
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 40, 1997 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3684) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN
1997
TENTANG
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, bertujuan mewujudkan tata
kehidupan negara dan bangsa yang adil dan sejahtera, aman, tenteram, dan tertib,
serta menjamin kedudukan hukum yang sama bagi warga masyarakat;
b. bahwa untuk mencapai tujuan dimaksud, pembangunan nasional
yang dilaksanakan secara berkesinambaungan dan berkelanjutan serta merata di
seluruh tanah air memerlukan biaya besar yang harus digali terutama dari sumber
kemampuan sendiri;
c. bahwa dalam rangka kemandirian dimaksud, penerimaan pajak
sebagai sumber utama pembiayaan negara dan pembangunan nasional memerlukan
peningkatan peran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai
kewajiban kenegaraan;
d. bahwa peningkatan kesadaran, pemahaman, dan penghayatan di
bidang perpajakan, telah menjangkau segenap lapisan masyarakat dalam memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan,
menyebabkan jumlah pembayar pajak terus meningkat;
e. bahwa dengan meningkatnya jumlah pembayar pajak dan pemahaman
akan hak dan kewajibannya dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan
perpajakan, tidak dapat dihindarkan timbulnya sengketa pajak yang memerlukan
penyelesaian yang adil dengan prosedur dan proses yang cepat, murah, dan
sederhana;
f. bahwa Majelis Pertimbangan Pajak yang dibentuk berdasarkan
Regeling van het Beroep in Belastingzaken (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 29)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1959
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1748), yang
berfungsi sebagai lembaga penyelesaian banding di bidang perpajakan, sudah tidak
sesuai lagi dengan kebutuhan dalam menyelesaikan sengketa pajak;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, huruf
b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, dipandang perlu membentuk badan
peradilan pajak dengan nama Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dengan
undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. ndang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun
1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3566);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG BADAN PENYELESAIAN
SENGKETA PAJAK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Pertama
Pengertian
Pasal
1Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pejabat yang berwenang adalah Direktur Jenderal Pajak,
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupati atau
Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II, atau pejabat yang ditunjuk untuk
melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan;
2. Pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah
Pusat termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan pajak yang dipungut oleh Pemerintah
Daerah, menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Peraturan perundang-undangan perpajakan adalah semua peraturan
di bidang perpajakan;
4. Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan
yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan dan dalam rangka
pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan;
5. Sengketa pajak adalah sengketa yang menurut peraturan
perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan dapat diajukan banding atau
gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
6. Banding adalah upaya hukum terhadap suatu keputusan pejabat
yang berwenang sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan;
7. Gugatan adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihan
pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang
bersangkutan;
8. Surat uraian banding adalah surat terbanding kepada Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang
diajukan oleh pemohon banding;
9. Surat tanggapan adalah surat dari tergugat kepada Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak yang berisi jawaban atas alasan gugatan yang
diajukan oleh penggugat;
10. Surat bantahan adalah surat dari pemohon banding atau
penggugat kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang berisi bantahan atas
surat uraian banding atau surat tanggapan;
11. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman,
tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal
pada saat surat atau keputusan atau putusan disampaikan secara langsung;
12. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman,
tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada
saat surat atau keputusan atau putusan diterima secara langsung;
13. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota adalah Ketua, Wakil Ketua,
dan Anggota pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
14. Anggota Tunggal adalah Anggota yang ditunjuk oleh Ketua untuk
memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan acara cepat;
15. Anggota Sidang adalah Anggota Tunggal atau Anggota dalam
suatu Majelis termasuk Ketua Sidang;
16. Ketua Sidang adalah Anggota Sidang yang ditunjuk oleh Ketua
untuk memimpin sidang;
17. Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti adalah
Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti pada Badan Penyelesaian
Sengketa Pajak;
18. Sekretaris Sidang adalah Sekretaris, Wakil Sekretaris, atau
Sekretaris Pengganti yang bertugas melaksanakan pelayanan di bidang administrasi
penyelesaian sengketa pajak dalam suatu persidangan;
19. Menteri adalah
Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Kedudukan
Pasal 2Badan Penyelesaian
Sengketa Pajak adalah badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994.
Bagian Ketiga
Tempat Kedudukan
Pasal 3
(1) Dengan Undang-undang ini dibentuk Badan Penyelesaian Sengketa
Pajak yang berkedudukan di ibu kota negara dan apabila dipandang perlu dapat
dibentuk Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang tingkatnya sama di tempat
lain.
(2) Pelaksanaan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal 4Sidang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dilakukan di
tempat kedudukan atau di tempat lain dalam daerah hukumnya.
Bagian Keempat
Pembinaan
Pasal 5
(1) Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimkasud pada ayat (1) tidak boleh
mengurangi kebebasan Anggota dalam memeriksa dan memutus sengketa
pajak.
BAB II
SUSUNAN
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Bagian
Pertama
Umum
Pasal 6Susunan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
terdiri dari Pimpinan, Anggota, dan Sekretaris.
Pasal 7Pimpinan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terdiri dari
seorang Ketua dan satu atau lebih Wakil Ketua.
Pasal 8Untuk dapat diangkat menjadi Anggota, setiap calon harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia yang berumur sekurang-kurangnya 40
(empat puluh) tahun;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia
kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
d. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis
Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat
langsung ataupun tak langsung dalam "Gerakan Kontra Revolusi G.30.S/PKI" atau
organisasi terlarang lainnya;
e. mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah sarjana
hukum atau sarjana lain;
f. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak
tercela;
g. tidak pernah melakukan tindak pidana perpajakan.
Bagian Kedua
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
Pasal 9
(1) Anggota diangkat oleh Presiden dari daftar nama calon yang
diusulkan oleh Menteri.
(2) Ketua dan Wakil Ketua diangkat oleh Presiden dari para
Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usul Menteri.
Pasal 10Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota diangkat untuk masa
jabatan selama 5 (lima) thaun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.
Pasal 11
(1) Sebelum memangku jabatan, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya yang
berbunyi sebagai berikut:
"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya,
untuk memangku jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan
menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan
barang sesuatu kepada siapa pun juga.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya,
untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak
sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu
janji atau pemberian.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada
dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa, dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala
undang-undang serta peraturan-peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik
Indonesia.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan
jabatan saya ini dengan jujur, seksama dan dengan tidak membedabedakan orang
dalam melaksanakan kewajiban saya dan akan berlaku sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang Ketua, Wakil Ketua, Anggota Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum
dan keadilan."
(2) Ketua dan Wakil Ketua mengucapkan sumpah atau janji di
hadapan Ketua Mahkamah Agung.
(3) Anggota diambil sumpah atau janji oleh
Ketua.
Pasal 12
(1) Ketua melakukan pembinaan terhadap Badan Penyelesaian
Sengketa Pajak dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan perilaku
Wakil Ketua, Anggota, dan Sekretaris.
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua
melakukan pengawasan terhadap jalannya penyelesaian sengketa pajak dan menjaga
agar penyelenggaraannya dilaksanakan dengan seksama dan wajar.
(3) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), Ketua dapat memberikan petunjuk, teguran, dan
peringatan yang dipandang perlu serta menyampaikan usul kepada yang berwenang
untuk diambil tindakan.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) tidak boleh mengurangi kebebasan Anggota dalam memeriksa
dan memutus sengketa pajak.
Pasal 13(1) Anggota tidak boleh merangkap menjadi:
a. pelaksana putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
b. wali, pengampu, atau pejabat yang berkaitan dengan suatu
sengketa pajak yang akan atau sedang diperiksa olehnya;
c. penasihat
hukum;
d. konsultan pajak;
e. akuntan publik; atau
f. pengusaha.
(2) Selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jabatan
lain yang tidak boleh dirangkap oleh Anggota, diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota diberhentikan dengan hormat
dari jabatannya oleh Presiden atas usul Menteri karena:
a. permintaan sendiri;
b. sakit jasmani atau rohani
terus-menerus;
c. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun; atau
d.
ternyata lalai atau tidak cakap dalam menjalankan tugas.
(2) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota yang berakhir masa jabatannya
atau yang meninggal dunia, dengan sendirinya berhenti dengan hormat dari
jabatannya.
Pasal 15Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota diberhentikan tidak
dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Menteri dengan
alasan:
a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
b.
melakukan perbuatan tercela;
c. mengabaikan kewajiban dalam menjalankan
tugas;
d. melanggar sumpah atau janji jabatan; atau
e. melanggar larangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Pasal 16Usul pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d dan usul pemberhentian tidak dengan hormat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e,
diajukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela
diri di hadapan Majelis Kehormatan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
Pasal 17Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 18
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota sebelum diberhentikan tidak
dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat dibebastugaskan dari
jabatannya oleh Menteri atas usul Majelis Kehormatan Badan Penyelesaian Sengketa
Pajak.
(2) Terhadap usul pembebastugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku juga ketentuan kesempatan membela diri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16.
Pasal 19
(1) Apabila terhadap Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dikeluarkan
perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan, Ketua, Wakil Ketua, atau
Anggota dimaksud dibebastugaskan dari jabatannya oleh Menteri.
(2) Apabila Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dituntut di muka
pengadilan dalam perkara pidana tanpa ditahan, Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota
dimaksud dapat dibebastugaskan dari jabatannya oleh Menteri.
Pasal 20
(1) Apabila dalam pemeriksaan terhadap Ketua, Wakil Ketua, atau
Anggota yang telah ditangkap dan ditahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (1) ternyata tidak terbukti melakukan tindak pidana, Ketua, Wakil Ketua,
atau Anggota dimaksud dapat dikembalikan ke jabatan semula.
(2) Apabila tuntuan pidana terhadap Ketua, Wakil Ketua, atau
Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) tidak terbukti berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Ketua, Wakil
Ketua, atau Anggota dimaksud dapat dikembalikan ke jabatan semula.
Pasal 21
(1) Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dapat ditangkap dan atau
ditahan hanya atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Menteri,
kecuali dalam hal:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; atau
b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup, disangka telah
melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau tindak
pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
(2) Pelaksanaan penangkapan atau penahanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf b selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) kali 24
(dua puluh empat) jam harus dilaporkan kepada Menteri.
Pasal 22Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pembebastugasan, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian tidak dengan
hormat, serta hak-hak Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota yang dibebastugaskan atau
diberhentikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Sekretaris
Pasal 23
(1) Sekretaris memimpin sekretariat yang mempunyai tugas
pelayanan di bidang administrasi penyelesaian sengketa pajak dan administrasi
umum dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris.
(2) Dalam melaksanakan tugas pelayanan di bidang administrasi
penyelesaian sengketa pajak, Sekretaris dibantu oleh satu atau lebih Sekretaris
Pengganti.
Pasal 24Sebelum memangku jabatan, Sekretaris, Wakil Sekretaris,
dan Sekretaris Pengganti, wajib diambil sumpah atau janji oleh Ketua menurut
agama atau kepercayaannya yang berbunyi sebagai berikut:
"Saya
bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memangku jabatan
saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa
pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa
pun.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia dan taat kepada dan akan
mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dasar
dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala undang-undang serta
peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia.
Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya
dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab.
Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan
negara, pemerintah, dan martabat Sekretaris atau Wakil Sekretaris atau
Sekretaris Pengganti Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, serta akan senantiasa
mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang atau
golongan.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung
atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian.
Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut
sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan.
Saya bersumpah/berjanji
bahwa saya, senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama
dan dengan tidak membedabedakan orang dalam melaksanakan kewajiban saya dan akan
berlaku sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, dalam menegakkan hukum dan
keadilan."
Pasal 25
(1) Sekretaris, Wakil Sekretaris, Sekretaris Pengganti, dan
pegawai sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak adalah pegawai negeri
sipil dalam lingkungan Departemen Keuangan.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti harus mempunyai keahlian
di bidang perpajakan dan berijazah sarjana hukum atau sarjana lain.
Pasal 26Tugas dan tanggung jawab serta susunan organisasi
sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
Pasal 27Tata kerja sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa
Pajak ditetapkan oleh Ketua.
BAB III
KEKUASAAN
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pasal
28
(1) Badan Penyelesaian Sengketa Pajak mempunyai tugas dan
wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak.
(2) Tugas dan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di luar tugas dan wewenang Peradilan
Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Pasal 29Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28, Badan Penyelesaian Sengketa Pajak mengawasi kuasa hukum yang
memberikan bantuan hukum kepada pihak-pihak yang bersengketa dalam sidang-sidang
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
Pasal 30Untuk keperluan penyelesaian sengketa pajak, Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak dapat memanggil atau meminta data atau keterangan
yang berkaitan dengan sengketa pajak dari pihak ketiga sesuai dengan
undang-undang yang berlaku.
BAB IV
HUKUM ACARA
Bagian Pertama
Kuasa Hukum
Pasal
31
(1) Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi
atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan kuasa tertulis.
(2) Untuk dapat menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. mempunyai keahlian di bidang
perpajakan; dan
c. persyaratan lain yang ditetapkan oleh Ketua.
(3) Dalam hal yang mendampingi atau mewakili pemohon banding atau
penggugat adalah keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua,
pengurus, pegawai, atau pengampu, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak diperlukan.
Bagian Kedua
Banding
Pasal 32
(1) Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa Indonesia
kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang daerah hukumnya meliputi wilayah
kerja pejabat yang menerbitkan keputusan yang dibanding.
(2) Banding diajukan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, dan dalam hal jangka
waktu dimaksud tidak diatur, banding diajukan dalam jangka hal jangka waktu
dimaksud tidak diatur, banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak
tanggal diterima keputusan yang dibanding.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
mengikat apabila menurut Badan Penyelesian Sengketa Pajak jangka waktu dimaksud
tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan pemohon banding.
Pasal 33(1) Terhadap satu keputusan diajukan satu surat
banding.
(2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan
mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.
(3) Pada
surat banding dilampirkan salinan keputusan yang dibanding.
Pasal 34Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33, dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang
terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang,
banding hanya dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang dimaksud telah
dibayar lunas.
Pasal 35
(1) Banding diajukan sendiri oleh pembayar pajak, ahli warisnya,
seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.
(2) Apabila selama proses banding, pemohon banding meninggal
dunia, banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli
warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon banding pailit.
(3) Apabila selama proses banding, pemohon banding melakukan
penggabungan, peleburuan, pemecahan atau pemekaran usaha, atau likuidasi,
permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima
pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan atau pemekaran
usaha, atau karena likuidasi dimaksud.
Pasal 36Pemohon banding dapat melengkapi bandingnya untuk
memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2).
Pasal 37
(1) Terhadap banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan
kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
(2) Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihapus dari daftar sengketa melalui pemeriksaan dengan acara cepat.
Bagian Ketiga
Gugatan
Pasal 38
(1) Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam bahasa Indonesia
kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang daerah hukumnya meliputi wilayah
kerja pejabat yang menerbitkan keputusan yang digugat dalam jangka waktu 14
(empat belas) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
mengikat apabila menurut Badan Penyelesaian Sengketa Pajak jangka waktu dimaksud
tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat.
Pasal 39
(1) Gugatan diajukan sendiri oleh penggugat dengan disertai
alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima keputusan yang digugat
serta dilampiri salinan dokumen yang pelaksanaannya digugat.
(2) Apabila selama proses gugatan, penggugat meninggal dunia,
gugatan dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya,
atau pengampunya dalam hal penggugat pailit.
Pasal 40
(1) Terhadap gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1)
dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Badan Penyelesaian Sengketa
Pajak.
(2) Gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat
(1) dihapuskan dari daftar sengketa melalui pemeriksaan dengan acara
cepat.
Pasal 41
(1) Penggugat harus melunasi biaya pendaftar sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Perubahan besarnya biaya pendaftaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 42Biaya pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
ayat (1) disetor ke Kas Negara sebelum gugatan diajukan dan bukti setoran harus
dilampirkan pada surat gugatan.
Bagian Keempat
Persiapan Persidangan
Pasal 43
(1) Badan Penyelesaian Sengketa Pajak meminta surat uraian
banding atau surat tanggapan atas surat banding atau surat gugatan kepada
terbanding atau tergugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal
diterima surat banding atau surat gugatan.
(2) Dalam hal pemohon banding mengirimkan surat atau dokumen
susulan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36, jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung sejak tanggal diterima surat atau dokumen susulan dimaksud.
Pasal 44
(1) Terbanding atau tergugat menyerahkan surat uraian banding
atau surat tanggapan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka waktu
3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim permintaan surat uraian banding atau surat
tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
(2) Salinan surat uraian banding atau surat tanggapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) oleh Badan Penyelesa-ian Sengketa Pajak dikirim kepada
pemohon banding atau penggugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak
tanggal diterima.
(3) Pemohon banding atau penggugat dapat menyerahkan surat
bantahan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal diterima salinan surat uraian banding atau surat
tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Apabila terbanding atau tergugat, atau pemohon banding atau
penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat
(3), Badan Penyelesaian Sengketa Pajak tetap melanjutkan pemeriksaan banding
atau gugatan.
Pasal 45Pemohon banding atau penggugat dapat memberitahukan
kepada Ketua untuk hadir dalam persidangan guna memberikan keterangan
lisan.
Pasal 46
(1) Ketua menunjuk Majelis yang terdiri dari 3 (tiga) orang
Anggota, atau Anggota Tunggal untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak.
(2) Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Ketua menunjuk
salah seorang Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai Ketua Sidang
yang memimpin pemeriksaan sengketa pajak.
(3) Apabila terdapat lebih dari satu sengketa pajak untuk tahun
pajak yang sama diajukan oleh pemohon banding yang sama, Ketua menunjuk Majelis
atau Anggota Tunggal yang sama untuk memeriksa dan memutus sengketa
dimaksud.
(4) Majelis atau Anggota Tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersidang pada hari yang ditentukan dan memberitahukan hari sidang dimaksud
kepada pihak yang bersengketa.
Pasal 47Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sudah mulai
bersidang dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal diterima surat banding
atau surat gugatan.
Bagian Kelima
Pemeriksaan Dengan Acara Biasa
Pasal
48Pemeriksaan dengan acara biasa dilakukan oleh Majelis.
Pasal 49
(1) Untuk keperluan pemeriksaan, Ketua Sidang membuka sidang dan
menyatakan tertutup untuk umum.
(2) Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Majelis melakukan
pemeriksaan mengenai kelengkapan dan atau kejelasan banding atau gugatan.
(3) Apabila banding atau gugatan tidak lengkap dan atau tidak
jelas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepanjang bukan merupakan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34, Pasal
38 ayat (1), atau Pasal 41 ayat (1), kelengkapan atau kejelasan dimaksud dapat
diberikan dalam persidangan.
Pasal 50
(1) Seorang Anggota Sidang atau Sekretaris Sidang wajib
mengundurkan diri dari suatu persidangan apabila terikat hubungan keluarga
sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri
meskipun telah bercerai dengan salah seorang Anggota Sidang atau Sekretaris
Sidang pada Majelis yang sama.
(2) Seorang Anggota Sidang atau Sekretaris Sidang wajib
mengundurkan diri dari suatu persidangan apabila terikat hubungan keluarga
sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri
meskipun telah bercerai dengan pemohon banding atau penggugat atau kuasa
hukum.
(3) Anggota Sidang atau Sekretaris Sidang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) harus diganti, dan apabila tidak diganti atau tidak
mengundurkan diri sedangkan sengketa telah diputus, putusan dimaksud tidak sah
dan Ketua memerintahkan sengketa dimaksud segera disidang kembali dengan susunan
Majelis dan atau Sekretaris Sidang yang berbeda, kecuali putusan dimaksud telah
melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun.
(4) Dalam hal hubungan keluarga sedarah, semenda, atau hubungan
suami atau istri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diketahui
sebelum melewati jangka waktu 1 (satu) tahun setelah sengketa diputus
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sengketa dimaksud disidangkan kembali dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya hubungan
dimaksud.
Pasal 51
(1) Seorang Anggota Sidang atau Sekretaris Sidang wajib
mengundurkan diri dari suatu persidangan apabila ia berkepentingan langsung atau
tidak langsung atas suatu sengketa yang ditanganinya.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan atas permintaan salah satu atau pihak-pihak yang bersengketa.
(3) Ketua berwenang menetapkan pengunduran diri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) apabila ada keraguan atau perbedaan
pendapat.
(4) Anggota Sidang atau Sekretaris Sidang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) atau ayat (2) harus diganti dan apabila tidak diganti atau tidak
mengundurkan diri sedangkan sengketa telah diputus, putusan dimaksud tidak sah
dan Ketua memerintahkan sengketa dimaksud segera disidangkan kembali dengan
susunan Majelis dan Sekretaris Sidang yang berbeda, kecuali putusan dimaksud
telah melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun.
(5) Dalam hal kepentingan langsung atau tidak langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketahui sebelum melewati jangka waktu 1
(satu) tahun setelah sengketa diputus sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
sengekta dimaksud disidangkan kembali dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
terhitung sejak diketahuinya kepentingan dimaksud.
Pasal 52
(1) Ketua Sidang memanggil terbanding atau tergugat dan dapat
memanggil pemohon banding atau penggugat untuk memberikan keterangan
lisan.
(2) Dalam hal pemohon banding atau penggugat memberitahukan akan
hadir dalam persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Ketua Sidang
memberitahukan tanggal dan hari sidang kepada pemohon banding atau
penggugat.
Pasal 53(1) Ketua Sidang menjelaskan masalah yang
disengketakan.
(2) Majelis menanyakan kepada terbanding atau tergugat mengenai
hal-hal yang dikemukakan pemohon banding atau penggugat dalam surat banding atau
surat gugatan dan dalam surat bantahan.
(3) Apabila Majelis memandang perlu dan dalam hal pemohon banding
atau penggugat hadir dalam persidangan, Ketua Sidang dapat meminta pemohon
banding atau penggugat untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam
penyelesaian sengketa pajak.
Pasal 54
(1) Atas permintaan salah satu pihak yang bersengketa, atau
karena jabatan, Ketua Sidang dapat memerintahkan saksi untuk didengar
keterangannya dalam persidangan.
(2) Saksi yang diperintahkan oleh Ketua Sidang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib datang sendiri di persidangan.
(3) Dalam hal saksi tidak datang meskipun telah dipanggil dengan
patut, dan Majelis dapat mengambil putusan tanpa mendengarkan keterangan saksi,
Ketua Sidang melanjutkan persidangan.
(4) Apabila saksi tidak datang tanpa alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan meskipun telah dipanggil dengan patut, dan Majelis
mempunyai alasan yang cukup untuk menyangka bahwa saksi sengaja tidak datang,
serta Majelis tidak dapat mengambil putusan tanpa keterangan dari saksi
dimaksud, Ketua Sidang dapat meminta bantuan polisi untuk membawa saksi ke
persidangan.
Pasal 55(1) Saksi dipanggil ke persidangn seorang demi
seorang.
(2) Ketua Sidang menanyakan kepada saksi nama lengkap, tempat
lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, tempat tinggal,
agama, pekerjaan, derajat hubungan keluarga, dan hubungan kerja dengan penggugat
atau tergugat.
(3) Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah
atau janji menurut agama atau kepercayaannya.
Pasal 56
(1) Yang tidak boleh didengar keterangannya sebagai saksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 adalah:
a. keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus ke
atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari salah satu pihak yang
bersengketa;
b. istri atau suami dari pemohon banding atau penggugat meskipun
sudah bercerai;
c. anak yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun;
atau
d. orang sakit ingatan.
(2) Apabila dipandang perlu, Ketua Sidang dapat meminta pihak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c untuk didengar
keterangannya.
Pasal 57Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2)
dapat menolak permintaan Ketua Sidang untuk memberikan keterangan.
Pasal 58Setiap orang yang karena pekerjaan atau jabatannya
wajib merahasiakan segala sesuatu sehubungan dengan pekerjaan atau jabatannya,
untuk keperluan persidangan kewajiban merahasiakan dimaksud ditiadakan.
Pasal 59
(1) Pertanyaan yang diajukan kepada saksi oleh salah satu pihak
disampaikan melalui Ketua Sidang.
(2) Apabila pertanyaan dimaksud menurut pertimbangan Ketua Sidang
tidak ada kaitannya dengan sengketa, pertanyaan itu ditolak.
Pasal 60
(1) Apabila pemohon banding atau penggugat atau saksi tidak paham
bahasa Indonesia, Ketua Sidang menunjuk ahli alih bahasa.
(2) Sebelum melaksanakan tugas mengalihbahasakan yang dipahami
oleh pemohon banding atau penggugat atau saksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ke dalam bahasa Indonesia dan sebaliknya dengan sebaik-baiknya, ahli alih
bahasa dimaksud diambil sumpah atau janji menurut agama atau
kepercayaannya.
(3) Orang yang menjadi saksi dalam sengketa tidak boleh ditunjuk
sebagai ahli alih bahasa dalam sengketa dimaksud.
Pasal 61
(1) Dalam hal pemohon banding atau penggugat atau saksi, ternyata
bisu dan/atau tuli serta tidak dapat menulis, Ketua Sidang menunjuk orang yang
pandai bergaul dengan pemohon banding atau penggugat atau saksi, sebagai ahli
alih bahasa.
(2) Sebelum melaksanakan tugasnya, ahli alih bahasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diambil sumpah atau janji menurut agama atau
kepercayaannya.
(3) Dalam hal pemohon banding atau penggugat atau saksi, ternyata
bisu dan/atau tuli tetapi dapat menulis, Ketua Sidang dapat memerintahkan
Sekretaris Sidang menuliskan pertanyaan atau teguran kepada pemohon banding atau
penggugat atau saksi, dan memerintahkan menyampaikan tulisan itu kepada pemohon
banding atau penggugat atau saksi dimaksud, agar ia menuliskan jawabannya,
kemudian segala pertanyaan dan jawaban harus dibacakan.
Pasal 62
(1) Saksi diambil sumpah atau janji dan didengar keterangannya
dalam persidangan dengan dihadiri oleh terbanding atau tergugat.
(2) Apabila terbanding atau tergugat telah dipanggil secara
patut, tetapi tidak dapat datang tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,
saksi diambil sumpah atau janji dan didengar keterangannya tanpa dihadiri oleh
terbanding atau tergugat.
(3) Dalam hal saksi yang akan didengar tidak dapat hadir di
persidangan karena halangan yang dapat dibenarkan oleh hukum, Majelis dapat
datang ke tempat tinggal saksi untuk mengambil sumpah atau janji dan mendengar
keterangan saksi dimaksud tanpa dihadiri oleh terbanding atau
tergugat.
Pasal 63
(1) Apabila suatu sengketa tidak dapat diselesaikan pada suatu
hari persidangan, pemeriksaan dilanjutkan pada hari persidangan berikutnya yang
ditetapkan.
(2) Hari persidangan berikutnya diberitahukan kepada terbanding
atau tergugat dan dapat diberitahukan kepada pemohon banding atau
penggugat.
(3) Dalam hal terbanding atau tergugat tidak hadir pada
persidangan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sekalipun ia telah
diberitahu secara patut, persidangan dapat dilanjutkan tanpa dihadiri oleh
terbanding atau tergugat.
(4) Seorang saksi yang tidak bertempat tinggal di daerah hukum
Badan Penyelsaian Sengketa Pajak yang memeriksa dan memutus sengketa pajak,
dapat memberikan kesaksiannya melalui Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang
daerah hukumnya meliputi tempat tinggal saksi.
Bagian Keenam
Pemeriksaan Dengan Acara Cepat
Pasal
64Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan oleh Majelis atau oleh
Anggota Tunggal.
Pasal 65(1) Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan
terhadap:
a. sengketa pajak tertentu;
b. sengketa pajak yang putusannya tidak diambil dalam jangka
waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1);
c. tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 85 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dalam
putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
d. surat pernyataan pencabutan banding sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (1);
e. surat pernyataan pencabutan gugatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (1);
f. sengketa yang berdasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan
wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
(2) Sengketa pajak
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah:
a. sengketa pajak yang banding atau gugatannya tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), Pasal
33 ayat (1), Pasal 34, Pasal 38 ayat (1), dan/atau Pasal 41 ayat (1);
b. banding dengan jumlah pajak yang disengketakan tidak melebihi
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(3) Perubahan besarnya jumlah pajak yang disengketakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh menteri.
Pasal 66Pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan
huruf f, dan Pasal 65 ayat (2) huruf a dilakukan tanpa surat uraian banding atau
surat tanggapan dan tanpa surat bantahan, sedangkan terhadap sengketa pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b dilakukan tanpa surat
bantahan.
Pasal 67Semua ketentuan mengenai pemeriksaan dengan acara biasa
berlaku juga untuk pemeriksaan dengan acara cepat.
Bagian Ketujuh
Pembuktian
Pasal 68(1) Alat bukti
dapat berupa:
a. surat atau tulisan;
b. pengakuan para pihak;
c.
keterangan saksi;
d. keterangan ahli;
e. pengetahuan Anggota.
(2)
Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.
Pasal 69Surat atau tulisan sebagai alat bukti terdiri dari:
a. surat keputusan atau surat ketetapan yang diterbitkan oleh
pejabat yang berwenang;
b. surat-surat lain atau tulisan yang ada kaitannya dengan
banding atau gugatan.
Pasal 70Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali,
kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Anggota
Sidang.
Pasal 71Keterangan saksi dianggap sebagai alat bukti apabila
keterangan itu berkenaan dengan hal yang dialami, dilihat, atau didengar sendiri
oleh saksi.
Pasal 72
(1) Keterangan ahli adalah pendapat orang yang diberikan di bawah
sumpah dalam persidangan tentang hal yang ia ketahui menurut pengalaman dan
pengetahuannya.
(2) Seorang yang tidak boleh didengar sebagai saksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) tidak boleh memberikan keterangan
ahli.
Pasal 73
(1) Atas permintaan kedua belah pihak atau salah satu pihak atau
karena jabatannya, Ketua Sidang atau Anggota Tunggal dapat menunjuk seorang atau
beberapa orang ahli.
(2) Seorang ahli dalam persidangan harus memberi keterangan baik
tertulis maupun lisan, yang dikuatkan dengan sumpah atau janji mengenai hal
sebenarnya menurut pengalaman dan pengetahuannya.
Pasal 74Pengetahuan Anggota Sidang adalah hal yang olehnya
diketahui dan diyakini kebenarannya.
Pasal 75Anggota Sidang menentukan apa yang harus dibuktikan,
beban pembuktian beserta penilaian pembuktian, dan untuk sahnya pembuktian
diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68
ayat (1).
Bagian Kedelapan
Putusan
Pasal 76Putusan Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak merupakan putusan akhir dan bersifat tetap dan bukan
merupakan keputusan Tata Usaha negara.
Pasal 77Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak diambil
berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan
Anggota Sidang.
Pasal 78Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 diambil
berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Ketua Sidang dan apabila dalam
musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara
terbanyak.
Pasal 79(1) Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dapat
berupa:
a. menolak;
b. mengabulkan sebagian atau seluruhnya;
c.
menambah pajak yang harus dibayar;
d. tidak dapat diterima;
e. membetulkan
kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung.
(2) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (1)
tidak dapat lagi diajukan banding atau gugatan.
Pasal 80
(1) Putusan pemeriksaan dengan acara biasa diambil dalam jangka
waktu 12 (dua belas) bulan sejak banding atau gugatan diterima.
(2) Apabila banding atau gugatan tidak diputus dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Penyelesaian Sengketa Pajak mengambil
putusan berupa mengabulkan seluruh banding atau gugatan melalui pemeriksaan
dengan acara cepat, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak jangka waktu
12 (dua belas) bulan dimaksud dilampaui.
(3) Anggota Sidang yang lalai tidak mengambil putusan dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehingga mengakibatkan banding
atau gugatan dikabulkan seluruhnya, dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1)
Pasal 81
(1) Putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengeketa
pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf a, berupa
tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu sebagai berikut:
a. 30 (tiga puluh) hari sejak batas waktu pengajuan banding atau
gugatan dilampaui;
b. 30 (tiga puluh) hari sejak banding atau gugatan diterima dalam
hal diajukan setelah batas waktu pengajuan dilampaui.
(2) Putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap kekeliruan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c, berupa membetulkan
kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, diambil dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari sejak kekeliruan dimaksud diketahui atau sejak permohonan salah satu
pihak diterima.
(3) Putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap banding yang
dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf d dan terhadap
gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e,
berupa tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
sejak surat pernyataan pencabutan banding atau gugatan diterima.
(4) Putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa yang
berdasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang Badan Penyelesaian
Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf f, berupa
tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
surat banding atau surat gugatan diterima.
(5) Dalam hal putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak diambil
terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemohon banding atau
penggugat dapat mengajukan gugatan kepada peradilan yang berwenang.
Pasal 82Putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap banding
dengan jumlah pajak yang disengketakan tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta
rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b, diambil dalam
jangka waktu 6 (enam) bulan sejak surat banding diterima.
Pasal 83Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 80 ayat (2), atau Pasal 81, atau Pasal 82, Badan Penyelesaian
Sengketa Pajak belum mengambil putusan, putusan yang akan diambil putusan,
terhadap sengketa pajak dimaksud adalah sebagai berikut:
a. mengabulkan seluruh permohonan, terhadap sengketa pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) dan Pasal 82;
b. tidak dapat diterima, terhadap sengketa pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4);
c. membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung,
terhadap kekeliruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2).
Pasal 84
(1) Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak harus diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum.
(2) Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak tidak sah dan tidak mempunyai
kekuatan hukum dan karena itu putusan dimaksud harus diucapkan kembali dalam
sidang terbuka untuk umum.
Pasal 85(1) Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak harus
memuat:
a. kepala putusan yang berbunyi DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA;
b. nama, tempat tinggal atau tempat kediaman, dan/atau identitas
lainnya dari pemohon banding atau penggugat;
c. nama jabatan dan alamat
terbanding atau tergugat;
d. hari, tanggal diterima banding atau gugatan;
e. ringkasan banding atau gugatan, dan ringkasan surat uraian
banding atau surat tanggapan, atau surat bantahan, yang jelas;
f. pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal
yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;
g. alasan
hukum yang menjadi dasar putusan;
h. amar putusan tentang sengketa;
i. hari, tanggal putusan, nama Anggota Sidang yang memutus, nama
Sekretaris Sidang, dan keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para
pihak.
(2) Ringkasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak
diperlukan dalam hal putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak diambil terhadap
sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e, huruf f, dan Pasal 65 ayat (2) huruf a.
(3) Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak harus
ditandatangani oleh Anggota Sidang yang memutus dan Sekretaris Sidang.
(4) Apabila Ketua Sidang atau Anggota Tunggal yang menyidangkan
berhalangan menandatangani, putusan ditandatangani oleh Ketua dengan menyatakan
berhalangannya Ketua Sidang atau Anggota Tunggal.
(5) Apabila Anggota Sidang berhalangan menandatangani, putusan
ditandatangani oleh Ketua Sidang dengan menyatakan berhalangannya Anggota Sidang
dimaksud.
Pasal 86
(1) Pada setiap pemeriksaan, Sekretaris Sidang harus membuat
Berita Acara Sidang yang memuat segala sesuatu yang terjadi dalam
persidangan.
(2) Berita Acara Sidang ditandatangani oleh Ketua Sidang atau
Anggota Tunggal dan Sekretaris Sidang, dan apabila salah seorang dari mereka
berhalangan, hal itu dinyatakan dalam Berita Acara Sidang.
(3) Apabila Ketua Sidan atau Anggota Tunggal dan Sekretaris
Sidang berhalangan menandatangani, Berita Acara Sidang ditandatangani oleh Ketua
dengan menyatakan Ketua Sidang atau Anggota Tunggal dan Sekretaris Sidang
berhalangan.
Bagian Kesembilan
Pelaksanaan Putusan
Pasal 87Putusan
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak langsung dapat dilaksanakan dan tidak
memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang, kecuali peraturan
perundang-undangan mengatur lain.
Pasal 88Apabila putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
mengabulkan sebagian atau seluruh banding, kelebihan pembayaran pajak
dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk
selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan.
Pasal 89
(1) Salinan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dikirim
kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
diucapkan.
(2) Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak harus dilaksanakan
oleh pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal diterima putusan.
(3) Pejabat yang tidak melaksanakan putusan Badan Penyelesaian
Sengketa Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan
sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
BAB V
KETENTUAN LAIN
Pasal 90Ketentuan tentang
tunjangan dan lain-lain bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 91
(1) Banding yang diajukan kepada Majelis Pertimbangan Pajak atau
Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai sebelum tanggal 1 Januari 1998 yang belum
diputus, diperlakukan sebagai banding yang diajukan berdasarkan Undang-undang
ini.
(2) Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diputus
dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak berlakunya Undang-undang
ini.
(3) Gugatan terhadap pelaksanaan undang-undang perpajakan yang
telah diajukan ke Peradilan Umum atau Peradilan Tata Usaha Negara sebelum
tanggal 1 Januari 1998 tetap diperiksa dan diputus oleh peradilan
dimaksud.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 92Dengan berlakunya
Undang-undang ini, Regeling van het Beroep in Belastingzaken (Staatsblad Tahun
1927 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1748) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 93Undang-undang ini dinamakan Undang-undang Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak.
Pasal 94Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 1997
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
23 Mei 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
MOERDIONO