
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 111, 1996 |
PEMERINTAH DAERAH. Kotamadya. Bekasi. Jawa Barat (Penjelasan
dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3663) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN
1996
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BEKASI
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi pada
umumnya serta Kota Administratif Bekasi pada khususnya, dipandang perlu untuk
meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pembinaan kemasyarakatan guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan
kemajuan dimaksud di masa mendatang;
b. bahwa Kota Administratif Bekasi dalam perkembangannya telah
menunjukan kemajuan di berbagai bidang sesuai dengan peranan dan fungsinya,
sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana
pengelolaan wilayah tersebut;
c. bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan
dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai
dukungan kemampuan dan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi
daerah;
d. bahwa untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada
masyarakat, dipandang perlu Kota Administratif Bekasi dibentuk menjadi Kotamadya
Daerah Tingkat II;
e. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kota
Administratif Bekasi menjadi Kota Madya Daerah Tingkat II harus ditetapkan
dengan Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal
20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3037);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi
Jawa Barat;
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat;
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2915) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1995 (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 36, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3600);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BEKASI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di
Daerah;
2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di
Daerah;
3. Kota Administratif Bekasi adalah sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif
Bekasi;
4. Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat;
5. Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi
Jawa Barat.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Pasal 2Dengan
Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi dalam wilayah
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.
Pasal 3(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi meliputi
wilayah:
a. Kota Administratif Bekasi, yang terdiri dari:
1) Kecamatan Bekasi Utara;
2) Kecamatan Bekasi Timur;
3)
Kecamatan Bekasi Selatan;
4) Kecamatan Bekasi Barat;
b. Sebagian wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi yang terdiri dari:
1) Kecamatan Pondokgede;
2) Kecamatan Jatiasih;
3)
Kecamatan Bantargebang.
(2) a. Pusat Pemerintahan Kecamatan Bekasi Utara berkedudukan di
Kelurahan Perwira;
b. Pusat Pemerintahan Kecamatan Bekasi Timur berkedudukan di
Kelurahan Margahayu;
c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Bekasi Selatan berkedudukan di
Kelurahan Pekayonjaya;
d. Pusat Pemerintahan Kecamatan Bekasi Barat berkedudukan di
Kelurahan Bintarajaya;
e. Pusat Pemerintahan Kecamatan Pondokgede berkedudukan di
Kelurahan Jatiwaringin;
f. Pusat Pemerintahan Kecamatan Jatiasih
berkedudukan di Desa Jatiasih;
g. Pusat Pemerintahan Kecamatan Bantargebang berkedudukan di Desa
Bantargebang.
Pasal 4Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Bekasi dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
Pasal 5Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi,
maka Kota Administratif Bekasi dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi
dihapus.
Pasal 6
(1) Wilayah Kotamadya daerah Tingkat II Bekasi mempunyai
batas-batas sebagai berikut:
a. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Tarumajaya dan
Kecamatan Babelan Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi;
b. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Tambun dan Kecamatan
Setu Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi;
c. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Gunung Putri dan
Kecamatan Cimanggis Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor;
d. Sebelah barat
berbatasan dengan wilayah Daerah khusus Ibukota Jakarta.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.
BAB III
PEMERINTAH DAERAH DAN
PERANGKAT
WILAYAH/DAERAH
Pasal 7Untuk memimpin jalannya
pemerintahan diKotamdya Daerah Tingkat II Bekasi, dipilih dan diangkat seorang
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi,
dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya
Daerah Tingkat II Bekasi, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-dinas Daerah, dan
Instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB IV
URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
Pasal 10
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi,
diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di
bidang:
a. Pemerintahan Umum;
b. Kesehatan;
c. Pendidikan dan
Kebudayaan;
d. Pertanian;
e. Pekerjaan Umum;
f. Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan;
g. Perindustrian dan Perdagangan;
h. Sosial;
i.
Pariwisata;
j. Tenaga Kerja;
k. Keuangan Daerah.
(2) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11Pada saat
terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi, Penjabat Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II Bekasi untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa
Barat.
Pasal 12
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Bekasi terdiri dari:
a. Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi
Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan
Umum Tahun 1997 yang dilaksanakan di daerah tersebut;
b. Anggota yang
diangkat dari golongan karya ABRI;
(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 13
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya
Daerah Tingkat II Bekasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Bupati Kepala
Daerah Tingkat II Bekasi mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah
Tingkat II Bekasi:
a. Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh
Pemerintah Kotamadya Daserah Tingkat II Bekasi;
b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak
lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Bekasi yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi dan dianggap
perlu untuk diserahkan;
c. Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah
Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi yang
tempat kedudukannya terletak di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi dan
dianggap perlu untuk diserahkan;
d. Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi
yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi;
e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi.
Pasal 14
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal
kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi selama 3 (tiga) tahun
berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.
Pasal 15Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi tetap berlaku bagi Kotamadya
Daerah Tingkat II Bekasi, sebelum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan
Undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16Pada saat berlakunya
Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak
sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Pasal 18Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 1996
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
16 Desember 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3663 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor
111) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN
1996
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II
BEKASII. UMUM
Kota Bekasi adalah Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat. Penggunaan istilah
"Pembentukan" sebagai pengganti istilah "Pemerintahan" merupakan penyesuaian
dengan judul asli dalam diktum II Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.
Mengingat perkembangan Kota Bekasi yang cukup pesat, maka
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1981 Kota Bekasi ditetapkan menjadi
Kota Administratif yang meliputi 4 (empat) wilayah Kecamatan, yaitu Kecamatan
Bekasi Utara, Kecamatan Bekasi Timur, Kecamatan Bekasi Selatan, Dan Kecamatan
Bekasi Barat dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan urusan
pemerintahan sebagai sarana dalam pembinaan wilayah dan pembangunan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kota Administratif Bekasi yang letaknya berbatasan langsung
dengan wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan merupakan wilayah penyangga
untuk meringankan tekanan perkembangan penduduk Daerah Khusus Ibukota Jakarta
sebagai Ibukota Negara, diarahkan untuk pola pemukiman dan penyebaran kesempatan
kerja secara lebih merata sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden Nomor 13
Tahun 1976 tentang Pengembangan Wilayah Jabotabek (Jakarta, Bogor, Tangerang,
Bekasi). Melihat kedudukannya tersebut, maka Kota Administratif Bekasi sangat
strategis ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan
keamanan.
Dalam perkembangannya Kota Administratif Bekasi disamping
sebagai pusat pemerintahan telah tumbuh pula berbagai kota perdagangan dan jasa,
kota pendidikan, serta kota pemukiman.
Perkembangan Kota Bekasi tersebut di atas diikuti pula dengan
peningkatan jumlah penduduk yang cepat. Pada tahun 1991 penduduk berjumlah
713.243 jiwa, sedangkan pada tahun 1995 meningkat menjadi 912.561 jiwa dengan
laju pertumbuhan rata-rata 6,35% per tahun. hal ini mengakibatkan bertambahnya
beban tugas dan volume kerja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan masyarakat di Kota Administratif
Bekasi.
Untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat serta
untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, maka pembentukan Kotamadya
Daerah Tingkat II Bekasi sebagai Kotamadya Daerah Tingkat II baru, sejalan
dengan kebutuhan pembangunan pemerintahan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa
Barat.
Dalam rangka pengembangan fungsi Kotamadya Daerah Tingkat II
Bekasi sesuai dengan potensinya dan guna memenuhi kebutuhan pada masa-masa
mendatang khususnya untuk sarana dan prasarana fisik kota, serta kesatuan
perencanaan dan pembinaan wilayah, penduduk yang berbatasan dengan wilayah Kota
Administratif Bekasi, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi tidak
hanya terdiri dari wilayah Kota Administratif Bekasi, tetapi juga meliputi
sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi lainnya, yaitu Kecamatan
Pondokgede, Kecamatan Jatiasih, dan Kecamatan Bantargebang.
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi, Kota
Administratif Bekasi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun 1981 dihapus. Dengan demikian, Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi
wilayahnya berkurang seluas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Bekasi.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi berasal dari wilayah
Kota Administratif Bekasi yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun 1981 dan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi lainnya,
yaitu wilayah Kecamatan Pondokgede, wilayah Kecamatan Jatiasih, dan wilayah
Kecamatan BantargebangPasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi dalam bentuk lampiran Undang-undang
ini.
Ayat (3)
Penentuan batas wilayah secara pasti antara Kotamadya Daerah
Tingkat II Bekasi dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I Jawa Barat Yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran,
dan pematokan di lapangan.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Pembentukan Dinas-dinas Daerah dan Instansi lainnya harus
disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah.
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kewenangan pangkal dalam Pasal ini adalah
sebagian urusan dari tugas pokok dan fungsi pemerintahan yang diserahkan kepada
Daerah Otonom, yang dilaksanakan berdasarkan potensi, kemampuan, dan masa depan
Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi, dalam rangka pengembangan dan kemajuan
wilayah.
Urusan Pemerintahan Umum adalah tugas pokok dan fungsi Departemen
Dalam Negeri.
Adapun perincian fungsi-fungsi kewenangan pangkal dari
urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan adalah sama dengan perincian
fungsi-fungsi yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi,
pengangkatan Kepala Daerah belum dapat dilakukan melalui pemilihan sesuai dengan
tata cara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh
karena itu, untuk pertama kali Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II
Bekasi diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat sampai dengan dilantiknya Walikotamadya
Kepala Daerah Tingkat II hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi.
Pasal 12
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan memperhatikan perimbangan suara hasil
Pemilihan Umum Tahun 1997 ialah pada prinsipnya dalam menetapkan anggota-anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II tersebut, berpedoman kepada
perimbangan suara hasil Pemilihan Umum dan dijiwai oleh semangat kebersamaan
serta kekeluargaan dalam rangka pengamalan demokrasi Pancasila.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi, untuk
mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan
pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan masyarakat digunakan pegawai, tanah,
gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang
telah ada selama ini dan telah dipakai oleh Kota Administratif Bekasi dan yang
dianggap perlu untuk diserahkan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II
Bekasi oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Kabupaten Daerah
Tingkat II Bekasi dengan memperhatikan kebutuhan Kotamadya Daerah Tingkat II
Bekasi.
Untuk itu dalam rangka tertib administrasi diperlukan tindakan hukum
berupa penyerahan dari Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi kepada Pemerintah Kotamadya Daerah
Tingkat II Bekasi.
Demikian pula halnya dengan Badan-badan Usaha Milik Daerah
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Bekasi yang tempat kedudukan dan kegiatannya berada di wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi, untuk mencapai daya guna dan hasil guna
dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Bekasi kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi.
Begitu juga
mengenai utang piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat
II Bekasi, diserahkan pula kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II
Bekasi.
Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut di atas dibuatkan
daftar inventaris.
Ayat (2)
Yang dimaksud sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II
Bekasi adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II Bekasi.
Setelah satu tahun peresmian Kotamadya Daerah Tingkat II
Bekasi, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat wajib melaporkan pelaksanaan
penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini kepada Menteri Dalam Negeri,
untuk bahan pengambilan kebijaksanaan lebih lanjut.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas