
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 43, 1996 |
PEMERINTAH DAERAH. Kotamadya. Kupang ( Penjelasan dalam
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
3633) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN
1996
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KUPANG
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan
Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Kupang pada umumnya serta Kota Administratif Kupang pada khususnya, dipandang
perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan
dan kemajuan dimaksud dimasa mendatang;
b. bahwa Kota Administratif Kupang dalam perkembangannya telah
menunjukkan kemajuan di berbagai bidang sesuai dengan peranan dan fungsinya,
sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana
pengelolaan wilayah tersebut;
c. bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan
dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai
dukungan kemampuan dan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi
daerah;
d. bahwa untuk lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada
masyarakat, dipandang perlu Kota Administratif Kupang dibentuk menjadi Kotamadya
Daerah Tingkat II;
e. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kota
Administratif Kupang menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II harus ditetapkan dengan
Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 dan 20 ayat
(1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3037);
3. Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1649);
4. Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655);
5. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2915) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1995 (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 36, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3600);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KUPANG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di
Daerah;
2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di
Daerah;
3. Kota Administratif Kupang adalah sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1978 tentang Pembentukan Kota Administratif
Kupang;
4. Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur;
5. Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur adalah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara
Timur.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Pasal 2Dengan
Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang dalam wilayah
Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur.
Pasal 3(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang meliputi
wilayah:
a. Kota Administratif Kupang;
b. Sebagian wilayah Kecamatan
Kupang Barat terdiri dari:
1. Desak Alak;
2. Desa Manulai II;
3. Desa Batuplat;
4.
Desa Naioni;
5. Desa Sikumana;
6. Desa Bello;
7. Desa Fatukoa.
c.
Sebagian wilayah Kecamatan Kupang Tengah terdiri dari:
1. Kelurahan Oesapa;
2. Desa Lasiana;
3. Desa
Penfui;
4. Desa Liliba;
5. Desa Naimata;
6. Desa Oebufu;
7. Desa
Maulafa;
8. Desa Kolhua.
(2) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditata dan ditetapkan sehingga terdiri dari
Wilayah-wilayah Kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Kelapa Lima;
b. Kecamatan Oebobo;
c.
Kecamatan Maulafa;
d. Kecamatan Alak.
(3) a. Pusat Pemerintahan Kecamatan Kelapa Lima berkedudukan di
Kelurahan Kelapa Lima;
b. Pusat Pemerintahan Kecamatan Maulafa berkedudukan di Desa
Oebobo;
c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Maulafa berkedudukan di Desa
Maulafa;
d. Pusat Pemerintahan Kecamatan Alak berkedudukan di Desa
Alak.
Pasal 4
(1) Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kupang dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
(2) Wilayah Kecamatan Kupang Barat di Kabupaten Daerah Tingkat II
Kupang tetap merupakan wilayah Kecamatan Kupang Barat setelah dikurangi dengan
Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.
(3) Wilayah Kecamatan Kupang Tengah di Kabupaten Daerah Tingkat
II Kupang tetap merupakan wilayah Kecamatan Kupang Tengah setelah dikurangi
dengan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c.
Pasal 5
(1) Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, Kota
Administratif Kupang dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang
dihapus.
(2) Kecamatan Kupang Utara dan Kecamatan Kupang Selatan dalam
wilayah Kota Administratif Kupang dihapus.
Pasal 6
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang mempunyai
batas-batas sebagai berikut:
a. Sebelah utara berbatasan dengan Teluk Kupang;
b. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Kupang Tengah dan
Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang;
c. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Kupang Barat
Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang;
d. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kupang Barat
Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang dan Selat Semau.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang
ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.
BAB III
PEMERINTAH DAERAH DAN
PERANGKAT
WILAYAH/DAERAH
Pasal 7Untuk memimpin jalannya
pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, dipilih dan diangkat seorang
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang,
dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya
Daerah Tingkat II Kupang, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-dinas Daerah, dan
Instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB IV
URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
Pasal 10
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang,
diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di
bidang:
a. Pemerintahan Umum;
b. Kesehatan;
c. Pendidikan dan
Kebudayaan;
d. Pertanian;
e. Pekerjaan Umum;
f. Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan;
g. Perindustrian dan Perdagangan;
h. Sosial;
i.
Pariwisata;
j. Keuangan Daerah.
(2) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11Pada saat
terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, Penjabat Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II Kupang untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara
Timur.
Pasal 12
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Kupang terdiri dari:
a. Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi
Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan
Umum Tahun 1992 yang dilaksanakan di daerah tersebut;
b. Anggota yang
diangkat dari golongan karya ABRI.
(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 13
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya
Daerah Tingkat II Kupang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur dan Bupati
Kepala Daerah Tingkat II Kupang mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya
Daerah Tingkat II Kupang:
a. Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang;
b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak
lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kupang yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang
dan dianggap perlu untuk diserahkan;
c. Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah
Tingkat I Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang
yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang
dan dianggap perlu untuk diserahkan;
d. Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang
yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang;
e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang.
Pasal 14
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal
kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang selama 3 (tiga) tahun
berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.
Pasal 15Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang tetap berlaku bagi Kotamadya
Daerah Tingkat II Kupang, sebelum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan
Undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16Pada saat berlakunya
Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak
sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 17Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Pasal 18Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 1996
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
11 April 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3633 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor
43) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN
1996
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KUPANGI.
UMUM
Kota Kupang adalah Ibukota/Pusat Pemerintahan Propinsi Daerah
Tingkat I Nusa Tenggara Timur sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor
64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara
Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Mengingat perkembangan Kota Kupang yang cukup pesat, maka
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1978 Kota Kupang ditetapkan menjadi
Kota Administratif yang meliputi 2 (dua) wilayah Kecamatan yaitu Kecamatan
Kupang Utara dan Kecamatan Kupang Selatan, dengan tujuan untuk meningkatkan
penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagai sarana dalam pembinaan wilayah dan
pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kota Administratif Kupang dalam kedudukannya sebagai
Ibukota/Pusat Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur saat ini
tumbuh dan berkembang sebagai kota perdagangan dan industri bagi Nusa Tenggara
Timur, serta menunjukkan kemajuan yang cukup pesat dalam penyelenggaraan
pemerintah, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanaan kepada masyarakat.
Di samping itu Kota Administratif Kupang mempunyai kedudukan
dan peranan yang strategis ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial, budaya,
dan pertahanan keamanan.
Perkembangan Kota Administratif Kupang tersebut ternyata
mempunyai dampak positif dalam pertumbuhan perekonomian masyarakat di berbagai
bidang.
Di samping sektor perdagangan dan industri, Pemerintah Kota
Administratif Kupang telah berhasil menggali dan mengolah potensi wilayah
lainnya di bidang transportasi, jasa, pertanian, perikanan, dan
peternakan.
Sejalan dengan perkembangan Kota Administratif Kupang yang
diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk yang pada tahun 1989 penduduk
berjumlah 126.416 jiwa dan pada tahun 1993 meningkat menjadi 148.231 jiwa,
dengan laju pertumbuhan rata-rata 4,17% per tahun, sehingga mengakibatkan
bertambahnya beban tugas dan volume kerja Kota Administratif Kupang dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan kepada
masyarakat.
Dalam rangka lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat serta
untuk lebih meningkatkan partisipasi masyarakat, maka pembentukan Kotamadya
Daerah Tingkat II Kupang, sebagai Kotamadya Daerah Tingkat II baru, sejalan
dengan kebutuhan pembangunan pemerintahan di Propinsi Daerah Tingkat I Nusa
Tenggara Timur.
Dalam rangka mengembangkan fungsi Kotamadya Daerah Tingkat II
Kupang sesuai dengan potensinya dan guna memenuhi kebutuhan pada masa-masa
mendatang khususnya untuk sarana dan prasarana fisik kota, serta kesatuan
perencanaan dan pembinaan wilayah, penduduk yang berbatasan dengan wilayah kota
Administratif Kupang, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang tidak
hanya terdiri dari wilayah Kota Administratif Kupang, akan tetapi juga meliputi
sebagian wilayah Kecamatan Kupang Barat yang terdiri dari Desa-desa Alak,
Manulai II, Batuplat, Naioni, Sikumana, Bello, dan Fatukoa, serta sebagian
wilayah Kecamatan Kupang Tengah yang terdiri dari Desa-desa Lasiana, Penfui,
Liliba, Naimata, Oebufu, Maulafa, Kolhua, dan Kelurahan Oesapa.
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, yang
sekaligus dilakukan penataan wilayah Kecamatan di dalamnya, maka Kota
Administratif Kupang yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 1978 serta Kecamatan Kupang Utara dan Kecamatan Kupang Selatan dihapus.
Dengan demikian Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang wilayahnya berkurang seluas
wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang berasal dari wilayah
Kota Administratif Kupang yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 1978 dan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang lainnya,
yaitu sebagian wilayah Kecamatan Kupang Barat yang terdiri dari Desa-desa Alak,
Manulai II, Batulat, Naioni, Sikumana, Bello, dan Fatukoa, serta sebagian
wilayah Kecamatan Kupang Tengah terdiri dari Desa-desa Lasiana, Penfui, Liliba,
Naimata, Oebufu, Maulafa, Kolhua, dan Kelurahan Oesapa.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Wilayah Kecamatan Kelapa Lima terdiri dari:
1. Kelurahan
Kelapa Lima;
2. Kelurahan Pasir Panjang;
3. Kelurahan Oeba;
4.
Kelurahan Merdeka;
5. Kelurahan Tode Kisar;
6. Kelurahan Bonipoi;
7.
Kelurahan Solor;
8. Kelurahan Lahi Lai Bissi Kopan;
9. Kelurahan
Airmata;
10. Kelurahan Oesapa;
11. Desa Lasiana.
Huruf b
Wilayah Kecamatan Oebobo terdiri dari:
1. Kelurahan
Oebobo;
2. Kelurahan Naikoten I;
3. Kelurahan Naikoten II;
4. Kelurahan
Kuanino;
5. Kelurahan Bakunase;
6. Kelurahan Airnona;
7. Kelurahan
Fontein;
8. Kelurahan Oetete;
9. Desa Oebufu;
10. Desa
Liliba;
Huruf c
Wilayah Kecamatan Maulafa terdiri dari:
1. Kelurahan
Oepura;
2. Desa Maulafa;
3. Desa Penfui;
4. Desa Naimata;
5. Desa
Bello;
6. Desa Fatukoa;
7. Desa Kolhua;
8. Desa Sikumana.
Huruf
d
Wilayah Kecamatan Alak terdiri dari:
1. Kelurahan
Namosain;
2. Kelurahan Nunbaun Sabu;
3. Kelurahan Nunbaun Delha;
4.
Kelurahan Nunhila;
5. Kelurahan Fatufeto;
6. Kelurahan Manutapen;
7.
Kelurahan Mantasi;
8. Desa Alak;
9. Desa Batuplat;
10. Desa Manulai
II;
11. Desa Naioni.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Wilayah Kecamatan Maulafa terdiri dari:
1. Desa
Lifuleo;
2. Desa Tesabela;
3. Desa Oematnunu;
4. Desa Kuanheum;
5.
Desa Nitneo;
6. Desa Bolok;
7. Desa Manulai I;
8. Desa Oenesu;
9.
Desa Sumlili;
10. Desa Tasikona;
11. Desa Bone;
12. Desa
Usapisonbai;
13. Desa Oemasi;
14. Desa Tunfeu.
Pusat Pemerintahan
Kecamatan Kupang Barat berkedudukan di Desa Oenesu.
Ayat (3)
Wilayah Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kupang terdiri dari:
1. Desa Bismarak;
2. Desa Oben;
3. Desa
Oeletsala;
4. Desa Oeltua;
5. Desa Baumata;
6. Desa Kuaklalo;
7.
Desa Bokong;
8. Desa Oelnasi;
9. Desa Tarus;
10. Desa NoElbaki;
11.
Desa Oelpuah;
12. Desa Oebelo;
Pusat Pemerintahan Kecamatan Kupang Tengah
berkedudukan di Desa Tarus.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang dalam bentuk lampiran Undang-undang
ini.
Ayat (3)
Penentuan batas wilayah secara pasti antara Kotamadya Daerah
Tingkat II Kupang dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur yang didasarkan atas hasil penelitian,
pengukuran, dan pematokan di lapangan.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Pembentukan Dinas-dinas Daerah dan Instansi lainnya harus
disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah.
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kewenangan pangkal dalam Pasal ini adalah
sebagian urusan dari tugas pokok dan fungsi pemerintahan yang diserahkan kepada
Daerah Otonom, yang dilaksanakan berdasarkan potensi, kemampuan, dan masa depan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, dalam rangka pengembangan dan kemajuan
wilayah.
Urusan Pemerintahan Umum adalah tugas pokok dan fungsi Departemen
Dalam Negeri.
Adapun perincian fungsi-fungsi kewenangan pangkal dari
urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan, ditetapkan dengan Pemerintahan
Pemerintah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang,
pengangkatan Kepala Daerah belum dapat dilakukan melalui pemilihan sesuai dengan
tata cara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh
karena itu untuk pertama kali Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II
Kupang diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur sampai dengan dilantiknya
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang.
Pasal 12
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan memperhatikan perimbangan suara hasil
Pemilihan Umum Tahun 1992 ialah pada prinsipnya dalam menetapkan anggota-anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II tersebut, berpedoman kepada
perimbangan suara hasil Pemilihan Umum dan dijiwai oleh semangat kebersamaan
serta kekeluargaan dalam rangka demokrasi Pancasila.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, maka
untuk mencapai dayaguna dan hasilguna dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan masyarakat digunakan
pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas
pelayanan umum yang telah ada selama ini dan telah dipakai oleh Kota
Administrasi Kupang dan yang dianggap perlu untuk diserahkan kepada Pemerintah
Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I
Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang dengan memperhatikan
kebutuhan Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang.
Untuk itu dalam rangka tertib
administrasi diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah
Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kupang kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II
Kupang.
Demikian pula halnya dengan Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah
Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kupang yang tempat kedudukan dan kegiatannya berada di wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, untuk mencapai dayaguna dan hasilguna dalam
penyelenggaraannya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah Propinsi
Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kupang kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang.
Begitu juga
mengenai utang-piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat
II Kupang, diserahkan pula kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II
Kupang.
Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut di atas dibuatkan
daftar inventaris.
Ayat (2)
Yang dimaksud sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II
Kupang adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II Kupang.
Setelah satu tahun peresmian Kotamadya Daerah Tingkat II
Kupang, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur wajib melaporkan
pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud ayat ini kepada Menteri Dalam
Negeri, untuk bahan pengambilan kebijaksanaan lebih lanjut.
Pasal
14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Lampiran ...(peta)