TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3682 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor
37) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN
1997
TENTANG
KETRANSMIGRASIANUMUM
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara merdeka dan
berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dengan wilayah
perairan dan daratan yang luas, memiliki belasan ribu pulau besar, sedang dan
kecil dengan letak geografis, memiliki kekayaan aneka ragam potensi sumber daya
alam dan sumber daya hayati serta beragam budaya dan adat istiadat merupakan
karunia Tuhan Yang Maha Esa yang tidak ada taranya, belum sepenuhnya dapat
dimanfaatkan secara optimal untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan mewujudkan
pemerataan pembangunan daerah dan wilayah serta memperkukuh persatuan dan
kesatuan bangsa.
Pemerintah bersama-sama rakyat Indonesia berkewajiban
memanfaatkan, mengolah, dan membina seluruh sumber daya dan kekayaan alam guna
tercapainya tujuan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, yaitu
mewujudkan masyarakat adil dan makmur, baik meteriil maupun spiritual,
sebagaimana diamanatkan pada ayat (3) Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Wilayah Republik Indonesia dengan jumlah penduduk yang sangat
besar, persebaran yang belum serasi dan belum seimbang antara daya dukung alam
dan daya tampung lingkungan, apabila tidak ditangani dengan baik, dapat
menimbulkan kerawanan sosial ataupun kerusakan lingkungan. Persebaran penduduk
yang belum seimbang tersebut menyebabkan pembangunan yang belum serasi dan belum
merata sehingga ada kecenderungan daerah atau wilayah yang telah berkembang
menjadi makin berkembang; sebaliknya, daerah atau wilayah yang kurang berkembang
menjadi makin tertinggal. Daerah atau wilayah yang tertinggal dengan penduduk
yang terpencar-pencar dalam kelompok kecil sulit berkembang. Untuk itu,
penyebaran penduduk perlu diatur melalui penyebaran transmigrasi.
Penyelenggaraan transmigrasi yang merupakan bagian integral
dari pembangunan nasional adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan
penyiapan permukiman dalam bentuk kesiapan permukiman yang layak huni, layak
usaha, dan layak berkembang, pengarahan dan penempatan serta pembinaan
masyarakat transmigrasi dan pembinaan lingkungan permukiman transmigrasi sampai
dengan penyerahannya kepada Pemerintah Daerah.
Penyelenggaraan transmigrasi akan mendorong perluasan dan
pengembangan investasi oleh Badan Usaha dan masyarakat dalam memanfaatkan
potensi yang ada sehingga pada gilirannya dapat menciptakan kesempatan kerja dan
peluang usaha yang lebih luas dan merata serta tumbuhnya daerah dan wilayah
sebagai pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru. Dengan demikian, penyelenggaraan
transmigrasi membuka kesempatan bagi penduduk dari daerah lain dengan cara
swakarsa untuk berpindah dan menetap guna meningkatkan kesejahteraannya.
Terbentuknya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi tersebut
sekaligus mendorong kemajuan dalam peningkatan kesejahteraan penduduk
sekitarnya.
Melalui transmigrasi, sebagai salah satu bentuk mobilitas
penduduk, akan terjadi pertemuan antar budaya kelompok masyarakat sehingga perlu
pembinaan untuk mempercepat proses integrasi dan akulturasi. Proses ini akan
memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, yang akan menjadikan bangsa Indonesia
memiliki kekuatan sinergi dalam melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan
kesejahteraan, meningkatkan dan memeratakan pembangunan daerah, serta
memantapkan Ketahanan Nasional yang didasarkan pada Wawasan Nusantara.
Penyelenggaraan transmigrasi merupakan tugas Pemerintah
dengan memperhatikan perkembangan nilai-nilai dalam kehidupan masyarakat
sehingga peran serta masyarakat makin mendorong dalam penyelenggaraan
transmigrasi dengan memberikan kesempatan kepada dunia usaha sebagai mitra dan
keikutsertaan masyarakat transmigran swakarsa.
Dari aspek ketenagakerjaan dan kewirausahaan, terdapat
berbagai kelompok penduduk yang dapat menjadi atau mendapat kesempatan ikut
serta dalam transmigrasi, yaitu:
1) penduduk bermasalah, yang memiliki tekad dan semangat untuk
melakukan peningkatan kesejahteraannya, tetapi mengalami keterbatasan dalam
mendapatkan peluang kerja dan usaha;
2) penduduk yang relatif berpotensi dan telah mendapatkan
kesempatan kerja dan usaha, tetapi ingin lebih meningkatkan
kesejahteraannya;
3) penduduk yang telah mampu mengembangkan diri, tetapi ingin
lebih meningkatkan mutu kehidupannya lebih baik lagi.
Untuk memenuhi ketiga hal tersebut di atas, dikembangkan tiga
jenis transmigrasi sebagai berikut:
Pertama, Transmigrasi Umum yaitu jenis transmigrasi yang
sepenuhnya diselenggarakan oleh Pemerintah, yang transmigrannya mendapat bantuan
dan bila perlu mendapat subsidi dari Pemerintah.
Kedua, Transmigrasi Swakarsa Berbantuan, yaitu jenis
transmigrasi yang dirancang oleh Pemerintah bekerjasama dengan Badan Usaha
sebagai mitra usaha transmigran, sedangkan Pemerintah membantu dalam batas
tertentu untuk mendukung agar kemitrausahaannya menjadi layak.
Ketiga, Transmigrasi Swakarsa Mandiri, yaitu jenis
transmigrasi yang sepenuhnya merupakan prakarsa transmigran yang dilakukan, baik
melalui kerja sama dengan Badan Usaha maupun sepenuhnya dikembangkan transmigran
atas arahan Pemerintah.
Pembangunan transmigrasi mengacu kepada perkembangan ke depan
dengan mengantisipasi era globalisasi, perdagangan bebas, dan investasi sehingga
kegiatan usaha transmigran mencakup seluruh kegiatan usaha yang ada, diarahkan
pada upaya untuk meningkatkan efisiensi serta kegiatan usaha produksi yang
berorientasi pasar serta mempunyai keunggulan komparatif dan kompetitif agar
mampu bersaing di pasar domestik dan pasar global. Oleh karena itu,
penyelenggaraan terutama didasarkan pada pengembangan agribisnis dan
agroindustri yang terpadu dengan kepastian kegiatan usaha lain melalui
pemanfaatan teknologi maju sesuai dengan perkembangan sosial budaya
masyarakat.
Berbagai usaha pokok transmigrasi yang dikembangkan meliputi
kegiatan usaha pokok pertanian dalam arti luas (usaha primer), usaha pokok
industri (usaha sekunder), serta usaha jasa dan perdagangan (usaha tersier).
Usaha-usaha pokok macam komoditas yang dikembangkan tersebut harus dapat saling
menunjang sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas.
Dalam hal ini, percepatan peningkatan kehidupan masyarakat
transmigran melalui hubungan kemitraan dengan Badan Usaha perlu dikembangkan dan
dimantapkan berdasarkan hubungan yang saling menguntungkan, setara, adil,
transparan, dan berkembang secara berkelanjutan.
Untuk itu, koperasi perlu dijadikan wadah dan wahana bagi
pengembangan ekonomi masyarakat transmigran yang berasaskan kekeluargaan.
Koperasi perlu dikembangkan dari bawah agar keberadaannya dirasakan sebagai
kebutuhan dan dikelola secara profesional sehingga dapat menjadi tulang punggung
perekonomian dan pengembangan usaha transmigran.
Sehubungan dengan penyelenggaraan transmigrasi merupakan
kegiatan lintas sektoral dan daerah, peranan Pemerintah Daerah menjadi sangat
penting dan strategis dalam koordinasi pelaksanaan transmigrasi di daerah.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1972 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Transmigrasi tidak dapat lagi mengantisipasi tuntutan perkembangan dan
orientasi transmigrasi sebagaimana diuraikan di atas sehingga dipandang perlu
mengatur kembali perihal ketransmigrasian dalam suatu
undang-undang.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Yang dimaksud asas adalah nilai-nilai dasar operasional sebagai
landasan untuk mengoptimalkan pencapaian tujuan dan sasaran penyelenggaraan
transmigrasi.
Huruf a
Asas kepeloporan dimaksudkan bahwa penyelenggaraan transmigrasi
didasarkan pada jiwa kepeloporan dan keperintisan dan semangat juang para
penyelenggara, para pelaksana dan para transmigran, serta pihak terkait lain
dalam mendayagunakan sumber daya alam dan sumber daya lain.
Huruf b
Asas kesukarelaan dimaksudkan bahwa penyelenggaraan transmigrasi
didasarkan pada jiwa dan semangat tanpa pemaksaan dalam keikutsertaan seseorang
untuk bertransmigrasi.
Huruf c
Asas kemandirian dimaksudkan bahwa para penyelenggara dan
transmigran harus mengarahkan diri agar upaya pembinaan dan pengembangan
kehidupan transmigran tidak menciptakan sikap ketergantungan.
Huruf d
Asas kekeluargaan dimaksudkan bahwa dalam melaksanakan kegiatan
usaha dan kehidupan masyarakat, perlu ditumbuhkan semangat dan jiwa kebersamaan
dan gotong royong.
Huruf e
Asas keterpaduan dimaksudkan bahwa dalam penyelenggaraan
transmigrasi selalu terkait dengan hampir seluruh sektor pembangunan. Oleh
karena itu, semangat dan jiwa untuk mengadakan koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi antar-berbagai sektor pembangunan dan instansi berbagai tingkatan,
baik Pemerintah dan swasta maupun masyarakat perlu dikembangkan.
Huruf
f
Asas wawasan lingkungan dimaksudkan bahwa penyelenggaraan
transmigrasi dilaksanakan berdasarkan wawasan lingkungan yang telah
mempertimbangkan aspek kelestarian fungsi lingkungan.
Pasal 3
Peningkatan kesejahteraan merupakan salah satu daya tarik utama
untuk bertransmigrasi. Dalam hubungan ini, peningkatan kesejahteraan yang
dimaksud mencakup peningkatan kesejahteraan ekonomi dan kesejahteraan sosial di
dalam memenuhi seluruh hajat hidup transmigran, baik bagi diri dan keluarganya
maupun bagi pengembangan generasi penerusnya.
Peningkatan kesejahteraan tidak
hanya ditujukan kepada transmigran, tetapi juga kepada masyarakat yang berada di
sekitar permukiman transmigrasi. Untuk itu, perlu kepastian adanya lapangan
kerja dan usaha serta permukiman yang layak.
Dengan demikian, peningkatan
kesejahteraan serta permukiman yang layak. Dengan demikian, peningkatan
kesejahteraan merupakan tujuan pertama penyelenggaraan
transmigrasi.
Penyelenggaraan transmigrasi sengaja ditata oleh Pemerintah
agar sejalan dengan kepentingan penduduk untuk meningkatkan kesejahteraannya
sehingga sekaligus dapat meningkatkan dan meratakan pembangunan daerah.
Perpindahan penduduk yang pada dasarnya merupakan pendayagunaan tenaga kerja
merupakan pendayagunaan tenaga kerja merupakan usaha untuk memanfaatkan potensi
sumber daya alam dan sumber daya lain, seperti modal, manajemen, dan teknologi
yang belum didayagunakan secara optimal. Untuk itu, pemanfaatan potensi tersebut
perlu disesuaikan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan agar
pembangunan, khususnya pembangunan di daerah, dapat dilaksanakan secara
berkelanjutan. Dengan demikian, peningkatan dan pemerataan pembangunan daerah
merupakan tujuan kedua penyelenggaraan transmigrasi.
Perpindahan penduduk
akan dapat mengakibatkan proses pertemuan budaya, tata nilai dan perilaku, yang
bila dikelola dengan tepat akan memantapkan integrasi masyarakat dan proses
akulturasi budaya yang akan menjadikan kekuatan sinergi guna melaksanakan
pembangunan lebih lanjut. Oleh karena itu, memperkukuh persatuan dan kesatuan
bangsa merupakan tujuan ketiga penyelenggaraan transmigrasi.
Pasal
4
Penyelenggaraan transmigrasi akan dilaksanakan secara meluas di
tanah air dan merupakan suatu proses yang tidak henti-hentinya diupayakan.
Dengan demikian, tujuan transmigrasi perlu dijabarkan dalam bentuk sasaran
kuantitatif yang terukur, baik kesejahteraan ekonomi maupun kesejahteraan
sosial. Ukuran kesejahteraan dimaksud ditentukan pada tingkat kemampuan dan
produktivitas masyarakat untuk membangun kemandiriannya. Untuk itu, tatanan
perekonomian yang berasaskan kekeluargaan dikembangkan melalui lembaga koperasi
serta tatanan sosial budaya yang mengandung paham persatuan dan kesatuan,
kebersamaan, gotong-royong, dan musyawarah mufakat perlu mendapat perhatian
sehingga ekonomi dan sosial budaya mampu tumbuh dan berkembang secara
berkelanjutan.
Pasal 5
Penataan persebaran penduduk yang dikembangkan melalui
transmigrasi disesuaikan dengan pemanfaatan potensi sumber daya alam sesuai
dengan daya dukungnya sehingga pembangunan dapat dilaksanakan secara
berkelanjutan. Sehubungan dengan kemampuan pengembangan teknologi dan kemampuan
sumber daya manusia dan permodalan, penataan tersebut dilakukan sesuai dengan
berbagai kesempatan kerja dan peluang usaha serta pelayanan kehidupan sosial
budaya di setiap aspek kehidupan masyarakat. Dengan demikian, penyelenggaraan
transmigrasi selalu diarahkan pada penataan persebaran penduduk yang sesuai
dengan daya tampung lingkungan, yang memungkinkan kehidupan masyarakat menuju
kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitarnya dalam semua aspek
kehidupan.
Pasal 6
Ayat (1)
Jenis-jenis transmigrasi dikembangkan dalam rangka memanfaatkan
kesempatan kerja dan peluang usaha, baik yang diciptakan melalui pembangunan
transmigrasi maupun pembangunan sektor lainnya.
Dengan demikian, jenis-jenis
transmigrasi dapat menggambarkan tingkat dan itensitas peranan
Pemerintah.
Ayat (2)
Pola usaha pokok yang dimaksudkan dapat meliputi kegiatan usaha
primer (pengelolaan sumber daya alam seperti pertanian tanaman pangan,
perikanan, peternakan perkebunan, kehutanan, dan pertambangan), usaha sekunder
(industri pengolahan dan manufaktur), dan usaha tersier (jasa dan perdagangan),
yang tiap-tiap usaha menjadi kegiatan pokok transmigran yang saling menunjang.
Dengan ketiga usaha pokok tersebut, transmigrasi dapat dikembangkan pada seluruh
bentuk dan ragam kegiatan usaha yang ada sesuai dengan potensi daerah serta
bakat kemampuan transmigran.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Transmigrasi Swakarsa Berbantuan diarahkan pada hubungan
kemitraan usaha yang pengembangannya menjadi inisiatif Badan Usaha serta
dilakukan bersama Pemerintah selaku penanggung jawab penyelenggaraan
transmigrasi dan sebagai pihak yang mewakili kepentingan transmigran. Pemerintah
dan Badan Usaha memberikan bantuan kepada transmigran untuk mencapai tingkat
kelayakan usaha tertentu agar kegiatan usahanya berkembang secara
berkelanjutan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Setara dalam hubungan kemitraan usaha berarti mempunyai
kedudukan hukum yang sama. Adil dalam hubungan kemitraan usaha tercermin dalam
hak dan kewajiban masing-masing yang dilandasi oleh prinsip kekeluargaan,
gotong-royong, dan saling menguntungkan. Hubungan kemitraan usaha dilakukan
dengan prinsip saling memperkuat dan saling membutuhkan bagi semua pihak yang
berdimensi musyawarah mufakat sehingga dapat menjamin berkembangnya kemitraan
usaha secara berkelanjutan.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang dilaksanakan secara
perseorangan atau kelompok mendapatkan arahan, layanan, serta bantuan dari
Pemerintah dan keikutsertaan transmigran dalam bertransmigrasi sepenuhnya
merupakan prakarsa dan pilihan yang bersangkutan.
Dalam hal pelaksanaan
Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang terkait hubungan kerja dan kemitraan usaha
dengan Badan Usaha, Pemerintah berkewajiban untuk mengarahkan, melayani, dan
menjaga hubungan tersebut agar dapat berlangsung setara, adil, saling
menguntungkan, dan berkelanjutan sehingga dapat menjamin tercapainya
kesejahteraan transmigran.
Ayat (2)
Dalam pelaksanaan kerja sama antara transmigran pada
Transmigrasi Swakarsa Mandiri dan Badan Usaha dituangkan dalam perjanjian kerja
sama antara kedua belah pihak dan Pemerintah bertanggungjawab untuk melaksanakan
pengawasannya.
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud warga negara Republik Indonesia dalam hal ini
termasuk di dalamnya penduduk setempat yang dengan sukarela berkeinginan pindah
ke permukiman transmigrasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pada dasarnya untuk memantapkan pembinaan, setiap transmigran
harus telah berumah tangga. Akan tetapi, karena pertimbangan khusus, seperti
kebutuhan tenaga ahli, guru, dan dai, yang sangat diperlukan sebagai monivator
atau penyuluh, meskipun belum menikah, seseorang dapat menjadi
transmigran.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 11
Penduduk yang bermukim di Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan
Lokasi Permukiman Transmigrasi yang menjadi tempat pembangunan transmigrasi dan
yang bersedia menjadi transmigran dapat memperoleh perlakuan sebagai
transmigran.
Penduduk yang tidak bersedia, permukimannya dimungkinkan untuk
dipugar dan mereka dapat fasilitas yang tersedia dalam permukiman transmigrasi.
Perlakuan sebagai transmigran sebagaimana dimaksud disesuaikan dengan jenis
transmigrasi yang dikembangkan.
Pasal 12
Huruf a
Wilayah yang tingkat kepadatan penduduknya tinggi menunjukkan
bahwa tekanan penduduk pada lahan sangat tinggi dan/atau kesempatan kerja dan
peluang usaha yang terbatas sehingga menimbulkan kerawanan sosial dan kerusakan
lingkungan.
Huruf b
Penduduk yang tinggal di tempat terjadinya bencana alam dan/atau
gangguan keamanan yang terus menerus akan sulit memperoleh kesejahteraan hidup.
Oleh karena itu, akan lebih baik bila penduduknya dapat dimotivasi untuk
bertransmigrasi sehingga kehidupannya dapat berkembang dengan lebih
baik.
Huruf c
Penduduk perambah hutan yang terpaksa melakukan pekerjaannya
karena tekanan ekonomi dan demikian pula penduduk peladang berpindah yang
terpaksa melakukannya karena tingkat kemampuan ekonomi dan teknologinya
terbatas, perlu dibantu melalui transmigrasi.
Huruf d
Penduduk yang wilayah tempat tinggalnya terkena proyek
pembangunan yang diperlukan bagi kepentingan umum, pada umumnya memerlukan
bantuan. Karena keadaan memaksa mereka harus pindah, kepada mereka perlu
diberikan berbagai alternatif, yang salah satu di antaranya ialah
transmigrasi.
Pasal 13
Ayat (1)
Mengingat keseluruhan penyelenggaraan Transmigrasi Umum
sepenuhnya ditangani oleh Pemerintah, maka Pemerintah memberikan bantuan kepada
transmigran melalui pengadaan berbagai jenis layanan dan bantun berupa
pendidikan dan pelatihan guna mempersiapkan dan meningkatkan kemampuan sesuai
dengan kegiatan usaha yang ditetapkan, perbekalan transmigran, pemindahan dan
penempatan transmigran di lokasi tujuan, tempat tinggal transmigran dengan
segala fasilitas permukiman, termasuk sarana ibadah dan kesehatan, sanitasi dan
air bersih, serta lahan dan/atau uang usaha sebagai sarana lapangan kerja dan
usaha yang dapat berkembang dengan layak, dan mampu meningkatkan kesejahteraan
hidup transmigran. Sarana produksi atau sarana usaha yang dapat digunakan secara
efektif. Sebelum mampu mandiri transmigran diberi catu pangan, berupa natura dan
non-natura atau dana yang dapat membantu meringankan biaya hidup di permukiman
transmigran. Meskipun hampir semua kebutuhan usaha dan hidup transmigran
dipenuhi, cara penyampaian dan besaran yang diberikan tetap bertujuan menjaga
proses kemandirian bagi pengembangan kehidupan transmigran.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan, bantuan Pemerintah perlu
diarahkan pada aset produksi yang tidak habis sekali pakai, terutama untuk
mengurangi besaran bebas kredit yang harus dipikul transmigran bagi keperluan
investasi dan modal kerja. Dengan demikian, bantuan tersebut akan meringankan
beban transmigran dan sekaligus membina kemandirian transmigran. Bantuan aset
produksi dimaksud dapat meningkatkan tingkat kelayakan usaha transmigran
sehingga transmigran dapat mengembangkan usahanya secara lebih mantap.
Ayat
(2)
Pelaksanaan Transmigrasi Swakarsa Berbantuan didasarkan atas
kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha dan diikuti dengan hubungan kemitraan
usaha antara Badan Usaha dan transmigran. Pola usaha pada Transmigrasi Swakarsa
Berbantuan bervariasi dan memerlukan perlakuan dan pelayanan yang berbeda-beda
Pada umumnya pada awal kedatangannya, transmigran belum dapat memberikan
penghasilan yang memadai. Oleh karena itu, kepada transmigran dapat diberi
bantuan catu pangan yang dalam pelaksanaannya akan ditentukan lebih lanjut
berdasarkan keadaan pola usaha masing-masing.
Ayat (3)
Mengingat Transmigrasi Swakarsa Berbantuan selalu terkait dalam
bentuk hubungan kemitraan usaha dengan Badan Usaha, maka perlu ditetapkan peran
dan bantuan Badan Usaha. Bantuan Badan Usaha kepada transmigran dimaksudkan
untuk memudahkan transmigran dalam mengelola usahanya sehingga mampu berproduksi
secara optimal, yang hasilnya dimanfaatkan oleh Badan Usaha dengan menampung
mengolah, dan memasarkannya sehingga transmigran mendapatkan sisa hasil usaha
yang optimal untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Di samping itu, Badan Usaha
berkewajiban untuk mematuhi fasilitas pelayanan umum dan fasilitas pelayanan
sosial permukiman selain yang sudah disediakan oleh Pemerintah.
Ayat
(4)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Mandiri dapat memperoleh
pelayanan dari Pemerintah berupa informasi tentang kesempatan kerja dan peluang
usaha, kemudahan dalam proses kepindahan, lahan tempat tinggal beserta fasilitas
pelayanan umum dan sosial permukiman, termasuk sarana ibadah dan kesehatan,
serta lahan dan mampu meningkatkan kesejahteraan hidup transmigran.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 16
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Setiap transmigran harus menjaga dan memelihara kelestarian
lingkungan dan menghindarkan diri dari perbuatan yang merusak alam dan
lingkungan agar pemanfaatan sumber daya alam tetap efektif dan
berkelanjutan.
Huruf c
Setiap kegiatan usaha atau lapangan kerja yang dipilihnya perlu
dikelola dengan baik untuk meningkatkan pendapatan. Di samping itu, transmigran
berkewajiban juga memelihara prasarana umum dan fasilitas lingkungan dengan
sebaik-baiknya agar berfungsi dengan baik.
Huruf d
Semua aset produksi baik yang diberikan Pemerintah dan pihak
lain sebagai bantuan atau subsidi maupun aset produksi yang diperolehnya sendiri
perlu didayagunakan dan dipelihara serta dikembangkan.
Huruf e
Masyarakat transmigrasi dan penduduk sekitar permukiman
transmigrasi perlu selalu menjalin, memelihara dan menghormati budaya dan adat
istiadat masing-masing sehingga tercipta suasana yang harmonis penuh keakraban
yang ditunjang rasa kekeluargaan yang kental.
Huruf f
Setiap transmigran perlu mematuhi ketentuan dan peraturan yang
ditetapkan oleh Pemerintah ataupun peraturan yang telah menjadi kesepakatan
transmigran dengan Badan Usaha dalam bentuk perjanjian kerja sama, yang
kesemuanya itu pada dasarnya ditujukan bagi upaya peningkatan kesejahteraan
transmigran dan kepentingan masyarakat sekitarnya.
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Pada wilayah yang potensial sumber alam dan/atau kondisi
geografisnya sangat baik dan belum dikembangkan, tetapi dinilai perlu
dikembangkan secara khusus, pengembangan itu perlu dimulai melalui investasi
oleh Pemerintah dan/atau Badan Usaha melalui penyelenggaraan transmigrasi,
ditetapkan sebagai Wilayah Pengembangan Transmigrasi. Pembangunan Wilayah
Pengembangan Transmigrasi dilakukan secara terencana dan bertahap dengan
menyelenggarakan berbagai jenis transmigrasi, yang diarahkan agar terwujud pusat
pertumbuhan wilayah baru dan dapat menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru
sehingga diharapkan akan mempercepat proses pengembangan selanjutnya.
Ayat
(2) dan Ayat (3)
Pembangunan Wilayah Pengembangan Transmigrasi dilakukan secara
bertahap dengan konsep pengembangan wilayah yang terstruktur. Setiap Wilayah
Pengembangan Transmigrasi ditujukan bagi perwujudan pusat pertumbuhan wilayah
baru yang mempunyai fasilitas pendidikan, kesehatan, pelayanan jasa dan
perdagangan, serta industri pengolahan dan sebagainya, yang akan mendorong
pengembangan wilayah pendukungnya. Dalam setiap Wilayah Pengembangan
Transmigrasi terdapat beberapa Satuan Kawasan Pengembangan sedangkan setiap
Satuan Kawasan Pengembangan terdiri atas beberapa Satuan Permukiman sebagai
embrio desa. Di samping itu, pada salah satu Satuan Permukiman yang merupakan
desa utama dalam setiap Satuan Kawasan Pengembangan dikembangkan pusat pelayanan
dan fasilitas umum tingkat Satuan Kawasan Pengembangan, seperti pelayanan pos,
jasa perbankan, pasar harian, perbengkelan, industri kecil/industri rumah tangga
dan pertokoan, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, dan Pusat Kesehatan Masyarakat
Pembantu. Pada setiap Satuan Permukiman terdapat pusat pelayanan tingkat Satuan
Permukiman dan fasilitas umum tingkat desa dengan kelengkapan seperti Sekolah
Dasar, balai pengobatan, balai desa, tempat ibadah, warung atau koperasi, dan
pasar.
Pasal 20
Ayat (1)
Lokasi Permukiman Transmigrasi diperuntukkan bagi permukiman
transmigrasi di luar Wilayah Pengembangan Transmigrasi yang dirancang untuk
mempercepat pengembangan pusat pertumbuhan wilayah yang ada.
Ayat (2)
Wilayah yang pusat pertumbuhannya telah mulai berkembang dalam
hal masih terdapat kawasan yang potensial dan belum dikembangkan dapat
ditetapkan sebagai Lokasi Permukiman Transmigrasi yang dirancang secara utuh
bagi kepentingan pembangunan permukiman transmigrasi yang baru. Upaya ini
dimaksud untuk memacu percepatan pengembangan daerah dan pusat
pertumbuhannya.
Pasal 21
Pembangunan permukiman transmigrasi dilakukan pada Wilayah
Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi Permukiman Transmigrasi. Jenis transmigrasi
yang dilaksanakan pada Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi Permukiman
Transmigrasi dapat berupa Transmigrasi Umum, Transmigrasi Swakarsa Berbantuan,
Transmigrasi Swakarsa Mandiri, atau dapat berupa gabungan dari ketiga jenis
transmigrasi tersebut.
Pasal 22
Ayat (1)
Untuk mencapai hasil pembangunan yang berhasil guna berdaya guna
sesuai dengan kemampuan dan potensi sumber daya yang ada, pembangunan Wilayah
Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi Permukiman Transmigrasi perlu dilaksanakan
secara bertahap. Sehubungan dengan penyelenggaraan transmigrasi mengikutsertakan
hampir seluruh sektor pembangunan dan terkait dengan kepentingan pembangunan
daerah, penyelenggaraannya perlu dilaksanakan secara terpadu antar sektor dan
antar daerah. Agar keberhasilannya terjamin, koordinasi penyelenggaraan
transmigrasi menjadi tanggung jawab Menteri yang didukung secara fungsional dan
teknis oleh instansi terkait, sedangkan koordinasi di tingkat daerah menjadi
tanggung jawab Kepala Daerah yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Alokasi penyediaan tanah bagi transmigrasi sangat penting, yang
didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk
memberikan kepastian bagi penyediaan lapangan kerja dan ruang usaha serta
permukiman. Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi Permukiman Transmigrasi
ditetapkan melalui pertimbangan yang antara lain telah didasarkan pada ketentuan
Undang-undang tentang Penataan Ruang.
Pasal 24
Ayat (1)
Penyediaan tanah bagi penyelenggaraan transmigrasi dapat berasal
dari tanah negara dan/atau tanah hak.
Apabila berasal dari tanah hak, tanah
dimaksud harus terlebih dahulu dibebaskan dari segala hak atas tanah dan segala
sesuatu yang berada di atasnya, dan selanjutnya diproses hak pengelolaannya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Tanah yang dikuasai oleh Badan Usaha yang dialihkan
peruntukannya bagi penyelenggaraan transmigrasi terlebih dahulu diserahkan
kepada Menteri yang diserahi urusan agraria untuk kemudian diproses hak
pengelolaannya kepada Menteri.
Ayat (3)
Pemberian hak milik atas tanah kepada transmigran dilakukan
apabila transmigran yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan tertentu yang
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 25
Ayat (1)
Untuk menjamin agar permukiman yang dibangun menjadi layak huni,
layak usaha, dan layak berkembang, diperlukan perencanaan wilayah dan permukiman
yang dilakukan sesuai dengan potensi yang ada serta peluang yang dapat
dikembangkan agar dapat menjamin tersedianya lapangan kerja atau ruang usaha
serta fasilitas permukiman dan selanjutnya diikuti dengan pelaksanaan yang tepat
waktu, tepat mutu, dan tepat jumlah sehingga pelaksanaan dapat meningkatkan
kesejahteraan transmigrasi. Permukiman yang layak huni ditetapkan sebelum
penempatan transmigran dengan memperhatikan kesiapan bangunan rumah termasuk
ketersediaan sarana air bersih serta fasilitas pelayanan umum dan fasilitas
sosial, dan terbukanya aksesibilitas baik dengan pusat pemasaran maupun dengan
pusat kegiatan lain. Layak usahanya permukiman berkenaan dengan tersedianya
kesempatan kerja dan peluang usaha di permukiman yang dapat menjamin kehidupan
transmigran. Permukiman yang layak berkembang mengandung arti bahwa sarana usaha
di permukiman mampu memacu untuk menumbuhkembangkan kehidupan sosial, ekonomi,
dan budaya untuk terciptanya peningkatan kesejahteraan transmigran.
Ayat
(2)
Kegiatan penyiapan permukiman terdiri atas urutan proses
penyiapan area untuk membebaskan status tanah dari pemilikan lainnya,
perencanaan lokasi melalui penelitian untuk menghasilkan studi kelayakan dan
rencana teknis tuang, penyiapan fisik pembangunan permukiman dan fasilitasnya,
serta penyediaan lahan dan ruang usaha.
Ayat (3)
Perencanaan penyiapan permukiman pada dasarnya terdiri atas
perencanaan makro yang terkait dengan perencanaan wilayah serta perencanaan
mikro yang terkait dengan studi kelayakan dan penyusunan rencana teknis
permukiman yang dilakukan secara terpadu dengan sektor pembangunan lain, baik
yang dilakukan oleh Pemerintah maupun oleh Badan Usaha dan masyarakat. Karena
perencanaan mikro dapat memberikan rekomendasi bagi kegiatan transmigrasi lain,
perencanaan itu harus telah mempertimbangkan semua aspek sosial ekonomi dan
sosial budaya sehingga memberikan kemudahan dan daya tarik bagi calon
transmigran, pendidikan dan pelatihan, serta pembinaan masyarakat dan
lingkungan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Pada jenis Transmigrasi Swakarsa Berbantuan, pelaksanaan dan
pembiayaan pada dasarnya dilakukan oleh Badan Usaha dan transmigrasi. Dalam hal
ini, Pemerintah hanya memberikan bantuan dalam batas tertentu. Dalam hubungan
ini, semua pembagian tugas dan tanggung jawab serta peranan Pemerintah dan Badan
Usaha serta transmigran perlu diatur dalam naskah perjanjian kerja
sama.
Ayat (6)
Pada jenis Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang dilaksanakan
dengan tidak bekerja sama dengan Badan Usaha, pembukaan lahan tempat tinggal,
lahan usaha dan/atau penyediaan sarana usaha dilaksanakan dan dibiayai oleh
transmigran yang bersangkutan, sedangkan pada Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang
terkait dengan badan Usaha, pembukaan dan/atau penyediaannya dibantu oleh Badan
Usaha yang bersangkutan.
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Dalam penyelenggaraan transmigrasi, Pemerintah berkewajiban
memberikan kepastian akan kesediaan lapangan kerja, kesempatan berusaha,
tersedianya tempat tinggal, dan fasilitasnya. Selain itu, Pemerintah juga
berkewajiban mempertemukan pihak-pihak yang terkait untuk memberikan jaminan
kepastian kepada penduduk yang tertarik untuk bertransmigrasi. Peranan ini
mencakup pula pemberian wawasan dan motivasi agar penduduk mengetahui adanya
berbagai alternatif yang dapat dipilih, dalam bentuk informasi yang terinci dan
akurat tentang jenis lapangan kerja dan usaha serta lokasinya untuk meningkatkan
kesejahteraan transmigran.
Ayat (2)
Informasi perihal ketersediaan lapangan kerja, usaha, serta
tempat tinggal di permukiman transmigrasi disampaikan oleh Pemerintah kepada
penduduk secara meluas. Dengan demikian, setiap orang mempunyai kesempatan yang
seluas-luasnya untuk menyesuaikan diri dengan kemampuannya dalam memilih
lapangan kerja dan usaha yang tersedia.
Pasal 27
Seleksi calon transmigran pada semua jenis transmigrasi
diperlukan agar dengan demikian kriteria mengenai calon transmigrasi dapat
dipenuhi dalam rangka lebih menjamin tercapainya sasaran penyelenggaraan
transmigrasi.
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Seleksi calon transmigran pada jenis Transmigrasi Swakarsa
Berbantuan dan Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang bekerja sama dengan Badan
Usaha dilakukan oleh Pemerintah dan Badan Usaha yang bersangkutan. Seleksi calon
transmigran pada jenis Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang tidak bekerja sama
dengan Badan Usaha dilakukan melalui pendaftaran dan didasarkan atas kemampuan
serta keterampilan calon transmigran yang bersangkutan.
Pasal
29
Pendidikan dan pelatihan diberikan kepada calon transmigran
sesuai dengan pola usaha yang akan dikembangkan di permukiman transmigrasi. Di
samping itu, kepada calon transmigran diberikan motivasi dan informasi tentang
kondisi sosial budaya, potensi dan peluang usaha di daerah tujuan sehingga lebih
siap menghadapi kehidupan baru di permukiman.
Pendidikan dan pelatihan
transmigran dapat dilakukan oleh Pemerintah, atau Badan Usaha, atau Pemerintah
bekerja sama dengan Badan Usaha, atau pihak lain yang ditunjuk, sesuai dengan
jenis transmigrasi dan pola usaha yang dikembangkan.
Pasal 30
Secara umum, penempatan transmigran sangat erat kaitannya dengan
pola usaha pokok dan jenis komoditas yang dikelola, yang penempatannya perlu
ditata demikian rupa agar memudahkan pembinaan usaha dan pembinaan masyarakat
dan lingkungannya yang akan dilaksanakan sehingga dapat dilakukan secara
efektif. Penempatan transmigran di permukiman untuk Transmigrasi Umum dan
Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dapat dilakukan apabila permukimannya telah
siap ditempati dan diberitahukan dengan pernyataan siap terima penempatan dari
Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I. Penempatan Transmigrasi Swakarsa Mandiri
didasarkan pada kepastian lahan tempat tinggal dan ramuan rumah yang disediakan
Pemerintah dan adanya peluang kesempatan kerja dan/atau usaha.
Pasal
31
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Sasaran pembinaan transmigrasi dan pembinaan lingkungan
permukiman transmigrasi pada dasarnya sesuai dengan sasaran penyelenggaraan
transmigrasi.
Ayat (2)
Pembinaan ditujukan kepada suatu pembentukan masyarakat. Agar
upaya yang dilakukan dapat efektif dan menjadikan masyarakat berperan aktif
dalam pembangunan, perlu dilakukan pembinaan dengan pendekatan kemasyarakatan
yang memperhatikan aspek sosial budaya.
Melalui pendekatan pembangunan
tersebut, masyarakat akan sanggup mengembangkan kemampuannya seluas-luasnya dan
menjadi pelaku aktif pembangunan sesuai dengan jenis dan usaha pokok yang
dipilihnya.
Ayat (3)
Pembinaan masyarakat transmigrasi dan pembinaan lingkungan
permukiman transmigrasi dilaksanakan dengan memanfaatkan potensi alam secara
bijaksana dan berwawasan lingkungan sehingga sebagai potensi alam yang ada dapat
dikembangkan secara berkelanjutan. Untuk itu, potensi sumber daya masyarakat
transmigrasi perlu ditingkatkan melalui pendidikan dan pelatihan sejalan dengan
kebutuhan pengelolaan usaha dan kehidupan masyarakat. Potensi sumber daya
lainnya, seperti modal dan teknologi yang tersedia, dapat diupayakan peningkatan
dan perolehannya serta dimanfaatkannya secara optimal.
Ayat (4)
Huruf a
Pembinaan di bidang ekonomi yang dilakukan melalui berbagai
pengembangan usaha harus diupayakan agar dapat mencapai tahap pengembangan
ekonomi yang mampu memupuk didasarkan pada tatanan ekonomi bersama yang
berasaskan kekeluargaan melalui lembaga koperasi. Untuk mencapai tingkat
kehidupan ekonomi seperti itu, kemampuan produksi dan efisiensi perlu
ditingkatkan secara terus menerus dan dikembangkan melalui berbagai kegiatan
usaha yang terpadu yang berorientasi pada pemanfaatan keunggulan komparatif dan
kompetitif serta kebutuhan pasar.
Huruf b
Pembinaan sosial budaya menyangkut pemberian pelayanan berbagai
fasilitas sosial di permukiman transmigrasi yang meliputi pendidikan, kesehatan,
kesenian, olahraga dan pembinaan generasi muda serta peranan wanita, dan
lain-lain termasuk pembinaan wawasan kebangsaan dan integrasi masyarakat antara
transmigran dan penduduk di sekitar permukiman transmigrasi sehingga terbina
kehidupan masyarakat yang harmonis dan saling membutuhkan. Dengan demikian,
secara alami akan terjadi proses akulturasi budaya yang akan memperkukuh
persatuan dan kesatuan bangsa.
Huruf c
Pembinaan di bidang mental spiritual diarahkan pada sikap mental
yang ulet, tangguh dan mandiri, serta perilaku yang makin baik sesuai dengan
ajaran agama dan keyakinannya sehingga menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Huruf d
Untuk menjamin pelayanan masyarakat yang makin baik, pembentukan
kelembagaan pemerintahan desa dan kelembagaan kemasyarakatan, yang meliputi
Lembaga Ketahanan Masyarakat Dewa dan Lingkungan Musyawarah Desa, dan lain-lain
perlu dipersiapkan sejak dini. Untuk itu, kerja sama dengan Pemerintah Daerah
perlu dilakukan secara lebih intensif agar pada saatnya dapat dibentuk perangkat
desa yang definitif dan efektif.
Huruf e
Untuk menjamin kelestarian lingkungan hidup di sekitar
permukiman transmigrasi, pemanfaatan potensi sumber daya alam perlu dilakukan
secara arif dan tanpa merusak fungsi lingkungan setempat agar usaha yang
dikembangkan dapat berkelanjutan, Pemeliharaan kelestarian lingkungan menjadi
tanggungjawab bersama antara pemerintah, transmigran dan Badan Usaha. Dalam
rangka memelihara kelestarian lingkungan secara berkelanjutan, perlu
ditingkatkan kesadaran akan pentingnya kelestarian lingkungan
hidup.
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Penanganan penyelenggaraan transmigrasi berakhir bilamana
sasaran pembangunan yang ditetapkan telah tercapai. Apabila transmigrasi telah
mencapai tingkat kesejahteraan dan tingkat pembinaan yang diharapkan atau
selambat-lambatnya lima tahun sejak penempatan transmigrasi, maka pembinaan
permukiman transmigrasi diserahkan kepada Pemerintah Daerah yang di dalam
pelaksanaannya melibatkan instansi teknis dan fungsional yang terkait.
Penyerahan sebagaimana dimaksud hanya berlaku untuk jenis Transmigrasi Umum dan
Transmigrasi Swakarsa Berbantuan, sedangkan jenis Transmigrasi Swakarsa Mandiri
sejak awal pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah Desa.
Ayat (2)
Setelah penyerahan pembinaan dilakukan, maka perlakuan khusus
yang dilakukan melalui penyelenggaraan transmigrasi, baik terhadap masyarakat
dan lingkungan sosial maupun lingkungan fisik, disesuaikan dengan pembinaan yang
berlaku secara umum. Dengan demikian, status permukiman transmigrasi menjadi
desa definitif dan status sebagai transmigrasi berakhir.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Peran serta masyarakat pada penyelenggaraan transmigrasi yang
dimaksud dapat berupa penyediaan jasa, barang dan modal, serta tenaga, seperti
sukarelawan atau tenaga pekerja sosial, tenaga pelayanan masyarakat yang akan
bertransmigrasi, penanam modal, serta pelaku pelatihan dan pembinaan
masyarakat.
Ayat (2)
Yang dimaksud perseorangan adalah orang secara pribadi, yang
dimaksud dengan kelompok masyarakat adalah organisasi sosial kemasyarakatan atau
Lembaga Swadaya Masyarakat dan sejenisnya; dan yang dimaksud dengan Badan Usaha
adalah lembaga berbadan hukum termasuk koperasi.
Ayat (3)
Peran serta perseorangan, kelompok masyarakat, dan Badan Usaha
dalam penyelenggaraan transmigrasi dan mobilitas penduduk yang teratur, terarah
dan makin besar merupakan hal yang sangat dikehendaki dan merupakan keberhasilan
penyelenggaraan transmigrasi.
Oleh karena itu, Pemerintah sesuai dengan
perkembangan masyarakat senantiasa perlu mengarahkan, mendorong dan memberikan
segala kemudahan yang diperlukan bagi peningkatan peran tersebut. Pemberian
kemudahan dan pelayanan yang dapat diberikan, antara lain dengan memudahkan
proses perizinan, membantu mengusahakan pinjaman modal, serta memberikan
dukungan dan prioritas pembangunan prasarana dan fasilitas umum dari penanam
modal, serta pelayanan lain bagi Badan Usaha, kelompok masyarakat dan
perseorangan yang turut serta pada penyelenggaraan transmigrasi.
Ayat
(4)
Cukup jelas
Pasal 36
Pengawasan dimaksudkan agar pelaksanaan tugas dan kewajiban
dilakukan secara tertib berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku untuk
meningkatkan tertib manajemen guna mencapai hasil yang berdaya guna dan berhasil
guna dalam penyelenggaraan transmigrasi. Pengawasan dimaksud termasuk kegiatan
pemeriksaan administratif dan tindak lanjutnya.
Pasal 37
Tindakan administratif diperlukan untuk memperbaiki dan mendidik
para pihak yang melakukan pelanggaran administratif, baik aparatur Pemerintah,
Badan Usaha, perseorangan maupun kelompok masyarakat. Tindakan administratif
yang diambil harus masih dalam rangka mencapai sasaran pembangunan
ketransmigrasian yang optimal.
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas