
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 99, 1996 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3656) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN
1996
TENTANG
PANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang
pemenuhannya menjadi hak asasi setiap rakyat Indonesia dalam mewujudkan sumber
daya manusia yang berkualitas untuk melaksanakan pembangunan nasional;
b. bahwa pangan yang aman, bermutu, bergizi, beragam, dan
tersedia secara cukup merupakan persyaratan utama yang harus dipenuhi dalam
upaya terselenggaranya suatu sistem pangan yang memberikan perlindungan bagi
kepentingan kesehatan serta makin berperan dalam meningkatkan kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat;
c. bahwa pangan sebagai komoditas dagang memerlukan dukungan
sistem perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab sehingga tersedia
pangan yang terjangkau oleh daya beli masyarakat serta turut berperan dalam
peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional;
d. bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada butir a, butir b,
dan butir c, serta untuk mewujudkan sistem pengaturan, pembinaan, dan pengawasan
yang efektif di bidang pangan, maka perlu dibentuk Undang-undang tentang
Pangan;
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20
ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG PANGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati
dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai
makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan,
bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan,
pengolahan, dan atau pembuatan makanan atau minuman.
2. Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan
cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
3. Sistem pangan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan
pengaturan, pembinaan, dan atau pengawasan terhadap kegiatan atau proses
produksi pangan dan peredaran pangan sampai dengan siap dikonsumsi
manusia.
4. Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk
mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang
dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
5. Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan,
menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas kembali, dan atau mengubah
bentuk pangan.
6. Pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian
kegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari satu tempat ke tempat lain dengan
cara atau sarana angkutan apa pun dalam rangka produksi, peredaran, dan atau
perdagangan pangan.
7. Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian
kegiatan dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik untuk
diperdagangkan maupun tidak.
8. Perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian
kegiatan dalam rangka penjualan dan atau pembelian pangan, termasuk penawaran
untuk menjual pangan, dan kegaitan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan
pangan dengan memperoleh imbalan.
9. Sanitasi pangan adalah upaya pencegahan terhadap kemungkinan
bertumbuh dan berkembangbiaknya jasad renik pembusuk dan patogen dalam makanan,
minuman, peralatan, dan bangunan yang dapat merusak pangan dan membahayakan
manusia.
10. Kemasan pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi
dana atau membungkus pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan pangan maupun
tidak.
11 Iradiasai pangan adalah metode penyinaran terhadap pangan baik
dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untuk mencegah terjadinya
pembusukan dan kerusakan serta membebaskan pangan dari jasad renik
patogen.
12. Rekayasa genetika pangan adalah suatu proses yang melibatkan
pemindahan gen (pembawa sifat) dari suatu jenis hayati ke jenis hayati lain yang
berbeda atau sama untuk mendapatkan jenis baru yang mampu menghasilkan produk
pangan yang lebih unggul.
13. Mutu pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kreteria
keamanan pangan, kandungan gizi, dan standar perdagangan terhadap bahan makanan,
dan minuman.
14. Gizi pangan adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam
pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, dan mineral serta
turunannya yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.
15. Label pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang
berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lainnya yang
disertakan pada apangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan
bagian kemasan pangan.
16. Iklan pangan adalah setiap keterangan atau pernyataan
mengenai pangan dalam bentuk gambar, tulisan, atau bentuk lain yang dilakuikan
dengan berbagai cara untuk pemasaran dan atau perdagangan pangan.
17. Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi
rumah tangga yang tercermin dari tersedinya pangan yang cukup, baik jumlah
maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau.
18. Setiap orang adalah orang perorangan atau badan usaha, baik
yang berbentuk badan hukum maupun tidak.
Pasal 2Pembangunan pangan diselenggarakan untuk memenuhi
kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil dan merata
berdasarkan kemandirian dan tidak bertentangan dengan keyakinan
masyarakat.
Pasal 3Tujuan pengaturan, pembinaan, dan pengawsan pangan
adalah:
a. Tersediannya pangan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu,
dan gizi bagi kepentingan kesehatan manusia.
b. Terciptanya perdagangan
pangan yang jujur dan bertanggung jawab; dan
c. Terwujudnya tingkat kecukupan pangan dengan harga yang wajar
dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
BAB II
KEMANAN PANGAN
Bagian Pertama
Sanitasi
Pangan
Pasal 4
(1) Pemerintah menetapkan persyaratan sanitasi dalam kegaitan
atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran
pangan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
persyaratan minimal yang wajib dipenuhi dan ditetapkan serta diterapkan secara
bertahap dengan memperhatikan kesiapan dan kebutuhan sistem pangan.
Pasal 5
(1) Sarana dana atau prasarana yang digunakan secara langsung
atau tidak langsung dalam kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,
pengangkutan, dan atau peredaran pangan wajib memenuhi persyaratan
sanitasi.
(2) Penyelenggaraaan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,
pengangkutan, dan atau peredaran pangan serta penggunaan sarana dan prasarana,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan persyaratan
sanitasi.
Pasal 6Setiap orang bertanggung kjawab dalam penyelenggaraan
kegiatan atau proses produksi penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran
pangan wajib:
a. memenuhi persyaratan sanitasi, keamanan, dan atau
keselamatan manusia;
b. menyelenggarakan program pemantauan sanitasi secara
berkala; dan
c. menyelenggarakan pengawasan atas pemenuhan persyaratan
sanitasi.
Pasal 7Orang perseorangan yang menangani secara langsung dan
atau berada langsung dalam lingkungan kegitan atau proses produksi, penyimpnana,
pengangkutan, dan atau peredaran pangan wajib memenuhi persyaratan
sanitasi.
Pasal 8Setiap orang dilarang menyelenggarakan kegiatan atau
proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan atau peredaran pangan dalam
keadaan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi.
Pasal 9Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5,
Pasal 6, dan Pasal 7 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kedua
Bahan Tamabahan Pangan
Pasal 10
(1) Setiap orang yang memproduksi pangan untuk diedarkan dilarang
menggunakan bahan apa pun sebagai bahan tambahan pangan yang dinyatakan
terlarang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan.
(2) Pemerintah menetapkan lebih lanjut bahan yang dilarang dan
atau dapat digunakan sebagai bahan tambahan pangan dalam kegiatan atau proses
produksi pangan serta ambang batas maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Pasal 11Bahan yang akan digunakan sebagai bahan tamabahan
pangan, tetapi belum diketahui dampaknya bagi kesehatan manusia, wajib terlebih
dahulu diperiksa keamanannya, dan penggunaannya dalam kegiatan atau proses
produksi pangan untuk diedarkan dilakukan setelah memperoleh persetujuan
Pemerintah.
Pasal 12Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal
11 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Rekayasa Genetika dan Iradiasi Pangan
Pasal
13
(1) Setiap orang yang memproduksi pangan atau menggunakan bahan
baku, bahan tambahan pangan dan atau bahan bantu lain dalam kegiatan atau proses
produksi pangan yang dihasilkan dari proses rekayasa genetika wajib terlebih
dahulu memeriksakan keamanan pangan bagi kesehatan manusia sebelum
diedarkan.
(2) Pemerintah menetapkan persyaratan dan prinsip penelitian,
pengembangan, dan pemanfaatan metode rekayasa genetika dalam kegiatan atau
proses produksi pangan, serta menetapkan persyaratan bagi pengujian pangan yang
dihasilkan dari proses rekayasa genetika.
Pasal 14
(1) Iradiasi dalam kegiatan atau proses produksi pangan dilakukan
berdasarkan izin Pemerintah.
(2) Proses perizinan, penyelenggaraan kegiatan dan atau proses
produksi pangan yang dilakukan dengan menggunakan teknik dan atau metode
iradiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi persyaratan
kesehtan, penanganan limbah dan penanggulangan bahaya bahan radioaktif untuk
menjamin keamanan pangan, keselamatan kerja, dan kelestarian
lingkungan.
Pasal 15Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal
14 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Kemasan Pangan
Pasal 16
(1) Setiap orang memproduksi pangan untuk diedarkan dilarang
menggunakan bahan apa pun sebagai kemasan pangan yang dinyatakan terlarang dan
atau yang dapat melepaskan cemaran yang merugikan atau membahayakan kesehatan
manusia.
(2) Pengemasan pangan yang diedarkan dilakukan melalui tata cara
yang dapat menghindarkan terjadinya kerusakan dan atau pencemaran.
(3) Pemerintah menetapkan bahan yang dilarang digunakan sebagai
kemasan pangan dan tata cara pengemasan pangan tertentu yang
diperdagangkan.
Pasal 17Bahan yang akan digunakan sebagai kemasan pangan,
tetapi belum diketahui dampaknya bagi kesehatan manusia, wajib terlebih dahulu
diperiksa keamanannya, dan penggunaannya bagi pangan yang diedarkan dilakukan
setelah memperoleh persetujuan Pemerintah.
Pasal 18
(1) Setiap orang dilarang membuka kemasan akhir pangan untuk
dikemas kembali dan diperdagangkan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
terhadap pangan yang pengadaannya dalam jumlah besar dan lazim dikemas kembali
dalam jumlah kecil untuk diperdagangkan lebih lanjut.
Pasal 19Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasl 16, Pasal 17,
dan Pasal 18 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Jaminan Mutu Pangan dan Pemeriksaan
Laboratorium
Pasal 20
(1) Setiap orang yang memproduksi pangan untuk diperdagangkan
wajib menyelenggarakan sistem jaminan mutu, sesuai dengan jenis pangan yang
diproduksi.
(2) Terhadap pangan tertentu yang diperdagangkan, Pemerintah
dapat menetapkan persyaratan agar pangan tersebut terselih dahulu diuji secara
laboratoris sebelum peredarannya.
(3) Pengujian secara laboratoris, sebagaimana dimaksud ayat (2),
dilakukan di Laboratorium yang ditunjuk oleh dan atau telah memperoleh
akreditasi dari Pemerintah.
(4) Sistem jaminan mutu serta persyaratan pengujian secara
laboratoris, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dan
diterapkan secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan dan kebutuhan sistem
pangan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Pangan Tercemar
Pasal 21Setiap orang
dilarang mengedarkan:
a. Pangan yang mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang
dapat merugikan atau membahayakan kesehatan atau jiwa manusia.
b. Pangan yang mengandung cemaran yang melampaui ambang batas
maksimal yang ditetapkan.
c. Pangan yang mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam
kegiatan atau proses produksi pangan;
d. Pangan yang mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik,
terurai, atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal
dari bangkai sehingga menjadikan pangan tidak layak dikonsumsi manusia;
e.
Pangan yang sudah kadaluwarsa.
Pasal 22Untuk mengawasi dan mencegah tercemarnya pangan,
Pemerintah:
a. Menetapkan bahan yang dilarang digunakan dalam kegiatan atau
proses produksi pangan serta ambang batas maksimal cemaran yang
diperbolehkan;
b. Mengatur dan atau menetapkan persyaratan bagi penggunaan cara,
metode, dan atau bahan tertentu dalam kegiatan atau proses produksi, pengolahan,
penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran pangan yang dapat memiliki risiko
yang merugikan dan atau membahayakan kesehatan manusia;
c. Menetapkan bahan yang dilarang digunakan dalam memproduksi
peralatan pengolahan, penyiapan, pemasaran, dan atau penyajian pangan.
Pasal 23Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal
22 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
MUTU DAN GIZI PANGAN
Bagian Pertama
Mutu
Pangan
Pasal 24(1) Pemerintah menetapkan standar mutu
pangan.
(2) Terhadap pangan tertentu yang diperdagangkan, Pemerintah
dapat memberlakukan dan mewajibkan pemenuhan standar mutu pangan yang ditetapkan
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 25
(1) Pemerintah menetapkan persyaratan sertifikasi mutu pangan
yang diperdagangkan.
(2) Persyaratan sertifikasi mutu pangan, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diterapkan secara bertahap berdasarkan jenis pangan dengan
memperhatikan kesiapan dan kebutuhan sistem pangan.
Pasal 26Setiap orang dilarang memperdagangkan:
a. pangan tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2),
apabila tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan sesuai denan
peruntukannya;
b. pangan yang mutunya berbeda atau tidak sama dengan mutu pangan
yang dijanjikan;
c. pangan yang tidak memenuhi persyaratan sertifikasi mutu
pangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
Bagian Kedua
Gizi Pangan
Pasal 27
(1) Pemerintah menetapkan dan menyelenggarakan kebijakan di
bidang gizi bagi perbaikan status gizi masyarakat.
(2) Untuk meningkatkan kandungan gizi pangan olahan tertentu yang
diperdagangkan, Pemerintah dapat menetapkan persyaratan khusus, mengenai
komposisi pangan.
(3) Dalam hal terjadinya kekurangan dan atau penurunan status
gizi masyarakat, Pemerintah dapat menetapkan persyaratan bagi perbaikan atau
pengayaan gizi pangan tertentu yang diedarkan.
(4) Setiap orang memproduksi pangan, sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3), wajib memenuhi persyaratan tentang gizi yang
ditetapkan.
Pasal 28
(1) Setiap orang memproduksi pangan olahan tertentu untuk
diperdagangkan wajib menyelenggarakan tata cara pengolahan pangan yang dapat
menghambat proses penurunan atau kehilangan kandungan gizi bahan baku pangan
yang digunakan.
(2) Pangan olahan tertentu serta tata cara pengolahan pangan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh
Pemerintah.
Pasal 29Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal
25, Pasal 27, dan Pasal 28 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB IV
LABEL DAN IKLAN PANGAN
Pasal 30
(1) Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan ke dalam
wilayah Indonesia pangan yang dikemas untuk diperdagangkan wajib mencantumkan
label pada, di dalam, dan atau di kemasan pangan.
(2) Label, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat
sekurang-kurangnya keterangan mengenai:
a. nama produk;
b. daftar bahan yang digunakan;
c. berat
bersih atau isi bersih;
d. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan pangan
ke dalam wilayah Indoensia.
e. keterangan tentang halal; dan
f. tanggal,
bulan, dan tahun kadaluwarsa.
(3) Selain ketrangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemerintah dapat menetapkan keterangan lain yang wajib atau dilarang untuk
dicantumkan pada label pangan.
Pasal 31
(1) Keterangan pada label, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30,
ditulis atau dicetak atau ditampilkan secara tegas dan jelas sehingga dapat
mudah dimengerti oleh masyarakat.
(2) Keterangan pada label, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditulis atau dicetak dengan menggunakan bahasa Indonesia, angka Arab, dan huruf
Latin.
(3) Penggunaan istilah asing, selain dimaksud pada ayat (2),
dapat dilakukan sepanjang tidak ada padanannya, tidak dapat diciptakan
padanannya, atau digunakan untuk kepentingan perdagangan pangan ke luar
negeri.
Pasal 32Setiap orang dilarang mengganti, melabel kembali, atau
menukar tanggal, bulan, dan tahun kadaluwarsa pangan yang diedarkan.
Pasal 33
(1) Setiap label dan atau iklan tentang pangan yang
diperdagangkan harus memuat keterangan mengenai pangan dengan benar dan tidak
menyesatkan.
(2) Setiap orang dilarang memberikan keterangan atau pernyataan
tentang pangan yang diperdagangkan melalui, dalam, dan atau dengan label atau
iklan apabila keterangan atau pernyataan tersebut tidak benar dan atau
menyesatkan.
(3) Pemerintah mengatur, mengawasi, dan melakukan tindakan yang
diperlukan agar iklan tentang pangan yang diperdagangkan tidak memuat keterangan
yang dapat menyesatkan.
Pasal 34
(1) Setiap orang yang menyatakan dalam label atau iklan bahwa
pangan yang diperdagangkan adalah sesuai dengan persyaratan agama atau
kepercayaan tertentu bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan berdasarkan
persyaratan agama atau kepercayaan tersebut.
(2) Label tentang pangan olahan tertentu yang diperdagangkan
untuk bayi, anak berumur di bawah lima tahun, dan ibu yang sedang hamil atau
menyusui wajib memuat keterangan tentang peruntukan, cara penggunaan, dan atau
keterangan lain yang perlu diketahui mengenai dampak pangan terhadap kesehatan
manusia.
Pasal 35Ketentuan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal
31, Pasal 33, dan Pasal 34 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB V
PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN
KE DALAM DAN DARI WILAYAH
INDONESIA
Pasal 36
(1) Setiap pangan yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia
untuk diedarkan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
(2) Setiap orang dilarang memasukkan pangan ke dalam wilayah
Indonesia dan atau mengedarkan di dalam wilayah Indonesia pangan yang dimasukkan
ke dalam wilayah Indonesia apabila pangan tersebut tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini dan peraturan
pelaksanaannya.
Pasal 37Terhadap pangan yang dimasukkan ke dalam wilayah
Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pemerintah dapat menetapkan
persyaratan bahwa:
a. pangan telah diuji dan atau diperiksan serta dinyatakan lulus
dari segi keamanan, mutu, dan atau gizi oleh instansi yang berwenang di negara
asal;
b. pangan dilengkapi dengan dokumen hasil pengujian dan atau
pemeriksaan, sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan atau
c. pangan terlebih dahulu diuji dan atau diperiksa di Indonesia
dari segi keamanan, mutu, dan atau gizi sebelum peredarannya.
Pasal 38Setiap orang yang memasukkan pangan ke dalam wilayah
Indonesia untuk diedarkan bertanggung jawab atas keamanan, mutu, dan gizi
pangan.
Pasal 39Pemerintah dapat menetapkan persyaratan agar pangan
yang dikeluarkan dari wilayah Indonesia untuk diedarkan terlebih dahulu diuji
dan atau diperiksakan dari segi keamanan, mutu, persyaratan label, dan atau gizi
pangan.
Pasal 40Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal
38, dan Pasal 39 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
TANGGUNG JAWAB INDUSTRI PANGAN
Pasal 41
(1) Badan usaha yang memproduksi pangan olahan untuk diedarkan
dana atau orang perseorangan dalam badan usaha yang diberi tanggung jawab
terhadap jalannya usaha tersebut bertanggung jawab atas keamanan pangan yang
diproduksinya terhadap kesehatan orang lain yang mengkonsumsi pangan
tersebut.
(2) Orang perseorangan yang kesehatannya terganggu atau ahli
waris dari orang yang meninggal sebagai akibat langsung karena mengkonsumsi
pangan olahan yang diedarkan berhak mengajukan gugatan ganti rugi terhadap badan
usaha dan atau orang perseorangan dalam badan usaha, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Dalam hal terbukti bahwa pangan olahan yang diedarkan dan
dikonsumsi tersebut mengandung bahan yang dapat merugikan dan atau membahayakan
kesehatan manusia atau bahan lain yang dilarang, maka badan usaha dan atau orang
perseorang dalam badan usaha, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib
mengganti segala kerugian yang secara nyata ditimbulkan.
(4) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal
badan usaha dan atau orang perseorang dalam badan usaha dapat membuktikan bahwa
hal tersebut bukan diakibatkan kesalahan atau kelalaiannya, maka badan usaha
dana atau orang perseorangan dalam badan usaha tidak wajib mengganti
kerugian.
(5) Besarnya ganti rugi, sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
setinggi-tingginya sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk
setiap orang yang dirugikan kesehatannya atau kematiaan yang
ditimbulkan.
Pasal 42Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
ayat (1) tidak diketahui atau tidak berdomisili di Indonesia, ketentuan dalam
Pasal 41 ayat (3) dana ayat (5) diberlakukan terhadap orang yang mengedarkan
dana atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia.
Pasal 43
(1) Dalam hal kerugian yang ditimbulkan melibatkan jumlah
kerugian materi yang besar dan atau korban yang tidak sedikit, Pemerintah
berwenang mengajukan gugatan ganti rugi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
ayat (2).
(2) Gugatan ganti rugi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diajukan untuk kepentingan orang yang mengalami kerugian dan atau
musibah.
Pasal 44Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal
43 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
KETAHANAN PANGAN
Pasal 45
(1) Pemerintah bersama masyarakat bertanggung jawab untuk
mewujudkan ketahanan pangan.
(2) Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menyelenggarakan pengaturan, pembinaan,
pengendalian, dan pengawasan terhadap ketersediaan pangan yang cukup, baik
jumlah maupun mutunya, aman, bergizi, beragam, merata, dan terjangkau oleh daya
beli masyarakat.
Pasal 46Dalam pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45, Pemerintah:
a. menyelenggarakan, membina, dan atau mengkoordinasikan segala
upaya atau kegiatan untuk mewujudkan cadangan pangan nasional;
b. menyelenggarakan, mengatur dan atau mengkoordinasikan segala
upaya atau kegiatan dalam rangka penyediaan, pengadaan, dan atau penyaluran
pangan tertentu yang bersifat pokok;
c. menetapkan dan menyelenggarakan kebijakan mutu pangan nasional
dan penganekaragaman pangan;
d. mengambil tindakan untuk mencegah dan atau menanggulangi
gejala kekurangan pangan, keadaan darurat, dan atau spekulasi atau manipulasi
dalam pengadaan dan peredaran pangan.
Pasal 47
(1) Cadangan pangan nasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
huruf a, terdiri atas:
a. cadangan pangan Pemerintah;
b. cadangan pangan
masyarakat.
(2) Cadangan pangan Pemerintah ditetapkan secara berkala dengan
memperhitungkan tingkat kebutuhan nyata pangan masyarakat dan ketersediaan
pangan, serta dengan mengantisipasi terjadinya kekurangan pangan dan atau
keadaan darurat.
(3) Dalam uapaya mewujudkan cadangan pangan nasional, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah:
a. mengembangkan, membina, dan atau membantu penyelenggaraan
cadangan pangan masyarakat dan Pemerintah di tingkat pedesaan, perkotaan,
propinsi, dan nasional;
b. mengembangkan, menunjang, dan memberikan kesempatan
seluas-luasnya bagi peran koperasi dan swasta dalam mewujudkan cadangan pangan
setempat dan atau nasional.
Pasal 48Untuk mencegah dan atau menanggulangi gejolak harga
pangan tertentu yang dapat merugikan ketahanan pangan, Pemerintah mengambil
tindakan yang diperlukan dalam rangka mengendalikan harga pangan
tersebut.
Pasal 49(1) Pemerintah melakukan pembinaan yang meliputi
upaya:
a. pengembangan sumber daya manusia di bidang pangan melalui
kegiatan pendidikan dan pelatihan, terutama usaha kecil;
b. untuk mendorong dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam
kegiatan pengembangan sumber daya manusia, peningkatan kemampuan usaha kecil,
penyuluhan di bidang pangan, serta penganekaragamanan pangan;
c. untuk mendorong dan mengarahkan peran serta asosiasi dan
organisasi profesi di bidang pangan;
d. untuk mendorong dan menunjang kegiatan penelitian dana atau
pengembangan teknologi di bidang pangan;
e. penyebarluasan pengetahuan dan
penyuluhan di bidang pangan;
f. pembinaan kerja sama internasional di bidang pangan, sesuai
dengan kepentingan nasional;
g. untuk mendorong dan meningkatkan kegiatan penganekaragaman
pangan yang dikonsumsi masyarakat serta pemantapan mutu pangan
tradisional.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut oleh Pemerintah.
Pasal 50Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pasal
46, Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VIII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 51Masyarakat
memiliki kesempatan untuk berperan seluas-luasnya dalam mewujudkan perlindungan
bagi orang perseorangan yang mengkonsumsi pangan, sesuai dengan ketentuan
Undang-undang ini dan peraturan pelaksananaanya serta peraturan
perundang-undangan lain yang berlaku.
Pasal 52Dalam rangka penyempurnaan dan peningkatan sistem
pangan, masyarakat dapat menyampaikan permasalahan, masukan, dan atau cara
pemecahan mengenai hal-hal di bidang pangan.
BAB IX
PENGAWASAN
Pasal 53
(1) Untuk mengawasi pemenuhan ketentuan Undang-undang ini,
Pemerintah berwenang melakukan pemeriksaan dalam hal terdapat dugaan terjadinya
pelanggaran hukum di bidang pangan.
2) Dalam melaksanakan fungsi pemeriksaan, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah berwenang:
a. memasuki setiap tempat yang diduga digunakan dalam kegiatan
atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan perdagangan pangan untuk
memeriksa, meneliti, dan mengambil contoh pangan dan segala sesuatu yang diduga
digunakan dalam kegiatan produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan atau
perdagangan pangan;
b. menghentikan, memeriksa, dan mencegah setiap sarana angkutan
yang diduga atau patut diduga yang digunakan dalam pengangkutan pangan serta
mengambil dan memeriksa contoh pangan;
c. membuka dan meneliti setiap
kemasan pangan;
d. memeriksa setiap buku, dokumen, atau catatan lain yang diduga
memuat keterangan mengaenai kegiatan produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan
atau perdagangan pangan, termasuk mengadakan atau mengutip keterangan
tersebut;
e. memerintahkan untuk memeprhatikan izin usaha atau dokumen lain
sejenis.
(3) Pejabat pemeriksan untuk melakukan pemeriksaan, sebagaimana
dimaksud ayat (2), dilengkapi dengan surat perintah.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), patut diduga merupakan tindak pidana di bidang pangan, segera
dilakukan tindakan penyidikan oleh penyidik berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 54
(1) Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53, Pemerintah berwenang mengambil tindakan administratif terhadap
pelanggaran ketentuan Undang-undang ini.
(2) Tindakan adminstratif,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a. peringatan secara tertulis;
b. larangan mengedarkan untuk sementara waktu dan atau perintah
untuk menarik produk pangan dari peredaran apabila terdapat risiko tercemarnya
pangan atau pangan tidak aman bagi kesehatan manusia;
c. pemusnahan pangan
jika terbukti membahayakan kesehatan dan jiwa manusia;
d. penghentian
produksi untuk sementara waktu;
e. pengenaan denda paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah); dan atau
f. pencabutan izin produksi atau izin usaha.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2)
ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X
KETENTUAN PIDANA
Pasal 55Barang siapa dengan
sengaja:
a. menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,
pengangkutan, dan atau peredaran pangan dalam keadaan yang tidak memenuhi
persyaratan sanitasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
b. menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan
tamabahan pangan atau menggunakan bahan tambahan pangan secara melampaui ambang
batas maksimal yang ditetapkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1);
c. menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai kemasan
pangan dan atau bahan apa pun yang dapat melepaskan cemaran yang merugikan atau
membahayakan kesehatan manusia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1);
d. mengedarkan pangan yang dilarang untuk diedarkan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, huruf b, huruf, c, huruf d, dan huruf e;
e. memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar mutu yang
diwajibkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a;
f. memperdagangkan pangan yang mutunya berbeda atau tidak sama
dengan mutu pangan yang dijanjikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf
b;
g. memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi persyaratan
sertifikasi mutu pangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c;
h. mengganti, melebel kembali, atau menukar tanggal, bulan, dan
tahun kadaluwarsa pangan yang diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dana atau
denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 56Barang siapa:
a. menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,
pengangkutan, dan atau peredaran pangan dalam keadaan yang tidak memenuhi
persyaratan sanitasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
b. menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagaimana bahan
tambahan pangan atau menggunakan bahan tambahan pangan secara melampaui ambang
batas maksimal yang ditetapkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1);
c. menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai kemasan
pangan dan atau bahan apa pun yang dapat melepaskan cemaran yang merugikan atau
membahayakan kesehatan manusia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1);
d. mengedarkan pangan yang dilarang untuk diedarkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf
e,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda
paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
Pasal 57Ancaman pidana atas pelanggaran, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d serta Pasal 56, ditambah
seperempat apabila menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia atau ditambah
sepertiga apabila menimbulkan kematian.
Pasal 58Barangsiapa:
a. menggunakan suatu bahan sebagai bahan tambahan pangan dan
mengedarkan pangan tersebut secara bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal
11;
b. mengedarkan pangan yang diproduksi atau menggunakan bahan
baku, bahan tambahan pangan, dan atau bahan bantu lain dalam kegiatan atau
proses produksi pangan yang dihasilkan dari proses rekayasa genetika, tanpa
lebih dahulu memeriksakan keamanan pangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (1);
c. menggunakan iridiasi dalam kegiatan atau proses produksi
pangan tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);
d. menggunakan suatu bahan sebagi kemasan pangan untuk diedarkan
secara bertentangan dalam ketentuan Pasal 17;
e. membuka kemasan akhir pangan untuk dikemas kembali dan
memperdagangkanya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) f.
mengedarkan pangan tertentu yang diperdagangkan terlebih dahulu tanpa diuji
secara laboratoris, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2);
g. memproduksi pangan tanpa memenuhi persyaratan tentang gizi
pangan yang ditetapkan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) h.
memproduksi atau memasukan ke dalam wilayah Indonesia pangan yang dikemas untuk
diperdagangkan tanpa mencantumkan label, sebagimana yang dimaksud dalam Pasal 30
atau Pasal 31;
i. memberikan keterangan atau pernyataan secara tidak benar dalam
iklan atau label bahwa pangan yang diperdagangkan adalah sesuai menurut
persyaratan agama atau kepercayaan tertentu, sebagimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (1);
k. memasukan pangan ke dalam wilayah Indonesia dan atau
mengedarkan di dalam wilayah indonesia pangan yang tidak memenuhi ketentuan
Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya, sebagimana dimaksud dalam pasal
36 ayat (2);
l. menghambat kelancaran proses pemeriksaan, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
dan atau denda paling banyak Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta
rupiah).
Pasal 59Barang siapa:
a. tidak menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi,
menyimpan, pengangkutan dan atau peredaran pangan yang memenuhi persyaratan
sanitasi, keamanan, dan atau keselamatan manusia, atau tidak menyelenggarakan
program pemantauan sanitasi secara berkala, atau tidak melaksanakan pengawasan
atas pemenuhan persyaratan sanitasi, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal
6;
b. tidak memenuhi persyaratan sanitasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7;
c. tidak melaksanakan tata cara pengemasan pangan yang
ditetapkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3);
d. tidak menyelenggarakan sistem jaminan mutu yang ditetapkan
dalam kegiatan atau proses produksi pangan untuk diperdagangkan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1);
e. tidak memuat keterangan yang wajib dicantumkan pada label,
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) meskipun telah diperingatkan
secara tertulis oleh pemerintah,
dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp480.000.000,00 (empat ratus delapan
puluh juta rupiah).
BAB XI
PENYERAHAN URUSAN DAN
TUGAS PEMBANTUAN
Pasal
60
(1) Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang pangan
kepada Pemerintah Daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(2) Pemerintah dapat menugaskan Pemerintah Daerah untuk
melaksanakan tugas pembantu di bidang pangan.
(3) Ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 61
(1) Dalam hal terjadi kekurangan pangan yang sangat mendesak,
Pemerintah dapat mengesampingkan untuk sementara waktu ketentuan Undang-undang
ini tentang persyaratan keamanan pangan, label, mutu, dan atau persyaratan gizi
pangan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan
dengan tetap memperhatikan keselamatan dan terjaminnya kesehatan
masyarakat.
Pasal 62Bilamana dipandang perlu, Pemerintah dapat menunjuk
instansi untuk mengkoordinasi terlaksananya Undang-undang ini.
Pasal 63Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaanya tidak
berlaku bagi pangan yang diproduksi dan dikonsumsi oleh kalangan rumah
tangga.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 64Pada saat mulai
berlakunya Undang-undang ini semua peraturan perundang-undangan tentang pangan
yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-undang ini.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 65Undang-undang ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 November 1996
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4
November 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3656 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor
99) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN
1996
TENTANG
PANGANI. UMUM
Pembangunan nasional merupakan pencerminan kehendak untuk
terus-menerus meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia secara
adil dan merata dalam segala aspek kehidupan serta diselenggarakan secara
terpadu, terarah, dan berkesinambungan dalam rangka mewujudkan suatu masyarakat
yang adil dan makmur, baik materi maupun spiritual, berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. Pangan sebagai kebutuhan dasar manusia yang
pemenuhannya merupakan hak asasi setiap rakyat Indonesia harus senantiasa
tersedia cukup setiap waktu, aman, bermutu, bergizi, dan beragam dengan harga
yang terjangkau oleh daya beli masyarakat. Untuk mencapai semua itu, perlu
diselenggarakan suatu sistem pangan yang memberikan perlindungan, baik bagi
pihak yang memproduksi maupun yang mengkonsumsi pangan, serta tidak bertentangan
dengan keyakinan masyarakat. Sumber daya manusia yang berkualitas selain unsur
terpenting yang perlu memperoleh prioritas dalam pembangunan, juga sebagai salah
satu faktor penentu keberhasilan pembangunan. Peningkatan kualitas sumber daya
manusia sangat ditentukan, antara lain, oleh kualitas pangan yang
dikonsumsinya.
Kegiatan atau proses produksi pangan untuk diedarkan atau
diperdagangkan harus memenuhi ketentuan tentang sanitasi pangan, bahan tambahan
pangan, residu cemaran, dan kemasan pangan. Hal lain yang patut diperhatikan
oleh setiap orang yang memproduksi pangan adalah penggunaan metode tertentu
dalam kegiatan atau proses produksi pangan yang memiliki kemungkinan timbulnya
risiko yang dapat merugikan atau membahayakan kesehatan manusia, seperti
rekayasa genetika atau iradiasi, harus dilakukan berdasarkan persyaratan
tertentu.
Setiap orang yang memproduksi pangan untuk diperdagangkan
perlu memperhatikan ketentuan mengenai mutu dan gizi pangan yang ditetapkan.
Pangan tertentu yang diperdagangkan dapat diwajibkan untuk terlebih dahulu
diperiksa di laboratorium sebelum diedarkan. Dalam upaya meningkatkan kandungan
gizi pangan olahan tertentu, Pemerintah berwenang untuk menetapkan persyaratan
tentang komposisi pangan tersebut.
Setiap orang yang memproduksi pangan untuk diedarkan perlu
dibebani tanggung jawab, terutama apabila pangan yang diproduksinya menyebabkan
baik kerugian pada kesehatan manusia maupun kematian orang yang mengkonsumsi
pangan tersebut. Dalam hal itu, Undang-undang ini secara spesifik mengatur
tanggung jawab industri pangan untuk memberikan ganti rugi kepada pihak yang
dirugikan. Di samping tanggung jawab untuk memberikan ganti rugi sebagaimana
dimaksud di atas, Undang-undang ini juga menetapkan ketentuan sanksi lainnya,
baik yang bersifat administratif maupun pidana terhadap para
pelanggarnya.
Dalam kegiatan perdagangan pangan, masyarakat yang
mengkonsumsi perlu diberikan sarana yang memadai agar memperoleh informasi yang
benar dan tidak menyesatkan. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditetapkan
ketentuan mengenai label dan iklan tentang pangan. Dengan demikian, masyarakat
yang mengkonsumsi pangan dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang
akurat sehingga tercipta perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab,
yang pada gilirannya menumbuhkan persaingan yang sehat di kalangan para
pengusaha pangan. Khusus menyangkut label atau iklan tentang pangan yang
mencantumkan pernyataan bahwa pangan telah sesuai dengan dengan persyaratan atau
kepercayaan tertentu, maka orang yang membuat pernyataan tersebut bertanggung
jawab terhadap kebenaran pernyataan dimaksud.
Pengusaha kecil di bidang pangan pada tahap-tahap awal
mungkin mengalami kesulitan untuk memenuhi keseluruhan persyaratan yang
ditetapkan oleh Undang-undang ini. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan pembinaan
secara berkesinambungan agar pengusaha kecil tersebut dapat memenuhi persyaratan
keamanan, mutu, dan gizi pangan. Berkenaan dengan itu, pelaksanaan
ketentuan-ketentuan tersebut dilakukan secara bertahap. Ketentuan mengenai
keamanan, mutu dan gizi pangan, serta label dan iklan pangan tidak hanya berlaku
bagi pangan yang diproduksi dan atau diedarkan di wilayah Indonesia, tetapi juga
bagi pangan yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia. Dalam hal-hal tertentu
bagi produksi pangan nasional yang akan diedarkan di luar negeri, diberlakukan
ketentuan yang sama.
Sebagai komoditas dagang, pangan memiliki peranan yang sangat
besar dalam peningkatan citra pangan nasional di dunia internasional dan
sekaligus penghasil devisa. Oleh karena itu, produksi pangan nasional harus
mampu memenuhi standar yang berlaku secara internasional dan memerlukan dukungan
perdagangan yang dapat memberi peluang bagi pengusaha di bidang pangan, baik
yang besar, menengah maupun kecil, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
Pengaturan mengenai pangan juga diarahkan untuk mewujudkan ketahanan pangan yang
mencakup ketersediaan dan cadangan pangan, serta terjangkau sesuai dengan
kebutuhan konsumsi masyarakat. Pemerintah bersama masyarakat perlu memelihara
cadangan pangan nasional. Di samping itu, Pemerintah dapat mengendalikan harga
pangan tertentu, baik untuk tujuan stabilitasi harga maupun untuk mengatasi
keadaan apabila terjadi kekurangan pangan atau keadaan darurat lainnya.
Undang-undang tentang Pangan dimaksudkan sebagai landasan hukum bagi pengaturan,
pembinaan, dan pengawasan terhadap kegiatan atau proses produksi, peredaran, dan
atau perdagangan pangan. Sebagai landasan hukum di bidang pangan.
Undang-undang ini dimaksudkan menjadi acuan dari berbagai
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pangan, baik yang sudah ada
maupun yang akan dibentuk. Pada saat Undang-undang ini diberlakukan, telah
terdapat berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pangan,
antara lain:
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3037);
3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3274);
5. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Periklanan (Lembaran
Negara Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299);
6. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya
Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3478);
7. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan,
Ikan Dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3482);
8. Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
9. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3502);
10. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
(Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3611);
11. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
(Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3612).
Berdasarkan pemikiran-pemikiran sebagaimana yang diuraikan,
Undang-undang tentang Pangan memuat pokok-pokok:
a. persyaratan teknis tentang pangan, yang meliputi ketentuan
keamanan pangan, ketentuan mutu dan gizi pangan, serta ketentuan label dan iklan
pangan, sebagai suatu sistem standarisasi pangan yang bersifat menyeluruh;
b. tanggung jawab setiap orang yang memproduksi, menyimpan,
mengangkut, dan atau mengedarkan pangan, serta sanksi hukum yang sesuai agar
mendorong pemenuhan atas ketentuan-ketentuan yang ditetapkan;
c. peranan Pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan tingkat
kecukupan pangan di dalam negeri dan penganekaragaman pangan yang dikonsumsi
secara tidak bertentangan dengan keyakinan masyarakat;
d. tugas Pemerintah untuk membina serta mengembangkan industri
pangan nasional, terutama dalam upaya peningkatan citra pangan nasional dan
ekspor. Pengaturan, pembinaan, dan atau pengawasan terhadap kegiatan atau proses
produksi, peredaran, dan atau perdagangan pangan dalam Undang-undang ini
bersifat pokok-pokok, sedangkan penjabarannya lebih lanjut ditetapkan oleh
Pemerintah secara menyeluruh dan terkoordinasi.
Semuanya itu diselenggarakan dengan tetap memperhatikan
kesiapan dan kebutuhan sistem pangan nasional, serta perkembangan yang terjadi
baik secara regional maupun internasional.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Angka 1
Pengertian "pangan", termasuk permen karet atau sejenisnya,
tetapi tidak mencakup kosmetik, tembakau, hasil tembakau, atau bahan yang
diperuntukkan sebagai obat. Yang dimaksud dengan "bahan lain" adalah bahan yang
digunakan dalam proses penyiapan, pengelolaan, dan atau pembuatan makanan atau
minuman di luar bahan tambahan pangan dan bahan bantu pangan, misalnya,
bahan-bahan katalisator seperti enzim pencernaan.
Angka 2
Pengertian "pangan olahan" (pocessed foods) dalam
ketentuan ini mencakup baik pangan olahan yang siap untuk dikonsumsi manusia
maupun pangan olahan setengah jadi, yang digunakan selanjutnya sebagai bahan
baku pangan.
Dengan ketentuan ini, pengertian "pangan yang tidak diolah"
adalah makanan atau minuman yang secara langsung dapat dikonsumsi oleh manusia
tanpa diolah lebih dahulu.
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Cukup jelas
Angka 7
Cukup jelas
Angka 8
Yang dimaksud dengan "penawaran untuk menjual pangan" adalah
kegiatan yang lazim dilakukan sebelum terjadinya tindakan pembelian dan atau
penjulan pangan, misalnya, pemberian secara cuma-cuma sampel produk pangan dalam
rangka promosi.
Angka 9
Cukup jelas
Angka 10
Cukup jelas
Angka 11
Cukup jelas
Angka 12
Cukup jelas
Angka 13
Cukup jelas
Angka 14
Cukup jelas
Angka 15
Cukup jelas
Angka 16
Cukup jelas
Angka 17
Cukup jelas
Angka 18
Cukup jelas
Pasal 2
Pembangunan di bidang pangan harus memberikan manfaat bagi
kemanusiaan dan kesejahteraan masyarakat, baik lahir maupun batin, karena
manfaat tersebut dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat secara adil dan
merata dengan tetap bersandarkan pada daya dan potensi yang berkembang di dalam
negeri.
Pasal 3
Perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab merupakan
prasyarat terjadinya persaingan yang sehat bagi terbentuknya harga yang wajar
bagi pihak yang menghasilkan dan mengkonsumsi pangan, sedangkan "terjangkau"
dimaksudkan sebagai jaminan ketersediaan pangan, baik fisik maupun kemampuan
ekonomi pihak yang mengkonsumsi pangan.
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "persyaratan sanitasi" adalah standar
kebersihan dan kesehatan yang harus dipenuhi sebagai upaya mematikan atau
mencegah hidupnya jasad renik patogen dan mengurangi jumlah jasad renik lainnya
agar pangan yang dihasilkan dan dikonsumsi tidak membahayakan kesehatan dan jiwa
manusia.
Dalam pengertian "persyaratan sanitasi" sudah tercakup pula
pengertian persyaratan higienis.
Ayat (2)
Dengan ketentuan ini setiap orang yang memproduksi, menyimpan,
mengangkut, dan atau mengedarkan pangan diperkenankan untuk menerapkan standar
sanitasi yang lebih tinggi.
Persyaratan sanitasi dimaksud ditetapkan secara
berjenjang, sesuai dengan jenis kegiatan yang dilakukan, karena kebutuhan
sanitasi dari setiap kegiatan tersebut berbeda. Penetapan dan penerapan
persyaratan sanitasi dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan jenis
kegiatan yang dilakukan, misalnya, untuk proses produksi, penyimpanan, dan
pengangkutan. Penerapan persyaratan juga dilakukan secara bertahap, sesuai
dengan perkembangan sistem pangan serta kesiapan peraturan pelaksanaan yang
dikaitkan dengan pelaksanaan pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah untuk
meningkatkan kemampuan, khususnya pengusaha menengah dan kecil, termasuk
pengusaha pangan olahan informal dan tradisional.
Yang dimaksud dengan
"persyaratan minimal" adalah persyaratan yang sekurang-kurangnya wajib dipenuhi
dalam menjaga keamanan pangan dalam rangka melindungi kesehatan dan jiwa
manusia.
Pasal 5
Ayat (1)
Yang dimaksud "sarana dan atau prasarana" dalam ketentuan ini,
antara lain, meliputi kelaikan desain dan konstruksi, peralatan dan infalasi,
fasilitas pembuangan limbah, dan fasilitas lainnya yang secara langsung atau
tidak langsung digunakan dalam kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,
pengangkutan, dan atau peredaran pangan.
Ayat (2)
Kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan
atau peredaran pangan senantiasa dilakukan dengan memperhatikan standar
kebersihan dan kesehatan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4
agar pangan yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi langsung atau dijadikan bahan
baku pangan. Meskipun sarana dan prasarana sudah memenuhi persyaratan sanitasi,
apabila pada saat digunakan tidak dilakukan secara benar sesuai dengan
persyaratan kebersihan dan kesehatan, maka pangan yang diproduksi untuk
diedarkan tersebut masih memiliki risiko tercemar bahan asing atau beracun yang
dapat merugikan atau membahayakan kesehatan manusia.
Pasal 6
Yang dimaksud dengan "setiap orang yang bertanggung jawab" dalam
ketentuan ini adalah setiap orang yang melakukan, berkepentingan, atau
memperoleh manfaat dari kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,
pengangkutan, dan atau peredaran pangan, misalnya, produsen, penyedia tempat
penyimpanan, pengangkut, dan atau pengedar pangan, baik milik sendiri maupun
menyewa sarana dan prasarana yang diperlukan.
Ketentuan ini juga berlaku bagi
mereka yang diberi tanggung jawab atau bertanggung jawab di bidang sanitasi
dalam kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan atau
peredaran pangan, baik melalui ikatan kerja, kontrak, maupun kesepakatan yang
lain.
Huruf a
Ketentuan ini menegaskan bahwa kewajiban untuk selalu menjaga
tingkat kebersihan dan kesehatan dalam kegiatan atau proses produksi,
penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran pangan tidak hanya terbatas pada
pemenuhan persyaratan yang ditetapkan Pemerintah berdasarkan ketentuan dalam
Pasal 4, tetapi juga dalam arti yang lebih luas sehingga mencakup pula
persyaratan keamanan dan atau keselamatan manusia dengan batasan yang objektif,
faktual, dan berdasarkan akal sehat.
Huruf b
Ketentuan ini dimaksudkan agar setiap orang yang melakukan
kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran
pangan menyusun dan melaksanakan program pemantauan sanitasi secara teratur,
sesuai dengan keperluan, untuk menjamin keamanan dan atau keselamatan
manusia.
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 7
Yang dimaksud dengan "orang perseorangan" dalam ketentuan ini
adalah mereka yang secara langsung menangani atau terlibat dalam kegiatan atau
proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran
pangan.
Ketentuan ini diperlukan karena risiko pencemaran pangan tidak jarang
diakibatkan oleh kelalaian orang perseorangan tersebut. Ketentuan ini juga
berlaku bagi mereka yang, meskipun tidak menangani langsung, tetapi berada
langsung dalam lingkungan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,
pengangkutan, dan atau peredaran pangan, seperti mandor, satuan pengamanan, atau
pengunjung produsen/pabrik pangan.
Persyaratan sanitasi dalam kaitannya
dengan "orang perseorangan" ini tidak hanya terbatas pada pola atau standar
perilaku yang memenuhi persyaratan sanitasi, tetapi juga termasuk kesehatan
orang perseorangan tersebut karena tidak jarang penyakit manusia ditularkan
melalui pangan yang diedarkan.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "bahan tambahan pangan" adalah bahan yang
ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan, atara
lain, bahan pewarna, pengawet, penyedap rasa, anti gumpal, pemucat, dan
pengental.
Ayat (2)
Penggunaan bahan tambahan pangan dalam produk pangan yang tidak
mempunyai risiko terhadap kesehatan manusia dapat dibenarkan karena hal tersebut
memang lazim dilakukan. Namun, penggunaan bahan yang dilarang sebagai bahan
tambahan pangan atau penggunaan bahan tambahan pangan secara berlebihan sehingga
melampaui ambang batas maksimal tidak dibenarkan karena dapat merugikan atau
membahayakan kesehatan manusia yang mengkonsumsi pangan tersebut.
Bahan
tambahan pangan yang dilarang antara lain asam borat (boric acid) dan
senyawanya, sedangkan bahan tambahan pangan yang dibolehkan dengan ambang batas
maksimal, antara lain, siklamat.
Pasal 11
Pemeriksaan tersebut dimaksudkan untuk mengetahui apakah bahan
tersebut maan bagi atau tidak merugikan atau membahayakan kesehatan manusia.
Selain itu, juga diperiksa dosis penggunaan untuk menentukan ambang batas
maksimal penggunaan bahan tersebut sehingga dapat dinyatakan aman dan tidak
merugikan atau membahayakan kesehatan manusia.
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
"Bahan baku" adalah bahan utama yang dipakai dalam kegiatan atau
proses produksi pangan. Bahan baku dapat berupa bahan mentah, bahan setengah
jadi, atau bahan jadi.
"Bahan bantu lain" adalah bahan yang tidak termasuk
dalam pengertian baik bahan baku maupun bahan tambahan pangan dan berfungsi
untuk membantu mempercepat atau memperlambat proses rekayasa genetika.
Ayat
(2)
Prinsip penelitian dalam ruang lingkup rekayasa genetika
merupakan hal yang sangat spesifik dan mempunyai dampak terhadap keselamatan
manusia, etika, moral, dan keyakinan masyarakat sehingga perlu pengaturan oleh
Pemerintah untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang mungkin merugikan
masyarakat.
Pasal 14
Ayat (1)
Iradiasi dalam kegiatan atau proses produksi dan penyimpanan
pangan hanya dapat diselenggarakan berdasarkan izin Pemerintah karena dampak
iradiasi pangan dapat membahayakan kesehatan dan jiwa manusia.
Ayat (2)
Mekanisme perizinan yang akan dijabarkan lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah, antara lain, mencakup persyaratan:
a) pemberian izin yang menyangkut sarana dan prasarana serta
manajemen dan mekanisme pengawasan;
b) kesehatan dan keamanan
karyawan;
c) pelestarian lingkungan;
d) pengangkutan bahan-bahan yang
mengandung zat radioaktif;
e) pembuangan dan pengelolaan limbah yang
mengandung zat radioaktif; dan
f) mekanisme penanggulangan
bencana.
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan ini mewajibkan setiap orang yang memproduksi pangan
yang akan diedarkan untuk melakukan pengemasan atau melaksanakan tata cara
pengemasan secara benar sehingga dapat dihindari terjadinya pencemaran terhadap
pangan.
Benar tidaknya pengemasan yang dilakukan atau tata cara pengemasan
yang dilaksanakan, antara lain, dapat diukur dari tingkat kehati-hatian yang
diterapkan pada saat melakukan pengemasan, jenis komoditas pangan yang dikemas,
perlakuan khusus yang diperlukan bagi pangan tersebut, serta kebutuhan untuk
melindungi kemungkinan tercemarnya pangan sejak proses produksi sampai dengan
siap dikonsumsi.
Ayat (3)
Terhadap pangan tertentu yang diperdagangkan, Pemerintah dapat
menetapkan dan berwenang memberlakukan serta mewajibkan pemenuhan persyaratan
atau tata cara tertentu dalam rangka pengemasan pangan tersebut. Misalnya,
pangan yang memiliki kadar lemak tinggi dan bersuhu tinggi tidak boleh dikemas
dengan menggunakan kemasan plastik karena dapat memberikan peluang lepasnya
monomer plastik yang bersifat karsinogenik ke dalam pangan dan
mencemarinya.
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kemasan akhir pangan" adalah kemasan final
terhadap produk pangan yang lazim dilakukan pada tahap akhir proses atau
kegiatan produksi yang siap diperdagangkan bagi konsumsi manusia.
Ketentuan
ini bersifat preventif karena tidak jarang suatu produk pangan tercemar oleh
bahan yang dapat merugikan atau membahayakan kesehatan manusia karena tindakan
pengemasan kembali tersebut.
Ayat (2)
Pengadaan pangan dalam jumlah besar yang lazimnya tidak dikemas
secara final dan dimaksudkan untuk diperdagangkan (diecer) lebih lanjut dalam
kemasan yang lebih kecil tidak tunduk pada ketentuan ayat (1). Kelaziman
tersebut disesuaikan dengan kebiasaan yang berlaku bagi komoditas pangan yang
bersangkutan atau kebiasaan masyarakat setempat.
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Sistem jaminan mutu merupakan uapay pencegahan yang perlu
diperhatikan dan atau dilaksanakan dalam rangka menghasilkan pangan yang aman
bagi kesehatan manusia dan bermutu, yang lazimnya diselenggarakan sejak awal
kegiatan produksi pangan sampai dengan siap untuk diperdagangkan, dan merupakan
sistem pengawasan dan pengendalian mutu yang selalu berkembang menyesuaikan
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Ayat (2)
Di samping sistem jaminan mutu yang diselenggarakan oleh setiap
orang yang memproduksi pangan, maka upaya mewujudkan ketersediaan pangan yang
aman dapat ditempuh melalui pengujian secara laboratoris atas pangan yang
diproduksi. Persyaratan pemeriksaan laboratorium ini terutama diperuntukkan bagi
pangan tertentu yang diperdagangkan, yang akan diatur lebih lanjut oleh
Pemerintah.
Ayat (3)
Laboratorium yang melaksanakan pengujian dimaksud harus memenuhi
persyaratan teknis yang ditetapkan dan melaksanakan pengujian berdasarkan tata
cara yang telah dibakukan. Ketentuan ini memberi kemungkinan bagi
laboratorium-laboratorium yang bukan milik Pemerintah untuk melakukan pengujian
itu. Misalnya, laboratorium milik setiap orang yang memproduksi pangan, atau
yang merupakan bagian dari sistem jaminan mutu yang diterapkan, atau
laboratorium milik pihak ketiga selama laboratorium tersebut telah diperiksa
kelainkannya dan memperoleh akreditasi dari instansi Pemerintah yang bertanggung
jawab, baik secara teknis perlengkapan laboratorium tersebut maupun berkenaan
dengan pemenuhan persyaratan lain berdasarkan Undang-undang ini dan peraturan
pelaksanaannya.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "ditetapkan dan diterapkan secara bertahap"
adalah pelaksanaan persyaratan jaminan mutu dan pengujian secara laboratoris
disesuaikan dengan jenis kegiatan yang dilakukan, antara lain, untuk proses
produksi, penyimpanan, dan pengangkutan. Penerapan persyaratan ini dilakukan
secara bertahap, sesuai dengan perkembangan sistem pangan serta kesiapan
peraturan pelaksanaan yang dikaitkan pula dengan pelaksanaan pembinaan yang
dilakukan oleh Pemerintah untuk meningkatkan kemampuan, khususnya pengusaha
menengah dan kecil, termasuk pengusaha pangan olahan informal dan
tradisional.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 21
Huruf a
Yang dimaksud dengan "merugikan kesehatan' adalah dampak yang
timbul akibat adanya bahan beracun atau bahan lain dalam tubuh yang dapat
mengganggu penyerapan senyawa atau zat gizi ke dalam darah, tetapi tidak
membahayakan kesehatan. Yang dimaksud dengan "membahayakan kesehatan" adalah
dampak yang timbul akibat adanya bahan beracun atau berbahaya seperti residu
pestisida, mikotoksin, logam berat, hormon, dan obat-obatan hewan.
Huruf
b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan:
a) "bahan yang kotor" adalah bahan yang bercampur dengan kotoran
seperti tanah, pasir, atau bahan lain;
b) "bahan yang busuk" adalah bahan yang bentuk, rupa, atau baunya
sudah tidak sesuai dengan keadaan normal bahan tersebut.
c) "bahan yang tengik" adalah bahan yang bau atau aromanya sudah
berbeda dari bau atau aroma normal yang antara lain disebabkan oleh terjadinya
proses oksidasi;
d) "bahan yang terurai" adalah bahan yang rupa atau bentuknya
telah berubah dari keadaan normal;
e) "bahan yang mengandung bahan nabati atau hewani yang
berpenyakit" adala bahan nabati atau hewani yang mengandung penyakit yang dapat
menular kepada manusia, misalnya, ikan atau udang yang mengandung bibit penyakit
kolera atau daging yang mengandung cacing;
f) "bangkai" adalah bahan hewani yang mati secara alamiah atau
matinya tidak dimaksudkan untuk dikonsumsi sebagai pangan, misalnya, ayam yang
mati bukan karena sengaja dipotong untuk dikonsumsi sebagai
pangan.
Pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan ini harus senantiasa
memperhatikan fakta yang ditemukan, tolok ukur objektif dalam menentukan tingkat
kelayakan pangan sebagai makanan atau minuman yang dikonsumsi manusia, dan
keamanan terhadap kesehatan dan jiwa manusia yang mengkonsumsi pangan
tersebut.
Huruf e
Pelaksanaan dalam ketentuan ini diselenggarakan berdasarkan
ketentuan yang mengatur jangka waktu atau masa kelayakan untuk
dikonsumsi.
Pasal 22
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam kegiatan produksi, penyimpanan, pengangkutan,
dan atau peredaran pangan.
Huruf c
yang dimaksud dengan "peralatan" dalam ketentuan ini, antara
lain, piring, gelas, sendok, garpu, alat masak, dan tempat peragaan
pangan.
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "standar mutu pangan" dalam ketentuan ini
adalah spesifikasi atau persyaratan teknis yang dibakukan tentang mutu pangan,
misalnya, dari segi bentuk, warna, atau komposisi yang disusun berdasarkan
kriteria tertentu yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
serta aspek lain yang terkait.
Standar mutu pangan tersebut mencakup baik
pangan olahan maupun pangan yang tidak diolah.
Dalam pengertian yang lebih
luas, standar yang berlaku bagi pangan mencakup berbagai persyaratan keamanan
pangan, gizi, mutu, dan persyaratan lain dalam rangka menciptakan perdagangan
pangan yang jujur, misalnya, persyaratan tentang label dan iklan. Berbagai
standar tersebut tidak bertentangan satu sama lain atau berdiri sendiri, tetapi
justru merupakan satu kesatuan yang bulat, yang penjabarannya lebih lanjut
diatur oleh Pemerintah.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pangan tertentu yang diperdagangkan" pada
ayat ini adalah produk pangan yang atas pertimbangan manfaat, nilai gizi, dan
aspek perdagangan harus memenuhi standar mutu tertentu. Penetapan standar mutu
pangan oleh Pemerintah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan upaya
standarisasi mutu pangan yang diedarkan, dan terutama berguna sebagai suatu
tolok ukur yang objektif bagi pangan yang diedarkan. Hal ini tidak berarti bahwa
standar mutu yang ditetapkan oleh kalangan yang berkepentingan di bidang pangan
tidak diakui keberadaannya, misalnya, yang ditetapkan oleh asosiasi di bidang
pangan, terutama apabila standar mutu tersebut lebih tinggi daripada standar
mutu yang ditetapkan Pemerintah. Di sisi lain, Pemerintah perlu diberikan
kewenangan untuk mewajibkan pemenuhan standar mutu yang ditetapkan bagi produksi
pangan tertentu yang diperdagangkan, terutama dalam rangka mewujudkan
perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab. Dalam melaksanakan
ketentuan ini Pemerintah memperhatikan masukan, saran, atau pertimbangan dari
masyarakat. Hal ini penting, mengingat masyarakat adalah pihak yang merasakan
langsung akibat dari diberlakukannya aturan hukum di bidang pangan, baik
masyarakat yang memproduksi pangan maupun yang mengkonsumsi
pangan.
Pasal 25
Ayat (1)
Sertifikasi adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam
proses pengawasan mutu pangan, yang penyelenggaranya dapat dilakukan secara
laboratoris atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi. Sertifikasi
mutu diberlakukan untuk lebih memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa pangan
yang dibeli telah memenuhi standar mutu tertentu, tanpa mengurangi tanggung
jawab pihak yang memproduksi pangan untuk memenuhi ketentuan Undang-undang ini
dan peraturan pelaksanaannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 26
Huruf a
Apabila terhadap suatu pangan tertentu yang diperdagangkan telah
diberlakukan standar mutu tertentu berdasarkan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (2)
dan apabila tidak memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan, maka pangan
tersebut tidak dapat diperdagangkan. Misalnya, terhadap suatu pangan tertentu
telah ditetapkan standar mutu berdasarkan peruntukannya bagi konsumsi langsung
manusia dan ternyata tidak memenuhi standar, maka pangan tersebut tidak dapat
diperdagangkan untuk dikonsumsi langsung. Namun, hal ini tidak berarti bhawa
pangan tersebut tidak dapat diperdagangkan untuk tujuan lain, misalnya, untuk
digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dengan tetap memperhatikan
standar mutu yang mungkin berlaku dan ditetapkan berdasarkan peruntukkannya
sebagai bahan baku pangan.
Huruf b
Ketentuan ini berlaku terutama apabila terdapat janji dari pihak
yang memproduksi pangan untuk diperdagangkan atau pihak yang memperdagangkan
bahwa pangan yang bersangkutan memenuhi suatu standar mutu tertentu, tetapi
ternyata tidak memenuhi standar mutu yang dijanjikan tersebut. Apabila
menyangkut perdagangan pangan yang wajib memenuhi standar mutu tertentu, yang
ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (2) tetapi tidak ada
perjanjian tersendiri mengenai mutu pangan tadi, maka janji dimaksud dianggap
telah terjadi sekurang-kurangnya sama dengan standar mutu tersebut. Suatu pangan
dapat menjadi tidak memenuhi standar mutu yang dijanjikan, misalnya, karena
telah tercampur atau sengaja dicampur dengan bahan lain sehingga satu atau lebih
komposisi pangan menjadi hilang, berkurang, atau bertambah secara berlebihan
sehingga tidak murni lagi dam mutunya tidak sama dengan standar mutu yang
berlaku atau yang dijanjikan.
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Perbaikan status gizi masyarakat pada ayat ini sudah termasuk di
dalamnya pengertian peningkatan status dan mutu gizi masyarakat.
Ayat
(2)
Yang dimaksud dengan "pangan olahan tertentu" pada ayat ini
adalah pangan olahan untuk konsumsi bagi kelompok tertentu, misalnya, susu
formula untuk bayi, pangan yang diperuntukkan bagi ibu hamil atau menyusui,
pangan khusus bagi penderita penyakit tertentu, atau pangan lain sejenis yang
mempunyai pengaruh besar terhadap perkembangan kualitas kesehatan manusia. Yang
dimaksud dengan "komposisi" adalah kandungan zat-zat serta jumlahnya, yang harus
terdapat di dalam pangan tersebut, baik berupa zat gizi maupun
non-gizi.
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menanggulangi keadaan kekurangan
dan atau penurunan status gizi masyarakat, yang lazimnya dilakukan untuk
sementara waktu dan atau di wilayah tertentu sampai keadaan tersebut dapat
ditanggulangi. Pangan yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat kemungkinan besar
dapat digunakan sebagai sarana untuk memperbaiki status gizi masyarakat dengan
cara menambahkan zat gizi yang diperlukan dalam jenis pangan tersebut.
Ayat
(4)
Kandungan gizi dalam pangan, sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3), merupakan salah satu faktor penentu dalam proses pembentukan
sumber daya manusia yang berkualitas. Oleh karena itu, peranan setiap orang yang
memproduksi pangan tersebut dalam rangka perbaikan status gizi masyarakat
menjadi sangat penting.
Apabila dalam rangka pelaksanaan ketentuan pada ayat
(2) dan ayat (3) Pemerintah menetapkan persyaratan tertentu bagi peningkatan
kandungan gizi suatu produk pangan, maka pihak yang memproduksi pangan tersebut
wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Pasal 28
Ayat (1)
Kandungan gizi bahan baku pangan yang digunakan dalam kegiatan
atau proses pangan sangat menentukan mutu gizi pangan yang dihasilkan. Namun,
pada dasarnya kandungan gizi bahan baku pangan dapat mengalami penurunan dalam
proses pengelolaan pangan yang pada akhirnya mempengaruhi kandungan gizi pangan
yang dihasilkan. Penurunan kandungan gizi tidak dapat dihindarkan, tetapi hal
tersebut dapat ditekan seminimal mungkin melalui pola pengelolaan pangan yang
tepat. Tata cara tersebut dimulai sejak pemilihan bahan baku, penyiapan,
penyimpanan, pembuatan dan kegiatan atau proses lain sehingga menjadi produk
jadi yang siap diperdagangkan. Bagi pangan tertentu yang diproduksi secara masal
yang mempunyai jangkauan yang luas Pemerintah mewajibkan penyelenggaraan tata
cara pengelolaan yang dimaksud di atas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Tujuan pemberian label pada pangan yang dikemas adalah agar
masyarakat yang membeli dan atau mengkonsumsi pangan memperoleh informasi yang
benar dan jelas tentang setiap produk pangan yang dikemas, baik menyangkut asal,
keamanan, mutu, kandungan gizi, maupun keterangan lain yang diperlukan sebelum
memutuskan akan membeli dan atau mengkonsumsi pangan tersebut. Ketentuan ini
berlaku bagi pangan yang telah melalui proses pengemasan akhir dan siap untuk
diperdagangkan (pre-packaged), tetapi tidak berlaku bagi perdagangan
pangan yang dibungkus di hadapan pembeli. Penggunaan label dalam kemasan selalu
berkaitan dengan aspek perdagangan.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Keterangan halal untuk suatu produk pangan sangat penting bagi
masyarakat Indonesia yang mayoritas memeluk agama Islam. Namun, pencantumannya
pada label pangan baru merupakan kewajiban apabila setiap orang yang memproduksi
pangan dan atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia untuk
diperdagangkan menyatakan bahwa pangan yang bersangkutan adalah halal bagi umat
Islam. Adapun keterangan tentang halal dimaksudkan agar masyarakat terhindar
dari mengkonsumsi pangan yang tidak halal (haram).
Dengan pencantuman halal
pada label pangan, dianggap telah terjadi pernyataan dimaksud dan setiap orang
yang membuat pernyataan tersebut bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan
itu.
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "keterangan lain" adalah
keterangan-keterangan selain yang dimaksud pada ayat (2), misalnya, keterangan
mengenai tata cara penggunaan, kandungan gizi pangan, ataupun efek samping
pangan bagi kelompok masyarakat tertentu, seperti lanjut usia, pengidap penyakit
tertentu, atau mereka yang sedang menjalani program diet. Di samping itu,
Pemerintah dapat melarang pencantuman gambar atau tulisan pada label yang dapat
memberikan gambaran yang menyesatkan atau tidak benar, misalnya, mencantumkan
gambar buah jeruk segar pada minuman yang tidak menggunakan jeruk sebagai bahan
baku atau mencantumkan tulisan bahwa susu formula dapat menggantikan fungsi air
susu ibu (ASI).
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "istilah asing" adalah bahasa, angka atau
huruf selain bahasa Indonesia, angka Arab atau huruf Latin, serta istilah teknis
atau ilmiah, misalnya, rumus kimia untuk menyebutkan suatu jenis bahan yang
digunakan dalam komposisi pangan.
Pasal 32
Yang dimaksud dengan "mengganti" dalam ketentuan ini adalah
kegiatan menghapus, mencabut, menutup, atau mengganti label, baik sebagian
maupun seluruhnya.
Pasal 33
Ayat (1)
Suatu "keterangan dianggap tidak benar" apabila keterangan
tersebut bertentangan dengan kenyataan sebenarnya atau tidak memuat keterangan
yang diperlukan agar keterangan tersebut dapat memberikan gambaran atau kesan
yang sebenarnya tentang pangan.
Yang dimaksud dengan "keterangan yang
menyesatkan" adalah pernyataan yang berkaitan dengan hal-hal seperti sifat,
harga, bahan, mutu, komposisi, manfaat, atau keamanan pangan yang meskipun
benar, dapat menimbulkan gambaran yang menyesatkan pemahaman mengenai pangan
yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Dalam ketentuan ini, benar tidaknya suatu pernyataan halal dalam
label atau iklan tentang pangan tidak hanya dapat dibuktikan dari segi bahan
baku pangan, bahan tambahan pangan, atau bahan bantu lain yang dipergunakan
dalam memproduksi pangan, tetapi mencakup pula proses pembuatannya.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Selain Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya, pemasukan
pangan ke dalam wilayah Indonesia harus tetap memperhatikan peraturan
perundang-undangan lain yang berlaku, misalnya, peraturan perundang-undangan di
bidang kepabeanan dan di bidang karantina hewan, iklan dan tumbuhan.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 37
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi situasi atau
keadaan tertentu yang terjadi di negara asal pangan, yang diperkirakan dapat
mengurangi pemenuhan ketentuan tentang keamanan, mutu, dan atau gizi pangan yang
ditetapkan berdasarkan Undang-undang ini.
Huruf a
Dasar pengujian dan atau pemeriksaan dimaksud sekurang-kurangnya
adalah standar pengujian dan atau pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan
keamanan, mutu, dan gizi, serta label pangan yang berlaku di
Indonesia.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Dalam hal pengujian atau pemeriksaan tersebut dilakukan di
Indonesia, penyelenggaraannya dapat dilakukan melalui sistem terpilih atau
sistem lain yang dianggap efisien, tanpa mengurangi pemenuhan persyaratan
keamanan, mutu, dan gizi, serta label tentang pangan yang
berlaku.
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Ketentuan ini dimaksudkan agar Pemerintah dapat mengawasi pangan
yang akan dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia, terutama untuk
pemenuhan persyaratan secara internasional. Hal ini penting agar citra pangan
nasional dapat diterima oleh pasar di luar negeri.
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Tanggung jawab dimaksud tidak hanya berlaku bagi badan usaha,
baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak, tetapi juga bagi orang
perseorangan yang diberi tanggung jawab terhadap jalannya usaha tersebut,
khususnya mereka yang bertanggung jawab di bidang pengawasan keamanan pangan
pada badan usaha yang bersangkutan, baik berdasarkan kontrak kerja maupun
kesepakatan lain.
Ayat (2)
Persyaratan utama yang harus dibuktikan oleh penggugat atau ahli
waris adalah bahwa yang bersangkutan mengalami kerugian kesehatan atau mengalami
musibah kematian, dan hal tersebut merupakan akibat langsung dari mengkonsumsi
pangan olahan yang diproduksi oleh tergugat. Ahli waris dalam mengajukan gugatan
perlu melengkapi diri dengan bukti-bukti yang sah secara hukum mengenai
statusnya sebagai ahli waris dari orang yang meninggal karena mengkonsumsi
pangan olahan yang diproduksi oleh tergugat.
Ayat (3)
Pembuktian di sini terutama dilakukan secara laboratoris, tetapi
tidak menutup penggunaan cara pembuktian lain dengan tetap melindungi
kepentingan pihak yang beritikad baik.
Ayat (4)
Tergugat mempunyai hak untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan
tidak bersalah, atau bahwa alasan yang mendasari gugatan bukan disebabkan oleh
kesalahan atau kelalaiannya, atau bahwa kerugian yang diderita penggugat
diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian pihak lain.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kerugian materi" adalah kerugian yang
bersifat kebendaan yang dapat dinilai dengan uang. Sementara itu, yang dimaksud
dengan "korban manusia" adalah kerugian yang tidak dapat langsung dinilai dengan
uang seperti gangguan kesehatan, cacat badan dan atau psikis, baik yang segera
dapat diidentifikasi maupun yang tidak, serta kematian. Peranan Pemerintah dalam
hal ini semata-mata bersifat pelayanan dan dalam rangka perlindungan kepentingan
masyarakat yang mengkonsumsi pangan. Oleh karena itu, hal ini harus dilaksanakan
dengan itikad baik, terutama dalam hal kerugian materi dan atau korban manusia
yang terjadi secara nyata tidak memungkinkan diajukannya gugatan secara
individual atau terpisah. Dalam hal Pemerintah melaksanakan kewenangannya
berdasarkan ketentuan ini, hak untuk mengajukan gugatan dari setiap korban tidak
menjadi hilang. Dalam kasus seperti ini hakim berwenang untuk menggabungkan atau
memeriksa secara terpisah gugatan yang diajukan berdasarkan fakta awal yang
ditemukan.
Ayat (2)
Dengan ketentuan ini segala bentuk penyelesaian atau keputusan
yang menguntungkan sehubungan dengan gugatan yang diajukan oleh Pemerintah harus
diserahkan kepada dan menjadi hak dari para korban atau ahli waris
korban.
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 46
Huruf a
Cadangan pangan nasional adalah persediaan pangan di seluruh
pelosok wilayah Indonesia untuk konsumsi manusia, bahan baku industri, dan untuk
menghadapi keadaan darurat.
Cadangan pangan nasional diupayakan berada di
dalam negeri dan harus senantiasa cukup untuk mengatasi masalah kekurangan
pangan, atau terjadinya berbagai kebutuhan yang mendadak akibat bencana, atau
pengaruh fluktuasi harga. Berbagai kekuatan ekonomi seperti pengusaha, pedagang,
atau koperasi didorong untuk mengelola cadangan pangan agar pemenuhan kebutuhan
pangan rakyat Indonesia senantiasa dapat dipenuhi.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Untuk mencegah timbulnya atau menanggulangi gejala kekurangan
pangan, Pemerintah dapat mengupayakan berbagai bentuk bantuan, antara lain,
bantuan pangan darurat, bantuan pangan dengan harga khusus, dan atau bentuk
bantuan lainnya. Selain itu, Pemerintah juga dapat mengambil tindakan yang
diperlukan untuk menanggulangi tindakan spekulasi atau manipulasi dalam
pengadaan dan peredaran pangan, yang secara langsung atau tidak langsung
mengganggu sistem pangan, termasuk mengganggu ketersediaan pangan dengan harga
yang terjangkau secara memadai.
Pasal 47
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "cadangan pangan Pemerintah" dalam
ketentuan ini adalah cadangan pangan yang dikelola atau dikuasai oleh
Pemerintah.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "cadangan pangan masyarakat" dalam
ketentuan ini adalah cadangan pangan yang dikelola atau dikuasai oleh
masyarakat, termasuk petani, koperasi, pedagang, dan industri rumah
tangga.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "keadaan darurat" dalam ketentuan ini
adalah terjadinya peristiwa bencana alam, paceklik yang hebat, dan sebagainya
yang terjadi di luar kemampuan manusia untuk mencegah atau menghindarinya
meskipun dapat diperkirakan.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 48
Yang dimaksud dengan "tindakan yang diperlukan dalam rangka
mengendalikan harga pangan tersebut" menurut ketentuan ini, antara lain, berupa
tindakan dalam rangka stabilisasi harga pangan yang dilakukan untuk mencegah
fluktuasi harga, baik yang dilakukan melalui mekanisme pasar maupun melalui
intervensi pasar, secara langsung ataupun tidak langsung. Tindakan stabilisasi
harga pangan juga merupakan upaya untuk menjamin terciptanya harga yang wajar,
baik dari sisi pihak yang memproduksi maupun dari sisi masyarakat yang
mengkonsumsi pangan. Untuk menunjang upaya terciptanya harga pangan yang
terkendali, Pemerintah perlu memelihara cadangan pangan yang cukup di dalam
negeri yang senantiasa dapat dimanfaatkan untuk mengatasi fluktuasi harga atau
kekurangan pangan yang terjadi secara mendadak, baik akibat spekulasi,
manipulai, maupun sebab lain yang terjadi di dalam ataupun di luar
negeri.
Pasal 49
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Peran serta masyarakat dalam upaya peningkatan kemampuan usaha
kecil akan didorong dan ditingkatkan dalam rangka pemberdayaan usaha kecil di
bidang pangan sehingga secara bertahap dapat memenuhi berbagai ketentuan
Undang-undang ini. Baik Pemerintah maupun masyarakat menyelenggarakan upaya
pembinaan dan pemasyarakatan berbagai ketentuan Undang-undang ini sehingga usaha
kecil di bidang pangan dapat tumbuh dan berkembang serta memenuhi berbagai
persyaratan keamanan pangan yang dapat menjamin kesehatan manusia.
Huruf
c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Kerja sama dimaksud tidak hanya terbataspada tingkat kebijakan
yang bersifat umum, tetapi mencakup pula hal-hal yang konkret seperti pemberian
bantuan pangan kepada negara tetangga atau dalam rangka mewujudkan cadangan
pangan nasional. Misalnya, apabila produksi atau cadangan pangan di dalam negeri
jauh lebih besar daripada yang dibutuhkan dan untuk membina hubungan baik antara
Indonesia dan negara lain, maka kelebihan itu dapat dipakai untuk membantu
negara lain yang sedang mengalami kelaparan atau kekurangan pangan.
Bantuan
kepada negara sahabat ini dapat dilakukan selama tidak bertentangan dengan
kepentingan nasional. Dengan demikian, dalam melakukan kerja sama internasional
untuk memperoleh bantuan pangan, Pemerintah harus waspada agar semua tawaran
tersebut tidak mengakibatkan keterikatan yang merugikan kepentingan
nasional.
Huruf g
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Masyarakat dapat menyampaikan permasalahan, masukan, dan atau
pemecahan masalah dalam rangka penyempurnaan dan peningkatan sistem pangan
kepada Pemerintah, baik langsung maupun tidak langsung antara lain melalui media
cetak, media elektronik, atau seminar, baik secara individu, kelompok, maupun
organisasi profesi dan organisasi kemasyarakatan lainnya. Khusus yang menyangkut
perlindungan anggota masyarakat yang dirugikan dan yang ingin mengajukan gugatan
dapat dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga, atau organisasi bantuan hukum
dengan surat kuasa dan sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku.
Pasal 53
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "menghentikan" adalah perbuatan mencegah
keberangkatan dan atau membuat menjadi berhenti setiap sarana angkutan yang
dimaksud dlaam ketentuan ini, dan dilakukan oleh pejabat yang berwenang
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (3)
Persyaratan surat perintah dalam ketentuan ini dimaksudkan agar
tercipta tertib pelaksanaan kewenangan pemeriksaan tersebut, sehingga memberikan
rasa aman terhadap pihak yang beritikad baik.
Ayat (4)
Ayat ini merujuk pada penyidikan sebagai tindak lanjut dari
pemeriksaan, karena tindakan penyidikan sudah diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku, antara lain, Undang-undang tentang Hukum Acara
Pidana, Undang-undang tentang Kesehatan, Undang-undang tentang Karantina Hewan,
Ikan, dan Tumbuhan, serta Undang-undang tentang Sistem Budaya Tanaman.
Ayat
(5)
Cukup jelas
Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Apabila dipandang perlu, Pemerintah dapat mengumumkan tindakan
administratif yang telah dikenakan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kekurangan pangan yang sangat mendesak"
adalah keadaan sangat darurat yang ditandai oleh timbulnya kelangkaan
ketersediaan pangan akibat bencana alam, wabah penyakit, kegagalan panen,
terjadinya perang, dan kelangkaan pasokan pangan di pasar dunia. Yang dimaksud
dengan "mengesampingkan" adalah langkah atau tindakan untuk tidak mengikuti
sebagian atau seluruh persyaratan yang dimaksud pada ayat ini.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "memperhatikan keselamatan dan terjaminnya
kesehatan masyarakat" adalah langkah atau tindakan yang perlu dilakukan agar
tidak terjadi gangguan kesehatan masyarakat secara umum, misalnya, menyebarnya
wabah penyakit menular dan kekurangan pangan (busung lapar) dengan selalu tetap
memberikan prioritas bagi terjaminnya kecukupan pangan bagi golongan
rawan.
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Kalangan rumah tangga perlu dikecualikan dari pelaksanaan
Undang-undang ini. Kata "diproduksi dan dikonsumsi" dalam pasal ini dimaksudkan
sebagai pengolahan pangan untuk dikonsumsi sendiri oleh keluarga yang
bersangkutan. Adapun terhadap peredaran pangan olahan hasil usaha kecil, baik
informal maupun tradisional, Pemerintah akan melakukan pembinaan dan pengaturan
secara bertahap.
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas