
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 37, 1997 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3682) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN
1997
TENTANG
KETRANSMIGRASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa transmigrasi merupakan bagian integral dari
pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dalam upaya mewujudkan
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Undang-undang Dasar 1945;
b. bahwa penyelenggaraan transmigrasi dilaksanakan sebagai upaya
untuk lebih meningkatkan kesejahteraan dan peran serta masyarakat, pemerataan
pembangunan daerah, serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa melalui
persebaran penduduk yang seimbang dengan daya dukung alam dan daya tampung
lingkungan serta nilai budaya dan adat istiadat masyarakat.
c. bahwa ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1972 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Transmigrasi tidak dapat lagi menampung tuntutan
perkembangan dan orientasi transmigrasi;
d. bahwa berdasarkan hal tersebut pada butir a, b, dan c
dipandang perlu mengatur kembali perihal ketransmigrasian dalam suatu
undang-undang.
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 20 ayat
(1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG KETRANSMIGRASIAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Ketransmigrasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan
penyelenggaraan transmigrasi.
2. Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk
meningkatkan kesejahteraan dan menetap di Wilayah Pengembangan Transmigrasi atau
Lokasi Permukiman Transmigrasi.
3. Transmigrasi adalah warga negara Republik Indonesia yang
berpindah secara sukarela ke Wilayah Pengembangan Transmigrasi atau Lokasi
Transmigrasi melalui pengaturan dan pelayanan Pemerintah.
4. Wilayah Pengembangan Transmigrasi adalah wilayah potensial
yang ditetapkan sebagai pengembangan permukiman transmigrasi untuk mewujudkan
pusat pertumbuhan wilayah yang baru sesuai dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah.
5. Lokasi Permukiman Transmigrasi adalah lokasi potensial yang
ditetapkan sebagai permukiman transmigrasi untuk mendukung pusat pertumbuhan
wilayah yang sudah ada atau yang sedang berkembang sesuai dengan Rencana Tata
Ruang Wilayah.
6. Satuan Kawasan Pengembangan adalah suatu kawasan yang terdiri
atas beberapa Satuan Permukiman yang salah satu di antaranya merupakan
permukiman yang disiapkan menjadi desa utama.
7. Permukiman Transmigrasi adalah satu kesatuan permukiman atau
bagian dari Satuan Permukiman yang diperuntukan bagi tempat tinggal dan tempat
usaha transmigran.
8. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di
bidang ketransmigrasian.
BAB II
ASAS, TUJUAN, SASARAN, DAN ARAH
Pasal
2Penyelenggara transmigrasi berasaskan:
a. kepeloporan;
b.
kesukarelaan;
c. kemandirian;
d. kekeluargaan;
e. keterpaduan;
dan
f. wawasan lingkungan.
Pasal 3Penyelenggaraan transmigrasi bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitarnya, peningkatan
dan pemerataan pembangunan daerah, serta memperkukuh persatuan dan kesatuan
bangsa.
Pasal 4Sasaran penyelenggaraan transmigrasi adalah meningkatkan
kemampuan dan produktivitas masyarakat transmigrasi, membangun kemandirian, dan
mewujudkan integrasi di permukiman transmigrasi sehingga ekonomi dan sosial
budaya mampu tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.
Pasal 5Penyelenggaraan transmigrasi diarahkan pada penataan
persebaran penduduk yang serasi dan seimbang dengan daya dukung alam dan daya
tampung lingkungan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan perwujudan
integrasi masyarakat.
BAB III
JENIS TRANSMIGRASI DAN TRANSMIGRAN
Bagian
Kesatu
Jenis Transmigrasi
Pasal 6
(1) Jenis transmigrasi terdiri atas Transmigrasi Umum,
Transmigrasi Swakarsa Berbantuan, dan Transmigrasi Swakarsa Mandiri.
(2) Jenis transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan melalui pola usaha pokok.
Pasal 7Transmigrasi Umum diselenggarakan oleh
Pemerintah.
Pasal 8
(1) Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dilaksanakan oleh Pemerintah
bekerja sama dengan Badan Usaha.
(2) Dalam kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pemerintah bertindak selaku penanggung jawab penyelenggaraan transmigrasi
sekaligus sebagai pihak yang mewakili kepentingan transmigran.
(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalin
kemitraan usaha dengan transmigran.
(4) Hubungan kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berlangsung setara, adil, saling menguntungkan, dan berkelanjutan.
(5) Ketentuan tentang kerja sama dan kemitraan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 9
(1) Transmigrasi Swakarsa Mandiri dilaksanakan oleh masyarakat
yang bersangkutan secara perseorangan atau kelompok, baik bekerja sama maupun
tidak bekerja sama dengan Badan Usaha atas arahan, layanan, dan bantuan
Pemerintah.
(2) Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang dilakukan melalui kerja
sama dengan Badan Usaha, hak dan kewajiban masing-masing serta cara
pelaksanaannya dituangkan dalam perjanjian kerjasama antara transmigran dan
Badan Usaha.
Bagian Kedua
Transmigran
Pasal 10
(1) Setiap warga negara Republik Indonesia dapat ikut serta
sebagai transmigran.
(2) Keikutsertaan sebagai transmigran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan atas kesukarelaan dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan.
(3) Transmigran terdiri atas kepala keluarga beserta anggota
keluarganya.
(4) Untuk kepentingan tertentu, Pemerintah dapat menetapkan
pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Ketentuan tentang persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan pengeculian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 11Penduduk di wilayah Pengembangan Transmigrasi dan
Lokasi Permukiman Transmigrasi dapat memperoleh perlakuan sebagai
transmigrasi.
Pasal 12Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 10 ayat (1),
transmigran pada Transmigrasi Umum diutamakan bagi penduduk yang berasal
dari:
a. wilayah yang tingkat kepadatan penduduknya tinggi dan/atau
terbatas lapangan kerja yang tersedia dan/atau merupakan lahan kritis;
b.
daerah yang terkena bencana alam atau gangguan keamanan;
c. perambah hutan
dan peladang berpindah; dan
d. wilayah yang tempat tinggalnya dijadikan proyek pembangunan
bagi kepentingan umum.
Pasal 13
(1) Transmigran pada Transmigrasi Umum berhak untuk memperoleh
bantuan dari Pemerintah berupa:
a. informasi seluas-luasnya tentang kesempatan kerja dan peluang
usaha serta informasi lain tentang lokasi tujuan transmigrasi;
b. pendidikan dan pelatihan persiapan, perbekalan, dan pelayanan
pengangkutan ke lokasi tujuan;
c. lahan usaha dan lahan tempat tinggal
beserta rumah dengan status hak milik;
d. sarana produksi dan/atau sarana
usaha;
e. sanitasi dan sarana air bersih;
f. catu pangan hingga
transmigran mampu berproduksi atau mendapat penghasilan;
g. bimbingan dan
pelatihan untuk pengembangan usaha;
h. fasilitas pelayanan umum
permukinan;
I. prasarana dan sarana pengolahan dan pemasaran hasil usaha;
dan
j. bimbingan dan pelayanan sosial kemasyarakatan dan administrasi
pemerintahan.
(2) Ketentuan tentang bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Pasal 14
(1) Transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan memperoleh
bantuan dari Pemerintah berupa:
a. informasi seluas-luasnya tentang peluang kerja dan usaha serta
informasi lain yang diperlukan tentang lokasi tujuan transmigrasi;
b.
bimbingan umum dan bantuan prasarana pelatihan;
c. pelayanan kepindahan dan
penempatan di lokasi tujuan;
d. lahan usaha dan/atau sarana usaha dan lahan tempat tinggal
beserta rumah dengan status hak milik;
e. sanitasi dan sarana air
bersih;
f. sebagian kebutuhan sarana produksi;
g. penyediaan prasarana, fasilitas pelayanan umum, dan fasilitas
pelayanan sosial permukiman; dan
h. pembinaan hubungan kemitraan usaha dan bimbingan sosial serta
administrasi pemerintah.
(2) Transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dapat
memperoleh bantuan catu pangan dari Pemerintah.
(3) Transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan, mendapat
bantuan dari Badan Usaha mitranya berupa:
a. perolehan kredit investasi dan modal kerja yang diperlukan
bagi kegiatan usaha transmigran atas jaminannya;
b. bimbingan usaha ekonomi
dan sosial kemasyarakatan;
c. pelatihan, penyuluhan dan peningkatan
produktivitas;
d. informasi usaha;
e. jaminan pemasaran hasil
produksi;
f. sebagian kebutuhan fasilitas pelayanan umum dan fasilitas
pelayanan sosial permukiman; dan
g. jaminan pendapatan yang layak bagi
transmigran.
(4) Ketentuan tentang bantuan Pemerintah dan Badan Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 15
(1) Transmigrasi pada Transmigrasi Swakarsa Mandiri dapat
memperoleh bantuan dari Pemerintah berupa:
a. informasi seluas-luasnya tentang peluang kerja dan usaha serta
informasi lain yang dibutuhkan tentang daerah tujuan transmigrasi;
b. pengurusan kepindahan dan penempatan di Wilayah Pengembangan
Transmigrasi dan/atau Lokasi Permukiman Transmigrasi;
c. bimbingan untuk
mendapatkan lapangan kerja atau usaha;
d. lahan tempat tinggal dan/atau lahan usaha dengan status hak
milik, serta ramuan rumah;
e. penyediaan prasarana dan fasilitas pelayanan
umum dan sosial permukiman;
f. pembinaan sosial kemasyarakatan dan
administrasi pemerintah; dan
g. bimbingan, pengembangan, dan perlindungan
kemitraan usaha.
(2) Kebutuhan pengembangan usaha transmigrasi di luar bantuan
Pemerintah diupayakan melalui kemampuan swadaya dan/atau melalui bantuan Badan
Usaha.
(3) Ketentuan tentang bantuan Pemerintah dan Badan Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 16Setiap transmigran berkewajiban untuk:
a. bertempat
tinggal menetap di permukiman transmigrasi;
b. memelihara kelestarian
lingkungan;
c. memelihara dan mengembangkan kegiatan usahanya secara berdaya
guna dan berhasil guna;
d. mempertahankan dan memelihara pemilikan tanah
dan aset produksinya;
e. memelihara hubungan yang serasi dengan masyarakat setempat
serta menghormati dan memperhatikan adat istiadatnya; dan
f. mematuhi
ketentuan ketransmigrasian.
Bagian Ketiga
Ketentuan Pelaksana
Pasal 17Ketentuan
tentang pelaksanaan Transmigrasi Umum, Transmigrasi Swakarsa Berbantuan,
Transmigrasi Swakarsa Mandiri serta pola usaha, diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB IV
WILAYAH PENGEMBANGAN TRANSMIGRASI DAN
LOKASI PERMUKIMAN
TRANSMIGRASI
Pasal 18Pemerintah menetapkan Wilayah Pengembangan
Transmigrasi dal Lokasi Permukiman Transmigrasi.
Pasal 19
(1) Wilayah Pengembangan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 penetapannya didasarkan pada pertimbangan potensi wilayah yang
memungkinkan pengembangannya bagi upaya mewujudkan pusat pertumbuhan
wilayah.
(2) Wilayah Pengembangan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikembangkan melalui pembangunan satuan-satuan kawasan
pengembangan.
(3) Dalam satuan kawasan pengembangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdapat beberapa satuan permukiman transmigrasi.
Pasal 20
(1) Lokasi Permukiman Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 dikembangkan di luar Wilayah Pengembangan Transmigrasi.
(2) Lokasi Permukiman Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan untuk mendukung percepatan pengembangan wilayah dan/atau pusat
pertumbuhan wilayah yang sedang berkembang.
Pasal 21Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi Permukiman
Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 dan Pasal 20 diwujudkan melalui
penyelenggaraan Transmigrasi Umum dan/atau Transmigrasi Swakarsa Berbantuan
dan/atau Transmigrasi Swakarsa Mandiri.
Pasal 22
(1) Pembangunan Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi
Permukiman Transmigrasi dilaksanakan secara terencana dan bertahap serta terpadu
dengan pembangunan sektoral dan pembangunan daerah.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan pembangunan Wilayah
Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi Permukiman Transmigrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB V
PENYEDIAAN TANAH
Pasal 23(1) Pemerintah
menyediakan tanah bagi penyelenggaraan transmigrasi.
(2) Alokasi penyediaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 24
(1) Tanah yang diperoleh Pemerintah untuk penyelenggaraan
transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diberikan dengan hak
pengelolaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam hal tanah yang akan Diberikan kepada transmigran
dikuasai oleh Badan Usaha, tanah tersebut terlebih dahulu diserahkan kepada
Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Tanah yang diperuntukkan bagi transmigran diberikan dengan
status hak milik.
BAB VI
PENYIAPAN PERMUKIMAN
Pasal 25
(1) Penyiapan permukiman transmigrasi diarahkan bagi terwujudnya
permukiman transmigrasi yang layak huni, layak usaha, dan layak
berkembang.
(2) Penyiapan permukiman meliputi penyiapan areal, perencanaan
permukiman, pembangunan perumahan, fasilitas umum, sarana dan prasarana
permukiman transmigrasi, serta penyiapan lahan dan/atau ruang usaha.
(3) Perencanaan penyiapan permukiman disusun berdasarkan potensi
sumber daya alam dan sumber daya lainnya secara terpadu dengan pembangunan
sektoral dan pembangunan daerah.
(4) Penyiapan permukiman dalam
Transmigrasi Umum dilaksanakan oleh Pemerintah.
(5) Penyiapan permukiman dalam Transmigrasi Swakarsa Berbantuan
dilaksanakan oleh Pemerintah dan Badan Usaha berdasarkan rencana yang disusun
sesuai dengan ketentuan yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
(6) Pembukaan lahan tempat tinggal dan lahan usaha serta
penyediaan sarana usaha dalam Transmigrasi Swakarsa Mandiri dilakukan oleh
Transmigran dan dapat memperoleh bantuan dari Pemerintah dan/atau Badan
Usaha.
(7) Ketentuan yang penyiapan permukiman diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Menteri.
BAB VII
INFORMASI, SELEKSI, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTA
PENEMPATAN
Pasal 26
(1) Pemerintah memberikan informasi mengenai ketersediaan
lapangan kerja, kesempatan berusaha, tempat tinggal, kondisi geografis dan adat
istiadat di Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan/atau Lokasi Permukiman
Transmigrasi.
(2) Setiap orang mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk
menetapkan pilihan lapangan kerja dan/atau usaha di Wilayah Pengembangan
Transmigrasi sesuai dengan kualifikasi kemampuan masing-masing.
Pasal 27Pemerintah menyeleksi setiap calon transmigran.
Pasal 28
(1) Calon transmigran pada Transmigrasi Umum diseleksi
berdasarkan prioritas penanganan masalah sosial ekonomi bagi penduduk yang
bersangkutan.
(2) Calon transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dan
Transmigrasi Swakarsa Mandiri diseleksi berdasarkan kesesuaian antara kesempatan
kerja atau usaha yang tersedia dan dipilih dengan kesiapan dan
keahliannya.
Pasal 29
(1) Calon transmigran yang dinyatakan lulus seleksi diberi
pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan.
(2) Pendidikan dan pelatihan untuk calon transmigran pada
Transmigrasi Umum dilaksanakan oleh Pemerintah.
(3) Pendidikan dan pelatihan untuk calon transmigran pada
Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Badan
Usaha.
(4) Pendidikan dan pelatihan untuk calon transmigran pada
Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang terkait dengan Badan Usaha dilaksanakan oleh
Badan Usaha yang bersangkutan.
Pasal 30
(1) Penempatan transmigran di permukiman transmigrasi
dilaksanakan setelah ada kepastian kesempatan kerja atau usaha dan tempat
tinggal.
(2) Penempatan transmigran pada Transmigrasi Umum dilaksanakan
oleh Pemerintah.
(3) Penempatan transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan
dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Badan Usaha sesuai dengan ketentuan dalam
perjanjian kerja sama.
(4) Penempatan transmigrasi pada Transmigrasi Swakarsa Mandiri
dilaksanakan sendiri oleh transmigran atau Badan Usaha yang menyediakan lapangan
kerja atau usaha dan dapat dibantu oleh Pemerintah.
Pasal 31Ketentuan tentang tata cara pemberian informasi,
seleksi, pendidikan dan pelatihan, serta penempatan diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
PEMBINAAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI DAN
PEMBINAAN
LINGKUNGAN PERMUKIMAN TRANSMIGRASI
Pasal 32
(1) Pembinaan masyarakat transmigrasi dan pembinaan lingkungan
permukiman transmigrasi diarahkan untuk mencapai kesejahteraan dan kemandirian
serta integrasi masyarakat transmigrasi dengan penduduk sekitar dan kelestarian
secara berkelanjutan.
(2) Pembinaan masyarakat transmigrasi dan pembinaan lingkungan
permukiman transmigrasi dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Badan Usaha sesuai
dengan jenis transmigrasi dan pola usaha pokoknya.
(3) Pembinaan masyarakat transmigrasi dan pembinaan lingkungan
permukiman transmigrasi didasarkan pada potensi sumber daya alam, sumber daya
manusia, dan sumber daya lainnya secara perpadu dengan berbagai sektor
pembangunan lain dan pembangunan daerah serta berwawasan lingkungan.
(4) Pembinaan masyarakat transmigrasi dan pembinaan lingkungan
permukiman transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
bidang;
a. ekonomi untuk menuju terciptanya tingkat swasembada;
b. sosial budaya untuk menuju pemenuhan kebutuhan pelayanan umum
masyarakat serta terjadinya proses integrasi dan akulturasi yang menyeluruh
antara transmigran dan masyarakat sekitar;
c. mental spiritual untuk menuju pembinaan manusia yang ulet,
mandiri, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. pengembangan kelembahaan pemerintahan untuk menuju kesiapan
pembentukan perangkat desa definitif; dan
e. lingkungan permukiman untuk menuju terpeliharanya kelestarian
lingkungan hidup di sekitar permukiman transmigrasi.
Pasal 33Ketentuan tentang pembinaan masyarakat transmigrasi dan
pembinaan lingkungan permukiman transmigrasi diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB IX
PENYERAHAN PEMBINAAN PERMUKIMAN TRANSMIGRASI
Pasal
34
(1) Setelah mencapai sasaran pembangunan yang ditetapkan atau
selambat-lambatnya lima tahun sejak penempatan transmigran, pembinaan permukiman
transmigrasi diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
(2) Dengan adanya penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
maka permukiman transmigrasi berubah menjadi desa definitif serta status sebagai
transmigran menjadi berakhir.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas status
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB X
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 35
(1) Masyarakat mempunyai hak dan kesempatan seluas-luasnya untuk
berperan serta dalam penyelenggaraan transmigrasi.
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara perseorangan dan/atau kelompok masyarakat dan/atau Badan
Usaha.
(3) Pemerintah mendorong dan berkewajiban memberikan kemudahan
kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan Badan Usaha untuk berperan serta
dalam penyelenggaraan transmigrasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi perlaksanaan
peran serta perseorangan, kelompok masyarakat, dan Badan Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB XI
PENGAWASAN DAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
Pasal
36Menteri melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan yang berkaitan
dengan penyelenggaraan transmigrasi.
Pasal 37Menteri berwenang mengambil tindakan administrasi
terhadap semua pihak yang melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan
transmigrasi.
Pasal 38Ketentuan tentang tata cara pelaksanaan pengawasan dan
tentang bentuk serta jenis tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 dan Pasal 37 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 39Dengan berlakunya
Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1972 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Transmigrasi
yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau diubah atau
diganti berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 40Penyelenggaraan transmigrasi yang sedang berlangsung
disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41Dengan berlakunya
Undang-undang ini maka Undang-undang Nomor 3 Tahun 1972 tentang
ketentuan-ketentuan Pokok Transmigrasi (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 33 dan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2988) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 42Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 1997
PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada
tanggal 9 Mei 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
MOERDIONO