TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3684 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor
40) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN
1997
TENTANG
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAKUMUM
Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban
warganya, dan dalam rangka kegotong-royongan nasional sebagai perwujudan peran
serta masyarakat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional, menempatkan
kewajiban perpajakan sebagai salah satu kewajiban kenegaraan.
Dalam perkembangannya, pembiayaan pembangunan nasional
memerlukan dana yang semakin besar dan oleh karena itu pajak sebagai sumber
utama penerimaan negara perlu terus ditingkatkan sehingga pembangunan nasional
dapat dilaksanakan dengan kemampuan sendiri berdasarkan prinsip
kemandirian.
Peningkatan kesadaran masyarakat di bidang perpajakan harus
ditunjang dengan iklim yang mendukung peningkatan peran aktif masyarakat untuk
memenuhi kewajiban kenegaraannya di bidang perpajakan sesuai dengan peraturan
perundang-perundangan perpajakan.
Sesuai fungsi dan karakteristik pajak sebagai sumber utama
penerimaan negara dan kewajiban kenegaraan bagi warga masyarakat pembayar pajak,
dan meningkatnya jumlah pembayar pajak serta pemahaman akan hak dan kewajibannya
dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan, mengakibatkan
peningkatan potensi sengketa pajak.
Majelis Pertimbangan Pajak yang dibentuk berdasarkan Regeling
van het Beroep in Belastingzaken Staatsblad Tahun 1927 Nomor 29 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1959, sudah tidak
memadai lagi dengan kebutuhan dalam menyelesaikan sengketa pajak.
Demikian pula Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sudah tidak diperlukan
lagi.
Sejalan dengan perkembangan perekonomian sebagai hasil
pembangunan nasional dan untuk lebih memberikan pelayanan kepada warga
masyarakat sebagai pembayar pajak, maka diperlukan lembag peradilan di bidang
perpajakan yang lebih komprehensif yang dibentuk dengan undang-undang, yang
menjamin hak dan kewajiban pembayar pajak sesuai dengan undang-undang perpajakan
dan dapat memberikan putusan hukum atas sengketa pajak dengan proses yang
sederhana, cepat, dan murah.
Putusan lembaga peradilan pajak dimaksud dapat menjadi
pedoman dan acuan dalam melaksanakan undang-undang perpajakan, sehingga
undang-undang perpajakan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi
semua pihak.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun
1994, memuat ketentuan-ketentuan pokok mengenai badan peradilan pajak,
mengamanatkan penyusunan undang-undang yang memuat susunan, kekuasaan, dan acara
badan peradilan pajak.
Dengan berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan pokok yang
telah digariskan dalam undang-undang dimaksud di atas, untuk memperoleh
kepastian hukum dan keadilan serta untuk mewujudkan peradilan pajak dengan
proses yang sederhana, cepat, dan murah, maka dengan Undang-undang ini dibentuk
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang arah dan tujuan pembentukannya adalah
sebagai berikut:
1. Badan Penyelesaian Sengketa Pajak adalah badan peradilan pajak
yang mempunyai tugas memeriksa dan memutus sengketa pajak berupa:
a. banding terhadap keputusan pejabat yang berwenang;
b. gugatan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan
perpajakan di bidang penagihan.
2. Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak mempunyai kekuatan
eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan kepala putusan diberi kata-kata DEMI
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
3. Pengajuan banding atau gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa
Pajak merupakan upaya hukum terakhir bagi pembayar pajak dan putusannya tidak
dapat digugat ke Peradilan Umum atau ke Peradilan Tata Usaha Negara.
4. Dengan Undang-undang ini untuk pertama kali dibentuk Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak yang berkedudukan di ibu kota negara, dan dengan
kuasa Undang-undang ini dapat dibentuk lagi Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
yang tingkatnya sama di ibu kota negara dan di tempat lain yang pelaksanaan
pembentukannya diatur dengan Keputusan Presiden.
5. Pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan.
6. Untuk memberikan pelayanan yang baik dan kepastian hukum
kepada pemohon banding atau penggugat, maka pengajuan banding atau gugatan,
serta pemeriksaan sampai dengan pelaksanaan putusan Badan Penyelesaian Sengketa
Pajak ditetapkan jangka waktunya.
7. Salah satu persyaratan formal pengajuan banding adalah jumlah
pajak yang disengketakan dalam keputusan yang dibanding harus dilunasi, dan
apabila banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kepada pemohon banding
diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya 24
(dua puluh empat) bulan atas kelebihan pembayaran pajak.
8. Salah satu
persyaratan pengajuan gugatan adalah melunasi biaya pendaftaran.
9. Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak adalah tenaga
profesional, yaitu sarjana yang mempunyai keahlian di bidang perpajakan yang
dalam melaksanakan persidangan dibantu oleh Sekretaris Sidang.
10. Pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan oleh Majelis
atau oleh Anggota Tunggal.
11. Berdasarkan pada sifat kerahasiaan perpajakan, pemeriksaan
oleh Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dilakukan dalam sidang tertutup,
sedangkan putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
12. Putusan badan Penyelesaian Sengketa Pajak langsung dapat
dilaksanakan tanpa memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang, kecuali
undang-undang mengatur lain.
Dalam pembentukan Undang-undang ini diperhatikan kaitannya
dengan beberapa undang-undang lain, yaitu:
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3567);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara
Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3269), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994
Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara 3568);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3312), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994
(Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3569);
4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
(Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3313);
5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran
Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
6. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran
Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
PASAL
DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang berkedudukan di ibu kota
negara untuk pertama kali dibentuk dengan Undang-undang ini.
Ayat (2)
Dengan kuasa Undang-undang ini Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
yang tingkatnya sama dengan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk lagi di ibu kota negara dan tempat lain
dengan Keputusan Presiden.
Pasal 4
Pada hakikatnya tempat sidang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
dilakukan di tempat kedudukan, namun demikian dengan pertimbangan untuk
memperlancar dan mempercepat penanganan banding atau gugatan, Ketua dapat
menentukan tempat sidang di tempat lain dalam daerah hukumnya.
Pasal
5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Keperluan Wakil Ketua lebih dari satu didasarkan pada volume
sengketa pajak yang harus diselesaikan. Apabila volume sengketa pajak sudah
tidak dapat ditangani oleh seorang Wakil Ketua, maka diperlukan lebih dari satu
Wakil Ketua.
Dalam hal Wakil Ketua lebih dari satu, tugas masing-masing Wakil
Ketua dapat disesuaikan dengan jenis pajak dan volume sengketa
pajak.
Pasal 8
Batas usia yang disyaratkan dalam pasal ini dimaksudkan Anggota
dimaksud telah mempunyai pengalaman cukup dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan,
akuntansi, perdagangan, atau perpajakan.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ketua, Wakil Ketua diangkat dari Anggota sehingga baik Ketua,
Wakil Ketua, maupun Anggota bertugas di Badan Penyelesaian Sengketa Pajak untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama 5 (lima) tahun. Dengan
demikian, seluruh Anggota baik menjabat Ketua, Wakil Ketua, maupun Anggota hanya
dapat bertugas di Badan Penyelesaian Sengketa Pajak paling lama 10 (sepuluh)
tahun.
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pembinaan adalah peningkatan
profesionalisme Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, terutama peningkatan
pengetahuan di bidang perpajakan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan saksama dan wajar, antara lain, bahwa
proses penyelesaian sengketa pajak harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, serta dengan memperhatikan objektivitas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan yang berwenang adalah atasan yang mempunyai
wewenang untuk menjatuhkan sanksi.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pelaksana putusan Badan Penyelesaian
Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah pejabat yang
berwenang.
Dalam pengertian Anggota termasuk Ketua dan Wakil Ketua.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan sakit jasmani atau rohani terus-menerus
adalah sakit yang menyebabkan penderita ternyata tidak mampu lagi melakukan
tugasnya dengan baik.
Yang dimaksud dengan lalai atau tidak cakap, misalnya,
bahwa yang bersangkutan melakukan kesalahan dalam menjalankan tugas karena tidak
sengaja atau kurang mampu.
Yang dimaksud dengan tugas adalah semua tugas yang
dibebankan kepada yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Yang dimaksud dengan dipidana ialah dipidana penjara
sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan.
Yang dimaksud dengan melakukan perbuatan
tercela ialah apabila yang bersangkutan karena sikap, perbuatan, dan tindakannya
baik di dalam maupun di luar Badan Penyelesaian Sengketa Pajak merendahkan
martabat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak maupun Anggota.
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Untuk seluruh Badan Penyelesaian Sengketa Pajak hanya terdapat
satu Majelis Kehormatan.
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan administrasi penyelesaian sengketa pajak
adalah administrasi yang berkenaan dengan sengketa pajak sejak penyampaiannya ke
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak hingga putusan.
Yang dimaksud dengan
administrasi umum adalah administrasi berkenaan dengan penyelenggaraan
sehari-hari perkantoran seperti kepegawaian, keuangan, peralatan, atau
perlengkapan.
Sekretaris Badan Penyelesaian Sengketa Pajak melaksanakan tugas
administrasi sengketa pajak dan administrasi umum dibantu oleh seorang Wakil
Sekretaris.
Termasuk tugas Sekretaris atau Wakil Sekretaris adalah melakukan
pencatatan jalannya pemeriksaan sengketa pajak dan pada saat melaksanakan tugas
dimaksud, Sekretaris atau Wakil Sekretaris disebut Sekretaris Sidang.
Ayat
(2)
Dalam melaksanakan tugas pelayanan di bidang administrasi
penyelesaian sengketa pajak termasuk tugas melakukan pencatatan jalannya
pemeriksaan sengketa pajak, Sekretaris dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris dan
satu atau lebih Sekretaris Pengganti.
Apabila seorang Sekretaris Pengganti
bertugas melakukan pencatatan jalannya pemeriksaan sengketa pajak, Sekretaris
Pengganti dimaksud disebut Sekretaris Sidang.
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Yang dimaksud dengan kuasa hukum adalah seorang atau lebih yang
mewakili pihak yang bersengketa yang bertindak untuk dan atas nama yang
bersengketa pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
Pasal 30
Dalam hal bank bertindak sebagai pihak ketiga, permintaan
keterangan atau data dimaksud dilaksanakan sesuai dengan undang-undangan
perbankan yang berlaku.
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengacara yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang
dan memenuhi persyaratan ayat ini, dapat mendampingi para pihak sebagai kuasa
hukum.
Apabila terdapat seorang yang telah memenuhi syarat sebagai kuasa
hukum sesuai dengan ayat ini, tetapi bukan sebagai pengacara sebagaimana
dimaksud di atas, maka untuk menjadi kuasa hukum, yang bersangkutan harus
memperoleh izin Ketua.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengertian jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung dari tanggal ke
tanggal artinya perhitungan dimulai satu hari setelah tanggal keputusan diterima
sampai dengan surat banding dikirim oleh pemohon banding.
Contoh: keputusan
yang dibanding diterima tanggal 10 Mei 1999, maka batas terakhir pengiriman
surat banding adalah tanggal 9 Agustus 1999.
Ayat (3)
Jangka waktu pengajuan banding sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan, dimaksudkan agar pemohon banding mempunyai waktu
yang cukup memadai untuk mempersiapkan banding beserta
alasan-alasannya.
Apabila ternyata jangka waktu dimaksud tidak dipenuhi oleh
pemohon banding karena keadaan di luar kekuasaannya (force majeur), maka jangka
waktu dimaksud dapat dipertimbangkan oleh Badan Penyelesaian Sengketa
Pajak.
Dalam hal terjadi keadaan di luar kekuasaan pemohon banding, jangka
waktu 3 (tiga) bulan dimaksud dihitung sejak berakhirnya keadaan di luar
kekuasaannya.
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dalam pengertian salinan termasuk fotokopi atau lembar
lainnya.
Pasal 34
Yang dimaksud dengan jumlah pajak terutang termasuk bea masuk,
cukai, sanksi administrasi, dan pungutan impor lainnya. Dalam hal tarif bea
masuk 0% (nol persen) dan pemohon banding keberatan terhadap klasifikasi barang
yang diimpor, maka yang harus dilunasi oleh pemohon banding adalah pungutan
impor lainnya.
Apabila terhadap keputusan pejabat tidak terdapat jumlah pajak
yang harus dibayar, misalnya, keputusan dimaksud mengakui kerugian Wajib Pajak
Pajak Penghasilan (WP Pph) dalam jumlah kerugian yang lebih kecil, dalam hal ini
tidak terdapat jumlah pajak yang dilunasi.
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Banding yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1) dan/atau Pasal 34 yang kemudian dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) disusul dengan surat
atau dokumen sehingga banding dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
maka tanggal penerimaan surat banding adalah tanggal diterima surat atau dokumen
susulan dimaksud.
Pasal 37
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Atas banding yang disampaikan kepada Badan Penyelesaian Sengketa
Pajak dan belum dilakukan pemeriksaan atau sedang dilakukan pemeriksaan dapat
diajukan permohonan pencabutan.
Terhadap permohonan pencabutan dimaksud
dilakukan pemeriksaan dengan acara cepat.
Atas putusan pemeriksaan dengan
acara cepat dimaksud tidak dapat lagi diajukan banding.
Pasal
38
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam hal batas waktu tidak dapat dipenuhi oleh penggugat karena
keadaan di luar kekuasaannya (force majeur), maka jangka waktu dimaksud dapat
dipertimbangkan untuk diperpanjang oleh Ketua.
Perpanjangan jangka waktu
dimaksud adalah selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan
di luar kekuasaan penggugat.
Pasal 39
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan dokumen yang pelaksanaannya digugat adalah
surat paksa, sita, atau lelang.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Atas gugatan yang disampaikan kepada Badan Penyelesaian Sengketa
Pajak dan belum dilakukan pemeriksaan atau sedang dilakukan pemeriksaan dapat
diajukan permohonan pencabutan.
Terhadap permohonan pencabutan dimaksud
dilakukan pemeriksaan dengan acara cepat.
Atas putusan pemeriksaan dengan
acara cepat dimaksud tidak dapat lagi diajukan gugatan.
Pasal
41
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Besarnya biaya pendaftaran dapat diubah berdasarkan pertimbangan
keadaan ekonomi dan moneter.
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Ayat (1)
Sidang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dinyatakan tertutup
untuk umum, bertujuan untuk melindungi kerahasiaan pemohon banding atau
penggugat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan kelengkapan dalam ayat ini, antara lain,
fotokopi putusan yang dibanding atau digugat, sedangkan yang dimaksud dengan
kejelasan, antara lain, alasan banding atau gugatan.
Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Jangka waktu 3 (tiga) bulan diperlukan untuk memberikan waktu
yang memadai bagi Badan Penyelesaian Sengketa Pajak untuk mengambil
putusan.
Pasal 51
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kepentingan langsung, antara lain,
berkaitan dengan hubungan kepemilikan secara langsung, misalnya, seorang Anggota
Sidang mempunyai saham melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari perusahaan yang
mengajukan banding atau gugatan.
Yang dimaksud hubungan tidak langsung dengan
mengikuti contoh di atas ialah apabila saham itu dimiliki oleh anak dari Anggota
Sidang dimaksud.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Apabila kepentingan langsung atau kepentingan tidak langsung
diketahui setelah melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun, maka putusan tetap
sah.
Ayat (5)
Jangka waktu 3 (tiga) bulan diperlukan untuk memberikan waktu
yang memadai bagi Badan Penyelesaian Sengketa Pajak untuk mengambil
putusan.
Pasal 52
Ayat (1)
Terbanding atau tergugat yang dipanggil oleh Ketua Sidang wajib
hadir dalam persidan.
Pemohon banding atau penggugat dapat dipanggil oleh
Ketua Sidang dan apabila dipanggil yang bersangkutan wajib hadir dalam
persidangan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Ayat (1)
Biaya untuk mendatangkan saksi ke persidangn yang diminta oleh
pihak yang bersengketa menjadi beban dari pihak yang meminta.
Apabila saksi
diminta oleh Ketua Sidang karena jabatannya, biaya untuk mendatangkan saksi
menjadi beban Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan saksi datang sendiri di persidangan adalah
saksi tidak boleh mewakilkan atau menguasakan kepada orang lain.
Ayat
(3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 55
Ayat (1)
Saksi dipanggil ke dalam sidang seorang demi seorang menurut
urutan yang dipandang sebaik-baiknya oleh Ketua Sidang.
Saksi yang sudah
diperiksa tetap di dalam ruang sidang, kecuali atas permintaan sendiri, atau
atas permintaan saksi lain, atau atas permintaan pihak yang bersengketa, yang
bersangkutan dapat meninggalkan ruang sidang dengan seizin Ketua
Sidang.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Keterangan tersebut diperlukan untuk menambah pengetahuan dan
keyakinan Anggota Sidang yang bersangkutan, dan pihak-pihak yang diminta
keterangannya tidak perlu diambil sumpah atau janji.
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Khusus untuk bank, kewajiban merahasiakan ditiadakan atas
perintah tertulis dari Menteri sesuai dengan Undang-undang tentang
perbankan.
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan halangan yang dapat dibenarkan oleh hukum,
misalnya, saksi yang sudah sangat tua, atau menderita penyakit yang tidak
memungkinkannya hadir di persidangan.
Majelis dapat menugaskan salah seorang
Anggota Sidang untuk mengambil sumpah atau janji.
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Ketua berwenang menetapkan pemeriksaan dengan acara cepat
dilakukan oleh Majelis atau Anggota Tunggal.
Pasal 65
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan sengketa yang bukan merupakan wewenang
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf f, misalnya,
gugatan pihak ketiga terhadap pelaksanaan sita berdasarkan pengakuan hak milik
atas barang yang disita.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan sengketa pajak tertentu ialah sengketa
pajak yang diajukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang banding atau
gugatannya tidak memenuhi syarat formal, atau berkaitan dengan sengketa pajak
dengan jumlah yang disengketakan tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta
rupiah).
Ayat (3)
Besarnya jumlah pajak yang disengketakan dapat diubah oleh
Menteri berdasarkan pertimbangan keadaan ekonomi dan
moneter.
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Ketentuan pemeriksaan dengan acara biasa berlaku juga untuk
pemeriksaan dengan acara cepat, yaitu ketentuan mengenai pembukaan sidang,
pengunduran diri dan penggantian Anggota Sidang dan Sekretaris Sidang, ketentuan
yang berkaitan dengan saksi, kerahasiaan, dan ahli alih bahasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal
55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, dan Pasal
63.
Pasal 68
Ayat (1)
Badan Penyelesaian Sengketa pajak menganut prinsip pembuktian
bebas. Majelis atau Anggota Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa
surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti yang lain.
Ayat (2)
Keadaan yang diketahui oleh umum, misalnya:
a. derajat akte
otentik lebih tinggi tingkatnya daripada akte di bawah tangan;
b. Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin Mengemudi, atau Paspor
merupakan salah satu identitas diri.
Pasal 69
Bukti berupa surat atau tulisan tidak terikat pada bentuknya.
Surat atau tulisan dapat berupa fotokopi, rekaman, film, disket, kaset,
faksimile, teleks, keluaran cetak (print out), atau tanda terima.
Pasal
70
Cukup jelas
Pasal 71
Cukup jelas
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Cukup jelas
Pasal 74
Cukup jelas
Pasal 75
Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran
materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam undang-undang perpajakan.
Oleh
karena itu, Anggota Sidang berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan,
beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari
fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal
yang diajukan oleh para pihak.
Dalam persidangan para pihak tetap dapat
mengemukakan hal baru, yang dalam banding atau gugatan, surat uraian banding,
atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.
Pemohon banding atau
penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru
yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon
banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.
Pasal 76
Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak merupakan putusan
akhir yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Banding atau gugatan yang
diajukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak merupakan upaya hukum
terakhir.
Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak bukan merupakan keputusan
Tata Usaha Negara, karena itu terhadap putusan dimaksud tidak dapat diajukan
gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara.
Pasal 77
Keyakinan Anggota Sidang didasarkan pada penilaian pembuktian
dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pasal 78
Cukup jelas
Pasal 79
Pasal ini menentukan jenis putusan Badan Penyelesaian Sengketa
Pajak dan tidak mengenal jenis putusan berupa penetapan atau putusan
sela.
Terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak tidak dapat lagi
diajukan gugatan ke Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, atau Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak lain, kecuali putusan berupa "tidak dapat diterima"
yang menyangkut kewenangan (kompetensi).
Pasal 80
Ayat (1)
Penghitungan jangka waktu 12 (dua belas) bulan dalam pengambilan
putusan dapat diberikan contoh sebagai berikut: banding diterima tanggal 5 April
1999, putusan harus diambil selambat-lambatnya tanggal 4 April 2000. Apabila
setelah lewat tanggal 4 April 2000 Badan Penyelesaian Sengketa Pajak belum
mengambil putusan, maka sengketa dimaksud diperiksa dengan acara cepat dengan
putusan mengabulkan seluruh permohonan banding.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 81
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Batas waktu membetulkan kekeliruan dimaksud hanya dapat
dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak putusan diambil.
Ayat
(3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 82
Cukup jelas
Pasal 83
Cukup jelas
Pasal 84
Cukup jelas
Pasal 85
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan identitas lainnya, antara lain, Nomor Pokok
Wajib Pajak, Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Kartu Tanda Penduduk, atau
Paspor.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 86
Cukup jelas
Pasal 87
Pada dasarnya putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak langsung
dapat dilaksanakan, kecuali putusan dimaksud menyebabkan kelebihan pembayaran
pajak.
Misalnya, putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak menyebabkan pajak
lebih dibayar, dalam hal ini Kepala Kantor Pelayanan Pajak masih harus
menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang diperlukan pembayar
pajak untuk dapat memperoleh kelebihan dimaksud.
Pasal 88
Pengajuan banding ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
disyaratkan utang pajak dilunasi terlebih dahulu, karena itu selayaknya
diberikan imbalan bunga dalam hal putusan banding menyebabkan kelebihan
pembayaran pajak.
Dengan mempertimbangkan ketentuan imbalan bunga pada
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, imbalan bunga
diberikan untuk kelebihan pembayaran pajak:
a. yang permohonan bandingnya diajukan ke Majelis Pertimbangan
Pajak mengenai Tahun Pajak 1995 dan selanjutnya.
b. yang permohonan
bandingnya diajukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
Tata cara
pengembalian kelebihan pembayaran pajak berikut bunganya sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
Pasal 89
Cukup jelas
Pasal 90
Cukup jelas
Pasal 91
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dengan terbentuknya Badan Penyelesaian Sengketa Pajak untuk
pertama kali pada tanggal berlakunya Undang-undang ini, berdasarkan peraturan
peralihan ini dinyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada
Majelis Pertimbangan Pajak atau Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai yang belum
diputus sampai dengan tanggal berlakunya Undang-undang ini dilimpahkan kepada
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam Berita Acara untuk
diselesaikan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 92
Cukup jelas
Pasal 93
Cukup jelas
Pasal 94
Cukup jelas