HAKI. HAK CIPTA. Perdagangan. Ekonomi. (Penjelasan dalam
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3679)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN
1997 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN
1982 TENTANG HAK CIPTA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 7 TAHUN 1987
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dengan adanya perkembangan kehidupan yang
berlangsung cepat, terutama di bidang perekonomian baik di tingkat nasional
maupun internasional, pemberian perlindungan hukum yang semakin efektif terhadap
Hak Atas Kekayaan Intelektual, khususnya di bidang Hak Cipta perlu lebih
ditingkatkan dalam rangka mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan
berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra,
yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang bertujuan
terciptanya masyarakat Indonesia yang adil, makmur, maju, dan mandiri
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa dengan penerimaan dan keikutsertaan Indonesia dalam
Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Atas Kekayaan Intelektual (Agreement
on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights, Including Trade in
Counterfeit Goods/TRIPs) yang merupakan bagian dari Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the World Trade
Organization) sebagaimana telah disahkan dengan Undang-undang, berlanjut dengan
melaksanakan kewajiban untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan nasional
di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual termasuk Hak Cipta terhadap persetujuan
internasional tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam
huruf a dan b, serta memperhatikan penilaian terhadap segala pengalaman,
khususnya kekurangan selama pelaksanaan Undang-undang tentang Hak Cipta,
dipandang perlu untuk mengubah dan menyempurnakan beberapa ketentuan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah
dengan Undang- undang Nomor 7 Tahun 1987 dengan Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran
Negara Tahun 1982 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3217) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara Tahun 1987
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3362);
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3564);
Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1982 TENTANG HAK CIPTA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH
DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1987.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun
1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7
Tahun 1987, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 huruf c diubah dan ditambah empat ketentuan
baru yang dijadikan angka 8, 9, 10, dan 11, sehingga keseluruhan Pasal 1
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1
1. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan
pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam
bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
2. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang
khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan
sastra.
3. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta,
atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau orang lain yang
menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.
4. Pengumuman adalah pembacaan, penyuaraan, penyiaran atau
penyebaran sesuatu ciptaan, dengan menggunakan alat apapun dan dengan cara
sedemikian rupa sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh
orang lain.
5. Perbanyakan adalah menambah jumlah sesuatu ciptaan, dengan
pembuatan yang sama, hampir sama atau menyerupai ciptaan tersebut dengan
mempergunakan bahan-bahan yang sama maupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan
sesuatu ciptaan.
6. Potret adalah gambaran dengan cara dan alat apapun dari wajah
orang yang digambarkan baik bersama bagian tubuh lainnya maupun tidak.
7. Program Komputer adalah program yang diciptakan secara khusus
sehingga memungkinkan komputer melakukan fungsi tertentu.
8. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka
yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan,
mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra dan karya
seni lainnya.
9. Produser rekaman suara adalah orang atau badan hukum yang
pertama kali merekam atau memiliki prakarsa untuk membiayai kegiatan perekaman
suara atau bunyi baik dari suatu pertunjukan maupun suara atau bunyi
lainnya.
10. Lembaga penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran,
baik Lembaga Penyiaran Pemerintah maupun Lembaga Penyiaran Swasta yang berbentuk
badan hukum yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan
transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik
lainnya.
11. Kantor Hak Cipta adalah satuan organisasi di lingkungan
departemen yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang Hak
Cipta."
2. Ketentuan Pasal 2 diubah, dengan menambah dua ketentuan baru
yang dijadikan ayat (2) dan ayat (3) sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 2
(1) Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan atau penerima Hak Cipta atas karya film dan
program komputer memiliki hak untuk memberi izin atau melarang orang lain yang
tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat
komersial.
(3) Ketentuan mengenai hak untuk memberi izin atau melarang
penyewaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku pula bagi produser rekaman
suara."
3. Ketentuan Pasal 8 diubah dengan menyisipkan ketentuan baru
yang dijadikan ayat (1a) dan mengubah ketentuan ayat (2), sehingga keseluruhan
Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 8
(1) Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak
lain dalam lingkungan pekerjaannya, maka pihak yang untuk dan dalam dinasnya
ciptaan itu dikerjakan adalah Pemegang Hak Cipta, kecuali ada perjanjian lain
antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pembuat sebagai penciptanya
apabila penggunaan ciptaan itu diperluas keluar hubungan dinas.
(la) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula
bagi ciptaan yang dibuat pihak lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam
hubungan dinas.
(2) Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau
berdasarkan pesanan, maka pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai
Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua
pihak."
4. Ketentuan Pasal 10A diubah, sehingga Pasal 10A
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 10A
(1) Apabila suatu ciptaan tidak diketahui penciptanya dan ciptaan
itu belum diterbitkan, maka Negara memegang Hak Cipta atas ciptaan tersebut
untuk kepentingan penciptanya.
(2) Apabila suatu ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak
diketahui penciptanya atau pada ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran
penciptanya, maka penerbit memegang Hak Cipta atas ciptaan tersebut untuk
kepentingan penciptanya."
5. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 11
(1) Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah
ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi
karya:
a. buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan karya
tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b. ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan
dengan cara diucapkan;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk
karawitan, dan rekaman suara;
e. drama, tari (koreografi), pewayangan,
pantomim; f. karya pertunjukan; g. karya siaran;
h. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni
ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, seni terapan yang berupa
seni kerajinan tangan;
i. arsitektur; j. peta; k. seni batik; l.
fotografi; m. sinematografi;
n. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lainnya
dari hasil pengalihwujudan.
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf n dilindungi sebagai
ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas ciptaan
aslinya.
(3) Dalam perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, akan
tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan
perbanyakan hasil karya itu."
6. Ketentuan Pasal 14 huruf a, c, d, dan e diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 14
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebut atau
dicantumkan maka tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Penggunaan ciptaan pihak lain untuk keperluan pendidikan,
penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik dan
tinjauan suatu masalah dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar
bagi pencipta;
b. Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian
guna keperluan pembelaan di dalam dan di luar pengadilan;
c. Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian
guna keperluan:
1. ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu
pengetahuan;
2. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan
ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi pencipta;
d. Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni dan
sastra dalam huruf braile guna keperluan para tunanetra, kecuali jika
perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer, secara
terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan
umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang non
komersial, semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. Perubahan yang dilakukan atas karya arsitektur seperti ciptaan
bangunan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis;
g. Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik
program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan
sendiri."
7. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 26
(1) Hak Cipta atas ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b. ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan
dengan cara diucapkan;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa
teks, termasuk karawitan; e. drama, tari (koreografi), pewayangan,
pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni
ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, seni terapan yang berupa
seni kerajinan tangan;
g. arsitektur; h. peta; j. seni batik;
j. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lainnya
dari hasil pengalihwujudan;
berlaku selama hidup Pencipta dan terus
berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk ciptaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang
dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, maka Hak Cipta berlaku selama hidup
Pencipta yang terlama hidupnya dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun
sesudah Pencipta yang terlama hidupnya tersebut meninggal
dunia."
8. Ketentuan Pasal 27 diubah dan disisipkan ketentuan baru yang
dijadikan ayat (2a), sehingga keseluruhan Pasal 27 berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 27
(1) Hak Cipta atas ciptaan:
a. program komputer; b. sinematografi; c. rekaman
suara; d. karya pertunjukan; e. karya siaran; berlaku selama 50 (lima
puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
(2) Hak Cipta atas ciptaan yang berupa fotografi berlaku selama
25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali diumumkan.
(2a) Hak Cipta atas karya susunan perwajahan karya tulis yang
diterbitkan berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali
diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas ciptaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan Pasal 26 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum,
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan, sedangkan Hak
Cipta sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (2a) berlaku selama 25 (dua
puluh lima) tahun."
9. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan Pasal 27A sehingga
Pasal 27A berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 27A
(1) Hak Cipta atas ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh
Negara berdasarkan:
a. ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas
waktu;
b. ketentuan Pasal 10A ayat (1), berlaku selama 50 (lima puluh)
tahun sejak karya cipta tersebut pertama kali diketahui umum.
(2) Hak Cipta atas ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit
berdasarkan ketentuan Pasal 10A ayat (2), berlaku selama 50 (lima puluh) tahun
sejak karya cipta tersebut pertama kali diterbitkan."
10. Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan Pasal 28A dan
Pasal 28B sehingga keseluruhan Pasal 28A dan Pasal 28B berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 28A
Jangka waktu perlindungan bagi hak pencipta
sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 24 ayat (1) berlaku tanpa batas
waktu;
b. Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) berlaku selama berlangsungnya
jangka waktu Hak Cipta atas ciptaan yang bersangkutan, kecuali untuk pencantuman
dan perubahan nama atau nama samaran penciptanya."
"Pasal 28B
Tanpa mengurangi hak Pencipta atas jangka waktu
perlindungan Hak Cipta yang dihitung sejak lahirnya suatu ciptaan, penghitungan
jangka waktu perlindungan bagi ciptaan yang dilindungi: a. selama 25 (dua
puluh lima) tahun; b. selama 50 (lima puluh) tahun;
c. selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima
puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia;
dimulai sejak 1 Januari
untuk tahun berikutnya setelah ciptaan tersebut diumumkan, diketahui oleh umum,
diterbitkan, atau setelah pencipta meninggal dunia.
11. Di antara BAB III dan BAB IV disisipkan BAB IIIA sehingga
keseluruhan BAB IIIA berbunyi sebagai berikut:
"BAB IIIA LISENSI
Pasal 38A
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberi lisensi kepada pihak lain
berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali jika diperjanjikan lain, maka lingkup lisensi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, berlangsung selama jangka waktu lisensi diberikan dan
berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Pasal 38B
Kecuali jika diperjanjikan lain, maka Pemegang Hak
Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberi lisensi kepada pihak ketiga
lainnya untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 38C
(1) Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang langsung
maupun tidak langsung dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian
Indonesia.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga,
perjanjian lisensi wajib dicatatkan di Kantor Hak Cipta.
(3) Permintaan pencatatan perjanjian lisensi yang memuat
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus ditolak oleh Kantor Hak
Cipta.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian lisensi, termasuk
tata cara pencatatannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah."
12. Judul dan isi BAB V diubah dan ditambah dua ketentuan baru
yang dijadikan Pasal 43A dan Pasal 43B, sehingga keseluruhan BAB V berbunyi
sebagai berikut:
"BAB V HAK DAN WEWENANG MENGGUGAT
Pasal 41
Penyerahan
Hak Cipta atas seluruh ciptaan kepada orang atau badan lain tidak mengurangi hak
Pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat seseorang yang tanpa
persetujuannya: a. meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada ciptaan
itu; b. mencantumkan nama Pencipta pada ciptaannya; c. mengganti atau
mengubah judul ciptaan itu; dan atau d. mengubah isi ciptaan itu.
Pasal 42
(1) Pemegang Hak Cipta berhak untuk mengajukan gugatan ganti rugi
ke pengadian negeri atas pelanggaran Hak Ciptanya dan meminta penyitaan terhadap
benda yang diumumkan atau hasil perbanyakannya.
(2) Dalam hal terdapat gugatan untuk penyerahan benda sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), maka Hakim dapat memerintahkan bahwa penyerahan itu
baru dilaksanakan setelah Pemegang Hak Cipta membayar sejumlah nilai benda yang
diserahkan kepada pihak yang beritikad baik.
(3) Pemegang Hak Cipta juga berhak untuk meminta kepada
pengadilan negeri agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian
penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah dan pertemuan ilmiah
lainnya, atau pertunjukan atau pameran karya yang merupakan hasil pelanggaran
Hak Cipta atau dengan cara melanggar Hak Cipta tersebut.
(4) Untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang
haknya dilanggar, Hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan
kegiatan pembuatan, perbanyakan, penyiaran, pengedaran, dan penjualan ciptaan
atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
Pasal 43
Hak Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal
42 tidak berlaku terhadap benda yang ada dalam tangan seseorang yang tidak
memperdagangkan benda-benda itu dan memperolehnya untuk keperluan
sendiri.
Pasal 43A
Pencipta atau ahli waris suatu ciptaan dapat
mengajukan gugatan ganti rugi atas pelanggaran ketentuan Pasal 24.
Pasal 43B
Hak untuk mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 tidak mengurangi hak Negara untuk melakukan tuntutan pidana
terhadap pelanggaran Hak Cipta."
13. Di antara Bab V dan Bab VI, disisipkan Bab V A sehingga
keseluruhan BAB V A berbunyi sebagai berikut:
"BAB V A HAK-HAK YANG BERKAITAN DENGAN HAK CIPTA
Pasal
43C
(1) Pelaku memiliki hak khusus untuk memberi izin atau melarang
orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak dan menyiarkan
rekaman suara dan atau gambar dari pertunjukannya.
(2) Produser rekaman suara memiliki hak khusus untuk memberi izin
atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak karya rekaman
suara atau bunyi.
(3) Lembaga penyiaran memiliki hak khusus untuk memberi izin atau
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak dan
menyiarkan ulang karya siarannya melalui transmisi dengan atau tanpa kabel, atau
melalui sistem elektromagnetik lainnya."
Pasal 43D
(1) Jangka waktu perlindungan bagi:
a. Pelaku yang menghasilkan karya pertunjukan berlaku selama 50
(lima puluh) tahun sejak karya tersebut diwujudkan atau dipertunjukkan;
b. Produser rekaman suara yang menghasilkan karya rekaman suara
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut selesai direkam;
c. Lembaga penyiaran yang menghasilkan karya siaran berlaku
selama 20 (dua puluh) tahun sejak karya siaran tersebut pertama kali
disiarkan.
(2) Penghitungan jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dimulai sejak 1 Januari tahun berikutnya setelah:
a. suatu karya pertunjukan selesai diwujudkan atau
dipertunjukkan; b. suatu karya rekaman suara selesai direkam; c. suatu
karya siaran selesai disiarkan untuk pertama kali.
14. Ketentuan Pasal 45 diubah, sehingga Pasal 45 berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 45
Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran
Hak Cipta berdasarkan putusan pengadilan dapat: a. dirampas untuk Negara guna
dimusnahkan; atau
b. diserahkan kepada Pemegang Hak Cipta, sepanjang Pemegang Hak
Cipta yang bersangkutan telah mengajukan gugatan perdata atas perkara
pelanggaran Hak Cipta tersebut berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42."
15. Ketentuan Pasal 47 diubah, sehingga Pasal 47
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 47
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia,
juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup
tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan Hak Cipta, diberi wewenang khusus
sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
Hak Cipta.
(2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) berwenang:
a. melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan
berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
b. melakukan penelitian terhadap orang atau badan hukum yang
diduga melakukan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum
sehubungan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan dan dokumen
lainnya yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat
bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan
terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam
perkara tindak pidana di bidang Hak Cipta;
f. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan
tindak pidana dibidang Hak Cipta.
(3) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya
kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
(4) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui
Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan
Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana."
16. Ketentuan Pasal 48 diubah, sehingga Pasal 48
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 48
Undang-undang ini berlaku terhadap semua ciptaan dan
Hak-hak Yang Berkaitan dengan Hak Cipta: a. Warga negara, penduduk, dan badan
hukum Indonesia;
b. Bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia dan
bukan badan hukum Indonesia yang untuk pertama kali diumumkan di Indonesia atau
diumumkan di Indonesia dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak ciptaan itu
diumumkan untuk pertama kali di luar Indonesia;
c. Bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia dan
bukan badan hukum Indonesia, dengan ketentuan:
1) Negaranya mempunyai perjanjian bilateral mengenai perlindungan
Hak Cipta dan Hak-hak Yang Berkaitan dengan Hak Cipta dengan Negara Republik
Indonesia;
2) Negaranya dan Negara Republik Indonesia merupakan pihak atau
peserta dalam suatu perjanjian multilateral yang sama mengenai perlindungan Hak
Cipta dan Hak-hak Yang Berkaitan dengan Hak Cipta."
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1997 PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
S O E H A R T O
Diundangkan di Jakarta pada
tanggal 7 Mei 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARlS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA
M O E R D I O N O
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI
No. 3679
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor
29)
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INOONESIA NOMOR 12 TAHUN
1997 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN
1982 TENTANG HAK CIPTA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 7 TAHUN 1987
UMUM
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1993
tentang Garis-garis Besar Haluan Negara antara lain menegaskan bahwa
perkembangan dunia yang mengandung peluang yang menunjang dan mempercepat
pelaksanaan pembangunan nasional perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya. Sesuai
dengan arahan Garis-garis Besar Haluan Negara tersebut, maka segala
perkembangan, perubahan, dan kecenderungan global yang diperkirakan akan dapat
mempengaruhi Stabilitas Nasional serta pencapaian tujuan nasional perlu pula
diikuti dengan seksama, sehingga dapat diambil langkah-langkah untuk
mengantisipasinya.
Salah satu perkembangan yang menonjol dan memperoleh
perhatian seksama dalam masa sepuluh tahun terakhir dan kecenderungan yang masih
akan berlangsung dimasa yang akan datang adalah semakin meluasnya arus
globalisasi baik di bidang sosial, ekonomi, budaya maupun bidang-bidang
kehidupan lainnya. Di bidang perdagangan, terutama karena perkembangan teknologi
informasi dan transportasi telah menjadikan kegiatan di sektor ini meningkat
secara pesat dan bahkan telah menempatkan dunia sebagai pasar tunggal bersama.
Dengan memperhatikan kenyataan dan kecenderungan seperti itu, maka menjadi hal
yang dapat dipahami adanya tuntutan kebutuhan bagi pengaturan dalam rangka
perlindungan hukum yang lebih memadai. Apalagi beberapa negara semakin
mengandalkan kegiatan ekonomi dan perdagangannya pada produk-produk yang
dihasilkan atas dasar kemampuan intelektualita manusia seperti karya cipta di
bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Persetujuan Umum tentang Tarif dan Perdagangan (General
Agreement on Tariff and Trade/GATT) yang merupakan perjanjian perdagangan
multilateral pada dasarnya bertujuan menciptakan perdagangan bebas, perlakuan
yang sama, dan membantu menciptakan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan guna
mewujudkan kesejahteraan manusia.
Dalam kerangka perjanjian multilateral
tersebut, pada bulan April 1994 di Marakesh, Maroko, telah berhasil disepakati
satu paket hasil perundingan perdagangan yang paling lengkap yang pernah
dihasilkan oleh GATT. Perundingan yang telah dimulai sejak tahun 1986 di Punta
del Este, Uruguay, yang dikenal
dengan Putaran Uruguay (Uruguay Round) antara lain memuat
Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Atas Kekayaan Intelektual (Agreement
on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights/TRIPs).
Persetujuan TRIPs memuat norma-norma dan standar perlindungan
bagi karya intelektualita manusia dan menempatkan perjanjian internasional di
bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai dasar.
Disamping itu, persetujuan tersebut mengatur pula aturan
pelaksanaan penegakan hukum di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual secara
ketat.
Sebagai negara pihak penandatangan Persetujuan Putaran
Uruguay, Indonesia telah meratifikasi paket persetujuan tersebut dengan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing The World Trade
Organization).
Sejalan dengan kebijakan tersebut, maka untuk dapat mendukung
kegiatan pembangunan nasional, terutama dengan memperhatikan berbagai
perkembangan dan perubahan, Indonesia yang sejak tahun 1982 telah memiliki
Undang-undang tentang Hak Cipta nasional yang kemudian disempurnakan dengan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, perlu melakukan penyempurnaan terhadap
undang-undang tersebut.
Selain penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan yang
dirasakan kurang memberi perlindungan hukum bagi Pencipta, dirasakan perlu pula
melakukan penyesuaian dengan persetujuan TRIPs. Tujuannya, untuk menghapuskan
berbagai hambatan terutama untuk memberikan fasilitas yang mendukung upaya
peningkatan pertumbuhan ekonomi dan perdagangan baik nasional maupun
internasional.
Dengan latar belakang dan pertimbangan diatas, maka secara
umum bidang dan arah penyempurnaan yang dilakukan terhadap Undang-undang Nomor 6
Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987
tentang Hak Cipta meliputi antara lain:
1. Penyempurnaan.
Dalam Undang-undang ini, penyempurnaan mencakup
ketentuan-ketentuan mengenai perlindungan terhadap ciptaan yang tidak diketahui
penciptanya, pengecualian pelanggaran terhadap Hak Cipta, jangka waktu
perlindungan ciptaan, hak dan wewenang menggugat, dan ketentuan mengenai
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri SipilNS).
2. Penambahan.
Beberapa penambahan yang bersifat perubahan meliputi
ketentuan mengenai:
a. Penyewaan Ciptaan (Rental Rights) bagi pemegang hak cipta atas
rekaman video, film, dan program komputer;
b. Hak Yang Berkaitan dengan Hak Cipta (Neighboring Rights) yang
meliputi perlindungan bagi pelaku, produser rekaman suara, dan Lembaga
Penyiaran; dan
c. yang mengatur mengenai Lisensi Hak Cipta.
PASAL
DEMI PASAL
Angka 1
Perubahan pada ketentuan Pasal 1 angka 2 dimaksudkan untuk
menegaskan perlunya unsur keaslian dari suatu karya cipta untuk mendapatkan
perlindungan Hak Cipta. Suatu karya cipta harus memiliki bentuk yang khas dan
menunjukkan keaslian sebagai ciptaan seseorang atas dasar kemampuan dan
kreativitasnya yang bersifat pribadi. Dalam bentuk yang khas, artinya karya
tersebut harus telah selesai diwujudkan sehingga dapat dilihat atau didengar
atau dibaca. Termasuk dalam pengertian hal yang dapat dibaca adalah pembacaan
huruf braile. Karena suatu karya harus terwujud dalam bentuk yang khas, maka
perlindungan Hak Cipta tidak diberikan pada sekedar ide. Sesuai dengan
ketentuan ini, suatu ide pada dasarnya tidak mendapatkan perlindungan Hak
Cipta. Sebab ide belum memiliki wujud yang memungkinkan untuk dilihat,
didengar atau dibaca. Ditambahkannya ketentuan mengenai pengertian pelaku,
prosedur rekaman suara dan lembaga penyiaran dipandang perlu sehubungan dengan
penambahan ketentuan baru yang mengatur mengenai Hak-hak yang Berkaitan dengan
Hak Cipta atau "Neighboring Rights". Dalam pengertian pelaku atau "performers",
penyebutan aktor, penyanyi, pemusik dan penari menunjukkan profesi pelaku yang
pada dasarnya hanya menyatakan sebagian dari mereka yang kegiatannya
menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan,
mendeklamasikan ataupun memainkan suatu karya cipta. Sedangkan pengertian
produser rekaman suara adalah mereka yang melakukan kegiatan merekam secara
langsung atas obyek yang mengeluarkan suara atau bunyi, termasuk mereka yang
merekam suara atau bunyi dengan aransemen yang berbeda, dan bukan semata-mata
menggandakan atau memperbanyak rekaman yang sudah ada. Adapun karya siaran yang
dimaksud dalam pengertian lembaga penyiaran mencakup antara lain suara, gambar
atau gambar dan suara. Persyaratan berbentuk badan hukum hanya berlaku bagi
Lembaga Penyiaran Swasta. Selanjutnya lihat pula Penjelasan Pasal 1
lama.
Angka 2
Perubahan ini dimaksudkan untuk menegaskan pengakuan atas adanya
hak yang dimiliki Pencipta atau Pemegang Hak Cipta karya film dan program
komputer, yaitu hak untuk melarang atau memberi izin menyewakan karya film dan
program komputer tersebut secara komersial. Hak serupa dapat diberlakukan
kepada produser rekaman suara. Selanjutnya lihat pula Penjelasan Pasal 2
lama.
Angka 3
Penambahan ketentuan ayat (la) baru ini dimaksudkan untuk
menegaskan prinsip bahwa Hak Cipta atas suatu ciptaan yang dibuat oleh seseorang
berdasarkan pesanan, misalnya dari Instansi Pemerintah, kecuali diperjanjikan
lain, tetap dipegang oleh Instansi Pemerintah tersebut selaku pemesan. Ketentuan
ini tidak mengurangi hak pembuat ciptaan tersebut sebagai penciptanya apabila
ciptaan digunakan untuk hal di luar hubungan kedinasan. Adapun perubahan dalam
ayat (2) dimaksudkan untuk memperjelas keberadaan Hak Cipta dalam hal suatu
ciptaan tersebut di luar hubungan dinas atau berdasarkan pesanan. Artinya,
ciptaan tersebut dibuat dalam hubungan kerja di lingkungan swasta atau dibuat
atas dasar pesanan dari lembaga swasta dengan pihak lain ataupun individu dengan
individu. Selanjutnya lihat pula Penjelasan Pasal 8 lama.
Angka 4
Perubahan ini dimaksudkan untuk menegaskan status Hak Cipta
dalam hal suatu karya tidak diketahui penciptanya dan tidak atau belum
diterbitkan, sebagaimana layaknya ciptaan itu diwujudkan. Misalnya, dalam hal
karya tulis atau karya musik, ciptaan tersebut belum diterbitkan dalam bentuk
buku atau belum direkam. Dalam hal demikian maka Hak Cipta atas karya tersebut
dipegang oleh Negara untuk melindungi Hak Cipta bagi kepentingan Penciptanya.
Sedangkan apabila karya tersebut berupa karya tulis dan telah diterbitkan, maka
Hak Cipta atas ciptaan yang bersangkutan dipegang oleh penerbit. Penerbit
juga dianggap memegang Hak Cipta atas ciptaan yang diterbitkan dengan
menggunakan nama samaran penciptanya. Dengan demikian, suatu ciptaan yang
diterbitkan tetapi tidak diketahui siapa penciptanya atau terhadap ciptaan
tersebut hanya tertera nama samaran penciptanya, maka penerbit yang namanya
tertera di dalam ciptaan dan dapat membuktikan sebagai penerbit yang pertama
kali menerbitkan ciptaan tersebut bertindak mewakili pencipta. Hal ini tidak
berlaku apabila Pencipta kemudian menyatakan identitasnya dan ia dapat
membuktikan bahwa ciptaan tersebut adalah ciptaannya. Selanjutnya lihat pula
Penjelasan Pasal 10A lama.
Angka 5
Perubahan ini sebenarnya hanya merupakan penataan ulang rumusan
mengenai jenis-jenis ciptaan yang termasuk dalam lingkup Hak Cipta dengan
mengelompokkannya sesuai dengan jenis dan sifat ciptaannya. Selebihnya,
beberapa jenis ciptaan perlu dijelaskan sebagai berikut: Yang dimaksud dengan
susunan perwajahan karya tulis adalah karya cipta yang lazim dikenal dengan
"typhographical arrangement", yaitu aspek seni atau estetika pada susunan dan
bentuk penulisan karya tulis. Hal ini mencakup antara lain format, hiasan, warna
dan susunan atau tata letak huruf yang secara keseluruhan menampilkan wujud yang
khas. Sedangkan yang dimaksud dengan gambar antara lain meliputi gambar teknik
atau "technical drawings", motif, diagram, sketsa, logo dan bentuk huruf.
Sedangkan yang dimaksud dengan "kolase" adalah komposisi artistik yang dibuat
dari berbagai bahan (misalnya dari kain, kertas, kayu) yang ditempelkan pada
permukaan gambar. Adapun karya seni terapan pada dasarnya merupakan seni
kerajinan tangan yang dapat dibuat dalam jumlah banyak. Misalnya perhiasan atau
asesories, mebel, kertas hias atau ornamen untuk dinding, dan desain pakaian.
Alat Peraga yang dilindungi Hak Ciptanya adalah Alat Peraga untuk kepentingan
ilmu pengetahuan, termasuk pendidikan. Karya arsitektur meliputi seni
bangunan dan miniatur atau maket bangunan. Batik, sebagai suatu karya seni
dilindungi dalam Undang-undang ini sebagai bentuk ciptaan tersendiri. Yang
dimaksud dengan "batik" dalam Undang-undang ini adalah ciptaan baru atau yang
bukan tradisional atau kontemporer. Karya-karya seperti itu memperoleh
perlindungan karena mempunyai nilai seni, baik pada ciptaan motif atau gambar
maupun komposisi warnanya. Sedangkan untuk batik tradisional, perlindungan hanya
diberlakukan terhadap pihak asing atau luar negeri. Karya batik tradisional
seperti parang rusak, sidomukti, truntum, dan lain-lain menurut perhitungan
jangka waktu perlindungan hak ciptanya memang telah berakhir dan menjadi public
domein. Karena itu bagi orang Indonesia sendiri pada dasarnya bebas untuk
menggunakannya. Selanjutnya, karya sinematografi yang merupakan media komunikasi
massa pandang dengar (moving images) dan suara, meliputi film dokumenter,
berita, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun.
Karya sinematografi dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video
dan atau media lainnya yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop, di
layar lebar atau ditayangkan di televisi. Karya serupa itu dibuat oleh
perusahaan pembuat film, stasiun televisi atau perorangan. Adapun pengertian
bunga rampai meliputi ciptaan dalam bentuk buku yang berisi kumpulan berbagai
karya tulis pilihan, himpunan lagu-lagu pilihan yang direkam dalam satu kaset,
atau komposisi berbagai karya tari pilihan.
Angka 6
Perubahan pada Pasal ini dilakukan dengan menghapus batasan atau
ukuran 10% dalam ketentuan pemakaian ciptaan yang tidak dianggap sebagai
pelanggaran Hak Cipta. Penghapusan pembatasan ini perlu dilakukan karena ukuran
kuantitatif untuk menentukan pelanggaran Hak Cipta sulit diterapkan. Dalam hal
ini penilaian akan lebih tepat apabila didasarkan pada ukuran
kualitatif. Misalnya, mengambil bagian yang paling penting atau khas atau
menjadi ciri dari ciptaan, meski pemakaian itu kurang dari 10%. Pemakaian
seperti itu secara substantif merupakan pelanggaran Hak Cipta. Selanjutnya,
pemakaian ciptaan juga tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta apabila
sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas
untuk kegiatan yang bersifat non-komersial termasuk untuk kegiatan sosial.
Misalnya kegiatan dalam lingkup pendidikan, kegiatan penelitian dan
pengembangan, untuk lingkup ilmu pengetahuan dengan ketentuan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari penciptanya. Termasuk dalam pengertian ini adalah
pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut
bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber
ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan
mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama
penerbit jika ada. Adapun ukuran mengenai kepentingan yang wajar dari
pencipta barus dinilai dari hak pencipta terutama dalam menikmati manfaat
ekonomi dari ciptaan yang bersangkutan. Apabila terjadi sengketa mengenai ukuran
kepentingan yang wajar penyelesaiannya ditentukan oleh pengadilan. Di samping
itu, perubahan juga dilakukan dalam pembatasan untuk perbanyakan ciptaan di luar
program komputer. Tujuannya untuk mempertegas bahwa perbanyakan suatu ciptaan
tidak boleh melebihi jumlah yang diperlukan sesuai dengan maksud perbanyakan
tersebut. Dalam kaitannya dengan program komputer perlu ditegaskan bahwa pemilik
karya cipta ini hanya boleh membuat satu salinan atau copy yang semata-mata
digunakan untuk cadangan program komputer yang bersangkutan. Ketentuan ini juga
berlaku bagi perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan
pusat dokumentasi yang semata-mata dipergunakan untuk keperluan
aktivitasnya. Selanjutnya lihat pula Penjelasan Pasal 14 lama.
Angka
7
Perubahan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perubahan
ketentuan Pasal 11 yang mengelompokkan jenis-jenis ciptaan berdasarkan kesamaan
bentuk dan bidang ciptaan. Selebihnya adalah pengelompokan jenis-jenis ciptaan
sesuai dengan kesamaan jangka waktu perlindungannya. Selanjutnya lihat pula
Penjelasan Pasal 26 lama.
Angka 8
Lihat Penjelasan Angka 7 Angka 9 Penambahan ketentuan baru
ini dimaksudkan untuk memperjelas ketentuan mengenai jangka waktu perlindungan
bagi ciptaan-ciptaan yang Hak Ciptanya dipegang oleh Negara. Prinsipnya, ciptaan
yang Hak Ciptanya dipegang oleh Negara berdasarkan Pasal 10 ayat (2) huruf b,
mendapat perlindungan tanpa batas waktu. Sedangkan untuk ciptaan yang Hak
Ciptanya dilaksanakan oleh Negara berdasarkan Pasal 10A ayat (1) mendapat
perlindungan selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya ciptaan tersebut diketahui
oleh masyarakat umum. Ketentuan ini berlaku terhadap ciptaan yang penciptanya
tidak diketahui sama sekali. Apabila kemudian identitas pencipta diketahui, atau
pencipta sendiri kemudian mengemukakan identitasnya dalam kurun waktu 50 (lima
puluh) tahun setelah ciptaan tersebut diketahui oleh masyarakat umum, maka
berlaku ketentuan Pasal 26. Artinya jangka waktu perlindungan akan
berlangsung terus hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal
dunia. Adapun untuk ciptaan yang Hak Ciptanya dilaksanakan oleh penerbit
berdasarkan Pasal 10A ayat (2) perlindungannya berlangsung selama 50 (lima
puluh) tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.
Angka 10
Ketentuan Pasal 28A yang baru ini diperlukan untuk menegaskan
bahwa hak pencipta untuk dicantumkan nama atau identitasnya, termasuk nama
samaran pada karya yang diciptakannya berlangsung selamanya atau tanpa batas
waktu. Sedangkan hak pencipta untuk dilindungi dari setiap upaya pihak lain
untuk mengadakan perubahan terhadap karyanya, berlangsung selama jangka waktu
perlindungan Hak Cipta bagi karya tersebut. Adapun ketentuan Pasal 28B baru
yang menegaskan tanggal 1 Januari sebagai dasar perhitungan jangka waktu
perlindungan Hak Cipta, dimaksudkan semata-mata untuk memudahkan penghitungan
berakhirnya jangka waktu perlindungan. Titik tolaknya adalah tanggal 1 Januari
tahun berikutnya atau tahun yang berjalan setelah ciptaan tersebut diumumkan,
diketahui oleh umum, diterbitkan atau pencipta meninggal dunia. Hal ini
merupakan penyesuaian terhadap ketentuan internasional yang berlaku di bidang
Hak Cipta. Cara penghitungan seperti itu tetap tidak mengurangi prinsip
penghitungan jangka waktu perlindungan yang didasarkan pada saat dihasilkannya
suatu ciptaan apabila tanggal tersebut diketahui secara jelas. Contoh
penerapan ketentuan ini adalah suatu karya sinematografi yang diumumkan pertama
kali pada 20 Juli 1995 akan memperoleh perlindungan sejak tanggal 20 Juli 1995
sampai dengan 31 Desember 2045.
Angka 11
Penambahan bab baru mengenai pelisensian ini dimaksudkan untuk
memberikan landasan pengaturan bagi praktek pelisensian yang berlangsung di
bidang Hak Cipta. Pada dasarnya, perjanjian lisensi hanya bersifat pemberian
izin atau hak yang dituangkan dalam akta perjanjian untuk dalam jangka waktu
tertentu dan dengan syarat tertentu menikmati manfaat ekonomi suatu ciptaan yang
dilindungi Hak Cipta. Perjanjian lisensi lazimnya tidak dibuat secara khusus.
Artinya, Pemegang Hak Cipta tetap dapat melaksanakan Hak Ciptanya atau
memberikan lisensi yang sama kepada pihak ketiga. Perjanjian lisensi dapat pula
dibuat secara khusus atau eksklusif yang berarti secara khusus hanya diberikan
kepada pemegang lisensi saja. Perjanjian lisensi yang bersifat eksklusif seperti
itu pada dasarnya dapat disalahgunakan untuk memonopoli pasar, atau meniadakan
persaingan sehat di pasar. Sebagai contoh hal itu dapat terjadi apabila pemegang
lisensi secara sengaja tidak memanfaatkan atau mengeksploitasi ciptaan yang
dilisensikan. Hal itu dilakukan agar ia dapat menguasai pasar dengan produk lain
atau ciptaannya sendiri. Cara demikian jelas akan merugikan hak pencipta dati
bahkan dapat mengganggu pertumbuhan perekonomian Indonesia. Dengan memperhatikan
kemungkinan seperti itu Undang-undang ini memberikan arahan bahwa pelisensian
dapat dilaksanakan sepanjang tidak merugikan perekonomian Indonesia. Selanjutnya
ditegaskan pula bahwa untuk dapat berlaku bagi pihak ketiga, perjanjian lisensi
harus dicatatkan di Kantor Hak Cipta.
Angka 12
Perubahan Pasal 42 ayat (1), dimaksudkan untuk menyederhanakan
rumusan dan mempertegas hak Pemegang Hak Cipta untuk mengajukan gugatan ganti
rugi dalam hal terjadi pelanggaran Hak Cipta. Dalam hal dimintakan penyitaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat ini maka hal itu harus dilakukan dengan
memperhatikan ketentuan mengenai penyitaan benda bergerak sebagaimana diatur
dalam Hukum Acara Perdata. Dengan perubahan ini maka ketcntuan Pasal 43 ayat
(2) lama tidak diperlukan lagi. Ketentuan Pasal 43 ayat (1) menjadi Pasal 43
baru dengan perubahan. Selanjutnya, penambahan ketentuan baru yang dijadikan
Pasal 43A dimaksudkan untuk menegaskan hak Pencipta atau ahli warisnya untuk
mengajukan gugatan ganti rugi atas pelanggaran ketentuan Pasal 24, yaitu yang
berkenaan dengan Hak Moral dari Pencipta. Adapun, penambahan ketentuan Pasal
43B sebenamya lebih merupakan pemindahan dan penyempurnaan dari isi ketentuan
Pasal 42 ayat (3) lama.
Angka 13
Penambahan bab baru ini dimaksudkan untuk memberi landasan
pengaturan bagi Hak-hak yang Berkaitan dengan Hak Cipta atau yang lazim dikenal
sebagai "Neighboring Rights". Pemilik hak- hak tersebut meliputi pelaku yang
menghasilkan karya pertunjukan, produser rekaman suara yang menghasilkan karya
rekaman suara, dan lembaga penyiaran yang menghasilkan karya siaran. Selain
ketentuan mengenai isi hak, ditentukan pula jangka waktu perlindungan dan
ketentuan- ketentuan lain yang berlaku bagi hak-hak tersebut. Pengenaan
sanksi terhadap pelanggaran hak-hak ini disamakan dengan sanksi pelanggaran Hak
Cipta. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa kemungkinan adanya kerugian
ekonomis dan kerugian lain yang timbul karena pelanggaran terhadap hak-hak ini
pada dasarnya sama dengan kerugian pada pelanggaran Hak Cipta.
Angka 14
Perubahan pada Pasal 45 ini pada dasarnya dimaksudkan untuk
memberi kemungkinan kepada pengadilan untuk memutuskan apakah barang hasil
pelanggaran Hak Cipta yang telah disita tersebut dinyatakan dirampas oleh negara
untuk kemudian dimusnahkan, atau diserahkan kepada Pemegang Hak Cipta yang sah.
Dengan adanya pilihan ini maka upaya Pemegang Hak Cipta untuk meminta agar
barang sitaan tersebut diserahkan kepadanya dalam perkara perdata sebagaimana
dimungkinkan dalam Pasal 42, dapat diwujudkan. Dari segi Hukum Acara Pidana,
prinsip ini masih seiring dengan ketentuan dalam Pasal 46 Kitab Undang-undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Angka 15
Perubahan ini dimaksudkan untuk lebih memperjelas kewenangan
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan tata cara pelaksanaan tugas
serta hubungannya dengan Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, dan
Penuntut Umum. Kejelasan ketentuan mengenai penyidikan ini penting bagi
aparat penyidik dalam melaksanakan tugas penyidikannya. Untuk itu perlu
penegasan bahwa sekalipun Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di
lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung-jawabnya meliputi
pembinaan di bidang Hak Cipta, diberi wewenang khusus sebagai Penyidik, tetapi
hal itu tidak meniadakan fungsi Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia sebagai Penyidik Utama. Dalam melaksanakan tugasnya, penyidik PPNS
berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Pejabat Polisi Negara
Republik Indonesia. Karenanya selama penyidikan berlangsung Penyidik PPNS perlu
berkonsultasi dengan Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. Dalam
tahapan inilah Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia memberikan
petunjuk yang bersifat teknis mengenai bentuk dan isi berita acara dan sekaligus
meneliti kebenaran materiil isi berita acara penyidikan tersebut. Setelah
penyidikan selesai, hasil penyidikan tersebut diserahkan Penyidik PPNS kepada
Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang selanjutnya wajib segera
menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum. Hal ini sesuai dengan
prinsip yang ditegaskan dalam Pasal 6, 7, dan 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun
1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Dalam rangka pemikiran ini, kata "melalui"
pada ayat (4) tidak diartikan bahwa Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia dapat atau perlu melakukan penyidikan ulang. Sebab, secara teknis
bimbingan penyidikan ataupun pemberkasan hasil penyidikan pada dasarnya telah
diberikan oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia pada saat atau
selama Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil melaksanakan penyidikan. Dengan
demikian, prinsip kecepatan dan efektifitas seperti yang dikehendaki KUHAP dapat
benar-benar terwujud.
Angka 16
Perubahan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan pengaturan
internasional, khususnya yang menyangkut pengaturan mengenai "Hak-hak Yang
Berkaitan dengan Hak Cipta". Hal ini sekaligus merupakan antisipasi terhadap
kemungkinan masuknya Negara Indonesia dalam perjanjian bilateral/multilateral
yang mengatur hak-hak tersebut.