
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 31, 1997 |
(HAKI. MEREK. Perdagangan. Ekonomi. Penjelasan dalam Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3681) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN
1997
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 19 TAHUN
1992
TENTANG
MEREK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang: a. bahwa dengan adanya perkembangan kehidupan yang
berlangsung cepat terutama di bidang perekonomian baik di tingkat nasional
maupun internasional, pemberian perlindungan hukum yang semakin efektif terhadap
Hak Atas Kekayaan Intelektual, khususnya di bidang Merek, Perlu lebih
ditingkatkan dalam rangka mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan
berkembangnya kegiatan perdagangan dan penanaman modal yang sangat diperlukan
dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang bertujuan terciptanya masyarakat
Indonesia yang adil, makmur, maju dan mandiri berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa dengan penerimaan dan keikutsertaan Indonesia dalam
Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Atas Kekayaan Intelektual (Agreement
on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights, Including Trade in
Counterfeit Goods/TRIPs) yang merupakan bagian dari Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the World Trade
Organization) sebagaimana telah disahkan dengan Undang-undang, berlanjut dengan
melaksanakan kewajiban untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan nasional
di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual termasuk Merek dengan persetujuan
internasional tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam
huruf a dan b, serta memperhatikan penilaian terhadap segala pengalaman,
khususnya kekurangan selama pelaksanaan Undang-undang tentang Merek, dipandang
perlu untuk mengubah dan menyempurnakan beberapa ketentuan Undang-undang Nomor
19 Tahun 1992 tentang Merek dengan Undang-undang.
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3490);
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3564);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 1992 TENTANG MEREK.
Pasal IBeberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun
1992 tentang Merek diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ditambahkan
ayat (3) dan ayat (4) baru, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 6
(1) Permintaan pendaftaran merek harus ditolak oleh Kantor Merek
apabila mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik
orang lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan atau jasa yang
sejenis.
(2) Permintaan pendaftaran merek juga harus ditolak oleh Kantor
Merek apabila:
a. merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto dan nama
badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari
yang berhak;
b. merupakan peniruan atau menyerupai nama atau singkatan nama,
bendera, lambang atau simbol atau emblem, dari negara atau lembaga nasional
maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang
berwenang;
c. merupakan peniruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel
resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas
persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
d. merupakan atau menyerupai ciptaan orang lain yang melindungi
Hak Cipta, kecuali atas persetujuan tertulis dari Pemegang Hak Cipta
tersebut.
(3) Kantor Merek dapat menolak permintaan pendaftaran merek yang
mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah
terkenal milik orang lain untuk barang dan atau jasa yang sejenis.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat pula
diberlakukan terhadap barang dan atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi
persyaratan tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah".
2. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 8
(1) Pengajuan permintaan pendaftaran merek untuk dua atau lebih
kelas barang dan atau jasa dapat dilakukan dengan satu permintaan
pendaftaran.
(2) Permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) harus menyebutkan jenis barang dan atau jasa yang termasuk dalam kelas yang
dimintakan pendaftarannya.
(3) Kelas barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah".
3. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal
10 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 10
(1) Permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 harus dilengkapi:
a. surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftarannya
adalah miliknya;
b. 20 (dua puluh) helai etiket merek yang
bersangkutan;
c. Tambahan Berita Negara yang memuat akta pendirian badan hukum
atau salinan yang sah akta pendirian badan hukum, apabila pemilik merek adalah
badan hukum;
d. surat kuasa apabila permintaan pendaftaran merek diajukan
melalui kuasa; dan
e. pembayaran seluruh biaya dalam rangka permintaan pendaftaran
merek, yang jenis dan besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Etiket merek yang menggunakan bahasa asing dan atau di
dalamnya terdapat huruf selain huruf latin atau angka yang tidak lazim digunakan
dalam bahasan Indonesia wajib disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia,
dalam huruf latin atau angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia serta
cara pengucapannya dalam ejaan latin.
(3) Ketentuan mengenai permintaan pendaftaran merek diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah."
4. Ketentuan Pasal 12
diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 12Permintaan pendaftaran merek yang diajukan dengan
menggunakan hak prioritas sebagaimana diatur dalam konvensi internasional
mengenai perlindungan merek yang diikuti oleh Negara Republik Indonesia, harus
diajukan dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal penerimaan
permintaan pendaftaran merek yang pertama kali di negara lain yang juga ikut
serta dalam konvensi tersebut atau di negara anggota Organisasi Perdagangan
Dunia."
5. Ketentuan Pasal 21 huruf b dan huruf e diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 21Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan:
a. nama dan alamat lengkap pemilik merek, serta nama dan alamat
lengkap kuasanya apabila permintaan pendaftaran merek diajukan melalui
kuasa;
b. kelas dan jenis barang dan atau jasa bagi merek yang
dimintakan pendaftarannya;
c. tanggal penerimaan permintaan pendaftaran
merek;
d. nama negara dan tanggal penerimaan pendaftaran merek yang
pertama kali, dalam hal permintaan pendaftaran merek diajukan dengan menggunakan
hak prioritas; dan
e. contoh etiket merek, termasuk keterangan mengenai warna
apabila merek menggunakan unsur warna, dan apabila etiket merek menggunakan
bahasa asing dan atau huruf selain huruf latin dan atau angka yang tidak lazim
digunakan dalam bahasa Indonesia disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia,
huruf latin atau angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia, serta cara
pengucapannya dalam ejaan latin."
6. Ketentuan Pasal 29 ayat (3) huruf e dan huruf g diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 29
(1) Sertifikat Merek diberikan kepada orang atau badan hukum yang
mengajukan permintaan pendaftaran merek dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal merek tersebut didaftar dalam Daftar Umum Merek.
(2) Dalam hal permintaan pendaftaran merek diajukan melalui
kuasa, Sertifikat Merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada
kuasanya dengan tembusan kepada pemilik merek.
(3) Sertifikat Merek
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat:
a. nama dan alamat lengkap pemilik merek yang didaftarkan;
b. nama dan alamat lengkap kuasa, dalam hal permintaan
pendaftaran merek diajukan berdasarkan Pasal 11;
c. tanggal pengajuan dan
tanggal penerimaan pendaftaran merek;
d. nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran merek yang
pertama kali, apabila permintaan pendaftaran diajukan dengan menggunakan hak
prioritas;
e. etiket merek yang didaftarkan termasuk keterangan macam warna
apabila merek tersebut menggunakan unsur warna, dan apabila merek menggunakan
bahasa asing dan atau huruf selain huruf latin dan atau angka yang tidak lazim
digunakan dalam bahasa Indonesia disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia,
huruf latin dan angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia, serta cara
pengucapannya dalam ejaan latin.
f. nomor dan tanggal pendaftaran;
g. kelas dan jenis barang dan atau jasa yang dimintakan
pendaftaran mereknya; dan
h. jangka waktu berlakunya pendaftaran
merek.
(4) Setiap orang dapat mengajukan permintaan petikan resmi
pendaftaran merek yang tercatat dalam Daftar Umum Merek.
(5) Permintaan petikan resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan
Menteri."
7. Ketentuan Pasal 31 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal
31 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 31
(1) Permintaan banding dapat diajukan terhadap penolakan
permintaan pendaftaran merek dengan alasan dan dasar pertimbangan mengenai
hal-hal yang bersifat substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau Pasal
6.
(2) Permintaan banding diajukan secara tertulis kepada Komisi
Banding Merek oleh orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan
permintaan pendaftaran merek dengan tembusan kepada Kantor Merek.
(3) Komisi Banding Merek adalah badan khusus yang diketuai secara
tetap oleh seorang ketua merangkap anggota dan berada di lingkungan departemen
yang dipimpin Menteri.
(4) Anggota Komisi banding Merek berjumlah ganjil
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yang terdiri dari ahli yang diperlukan dan
atau Pemeriksa Merek Senior yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap
permintaan pendaftaran merek yang bersangkutan.
(5) Ketua dan anggota Komisi Banding Merek diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri."
8. Ketentuan Pasal 34 ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal
34 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 34
(1) Keputusan Komisi Banding Merek diberikan dalam waktu
selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal penerimaan permintaan
banding.
(2) Keputusan Komisi Banding Merek bersifat final, baik secara
administratif maupun substantif.
(3) Dalam hal Komisi Banding Merek mengabulkan permintaan
banding, Kantor Merek melaksanakan pendaftaran dan memberikan Sertifikat Merek
dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29.
(4) Dalam hal Komisi banding Merek menolak permintaan banding,
Kantor Merek dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
diterimanya keputusan Komisi Banding Merek memberitahukan penolakan tersebut
kepada orang atau badan hukum atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (2)."
9. Ketentuan Pasal 43 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 43Hak atas merek jasa terdaftar yang cara pemberian jasa
dan hasilnya sangat erat berkaitan dengan kemampuan atau keterampilan pribadi
pemberi jasa yang bersangkutan, dapat dialihkan atau dilisensikan dengan
ketentuan harus ada jaminan terhadap kualitas pemberian jasa dan
hasilnya."
10. Ketentuan Pasal 51 dipecah menjadi 2 pasal, yaitu Pasal 51
baru dan Pasal 51A, sehingga keseluruhan Pasal 51 dan Pasal 51A berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 51
(1) Penghapusan pendaftaran merek dari Daftar Umum Merek
dilakukan Kantor Merek baik atas prakarsa sendiri maupun berdasarkan permintaan
pemilik merek yang bersangkutan.
(2) Penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa Kantor Merek
dapat dilakukan jika:
a. merek tidak digunakan berturut-turut selama 3 (tiga) tahun
atau lebih dalam perdagangan barang dan atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau
pemakaian terakhir kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Kantor
Merek; atau
b. merek digunakan untuk jenis barang dan atau jasa yang tidak
sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran, termasuk
pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang didaftar.
(3)
alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a adalah:
a. larangan impor;
b. larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang
menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang
yang bersifat sementara; atau
c. larangan serupa lainnya yang ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Penghapusan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) dicatat dalam Daftar Umum Merek, dan diumumkan dalam Berita Resmi
Merek.
(5) Keberatan terhadap keputusan penghapusan pendaftaran merek
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat atau Pengadilan Negeri lain yang akan ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
Pasal 51A
(1) Permintaan penghapusan pendaftaran merek oleh pemilik merek
baik untuk sebagian atau seluruh jenis barang dan atau jasa yang termasuk dalam
satu kelas, diajukan kepada Kantor Merek.
(2) Dalam hal merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masih
terikat perjanjian lisensi, maka penghapusan hanya dapat dilakukan apabila hal
tersebut disetujui secara tertulis oleh penerima lisensi.
(3) Pengecualian atas persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) hanya dimungkinkan apabila penerima lisensi dengan tegas setuju untuk
mengenyampingkan adanya persetujuan tersebut dalam perjanjian lisensi.
(4) Penghapusan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dicatat dalam Daftar Umum Merek, dan diumumkan dalam Berita Resmi
Merek.
(5) Pencatatan penghapusan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan
Menteri."
11. Ketentuan Pasal 53 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan
Pasal 53 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 53
(1) Terhadap putusan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52 tidak dapat diajukan permohonan banding, tetapi dapat langsung diajukan
permohonan kasasi atau peninjauan kembali.
(2) Salinan putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) disampaikan oleh Panitera Pengadilan Negeri yang bersangkutan kepada
Kantor Merek dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal
putusan tersebut.
(3) Kantor Merek melaksanakan penghapusan merek yang bersangkutan
dari daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek apabila
gugatan penghapusan pendaftaran merek tersebut diterima dan putusan badan
peradilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah mempunyai kekuatan hukum
tetap."
12. Ketentuan Pasal 56 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 56 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 56
(1) Gugatan pembatalan pendaftaran merek dapat diajukan oleh
pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1), Pasal 5, atau Pasal 6.
(2) gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
dapat diajukan oleh pemilik merek yang tidak terdaftar.
(3) Pemilik merek terkenal yang tidak terdaftar dapat mengajukan
gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah mengajukan permintaan
pendaftaran merek kepada Kantor Merek.
(4) Gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diajukan kepada pemilik merek dan Kantor Merek melalui Pengadilan Negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
(5) Dalam hal pemilik merek yang digugat pembatalannya bertempat
tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia gugatan diajukan melalui
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat."
13. Ketentuan Pasal 58 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan
Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 58
(1) Terhadap putusan pengadilan negeri yang memutuskan Menetapkan
gugatan pembatalan sebagaimana di maksud dalam pasal 56 ayat (4) tidak dapat
diajukan permohonan banding tetapi dapat langsung diajukan permohonan kasasi
atau peninjauan kembali.
(2) Salinan putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) disampaikan oleh Panitera Pengadilan Negeri yang bersangkutan kepada
Kantor Merek dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal
putusan tersebut.
(3) Kantor Merek melaksanakan pembatalan pendaftaran merek yang
bersangkutan dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek
apabila gugatan pembatalan tersebut diterima dan putusan badan peradilan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah mempunyai kekuatan hukum
tetap."
14. Judul Bab VIII, Pasal 72 ayat (1) dan Pasal 73 diubah,
sehingga Judul Bab VIII dan keseluruhan Pasal 72 dan Pasal 73 berbunyi sebagai
berikut:
"BAB VIII
GUGATAN ATAS PELANGGARAN MEREK
Pasal 72
(1) Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap
orang atau badan hukum yang secara tanpa hak menggunakan merek untuk barang dan
atau jasa atau mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
mereknya.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan melalui
Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
Pasal 73Gugatan atas pelanggaran merek sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 72 dapat pula dilakukan oleh penerima lisensi merek terdaftar baik
secara sendiri maupun bersama-sama dengan pemilik merek yang
bersangkutan."
15. Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan BAB IXA,
sebagai berikut:
"BAB IXA
INDIKASI GEOGRAFIS DAN INDIKASI ASAL
Bagian
Pertama
Indikasi Geografis
Pasal 79A
(1) Indikasi geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang
menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis
termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut
memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
(2) Indikasi geografis mendapat perlindungan setelah terdaftar
atas dasar permintaan yang diajukan oleh:
a. Lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi
barang yang bersangkutan, yang terdiri dari:
1) pihak yang mengusahakan barang-barang yang merupakan hasil
alam atau kekayaan alam;
2) produsen barang-barang hasil pertanian;
3)
pembuat barang-barang kerajinan tangan atau hasil industri;
4) pedagang yang
menjual barang-barang tersebut.
b. lembaga yang diberi kewenangan untuk
itu;
c. kelompok konsumen barang-barang tersebut.
(3) Ketentuan mengenai pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24 dan Pasal 25 berlaku
pula bagi pengumuman permintaan pendaftaran indikasi geografis.
(4) Permintaan pendaftaran indikasi geografis ditolak oleh Kantor
Merek apabila tanda tersebut:
a. bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, dapat
memperdayakan atau menyesatkan masyarakat mengenai sifat seperti ciri, kualitas,
asal sumber, proses pembuatan, atau kegunaannya;
b. tidak memenuhi syarat
untuk didaftar sebagai indikasi geografis.
(5) Ketentuan mengenai banding berlaku pula bagi penolakan
pendaftaran indikasi geografis sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
(6) Indikasi geografis terdaftar mendapat perlindungan hukum yang
berlangsung selama ciri dan atau kualitas yang menjadi dasar bagi diberikannya
perlindungan atas indikasi geografis tersebut masih ada.
(7) Apabila sebelum atau pada saat dimintakan pendaftaran sebagai
indikasi geografis, suatu tanda telah dipakai dengan itikad baik oleh pihak lain
yang tidak berhak mendaftar menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), maka pihak yang beritikad baik tersebut tetap dapat menggunakan tanda
tersebut untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanda tersebut
terdaftar sebagai indikasi geografis.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran
indikasi geografis diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 79B
(1) Pemegang hak atas indikasi geografis, dapat mengajukan
gugatan terhadap pemakai indikasi geografis secara tanpa hak, berupa permintaan
ganti rugi dan penghentian penggunaan serta pemusnahan etiket indikasi geografis
yang digunakan secara tidak sah tersebut.
(2) Untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang
haknya dilanggar, Hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan
kegiatan pembuatan, perbanyakan, serta memerintahkan pemusnahan etiket indikasi
geografis yang digunakan secara tidak sah tersebut.
Pasal 79CKetentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 berlaku
pula dalam rangka pelaksanaan hak atas indikasi geografis.
Bagian Kedua
Indikasi Asal
Pasal 79DIndikasi asal
dilindungi sebagai suatu tanda yang:
a. memenuhi ketentuan Pasal 79A ayat
(1), tetapi tidak didaftarkan; atau
b. semata-mata menunjukkan asal suatu
barang atau jasa."
16. Ketentuan Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) diubah dan
ditambahkan ayat (4) baru, sehingga keseluruhan Pasal 80 berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 79EKetentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79B dan
Pasal 79C berlaku pula keseluruhan pemegang hak atas indikasi asal.
Pasal 80
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia,
juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup
tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan merek, diberi wewenang khusus
sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
merek.
(2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan
berkenaan dengan tindak pidana di bidang merek;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang
diduga melakukan tindak pidana di bidang merek;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum
sehubungan dengan tindak pidana di bidang merek;
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan dan dokumen
lainnya yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang merek;
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat
bahan bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen-dokumen lain serta melakukan
penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti
dalam perkara tindak pidana di bidang merek; dan
f. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan
tindak pidana di bidang merek.
(3) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya
kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
(4) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui
Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan
Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana."
17. Ketentuan Pasal 81 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 81Barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik
orang lain atau badan hukum lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang
diproduksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta
rupiah)."
18. Ketentuan Pasal 82 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 82Barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik orang
lain atau badan hukum lain, untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi
dan atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta
rupiah)."
19. Diantara Pasal 82 dan Pasal 83 disiplin Pasal 82A dan Paal
82B sebagai berikut:
"Pasal 82A
(1) Barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan
tanda yang sama pada keseluruhannya dengan indikasi geografis milik pihak lain
untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp.
100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(2) Barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan
tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk
barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan
pidana penjara lam 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima
puluh juta rupiah).
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
tidak berlaku bagi pihak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 79A ayat (7).
(4) Pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil
pelanggaran ataupun kata-kata yang menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan
tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi geografis,
tidak mengurangi berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2).
Pasal 82BBarangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan
tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi asal pada barang atau jasa sehingga
dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau jasa
tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda
paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)."
20.
Ketentuan Pasal 83 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 83Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81,
Pasal 82, Pasal 82A dan Pasal 82B adalah kejahatan."
21. Ketentuan Pasal 84 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 84
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 84
(1) Barangsiapa memperdagangkan barang dan atau jasa yang
diketahui atau patut diketahui bahwa dan atau jasa tersebut merupakan hasil
pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Pasal 82, Pasal 82A, dan Pasal
82B dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling
banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran."
22. Di
antara Pasal 85 dan Pasal 86 disisipkan Pasal 85A, sebagai berikut:
"Pasal 85A
(1) Permintaan perpanjangan pendaftaran merek dan pengalihan hak
atas merek yang telah terdaftar ditolak oleh Kantor Merek apabila merek tersebut
mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal
milik orang lain, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4).
(2) Keberatan terhadap keputusan penolakan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dapat diajukan ke Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52."
Pasal IIUndang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1997
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7
Mei 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3681 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor
31) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN
1997
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 19 TAHUN
1992
TENTANG
MEREKUMUM
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1993
tentang Garis-garis Besar Haluan Negara antara lain menegaskan bahwa
perkembangan dunia yang mengandung peluang yang menunjang dan mempercepat
pelaksanaan pembangunan nasional perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya. Sesuai
dengan arahan Garis-garis Besar haluan Negara tersebut, maka segala
perkembangan, perubahan dan kecenderungan global yang diperkirakan akan dapat
mempengaruhi stabilitas nasional serta pencapaian tujuan nasional perlu pula
diikuti dengan seksama, sehingga dapat diambil langkah-langkah untuk
mengantisipasinya.
Salah satu perkembangan yang menonjol dan memperoleh
perhatian seksama dalam masa 10 (sepuluh) tahun terakhir dan kecenderungan yang
masih akan berlangsung di masa yang akan datang adalah semakin meluasnya arus
globalisasi baik di bidang sosial, ekonomi, budaya maupun bidang-bidang
kehidupan lainnya. Di bidang perdagangan, terutama karena perkembangan teknologi
informasi dan transportasi telah menjadikan kegiatan di sektor ini meningkat
secara pesat dan bahkan telah menempatkan dunia sebagai pasar tunggal
bersama.
Dengan memperhatikan kenyataan dan kecenderungan seperti itu,
maka menjadi hal yang dapat dipahami adanya tuntutan kebutuhan bagi pengaturan
dalam rangka perlindungan hukum yang lebih memadai. Apalagi beberapa negara yang
semakin mengandalkan kegiatan ekonomi dan perdagangan atas produk-produk barang
dan jasa yang berkualitas sebagai hasil kemampuan intelektualita manusia.
Persetujuan umum tentang Tarif dan Perdagangan (General
Agreement on Tariff and Trade/GATT) yang merupakan perjanjian perdagangan
multilateral pada dasarnya bertujuan menciptakan perdagangan bebas, perlakuan
yang sama, dan membantu pertumbuhan ekonomi dan pembangunan guna mewujudkan
kesejahteraan manusia.
Dalam kerangka perjanjian multilateral tersebut, pada bulan
April 1994 di Marakesh, Maroko, telah berhasil disepakati satu paket hasil
perundingan perdagangan yang paling lengkap yang pernah dihasilkan oleh GATT.
Perundingan yang telah dimulai sejak tahun 1986 di Punta del Este, Uruguay, yang
dikenal dengan Putaran Uruguay (Uruguay Round) antara lain memuat Persetujuan
tentang Aspek-aspek Dagang Hak Atas Kekayaan Intelektual (Agreement on Trade
Related Aspects of Intellectual Property Rights/TRIPs).
Persetujuan TRIPs memuat norma-norma dan standar perlindungan
bagi karya intelektualita manusia dan menempatkan perjanjian internasional di
bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai dasar. Di samping itu, persetujuan
tersebut mengatur pula aturan pelaksanaan penegakan hukum di bidang Hak Atas
Kekayaan Intelektual secara ketat.
Sebagai negara pihak penandatangan persetujuan Putaran
Uruguay (Uruguay Round), Indonesia telah meratifikasi paket persetujuan tersebut
dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing The World Trade
Organization). sejalan dengan kebijakan tersebut, maka untuk dapat mendukung
kegiatan pembangunan nasional, terutama dengan memperhatikan berbagai
perkembangan dan perubahan, Indonesia yang sejak tahun 1961 telah memiliki
Undang-undang tentang merek Perusahaan dan Merek Perniagaan nasional yang
kemudian dicabut dan diganti dengan Undang-undangan Nomor 19 Tahun 1992 tentang
Merek, perlu melakukan perubahan dan penyempurnaan terhadap Undang-undang
tersebut.
Selain penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan yang
dirasakan kurang memberi perlindungan hukum bagi pemilik merek, dirasakan perlu
pula melakukan penyesuaian dengan persetujuan TRIPs.
Tujuannya, untuk menghapuskan berbagai hambatan terutama
untuk memberikan fasilitas yang mendukung upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi
dan perdagangan baik nasional maupun internasional.
Sebagai konsekuensi dari telah diratifikasinya Persetujuan
Putaran Uruguay maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan atau
penyempurnaan pada Undang-undang tentang Merek. Perubahan pada dasarnya
diarahkan untuk menyesuaikan dengan Konvensi Paris (Paris Convention for the
Protection of Industrial Property) Tahun 1883 sebagaimana telah beberapa kali
diubah, dan penyempurnaan terhadap kekurangan atas beberapa ketentuan yang tidak
sesuai dengan kebutuhan dan praktek-praktek internasional, termasuk penyesuaian
dengan Persetujuan TRIPs.
Dengan latar belakang dan pertimbangan di atas, maka secara
umum bidang dan arah penyempurnaan yang dilakukan terhadap Undang-undang Nomor
19 Tahun 1992 tentang Merek meliputi antara lain:
1. Penyempurnaan a. Tata
Cara Pendaftaran Merek.
Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, Undang-undang Merek ini
menganut prinsip bahwa satu permintaan pendaftaran merek dapat diajukan untuk
lebih dari satu kelas barang dan atau jasa. Perubahan ini dilakukan terutama
untuk menyederhanakan administrasi permintaan pendaftaran merek. Artinya,
permintaan pendaftaran merek untuk lebih dari satu kelas tidak perlu diajukan
masing-masing secara terpisah. Namun demikian kewajiban pembayaran biaya
pendaftaran tetap di kenakan sesuai dengan jumlah kelas barang dan atau jasa
yang dimintakan pendaftarannya.
Selain itu permintaan pendaftaran merek yang menggunakan
bahasa asing dan atau huruf latin atau angka yang tidak lazim digunakan dalam
bahasa Indonesia wajib disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, dalam
huruf latin dan dalam angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia serta
cara pengucapannya dalam ejaan latin. Hal ini diperlukan oleh Kantor Merek untuk
dapat melakukan penilaian apakah pengucapan merek tersebut mempunyai persamaan
pada pokoknya dengan merek orang lain yang telah terdaftar untuk barang dan atau
jasa yang sejenis.
b. Penghapusan Merek terdaftar.
Merek terdaftar dapat dihapuskan pendaftarannya dengan alasan
tidak digunakan berturut-turut selama 3 (tiga) tahun atau lebih dalam
perdagangan barang atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.
Akan tetapi Undang-undang ini memberikan pengecualian terhadap ketentuan di atas
apabila tidak dipakainya merek terdaftar itu di luar kehendaknya, seperti alasan
larangan impor atau pembatasan-pembatasan lainnya yang ditetapkan
Pemerintah.
c. Perlindungan Merek Terkenal.
Perlindungan terhadap merek terkenal didasarkan pada
pertimbangan bahwa peniruan merek terkenal milik orang lain pada dasarnya
dilandasi itikad tidak baik, terutama untuk mengambil kesempatan dari ketenaran
merek orang lain, sehingga tidak seharusnya mendapat perlindungan hukum.
Berdasarkan Undang-undang ini, mekanisme perlindungan merek
terkenal, selain melalui inisiatif pemilik merek tersebut sebagaimana telah
diatur dalam Pasal 56 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992, dapat pula
ditempuh melalui penolakan oleh Kantor Merek terhadap permintaan pendaftaran
merek yang sama pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal.
d.
Sanksi Pidana.
Penyempurnaan pada dasarnya menyangkut rumusan dalam
ketentuan pidana yang semula tertulis "setiap orang" diubah menjadi barangsiapa.
Perubahan ini dimaksudkan untuk menghindari penafsiran yang keliru bahwa
pelanggaran oleh badan hukum tidak termasuk dalam tindakan yang diancam dengan
sanksi pidana tersebut. Di samping itu untuk konsistensi dengan lingkup
perlindungan merek, yaitu terbatas pada barang dan atau jasa yang sejenis, maka
dalam, ketentuan pidana konsepsi ini dipertegas.
2. Penambahan.
Lingkup Pengaturan Perlindungan.
Selain perlindungan terhadap merek barang dan jasa, dalam
Undang-undang ini diatur pula perlindungan terhadap indikasi geografis, yaitu
tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan
geografis termasuk faktor alam atau faktor manusia atau kombinasi dari kedua
faktor tersebut memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang
dihasilkan.
Di samping itu diatur pula perlindungan terhadap indikasi
asal, yaitu tanda yang hampir serupa dengan tanda yang dilindungi sebagai
indikasi geografis, tetapi perlindungannya diberikan tanpa harus
didaftarkan.
3. Perubahan.
Pengalihan Merek Jasa Terdaftar.
Hak atas merek jasa terdaftar yang cara pemberian jasa dan
hasilnya sangat erat kaitannya dengan kemampuan atau keterampilan pribadi
seseorang, dapat dialihkan maupun dilisensikan kepada pihak lain dengan
ketentuan harus disertai dengan jaminan kualitas dari pemilik merek tersebut.
Semula pengalihan tersebut tidak dapat dilakukan.
Dalam Undang-undang ini selanjutnya ditentukan bahwa
pengalihan untuk merek jasa serupa itu hanya dapat dilakukan apabila ada jaminan
bahwa kualitas jasa yang diperdagangkan memang sama. Hal ini perlu ditegaskan
untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen.
PASAL DEMI
PASAL
Pasal I
Angka 1
Penolakan oleh Kantor Merek dilakukan terhadap permintaan
pendaftaran merek yang sama baik pada pokoknya maupun pada keseluruhan untuk
barang dan atau jasa.
Adapun mengenai kriteria merek terkenal, selain
memperhatikan pengetahuan umum masyarakat, penentuannya juga didasarkan pada
reputasi merek yang bersangkutan yang diperoleh karena promosi yang dilakukan
oleh pemiliknya yang disertai dengan bukti pendaftaran merek tersebut di
beberapa negara (jika ada). Apabila hal-hal di atas belum dianggap cukup, maka
hakim dapat memerintahkan lembaga yang bersifat mandiri (independent) untuk
melakukan survai guna memperoleh kesimpulan mengenai terkenal atau tidaknya
merek yang bersangkutan.
Selanjutnya lihat pula Penjelasan Pasal 6 lama ayat
(2) huruf a.
Angka 2
Pada dasarnya, pendaftaran merek dapat dimintakan untuk lebih
dari satu kelas barang dan atau jasa. Hal itu diserahkan kepada pertimbangan
pemilik merek. Dalam hal pemilik merek akan menggunakan mereknya untuk beberapa
barang dan atau jasa yang termasuk dalam beberapa kelas, semestinya tidak perlu
direpotkan dengan prosedur administrasi yang mengharuskannya mengajukan
permintaan pendaftaran merek secara terpisah bagi setiap kelas barang dan atau
jasa yang dimaksud. Oleh karena itu, dengan perubahan ini, prosedur pendaftaran
merek menjadi lebih sederhana. Selain untuk penyederhanaan administrasi,
dimungkinkannya pengajuan satu permintaan pendaftaran merek untuk lebih dari
satu kelas barang dan atau jasa akan menyederhanakan penanganan pemeriksaannya.
Namun demikian, kewajiban pembayaran biaya bagi pendaftaran merek serupa itu
tetap dikenakan sesuai dengan jumlah kelas barang dan atau jasa yang dimintakan
pendaftarannya. Di samping itu, kemudahan administrasi tidak bertentangan dengan
esensi Pasal 6 ayat (1), yaitu bahwa perlindungan hukum diberikan untuk barang
dan atau jasa yang berada pada jenis yang bersangkutan.
Angka 3
Perubahan ini lebih merupakan penambahan persyaratan yang harus
dilengkapi oleh orang yang mengajukan permintaan pendaftaran merek. Persyaratan
tersebut berupa penjelasan mengenai cara pengucapan dalam ejaan latin dari
bahasa asing yang digunakan atau huruf yang bukan huruf latin atau angka yang
dimintakan pendaftarannya sebagai merek, seperti pengucapan atau bacaan kata
TIGER maka harus ditulis dalam ejaan latin cara pengucapan tersebut dengan
TAIGER. Hal ini penting untuk ditegaskan guna memudahkan pemeriksa merek
menentukan ada atau tidaknya persamaan dari segi pengucapan pada merek tersebut
dengan merek orang lain yang telah terdaftar. Ini berarti, apabila ada
permintaan pendaftaran merek yang pengucapannya dalam ejaan latin ternyata sama
dengan merek terdaftar milik orang lain walaupun berbeda tulisannya, maka Kantor
Merek harus menolak permintaan pendaftaran bagi merek yang
bersangkutan.
Angka 4
Penambahan ketentuan mengenai "atau di negara anggota Organisasi
Perdagangan Dunia" sebagai konsekuensi dari turut sertanya Indonesia dalam
Organisasi Perdagangan Dunia.
Selanjutnya lihat pula Penjelasan Pasal 12
lama.
Angka 5
Dengan ditambahkannya persyaratan cara pengucapan dalam ejaan
latin pada kelengkapan pendaftaran merek sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 10
maka persyaratan yang sama harus dicantumkan pula dalam ketentuan mengenai
pengumuman permintaan pendaftaran merek.
Selanjutnya lihat pula Penjelasan
Pasal 21 lama huruf a.
Angka 6
Lihat penjelasan Angka 5. Selanjutnya, perubahan pada huruf g
yang semula berbunyi atas nama merek didaftarkan diubah menjadi dimintakan
pendaftaran mereknya dimaksudkan untuk memperjelas pengertian persyaratan yang
bersangkutan.
Lihat pula Penjelasan Pasal 29 lama.
Angka 7
Perubahan pada ketentuan ayat (1) yakni kata "dan" diubah
menjadi "atau" dimaksudkan untuk memperjelas pengertian bahwa pemenuhan salah
satu syarat dalam penolakan permintaan pendaftaran merek sudah dapat dipakai
untuk mengajukan permintaan banding.
Selanjutnya lihat pula Penjelasan Pasal
31 lama.
Angka 8
Perubahan mengenai penunjukan Pasal 33 ayat (2) menjadi Pasal 31
ayat (2) dimaksudkan untuk menunjuk pasal acuannya yang lebih
tepat.
Selanjutnya lihat pula Penjelasan Pasal 34 lama.
Angka 9
Seperti halnya dalam kepemilikan merek barang, hak atas merek
jasa pada dasarnya juga dapat dialihkan. Hal ini perlu ditegaskan agar praktek
pengalihan atau pelisensian atas merek jasa yang sudah berlangsung selama ini
memperoleh landasan pengaturan yang jelas. Pengalihan hak atas merek jasa hanya
dapat dilakukan apabila ada jaminan, baik dari pemilik merek maupun pemegang
merek atau penerima lisensi untuk menjaga kualitas dari jasa yang
diperdagangkannya.
Untuk itu, perlu suatu pedoman khusus yang disusun oleh
pemilik merek (pemberi lisensi atau pihak yang mengalihkan merek tersebut)
mengenai metode atau cara pemberian jasa yang merek tersebut. Dalam hal
pengalihan tersebut misalnya berkaitan dengan tata rias rambut, maka jaminan
kualitas dapat berupa sertifikat yang dikeluarkan oleh pemberi lisensi yang
menunjukan jaminan atas kemampuan atau keterampilan pribadi penerima lisensi
yang menghasilkan jasa yang diperdagangkan.
Angka 10
Perubahan Pasal 51 yang materinya dipecah menjadi 2 pasal yakni
Pasal 51 baru dan Pasal 51A, dimaksudkan untuk lebih memperjelas pengaturan
mengenai penghapusan pendaftaran merek. Dengan memperhatikan perbedaan pada
siapa yang memiliki prakarsa, pengaturan mengenai penghapusan pendaftaran merek
dirumuskan secara lebih sistematis dengan memecah menjadi Pasal 51 baru yang
berisi ketentuan mengenai penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa Kantor
Merek dan Pasal 51A yang mengatur penghapusan atas prakarsa pemilik
merek.
Untuk dapat menghapus pendaftaran merek atas prakarsanya sendiri,
Kantor Merek dapat secara aktif mencari bukti-bukti atau mendasarkan pada
masukan dari masyarakat guna dijadikan bahan pertimbangan. Dalam melaksanakan
kewenangan Kantor Merek ini, pemilik merek diberikan kesempatan untuk melakukan
upaya pembelaan untuk dikecualikan dari ketentuan tentang penghapusan itu dengan
mengajukan alasan-alasan yang kiranya dapat menjadi pertimbangan Kantor Merek.
Alasan yang dapat dipertimbangkan oleh Kantor Merek, misalnya produk obat-obatan
atau makanan dan minuman yang ijin peredarannya menjadi kewenangan instansi lain
atau keputusan pengadilan yang bersifat sementara mengenai penghentian sementara
pemakaian merek selama perkara berlangsung.
Keberatan terhadap keputusan
penghapusan pendaftaran merek oleh Kantor Merek dapat diajukan dalam bentuk
pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Pengadilan Negeri lain
yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dengan diberikannya kesempatan
mengajukan gugatan keberatan ini maka kepentingan pemilik merek memperoleh
jaminan perlindungan.
Sedangkan penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa
pemiliknya hanya dapat dilakukan apabila hal tersebut disetujui oleh penerima
lisensi. Adanya syarat persetujuan dari penerima lisensi ini dimaksudkan untuk
melindungi kepentingan pihak yang bersangkutan.
Selanjutnya lihat pula
Penjelasan Pasal 51 lama.
Angka 11
Perubahan pada ketentuan ayat (1) dengan menambahkan frasa
"tetapi dapat langsung ditujukan permohonan kasasi atau peninjauan kembali
dimaksudkan untuk menegaskan mekanisme penyelesaian gugatan tentang penghapusan
pendaftaran merek tidak dapat dimintakan banding, namun apabila ada keberatan
terhadap putusan tersebut maka dapat langsung dimintakan kasasi atau peninjauan
kembali ke Mahkamah Agung.
Selanjutnya lihat pula Penjelasan Pasal 53
lama.
Angka 12
Perubahan ketentuan Pasal 56 ini dilakukan pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (4). Penambahan alasan yang merujuk pada Pasal 4 ayat (1) untuk
memperjelas maksud atau konsepsi yang terkandung dalam Pasal 56 ini, yaitu
meninjau kembali kedudukan merek yang didaftar dengan maksud terselubung atau
itikad tidak baik dari pendaftarnya. Adapun tujuan perubahan ayat (4), untuk
menegaskan adanya hak bagi setiap orang atau badan hukum yang berkepentingan
untuk mengajukan gugatan pembatalan merek. Dengan perubahan ini maka penjelasan
ayat (4) sekaligus dapat diperbaiki. Artinya, penjelasan ayat (4) tersebut harus
dibaca dengan pengertian bahwa gugatan pembatalan melalui pengadilan negeri
terhadap pemilik merek dan Kantor Merek, tidak mengurangi kesempatan bagi
penggugat untuk mengajukan gugatannya kepada Pengadilan Tata Usaha Negara,
sepanjang gugatan tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
53 ayat (2) dan Pasal 55 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara.
Angka 13
Seperti halnya pada gugatan penghapusan merek, putusan
pembatalan pendaftaran merek tidak dapat dimintakan banding, tetapi dapat
langsung mengajukan kasasi atau peninjauan kembali.
Angka 14
Perubahan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perubahan
pada ketentuan Pasal 6. Selain itu, ketentuan pasal ini tidak lagi menyatakan
secara tegas isi gugatan.
Sebab, isi gugatan yang akan diajukan, sepenuhnya
merupakan pihak-pihak yang bersangkutan. Dalam praktek, isi gugatan antara lain
dapat berupa gugatan ganti rugi penghentian pemakaian merek, atau gugatan untuk
mendapatkan keuntungan yang seharusnya diperoleh.
Angka 15
Berbeda dengan merek, indikasi geografis lebih merupakan tanda
yang menunjukan asal suatu barang yang karena faktor geografis termasuk faktor
alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut telah memberikan
ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Tanda yang digunakan
sebagai indikasi dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang
dihasilkan.
Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah atau wilayah,
kata, gambar, huruf atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Pengertian nama
tempat dapat berasal dari nama yang tertera dalam peta geografis atau nama yang
karena pemakaian secara terus menerus menjadi dikenal sebagai nama tempat asal
barang yang bersangkutan.
Perlindungan indikasi geografis meliputi
barang-barang yang dihasilkan oleh alam, barang hasil pertanian, hasil kerajinan
tangan dan hasil-hasil industri tertentu lainnya.
Apabila memenuhi syarat,
indikasi geografis dapat didaftar, terutama untuk kepentingan kepastian hukum.
Pendaftaran diajukan ke Kantor Merek oleh lembaga yang mewakili masyarakat di
daerah yang memproduksi barang yang bersangkutan. Di samping itu dapat pula
diajukan oleh lembaga yang diberi kewenangan untuk itu dan lembaga ini dapat
merupakan lembaga Pemerintah atau lembaga resmi lainnya. Sebagai tambahan,
kelompok konsumen dari barang yang memakai tanda yang dilindungi berdasarkan
indikasi geografis juga dapat mengajukan pendaftaran. Hal ini dimungkinkan
karena perlindungan terhadap indikasi geografis seperti halnya merek,
dimaksudkan juga untuk perlindungan terhadap masyarakat konsumen, dalam arti
untuk menghindari kegiatan yang dapat menyesatkan masyarakat dalam hal suatu
tanda yang seharusnya dilindungi berdasarkan indikasi geografis, dipakai oleh
pihak lain yang beritikad baik, bahkan sebelum indikasi geografis tersebut
terdaftar maka Undang-undang ini memungkinkan pemakaian bersama tanda tersebut
oleh pemegang hak atas indikasi geografis dan pihak lain tersebut untuk jangka
waktu tertentu. Hal ini didasarkan pertimbangan untuk memberikan keseimbangan
antara kedua kepentingan tersebut.
Setelah lewatnya jangka waktu 2 (dua)
tahun maka hanya pemegang hak atas indikasi geografis yang berhak memakai tanda
yang bersangkutan. Memang harus diakui ketentuan ini menimbulkan kesan bahwa
pemegang indikasi geografis mendapat prioritas perlindungan. Hal ini memang
tidak salah karena faktor utama indikasi geografis adalah faktor alam, faktor
kemampuan manusia, atau kombinasi keduanya yang relatif bersifat tetap dan
sangat melekat pada daerah yang bersangkutan.
Dal hal tanda yang seharusnya
dilindungi berdasarkan indikasi geografis namun tidak didaftarkan, maka
perlindungan terhadap tanda tersebut berdasarkan indikasi asal. Di samping itu
indikasi asal meliputi pula tanda yang semata-mata menunjukan asal suatu barang
atau jasa. Ini berarti, indikasi alasan perlindungan tanpa melalui pendaftaran.
Adapun asal mendapat perlindungan terhadap indikasi asal tidak terlepas dari
upaya perlindungan terhadap produsen dan masyarakat konsumen barang dan jasa
tersebut.
Angka 16
Perubahan ini dimaksudkan untuk lebih memperjelas kewenangan
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan tata cara pelaksanaan tugas
serta hubungannya dengan Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, dan
Penuntut Umum.
Kejelasan ketentuan mengenai penyidikan ini penting bagi
aparat penyidik dalam melaksanakan tugas penyidikannya.
Untuk itu perlu
penegasan bahwa sekalipun Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di
lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi
pembinaan di bidang Merek, diberi wewenang khusus sebagai Penyidik, tetapi itu
tidak meniadakan fungsi Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia
sebagai Penyidik Utama. Dalam melaksanakan tugasnya. Penyidik PPNS berada di
bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Pejabat Polisi Republik
Indonesia.
Karenanya selama penyidikan berlangsung Penyidik PPNS perlu
berkonsultasi dengan Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. Dalam
tahapan inilah Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia memberikan
petunjuk yang bersifat teknis mengenai bentuk dan isi berita acara dan sekaligus
meneliti kebenaran materiil isi berita acara penyelidikan tersebut. Setelah
penyidikan selesai, hasil penyidikan tersebut diserahkan Penyidik PPNS kepada
Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang selanjutnya wajib segera
menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum.
Hal ini sesuai dengan
prinsip yang ditegaskan dalam Pasal 6, tahun 7 dan 107 Undang-undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Dalam rangka pemikiran ini, kata
"melalui pada ayat (4) tidak harus diartikan bahwa Penyidik Pejabat Polisi
Negara Republik Indonesia dapat atau perlu melakukan penyidikan ulang. Sebab,
secara teknis bimbingan penyidikan ataupun pemberkasan hasil penyidikan pada
dasarnya telah diberikan oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia
pada saat atau selama Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil melaksanakan
penyidikan. Dengan demikian, prinsip kecepatan dan efektifitas seperti yang
dikehendaki KUHAP dapat benar-benar terwujud.
Angka 17
Perubahan frasa setiap orang menjadi barangsiapa dimaksudkan
untuk menegaskan prinsip bahwa yang dapat dikenakan ancaman pidana adalah orang
atau badan hukum.
Angka 18
Lihat penjelasan Angka 17.
Angka 19
Cukup jelas
Angka 20
Cukup jelas
Angka 21
Cukup jelas
Angka 22
Ketentuan ini diperlukan terutama untuk memberi landasan kepada
Kantor Merek untuk menolak permintaan perpanjangan pendaftaran merek yang telah
terdaftar di Kantor Merek berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang
Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan.
Pasal II
Cukup jelas.