TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3647 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor
73) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN
1996
TENTANG
PERAIRAN INDONESIAUMUM
Berdasarkan fakta sejarah dan cara pandang bangsa Indonesia
bahwa Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus
1945, secara geografis adalah negara kepulauan. Oleh sebab itu, pada tanggal 13
Desember 1957 Pemerintah Republik Indonesia mengumumkan suatu pernyataan
(deklarasi) mengenai Wilayah Perairan Indonesia yang berbunyi sebagai
berikut:
"Bahwa segala perairan di sekitar, di antara dan yang
menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Indonesia dengan tidak memandang
luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan
Negara Indonesia dan dengan demikian bagian daripada perairan pedalaman atau
nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak Negara Indonesia.
Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman ini bagi
kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan
dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan Negara Indonesia.
Penentuan batas landas lautan teritorial (yang lebarnya 12
mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada
pulau-pulau Negara Indonesia.
Ketentuan-ketentuan tersebut di atas akan diatur
selekas-lekasnya dengan Undang-undang."
Deklarasi tanggal 13 Desember 1957 tersebut, mengandung makna
bahwa Negara Indonesia adalah satu kesatuan yang meliputi tanah (daratan) dan
air (lautan) secara tidak terpisahkan sebagai "Negara Kepulauan".
Negara kepulauan tersebut, kemudian diberikan landasan hukum
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Prp.
Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Deklarasi tersebut mengakibatkan suatu
perubahan mendasar dalam struktur kewilayahan Negara Republik Indonesia karena
laut tidak lagi dianggap sebagai pemisah pulau-pulau, tetapi pemersatu yang
menjadikan keseluruhannya suatu kesatuan yang utuh.
Deklarasi yang diumumkan pada saat perjuangan bangsa
Indonesia mengembalikan Irian Barat ke dalam wilayah kedaulatan Negara Republik
Indonesia juga banyak menghadapi kesulitan, antara alain arena perairan
Indonesia di sekitar Irian Barat masih dianggap sebagai perairan internasional
yang bebas dimanfaatkan oleh siapa saja.
Selain alasan terhadap ancaman pertahanan-keamanan, tindakan
Pemerintah ini didasarkan pula bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya serta ruang udara di atasnya diperuntukkan bagi kemakmuran dan
kesejahteraan bangsa.
Kebijaksanaan tersebut juga ingin memberikan bentuk nyata
kepada kesatuan dalam keanekaragaman (Bhinneka Tunggal Ika) yang menjadi
semboyan bangsa Indonesia.
Baik Deklarasi tanggal 13 Desember 1957 maupun Undang-undang
Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia dilandasi oleh Wawasan
Nusantara, yang kemudian sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Nomor II/MPR/1983 ditetapkan sebagai wawasan dalam mencapai pembangunan nasional
yang mencakup perwujudan nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi,
sosial budaya, dan pertahanan-keamanan.
Sejak diumumkannya Deklarasi tanggal 13 Desember 1957
Pemerintah Indonesia terus memperjuangkan agar konsepsi hukum negara kepulauan
diterima dan diakui masyarakat internasional. Perjuangan tersebut akhirnya telah
menghasilkan pengakuan masyarakat internasional secara universal (semesta) yaitu
dengan diterimanya pengaturan mengenai asas dan rezim hukum negara kepulauan
(Archipelagic State) dalam Bab IV Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang
Hukum Laut Tahun 1982. Konvensi tersebut telah diratifikasi oleh Pemerintah
dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations
Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang
Hukum Laut).
Perubahan kedudukan Negara Republik Indonesia sebagai negara
kepulauan membawa implikasi yang sangat luas tidak saja terhadap kepentingan
nasional, tetapi juga terhadap asas negara kepulauan sebagai penjelmaan aspirasi
bangsa Indonesia, membawa konsekuensi bahwa Indonesia juga harus menghormati
hak-hak masyarakat internasional di perairan yang kini menjadi perairan
nasional, terutama hak lintas damai dan hak lintas alur laut kepulauan bagi
kapal-kapal asing.
Setelah masyarakat dunia yakin bahwa dengan tindakannya ini
Indonesia tidak bermaksud mengurangi hak-hak dunia pelayaran yang sah dan
tercapai suatu keseimbangan antara keinginan Indonesia untuk mengamankan
keutuhan wilayahnya dan menguasai sumber kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya di satu pihak, dan kepentingan dunia pelayaran internasional di pihak
lain, atas negara kepulauan ini akhirnya diterima dunia internasional.
Ditinjau dari segi ketatanegaraan, Deklarasi tanggal 13
desember 1957 dan Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang Perairan
Indonesia merupakan tonggak sejarah dalam perkembangan ketatanegaraan Indonesia
bahwa Negara Republik Indonesia sebagai kepulauan yang dikemudian diakui oleh
dunia internasional dengan dimuatnya asas dan rezim hukum negara kepulauan dalam
BAB IV Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982.
Ketentuan mengenai asas dan rezim hukum negara kepulauan
dalam Konvensi tersebut mengandung berbagai pengembangan dari konsepsi negara
kepulauan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang
Perairan Indonesia. Salah satu pengembangan tersebut adalah dengan diakuinya
garis pangkal lurus kepulauan, di samping garis pangkal biasa dan garis pangkal
lurus sebagai cara pengukuran garis pagka kepulauan Indonesia. Berdasarkan cara
pengukuran tersebut, maka dalam wilayah perairan Indonesia terdapat lebih kurang
17.508 pulau yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia.
Dengan demikian, alasan yang mendorong bangsa Indonesia untuk
mencetuskan asas negara kepulauan kemudian mengundangkannya, sampai saat ini
masih relevan. Akan tetapi dengan berkembangnya berbagai kepentingan dan
kegiatan di perairan Indonesia perlu ditata, diamankan dan dikembangkan secara
terarah dan bijaksana sesuai dengan tujuan pembangunan nasional.
Selain kepentingan pertahanan-keamanan, persatuan-kesatuan,
dan ekonomi, juga perlindungan lingkungan terhadap bahaya pencemaran dan
pelestariannya serta kepentingan pengelolaan dan pemanfaatan di perairan
Indonesia, dirasakan semakin mendesak.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Undang-undang
Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia perlu dicabut dan diganti
dengan undang-undang yang baru, karena sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan rezim hukum negara kepulauan sebagaimana dimuat dalam BAB IV
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun
1982.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Ketentuan ayat ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Negara
Republik Indonesia menganut asas negara kepulauan sebagaimana dimaksud dalam
Deklarasi tanggal 13 Desember 1957, dan merupakan penerapan dari Pasal 46 huruf
a Konvensi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Sebagai negara kepulauan, untuk menentukan garis pangkal
kepulauan Indonesia pada prinsipnya dipergunakan garis pangkal lurus
kepulauan.
Ayat (2)
tidak dapat dipergunakannya garis pangkal lurus kepulauan
disebabkan kondisi geografis atau keadaan pantai dan pulau sedemikian rupa, maka
dipergunakan garis pangkal biasa atau garis pangkal lurus.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Dapat tidaknya garis pangkal lurus kepulauan ditarik dari dan ke
titik terluar pada garis air rendah dari suatu elevasi surut tergantung dari dua
syarat, yaitu:
a. bahwa elevasi surut tersebut terletak pada suatu jarak dari
suatu pulau terdekat tidak lebih dari 12 (dua belas) mil laut; atau
b. pada
elevasi surut tersebut terdapat bangunan tetap, misalnya mercusuar.
Ketentuan
ini merupakan penerapan dari Pasal 13 dan Pasal 47 ayat (4) konvensi.
Ayat
(6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "peta dengan skala atau skala-skala yang
memdai" adalah peta laut (hidrografi) dengan skala besar yang dipilih yang
memadai penggunaannya bagi penyelenggaraan penegakan kedaulatan dan hukum.
- Yang dimaksud dengan "titik-titik koordinat geografis" adalah
titik-titik yang ditetapkan dengan lintang dan bujur geografis.
- Yang
dimaksud dengan "datum geodetik" adalah referensi matematik yang dipergunakan
sebagai dasar pengukuran titik-titik pangkal dari garis-garis pangkal wilayah
negara kepulauan, yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.
Ayat (2)
Peta dengan skala atau skala-skala yang memadai yang
menggambarkan wilayah perairan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
ayat ini, merupakan peta dengan skala besar yang dibuat oleh lembaga Pemerintah
yang berwenang di bidang pemetaan hidro-oseanografi.
Pembuatan peta dilakukan
secara berlanjut sesuai dengan perubahan, baik perubahan kondisi geografis yang
disebabkan oleh peristiwa alam maupun perubahan berdasarkan Konvensi, perjanjian
atau persetujuan dengan negara tetangga.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "kuala" adalah suatu perairan yang berada
di mulut sungai, yang untuk kepentingan tertentu tunduk pada rezim tertentu yang
biasanya dipergunakan untuk wilayah kehidupan ikan.
- Yang dimaksud dengan
"anak laut" adalah bagian dari laut yang terletak dalam suatu lekukan yang jelas
yang mengandung perairan yang tertutup dan yang secara historis merupakan bagian
dari wilayah Indonesia.
Ayat (2)
Dalam keadaan tertentu perairan pedalaman dapat terdiri dari
laut pedalaman dan perairan darat Hal ini terjadi apabila ditarik garis penutup
yang perairannya tidak berjatuhan sama dengan garis air rendah. Misalnya di
teluk yang perairannya cukup luas sehingga ada bagian laut terletak pada sisi
darat garis penutup.
Khusus untuk mulut sungai agak sukar untuk memisahkan
bagian air yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari bagian air
yang terletak pada garis lurus yang menutup mulut sungai, sehingga seluruh
perairan yang terletak di sisi darat dari garis penutup harus dianggap sebagai
perairan darat.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Meskipun Indonesia mempunyai kedaulatan penuh di perairan
kepulauannya, tetapi Indonesia mempunyai kewajiban untuk menghormati
perjanjian-perjanjian atau persetujuan-persetujuan yang dibuat dibuat dengan
negara-negara lain tentang penggunaan secara sah bagian-bagian dari perairan
kepulauannya untuk pelaksanaan hak perikanan tradisional, hak akses dan
komunikasi negara tetangga negara tetangga yang langsung berdampingan,
pemasangan, pemeliharaan, dan penggantian kabel-kabel di dasar laut oleh
negara-negara lain.
Ketentuan ini merupakan penerapan dari Pasal 51 ayat (1)
dan ayat (2) Konvensi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "pemberitahuan sebagaimana mestinya" adalah
pemberitahuan resmi secara tertulis yang dilakukan oleh pemilik kabel melalui
saluran diplomatik kepada Pemerintah Indonesia disertai penjelasan antara lain
mengenai letak, perkiraan waktu penyelesaian, peralatan yang digunakan, jenis
perbaikan yang dilakukan, dan maksud perbaikan atau penggantian kabel-kabel,
sebelum dilakukan kegiatan tersebut.
Pasal 10
Dilaut teritorial tertentu, Indonesia tidak dapat menetapkan
laut teritorialnya secara penuh sampai dengan jarak 12 (dua belas) mil laut dari
garis pangkal lurus kepulauan karena laut teritorialnya tumpang tindih dengan
negara-negara tetangga yang letak pantai-patainya berhadapan atau berdampingan.
Untuk menetapkan garis batas laut teritorial demikian maka akan ditarik garis
tengah yang diukur sama jauh dari titik-titik pangkal pada garis pangkal
darimana lebar laut teritorial masing-masing diukur.
Apabila terdapat hal-hal
khusus seperti adanya hak-hak historis atau adanya kondisi geografis khusus
seperti bentuk pantai atau adanya pulau, maka garis batas laut teritorial
tersebut akan ditetapkan melalui perundingan untuk mencapai suatu
kesepakatan.
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "menikmati hak lintas damai" adalah hak
yang diperuntukkan bagi setiap kapal asing untuk melaksanakan pelayaran pada
lintas damai sesuai dengan ketentuan Konvensi, hukum internasional lainnya, dan
atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "lintas" adalah semua pelayaran dari:
a. laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia melalui laut
teritorial atau perairan kepuluan Indonesia menuju ke laut lepas atau Zona
Ekonomi Eksklusif Indonesia tanpa memasuki perairan pedalaman; atau
b. laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ke atau dari
perairan pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut atau fasilitas
pelabuhan tersebut.
Ketentuan ini merupakan penerapan dari Pasal 18 ayat
(1) Konvensi.
- Yang dimaksud dengan "navigasi" adalah proses mengarahkan
gerak kapal dari satu titik ke titik lain dengan lancar dan dapat menghindar
bahaya dan atau rintangan pelayaran agar dapat menyelesaikan perjalanan dengan
selamat dan sesuai dengan jadwal.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "kegiatan yang dilarang oleh Konvensi"
adalah kegiatan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 19 ayat (2) yaitu:
a. setiap ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan,
keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik negara pantai, atau dengan cara lain
apapun yang merupakan pelanggaran asas hukum internasional sebagaimana tercantum
dalam Piagam Perserkatan Bangsa-Bangsa;
b. setiap latihan atau praktek
senjata apapun;
c. setiap perbuatan yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi
yang merugikan bagi pertahanan atau keamanan negara pantai;
d. setiap perbuatan propaganda yang bertujuan mempengaruhi
pertahanan atau keamanan negara pantai;
e. peluncuran, pendaratan, atau
penerimaan setiap pesawat udara.
f. peluncuran, pendaratan, atau penerimaan setiap peralatan dan
perlengkapan militer;
g. bongkar atau muat setiap komoditi, mata uang atau orang secara
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan bea cukai, fiskal, imigrasi,
atau saniter negara pantai;
h. setiap perbuatan pencemaran dengan sengaja dan parah yang
bertentangan dengan Konvensi;
i. setiap kegiatan perikanan;
j. kegiatan
riset atau survei;
k. setiap perbuatan yang bertujuan mengganggu setiap sistem
komunikasi atau setiap fasilitas atau instalasi lainnya negara pantai;
atau
l. setiap kegiatan lainnya yang tidak berhubungan langsung dengan
lintas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Penegakan kedaulatan dan perlindungan keselamatan negara di laut
erat hubungannya dengan pertahanan dan keamanan negara. Oleh karena itu, kalau
perlu untuk menjaga pertahanan dan keamanan negara, Pemerintah Indonesia
berwenang untuk menutup sementara waktu bagian-bagian tertentu dari perairan
Indonesia bagi pelayaran kapal-kapal asing.
Ketentuan ini merupakan penerapan
dari Pasal 25 ayat (3) Konvensi.
Ayat (2)
Penangguhan demikian harus dilakukan dengan suatu pengumuman
yang wajar, misalnya dalam bentuk pengumuman kepada para pelaut (notice to
mariners).
Ketentuan ini merupakan penerapan dari Pasal 25 ayat (3)
Konvensi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 14
Agar pengawasan terhadap kapal-kapal asing yang melaksanakan hak
lintas damai di perairan Indonesia dapat dilaksanakan dengan baik, serta untuk
menjamin keselamatan pelayaran, pemerintah Indonesia menetapkan alur laut dan
skema pemisah lalu lintas di laut teritorial dan perairan kepulauannya. Lintas
damai melalui alur-alur yang ditetapkan khususnya diperlukan bagi lintas kapal
tanki. kapal bertenaga nuklir, dan kapal yang mengangkut muatan yang berbahaya
atau beracun, termasuk limbah radio aktif.
Alur lintas damai demikian dapat
juga ditetapkan untuk kepentingan perlindungan perikanan, termasuk budidaya laut
dan pelestarian lingkungan laut.
Penetapan alur-alur laut, terutama skema
pemisah lalu lintas tersebut dilakukan dengan bekerja sama dengan organisasi
internasional yang berwenang terutama dalam masalah teknis keselamatan pelayaran
Ketentuan ini merupakan penerapan dari Pasal 22 Konvensi.
Pasal 15
Kapal selam yang berlayar di perairan Indonesia diwajibkan untuk
berlayar di permukaan air. Apabila kapal selam asing tersebut tidak memenuhi
ketentuan ini maka lintas yang dilakukannya dianggap tidak damai, dan kapal
tersebut diperingatkan untuk segera meninggalkan perairan
Indonesia.
Ketentuan ini merupakan penerapan dari Pasal 20
Konvensi.
Pasal 16
Setiap kapal asing bertenaga nuklir dan kapal asing yang
mengangkut bahan nuklir atau bahan lain yang sifatnya berbahaya atau beracun,
harus memetahui aturan-aturan serta standar internasional yang
berlaku.
Ketentuan ini merupakan penerapan dari Pasal 23
Konvensi.
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Untuk menegakkan kedaualtan, keselamatan perairan dan ruang
udara di atasnya, Pemerintah Indonesia menentukan alur-alur laut kepulauan untuk
digunakan oleh kapal asing, dan ruang udara di atasnya untuk digunakan sebagai
rute penerbangan oleh pesawat udara asing.
Penetapan alur-alur laut dan rute
penerbangan ini dilakukan dengan pertimbangan agar dapat dilakukan lintas yang
langsung dan terus-menerus, serta dengan menempuh jarak yang terdekat. Di
samping itu, untuk menjamin keselamatan pelayaran, Pemerintah Indonesia dapat
juga menetapkan skema pemisah lalu lintas di alur-alur laut yang dianggap rawan
kecelakaan.
Ketentuan ini merupakan penerapan dari Pasal 53 ayat (1)
Konvensi.
Ayat (2)
Berlainan dengan alur laut untuk lintas damai, alur laut
kepulauan dan rute penerbangan di atasnya tidak merupakan suatu alur atau
koridor yang secara fisik ada secara nyata melainkan merupakan suatu rute lintas
yang hanya ada apbila sedang digunakan. Alur ini ditentukan dengan menetapkan
titik-titik sumbu atau poros untuk menentukan lebar alur laut kepulauan yang
dapat digunakan.
Ketentuan ini merupakan penerapan dari Pasal 53 ayat (5)
Konvensi.
Ayat (3)
Untuk menegakkan kedaulatan dan keamanan negara serta dengan
memperhatikan keselamatan pelayaran, apabila diperlukan, Pemerintah Indonesia
dapat sewaktu-waktu mengganti alur laut dan skema pemisah lalu lintas yang
ditetapkan. Penggantian alur-alur laut dan skema pemisah lalu lintas ini harus
diumumkan secara wajar, misalnya dalam bentuk pengumuman kepada para pelaut
(notice to mariners).
Ketentuan ini merupakan penerapan dari Pasal 53 ayat
(7) Konvensi.
Ayat (4)
Di laut teritorial dan perairan kepulauan Indonesia mempunyai
kedaulatan penuh. Oleh karena itu pengajuan usul untuk menentukan atau mengganti
alur laut atau skema pemisah dimaksudkan semata-mata untuk meminta pertimbangan
dari segi keselamatan pelayaran.
Organisasi internasional yang dimaksud
adalah internasional Maritime Organization (IMO).
Ketentuan ini merupakan
penerapan dari Pasal 53 ayat (9) Konvensi.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Kecuali dengan izin Pemerintah Indonesia, kapal dan pesawat
udara asing yang berlayar atau terbang di luar alur-alur laut kepulauan yang
telah ditetapkan dianggap tidak melaksanakan hak lintas alur kepulauan. Apabila
kapal tersebut berlayar juga di luar alur-alur laut yang telah ditetapkan untuk
lintas damai, dianggap melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ini.
Ayat
(7)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Hak lintas transit dalam Undang-undang ini adalah hak lintas
transit di Selat Malaka dan di Selat Singapura.
Yang dimaksud dengan
"ketentuan Konvensi" adalah hak lintas transit sebagaimana ditentukan antara
lain dalam Pasal 39 Konvensi yaitu:
a. lewat dengan cepat melalui atau di
atas selat;
b. menghindarkan diri dari ancaman atau penggunaan kekerasan
apapun terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik negara
Indonesia atau dengan cara apapun yang melanggar asas-asas Hukum Internasional
yang tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
c. menghindarkan diri dari kegiatan apapun selain transit secara
terus menerus, langsung dan secepat mungkin dalam dara normal kecuali diperlukan
karena "force majeure" atau karena gangguan navigasi; dan
d. memenuhi
ketentuan internasional tentang:
1) keselamatan pelayaran di laut;
2) pencegahan, pengurangan, dan pengendalian pencemaran yang
berasal dari kapal;
3) keselamatan penerbangan sesuai peraturan udara yang ditetapkan
oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation
Organization); dan
4) memonitor frekuensi radio yang
ditunjuk.
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Hak akses dan komunikasi yang dimaksudkan adalah hak akses dan
komunikasi sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1983
tentang Pengesahan atas Treaty between Malaysia and Indonesia relating to the
Legal Regime of the Archipelagic State and Rights of Malaysia in the Teritorial
Sea, Archipelagic Waters and the Territory of Indonesia lying between East and
West Malaysia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3248).
Pasal 23
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan nasional yang
berlaku", misalnya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta peraturan
perundang-undangan dari pelbagai konvensi atau perjanjian internasional
lainnya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "administrasi dan yurisdiksi" adalah
administrasi dalam rangka pelaksanaan yurisdiksi yang dilakukan oleh instansi
yang terkait dengan masalah lingkungan perairan Indonesia.
Misalnya mengenai
penetapan Baku Mutu Lingkungan atau Analisis Dampak Lingkungan yang dilakukan
oleh Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup, maka mengenai administrasi tersebut
antara lain mengenai persyaratan-persyaratan yang berkaitan dengan Baku Mutu
Lingkungan atau Analisis Dampak Lingkungan tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Pelaksanaan penegakan kedaulatan dan hukum di perairan
Indonesia, ruang udara di atasnya, dasar laut dan tanah di bawahya serta
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dilakukan untuk memelihara keutuhan
wilayah perairan Indonesia serta menjaga dan melindungi kepentingan nasional di
laut. Sanksi atas pelanggaran kedaulatan dan hukum di perairan Indonesia, antara
lain dapat dilakukan dengan memperingatkan kapal asing yang bersangkutan untuk
segera meninggalkan perairan Indonesia.
Ayat (2)
Yurisdiksi terhadap kapal asing dapat mengenai yurisdiksi
pidana, perdata, atau yurisdiksi lainnya.
Mengenai yurisdiksi pidana dan
perdata antara lain berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan
Pasal 28 Konvensi, hukum internasional lainnya, dan atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 27 ayat (1) Konvensi menyatakan bahwa
yurisprudensi kriminal negara pantai tidak dapat dilaksanakan di atas kapal
asing yang sedang melintasi laut teritorial untuk menangkap siapapun atau untuk
mengadakan penyidikan yang bertalian dengan kejahatan apapun yang dilakukan di
atas kapal selama lintas demikian, kecuali.
a. apabila akibat kejahatan itu
dirasakan di negara pantai;
b. apabila kejahatan itu termasuk jenis yang mengganggu kedamaian
negara tersebut atau ketertiban laut wilayah;
c. apabila telah diminta bantuan penguasa setempat oleh nahkoda
kapal atau oleh wakil diplomatik atauu pejabat konsuler negara bendera;
atau
d. apabila tindakan demikian diperlukan untuk menumpas
perdagangan gelap narkotika atau bahan psikotropika.
Selanjutnya Pasal 28
Konvensi menyatakan bahwa yurisdiksi perdata tidak dapat dilakukan terhadap
kapal asing atau orang yang berada di atasnya, kecuali:
a. hanya apabila berkenaan dengan kewajiban atau tanggungjawab
ganti rugi yang diterima atau yang dipikul oleh kapal itu sendiri dalam
melakukan atau untuk maksud perjalanannya melalui perairan Indonesia; atau
b. untuk melaksanakan eksekusi atau penangkapan sesuai dengan
Undang-undang yang berlaku dengan tujuan atau guna keperluan proses perdata
terhadap suatu kapal asing yang berada atau melintas laut teritorial atau
perairan kepulauan setelah meninggalkan perairan pedalaman.
Yang dimaksud
dengan yurisdiksi lainnya misalnya yurisdiksi administratif.
Ayat (3)
Ketentuan dalam ayat (1) dan ayat (2) mengatur mengenai
penegakan kedaulatan dan hukum di perairan Indonesia, namun karena mengenai
penegakan kedaulatan telah diatur secara tegas dalam Undang-undang Nomor 20
Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik
Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988, maka
yang perlu dikoordinasikan hanya mengenai pelaksanaanpenegakan
hukum.
Penegakan hukum dilaksanakan oleh instansi terkait, antara lain
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Departemen Perhubungan, Departemen Pertanian, Departemen Keuangan, dan
Departemen Kehakiman, sesuai dengann wewenang masing-masing instansi tersebut
dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional maupun hukum
intenasional.
Pasal 25
Ayat (1)
Peta ilustratif yang dilampirkan dalam Undang-undang ini
mempunyai sifat sementara sampai ditetapkannya Peraturan Pemerintah tentang peta
dengan skala atau skala-skala yang memadai yang menggambarkan wilayah perairan
Indonesia atau daftar titik-titik koordinat geografis dari garis-garis pangkal
kepulauan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
Pelampiran
peta ilustratif dalam Undang-undang ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa
pembuatan peta dengan skala atau skala-skala yang memadai atau daftar
titik-titik koordinat geografis dari garis-garis pangkal kepulauan Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) memerlukan waktu yang cukup lama.
Oleh sebab itu, demi kepastian hukum dalam Undang-undang ini dilampirkan peta
ilustratif wilayah perairan Indonesia.
Dalam hal terdapat batas wilayah
tertentu di perairan Indonesia masih dalam perundingan dengan negara tetangga
maka batas wilayah tertentu tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Pemerintah berdasarkan hasil perundingan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas