TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3683 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor
39) |
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
16 TAHUN 1997
TENTANG
STATISTIKUMUM
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik sudah tidak sesuai lagi dan
tidak dapat menampung berbagai perkembangan keadaan, tuntutan masyarakat, dan
kebutuhan pembangunan nasional. Kondisi kehidupan bangsa dan tingkat
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, saat kedua Undang-undang tersebut
diundangkan sangat berbeda dengan keadaan sekarang.
Selama lebih dari tiga puluh tahun ini telah terjadi
perubahan mendasar yang mempengaruhi penyelenggaraan statistik. Pertama
meningkatnya kesejahteraan masyarakat sebagai hasil dari pembangunan nasional
menyebabkan data statistik yang dibutuhkan masyarakat semakin beragam. Kedua,
ragam data yang pada awal tahun enam puluhan cukup dikumpulkan oleh Biro Pusat
Statistik (BPS), sekarang memerlukan keterlibatan penyelenggara kegiatan
statistik lainnya di luar Badan. Ketiga, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
yang berdampak terhadap perkembangan kegiatan statistik. Keempat, adanya
perubahan lingkungan strategis, seperti era globalisasi yang antara lain
ditandai oleh keterbukaan, meningkatnya persaingan, pesatnya arus informasi
statistik, dan semakin besarnya peranan informasi statistik baik pemerintah
maupun masyarakat. Keempat perubahan tersebut mengakibatkan penyelenggraan
statistik memerlukan pengaturan yang lebih memadai untuk dapat menjamin
terhindarnya duplikasi, kemudahan akses oleh pengguna data, kepastian hukum bagi
penyelenggraan kegiatan statistik, dan perlindungan kepada responden.
Prinsip pokok yang harus ditetapkan dan dipegang teguh dalam
penyelenggaraan statistik adalah asas-asas pembangunan nasional yang meliputi
asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, asas manfaat, asas
Demokrasi Pancasila, asas adil dan merata, asas hukum, asas kemandirian, asas
kejuangan, serta asas ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pelaksanaannya,
Undang-undang ini juga berasaskan keterpaduan keakuratan, dan kemutakhiran agar
dapat menyediakan data statistik yang andal dan terpercaya.
Pengertian statistik dalam Undang-undang ini adalah luas,
baik statistik sebagai data atau informasi yang berupa angka, sebagai sistem
yang memadukan penyelenggaraan statistik, maupun sebagai ilmu yang mempelajari
cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data. Ketiga pengertian
tentang statistik tersebut menjadi landasan penyelenggaraan statistik dalam
mendukung pembangunan nasional.
Undang-undang ini mentapkan jenis statistik berdasarkan
tujuan pemanfaatannya serta mengatur lingkup tugas dan fungsi para penyelenggara
kegiatan statistik. Berdasarkan tujuan pemanfaatannya, jenis statistik terdiri
atas statistik dasar, statistik sektoral, dan statistik khusus. Pengaturan
lingkup tugas dan fungsi para penyelenggara kegiatan statistik bertujuan untuk:
pertama, menjamin kepastian hukum bagi para penyelenggara kegiatan statistik
baik pemerintah maupun bagi masyarakat; kedua menjamin kepentingan masyarakat
pengguna statistik atas nilai informasi yang diperolehnya; ketiga mengupayakan
koordinasi dan kerja sama agar kegiatan statistik yang dilakukan oleh berbagai
pihak berjalan secara efektif dan efisien, tidak/terjadi duplikasi, serta
mengisi dan saling memperkuat; dan keempat, mengantisipasi perkembangan kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi yang berdampak pada penyelenggaraan
statistik.
Badan sebagai instansi pemerintah yang mandiri berwenang
mengumumkan hasil statistik yang diselenggarakannya secara teratur dan
transparan melalui Berita Resmi Statistik. Kesahihan seluruh hasil statistik
yang diumumkan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Badan.
Koordinasi dan kerja sama yang diatur dalam Undang-undang ini
menjadi sangat penting untuk dapat dikembangkan antara Badan dengan instansi
pemerintah, lembaga, organisasi, perorangan, dan unsur masyarakat lainnya, serta
kerja sama dengan lembaga asing yang bergerak dalam kegiatan statistik. Makin
beranekaragam informasi statistik yang berkembang seiring dengan kebutuhan dan
kemajuan kehidupan bangsa serta ilmu pengetahuan dan teknologi, maka pembakuan
konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran perlu memperoleh perhatian
secara saksama.
Hak dan kewajiban penyelenggara kegiatan statistik, petugas
statistik, responden, dan pengguna data statistik diatur secara seimbang.
Sejalan dengan hal tersebut, sanksi terhadap pelanggaran norma dalam
penyelenggaraan statistik ditetapkan dengan maksud memberikan perlindungan bagi
pihak yang dirugikan.
Badan mempunyai perwakilan wilayah di Daerah yang merupakan
instansi vertikal. Satuan organisasi di lingkungan instansi pemerintah yang
melaksanakan statistik sektoral harus mengadakan koordinasi dengan Badan dalam
rangka menerapkan keseragaman konsep, definisi, klasifikasi dan ukuran-ukuran
yang telah dibakukan.
Untuk mengoptimalkan penyelenggaraan statistik, Badan
memperoleh saran dan pertimbangan dari Forum Masyarakat Statistik yang
keanggotaannya terdiri atas unsur pemerintah, pakar, praktisi, dan tokoh
masyarakat.
Badan melakukan pembinaan terhadap penyelenggara kegiatan
statistik dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatan kontribusi dalam
mendukung pembangunan nasional, mengembangkan Sistem Statistik Nasional, dan
meningkatkan kesadaran masyarakat baik sebagai responden maupun pengguna data
statistik akan arti kegunaan statistik. Dalam pelaksanaannya, Badan bekerja sama
dengan instansi pemerintah dan unsur masyarakat.
Materi yang merupakan muatan baru dalam Undang-undang tentang
Statistik ini, antara lain:
1. Jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya terdiri atas
statistik dasar yang sepenuhnya diselenggarakan oleh Badan, statistik sektoral
yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah secara mandiri atau bersama dengan
Badan, serta statistik khusus yang diselenggarakan oleh lembaga, organisasi,
perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya secara mandiri atau bersama dengan
Badan.
2. Hasil statistik yang diselenggarakan oleh Badan diumumkan
dalam Berita Resmi Statistik secara teratur dan transparan agar masyarakat
dengan mudah mengetahui dan atau mendapatkan data yang diperlukan.
3.
Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien.
4. Dibentuknya Forum Masyarakat Statistik sebagai wadah untuk
menampung aspirasi masyarakat statistik, yang bertugas memberikan saran dan
pertimbangan kepada Badan.
Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini perlu
dimasyarakatkan secara intensif.
Undang-undang ini hanya mengatur hal-hal yang pokok, karena
itu ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam pelaksanaannya.
PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Dengan berlandaskan asas-asas pembangunan nasional, secara
operasional Undang-undang ini juga berasaskan keterpaduan, keakuratan dan
kemutakhiran.
Huruf a
Yang dimaksud dengan "asas keterpaduan" ialah bahwa
penyelenggaraan statistik yang dilakukan bersama-sama oleh pemerintah dan
masyarakat harus saling mengisi dan saling memperkuat dalam memenuhi kebutuhan
statistik, serta menghindari terjadinya duplikasi kegiatan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "asas keakuratan" ialah bahwa semua
kegiatan statistik harus diupayakan untuk menghasilkan data statistik yang
saksama, cermat, tepat dan benar.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "asas kemuktakhiran" ialah bahwa data
statistik yang disajikan dan atau tersedia harus dapat menggambarkan fenomena
dan atau perubahannya menurut keadaan yang terbaru. Oleh karena itu,
pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data statistik harus senantiasa
diupayakan secara terus menerus, berkesinambungan dan runtun
waktu.
Pasal 3
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan "kesadaran masyarakat" adalah tumbuh dan
berkembang sadar statistik, sehingga meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap
pentingnya arti dan kegunaan statistik.
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 4
Unsur-unsur yang saling berkaitan dan sangat perlu diperhatikan
dalam Sistem Statistik Nasional adalah unsur kelembagaan penyelenggaraan
kegiatan statistik, cara yang digunakan, kualitas sumber daya manusia yang
tersedia, perangkat keras dan perangkat lunak termasuk penunjangnya, serta
jaminan hukum agar sistem itu mampu menyajikan data statistik yang lengkap,
akurat dan mutakhir.
Pasal 5
Jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya, yang terdiri
dari atas statistik dasar, statistik sektoral dan statistik khusus tersebut,
mencakup statistik bidang ekonomi, bidang kesejahteraan dan bidang-bidang
lainnya.
Statistik bidang ekonomi meliputi antara lain statistik pertanian,
statistik industri, statistik perdagangan dan statistik bidang ekonomi lainnya;
sedangkan statistik bidang kesejahteraan rakyat meliputi antara lain statistik
kependudukan dan statistik lingkungan hidup.
Hasil kompilasi produk
administrasi dan atau pengolahan statistik dasar, statistik sektoral, atau
statistik khusus tersebut dapat disajikan baik dalam bentuk statistik lintas
sektoral maupun statistik regional, seperti angka produk domestik bruto, angka
produk domestik regional bruto, angka pendapatan nasional, indikator ekonomi,
indikator sosial serta statistik lintas sektoral dan statistik regional
lainnya.
Untuk memenuhi kebutuhan data di tingkat wilayah dapat disajikan
statistik regional.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Hak yang dilindungi oleh Undang-undang tersebut meliputi antara
lain hak cipta.
Pasal 7
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Perkembangan ilmu pengetahuan teknologi, khususnya teknologi
informasi, teknologi komunikasi memungkinkan dilakukannya cara lain dalam
pengumpulan data yang sifatnya khas dan karena itu penyelenggara kegiatan
statistik harus mengantisipasinya.
Pasal 8
Ayat (1)
Mengingat sensus akan menyentuh seluruh lapisan, masyarakat,
maka sebelum sensus diselenggarakan, Badan wajib mengumumkannya kepada
masyarakat.
Ayat (2)
Penetapan tahun penyelenggaraan sensus selain memperhatikan
kebutuhan juga mengacu kepada berbagai konvensi internasional agar mempunyai
aspek keterbandingan antarnegara. Berbagai sensus yang telah dilaksanakan adalah
Sensus Penduduk 1930, 1961, 1971, 1980 dan 1990; Sensus Pertanian tahun 1963,
1973, 1983 dan 1993; sedangkan Sensus Ekonomi tahun 1986 dan
1996.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Surveri antar sensus dilaksanakan dalam rangka pemutakhiran
data, misalnya Survei Penduduk Antar sensus (Supas).
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Mengingat pemanfaatan statistik dasar sangat luas, maka
penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab Badan.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Dalam rangka penyelenggaraan statistik dasar dengan cara
kompilasi produk administrasi, Badan dapat memperoleh produk administrasi yang
ada pada instansi pemerintah dan atau unsur masyarakat dengan tetap
memperhatikan hak seseorang atau lembaga yang dilindungi peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "instansi pemerintah" adalah instansi
pemerintah di luar Badan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Penyampaian sinopsis dimaksudkan untuk mewujudkan Badan sebagai
pusat informasi statistik.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Yang dimaksud dengan "abstrak" adalah ikhtisar singkat
penyelenggaraan statistik secara kualitatif.
Ayat (3)
Untuk menyampaikan sinopsis kegiatan statistik dimaksud,
penyelenggara tidak harus datang sendiri, tetapi penyelanggara dapat memilih
cara yang mudah atau yang tidak memberatkan baginya.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "kebutuhan intern" adalah kebutuhan akan
statistik yang sifatnya untuk memenuhi kepentingan sendiri serta tidak untuk
dipublikasikan.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Berita Resmi Statistik sepenuhnya dikelola oleh Badan untuk
menjamin kelancaran penerbitan, keontentikan, dan
kesinambungannya.
Pasal 16
Penyebarluasan hasil statistik wajib dilakukan oleh Badan
melalui berbagai media seperti media cetak, media elektronik, dan media
informasi lainnya.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Dalam Keputusan Presiden diatur juga hal-hal pokok sebagai
berikut:
a. kewajiban instansi pemerintah untuk memberitahukan kepada
Badan sebelum penyelenggaraan statistik;
b. kewajiban instansi pemerintah yang menyelenggarakan statistik
untuk mengikuti rekomendasi Badan; dan
c. kewajiban instansi pemerintah untuk menyerahkan hasil
penyelenggaraan statistik kepada Badan.
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Keterangan individu yang disampaikan oleh responden dijamin
kerahasiaannya, karena semua penyelenggara kegiatan statistik hanya menyajikan
hasil penyelenggaraan statistik yang dilakukan dalam bentuk data statistik yang
berupa agregat.
Pasal 22
Yang dimaksud dengan "wilayah kerja" adalah domisili responden
dalam bentuk wilayah administratif, wilayah pencacahan, atau bagian terkecil
termasuk halaman atau bangunan fisik yang ada di dalamnya.
Pasal 23
Yang dimaksud dengan "sebagaimana adanya" ialah bahwa hasil
pelaksanaan pengumpulan data statistik yang menugasinya, tanpa ada unsur
rekayasa.
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Surat tugas dan atau tanda pengenal mutlak diperlukan oleh
setiap petugas statistik, baik dalam rangka menjamin keabsahan petugas statistik
yang bersangkutan maupun untuk menyakinkan responden.
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Yang dimaksud dengan "keterangan yang diperlukan" adalah
keterangan yang diminta melalui kuesioner yang harus dijawab secara lengkap dan
benar.
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Dalam rangka mendukung terwujudnya Sistem Statistik Nasional dan
untuk mengembangkannya lebih lanjut, instansi pemerintah dapat membentuk satuan
organisasi untuk menyelenggarakan statistik sektoral, sedangkan lembaga swasta
dapat pula mengupayakan terbentuknya satuan organisasi dalam penyelenggaraan
statistik khusus.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas