TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3676 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor
23) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN
1997
TENTANG
KETENAGANUKLIRANUMUM
Pembangunan nasional bertujuan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia
dalam mewujudkan masyarakat yang maju serta adil dan makmur yang merata materiil
dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dewasa ini di beberapa negara maju pemanfaatan tenaga nuklir
di berbagai bidang kehidupan masyarakat, seperti di bidang penelitian,
pertanian, kesehatan, industri, dan energi sudah begitu pesat sehingga sebagai
salah satu upaya untuk mengisi pembangunan nasional dan terwujudnya
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta tercapainya kemampuan penguasaan
teknologi nuklir, maka sudah sewajarnya potensi tenaga nuklir yang cukup besar
tersebut dikembangkan dan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Namun, di samping manfaatnya yang begitu besar tenaga nuklir juga mempunyai
potensi bahaya radiasi terhadap pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan
hidup apabila dalam pemanfaatan tenaga nuklir, ketentuan-ketentuan tentang
keselamatan nuklir tidak diperhatikan dan tidak diawasi dengan
sebaik-baiknya.
Selama ini pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia
dilaksanakan atas dasar Undang-undang nomor 31 Tahun 1964 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Tenaga Atom.
Dengan perkembangan zaman dan makin majunya ilmu pengetahuan
dan teknologi dalam pemanfaatan tenaga nuklir, banyak ketentuan dalam
undang-undang tersebut yang sudah tidak sesuai lagi, misalnya wewenang
pelaksanaan dan pengawasan atas penelitian dan pemanfaatan tenaga nuklir yang
diberikan dalam satu badan sehingga fungsi pengawasan tidak optimal. Selain itu,
bahan nuklir harus dimiliki dan dikuasai oleh negara, sedangkan jual beli bahan
tersebut sudah dilakukan secara internasional sehingga persyaratan yang harus
dimiliki oleh negara akan menghambat perkembangan pemanfatan tenaga nuklir. Akan
tetapi, persyaratan yang harus dikuasai oleh negera tetap dipertahankan karena
walaupun sudah terjadi perdagangan bebas bahan nuklir secara internasional,
Pemerintah tetap diminta melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan
dari tujuan pemanfaatan bahan nuklir tersebut. Oleh karena itu, dipandang perlu
dibuat undang-undang baru tentang ketenaganukliran untuk menggantikan
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Tenaga
Atom.
Dalam undang-undang ini wewenang pelaksanaan dan pengawasan
dipisahkan dalam dua lembaga yang berbeda untuk menghindari tumpang tindih
kegiatan pemanfaatan dan pengawasan dan sekaligus mengoptimalkan pengawasan yang
ditujukan untuk lebih meningkatkan keselamatan nuklir.
Mengingat ketenaganukliran menyangkut kehidupan dan
keselamatan orang banyak, peran masyarakat ditingkatkan dalam bentuk suatu
majelis pertimbangan, suatu lembaga nonstruktural dan independen yang
beranggotakan para ahli dan tokoh masyarakat, yang bertugas memberikan saran dan
pertimbangan mengenai pemanfaatan tenaga nuklir.
Untuk memperhatikan aspirasi yang berkembang di masyarakat
dalam pemanfaatan tenaga nuklir, khususnya apabila membangun pembangkit liktrik
tenaga nuklir dan menyediakan tempat limbah lestari, pemerintah sebelum
mangambil keputusan perlu membicarakannya terlebih dahulu dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Rpublik Indonesia.
Pemanfaatan tenaga nuklir harus memperhatikan Asas
Pembangunan Nasional, keselamatan, keamanan, ketenteraman, kesehatan pekerja dan
anggota masyarakat, perlindungan terhadap lingkungan hidup, serta pemanfaatan
bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Hal itu berarti bahwa pemanfaatan tenaga
nuklir bagi kesejahteraan hidup rakyat banyak harus dilakukan dengan upaya-upaya
untuk mencegah timbulnya bahaya radiasi terhadap pekerja, masyarakat, dan
lingkungan hidup.
Dalam hubungan itu perlu diperhatikan pula peraturan
perundang-undangan lain yang berkaitan dengan Undang-undang tentang
Ketenaganukliran ini, antara lain Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1978 tentang Pengesahan
Perjanjian mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata-senjata Nuklir, Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan
Hidup, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, Undang-undang
Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan, Undang-undang Nomor 3 tahun 1992
tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan, Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, dan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Pengertian tenaga nuklir adalah tenaga dalam bentuk apa pun
yang dibebaskan dalam proses transformasi inti, termasuk tenaga yang berasal
dari sumber radiasi pengion, misalnya tenaga dalam bentuk sinar-X. Oleh karena
itu, undang-undang ini berlaku juga untuk pengaturan pemanfaatan pesawat
sinar-X.
Pengertian pemanfaatan tenaga nuklir sangat luas, yaitu
mencakup penelitian pengembangan, penambangan, pembuatan, produksi,
pengangkutan, penyimpanan, pengalihan, ekspor, impor, penggunaan, dekomisioning,
dan pengelolaan limbah radioaktif. Mengingat pemanfaatan tenaga nuklir tersebut
dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai bidang, maka kepada
masyarakat, industri swasta, atau Pemerintah diberi kesempatan seluas-luasnya
untuk melakukan pemanfaatan tenaga nuklir sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
Pemanfaatan tenaga nuklir harus mendapat pengawasan yang
cermat agar selalu mengikuti segala ketentuan di bidang keselamatan tenaga
nuklir sehingga pemanfatan tenaga nuklir tersebut tidak menimbulkan bahaya
radiasi terhadap pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup. Adapun pengertian
lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, serta keadaan
dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang
memperngaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk
hidup lain.
Pengawasan tersebut dilaksanakan dengan cara mengeluarkan
peraturan, menyelenggarakan perizinan, dan melakukan inspeksi.
Perizinan itu juga berlaku untuk petugas yang mengoperasikan
reaktor nuklir dan petugas tertentu yang bekerja di instalasi nuklir lainnya
serta di instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi tersebut.
Pembinaan dan pengembangan kemampuan sumber daya manusia
adalah syarat mutlak dalam rangka mendukung upaya pemanfaatan tenaga nuklir dan
pengawasannya sehingga pemanfaatan tenaga nuklir benar-benar meningkatkan
kesejahteraan rakyat dengan tingkat keselamtan yang tinggi. Pembinaan dan
pengembangan ini dilakukan juga untuk meningkatkan disiplin dalam mengoperasikan
instalasi nuklir dan menumbuhkembangkan budaya keselamatan.
Zat radioaktif adalah setiap zat yang memancarkan radiasi
pengion dengan aktivitas jenis lebih besar daripada 70 kBq/kg atau 2 nCi/g
(tujuh puluh kilobecquerel per kilogram atau dua nanocurie per gram). Angka 70
kBq/kg (2 nCi/g) tersebut merupakan patokan dasar untuk suatu zat dapat disebut
zat radioaktif pada umumnya yang ditetapkan berdasarkan ketentuan dari Badan
Tenaga Atom Internasional (International Atomic Energy Agency). Namun, masih
terdapat beberapa zat yang walaupun mempunyai aktivitas jenis lebih rendah
daripada batas itu dapat dianggap sebagai zat radioaktif karena tidak mungkin
ditentukan batas yang sama bagi semua zat mengingat sifat masing-masing zat
tersebut berbeda.
Limbah radioaktif, separti limbah-limbah lainnya adalah bahan
yang tidak dimanfaatkan lagi dan karena bersifat radioaktif, limbah radioaktif
tersebut mengandung potensi bahaya radiasi.
Karena sifatnya itu, pengelolaan limbah radioaktif perlu
diatur dan diawasi untuk mencegah timbulnya bahaya radiasi terhadap pekerja,
anggota masyarakat, dan lingkungan hidup. Pengelolaan limbah radioaktif tersebut
dilakukan oleh Badan Pelaksana yang dalam pelaksanaannya dapat bekerja sama
dengan pihak lain.
Berdasarkan tingkat bahaya yang ditimbulkan, limbah
radioaktif diklasifikasikan menjadi limbah radioaktif tingkat rendah, tingkat
sedang, dan tingkat tinggi.
Untuk limbah radioaktif tingkat rendah dan tingkat sedang
oleh penghasil limbah dikumpulkan, dikelompokkan, atau diolah dan disimpan
sementara sebelum dikirim kepada Badan Pelaksana untuk diproses selanjutnya.
Karena limbah radioaktif tingkat tinggi mempunyai potensi bahaya radiasi yang
tinggi, penyimpanan sementara limbah radioaktif tingkat tinggi dilakukan oleh
penghasil limbah dalam waktu sekurang-kurangnya selama masa operasi reaktor
nuklir, sedangkan penyimpanan lestarinya menjadi tanggung jawab Badan
Pelaksana.
Yang dimaksud dengan pengusahaan dalam undang-undang ini pada
umumnya adalah kegiatan usaha yang bersifat komersial. Di dalam pengusahaan ini
selain Badan Usaha Milik Negara, pihak lain juga diberi kesempatan. Namun, untuk
Badan Pelaksana pengertian wewenang pengusahaan ini adalah bersifat nonkomersial
atau nonprofit.
Teknologi keselamatan nuklir dewasa ini telah berkembang
sangat maju dan sangat andal serta dapat menekan serendah-rendahnya kementakan
terjadinya kecelakaan nuklir sehingga mampu menjamin keselamatan pekerja,
anggota masyarakat, dan lingkungan hidup.
Namun, agar peraturan mengenai keselamatan nuklir dihormati
dan dipatuhi dengan sebaik-baiknya oleh semua pihak, perlu diadakan pengaturan
penggantian kerugian akibat kecelakaan nuklir yang dialami oleh pihak ketiga dan
lingkungan.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, pada umumnya pertanggungjawaban didasarkan pada kesalahan. Artinya,
pihak yang bertanggung jawab baru mempunyai kewajiban untuk membayar ganti rugi
setelah terbukti bahwa kerugian yang terjadi disebabkan oleh kesalahannya.
Apabila hal itu diterapkan pada kecelakaan nuklir, pihak yang dirugikan akan
mengalami kesulitan dalam membuktikan adanya kesalahan itu sehingga hal tersebut
akan menyulitkan pihak ketiga sebagai penderita kerugian. Oleh karena itu, bagi
pihak ketiga tersebut perlu diberikan jaminan perlindungan yang lebih pasti
dengan satu sistem tanggung jawab mutlak. Pengusaha instalasi nuklir sebagai
pihak yang bertanggung jawab langsung bertanggung jawab atas kerugian yang
timbul, tanpa adanya pembuktian oleh pihak ktiga tentang ada atau tidaknya
kesalahan pada pengusaha instalasi nuklir, kecuali kecelakaan nuklir itu terjadi
akibat langsung dari pertikaian atau konflik bersenjata internasional atau
non-internasional atau bencana alam dengan tingkat yang luar biasa yang
melampaui batas rancangan persyaratan keselamatan yang telah ditetapkan.
Di lain pihak, dalam rangka pengembangan dan pemanfaatan
industri nuklir, jaminan perlindungan perlu juga diberikan kepada pengusaha
instalasi nuklir sebagai pihak yang bertanggung jawab, yaitu dalam bentuk batas
pertanggungjawaban, baik batas jumlah pembayaran ganti rugi maupun jangka waktu
penuntutan.
Dengan mempertimbangkan kepentingan pihak ketiga dan
pengusaha instalasi nuklir seperti tersebut, maka dipandang perlu menggunakan
satu sistem tersendiri bagi pertanggungjawaban atas kerugian yang disebabkan
oleh kecelakaan nuklir yang ditetapkan dalam undang-undang ini. Sistem tersebut
memberikan perlindungan yang lebih pasti bagi pihak ketiga yang menderita
kerugian nuklir, tetapi juga tidak menghambat perkembangan industri nuklir itu
sendiri sebagaimana yang telah dikembangkan, baik di negara maju maupun di
negara berkembang.
Prinsip yang dianut dalam sistem tersebut adalah:
a.
tanggngu jawab mutlak;
b. pengusaha instalasi nuklir bertanggung jawab dengan
mengecualikan orang lain;
c. batas pertanggungjawaban dalam jumlah ganti
rugi dan waktu;
d. pengusaha instalasi nuklir diwajibkan mempertanggungkan
tanggung jawabnya dalam bentuk asuransi atau bentuk jaminan keuangan
lainnya.
Ruang lingkup ketentuan pertanggungjawaban kerugian nuklir
yang disebabkan oleh kecelakaan nuklir dalam undang-undang ini dibatasi hanya
pada kerugian yang diderita oleh pihak ketiga akibat kecelakaan nuklir yang
terjadi di instalasi nuklir tertentu atau selama pengangkutan bahan bakar nuklir
atau bahan bakar nuklir bekas, yang disebabkan oleh kekritisan bahan bakar
nuklir tersebut. Kecelakaan nuklir yang terjadi selama pengangkutan bahan bakar
nuklir atau bahan bakar nuklir bekas pada dasarnya menjadi tanggung jawab
pengusaha instalasi nuklir pengirim, kecuali sebelumnya telah diperjanjikan
secara tertulis. Instalasi nuklir yang dimaksud dalam undang-undang ini
adalah:
a. reaktor nuklir;
b. fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan,
fabrikasi bahan bakar nuklir dan/atau pengelohan ulang bahan bakar nuklir bekas;
dan/atau
c. fasilitas yang digunakan untuk menyimpan bahan bakar nuklir
dan bahan bakar nuklir bekas.
Kekritisan bahan bakar munklir adalah keadaan yang
menunjukkan pada bahan bakar nuklir tersebut terjadi reaksi pembelahan berantai
secara spontan. Pada reaksi pembelahan berantai itu dihasilkan neutron baru,
tenaga, dan zat radioaktif. Zat radioaktif hasil reaksi pembelahan berantai
itulah yang dalam suatu kecelakaan nuklir dapat menimbulkan kerugian nuklir.
Reaksi pembelahan berantai dapat terjadi apabila kombinasi massa dan dimensi
bahan bakar nuklir memenuhi kondisi tertentu, dalam hal ini massa dan ukurannya
tertentu, yang disebut kondisi kritis.
Yang dimaksud dengan kerugian nuklir adalah kerugian yang
ditimbulkan oleh radiasi atau gabungan radiasi dengan sifat racun, sifat mudah
meledak, atau sifat bahaya lainnya sebagai akibat kecelakaan nuklir yang timbul
dari kekritisan bahan bakar nuklir.
Pihak ketiga adalah orang atau badan yang menderita kerugian
nuklir, tidak termasuk pengusaha intalasi nuklir, dan pekerja instalasi nuklir
yang menurut struktur organisasi berada di bawah pengusaha instalasi
nuklir.
Penggantian kerugian nuklir terhadap pihak ketiga dalam
undang-undang ini ialah penggantian kerugian yang dialami manusia, seperti
kematian, cacat, cedera atau sakit, dan penggantian kerugian atas biaya yang
diperlukan sebagai akibat tindakan preventif, misalnya tindakan evakuasi yang
dilakukan oleh pejabat yang berwenang di daerah lokasi instalasi nuklir yang
mengalami kecelakaan nuklir. Penggantian kerugian terhadap kerusakan harta benda
harus sesuai dengan nilai kerusakan yang diderita ditambah dengan biaya
rehabilitasinya. Demikian juga, penggantian kerugian terhadap pencemaran dan
kerusakan lingkungan harus sesuai dengan nilai kerugian kerusakan ditambah
dengan besarnya biaya untuk melakukan tindakan rehabilitasi lingkungan.
Kerugian yang bukan disebabkan oleh kekritisan bahan bakar
nuklir tidak termasuk kategori kerugian nuklir. Pekerja pada instalasi nuklir
yang bersangkutan atau yang bekerja pada instalasi lain yang memanfaatkan
radiasi berhak mendapatkan penggantian kerugian sesuai dengan ketentuan
Undang-undang Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau jaminan asuransi kecelakaan kerja
lainnya.
Undang-undang ini hanya mengatur hal-hal yang pokok, oleh
karena itu ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan
pelaksanaannya.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Bahan bakar nuklir bekas adalah bahan bakar nuklir yang telah
digunakan sebagai bahan bakar dalam reaktor nuklir. Bahan bakar nuklir bekas
tersebut merupakan limbah radiaktif tingkat tinggi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1) dan (2)
Badan Pelaksana yang dimaksud adalah lembaga pemerintah yang
berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Presiden.
Pasal 4
Ayat (1) dan (2)
Bahan Pengawas yang dimaksud adalah lembaga pemerintah yang
berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Presiden.
Pasal 5
Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir adalah lembaga nonstruktural
yang independen dan keanggotaannya terdiri atas para ahli dan tokoh masyarakat,
yang dibentuk oleh Pemerintah dan bertugas memberikan saran dan pertimbangan
kepada Pemerintah.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Pembentukan Badan Usaha Milik Negara tersebut dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 8
Ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
Pada dasarnya pelaksanaan penelitian dan pengembangan dapat
dilakukan, baik oleh Badan Pelaksana maupun pihak lain.
Namun, tanggung jawab
di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir
dibebankan kepada Badan Pelaksana.
Penelitian dan pengembangan teknologi
nuklir terutama mengenai keselamatan nuklir, termasuk pengolahan limbah bahan
bakar nuklir untuk mengurangi dampak negatifnya, perlu diperhatikan untuk
mendapatkan terobosan-terobosan teknologi. Terhadap penelitian yang menghasilkan
terobosan-terobosan teknologi diberikan penghargaan oleh Pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkalu.
Yang dimaksud
dengan badan lain dalam pasal ini adalah instansi pemerintah atau badan swasta
baik nasional maupun asing.
Pasal 9
Ayat (1), dan ayat (2)
Badan Pelaksana diberi wewenang penyelidikan umum, eksplorasi
dan eksploitasi bahan galian nuklir yang bersifat nonkomersial. Dalam
melaksanakan wewenang ini Badan Pelaksana dapat bekerja sama dengan Badan Usaha
Milik Negera, koperasi, badan swasta, atau badan lain. Bentuk kerjasama itu
diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Yang dimaksud dengan badan lain dalam
pasal ini adalah instansi pemerintah asing atau badan swasta
asing.
Pasal 10
Ayat (1), dan ayat (2)
Karena bahan bakar nuklir merupakan bahan strategis, produksi
dan/atau pengadaan bahan baku untuk pembuatan bahan bakar nuklir hanya
dilaksanakan oleh Badan Pelaksana.
Walaupun demikian, Badan Pelaksana dapat
bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan
swasta.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir ditetapkan oleh
Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia. Konsultasi itu dilakukan untuk setiap tapak di mana satu atau lebih
pembangkit listrik tenaga nuklir akan dibangun. Dalam konsultasi ini Pemerintah
harus memperhatikan sungguh-sungguh pendapat dan saran Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia, dan hasil konsultasi tersebut dihormati dan dijadikan
pedoman oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia.
Pasal 14
Ayat (1) dan ayat (2)
Pengawasan ini perlu dilakukan mengingat bahwa tenaga nuklir itu
selain bermanfaat juga mempunyai bahaya radiasi.
Pengawasan ini dimaksudkan
agar bahaya itu tidak terjadi.
Pengawasan dilakukan dengan cara sebagai
berikut:
a. Mengeluarkan peraturan di bidang keselamatan nuklir agar
tujuan pengawasan tercapai.
b. Menyelenggarakan perizinan untuk mengendalikan bahwa
pemanfaatan tenaga nuklir akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan perizinan ini Badan Pengawas dapat mengetahui di mana, oleh siapa, dan
bagaimana pemanfaatan tenaga nuklir dilakukan.
c. Melaksanakan inspeksi secara berkala dan sewaktu-waktu untuk
mengetahui apakah pemanfaatan tenaga nuklir mengikuti peraturan yang
ditetapkan.
Pasal 15
Budaya keselamatan adalah sifat dan sikap dalam organisasi dan
individu yang menekankan pentingnya keselamatan. Oleh karena itu, budaya
keselamatan mempersyaratkan agar semua kewajiban yang berkaitan dengan
keselamatan harus dilaksanakan secara benar, saksama, dan penuh rasa tanggung
jawab.
Salah satu tujuan pengawasan adalah untuk mencegah terjadinya
perubahan tujuan pemanfaatan bahan nuklir, yaitu perubahan tujuan dari maksud
damai ke maksud lain.
Pasal 16
Ayat (1)
Ketentuan keselamantan yang perlu diatur lebih lanjut, antara
lain, adalah ketentuan keselamatan kerja terhadap radiasi, ketentuan keselamatan
pengangkutan zat radioaktif, ketentuan keselamatan terhadap pertambangan bahan
galian nuklir, dan ketentuan keselamatan reaktor.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hal-hal tertentu pada ayat ini adalah
pemanfaatan zat, alat, atau benda yang pancaran radiasi dan aktivitasnya lebih
kecil daripada pancaran radiasi dan aktivitas yang seharusnya memiliki izin,
antara lain, alat navigasi, jam, kaos lampu petromaks, dan pendeteksi
asap.
Ayat (2)
Pengertian pembangunan pada ayat ini termasuk penentuan tapak
dan konstruksi instalasi nuklir.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Menteri Keuangan menetapkan besar biaya perizinan atas usul
Badan Pengawas. Penerimaan biaya perizinan tersebut merupakan Penerimaan Negera
Bukan Pajak dan disetorkan ke Kas Negara.
Pasal 19
Ayat (1)
Kedudukan petugas dalam pengoperasian reaktor nuklir dan
pemanfaatan sumber radiasi sangat penting.
Mengingat peranannya dapat
menentukan aman atau tidaknya pengoperasian dan pemanfaatan itu, maka untuk
mendapatkan izin, petugas tersebut harus menjalani suatu pengujian untuk
membuktikan kualifikasinya.
Yang dimaksud dengan petugas tertentu adalah,
antara lain, ahli radiografi, operator radiografi, petugas proteksi radiasi,
petugas dosimetri, dan petugas perawatan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Hasil inspeksi yang dilakukan Badan Pengawas diterbitkan secara
berkala dan terbuka.
Pasal 21
Pembinaan ini dimaksudkan untuk menimbulkan motivasi dan
kesadaran kelamatan dalam pemanfaatan tenaga nuklir.
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Pengelolaan limbah radioktif dilakukan oleh Badan Pelaksana
didasarkan atas pertimbangan keselamatan dan kemampuan teknis yang dimiliki oleh
Badan Pelaksana serta kemudahan dalam pelaksanaan pengawasan.
Pengelolaan ini
dilaksanakan secara nonkomerial.
Ayat (2)
Untuk kegiatan pengelolaan limbah radioktif secara komersial,
Badan Pelaksana dapat menunjuk Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau
badan swasta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 24
Ayat (1)
Kewajiban penghasil limbah radioaktif tingkat rendah dan tingkat
sedang, dimaksudkan agar limbah radioaktif dikelola di dalam lokasi instansi
nuklir sehingga tidak membahayakan pekerja, anggota mesyarakat, dan lingkungan
hidup serta memudahkan tindakan pengelolaan selanjutnya oleh Badan
Pelaksana.
Penyimpanan sementara dimaksudkan untuk menurunkan tingkat zat
radioaktif yang berumur pendek sebelum pengelolaannya diserahkan kepada Badan
Pelaksana.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1) dan ayat (2)
Penentuan tempat penyimpanan lestari limbah radioaktif tingakt
tinggi perlu dibicarakan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk
mendapatkan persetujuan karena menyangkut perubahan suatu daerah yang semula
dapat dimanfaatkan menjadi suatu daerah yang sama sekali tidak dapat
dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Limbah radioaktif yang berasal dari luar
negari tidak diidzinkan disimpan di wilayah hukum Republik
Indonesia.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Menteri Keuangan menetapkan besar biaya penyimpanan atas usul
Badan Pelaksana. Penerimaan biaya penyimpanan oleh Badan Pelaksana merupakan
Penerimaan Negara Bukan Pajak dan disetorkan ke Kas Negara.
Pasal
27
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 28
Pada prinsipnya dalam hal terjadi kecelakaan nuklir, tanggung
jawab hanya dibebankan kepada satu pihak, yaitu pengusaha instalasi nuklir.
Dengan demikian, tidak ada pihak lain yang dapat diminta pertanggungjawaban
selain pengusaha instalasi nuklir itu.
Dalam sistem tanggung jawab mutlak,
untuk menerima ganti rugi, pihak ketiga yang menderita kerugian nuklir tidak
dibebani pembuktian ada atau tidaknya kesalahan pengusaha instalasi nuklir.
Untuk menghindari ganti rugi jatuh kepada pihak yang tidak berhak, pihak ketiga
cukup menunjukkan bukti yang sah bahwa kerugiannya diakibatkan oleh kecelakaan
nuklir.
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pengusaha instalasi nuklir bertanggung
jawab secara bersama-sama adalah jika salah satu pengusaha instalasi nuklir
sudah melaksanakan tanggung jawabnya, pengusaha yang lain
dibebaskan.
Pengusaha yang sudah melaksanakan tanggung jawab tersebut
memperhitungkan jumlah pertanggungjawaban yang harus dipikul oleh pengusaha
lainnya secara proforsional, sesuai dengan jenis instalasi nuklir dan besar
kecil potensi bahayanya. Dengan demikian, pertanggungjawaban yang harus dipikul
oleh masing-masing tidak melebihi jumlah yang telah ditetapkan dalam Pasal
34.
Ayat (2)
Apabila kerugian nuklir melebihi jumlah pertanggungjawaban
pengusaha instalasi nuklir, Pemerintah wajib mengambil langkah-langkah
penyelesaiannya.
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Yang dimaksud dengan pertikaian atau konflik bersenjata
internasional adalah pertikaian atau konflik bersenjata yang melibatkan negara
lain.
Yang dimaksud dengan pertikaian atau konflik bersenjata
non-internasional, antara lain, pemberontakan dan gerakan pengacau
keamanan.
Bencana alam dengan tingkat yang luar biasa, misalnya, gempa bumi
yang termasuk dalam kategori melampaui S1 (seismic category 1) dan S2 (seismic
category 2).
S1 dan S2 merupakan penggolongan gempa bumi yang ditetapkan oleh
Badan Pengawas. S1 adalah gempa bumi maksimum yang dapat terjadi sekali selama
umur operasi instalasi nuklir, sedangkan S2 adalah gempa bumi maksimum yang
dapat terjadi pada lokasi instalasi nuklir yang melebihi umur operasi instalasi
nuklir. S1 dan S2 ditetentukan berdasarkan gempa bumi maksimum yang pernah
terjadi di dalam siklus waktu tertentu pada lokasi instalasi nuklir, misalnya,
siklus 50 (lima puluh) tahunan untuk S1 (setara dengan umur operasi instalasi
nuklir) dan siklus 1.000 (seribu) tahunan untuk S2. Instalasi nuklir harus
didesain untuk dapat bertahan pada kondisi gempa bumi S1 dan S2.
Pasal
33
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Agar tidak mengurangi jumlah ganti rugi yang dibayarkan kepada
penderita, bunga biaya perkara tidak boleh diperhitungkan dari uang
pertanggungan.
Ayat (4)
Peninjauan kembali jumlah pertanggungjawaban pengusaha instalasi
nuklir dimaksudkan untuk menyesuaikan apabila terjadi perubahan nilai mata
uang.
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pengusaha instalasi nuklir adalah pengusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini memberikan jaminan perlindungan yang lebih pasti
terhadap pihak yang dirugikan.
Pasal 37
Ayat (1)
Dibebaskannya Pemerintah dari kewajiban untuk mempertanggungkan
pertanggungjawabannya melalui asuransi atau jaminan keuangan lainnya bukan
berarti jika terjadi kecelakaan nuklir yang menimpa pihak ketiga, Pemerintah
tidak akan memberikan ganti rugi sebab pada dasarnya Pemerintah melindungi
rakyat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Penetapan jangka waktu ini dimaksudkan untuk memberikan
kepastian hukum kepada para pihak.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas