
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 39, 1997 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3683) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN
1997
TENTANG
STATISTIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa statistik penting artinya bagi perencanaan,
pelaksanaan, pemantauan, dan eveluasi penyelenggaraan berbagai kegiatan di
segenap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam pembangunan
nasional sebagai pengamalan Pancasila, untuk memajukan kesejahteraan rakyat
dalam rangka mencapai cita-cita bangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa dengan memperhatikan pentingnya peranan statistik
tersebut, diperlukan langkah-langkah untuk mengatur penyelenggaraan statistik
nasional terpadu dalam rangka mewujudkan Sistem Statistik Nasional yang andal,
efektif dan efisien;
c. bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik pada saat ini tidak sesuai
lagi dengan perkembangan keadaan tuntutan masyarakat, dan kebutuhan pembangunan
nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b, dan c, di atas dipandang perlu membentuk Undang-undang tentang
Statistik yang baru;
Mengingat: Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG STATISTIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Statistik adalah data yang diperoleh dengan cara pengumpulan,
pengolahan, penyajian, dan analisis serta sebagai sistem yang mengatur
keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraan statistik.
2. Data adalah informasi yang berupa angka tentang karakteristik
(ciri-ciri khusus) suatu populasi.
3. Sistem Statistik Nasional adalah suatu tatanan yang terdiri
atas unsur-unsur yang secara teratur saling berkaitan, sehingga membentuk
totalitas dalam penyelenggaraan statistik.
4. Kegiatan statistik adalah tindakan yang meliputi upaya
penyediaan dan penyebarluasan data, upaya pengembangan ilmu statistik, dan upaya
yang mengarah pada berkembangnya Sistem Statistik Nasional.
5. Statistik dasar adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan
untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, yang
memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional, makro dan yang
penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab Badan.
6. Statistik sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya
ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka
penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas
pokok intansi yang bersangkutan.
7. Statistik khusus adalah statistik yang pemanfaatannya
ditujukan untuk memenuhi kebutuhan spesifik dunia usaha, pendidikan, sosial
budaya, dan kepentingan lain dalam kehidupan masyarakat, yang penyelanggaraannya
dilakukan oleh Lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat
lainnya.
8. Sensus adalah pengumpulan data yang dilakukan melalui
pencacahan semua unit populasi di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk
memperoleh karakteristik suatu populasi pada saat tertentu.
9. Survei adalah cara pengumpulan data dilakukan melalui
pencacahan sampel untuk memperkirakan karakteristik suatu populasi pada saat
tertentu.
10. Kompilasi produk administrasi adalah cara pengumpulan,
pengolahan, penyajian, dan analisis data didasarkan pada catatan administrasi
yang ada pada pemerintah dan atau masyarakat.
11. Badan adalah Badan Pusat
Statistik.
12. Populasi adalah keseluruhan unit yang menjadi objek kegiatan
statistik baik berupa instansi pemerintah, lembaga, organisasi, orang, benda
maupun objek lainnya.
13. Sampel adalah sebagian unit yang menjadi penelitian untuk
memperkirakan karakteristik suatu populasi.
14. Sinopsis adalah ikhtisar
penyelenggaraan statistik.
15. Penyelenggara kegiatan statistik adalah
instansi pemerintah.
Lembaga, organisasi, perorangan dan unsur masyarakat
lainnya.
16. Petugas statistik adalah orang yang diberi tugas
penyelenggara kegiatan statistik untuk melaksanakan pengumpulan data, baik
melalui wawancara, pengukuran, maupun cara lain terhadap objek kegiatan
statistik.
17. Responden adalah instansi pemerintah, lembaga, organisasi,
organisasi, orang dan atau unsur masyarakat lainnya, yang ditentukan sebagai
objek kegiatan statistik.
BAB II
ASAS, ARAH DAN TUJUAN
Pasal 2Selain
berlandaskan asas-asas pembangunan nasional, Undang-undang ini juga
berdasarkan:
a. keterpaduan;
b. keakuratan; dan
c.
kemutakhiran.
Pasal 3Kegiatan statistik diarahkan untuk:
a. mendukung
pembangunan nasional;
b. mengembangkan Sistem Statistik Nasional yang andal,
efektif dan efisien;
c. meningkatkan kesadaran masyarakat akan arti dan
kegunaan statistik; dan
d. mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Pasal 4Kegiatan statistik bertujuan untuk menyediakan data
statistik yang lengkap, akurat, dan mutakhir dalam rangka mewujudkan Sistem
Statistik Nasional yang andal, efektif dan efisien guna mendukung pembangunan
nasional.
BAB III
JENIS STATISTIK DAN CARA PENGUMPULAN DATA
Bagian
Pertama
Jenis Statistik
Pasal 5Berdasarkan tujuan
pemanfaatannya, jenis statistik terdiri atas:
a. statistik dasar;
b.
statistik sektoral; dan
c. statistik khusus.
Pasal 6
(1) Statistik dasar dan statistik sektoral terbuka pemanfataannya
untuk umum, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(2) Setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mengetahui
dan menfaatkan statistik khusus dengan tetap memperhatikan hak seseorang atau
lembaga yang dilindungi undang-undang.
Bagian Kedua
Cara Pengumpulan Data
Pasal 7Statistik
diselenggarakan melalui pengumpulan data yang dilakukan dengan cara:
a.
sensus;
b. survei;
c. kompilasi produk administrasi; dan
d. cara lain
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 8
(1) Sensus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a
diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 10 (sepuluh) tahun oleh Badan,
yang meliputi:
a. sensus penduduk;
b. sensus pertanian; dan
c. sensus
ekonomi.
(2) Penetapan tahun penyelenggaraan dan perubahan jenis sensus
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 9
(1) Survei sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b
diselenggarakan secara berkala dan sewaktu-waktu untuk memperoleh data yang
rinci.
(2) Survei antar sensus dilakukan pada pertengahan 2 (dua) sensus
sejenis untuk menjembatani 2 (dua) sensus tersebut.
Pasal 10
(1) Kompilasi produk administrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf c dilaksanakan dengan memanfaatkan berbagai dokumen produk
administrasi.
(2) Hasil kompilasi produk administrasi milik instansi pemerintah
terbuka pemanfaatannya untuk umum, kecuali ditentukan lain oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3) Setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk mengetahui
dan memanfaatkan hasil kompilasi produk administrasi milik lembaga, organisasi,
perorangan dan atau unsur masyarakat lainnya dengan tetap memperhatikan hak
seseorang atau lembaga yang dilindungi undang-undang.
BAB IV
PENYELENGGARAAN STATISTIK
Bagian Pertama
Statistik
Dasar
Pasal 11(1) Statistik dasar diselenggarakan oleh
Badan.
(2) Dalam menyelenggarakan statistik dasar sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), Badan memperoleh data dengan cara:
a. sensus;
b. survei;
c. kompilasi produk administrasi;
dan
d. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Bagian Kedua
Statistik Sektoral
Pasal 12
(1) Statistik sektoral diselenggarakan oleh instansi pemerintah
sesuai lingkup tugas dan fungsinya, secara mandiri atau bersama dengan
Badan.
(2) Dalam menyelenggarakan statistik, sektoral instansi
pemerintah memperoleh data dengan cara:
a. sensus;
b. kompilasi produk administrasi; dan
c. cara
lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Statistik sektoral harus diselenggarakan bersama dengan Badan
apabila statistik tersebut hanya dapat diperoleh dengan cara sensus dan dengan
jangkauan bersekala nasional.
(4) Hasil statistik sektoral yang diselenggarakan sendiri oleh
instansi pemerintah wajib diserahkan kepada Badan.
Bagian Ketiga
Statistik Khusus
Pasal 13
(1) Statistik khusus diselenggarakan oleh masyarakat baik
lembaga, organisasi, perorangan maupun unsur masyarakat lainnya secara mandiri
atau bersama dengan Badan.
(2) dalam menyelenggarakan statistik khusus sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), masyarakat memperoleh data dengan cara:
a. sensus;
b. kompilasi produk administrasi; dan
c. cara
lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2)
Sinopsis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat:
a. judul;
b. wilayah kegiatan statistik;
c. objek
populasi;
d. jumlah responden;
e. waktu pelaksanaan;
f. metode
statistik;
g. nama dan alamat penyelenggara; dan
h. abstrak.
(3) Penyampaian pemberitahuan sinopsis dapat dilakukan melalui
pos komunikasi data, atau cara penyampaian lainnya yang dianggap mudah bagi
penyelenggara kegiatan statistik.
(4) Kewajiban memberitahukan sinopsis sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), tidak berlaku bagi statistik yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan
intern.
BAB V
PENGUMUMAN DAN PENYEBARLUASAN
Pasal 15(1) Badan
berwenang mengumumkan hasil statistik yang diselenggarakannya.
(2) Pengumuman
hasil statistik dimuat dalam Berita Resmi Statistik.
Pasal 16Badan menyebarluaskan hasil statistik yang
diselenggarakannya.
BAB VI
KOORDINASI DAN KERJA SAMA
Pasal 17
(1) Koordinasi dan kerja sama penyelenggaraan statistik dilakukan
oleh Badan dengan instansi pemerintah dan masyarakat, di tingkat pusat dan
daerah.
(2) Dalam rangka mewujudkan dan mengembangkan Sistem Statistik
Nasional, Badan bekerja sama dengan instansi pemerintah dan masyarakat untuk
membangun pembakuan konsep, defenisi, klasifikasi dan ukuran-ukuran.
(3) Koordinasi dan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan atas dasar kemitraan dan dengan tetap mengantisipasi serta
menerapkan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi.
(4) Ketentuan mengenai tata cara dan lingkup koordinasi dan kerja
sama penyelenggaraan statistik antara Badan, instansi pemerintah, dan masyarakat
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 18
(1) Kerja sama penyelenggaraan statistik dapat juga dilakukan
oleh Badan, instansi pemerintah, dan atau masyarakat dengan lembaga
internasional, negara asing, atau lembaga swasta asing sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Kerja sama penyelenggara statistik sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) didasarkan pada prinsip bahwa penyelenggara utama adalah Badan,
instansi pemerintah atau masyarakat Indonesia.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Pertama
Penyelenggara
Kegiatan Statistik
Pasal 19Penyelenggaraan kegiatan statistik
wajib berhak memperoleh keterangan dari responden mengenai karakteristik setiap
unit populasi yang menjadi objek.
Pasal 20Penyelenggara kegiatan statistik memberikan kesempatan
yang sama kepada masyarakat untuk mengetahui dan memperoleh manfaat dari
statistik yang tersedia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 21Penyelenggara kegiatan statistik wajib menjamin
kerahasiaan keterangan yang diperoleh dari responden.
Bagian Kedua
Petugas Statistik
Pasal 22Setiap petugas
statistik Badan berhak memasuki wilayah kerja yang telah ditentukan untuk
memperoleh keterangan yang diperlukan.
Pasal 23Setiap petugas statistik wajib menyampaikan hasil
pelaksanaan statistik sebagaimana adanya.
Pasal 24Ketentuan mengenai jaminan kerahasiaan keterangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berlaku juga bagi petugas statistik.
Pasal 25Setiap petugas statistik harus memperlihatkan surat
tugas dan atau tanda pengenal, serta wajib memperhatikan nilai-nilai agama, adat
istiadat setempat, tata krama dan ketertiban umum.
Bagian Ketiga
Responden
Pasal 26
(1) Setiap orang berhak menolak untuk dijadikan responden,
kecuali dalam penyelenggaraan statistik dasar oleh Badan.
(2) Setiap reponden berhak menolak petugas statistik yang tidak
dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
Pasal 27Setiap responden wajib memberikan keterangan yang
diperlukan dalam penyelenggaraan statistik dasar oleh Badan.
BAB VIII
KELEMBAGAAN
Pasal 28
(1) Pemerintah membentuk Badan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(2) Badan mempunyai perwakilan wilayah di Daerah yang merupakan
instansi vertikal.
(3) Ketentuan mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata
kerja Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 29
(1) Pemerintah membentuk Forum Masyarakat Statistik yang bertugas
memberikan sarana dan pertimbangan di bidang statistik kepada Badan.
(2) Forum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat
nonstruktural dan independen, yang anggotanya terdiri atas unsur pemerintah,
pakar, praktis dan tokoh masyarakat.
Pasal 30
(1) Instansi pemerintah dapat membentuk satuan organisasi di
lingkungannya untuk melaksanakan statistik sektoral.
(2) Ketentuan mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata
kerja satuan organisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh instansi
yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dalam menyelenggarakan statistik sektoral, satuan organisasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mengadakan koordinasi dengan Badan
untuk menerapkan penggunaan konsep, definisi, klasifikasi dan ukuran-ukuran yang
telah dibakukan dalam rangka pengembangan Sistem Statistik Nasional.
BAB IX
PEMBINAAN
Pasal 31Badan bekerja sama dengan
instansi pemerintah dan unsur masyarakat melakukan pembinaan terhadap
penyelenggara kegiatan statistik dan masyarakat, agar lebih meningkatkan
kontribusi dan apresiasi masyarakat terhadap statistik, mengembangkan Sistem
Statistik Nasional, dan mendukung pembangunan nasional.
Pasal 32Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31, Badan melakukan upaya-upaya sebagai berikut:
a. meningkatkan kemampuan
sumber daya manusia dalam penyelenggaraan statistik;
b. mengembangkann
statistik sebagai ilmu;
c. meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
dapat mendukung penyelenggaraan statistik;
d. mewujudkan kondisi yang mendukung terbentuknya pembakuan dan
pengembangan konsep, definisi, klasifikasi dan ukuran-ukuran dalam kerangka
semangat kerja sama dengan para penyelenggara kegiatan statistik
lainnya;
e. mengembangkan sistem informasi statistik;
f. meningkatkan
penyebarluasan informasi statistik;
g. meningkatkan kemampuan penggunaan dan pemanfaatan hasil
statistik untuk mendukung pembangunan nasional; dan
h. meningkatkan
kesadaran masyarakat akan arti dan kegunaan statistik.
Pasal 33Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X
KETENTUAN PIDANA
Pasal 34Setiap orang yang
tanpa hak menyelenggarakan sensus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)
huruf a, dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling
banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 35Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh
lima juta rupiah).
Pasal 36
(1) Penyelenggara kegiatan statistik dengan sengaja dan tanpa
alasan yang sah tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling
banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
(2) Penyelenggara kegiatan statistik yang dengan sengaja
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
Pasal 37Petugas statistik yang dengan sengaja melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak
Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Pasal 38Responden yang dengan sengaja melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh
lima juta rupiah).
Pasal 39Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa alasan yang
sah mencegah, menghalangi-halangi, atau menggagalkan jalannya penyelenggaraan
statistik yang dilakukan oleh penyelenggara kegiatan statistik dasar dan atau
statistik sektoral, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 40
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 36
ayat (2), Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39 adalah kejahatan.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal
36 ayat (1) adalah pelanggaran.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 41Semua peraturan
pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang
ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42Pada saat mulai
berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang
Sensus dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 43Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 1997
PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada
tanggal 19 Mei 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO