TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3680 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor
302) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN
1997
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 6 TAHUN
1989
TENTANG
PATENUMUM
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1993
tentang Garis-garis Besar Haluan Negara antara lain menegaskan bahwa
perkembangan dunia yang mengandung peluang yang menunjang dan mempercepat
pelaksanaan pembangunan nasional perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya. Sesuai
dengan arahan Garis-garis Besar Haluan Negara tersebut, maka segala
perkembangan, perubahan, dan kecenderungan global yang diperkirakan akan dapat
mempengaruhi Stabilitas Nasional serta pencapaian tujuan nasional perlu pula
diikuti dengan seksama, sehingga dapat diambil langkah-langkah untuk
mengantisipasinya.
Salah satu perkembangan yang menonjol dan memperoleh
perhatian seksama dalam masa sepuluh tahun terakhir dan kecenderungan yang masih
akan berlangsung di masa yang akan datang adalah semakin meluasnya arus
globalisasi baik di bidang sosial, ekonomi, budaya, maupun bidang-bidang
kehidupan lainnya. Di bidang perdagangan, terutama karena perkembangan teknologi
informasi dan transportasi telah menjadikan kegiatan di sektor ini meningkat
secara pesat dan bahkan telah menempatkan dunia sebagai pasar tunggal bersarna.
Dengan memperhatikan kenyataan dan kecenderungan seperti itu, maka menjadi hal
yang dapat dipahami adanya tuntutan kebutuhan bagi pengaturan dalarn rangka
perlindungan hukum yang lebih memadai. Apalagi beberapa negara semakin
mengandalkan kegiatan ekonomi dan perdagangannya pada produk-produk yang
dihasilkan atas dasar kemampuan intelektualita manusia seperti penelitian yang
menghasilkan penemuan di bidang teknologi.
Persetujuan Umum tentang Tarif dan Perdagangan (General
Agreement on Tariff and Trade/GATT) yang merupakan perjanjian perdagangan
multilateral pada dasarnya bertujuan menciptakan perdagangan bebas, perlakuan
yang sama, dan membantu menciptakan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan guna
mewujudkan kesejahteraan manusia.
Dalam kerangka perjanjian multilateral tersebut, pada bulan
April 1994 di Marakesh, Maroko, telah berhasil disepakati satu paket hasil
perundingan perdagangan yang paling lengkap yang pernah dihasilkan oleh GATT.
Perundingan yang telah dimulai sejak tahun 1986 di Punta del Este, Uruguay, yang
dikenal dengan Putaran Uruguay (Uruguay Round) antara lain memuat Persetujuan
tentang Aspek-aspek Dagang Hak Atas Kekayaan Intelektual (Agreement on Trade
Aspects of Intellectual Property Rights/TRIPs).
Persetujuan TRIPs memuat norma-norma dan standar perlindungan
bagi karya intelektualita manusia dan menempatkan perjanjian intemasional
dibidang Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai dasar. Disarnping itu,
persetujuan tersebut mengatur pula aturan pelaksanaan penegakan hukum dibidang
Hak Atas Kekayaan Intelektual secara ketat.
Sebagai negara pihak penandatangan persetujuan Putaran
Uruguay, Indonesia telah meratifikasi paket persetujuan tersebut dengan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing The World Trade
Organization).
Sejalan dengan kebijakan tersebut, maka untuk dapat mendukung
kegiatan pembangunan nasional, terutama dengan memperhatikan berbagai
perkembangan dan perubahan. Indonesia yang sejak tahun 1989 telah memiliki
Undang-undang tentang Paten nasional, perlu melakukan penyempurnan terhadap
Undang-undang tersebut.
Selain penyempumaan terhadap berbagai ketentuan yang
dirasakan kurang memberi perlindungan hukum bagi penemu, dirasakan perlu pula
melakukan penyesuaian dengan Persetujuan TRlPs. Tujuannya, untuk menghapuskan
berbagai hambatan dan terutama untuk memberikan fasilitas yang mendukung upaya
peningkatan pertumbuhan ekonomi dan perdagangan baik nasional maupun
intemasional.
Sebagai konsekuensi dari telah diratifikasinya Persetujuan
Putaran Uruguay, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan atau
penyempurnaan pada Undang-undang tentang Paten.
Perubahan pada dasarnya diarahkan untuk menyesuaikan dengan
Konvensi Paris (Paris Convention for the Protection of Industrial Property)
Tahun 1883 sebagaimana telah beberapa kali diubah, dan penyempumaan terhadap
kekurangan atas beberapa ketentuan yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan
praktek-praktek intemasional, termasuk penyesuaian dengan Persetujuan
TRIPs.
Dengan latar belakang dan pertimbangan di atas, maka selain
perubahan yangmenyangkut masalah teknis, secara umum arah penyempurnaan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten meliputi antara lain:
1.
Penyempurnaan
a. Persyaratan penentuan kebaruan penemuan.
Berbeda dengan Undang-undang yang lama yang menentukan suatu
penemuan dianggap tidak baru berdasarkan syarat belum diumumkannya penemuan
tersebut, sedangkan dalam Undang-undang ini, sifat kebaruan ditentukan atas
dasar penilaian bahwa pada saat penerimaan permintaan paten, penemuan tersebut
tidak merupakan bagian dari penemuan terdahulu atau penemuan yang telah ada
sebelumnya.
b. Jangka waktu perlindungan.
Selain untuk penyesuaian dengan Persetujuan TRIPs, perpanjangan
jangka waktu perlindungan paten diarahkan untuk lebih memacu dan mendorong
kegiatan penelitian yang menghasilkan penemuan.
c. Penegasan hak Pemegang
Paten untuk melarang impor.
Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Persetujuan
TRIPs yang menegaskan bahwa paten meliputi pula hak untuk melarang atau memberi
izin kepada orang lain melakukan impor atas produk patennya. Perubahan ini
dipertegas dengan penyempurnaan Pasal 21.
d. Perluasan lingkup alasan bagi
pengajuan permintaan banding.
Selain terhadap keputusan penolakan permintaan paten berdasarkan
pada alasan tidak dipenuhinya persyaratan substantif, dalam perubahan
Undang-undang ini dimungkinkan pula pengajuan permintaan banding terhadap
keputusan penolakan permintaan paten yang didasarkan pada alasan Pasal 39 dan
Pasal 60, atau merupakan penemuan yang dikecualikan berdasarkan ketentuan Pasal
7.
2. Penambahan
a. Importasi atas produk yang dilindungi paten.
Impor suatu produk atau padanannya yang dilindungi oleh Paten
Proses, tetap dapat dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat dan
tidak dianggap sebagai pelanggaran paten sejauh produk tersebut belum dibuat di
Indonesia.
Penambahan ketentuan ini dimaksudkan pula untuk penyesuaian dengan
Persetujuan TRIPs dan menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 5 quater Konvensi
Paris.
b. Beban pembuktian terbalik.
Selain untuk menyesuaikan dengan Persetujuan TRIPs, ketentuan
ini diperlukan terutama untuk memudahkan menyelesaikan persidangan pelanggaran
Paten Proses yang pada dasarnya memang sulit pembuktiannya.
3.
Penghapusan.
a. Pasal 7 huruf b Penghapusan Pasal 7 huruf b dalam
Undang-undang Nomor 6 Tahun1989, mengenai pengecualian pemberian Paten atas
makanan dan minuman yang bukan menjadi kebutuhan pokok manusia dan atau hewan.
Penghapusan ini dilakukan untuk memacu kegiatan penelitian yang menghasilkan
penemuan serta untuk menyesuaikan dengan Persetujuan TRIPs yang antara lain
menegaskan bahwa penemuan tentang proses atau hasil produksi makanan dan
minuman, termasuk hasil produksi berupa bahan yang dibuat melalui proses kimia
dengan tujuan untuk membuat makanan dan minuman guna dikonsumsi manusia atau
hewan, dapat dimintakan paten.
b. Pasal 7 huruf c Penghapusan Pasal 7 huruf c dalam
Undang-undang Nomor 6 Tahun1989, mengenai varietas baru tanaman atau hewan atau
proses yang digunakan untuk pembiakan beserta hasilnya. Semula ayat ini
dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas varietas unggul baik
tanaman maupun hewan secara mudah dan murah. Penghapusan ini untuk menyesuaikan
dengan Persetujuan TRIPs, serta untuk memacu penemuan varietas baru baik tanaman
maupun hewan, sehingga penemuan tersebut dapat dimintakan paten.
c. Badan
hukum dalam pengertian penemu.
Penghapusan badan hukum dalam pengertian penemu dimaksudkan
untuk menyempurnakan pengertian penemu, karena pada hakekatnya hanya manusia
yang dapat melakukan kegiatan penelitian yang meng-hasilkan penemuan. Sedangkan
badan hukum hanya dapat memperolehhak atau sebagai Pemegang
Paten.
PASAL DEMI PASAL
Angka 1
Perubahan pada angka 3 pada dasarnya merupakan penyempurnaan
untuk menegaskan pengertian bahwa yang dimaksud sebagai penemu adalah orang dan
bukan badan hukum.
Sedangkan perubahan pada angka 5 dimaksudkan untuk memberi
landasan yang lebih luas bagi kemungkinan pemeriksaan permintaan paten oleh
Kantor Paten yang berdasarkan persetujuan intemasional disetujui untuk
melaksanakan pemeriksaan permintaan paten. Berdasarkan Persetujuan tentang
Kerjasama Paten (Patent Cooperation Treaty) permintaan paten secara intemasional
dimungkinkan melalui suatu Biro Intemasional yang secara fungsional
diselenggarakan oleh badan khusus PBB yang mengadministrasikan berbagai
perjanjian intemasional mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual. Ini berarti,
pemeriksaan terhadap permintaan paten tidak hanya dilakukan oleh para pejabat
yang diangkat Menteri, melainkan dapat pula dilakukan oleh Pemeriksa Paten dari
Kantor Paten di luar negeri. Dengan rumusan ini, maka dalam rangka permintaan
paten sekaligus di beberapa negara, Kantor Paten dapat meminta bantuan atas
dasar perjanjian intemasional tadi untuk menyelesaikan pemeriksaan permintaan
paten.
Selanjutnya lihat pula Penjelasan Pasal 1 lama.
Angka 2
Menurut ketentuan Pasal 3 lama, penentuan kebaruan suatu
penemuan pada dasarnya hanya dikaitkan dengan syarat belum diumumkannya penemuan
yang bersangkutan, baik secara tertulis maupun lisan. Ketentuan seperti ini
mengandung kelemahan. Artinya, kalaupun benar-benar belum diumumkan, penemuan
tersebut bisa tetap tidak dianggap baru kalau ternyata telah ada penemuan serupa
yang telah diciptakan atau dibuat terlebih dahulu, atau penemuan tersebut
ternyata merupakan bagian dari penemuan terdahulu.
Yang dimaksud dengan
"penemuan terdahulu" adalah penemuan dan segala bentuk informasi yang terkait
dengan penemuan tersebut yang telah ada sebelum penemuan yang bersangkutan
diajukan permintaan paten atau sebelum tanggal pengajuan permintaan paten yang
bersangkutan.
Atas dasar alasan tersebut maka rumusan disesuaikan dengan
prinsip yang lebih memadai dengan menggunakan pendekatan positif.
Denganperubahan ketentuan Pasal 3 ini maka sifat kebaruan ditentukan atas dasar
penilaian bahwa pada saat dimintakan paten.
penemuan tersebut tidak merupakan
bagian dari penemuan yang telah ada atau tidak merupakan bagian dari penemuan
terdahulu. Ini berarti, Pemeriksa Paten harus menggunakan penemuan yang telah
ada tersebut sebagai pembanding. Pembanding tersebut antara lain berupa dokumen
penemuan yang diuraikan secara tertulis atau yang diuraikan secara lisan, atau
dengan penggunaan atau cara-cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk
melaksanakan penemuan sesuai dengan yang diuraikan. Sesuai dengan prinsip ini,
maka semua dokumen permintaan paten yang telah diajukan ke Kantor Paten,
termasuk permintaan paten intemasional yang juga mengajukan permintaan paten ke
Indonesia, digunakan sebagai dokumen pembanding.
Angka 3
Penambahan ayat (2) baru ini dimaksudkan untuk melengkapi
ketentuan tentang kapan suatu penemuan dianggap telah diumumkan.Tujuannya, untuk
menegaskan bahwa pengumuman suatu penemuan oleh orang yang tidak berhak yang
dilakukan dengan cara melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan penemuan
tadi, tidak dianggapsebagai telah diumumkan apabila dilakukan dalam jangka waktu
12 (dua belas) bulan sebelum permintaan paten yang bersangkutan
diajukan.
Selanjutnya lihat pula Penjelasan Pasal 4 lama.
Angka
4
Perubahan dimaksudkan untuk lebih memberikan kejelasan mengenai
lingkup perlindungan Paten Sederhana yang dapat mencakup produk maupun proses
dan untuk memberi batasan mengenai penerapan persyaratan kebaruan bagi penemuan
yang dapat memperoleh perlindungan Paten Sederhana tersebut. Dalam ketentuan
Pasal 6 lama lingkup perlindungan hanya berlaku untuk penemuan yang berupa
produk saja. Yaitu produk yang memiliki nilai ekonomis karena memiliki nilai
kegunaan praktis. Penemuan seperti itu biasanya berupa peralatan yang banyak
digunakan dalam kehidupan sehari-hari, seperti mesin pembuat bakso, alat pemarut
kelapa, pemecah kulit kopi, pemipil jagung dan perontok gabah. Sedangkan Paten
Sederhana untuk proses, diberikan misalnya untuk proses pembuatan
makanan.
Dengan membatasi bahwa syarat kebaruan pada penemuan tersebut hanya
berlaku untuk wilayah Indonesia saja maka diharapkan permintaan paten oleh
penemu Indonesia bagi jenis penemuan sederhana akan lebih banyak. Adapun
pengertian "penemuan sederhana yang dilakukan di Indonesia" meliputi semua
informasi tentang penemuan yang dapat diperoleh di Indonesia.
Selanjutnya
lihat pula Penjelasan Pasal 6 larna.
Angka 5
Pengecualian sebagaimana diatur dalarn ketentuan Pasal 7 huruf b
dan huruf c dahulu dimaksudkan untuk melindungi kepentingan masyarakat. Sebab,
masalah makanan dan minuman, termasuk varietas tanaman dan hewan yang penting
bagi penyediaan pangan, merupakan masalah yang pokok sifatnya dalarn mewujudkan
kesejahteraan rakyat.
Penghapusan kedua ketentuan ini dilakukan berdasarkan
penilaian bahwa untuk mencukupi kebutuhan pangan yang sangat penting artinya
bagi rakyat justru sangat diperlukan dan perlunya didorong upaya penelitian dan
pengembangan ke arah penemuan teknologi yang dapat menghasilkan bahan pangan,
baik dalarn ragam, jumlah dan kualitas yang sebanyak-banyaknya. Hal ini menjadi
lebih penting karena justru kegiatan penelitian dan pengembangan itulah yang
menghasilkan teknologi yang diperlukan.
Dengan adanya perlindungan dalam
sistem paten maka akan tercipta iklim yang lebih baik bagi berlangsungnya
kegiatan yang menghasilkan penemuan tadi. Dengan perubahan ini bidang-bidang
yang semula termasuk dikecualikan dari pemberian paten, dapat dimintakan paten.
Perubahan dilakukan sekaligus untuk menyesuaikan dengan Persetujuan
TRIPs.
Selanjutnya lihat pula Penjelasan Pasal 7 lama.
Angka 6
Perubahan mengenai penentuan jangka waktu perlindungan paten
selama 20 (dua puluh) tahun dari semula 14 (empat belas) tahun dan kemungkinan
perpanjangannya untuk selama 2 (dua) tahun ini dimaksudkan untuk menyesuaikan
dengan tingkat perlindungan yang dianggap memadai dan sesuai dengan standar yang
ditentukan dalam Persetujuan TRIPs.
Perpanjangan jangka waktu perlindungan
paten ini sebenamya dapat lebih merangsang dan mendorong para peneliti dan
masyarakat pada umumnya untuk lebih giat melakukan penelitian yang menghasilkan
penemuan. Kegiatan penelitian tersebut biasanya membutuhkan pengorbanan tenaga,
waktu dan biaya yang dari segi ekonomi seringkali bemilai cukup besar. Dalam hal
demikian maka sudah sepantasnya masa perlindungan paten juga diacukan pada
pertimbangan perlunya memberikan kesempatan yang cukup untuk mengembalikan biaya
yang sudah dikeluarkan. Dengan pertimbangan ini maka jangka waktu perlindungan
yang lebih panjang akan memberi peluang kepada mereka untuk menikmati manfaat
ekonomi secara lebih memadai dari hasil penemuannya.
Selanjutnya lihat pula
Penjelasan Pasal 9 ayat (2) lama.
Angka 7
Perpanjangan jangka waktu perlindungan paten sederhana dari
semula 5 (lima) tahun menjadi 10 (sepuluh) tahun pada dasamya merupakan optimasi
perlindungan bagi jenis penemuan yang banyak dihasilkan oleh penemu-penemu
Indonesia. Hal itu sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghalangi masyarakat
untuk segera dapat menggunakan penemuan tersebut setelah menjadi publik domein.
Perpanjangan tersebut ditetapkan dalam batas yang wajar dengan mempertimbangkan
kepentingan para penemu Indonesia agar dapat lebih bergairah melakukan kegiatan
untuk menghasilkan lebih banyak penemuan khususnya penemuan yang
sederhana.
Angka 8
Perubahan pokok pada Pasal ini adalah dimasukannya unsur baru
yaitu hak untuk melarang impor. Karena adanya unsur baru tersebut, maka
perumusan kalimat awal dalam Pasal tersebut juga disesuaikan.
Sedangkan
penambahan ketentuan baru yang dijadikan ayat (2), dimaksudkan untuk benar-benar
membatasi pada produk yang dihasilkan dari penggunaan Paten Proses 11 yang
bersangkutan secara langsung. Hal ini diperlukan karena sangat besarnya
kemampuan dalam pengembangan teknologi di bidang proses dan dengan demikian juga
merupakan langkah untuk mengurangi kemungkinan penyalahgunaan hak yang dapat
merugikan perekonomian pada umumnya.
Perubahan ini dilakukan untuk
menyesuaikan dengan Persetujuan TRIPs.
Adapun penghapusan frasa "melaksanakan
secara perusahaan atas patennya", dimaksudkan untuk menghindari rumusan yang
duplikasi dengan rumusan Pasal 5 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989, yaitu untuk
dapat diterapkan dalam industri bagi suatu penemuan.
Sedangkan perubahan
frasa "dengan memberikan persetujuan kepada orang lain" dan frasa "melarang
orang lain yang tanpa persetujuannya" dimaksudkan untuk mempertegas adanya norma
larangan terhadap paten.
Selanjutnya lihat pula Penjelasan Pasal 17
lama.
Angka 9
Penambahan ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) yang baru
ini dianggap perlu untuk mengakomodasi rasionalitas ekonomi dari pemanfaatan
paten. Sebab, tidak semua jenis penemuan yang diberi paten dapat secara ekonomi
menguntungkan apabila skala pasar bagi produk yang bersangkutan tidak seimbang
dengan investasi yang dilakukan.
Beberapa cabang industri menghadapi
persoalan ini, seperti misalnya di bidang farmasi. Di cabang industri seperti
ini skala kelayakan ekonominya seringkali meliputi pasar yang berskala regional
misalnya kawasan Asia Tenggara. Untuk itu kelonggaran diberikan atas dasar
penilaian yang obyektif.
Apabila paten tidak akan dilaksanakan di Indonesia,
Pemegang Paten mengajukan permintaan kelonggaran yang disertai dengan alasan dan
bukti-bukti yang diberikan oleh instansi yang berwenang. Misalnya di bidang obat
atau farmasi, bukti serupa itu diberikan oleh Departemen Kesehatan. Sedangkan di
bidang elektronika diberikan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
Apabila penemuan tersebut menyangkut teknologi untuk keperluan eksplorasi dan
eksploitasi sumber daya alam, keterangan diberikan oleh Departemen Pertambangan
dan Energi.
Sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai syarat pengecualian
yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah diharapkan harus tetap memperhatikan
upaya untuk menunjang alih teknologi yang efektif dan dapat meningkatkan devisa
negara.
Angka 10
Perubahan Pasal 21 dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan
ketentuan Persetujuan TRIPs sebagaimana telah diakomodasi melalui perubahan
Pasal 17.
Namun begitu, perubahan itupun tetap dilakukan dengan memperhatikan
kebutuhan pembangunan nasional. Dalam pengertian ini ada dua langkah
penting:
Pertama, memanfaatkan kemungkinan yang masih terbuka berdasarkan
Pasal 5 quater Konvensi Paris. Dengan ketentuan ini maka hak Pemegang Paten atas
suaru proses untuk melarang kegiatan impor produk yang dihasilkan dengan proses
tersebut tanpa persetujuannya, hanya dibatasi pada produk yang secara langsung
dan semata-mata dihasilkan dari penggunaan proses yang bersangkutan.
Kedua,
memberikan kelonggaran tetapi sekaligus juga pembatasan bagi kemungkinan telah
diimpomya produk tertentu yang berlangsung dan dimungkinkan atas dasar ketentuan
Pasal 17 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten.
Ketentuan Pasal 21
dahulu disusun dengan pertimbangan untuk menjaga keseimbangan antara hak dan
kepentingan, serta kebutuhan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat pada
umumnya. Ketentuan tersebut bersifat sangat strategis terutama karena adanya
latar belakang kepentingan nasional dalam pembinaan dan pengembangan industri di
dalam negeri. Penegasan bahwa importasi tidak dianggap sebagai pelanggaran
paten, pada dasarnya hanya ditujukan pada produk tertentu yang dilindungi
paten.
Adapun perubahan yang dilalukan pada dasamya diarahkan untuk tetap
memberikan perlindungan bagi kepentingan industri tertentu dan kepentingan
nasional pada umumnya. Rumusan ketentuan baru ini pada dasarnya mengakui Hak
Pemegang Paten untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya mengimpor
produk patennya.
Namun, hak serupa itu hanya dapat dilaksanakan apabila
penemuan yang berupa proses untuk membuat produk yang diimpor tadi telah
memperoleh paten, dan dilindungi berdasarkan Undang-undang ini serta telah
digunakan untuk membuat produk di Indonesia. Dengan pengaturan ini maka impor
suatu produk atau padanannya yang dilindungi oleh Paten Proses, tetap dapat
dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat dan tidak dianggap
sebagai pelanggaran paten sejauh produk tersebut belum dibuat di
Indonesia.
Angka 11
Penghapusan Pasal 22 didasarkan pada pertimbangan praktis, yaitu
untuk menghindarkan benturan dengan ketentuan Pasal 66. Sebagai pengganti,
terutama untuk memperkuat ketentuan Pasal 66, dilakukan penyempurnaan pada
ketentuan yang berkenaan dengan tuntutan ganti rugi. Sebenarnya, ketentuan Pasal
22 tersebut mengandung pengertian yang bersifat netral. Tetapi dalam praktek
ketentuan tersebut memberi kemungkinan timbulnya masalah. Artinya, meskipun
benar bahwa tidak ada perlindungan paten sebelum paten diberikan, tetapi dalam
praktek ketentuan tersebut dapat merugikan kepentingan orang yang mengajukan
permintaan paten. Bagi pihak yang beritikad tidak baik, ketentuan tersebut
memberi peluang untuk menggunakan atau memanfaatkan penemuan selama penemuan
tersebut belum diberikan Paten. Masyarakat dapat dengan bebas menggunakannya.
Dengan perubahan ini maka pemakaian seperti itu dapat
dihindarkan.
Angka 12
Ketentuan Pasal 33 ayat (2) pada dasarnya mengatur penentuan
mengenai tanggal penerimaan permintaan paten. Ketentuan seperti itu mestinya
hanya memuat kewajiban pemenuhan persyaratan minimum dan bukannya persyaratan
maksimum yang mencakup seluruh persyaratan administratif.
Dari segi
pelaksanaan, tidak dipenuhinya ketentuan persyaratan sebagaimana diatur dalam
Pasal 29 tidak mengakibatkan ditangguhkannya penetapan tanggal penerimaan
permintaan paten. Kekurangan tersebutnya akan mengakibatkan tidak diakuinya
pengajuan permintaan paten dengan hak prioritas. Dengan kata lain, tanggal
prioritas pada permintaan paten tersebut tidak diakui. Tanggal penerimaan
permintaan paten semata-mata ditentukan berdasarkan pemenuhan persyaratan
yang,entukan dalam Pasal 30. Hal ini berarti, tidak dipenuhinya ketentuan Pasal
31 tidak dapat dijadikan alasan untuk menangguhkan tanggal penerimaan permintaan
paten. Sebab, tenggang waktu pelaksanaan penelusuran dan pemeriksaan di setiap
negara tidak selalu sama.
Angka 13
Perubahan ini bersifat penyempurnaan. Tujuannya unruk
menghindarkan kesalahpahaman yang dalam praktek sering terjadi karena kurang
jelasnya arti kata "tidak memperluas lingkup perlindungan". Perubahan dilakukan
dengan mengganti rumusan menjadi "tidak memperluas lingkup penemuan". Sedangkan
yang dimaksud dengan "menambahkan hal yang baru" adalah menambahkan pokok
penemuan atau "subject matter" yang tidak dinyatakan dalam permintaan paten yang
telah diajukan sebelumnya.
Angka 14
Perubahan ini juga bersifat penyempumaan, untuk lebih
memperjelas.
Selanjutnya lihat pula penjelasan Pasal 40 lama.
Angka
15
Ketentuan Pasal 42 dihapus sebagai konsekuensi dari perubahan
ketentuan mengenai jangka waktu perlindungan paten yang ditetapkan menjadi 20
(dua puluh) tahun. Dengan perubahan tersebut maka ketentuan tentang perpanjangan
jangka waktu paten tidak diperlukan lagi.
Angka 16
Seperti halnya penghapusan Pasal 42, penghapusan ketentuan Pasal
43 ini juga merupakan konsekuensi dari perubahan jangka waktu perlindungan paten
yang tidak menentukan adanya perpanjangan jangka waktu paten
lagi.
Angka 17
Lihat Penjelasan Angka 15 dan Angka 16.
Angka 18
Perubahan Pasal 47 ayat (1) pada dasamya dimaksudkan untuk
memperjelas hal-hal yang menjadi persyaratan dalam pelaksanaan pengumuman
permintaan paten. Pada ketentuan semula, pencantuman Pasal 1 sebagai
persyaratan, dinilai berlebihan. Ketentuan pasal tersebut tidak bersifat mutlak.
Penjelasan tentang penghapusan fungsi Pasal 31 pada Pasal ini, berlaku pula bagi
penjelasan Pasal 55 ayat (2). Sedangkan perubahan mengenai wakru pelaksanaan
pengumuman permintaan paten dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan jangka waktu
pengumuman sebagaimama diatur dalam pengaturan internasional mengenai kerjasama
paten atau Patent Cooperation Treaty (PCT). Perubahan ini juga memberi dampak
yang bersifat menguntungkan bagi para penemu di dalam negeri apabila akan
mengajukan permintaan paten di luar negeri. Sebab, sifat kebaruan penemuan akan
tetap terpelihara.
Mengenai pelaksanaan pengumuman, hal itu dilakukan
secepatnya setelah bulan kedelapan belas terhitung sejak tanggal diterimanya
Permintaan paten.
Sedangkan yang dimaksud dengan "hak prioritas" adalah hak
yang dimiliki oleh penemu (yang berhak atas penemuan) untuk mengajukan
Permintaan paten penemuan yang sama di negara-negara lain yang merupakan negara
anggota Konvensi Paris dalam jangka wakru tertentu (dalam hal paten 12 (dua
belas) bulan sejak pengajuannya yang pertama) dan mengklaim agar pengajuannya di
negara-negara yang lain tersebut dapat dianggap seolah-olah dilakukan pada
tanggal pengajuan yang pertama kali.
Pengaturan ini adalah merujuk kepada
Art. 4 huruf C butir 4 Konvensi Paris.
Dengan demikian, Permintaan paten
dengan hak prioritas adalah permintaan paten yang diajukan ke Kantor Paten
(Indonesia) dan mengklaim bahwa pengajuan permintaan paten yang bersangkutan
dapat dianggap seolah-olah telah diajukan pada saat yang sama dengan permintaan
paten yang sama di negara-negara lain yang merupakan anggota Konvensi
Paris.
Angka 19
Perubahan dilakukan dengan menghapuskan ketentuan mengenai
jumlah Permintaan paten dan menambahkan dua unsur penting yang perlu dicantumkan
dalam pengumuman. Jumlah permintaan paten ditiadakan sebab Pasal 24 telah dengan
tegas menyatakan bahwa satu permintaan paten hanya dapat diajukan untuk satu
penemuan.
Sedangkan pencantuman klasifikasi penemuan beserta gambar selain
untuk menyesuaikan dengan pengaturan internasional dalam rangka kerjasama paten,
juga memberi kemudahan untuk mengetahui dengan tepat klasifikasi penemuan yang
dimintakan paten tersebut. Bagi masyarakat yang ingin mengetahui atau mendalami
jenis teknologi tertentu, mereka akan sangat terbantu dalam menelusuri
bahan-bahan yang diperlukannya.
Klasifikasi dapat menjadi petunjuk untuk
mendapatkan referensi yang berkaitan dengan jenis teknologi yang
diinginkan.
Adapun yang dimaksud dengan "klasifikasi" adalah pembagian teknis
jenis teknologi yang dibagi dalam 8 (delapan) bidang utama yang dilambangkan
dalam huruf balok mulai dari A, B, C, D, E, F, G,dan H.
Masing-masing bidang
teknologi ini dibagi dalam klas-klas, subklas-subklas, grup-grup utama (main
groups), dan terakhir dalam subgrup.
Jadi dengan mencanturnkan klasifikasi
lengkap dari suatu penemuan, maka akan mempermudah dan mempercepat seseorang
untuk mendapatkan informasi atau referensi yang berkaitan dengan bidang
teknologi dari penemuan yang dimintakan patennya atau yang telah diberikan paten
secara tepat dan rinci. Klasifikasi paten ini sesuai dengan "International
Patent Classification" (IPC) yang disusun dan diterbitkan oleh World
Intellectual Property Organization (WIPO).
Sedangkan yang dimaksud dengan
"gambar" adalah gambar teknik dari suatu penemuan tentang produk atau alat
produksi untuk proses yang digambarkan dalam bentuk diagram, dan khusus dalam
bidang elektronika digambarkan dalam bentuk rangkaian. Gambar teknik ini
dimaksudkan untuk memperjelas hal-hal yang diungkapkan dalam uraian penemuan
tersebut.
Selanjutnya lihat Penjelasan Pasal 49 lama.
Angka 20
Yang dimaksud dengan "tetapi tidak lebih awal dari tanggal
berakhirnya pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48", adalah bahwa orang
berhak mengajukan permintaan pemeriksaan substantif sebelum berakhimya masa
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, tetapi Kantor Paten baru akan
memproses permintaan pemeriksaan substantif tersebut setelah berakhimya masa
pengumuman.
Angka 21
Perubahan pada Pasal ini terutama dengan dimasukkannya unsur
"Pemeriksa Paten pada Kantor Paten lain". Hal ini untuk memungkinkan pelaksanaan
pemeriksaan permintaan paten berdasarkan pengaturan paten dalam rangka kerjasama
paten internasional.
Selanjutnya lihat Penjelasan Pasal 58
lama.
Angka 22
Perubahan ketentuan Pasal 59 ayat (1) sebenarnya berkaitan
dengan perubahan yang dilakukan pada ketentuan Pasal 1 angka 5. Sedangkan
perubahan pada ayat (2) dan ayat (3) dimaksudkan untuk memperjelas status
Pemeriksa Paten yang bekerja pada Kantor Paten atas dasar pengangkatan oleh
Menteri yang secara administratif diberi kedudukan sebagai pejabat fungsional.
Dengan penegasan itu maka menjadi jelas perbedaannya dengan status tenaga ahli
atau Pemeriksa Paten dari Kantor Paten lain termasuk perbedaan dalam kaitan
hak-hak yang dimilikinya.
Selanjutnya lihat pula Penjelasan Pasal 59 ayat (3)
lama.
Angka 23
Perubahan dilakukan terhadap ketentuan Pasal 60 ayat (2) dengan
menghapuskan kalimat yang berkaitan dengan kewajiban Pemeriksa Paten
menyampaikan "pendapat dan saran kepada orang yang mengajukan permintaan paten
termasuk kemungkinan perubahan atau perbaikan yang perlu dilakukannya".
Berdasarkan pengalaman, ketentuan tersebut ternyata cenderung tidak mendidik.
Dengan perubahan ini maka apabila terdapat ketidakjelasan atau kekurangan lain
yang dinilai penting, Kantor Paten cukup memberitahukan agar dapat diperbaiki
atau dilengkapi oleh orang yang mengajukan permintaan paten.
Selanjutnya
lihat Penjelasan Pasal 60 ayat (1) dan ayat (3) lama.
Angka 24
Selain untuk lebih mendekati pengaturan internasional dalam
rangka kerjasama paten, perpanjangan jangka waktu bagi Kantor Paten dalam
memberikan keputusan terhadap permintaan paten ini dimaksudkan untuk memberi
kesempatan yang lebih wajar kepada para Pemeriksa Paten dalam melakukan
pemeriksaan substantif agar dapat bekerja secara lebih teliti. Perpanjangan
jangka waktu dari 24 (dua puluh empat) bulan menjadi 36 (tiga puluh enam) bulan
ini setidaknya dapat mengurangi beban dan tekanan waktu sehingga dapat diperoleh
hasil pemeriksaan yang lebih obyektif.
Angka 25
Perubahan ini juga bersifat penyempurnaan. Sebelum diubah,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten menegaskan bahwa keputusan
penolakan permintaan paten berlangsung hanya atas dasar alasan tidak dipenuhinya
ketentuan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 5 Sementara itu, penolakan sebenarnya juga
dapat berlangsung karena tidak dipenuhinya ketentuan Pasal 30 ayat (1) dan ayat
(2), Pasal 39 dan Pasal 60 atau karena melanggar ketentuan mengenai pengecualian
sebagaimana diatur dalam Pasal 7. Dengan penyempurnaan ini, maka dasar hukum
bagi penolakan permintaan paten menjadi lebih jelas dan tegas.
Angka
26
Penghapusan Pasal 63 ini didasarkan pada pertimbangan bahwa isi
ketentuan tersebut telah ditampung dalam Pasal 7 dan ditegaskan dalam perbaikan
ketentuan Pasal 62.
Angka 27
Perbaikan pada ayat (1) dimaksudkan untuk lebih memberikan
kesempurnaan bagi tugas Komisi Banding Paten. Dalam ketentuan yang lama, yang
ditetapkan adalah batas waktu penyelesaian pemeriksaan banding. Dengan ketentuan
baru bukan saja ditentukan saat mulai dilakukannya pemeriksaan, tetapi juga
dipertimbangkan adanya kelonggaran agar Komisi Banding Paten dapat menyelesaikan
tugasnya secara lebih teliti dan tepat.
Walaupun dalam Pasal ini tidak
ditentukan batas waktu penyelesaian permintaan banding, namun dalam penyelesaian
tetap memperhatikan asas peradilan yakni dilakukan secara cepat, sederhana, dan
dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat.
Selanjutnya lihat Penjelasan
Pasal 71 ayat (2), sampai dengan ayat (4) lama.
Angka 28
Perubahan pada ayat (1) dan ayat (2) dimaksudkan untuk
memperjelas ketentuan dalam kaitan perjanjian lisensi. Perjanjian serupa itu
pada dasarnya wajib dicatatkan di Kantor Paten dan bukan didaftarkan. Sebab,
dari segi administratif, keputusan dapat atau tidaknya perjanjian lisensi
tersebut didaftar hanya dapat dilakukan atas dasar mekanisme pendaftaran yang
mengatur persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi. Sedangkan kewajiban yang
dimaksud dalam Pasal ini adalah mencatatkan perjanjian lisensi tersebut di
Kantor Paten. Dengan tercatatnya perjanjian lisensi, maka Kantor Paten dapat
melakukan penilaian apakah perjanjian lisensi tersebut memuat hal-hal yang dapat
merugikan kepentingan ekonomi nasional sebagaimana ditegaskan dalam Pasal
78.
Khusus mengenai penambahan ketentuan yang dijadikan ayat (la) ini
dimaksudkan untuk memberikan penegasan mengenai akibat hukum terhadap pihak
ketiga apabila perjanjian lisensi tidak dicatatkan pada Kantor
Paten.
Angka 29
Penambahan ketentuan ayat (2a) baru ini dipandang penting sebab
ketentuan Pasal 82 hanya mengatur kesempatan mengajukan permintaan Lisensi Wajib
setelah lewatnya jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan. Dengan penyempurnaan
ini maka selain tidak dibatasi jangka waktunya, dasar pengajuan permintaan
Lisensi Wajib pun dipertegas.
Arahnya untuk lebih menjamin prinsip
keseimbangan antara hak dan kewajiban Pemegang Paten. Melalui mekanisme ini maka
dapat dikurangi ciri negatif yang mungkin melekat pada sifat eksklusifitas
paten.
Adapun yang dimaksud dengan kepentingan masyarakat diantaranya adalah
penyediaan produk secara terbatas semata-mata untuk kepentingan pengendalian
pasar atau penentuan harga, sedangkan kesempatan maupun kemampuan untuk
memproduksi secara cukup sebenarnya memungkinkan. Walaupun dalam Pasal ini tidak
ditentukan batas waktu penyelesaian permintaan banding, namun dalam penyelesaian
tetap memperhatikan asas peradilan yakni dilakukan secara cepat, sederhana, dan
dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat.
Selanjutnya lihat pula
Penjelasan Pasal 82 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) lama.
Angka 30
Penambahan ketentuan baru ini dimaksudkan untuk melengkapi bukti
bahwa selain kemampuan dan fasilitas yang harus dimiliki, orang yang mengajukan
permintaan Lisensi Wajib harus telah melakukan upaya-upaya untuk mendapatkan
lisensi dari Pemegang Paten dan tidak berhasil. Dalam hal demikian hakim dapat
memiliki pertimbangan yang cukup dari bukti yang diajukan mengenai dapat atau
tidaknya Lisensi Wajib tersebut diberikan.
Adapun yang dimaksud dengan "waktu
yang cukup" adalah tenggang waktu yang memadai yang dapat dipergunakan pemohon
dalam usaha untuk mendapatkan lisensi biasa. Sedangkan yang dimaksud dengan
mengambil langkah-Iangkah antara lain mencari alamat Pemegang Paten, menghubungi
untuk menyampaikan keinginannya meminta lisensi dan merundingkan syarat-syarat
perjanjian lisensi.
Selanjutnya lihat pula Penjelasan Pasal 83
lama.
Angka 31
Perubahan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perubahan
yang dilakukan terhadap ketentuan Pasal 18 ayat (2).
Selanjutnya lihat pula
Penjelasan Pasal 84 lama.
Angka 32
Penambahan ini dimaksudkan untuk mempertegas prinsip Lisensi
Wajib yang harus bersifat non-eksklusif dan penggunaannya bagi kepentingan pasar
dalam negeri. Yang terakhir ini berarti tidak boleh diekspor.
Dengan sifat
"non eksklusif" berarti Pemegang Paten dapat pula memberikan lisensi kepada
pihak ketiga lainnya. Sedangkan yang dimaksud dengan "non-eksklusif" adalah
Lisensi Wajib dapat diberikan atau diminta secara tidak terbatas. Pemberian
Lisensi Wajib kepada seseorang tidak menutup kemungkinan diberikannya Lisensi
Wajib yang sama pada pihak lain.
Angka 33
Penambahan ketentuan ayat (2a) ini dimaksudkan untuk memperjelas
adanya kemungkinan bagi Pemegang Paten untuk dapat saling memberikan lisensi
dengan Pemegang Paten lainnya guna menghindarkan kemungkinan saling menuntut.
Mereka dapat saling memberi lisensi berdasarkan persyaratan yang
wajar.
Sedangkan yang dirnaksud dengan "persyaratan yang wajar" antara lain
tidak bertentangan dengan kepentingan umum, harga yang terjangkau dan dapat
rnenunjang terlaksananya alih teknologi yang efektif.
Apabila paten serupa
itu dilisensikan, maka Pemegang Lisensi tidak dapat rnengalihkan paten yang
bersangkutan kecuali bila hal itu dilakukan bersama-sama dengan paten lainnya
yang telah ada tadi.
Selanjutnya lihat pula Penjelasan Pasal 88
lama.
Angka 34
Penambahan kata "putusan" pada Pasal 89 ayat (3) ini dimaksudkan
untuk memperjelas maksud sebenarnya dari ketentuan ini. Artinya, yang
diberitahukan oleh Kantor Paten adalah putusan yang telah dicatat dan diumumkan
dalam Berita Resmi Paten.
Selanjutnya lihat pula Penjelasan Pasal 89
lama.
Angka 35
Perubahan dalam ayat (1) tersebut dimaksudkan untuk menampung
kenyataan yang berlangsung dalam dunia usaha. Masalahnya, ketentuan yang larna
yang hanya membatasi pada pewarisan dinilai kurang menjamin terwujudnya tujuan
pemberian Lisensi Wajib.
Atas dasar itu maka ketentuan pada ayat (1)
diperluas. Ini berarti, sejauh alasan-alasan untuk minta Lisensi Wajib masih
ada, maka adanya kemungkinan kesulitan yang dihadapi oleh Pemegang Lisensi Wajib
dalam melaksanakan lisensi yang bersangkutan perlu juga mendapat pertimbangan.
Hal ini sering terjadi dalam kegiatan perekonomian.
Namun begitu, untuk
mencegah adanya penyalahgunaan, pengalihan tersebut disertai syarat bahwa
kegiatan usaha atau bagian kegiatan usaha yang menggunakan paten yang diperoleh
dengan Lisensi Wajib juga harus dialihkan.
Selanjutnya lihat pula Penjelasan
Pasal 92 lama.
Angka 36
Perubahan terhadap ketentuan Pasal 94 ini dimaksudkan untuk
menata pengaturan mengenai pembatalan paten agar lebih efektif. Sebab, hal yang
sebenarnya jelas-jelas diketahui oleh Kantor Paten, --- dan dengan demikian
dapat menyatakan batal demi hukum ---, adalah hanya dalam hal yang berkaitan
dengan pembayaran biaya tahunan.
Selanjutnya, ketentuan persyaratan yang
semula diatur dalam ayat (1) huruf a dipindahkan ke Pasal 97 dengan
penyempurnaan. Pelaksanaan kewajiban untuk melaksanakan Paten dilakukan dengan
tetap memperhatikan Pasal 18.
Angka 37
Penambahan ketentuan ayat (1) huruf c ini merupakan pemindahan
dengan perubahan atas materi ketentuan Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten.
Pertimbangannya karena pada prinsipnya
paten yang tidak dipakai selama jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak
tanggal pemberiannya sudah terbuka untuk dimintakan Lisensi Wajib. Jadi,
pembatasan selama dua tahun pada ketentuan ini sudah memadai.
Secara prinsip,
langkah ini tidak mengubah pemikiran dasar tentang pertimbangan antara hak dan
kewajiban yang melandasi pengaturan dalam Undang-undang Paten selama
ini.
Sedangkan penambahan ketentuan ayat (4) dimaksudkan untuk menegaskan
pihak yang berhak mengajukan gugatan dalam hal pemberian Lisensi Wajib ternyata
tidak mampu mencegah terus berlangsungnya pelaksanaan paten yang merugikan
kepentingan masyarakat. Dalam hubungan keperdataan yang menyangkut kepentingan
masyarakat, gugatan diajukan oleh penuntut umum atas nama negara. Hal ini sesuai
dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia.
Adapun yang dimaksud dengan frasa "ternyata
tidak mampu mencegah terus berlangsungnya pelaksanaan paten dalam bentuk dan
dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat" adalah bahwa walaupun telah
diberikan Lisensi Wajib, tetapi pemberian Lisensi Wajib tersebut tidak diikuti
pelaksanaannya, sehingga produk tersebut yang sangat dibutuhkan masyarakat tidak
terpenuhi dan maksud pemberian Lisensi Wajib tersebut tidak
terlaksana.
Misalnya produk obat, sehingga harga obat tetap mahal karena
tetap sedikit yang diproduksi. Selain pertimbangan tersebut di atas, dalam
prakteknya Kantor Paten tidak akan dapat memantau dilaksanakan atau tidaknya
paten dalam jangka waktu tertentu.
Oleh karenanya pembatalan paten karena
tidak dilaksanakannya dalam jangka waktu tertentu tersebut mekanismenya
dilakukan melalui gugatan ke pengadilan.
Selanjutnya lihat pula Penjelasan
Pasal 97 lama.
Angka 38
Perubahan pada ayat (1) dimaksudkan untuk memperjelas bahwa
keadaan yang digambarkan dalam ketentuan yang baru hanya berlangsung apabila
paten itu sendiri masih ada. Artinya pada saat dibatalkan, masih ada orang lain
yang sebenamya berhak atas paten yang bersangkutan. Keadaan seperti itu mungkin
terjadi apabila terdapat dua Pemegang Paten di mana salah satu diantaranya
kemudian secara hukum dinyatakan sebagai yang lebih berhak. Seiring dengan
kejelasan yang diberikan dalam ayat (1) maka kelanjutan pembayaran royalti
dilakukan dengan Pemegang Paten yang lebih berhak.
Demikian pula dalam hal
Pemegang Paten yang telah menerima pembayaran royalti secara sekaligus diatur
ketentuan baru bagi penyelesaiannya dengan Pemegang Paten yang sebenarnya
berhak.
Angka 39
Dalam menilai kebaruan penemuan sederhana ini. Kantor Paten
hanya menggunakan referensi dari penemuan-penemuan sederhana yang dilakukan di
Indonesia. Unsur kebaruan yang dinilai mencakup pula adanya kemajuan teknologi
yang ada pada penemuan yang dimintakan Paten Sederhana tersebut.
Penilaian
seperti ini harus dibedakan dari penilaian yang dilakukan untuk pemeriksaan
adanya langkah penemuan (inventive steps) yang mutlak disyaratkan pada
perrnintaan paten biasa.
Selanjutnya lihat pula Penjelasan Pasal 110
lama.
Angka 40
Perubahan pada ayat (2) pada pokoknya menghapus ketentuan tidak
dikenakannya biaya tahunan bagi Paten Sederhana. Dengan penghapusan itu maka
terhadap Paten Sederhana juga dikenakan kewajiban membayar biaya
tahunan.
Angka 41
Perubahan dalam ayat (1) adalah berupa penghapusan kalimat
"perpanjangan jangka waktu paten". Hal ini merupakan konsekuensi dari
ditiadakannya ketentuan mengenai perpanjangan jangka waktu perlindungan yang
semula diatur dalam Pasal 42 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang
Paten.
Selanjutnya lihat pula Penjelasan Pasal 114 lama.
Angka
42
Perubahan pada ketentuan ayat (1) dimaksudkan untuk menyesuaikan
dengan istilah yang digunakan dalam Pasal 94, yaitu dinyatakan batal demi hukum.
Sedangkan perubahan ketentuan ayat (2) dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan
perubahan jangka waktu paten menjadi 20 (dua puluh) tahun.
Angka 43
Penambahan ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan
bahwa Pemegang Paten dapat menggugat terhadap penggunaan penemuan secara tanpa
hak yang berlangsung selama proses permintaan paten.
Angka 44
Ditambahkannya ketentuan baru ini dimaksudkan untuk mempertegas
dasar dan arah bagi pengadilan negeri memutuskan pemberian ganti kerugian atau
menolaknya atas dasar bukti-bukti yang terungkap di pengadilan. Apabila orang
yang digugat melakukan pelanggaran tidak mengetahui atau memiliki alasan yang
kuat untuk tidak mengetahui bahwa ia telah melanggar paten yang dilindungi di
Indonesia, maka hakim diberi wewenang untuk menolak tuntutan ganti kerugian
tersebut. Ketentuan ini secara terbatas dimaksudkan unruk memberi perlindungan
kepada orang yang benar-benar dengan tidak sengaja telah melakukan perbuatan
yang sesungguhnya merupakan pelanggaran paten.
Angka 45
Ketentuan ini ditambahkan sebagai pemenuhan terhadap Persetujuan
TRIPs. Dalam persetujuan tersebut diatur kewajiban mengenai pembuktian terbalik
dalam perkara pelanggaran paten untuk proses.
Pembuktian terbalik tadi
diterapkan mengingat sulitnya penanganan perkara pelanggaran paten untuk proses.
Sekalipun demikian, untuk menjaga keseimbangan kepentingan yang wajar di antara
para pihak, hakim tetap diberi kewenangan memerintahkan pemilik paten untuk
terlebih dahulu menyampaikan bukti salinan surat paten bagi proses yang
bersangkutan serta bukti awal yang memperkuat dugaannya tadi. Selain itu hakim
juga wajib mempertimbangkan kepentingan pihak yang diduga melakukan pelanggaran
untuk memperoleh perlindungan terhadap kerahasiaan proses yang telah
diuraikannya dalam rangka pembuktian yang harus dilakukannya di
persidangan.
Ayat (1)
Pengertian proses yang dipatenkan atau paten bagi proses pada
dasarnya mengacu pada istilah yang sama yaitu "Paten Proses" atau Process
Patent". Yang dimaksud dengan "produk baru" adalah produk yang benar-benar baru
dan produk yang sama sebelumnya belum pernah ada.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Perlindungan terhadap kerahasiaan tersebut sangat penting
mengingat sifat suatu proses yang pada umumnya sangat mudah dimanipulasi atau
disempurnakan oleh orang yang memiliki pengetahuan yang umum sifatnya di bidang
teknik atau teknologi.
Angka 46
Kewenangan hakim unruk memutuskan perampasan barang-barang hasil
pelanggaran paten guna dimusnahkan. pada dasarnya dimaksudkan untuk mencegah
beredarnya barang-barang tersebut dalam masyarakat. Hal ini penting untuk
mencegah timbulnya kerugian yang lebih besar pada Pemegang Paten. Sesuai dengan
Ketentuan ini, perampasan dan pemusnahan tersebut dilakukan terhadap barang
hasil pelanggaran paten baik yang berada di tangan pelanggar maupun yang ada di
bawah kekuasaannya.
Angka 47
Perubahan ini dimaksudkan untuk lebih memperjelas kewenangan
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan tata cara pelaksanaan tugas
serta hubungannya dengan Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, dan
Penuntut Umum. Kejelasan ketentuan mengenai penyidikan ini penting bagi aparat
penyidik dalam melaksanakan tugas penyidikannya. Untuk itu perlu penegasan bahwa
sekalipun Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan departemen
yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pembinaan di bidang Paten,
diberi wewenang khusus sebagai Penyidik, tetapi hal itu tidak meniadakan fungsi
Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sebagai Penyidik Utama. Dalam
melaksanakan tugasnya. Penyidik PPNS berada di bawah koordinasi dan pengawasan
Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
Karenanya selama
penyidikan berlangsung Penyidik PPNS perlu berkonsultasi derigan Penyidik
Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. Dalam tahapan inilah Penyidik Pejabat
Polisi Negara Republik Indonesia memberikan petunjuk yang bersifat teknis
mengenai bentuk dan isi berita acara dan sekaligus meneliti kebenaran materiil
isi berita acara penyidikan tersebut. SeteIah penyidikan seIesai, hasil
penyidikan tersebut diserahkan Penyidik PPNS kepada Penyidik Pejabat Polisi
NegaraRepublik Indonesia yang selanjutnya wajib segera menyampaikan hasil
penyidikan kepada Penuntut Umum. Hal ini sesuai dengan prinsip yang ditegaskan
dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana. Dalam rangka pemikiran ini, kata "melalui" pada ayat (4)
tidak harus diartikan bahwa Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia
dapat atau perlu melakukan penyidikan ulang. Sebab, secara teknis bimbingan
penyidikan ataupun pemberkasan hasil penyidikan pada dasarnya telah diberikan
oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia pada saat atau selama
Pejabat Penyidik Pegawai Negari Sipil melaksanakan Penyidikan. Dengan demikian,
prinsip kecepatan dan efektifitas seperti yang dikehendaki KUHAP dapat
benar-benar terwujud.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindarkan adanya jangka
waktu perlindungan paten yang berbeda-beda karena adanya perubahan dengan
ditetapkannya jangka waktu perlindungan paten menjadi 20 (dua puluh)
tahun.
Pelaksanaan penyesuaian jangka waktu perlindungan dilakukan pada saat
pembayaran biaya tahunan untuk tahun berikutnya setelah tahun berlakunya
Undang-undang ini.
Cukup jelas.