
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 23, 1997 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
3676) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN
1997
TENTANG
KETENAGAUNUKLIRAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa ketenaganukliran menyangkut kehidupan dan
keselamatan orang banyak, oleh karena itu harus dikuasai oleh negara, yang
pemanfaataannya bagi pembangunan nasional ditujukan untuk mewujudkan masyarakat
adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa perkembangan dan pemanfaatan tenaga nuklir dalam
berbagai bidang kehidupan manusia di dunia sudah demikian maju sehingga
pemanfaatan dan pengembangannya bagi pembangunan nasional yang berkesinambungan
dan berwawasan lingkungan perlu ditingkatkan dan diperluas untuk ikut
meningkatkan kesejahteraan dan daya saing bangsa;
c. bahwa demi keselamatan, keamanan, ketenteraman, kesehatan
pekerja dan anggota masyarakat, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup,
pemanfaatan tenaga nuklir dilakukan secara tepat dan hati-hati serta ditujukan
untuk maksud damai dan keuntungan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat;
d. bahwa karena sifat tenaga nuklir selain dapat memberikan
manfaat juga dapat menimbulkan bahaya radiasi, maka setiap kegiatan yang
berkaitan dengan tenaga nuklir harus diatur dan diawasi oleh Pemerintah;
e. bahwa Undang-undang Nomor 31 Tahun 1964 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Tenaga Atom sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dipandang perlu membentuk
Undang-undang tentang Ketenaganukliran.
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2831);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG KETENAGANUKLIRAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Ketenaganukliran adalah hal yang berkaitan dengan pemanfaatan,
pengembangan, dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir serta
pengawasan kegiatan yang berkaitan dengan tenaga nuklir.
2. Tenaga nuklir adalah tenaga dalam bentuk apa pun yang
dibebasakan dalam proses transformasi inti, termasuk tenaga yang berasal dari
sumber radiasi pengion.
3. Radiasi pengion adalah gelombang elektromagnetik dan partikel
bermuatan yang karena energi yang dimilikinya mampu mengionisasi media yang
dilaluinya.
4. Pemanfaatan adalah kegiatan yang berkaitan dengan tenaga
nuklir yang meliputi penelitian, pengembangan, penambangan, pembuatan, produksi,
pengangkutan, penyimpanan, pengalihan, ekspor, impor, penggunaan, dekomisioning,
dan pengelolaan limbah radioaktif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
5. bahan nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan reaksi
pembelahan berantai atau bahan yang dapat diubah menjadi bahan yang dapat
menghasilkan reaksi pembelahan berantai.
6. bahan galian nuklir adalah
bahan dasar untuk pembuatan bahan bakar nuklir.
7. Bahan bakar nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan proses
transformasi inti berantai.
8. Limbah radioaktif adalah zat radioaktif dan bahan serta
peralatan yang telah terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karena
pengoperasian instalasi nuklir yang tidak dapat digunakan lagi.
9. Zat radioaktif adalah setiap zat yang memancarkan radiasi
pengion dengan aktivitas jenis lebih besar dari pada 70 kBq/kg (2 nCi/g).
10. Pengelolaan limbah radioaktif adalah pengumpulan
pengelompokan, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau pembuangan limbah
radioaktif.
11. Radioisotop adalah isotop yang mempunyai kemampuan untuk
memancarkan radiasi pengion.
12. Instalasi nuklir adalah:
a. reaktor nuklir;
b. fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan
bahan nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir dan/atau pengolahan ulang bahan bakar
nuklir bekas; dan/atau
c. fasilitas yang digunakan untuk menyimpan bahan bakar nuklir
dan bahan bakar nuklir bebas.
13. Reaktor nuklir adalah alat atau instalasi yang dijalankan
dengan bahan bakar nuklir yang dapat menghasilkan reaksi inti berantai yang
terkendali dan digunakan untuk pembangkitan daya, atau penelitian, dan/atau
produksi radioisotop.
14. Dekomisioning adalah suatu kegiatan untuk menghentikan
beroperasinya reaktor nuklir secara tetap, antara lain, dilakukan pemindahan
bahan bakar nuklir dari teras reaktor, pembongkaran komponen reaktor,
dekontaminasi, dan pengamanan akhir.
15. Kecelakaan nuklir adalah setiap kejadian atau rangkaian
kejadian yang menimbulkan kerugian nuklir.
16. Kerugian nuklir adalah setiap kerugian yang dapat berupa
kematian, cacat, cedera atau sakit, kerusakan harta benda, pencemaran dan
kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh radiasi atau gabungan radiasi
dengan sifat racun, sifat mudah meledak, atau sifat bahaya lainnya sebagai
akibat kekritisan bahan bakar nuklir dalam instalasi nuklir atau selama
pengangkutan, termasuk kerugian sebagai akibat tindakan preventif dan kerugian
sebagai akibat atau tindakan untuk pemulihan lingkungan hidup.
17. Pengusaha instalasi nuklir adalah orang perseorangan atau
badan hukum yang bertanggung jawab dalam pengoperasian instalasi nuklir.
18. Pihak ketiga adalah orang atau badan yang menderita kerugian
nuklir, tidak termasuk pengusaha instalasi nuklir dan pekerja instalasi nuklir
yang menurut struktur organisasi berada di bawah pengusaha instalasi
nuklir.
Pasal 2(1) Bahan nuklir terdiri atas:
a. bahan galian nuklir,
b. bahan bakar nuklir, dan
c.
bahan bakar nuklir bekas.
(2) Bahan nuklir dikuasai oleh Negara dan pemanfaatannya diatur
dan diawasi oleh Pemerintah.
BAB II
KELEMBAGAAN
Pasal 3
(1) Pemerintah membentuk Badan Pelaksana yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Presiden, yang bertugas melaksanakan
pemanfaatan tenaga nuklir.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Badan Pelaksana menyelenggarakan penelitian dan pengembangan, penyelidikan umum,
eksplorasi dan eksploitasi bahan galian nuklir, produksi bahan baku untuk
pembuatan dan produksi bahan bakar nuklir, produksi radioisotop untuk keperluan
penelitian dan pengembangan, dan pengelolaan limbah radioaktif.
Pasal 4
(1) Pemerintah membentuk Badan Pengawas yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Presiden, yang bertugas melaksanakan
pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Badan Pengawas menyelenggarakan peraturan, perizinan, dan inspeksi.
Pasal 5Pemerintah membentuk Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir
yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan mengenai pemanfaatan tenaga
nuklir.
Pasal 6Kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan, dan tata kerja
lembaga-lembaga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 7Pemerintah dapat membentuk Badan Usaha Milik Negara yang
berkaitan dengan pemanfaatan tenaga nuklir secara komersial.
BAB III
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Pasal 8
(1) Penelitian dan pengembangan tenaga nuklir harus
diselenggarakan dalam rangka penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir
untuk keselamatan, keamanan, ketenteraman, dan kesejahteraan rakyat.
(2) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan terutama oleh dan menjadi tanggung jawab Badan
Pelaksana.
(3) Penelitian dan pengembangan mengenai keselamatan nuklir perlu
diperhatikan untuk mengurangi dampak negatif pemanfaatan tenaga nuklir.
(4) Dalam menyelenggarakan penelitian dan pengembangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pelaksana dapat bekerja sama dengan
instansi dan badan lain.
BAB IV
PENGUSAHAAN
Pasal 9
(1) Penyelidikan umum, eksplorasi, dan eksploitasi bahan galian
nuklir hanya dilaksanakan oleh Badan Pelaksana.
(2) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara, koperasi, badan swasta, dan/atau
badan lain.
Pasal 10
(1) Produksi dan/atau pengadaan bahan baku untuk pembuatan bahan
bakar nuklir hanya dilaksanakan oleh Badan Pelaksana.
(2) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara, koperasi dan/atau badan
swasta.
Pasal 11
(1) Produksi bahan bakar nuklir nonkomersial dilaksanakan oleh
Badan Pelaksana.
(2) Produksi bahan bakar nuklir komersial dilaksanakan oleh Badan
Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta.
Pasal 12(1) Produksi radioisotop nonkomersial dilaksanakan oleh
Badan Pelaksana.
(2) Produksi radioisotop komersial dilaksanakan oleh Badan Usaha
Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta.
Pasal 13
(1) Pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir
nonkomersial dilaksanakan oleh Badan Pelaksana.
(2) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
bekerja sama dengan instansi pemerintah lainnya dan perguruan tinggi
negeri.
(3) Pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir
komersial dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan
swasta.
(4) Pembangunan reaktor nuklir komersial sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) yang berupa pembangkit listrik tenaga nuklir, ditetapkan oleh
Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia.
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 14
(1) Pengawasan terhadap pemanfaatan tenaga nuklir dilaksanakan
oleh Badan Pengawas.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi.
Pasal 15Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ditujukan untuk:
a. terjaminnya kesejahteraan, keamanan, dan ketenteraman
masyarakat;
b. menjamin keselamtan dan kesehatan pekerja dan anggota
masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup;
c. memelihara
tertib hukum dalam pelaksanaan pemanfaatan tenaga nuklir;
d. meningkatkan kesadaran hukum pengguna tenaga nuklir untuk
menimbulkan budaya keselamatan di bidang nuklir;
e. mencegah terjadinya
perubahan tujuan pemanfaatan bahan nuklir; dan
f. menjamin terpeliharanya dan ditingkatkannya disiplin petugas
dalam pelaksanaan pemanfaatan tenaga nuklir.
Pasal 16
(1) Setiap kegaitan yang berkaitan dengan pemanfaatan tenaga
nuklir wajib memperhatikan keselamatan, keamanan, dan ketetenraman, kesehatan
pekerja dan anggota masyarakat, serta perlindungan terdahap lingkungan
hidup.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
(1) Setiap pemanfaatan tenaga nuklir wajib memiliki izin, kecuali
dalam hal-hal tertentu yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
(2) Pembangunan dan pengoperasian reaktor nuklir dan instalasi
nuklir lainnya serta dekomisioning reaktor nuklir wajib memiliki izin.
(3) Syarat-syarat dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 18(1) Setiap izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
dikenakan biaya.
(2) Besar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 19
(1) Setiap petugas yang mengoperasikan reaktor nuklir dan petugas
tertentu di dalam instalasi nuklir lainnya dan di dalam instalasi yang
memanfaatkan sumber radiasi pengion wajib memiliki izin.
(2) Persyaratan untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur oleh Badan Pengawas.
Pasal 20
(1) Inspeksi terhadap instalasi nuklir dan instalasi yang
memanfaatkan radiasi pengion dilaksanakan oleh Badan Pengawas dalam rangka
pengawasan terhadap ditaatinya syarat-syarat dalam perizinan dan peraturan
perundang-undangan di bidang keselamatan nuklir.
(2) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
inspektur yang diangkat dan diberhentikan oleh Badan Pengawas.
(3) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
secara berkala dan sewaktu-waktu.
Pasal 21Badan Pengawas melakukan pembinaan berupa bimbingan dan
penyuluhan mengenai pelaksanaan upaya yang menyangkut keselamatan dan kesehatan
pekerja, dan anggota masyarakat serta perlingungan terhadap lingkungan
hidup.
BAB VI
PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Pasal 22
(1) Pengelolaan limbah radioktif dilaksanakan untuk mencegah
timbulnya bahaya radiasi terhadap pekerja, anggota masyarakat dan lingkungan
hidup.
(2) Limbah radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diklasifikasikan dalam jenis limbah radioaktif tingkat rendah, tingkat sedang,
dan tingkat tinggi.
Pasal 23
(1) Pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Pelaksana.
(2) Dalam melaksanakan pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Badan Pelaksana dapat bekerja sama dengan atau menunjuk
Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta.
Pasal 24
(1) Penghasil limbah radioaktif tingkat rendah dan tingkat sedang
wajib mengumpulkan, mengelompokan, atau mengolah dan menyimpan sementara limbah
tersebut sebelum diserahkan kepada Badan Pelaksana, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23.
(2) Penghasil limbah radioaktif tinggi wajib menyimpan sementara
limbah tersebut dalam waktu sekurang-kurangnya selama masa operasi reaktor
nuklir.
Pasal 25
(1) Badan Pelaksana menyediakan tempat penyimpanan lestari limbah
radioaktif tingkat tinggi.
(2) Penentuan tempat penyimpanan lestari sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah setelah mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pasal 26
(1) Penyimpanan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) dikenakan biaya.
(2) Besar biaya penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 27
(1) Pengangkutan dan penyimpanan limbah radioaktif wajib
memperhatikan keselamatan pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan
hidup.
(2) Ketentuan tentang pengelolaan limbah radioaktif, termasuk
pengangkutan dan penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemeintah.
BAB VII
PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR
Pasal
28Pengusaha instalasi nuklir wajib bertanggung jawab atas kerugian
nuklir yang diderita oleh pihak ketiga yang disebabkan oleh kecelakaan nuklir
yang terjadi dalam instalasi nuklir tersebut.
Pasal 29
(1) Dalam hal terjadi kecelakaan nuklir selama pengangkutan bahan
bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas, yang bertanggung jawab atas kerugian
nuklir yang diderita oleh pihak ketiga adalah pengusaha instalasi nuklir
pengirim.
(2) Pengusaha instalasi nuklir pengirim sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat mengalihkan tanggung jawabnya kepada pengusaha instalasi nuklir
penerima atau pengusaha pengangkutan, jika secara tertulis telah
diperjanjikan.
Pasal 30
(1) Apabila pertanggungjawabab kerugian nuklir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 melibatkan lebih dari satu pengusaha instalasi nuklir
dan tidak mungkin menentukan secara pasti bagian kerugian nuklir yang disebabkan
oleh tiap-tiap pengusaha instalasi nuklir tersebut, pengusaha tersebut
bertanggung jawab secara bersama-sama.
(2) Pertanggungjawaban tiap-tiap pengusaha instalasi nuklir
sebagaiman dimaksud pada ayat (1) tidak melebihi batas jumlah
pertanggungjawabannya.
Pasal 31Apabila dalam suatu lokasi terdapat beberapa instalasi
nuklir yang dikelola oleh satu pengusaha instalasi nuklir, pengusaha tersebut
harus bertanggung jawab atas setiap kerugian nuklir yang disebabkan oleh setiap
instalasi nuklir.
Pasal 32Pengusaha instalasi nuklir tidak bertanggung jawab
terhadap kerugian nuklir yang disebabkan oleh kecelakaan nuklir yang terjadi
karena akibat langsung dari pertikaian atau konflik bersenjata internasional
atau non-internasional atau bencana alam dengan tingkat yang luar biasa yang
melampaui batas rancangan persyaratan keselamatan yang telah ditetapkan oleh
Badan Pengawas.
Pasal 33
(1) Apabila pengusaha instalasi nuklir setelah melaksanakan
tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat membuktikan bahwa
pihak ketiga yang menderita kerugian nuklir disebabkan oleh kesengajaan
penderita sendiri, pengusaha tersebut dapat dibebaskan dari tanggung jawabnya
untuk membayar seluruh atau sebagian kerugian yang diderita.
(2) Pengusaha instalasi nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berhak untuk menuntut kembali ganti rugi yang telah dibayarkan kepada pihak
ketiga yang melakukan kesengajaan.
Pasal 34
(1) Pertanggungjawaban pengusaha instalasi nuklir terhadap
kerugian nuklir paling banyak Rp900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar
rupiah) untuk setiap kecelakaan nuklir, baik untuk setiap instalasi nuklir
maupun untuk setiap pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir
bekas.
(2) Besar batas pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Keputusan Presiden.
(3) Jumlah pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) hanya digunakan untuk pembayaran kerugian nuklir, tidak termasuk
bunga dan biaya perkara.
(4) Batas pertanggungjawaban pengusaha instalasi nuklir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 35
(1) Pengusaha instalasi nuklir wajib mempertanggungkan
pertanggungjawabannya sebesar jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(1) dan ayat (2) melalui asuransi atau jaminan keuangan lainnya.
(2) Ketentuan tentang kewajiban sebagiamana dimaksud pada ayat
(1) berlaku juga bagi pengusaha instalasi nuklir penerima atau pengusaha
pengangkutan.
(3) Apabila dalam suatu lokasi terdapat beberapa instalasi nuklir
yang dikelola oleh satu pengusaha instalasi nuklir, pengusaha tersebut wajib
mempertanggungkan pertanggungjawabannya untuk setiap instalasi yang
dikelolanya.
Pasal 36
(1) Apabila jumlah pertanggungan berkurang karena telah digunakan
untuk membayar kerugian nuklir, pengusaha instalasi nuklir wajib menjaga agar
jumlah pertanggungan tetap sesuai dengan jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Apabila perjanjian pertanggungan telah berakhir atau batal
karena suatu sebab lain, pengusaha instalasi nuklir tersebut wajib segera
memperbaharui perjanjian pertanggungannya.
(3) Apabila pengusaha instalasi nuklir belum memperbaharui
perjanjian pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan terjadi
kecelakaan nuklir, pengusaha tersebut tetap bertanggung jawab sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35.
Pasal 37
(1) Ketentuan tentang pertanggungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 tidak berlaku bagi instansi pemerintah yang bukan Badan Usaha Milik
Negara.
(2) Penggantian kerugian nuklir akibat kecelakaan nuklir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Presiden.
Pasal 38
(1) Perusahaan asuransi yang menanggung ganti rugi nuklir yang
disebabkan kecelakaan nuklir wajib melakukan pembayaran ganti rugi paling lama 7
(tujuh) hari setelah diterbitkan pernyataan adanya kecelakaan nuklir oleh Badan
Pengawas.
(2) Pernyataan Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib diterbitkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak terjadinya kecelakaan
nuklir.
Pasal 39
(1) Hak menuntut ganti rugi akibat kecelakaan nuklir kedaluwarsa
apabila tidak diajukan dalam waktu 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak
diterbitkan pernyataan Badan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
(2) Apabila kerugian nuklir akibat kecelakaan nuklir melibatkan
bahan nuklir yang dicuri, hilang, atau ditelantarkan, maka jangka waktu untuk
menuntut ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari saat
terjadinya kecelakaan nuklir dengan ketentuan jangka waktu itu tidak boleh
melebihi 40 (empat puluh) tahun terhitung sejak bahan nuklir dicuri, hilang,
atau ditelantarkan.
(3) Hak untuk menuntut ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah
penderita mengetahui atau patut mengetahui kerugian nuklir yang diderita dan
pengusaha instalasi nuklir yang bertanggung jawab dengan ketentuan jangka waktu
tersebut tidak boleh melebihi jangka waktu yang ditetapkan pada ayat (1) dan
ayat (2).
Pasal 40Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa dan
mengadili tuntutan ganti rugi sebagiamana dimaksud dalam Pasal 39 adalah sebagai
berikut:
a. Pengadilan Negeri tempat kecelakaan nuklir terjadi; atau
b. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam hal terjadi kecelakaan
nuklir selama pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas di
luar wilayah negara Republik Indonesia.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 41
(1) Barangsiapa membangun, mengoperasikan, atau melakukan
dekomisioning reaktor nuklir tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (2) Barangsiapa melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menimbulkan kerugian nuklir
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20
(dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
(3) Dalam hal tidak mampu membayar denda sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), terpidana dipidana dengan kurungan paling lama 1
(satu) tahun.
Pasal 42
(1) Barangsiapa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana
pejara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah).
(2) Dalam hal tidak mampu membayar denda sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), terpidana dipidana dengan Kurungan paling lama 6 (enam)
bulan.
Pasal 43
(1) Barangsiapa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
ketentuan sebagimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana
denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Dalam hal tidak mampu membayar denda sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), terpidana dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu)
tahun.
Pasal 44
(1) Barangsiapa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) untuk penghasil limbah
radioaktif tingkat tinggi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Barangsiapa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
ketentuan sebagiamana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) untuk penghasil limbah
radioatif tingkat rendah dan tingkat sedang dipidana dengan pidana denda paling
banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal tidak mampu membayar denda sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), terpidana dipidana dengan kurungan paling lama 1
(satu) tahun.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 45Pasa saat mulai
berlakunya undang-undang ini semua peraturan pelaksanaan yang berhubungan dengan
tenaga atom tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan undang-undang
ini.
Pasal 46Badan Tenaga Atom Nasional dan lembaga lain tetap
melakukan fungsinya sampai dibentuk lembaga baru berdasarkan undang-undang
ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 47Pada saat mulai
berlakunya undang-undang ini, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1964 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Tenaga Atom dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 48Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 1997
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
10 April 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO