pemerintah Daerah, penyediaan tempat penginapan, usaha bengkel kendaraan,
tempat pencucian mobil, dan penjualan bibit.
Huruf c
Mengingat fungsi perizinan dimaksudkan untuk mengadakan
pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan, maka pada dasarnya
pemberian izin oleh Pemerintah Daerah tidak harus dipungut retribusi, Akan
tetapi untuk melaksanakan fungsi tersebut, Pemerintah Daerah mungkin masih
kekurangan biaya yang tidak selalu dapat dicukupi dari sumber-sumber penerimaan
daerah, sehingga terhadap perizinan tertentu masih dipungut
retribusi.
Perizinan tertentu yang dapat dipungut retribusi, antara lain,
Izin Mendirikan Bangunan, Izin Peruntukan Penggunaan Tanah. Pengajuan izin
tertentu oleh Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah tetap
dikenakan retribusi, karena badan-badan tersebut merupakan kekayaan negara atau
kekayaan daerah yang telah dipisahkan. Pengajuan izin oleh Pemerintah baik
Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah tidak dikenakan retribusi Perizinan
Tertentu.
Ayat (2)
Penggolongan jenis retribusi ini dimaksudkan guna menetapkan
kebijaksanaan umum tentang prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi
yang ditentukan dalam Pasal 21.
Ayat (3)
Penetapan jenis-jenis Retribusi Jasa Umum dan Jasa Usaha dengan
Peraturan Pemerintah dimaksudkan agar tercipta ketertiban dalam penerapannya,
sehingga dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan disesuaikan dengan
kebutuhan nyata daerah yang bersangkutan.
Penetapan jenis-jenis Retribusi
Perizinan Tertentu dengan Peraturan Pemerintah karena perizinan tersebut
walaupun merupakan kewenangan Pemerintah Daerah, tetap memerlukan koordinasi
dengan instansi-instansi teknis terkait. Sebagai contoh, Izin Mendirikan
Bangunan memerlukan koordinasi dengan Departemen Pekerjaan Umum dan Kantor
Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Dalam menetapkan jenis-jenis retribusi ke
dalam golongan Retribusi Jasa Umum digunakan kriteria sebagai berikut:
a. jasa tersebut termasuk dalam kelompok urusan pemerintahan yang
diserahkan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi;
b. selain melayani kepentingan dan kemanfaatan umum, jasa
tersebut memberi manfaat khusus bagi orang pribadi atau badan yang diharuskan
membayar retribusi, misalnya pelayanan pemungutan dan pembuangan sampah memenuhi
kriteria dimaksud, sedangkan pelayanan kebersihan jalan umum tidak memenuhi
kriteria tersebut;
c. dianggap layak apabila jasa tersebut hanya disediakan atau
diberikan kepada orang pribadi atau badan yang membayar retribusi, contoh
pelayanan kesehatan untuk perseorangan adalah layak untuk dikenai retribusi
dengan syarat orang yang tidak mampu membayar retribusi diberikan keringanan,
sedangkan pelayanan pendidikan dasar tidak layak untuk dikenai retribusi;
d. retribusi atas jasa tersebut tidak bertentangan dengan
kebijaksanaan nasional mengenai penyelenggaraan jasa tersebut;
e. retribusi tersebut dapat dipungut secara efektif dan efisien,
serta merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial;
f. memungkinkan penyediaan jasa tersebut dengan tingkat dan atau
kualitas pelayanan yang memadai.
Dalam menetapkan jenis-jenis retribusi ke
dalam golongan Retribusi Jasa Usaha digunakan kriteria sebagai berikut:
a. jasa tersebut adalah jasa yang bersifat komersial yang
seyogyanya disediakan oleh sektor swasta tetapi belum memadai, misalnya sarana
pasar dan apotik; atau
b. terdapatnya harta yang dimiliki/dikuasai Daerah yang belum
dimanfaatkan secara penuh oleh Pemerintah Daerah, misalnya tanah, bangunan, dan
alat-alat berat.
Dalam menetapkan jenis-jenis retribusi ke dalam golongan
Retribusi Perizinan Tertentu digunakan kriteria sebagai berikut:
a. perizinan tersebut termasuk urusan pemerintahan yang
diserahkan kepada Daerah dalam rangka asas desentralisasi;
b. perizinan
tersebut benar-benar diperlukan guna melindungi kepentingan umum;
c. perizinan tidak bertentangan atau tumpang tindih dengan
perizinan yang diselenggarakan oleh tingkat pemerintah yang lebih tinggi;
d. biaya yang menjadi beban Daerah dalam penyelenggaraan
perizinan tersebut cukup besar sehingga layak dibiayai sebagian atau seluruhnya
dari retribusi perizinan.
Pasal 19
Jasa yang telah dikelola secara khusus oleh suatu Badan Usaha
Milik Daerah tidak merupakan objek retribusi, tetapi sebagai penerimaan Badan
Usaha Milik Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Apabila Badan Usaha Miluk Daerah memanfaatkan jasa atau perizinan
tertentu yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, maka Badan Usaha Milik Daerah
wajib membayar retribusi.
Pasal 20
Besarnya retribusi yang harus dibayar oleh orang pribadi atau
badan yang menggunakan jasa yang bersangkutan dihitung dari perkalian antara
tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi.
Huruf a
Tingkat penggunaan jasa dapat dinyatakan sebagai kuantitas
penggunaan jasa sebagai dasar alokasi beban biaya yang dipikul daerah untuk
penyelenggaraan jasa yang bersangkutan, misalnya beberapa kali masuk tempat
rekreasi, berapa kali/berapa jam parkir kendaraan.
Akan tetapi ada pula
penggunaan jasa yang tidak dapat dengan mudah diukur. Dalam hal ini tingkat
penggunaan jasa mungkin perlu ditaksir berdasarkan rumus, Misalnya mengenai izin
bangunan, tingkat penggunaan jasa dapat ditaksir dengan rumus yang didasarkan
atas luas tanah, luas lantai bangunan, jumlah tingkat bangunan, dan rencana
penggunaan bangunan.
Huruf b
Tarif retribusi adalah nilai rupiah atau persentase tertentu
yang ditetapkan untuk menghitung besarnya retribusi yang terutang.
Tarif
dapat ditentukan seragam atau dapat diadakan pembedaan mengenai golongan tarif
sesuai dengan prinsip dan sasaran tarif tertentu, misalnya pembedaan retribusi
tempat rekreasi antara anak dan dewasa, retribusi parkir antara sepeda motor dan
mobil, retribusi pasar antara kios dan los, retribusi sampah antara rumah tangga
dan industri, Besarnya tarif dapat dinyatakan dalam rupiah per unit tingkat
penggunaan jasa.
Pasal 21
Huruf a
Penetapan tarif Retribusi Jasa Umum pada dasarnya disesuaikan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai jenis-jenis retribusi
yang berhubungan dengan kepentingan nasional. Di samping itu tetap memperhatikan
aspek keadilan dan kemampuan masyarakat.
Huruf b
Tarif Retribusi Jasa Usaha ditetapkan oleh Daerah sehingga dapat
tercapai keuntungan yang layak, yaitu keuntungan yang dapat dianggap memadai
jika jasa yang bersangkutan diselenggarakan oleh swasta.
Huruf c
Tarif Retribusi Perizinan Tertentu ditetapkan sedemikian rupa
sehingga hasil retribusi dapat menutup sebagian atau sama dengan perkiraan biaya
yang diperlukan untuk menyediakan jasa yang bersangkutan.
Untuk pemberian
izin bangunan, misalnya, dapat diperhitungkan biaya pengecekan dan pengukuran
lokasi, biaya pemetaan, dan biaya pengawasan.
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Kewenangan Daerah untuk meninjau kembali tarif secara berkala
dan jangka waktunya, dimaksudkan untuk mengantisipasi perkembangan perekonomian
daerah dari objek retribusi yang bersangkutan.
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a sampai dengan Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Ketentuan dalam huruf d ini ditujukan agar Pemerintah Daerah
menyatakan kebijaksanaan yang dianut dalam menetapkan tarif sehingga
kebijaksanaan tersebut dapat diketahui oleh masyarakat. Mengenai jenis-jenis
retribusi yang prinsip tarifnya telah ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan, maka Peraturan Daerah yang bersangkutan mencantumkan prinsip
tersebut.
Terhadap jenis-jenis retribusi lainnya, Peraturan Daerah menyatakan
prinsip dan sasaran tarif sesuai dengan kebijaksanaan daerah.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Ketentuan dalam huruf g ini termasuk mengatur tentang penentuan
pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran.
Huruf
h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Dasar pemberian pengurangan dan keringanan dikaitkan dengan
kemampuan Wajib Retribusi, sedangkan pembebasan retribusi dikaitkan dengan
fungsi objek retribusi.
Misalnya, retribusi tempat rekreasi diberikan
keringanan untuk orang jompo, cacat, dan anak sekolah.
Untuk pembebasan
retribusi, misalnya, pelayanan kesehatan bagi korban bencana alam.
Huruf
c
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Pertimbangan Menteri Keuangan diperlukan mengingat bahwa
retribusi merupakan bagian dari sistem fiskal dan moneter yang memerlukan
pembinaan secara terpadu.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Ayat ini memberikan kepastian hukum kepada Pemerintah Daerah
untuk menjalankan Peraturan Daerah yang belum mendapat pengesahan Menteri Dalam
Negeri dalam batas waktu yang ditetapkan.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Peraturan Pemerintah tentang ketentuan lebih lanjut mengenai
pengesahan, penolakan untuk pengesahan, permintaan untuk penyempurnaan, dan
pembatalan Peraturan Daerah juga perlu memperhatikan dan mengatur prosedur yang
diperlukan, khususnya demi kepentingan nasional yang
dihadapi.
Pasal 26
Yang dimaksud dengan tidak dapat diborongkan adalah bahwa
seluruh proses kegiatan pemungutan retribusi tidak dapat diserahkan kepada pihak
ketiga. Namun, dalam pengertian ini bukan berarti bahwa Pemerintah Daerah tidak
boleh bekerja sama dengan pihak ketiga. Dengan sangat selektif dalam proses
pemungutan retribusi, Pemerintah Daerah dapat mengajak beker jasama badan-badan
tertentu yang karena profesionalismenya layak dipercaya untuk ikut melaksanakan
sebagian tugas pemungutan jenis retribusi secara lebih efisien. Kegiatan
pemungutan retribusi yang tidak dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga adalah
kegiatan penghitungan besarnya retribusi yang terutang, pengawasan penyetoran
retribusi, dan penagihan retribusi.
Pasal 27
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan dokumen lain yang dipersamakan, antara
lain, berupa karcis masuk, kupon, kartu langganan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan keadaan di luar kekuasaannya adalah suatu
keadaan yang terjadi di luar kehendak/kekuasaan Wajib Retribusi, misalnya,
karena Wajib Retribusi sakit atau terkena musibah bencana alam.
Ayat
(4)
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Ayat ini mencerminkan adanya kepastian hukum bagi Wajib
Retribusi, bahwa keberatan yang diajukan harus diberi keputusan oleh Kepala
Daerah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Surat Keberatan
diterima.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ayat ini memberi suatu kepastian hukum kepada Wajib Retribusi
bahwa dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Surat Keberatan
diterima harus sudah ada keputusan.
Di sisi lain bahwa kepada kepela Daerah
diberi semacam "hukuman" apabila tidak menyelesaikan tugasnya dalam batas waktu
yang ditentukan.
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Kepala Daerah sebelum memberikan keputusan dalam hal kelebihan
pembayaran pajak harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
Ayat (3)
Kepala Daerah sebelum memberikan keputusan dalam hal kelebihan
pembayaran retribusi harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
Ayat
(4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Besarnya imbalan bunga atas keterlambatan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak atau retribusi dihitung dari batas waktu 2 (dua) bulan sejak
diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar atau Surat Ketetapan
Retribusi Daerah Lebih Bayar sampai dengan saat dilakukannya pembayaran
kelebihan.
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Saat kedaluwarsa penagihan pajak ini perlu ditetapkan untuk
memberi kepastian hukum kapan utang pajak tersebut tidak dapat ditagih
lagi.
Ayat (2)
Huruf a
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa, kedaluwarsa
penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut.
Huruf
b
Yang dimaksud dengan pengakuan utang pajak secara langsung
adalah Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang pajak
dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
Yang dimaksud dengan
pengakuan utang secara tidak langsung adalah Wajib Pajak tidak secara
nyata-nyata langsung menyatakan bahwa ia mengakui mempunyai utang pajak kepada
Pemerintah Daerah.
Contoh:
- Wajib Pajak mengajukan permohonan
angsuran/penundaan pembayaran;
- Wajib Pajak mengajukan permohonan
keberatan.
Pasal 32
Ayat (1)
Saat kedaluwarsa penagihan retribusi ini perlu ditetapkan untuk
memberi kepastian hukum kapan utang retribusi tersebut tidak dapat ditagih
lagi.
Ayat (2)
Huruf a
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran, kedaluwarsa penagihan
dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Teguran tersebut.
Huruf b
Yang dimaksud dengan pengakuan utang retribusi secara langsung
adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang
retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
Yang dimaksud
dengan pengakuan utang secara tidak langsung adalah Wajib Retribusi tidak secara
nyata-nyata langsung menyatakan bahwa ia mengakui mempunyai utang retribusi
kepada Pemerintah Daerah.
Contoh:
- Wajib Retribusi mengajukan permohonan
angsuran/penundaan pembayaran;
- Wajib Retribusi mengajukan permohonan
keberatan.
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kriteria tertentu adalah Wajib Pajak
melakukan usaha yang berupa, antara lain, jasa, dengan omzet di atas
Rp300.000.000,00 (tiga juta rupiah) per tahun.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Kepala Daerah dalam rangka pengawasan berwenang melakukan
pemeriksaan untuk:
a. menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah
atau retribusi;
b. tujuan lain dalam rangka melaksanakan peraturan
perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi.
Pemeriksaan dapat
dilakukan di kantor atau di tempat Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang lingkup
pemeriksaannya dapat meliputi tahun-tahun yang lalu maupun tahun
berjalan.
Ayat (2)
Apabila Wajib Pajak atau Wajib Retribusi tidak dapat memenuhi
kewajibannya yang berkaitan dengan pemeriksaan pajak atau retribusi, maka
dikenakan penetapan secara jabatan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Setiap pejabat baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan
tugas di bidang perpajakan daerah dilarang mengungkapkan kerahsiaan Wajib Pajak
yang menyangkut masalah perpajakan daerah. Masalah kerahasiaan tersebut perlu
mendapat perlindungan untuk mencegah disalahgunakannya bahan keterangan Wajib
Pajak dalam usaha persaingan dagang atau mengungkapkan keadaan asal-usul
kekayaan dari Wajib Pajak yang dapat dikatagorikan sebagai rahasia pribadi
berdasarkan asas hukum pajak.
Ayat (2)
Para ahli dalam ayat ini adalah seperti akuntan, pengacara, dan
sebagainya yang ditunjuk oleh Kepala Daerah untuk membantu pelaksanaan
Undang-undang perpajakan daerah.
Ayat (3)
Untuk kepentingan daerah, misalnya dalam rangka kerja sama
dengan instansi lain, keterangan atau bukti tertulis tentang Wajib Pajak dapat
diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditunjuk oleh Kepala
Daerah.
Dalam surat izin yang diterbitkan Kepala Daerah harus dicantumkan
nama Wajib Pajak, pihak yang ditunjuk, pejabat, ahli atau tenaga
ahli.
Pemberian izin tersebut dilakukan secara terbatas dalam hal-hal yang
dipandang perlu oleh Kepala daerah.
Ayat (4)
Untuk melaksanakan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam rangka
pidana atau perdata yang berhubungan dengan masalah perpajakan daerah, demi
kepentingan peradilan Kepala Daerah memberikan izin pembebasan atas kewajiban
kerahasiaan kepada pejabat pajak, termasuk pejabat pajak yang ditugaskan dalam
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dan para ahli, atas permintaan tertulis Hakim
Ketua Sidang.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Dengan adanya sanksi pidana, diharapkan timbulnya kesadaran
Wajib Pajak untuk memenuhi kewajibannya.
Yang dimaksud kealpaan berarti tidak
sengaja, lalai, tidak hati-hati, atau kurang mengindahkan kewajibannya sehingga
perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Ayat (2)
Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini yang
dilakukan dengan sengaja, dikenakan sanksi yang lebih berat daripada alpa,
mengingat pentingnya penerimaan pajak bagi Daerah.
Pasal 38
Ketentuan ini dimaksudkan guna memberikan suatu kepastian hukum
bagi Wajib Pajak, Penuntut Umum, dan Hakim.
Pasal 39
Pengajuan tuntutan ke pengadilan pidana terhadap Wajib Retribusi
dilakukan dengan penuh kearifan serta memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi
dan besarnya retribusi yang terutang yang mengakibatkan kerugian keuangan
daerah.
Pasal 40
Ayat (1)
Ketentuan ini untuk menjamin bahwa kerahasiaan mengenai
perpajakan daerah tidak akan diberitahukan kepada pihak lain, juga agar supaya
Wajib Pajak dalam memberikan data dan keterangan kepada pejabat mengenai
perpajakan daerah tidak ragu-ragu.
Ayat (2)
Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini yang
dilakukan dengan sengaja, dikenakan sanksi yang lebih berat.
Ayat (3)
Tuntutan pidana pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai sifatnya
adalah menyangkut kepentingan pribadi seseorang atau badan selaku Wajib Pajak
atau Wajib Retribusi, karena itu dijadikan tindak pidana pengaduan.
Ayat
(4)
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Ayat (1)
Penyidik di bidang perpajakan daerah dan retribusi adalah
pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang
diangkat oleh Menteri Kehakiman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi
dilaksanakan menurut ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan pelaksanaanya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Untuk mencegah kevakuman penerimaan daerah akibat
diberlakukannya Undang-undang ini karena Peraturan Daerah yang mengatur pajak
atau retribusi berdasarkan Undang-undang ini belum diberlakukan, maka Peraturan
Daerah yang lama masih tetap berlaku sampai Peraturan Daerah yang baru
diberlakukan.
Ayat (2) dan Ayat (3)
Pemberlakuan Peraturan Daerah yang lama tentang Pajak dan
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang yang terkait dengan Pasal
2 ayat (1) dan ayat (2) dan Retribusi Perizinan Tertentu yang diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.