
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 73, 1996 |
WILAYAH. KEPULAUAN. PERAIRAN. Wawasan Nusantara (Penjelasan
dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3647) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN
1996
TENTANG
PERAIRAN INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa berdasarkan kenyataan sejarah dan cara pandang
bangsa Indonesia, Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17
Agustus 1945, sebagai negara kepulauan dengan Deklarasi tanggal 13 Desember 1957
dan Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia telah
menetapkan wilayah perairan Negara Republik Indonesia;
b. bahwa bangsa Indonesia telah berhasil memperjuangkan konsepsi
hukum negara kepulauan dengan dimuatnya ketentuan mengenai asas dan rezim hukum
negara kepulauan dalam bab IV. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum
Laut yang telah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang
Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut);
c. bahwa pengaturan hukum negara kepulauan ditetapkan dalam
Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan rezim hukum negara kepulauan sebagaimana dimuat
dalam Bab IV Konvensi tersebut pada huruf b;
d. bahwa sehubungan dengan itu, serta untuk menetapkan landasan
hukum yang mengatur wilayah perairan Indonesia, kedaulatan, yurisdiksi, hak dan
kewajiban serta kegiatan di perairan Indonesia dalam rangka pembangunan nasional
berdasarkan Wawasan Nusantara, maka perlu mencabut Undang-undang Nomor 4 Prp.
Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia dan mengganti dengan Undang-Undang yang
baru;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
dan Pasal 33 ayat 3Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United
Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
tentang Hukum Laut) (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3319);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG PERAIRAN INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Negara Kepulauan adalah negara yang seluruhnya terdiri dari
satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain.
2. Pulau adalah daerah daratan yang terbentuk secara alamiah
dikelilingi oleh air dan yang berada di atas permukaan air pada waktu air
pasang.
3. Kepulauan adalah suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau
dan perairan di antara pulau-pulau tersebut, dan lain-lain wujud alamiah yang
hubungannya satu sama lain demikian eratnya sehingga pulau-pulau, perairan, dan
wujud alamiah lainnya itu merupakan satu kesatuan geografi, ekonomi, pertahanan
keamanan, dan politik yang hakiki, atau yang secara historis dianggap sebagai
demikian.
4. Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta
perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
5. Garis air rendah adalah garis air yang bersifat tetap di suatu
tempat tertentu yang menggambarkan kedudukan permukaan air laut pada surut yang
terendah.
6. Elevasi surut adalah daerah daratan yang terbentuk secara
alamiah yang dikelilingi dan berada di atas permukaan laut pada waktu air surut,
tetapi berada di bawah permukaan laut pada waktu air pasang.
7. Teluk adalah suatu lekukan jelas yang penetrasinya berbanding
sedemikian rupa dengan lebar mulutnya sehingga mengandung perairan tertutup yang
lebih dari sekedar suatu lengkungan pantai semata-mata, tetapi suatu lekukan
tidak merupakan suatu teluk kecuali apabila luasnya adalah seluas atau lebih
luas daripada luas setengah lingkaran yang garis tengahnya ditarik melintasi
mulut lekukan tersebut.
8. Alur laut kepulauan adalah alur laut yang dilalui oleh kapal
atau pesawat udara asing di atas alur laut tersebut, untuk melaksanakan
pelayaran dan penerbangan dengan cara normal semata-mata untuk transit yang
terus menerus, langsung dan secepat mungkin serta tidak terhalang melalui atau
di atas perairan kepulauan dan laut teritorial yang berdampingan antara satu
bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia dan bagian laut lepas
atau Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia lainnya.
9. Konvensi adalah United Nations Convention on the Law of the
Sea Tahun 1982, sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 17
Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea
(Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut).
Pasal 2(1) Negara Republik Indonesia adalah Negara
Kepulauan.
(2) Segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan
pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik
Indonesia, dengan tidak memperhitungkan luas atau lebarnya merupakan bagian
integral dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia sehingga merupakan
bagian dari perairan Indonesia yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik
Indonesia.
BAB II
WILAYAH PERAIRAN INDONESIA
Pasal 3
(1) Wilayah Perairan Indonesia meliputi laut teritorial
Indonesia, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman.
(2) Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua
belas) mil laut yang dikukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5.
(3) Perairan Kepulauan Indonesia adalah semua perairan yang
terletak pada sisi dalam garis pangkal lurus kepulauan tanpa memperhatikan
kedalaman atau jaraknya dari pantai.
(4) Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang
terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai Indonesia,
termasuk kedalamannya semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat
dari suatu garis penutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Pasal 4Kedaulatan Negara Republik Indonesia di perairan
Indonesia meliputi laut teritorial, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman
serta ruang udara di atas laut teritorial, perairan kepulauan, dan perairan
pedalaman serta dasar laut dan tanah di bawahnya termasuk sumber kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya.
Pasal 5
(1) Garis pangkal kepulauan Indonesia ditarik dengan menggunakan
garis lurus kepulauan (2) Dalam hal garis pangkal lurus kepulauan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat digunakan, maka digunakan garis pangkal
biasa atau garis pangkal lurus.
(3) Garis pangkal lurus kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) adalah garis-garis lurus yang menghubungkan titik-titik terluar pada garis
air rendah pulau-pulau dan karang-karang terluar dari kepulauan Indonesia.
(4) Panjang garis pangkal lurus kepulauan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) tidak boleh melebihi 100 (seratus) mil laut, kecuali bahwa 3%
(tiga per seratus) dari jumlah keseluruhan garis-garis pangkal yang mengelilingi
kepulauan Indonesia dapat melebihi kepanjangan tersebut, hingga suatu
kepanjangan maksimum 125 (seratus dua puluh lima) mil laut.
(5) Garis pangkal lurus kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) tidak boleh ditarik dari dan ke elevasi surut, kecuali apabila di atasnya
telah dibangun mercu suar atau instalasi serupa yang secara permanen berada di
atas permukaan laut atau apabila elevasi surut tersebut terletak seluruhnya atau
sebagian pada suatu jarak yang tidak melebihi lebar laut teritorial dari pulau
yang terdekat.
(6) Garis pangkal biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
adalah garis air rendah sepanjang pantai.
(7) Garis pangkal lurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
adalah garis lurus yang menghubungkan titik-titik terluar pada garis pantai yang
menjorok jauh dan menikung ke daratan atau deretan pulau yang terdapat di dekat
sepanjang pantai.
Pasal 6
(1) Garis pangkal kepulauan Indonesia yang ditarik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dicantumkan dalam peta dengan skala atau skala-skala yang
memadai untuk menegaskan posisinya, atau dapat pula dibuat daftar titik-titik
koordinat geografis yang secara jelas memerinci datum geodetik.
(2) Peta dengan skala atau skala-skala yang memadai yang
menggambarkan wilayah perairan Indonesia atau daftar titik-titik koordinat
geografis dari garis-garis pangkal kepulauan Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Pemerintah Indonesia mengumumkan sebagaimana mestinya peta
dengan skala atau skala-skala yang memadai atau daftar titik-titik koordinat
geografis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta mendepositokan salinan
daftar titik-titik koordinat geografis tersebut pada Sekretariat Jenderal
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 7
(1) Di dalam perairan kepulauan, untuk penetapan batas perairan
pedalaman, Pemerintah Indonesia dapat menarik garis-garis penutup pada mulut
sungai, kuala, teluk, anak laut, dan pelabuhan.
(2) Perairan pedalaman
terdiri atas:
a. laut pedalaman; dan
b. perairan darat.
(3) Laut pedalaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a
adalah bagian laut yang terletak pada sisi darat dari garis penutup, pada sisi
laut dari garis air rendah.
(4) Perairan darat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b
adalah segala perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah,
kecuali pada mulut sungai perairan darat adalah segala perairan yang terletak
pada sisi darat dari garis penutup mulut sungai.
Pasal 8Batas luar laut teritorial Indonesia diukur dari garis
pangkal yang ditarik sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5.
Pasal 9
(1) Tanpa mengurangi ketentuan Pasal 4, Pemerintah Indonesia
menghormati persetujuan dan perjanjian yang ada dengan negara lain yang
menyangkut bagian perairan yang merupakan perairan kepulauannya.
(2) Syarat dan ketentuan bagi pelaksanaan hak dan kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk sifat, ruang lingkup, dan daerah
berlakunya hak dan kegiatan tersebut, atas permintaan dari salah satu negara
yang bersangkutan, harus diatur dengan persetujuan bilateral.
(3) Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak boleh dialihkan
atau dibagi kepada negara ketiga atau warga negaranya.
(4) Kabel telekomunikasi bawah laut yang telah dipasang oleh
negara atau badan hukum asing yang melintasi perairan Indonesia tanpa memasuki
daratan tetap dihormati.
(5) Pemerintah Indonesia mengizinkan pemeliharaan dan penggantian
kabel-kabel sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) setelah diterimanya
pemberitahuan sebagaimana mestinya mengenai letak dan maksud untuk memperbaiki
dan mengganti kabel-kabel tersebut.
Pasal 10
(1) Dalam hal pantai Indonesia letaknya berhadapan atau
berdampingan dengan negara lain, kecuali ada persetujuan yang sebaliknya, garis
batas laut teritorial antara Indonesia dengan negara tersebut adalah garis
tengah yang titik-titiknya sama jaraknya dari titik-titik terdekat pada garis
pangkal dari mana lebar laut teritorial masing-masing negara diukur.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku
apabila terdapat alasan hak historis atau keadaan khusus lain yang menyebabkan
perlunya menetapkan batas laut teritorial antara kedua negara menurut suatu cara
yang berbeda dengan ketentuan tersebut.
BAB III
HAK LINTAS BAGI KAPAL-KAPAL ASING
Bagian
Pertama
Hak Lintas Damai
Pasal 11
(1) Kapal semua negara, baik negara pantai maupun negara tak
berpantai, menikmati hak lintas damai melalui laut teritorial dan perairan
kepulauan Indonesia.
(2) Lintas seperti navigasi melalui laut teritorial dan perairan
kepulauan Indonesia untuk keperluan:
a. melintasi laut tersebut tanpa memasuki perairan pedalaman atau
singgah di tempat berlabuh di tengah laut atau fasilitas pelabuhan di luar
perairan pedalaman; atau
b. berlaku ke atau dari perairan pedalaman atau singgah di tempat
berlabuh di tengah laut atau fasilitas pelabuhan tersebut.
(3) Lintas damai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
terus-menerus langsung serta secepat mungkin, mencakup berhenti atau buang
jangkar sepanjang hal tersebut berkaitan dengan navigasi yang normal, atau perlu
dilakukan karena keadaan memaksa, mengalami kesulitan, memberi pertolongan
kepada orang, kapal atau pesawat udara yang dalam bahaya atau
kesulitan.
Pasal 12
(1) Lintas dianggap damai apabila tidak merugikan kedamaian
ketertiban, atau keamanan Indonesia, dan dilakukan sesuai dengan ketentuan
Konvensi dan hukum internasional lainnya.
(2) Lintas oleh kapal asing harus dianggap membahayakan
kedamaian, ketertiban, atau keamanan Indonesia, apabila kapal tersebut sewaktu
berada di laut teritorial dan atau di perairan kepulauan melakukan salah satu
kegiatan yang dilarang oleh Konvensi dan atau hukum internasional lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lintas damai sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 13
(1) Pemerintah Indonesia dapat menangguhkan sementara lintas
damai segala jenis kapal asing dalam daerah tertentu di laut teritorial atau
perairan kepulauan, apabila penangguhan demikian sangat diperlukan untuk
perlindungan keamanannya, termasuk keperluan latihan senjata.
(2) Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku hanya
setelah dilakukan pengumuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penangguhan sementara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 14
(1) Apabila diperlukan dengan memperhatikan keselamatan navigasi,
Pemerintah Indonesia menetapkan alur laut dan skema pemisah lalu lintas di laut
teritorial dan perairan kepulauan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan alur laut dan
skema pemisah lalu lintas di laut teritorial dan perairan kepulauan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15Dalam melaksanakan hak lintas damai di laut teritorial
dan perairan kepulauan, kapal selam dan kendaraan bawah air lainnya diharuskan
melakukan navigasi di atas permukaan air dan menunjukkan bendera
kebangsaan.
Pasal 16Kapal asing bertenaga nuklir dan kapal yang mengangkut
nuklir atau bahan lain yang karena sifatnya berbahaya atau beracun, apabila
melaksanakan hak lintas damai harus membawa dokumen dan mematuhi tindakan
pencegahan khusus yang ditetapkan oleh perjanjian internasional.
Pasal 17Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban kapal
dagang, kapal perang dan kapal pemerintah asing yang dioperasikan untuk tujuan
niaga dan bukan niaga dalam melaksanakan hak lintas damai melalui perairan
Indonesia, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Hak Lintas Alur Laut Kepulauan
Pasal 18
(1) Lintas alur laut kepulauan dalam alur-alur laut yang khusus
ditetapkan adalah pelaksanaan hak pelayaran dan penerbangan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan Konvensi dengan cara normal hanya untuk melakukan transit
yang terus-menerus, langsung, dan secepat mungkin serta tidak terhalang.
(2) Segala jenis kapal dan pesawat udara negara asing, baik
negara pantai maupun negara tak berpantai, menikmati hak lintas alur laut
kepulauan melalui perairan kepulauan Indonesia, antara satu bagian dari laut
lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dengan bagian laut lepas atau Zona
Ekonomi Eksklusif Indonesia lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban kapal dan
pesawat udara negara asing yang melaksanakan hak lintas alur laut kepulauan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 19
(1) Pemerintah Indonesia menentukan alur laut, termasuk rute
penerbangan di atasnya, yang cocok digunakan untuk pelaksanaan hak lintas alur
laut kepulauan oleh kapal dan pesawat udara asing sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 dan juga dapat menetapkan skema pemisah lalu lintas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 untuk keperluan lintas kapal yang aman melalui alur
laut.
(2) Alur laut dan rute penerbangan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditentukan dengan suatu rangkaian garis sumbu yang bersambungan mulai
dari tempat masuk rute hingga tempat ke luar melalui perairan kepulauan dan laut
teritorial yang berhimpitan dengannya.
(3) Apabila diperlukan, setelah diadakan pengumuman sebagaimana
mestinya, alur laut dan skema pemisah lalu lintas yang telah ditetapkan
sebelumnya dapat diganti dengan alur laut dan skema pemisah lalu lintas
lainnya.
(4) Dalam menentukan atau mengganti alur laut atau skema pemisah
lalu lintas, Pemerintah Indonesia harus mengajukan usul kepada organisasi
internasional yang berwenang untuk mencapai kesepakatan bersama.
(5) Pemerintah menentukan sumbu-sumbu alur laut dan skema pemisah
lalu lintas dan menetapkannya pada peta-peta yang diumumkan.
(6) Kapal asing yang melakukan lintas alur laut kepulauan harus
mematuhi alur-alur laut dan skema lalu lintas yang telah ditetapkan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai alur laut dan skema pemisah
lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Ketiga
Hak Lintas Transit
Pasal 20
(1) Semua kapal dan pesawat udara asing mempunyai kebebasan
pelayaran dan penerbangan semata-mata untuk tujuan transit yang terus-menerus,
langsung dan secepat mungkin melalui laut teritorial Indonesia di selat antara
satu bagian laut atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan bagian laut lepas
atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia lainnya.
(2) Hak lintas transit dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Konvensi, hukum internasional lainnya, dan atau peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 21
(1) Apabila diperlukan dengan memperhatikan keselamatan navigasi,
Pemerintah Indonesia dapat menetapkan alur laut dan skema pemisah lalu lintas
untuk pelayaran di lintas transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan alur laut dan
skema pemisah lalu lintas transit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Hak Akses dan Komunikasi
Pasal 22
(1) Apabila suatu bagian dari perairan kepulauan Indonesia
terletak di antara dua bagian wilayah suatu negara tetangga yang langsung
berdampingan. Indonesia menghormati hak-hak yang ada dan kepentingan-kepentingan
sah lainnya yang dilaksanakan secara tradisional oleh negara yang bersangkutan
di perairan tersebut melalui suatu perjanjian bilateral.
(2) Pemerintah Indonesia menghormati pemasangan kabel laut dan
mengizinkan pemeliharaan dan penggantian kabel yang sudah ada dengan
pemberitahuan terlebih dahulu sebagaimana mestinya.
BAB IV
PEMANFAATAN, PENGELOLAAN, PERLINDUNGAN,
DAN PELESTARIAN
LINGKUNGAN PERAIRAN INDONESIA
Pasal 23
(1) Pemanfaatan, pengelolaan, perlindungan dan pelestarian
lingkungan perairan Indonesia dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan
nasional yang berlaku dan hukum internasional.
(2) Administrasi dan yurisdiksi, perlindungan, dan pelestarian
lingkungan perairan Indonesia dilaksanakan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3) Apabila diperlukan untuk meningkatkan pemanfaatan,
pengelolaan, perlindungan, dan pelestarian lingkungan perairan Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibentuk suatu badan koordinasi yang
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
BAB V
PENEGAKAN KEDAULTAN DAN HUKUM
DI PERAIRAN
INDONESIA
Pasal 24
(1) Penegakan keaulatan dan hukum di perairan Indonesia, ruang
udara di atasnya, dasar laut dan tanah di bawahnya termasuk kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya serta sanksi atas pelanggarannya, dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Konvensi hukum internasional lainnya, dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Yurisdiksi adalah penegakan kedaulatan dan hukum terhadap
kapal asing yang sedang melintasi laut teritorial dan perairan kepulauan
Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Konvensi, hukum internasional
lainnya, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Apabila diperlukan, untuk pelaksanaan penegakan hukum
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat dibentuk suatu badan
koordinasi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
(1) Selama Peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal
6 ayat (2) belum ditetapkan, maka pada Undang-undang ini dilampirkan peta
ilustratif dengan skla atau skala-skala yang menggambarkan wilayah perairan
Indonesia atau daftar titik-titik koordinat geografis dari garis-garis pangkal
kepulauan Indonesia.
(2) Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960
tentang Perairan Indonesia tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum
diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26Dengan berlakunya
Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang perairan
Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1942) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 27Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 1996
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8
Agustus 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
MOERDIONO