
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 42, 1996 |
TANAH. HAK TANGGUNGAN. Jaminan Utang. Sertifikat (TANAH. HAK
TANGGUNGAN. Jaminan Utang. Sertipikat. Penjelasan dalam Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 3632) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1996
TENTANG
HAK
TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG
BERKAITAN DENGAN
TANAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dengan bertambah meningkatnya pembangunan
nasional yang bertitik berat pada bidang ekonomi, dibutuhkan penyediaan dana
yang cukup besar, sehingga memerlukan lembaga hak jaminan yang kuat dan mampu
memberi kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan, yang dapat
mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan untuk mewujudkan
masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa sejak berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria sampai dengan saat ini,
ketentuan-ketentuan yang lengkap mengenai Hak Tanggungan sebagai lembaga hak
jaminan yang dapat dibebankan atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda
yang berkaitan dengan tanah, belum terbentuk;
c. bahwa ketentuan mengenai Hypotheek sebagaimana diatur dalam
Buku II Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang mengenai tanah,
dan ketentuan mengenai Credietverband dalam Staatsblad 1908-542 sebagaimana
telah diubah dengan Staatsblad 1937-190, yang berdasarkan Pasal 57 Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, masih
diberlakukan sementara sampai dengan terbentuknya Undang-undang tentang Hak
Tanggungan, dipandang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan kegiatan perkreditan,
sehubungan dengan perkembangan tata ekonomi Indonesia;
d. bahwa mengingat perkembangan yang telah dan akan terjadi di
bidang pengaturan dan administrasi hak-hak atas tanah serta untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat banyak, selain Hak Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna
Bangunan yang telah ditunjuk sebagai obyek Hak Tanggungan oleh Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Hak Pakai atas
tanah tertentu yang wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan,
perlu juga dimungkinkan untuk dibebani Hak Tanggungan;
e. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, perlu
dibentuk undang-undang yang mengatur Hak Tanggungan atas tanah beserta
benda-benda yang berkaitan dengan tanah, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria,
sekaligus mewujudkan Unifikasi Hukum Tanah Nasional;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2043);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG HAK TANGGUNGAN ATAS
TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan
dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang
dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5
Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak
berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk
pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada
kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain;
2. Kreditor adalah pihak yang berpiutang dalam suatu hubungan
utang-piutang tertentu;
3. Debitor adalah pihak yang berutang dalam suatu hubungan
utang-piutang tertentu;
4. Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT,
adalah pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat akta pemindahan hak atas
tanah, akta pembebanan hak atas tanah, dan akta pemberian kuasa membebankan Hak
Tanggungan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Akta Pemberian Hak Tanggungan adalah Akta PPAT yang berisi
pemberian Hak Tanggungan kepada kreditor tertentu sebagai jaminan untuk
pelunasan piutangnya;
6. Kantor Pertanahan adalah unit kerja Badan Pertanahan Nasional
di wilayah kabupaten, kotamadya, atau wilayah administratif lain yang setingkat,
yang melakukan pendaftaran hak atas tanah dan pemeliharaan daftar umum
pendaftaran tanah.
Pasal 2
(1) Hak Tanggungan mempunyai sifat tidak dapat dibagi-bagi,
kecuali jika diperjanjikan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(2) Apabila Hak Tanggungan dibebankan pada beberapa hak atas
tanah, dapat diperjanjikan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yang
bersangkutan, bahwa pelunasan utang yang dijamin dapat dilakukan dengan cara
angsuran yang besarnya sama dengan nilai masing-masing hak atas tanah yang
merupakan bagian dari obyek Hak Tanggungan, yang akan dibebaskan dari Hak
Tanggungan tersebut, sehingga kemudian Hak Tanggungan itu hanya membebani sisa
obyek Hak Tanggungan untuk menjamin sisa utang yang belum dilunasi.
Pasal 3
(1) Utang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan dapat
berupa utang yang telah ada atau yang telah diperjanjikan dengan jumlah tertentu
atau jumlah yang pada saat permohonan eksekusi Hak Tanggungan diajukan dapat
ditentukan berdasarkan perjanjian utang-piutang atau perjanjian lain yang
menimbulkan hubungan utang-piutang yang bersangkutan.
(2) Hak Tanggungan dapat diberikan untuk suatu utang yang berasal
dari satu hubungan hukum atau untuk satu utang atau lebih yang berasal dari
beberapa hubungan hukum.
BAB II
OBYEK HAK TANGGUNGAN
Pasal 4(1) Hak atas tanah
yang dapat dibebani Hak Tanggungan adalah:
a. Hak Milik;
b. Hak Guna Usaha;
c. Hak Guna
Bangunan.
(2) Selain hak-hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Hak Pakai atas tanah Negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar
dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan dapat juga dibebani Hak
Tanggungan.
(3) Pembebanan Hak Tanggungan pada Hak Pakai atas tanah Hak Milik
akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Hak Tanggungan dapat juga dibebankan pada hak atas tanah
berikut bangunan, tanaman, dan hasil karya yang telah ada atau akan ada yang
merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, dan yang merupakan milik pemegang
hak atas tanah yang pembebanannya dengan tegas dinyatakan di dalam Akta
Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan.
(5) Apabila bangunan, tanaman, dan hasil karya sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dimiliki oleh pemegang hak atas tanah, pembebanan
Hak Tanggungan atas benda-benda tersebut hanya dapat dilakukan dengan
penandatanganan serta pada Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan oleh
pemiliknya atau yang diberi kuasa untuk itu olehnya dengan akta
otentik.
Pasal 5
(1) Suatu obyek Hak Tanggungan dapat dibebani dengan lebih dari
satu Hak Tanggungan guna menjamin pelunasan lebih dari satu utang.
(2) Apabila suatu obyek Hak Tanggungan dibebani dengan lebih dari
satu Hak Tanggungan, peringkat masing-masing Hak Tanggungan ditentukan menurut
tanggal pendaftarannya pada Kantor Pertanahan.
(3) Peringkat Hak Tanggungan yang didaftar pada tanggal yang sama
ditentukan menurut tanggal pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang
bersangkutan.
Pasal 6Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan
pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri
melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil
penjualan tersebut.
Pasal 7Hak Tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan
siapa pun obyek tersebut berada.
BAB III
PEMBERI DAN PEMEGANG HAK TANGGUNGAN
Pasal 8
(1) Pemberi Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan
hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek
Hak Tanggungan yang bersangkutan.
(2) Kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak
Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ada pada pemberi Hak
Tanggungan pada saat pendaftaran Hak Tanggungan dilakukan.
Pasal 9Pemegang Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau
badan hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang berpiutang.
BAB IV
TATA CARA PEMBERIAN, PENDAFTARAN,
PERALIHAN, DAN HAPUSNYA
HAK TANGGUNGAN
Pasal 10
(1) Pemberian Hak Tanggungan didahului dengan janji untuk
memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang
dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian
utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang
tersebut.
(2) Pemberian Hak Tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta
Pemberian Hak Tanggungan oleh PPAT sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(3) Apabila obyek Hak Tanggungan berupa hak atas tanah yang
berasal dari konversi hak lama yang telah memenuhi syarat untuk didaftarkan akan
tetapi pendaftarannya belum dilakukan, pemberian Hak Tanggungan dilakukan
bersamaan dengan permohonan pendaftaran hak atas tanah yang
bersangkutan.
Pasal 11(1) Di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan wajib
dicantumkan:
a. nama dan identitas pemegang dan pemberi Hak Tanggungan:
b. domisili pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan
apabila di antara mereka ada yang berdomisili di luar Indonesia, baginya harus
pula dicantumkan suatu domisili pilihan di Indonesia, dan dalam hal domisili
pilihan itu tidak dicantumkan, kantor PPAT tempat pembuatan Akta Pemberian Hak
Tanggungan dianggap sebagai domisili yang dipilih;
c. penunjukan secara jelas utang atau utang-utang yang dijamin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 10 ayat (1)
d. nilai
tanggungan;
e. uraian yang jelas mengenai obyek Hak Tanggungan.
(2) Dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan dapat dicantumkan
janji-janji, antara lain:
a. janji yang membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggungan untuk
menyewakan obyek Hak Tanggungan dan/atau menentukan atau mengubah jangka waktu
sewa dan/atau menerima uang sewa di muka, kecuali dengan persetujuan tertulis
lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan;
b. janji yang membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggungan untuk
mengubah bentuk atau tata susunan obyek Hak Tanggungan, kecuali dengan
persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan;
c. janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak
Tanggungan untuk mengelola obyek Hak Tanggungan berdasarkan penetapan Ketua
Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi letak obyek Hak Tanggungan
apabila debitor sungguh-sungguh cidera janji;
d. janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak
Tanggungan untuk menyelamatkan obyek Hak Tanggungan, jika hal itu diperlukan
untuk pelaksanaan eksekusi atau untuk mencegah menjadi hapusnya atau
dibatalkannya hak yang menjadi obyek Hak Tanggungan karena tidak dipenuhi atau
dilanggarnya ketentuan undang-undang;
e. janji bahwa pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak
untuk menjual atas kekuasaan sendiri obyek Hak Tanggungan apabila debitor cidera
janji;
f. janji yang diberikan oleh pemegang Hak Tanggungan pertama
bahwa obyek Hak Tanggungan tidak akan dibersihkan dari Hak Tanggungan;
g. janji bahwa pemberi Hak Tanggungan tidak akan melepaskan
haknya atas obyek Hak Tanggungan tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari
pemegang Hak Tanggungan;
h. janji bahwa pemegang Hak Tanggungan akan memperoleh seluruh
atau sebagian dari ganti rugi yang diterima pemberi Hak Tanggungan untuk
pelunasan piutangnya apabila obyek Hak Tanggungan dilepaskan haknya oleh pemberi
Hak Tanggungan atau dicabut haknya untuk kepentingan umum;
i. janji bahwa pemegang Hak Tanggungan akan memperoleh seluruh
atau sebagian dari uang asuransi yang diterima pemberi Hak Tanggungan untuk
pelunasan piutangnya, jika obyek Hak Tanggungan diasuransikan;
j. janji bahwa pemberi Hak Tanggungan akan mengosongkan obyek Hak
Tanggungan pada waktu eksekusi Hak Tanggungan;
k. janji yang dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (4).
Pasal 12Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak
Tanggungan untuk memiliki obyek Hak Tanggungan apabila debitor cidera janji,
batal demi hukum.
Pasal 13(1) Pemberian Hak Tanggungan wajib didaftarkan pada
Kantor Pertanahan.
(2) Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah
penandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (2), PPAT wajib mengirimkan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang
bersangkutan dan warkah lain yang diperlukan kepada Kantor Pertanahan.
(3) Pendaftaran Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Kantor Pertanahan dengan membuatkan buku-tanah Hak Tanggungan dan
mencatatnya dalam buku-tanah hak atas tanah yang menjadi obyek Hak Tanggungan
serta menyalin catatan tersebut pada sertipikat hak tas tanah yang
bersangkutan.
(4) Tanggal buku-tanah Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) adalah tanggal hari ketujuh setelah penerimaan secara lengkap
surat-surat yang diperlukan bagi pendaftarannya dan jika hari ketujuh itu jatuh
pada hari libur, buku-tanah yang bersangkutan diberi bertanggal hari kerja
berikutnya.
(5) Hak Tanggungan lahir pada hari tanggal buku-tanah Hak
Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 14
(1) Sebagai tanda bukti adanya Hak Tanggungan, Kantor Pertanahan
menerbitkan sertipikat Hak Tanggungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(2) Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat irah-irah dengan kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA
ESA".
(3) Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti grosse acte
Hypotheek sepanjang mengenai hak atas tanah.
(4) Kecuali apabila diperjanjikan lain, sertipikat hak atas tanah
yang telah dibubuhi catatan pembebanan Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (3) dikembalikan kepada pemegang hak atas tanah yang
bersangkutan.
(5) Sertipikat Hak Tanggungan diserahkan kepada pemegang Hak
Tanggungan.
Pasal 15
(1) Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan wajib dibuat dengan
akta notaris atau akta PPAT dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain
daripada membebankan Hak Tanggungan;
b. tidak memuat kuasa substitusi;
c. mencantumkan secara jelas obyek Hak Tanggungan, jumlah utang
dan nama serta identitas kreditornya, nama dan identitas debitor apabila debitor
bukan pemberi Hak Tanggungan.
(2) Kuasa Untuk Membebankan Hak Tanggungan tidak dapat ditarik
kembali atau tidak dapat berakhir oleh sebab apapun juga kecuali karena kuasa
tersebut telah dilaksanakan atau karena telah habis jangka waktunya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
(3) Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan mengenai hak atas
tanah yang sudah terdaftar wajib diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak
Tanggungan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah diberikan.
(4) Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan mengenai hak atas
tanah yang belum terdaftar wajib diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak
Tanggungan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah diberikan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
tidak berlaku dalam hal Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan diberikan untuk
menjamin kredit tertentu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(6) Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang tidak diikuti
dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan dalam waktu yang ditentukan
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4), atau waktu yang
ditentukan menurut ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5) batal demi
hukum.
Pasal 16
(1) Jika piutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan beralih
karena cessie, subrogasi, pewarisan, atau sebab-sebab lain, Hak Tanggungan
tersebut ikut beralih karena hukum kepada kreditor yang baru.
(2) Beralihnya Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib didaftarkan oleh kreditor yang baru kepada Kantor Pertanahan.
(3) Pendaftaran beralihnya Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan oleh Kantor Pertanahan dengan mencatatnya pada
buku-tanah Hak Tanggungan dan buku-tanah hak atas tanah yang menjadi obyek Hak
Tanggungan serta menyalin catatan tersebut pada sertipikat Hak Tanggungan dan
sertipikat hak atas tanah yang bersangkutan.
(4) Tanggal pencatatan pada buku-tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) adalah tanggal hari ketujuh setelah diterimanya secara lengkap
surat-surat yang diperlukan bagi pendaftaran beralihnya Hak Tanggungan dan jika
hari ketujuh itu jatuh pada hari libur, catatan itu diberi bertanggal hari kerja
berikutnya.
(5) Beralihnya Hak Tanggungan mulai berlaku bagi pihak ketiga
pada hari tanggal pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 17Bentuk dan isi Akta Pemberian Hak Tanggungan, bentuk
dan isi buku-tanah Hak Tanggungan, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan tata
cara pemberian dan pendaftaran Hak Tanggungan ditetapkan dan diselenggarakan
berdasarkan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria.
Pasal 18(1) Hak Tanggungan hapus karena hal-hal sebagai
berikut:
a. hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan;
b.
dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan;
c. pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat
oleh Ketua Pengadilan Negeri;
d. hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak
Tanggungan.
(2) Hapusnya Hak Tanggungan karena dilepaskan oleh pemegangnya
dilakukan dengan pemberian pernyataan tertulis mengenai dilepaskannya Hak
Tanggungan tersebut oleh pemegang Hak Tanggungan kepada pemberi Hak
Tanggungan.
(3) Hapusnya Hak Tanggungan karena pembersihan Hak Tanggungan
berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri terjadi karena
permohonan pembeli hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan tersebut agar hak
atas tanah yang dibelinya itu dibersihkan dari beban Hak Tanggungan sebagaimana
diatur dalam Pasal 19.
(4) Hapusnya Hak Tanggungan karena hapusnya hak atas tanah yang
dibebani Hak Tanggungan tidak menyebabkan hapusnya utang yang dijamin.
Pasal 19
(1) Pembeli obyek Hak Tanggungan, baik dalam suatu pelelangan
umum atas perintah Ketua Pengadilan Negeri maupun dalam jual beli sukarela,
dapat meminta kepada pemegang Hak Tanggungan agar benda yang dibelinya itu
dibersihkan dari segala beban Hak Tanggungan yang melebihi harga
pembelian.
(2) Pembersihan obyek Hak Tanggungan dari beban Hak Tanggungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pernyataan tertulis dari
pemegang Hak Tanggungan yang berisi dilepaskannya Hak Tanggungan yang membebani
obyek Hak Tanggungan yang melebihi harga pembelian.
(3) Apabila obyek Hak Tanggungan dibebani lebih dari satu Hak
Tanggungan dan tidak terdapat kesepakatan di antara para pemegang Hak Tanggungan
tersebut mengenai pembersihan obyek Hak Tanggungan dari beban yang melebihi
harga pembeliannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembeli benda tersebut
dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya
meliputi letak obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan untuk menetapkan
pembersihan itu dan sekaligus menetapkan ketentuan mengenai pembagian hasil
penjualan lelang di antara para yang berpiutang dan peringkat mereka menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Permohonan pembersihan obyek Hak Tanggungan dari Hak
Tanggungan yang membebaninya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat
dilakukan oleh pembeli benda tersebut, apabila pembelian demikian itu dilakukan
dengan jual beli sukarela dan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yang
bersangkutan para pihak telah dengan tegas memperjanjikan bahwa obyek Hak
Tanggungan tidak akan dibersihkan dari beban Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f
BAB V
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Pasal 20(1) Apabila
debitor cidera janji, maka berdasarkan:
a. hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek Hak
Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, atau
b. titel eksekutorial yang terdapat dalam sertipikat Hak
Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), obyek Hak Tanggungan
dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak
mendahulu dari pada kreditor-kreditor lainnya.
(2) Atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan,
penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan jika dengan
demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua
pihak.
(3) Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
hanya dapat dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan
secara tertulis oleh pemberi dan/atau pemegang Hak Tanggungan kepada pihak-pihak
yang berkepentingan dan diumumkan sedikit-dikitnya dalam 2 (dua) surat kabar
yang beredar di daerah yang bersangkutan dan/atau media massa setempat, serta
tidak ada pihak yang menyatakan keberatan.
(4) Setiap janji untuk melaksanakan eksekusi Hak Tanggungan
dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) batal demi hukum.
(5) Sampai saat pengumuman untuk lelang dikeluarkan, penjualan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihindarkan dengan pelunasan utang yang
dijamin dengan Hak Tanggungan itu beserta biaya-biaya eksekusi yang telah
dikeluarkan.
Pasal 21Apabila pemberi Hak Tanggungan dinyatakan pailit,
pemegang Hak Tanggungan tetap berwenang melakukan segala hak yang diperolehnya
menurut ketentuan Undang-undang ini.
BAB VI
PENCORETAN HAK TANGGUNGAN
Pasal 22
(1) Setelah Hak Tanggungan hapus sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18, Kantor Pertanahan mencoret catatan Hak Tanggungan tersebut pada buku-tanah
hak atas tanah dan sertipikatnya.
(2) Dengan hapusnya Hak Tanggungan, sertipikat Hak Tanggungan
yang bersangkutan ditarik dan bersama-sama buku-tanah Hak Tanggungan dinyatakan
tidak berlaku lagi oleh Kantor Pertanahan.
(3) Apabila sertipikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karena
sesuatu sebab tidak dikembalikan kepada Kantor Pertanahan, hal tersebut dicatat
pada buku-tanah Hak Tanggungan.
(4) Permohonan pencoretan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan sertipikat Hak
Tanggungan yang telah diberi catatan oleh kreditor bahwa Hak Tanggungan hapus
karena piutang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan itu sudah lunas,
atau pernyataan tertulis dari kreditor bahwa Hak Tanggungan telah hapus karena
piutang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan itu telah lunas atau
karena kreditor melepaskan Hak Tanggungan yang bersangkutan.
(5) Apabila kreditor tidak bersedia memberikan pernyataan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pihak yang berkepentingan dapat mengajukan
permohonan perintah pencoretan tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri yang
daerah hukumnya meliputi tempat Hak Tanggungan yang bersangkutan didaftar.
(6) Apabila permohonan perintah pencoretan timbul dari sengketa
yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri lain, permohonan tersebut harus
diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara yang
bersangkutan.
(7) Permohonan pencoretan catatan Hak Tanggungan berdasarkan
perintah Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6)
diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan dengan melampirkan salinan penetapan
atau putusan Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
(8) Kantor Pertanahan melakukan pencoretan catatan Hak Tanggungan
menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (7).
(9) Apabila pelunasan utang dilakukan dengan cara angsuran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), hapusnya Hak Tanggungan pada bagian
obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan dicatat pada buku-tanah dan sertipikat
Hak Tanggungan serta pada buku-tanah dan sertipikat hak atas tanah yang telah
bebas dari Hak Tanggungan yang semula membebaninya.
BAB VII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 23
(1) Pejabat yang melanggar atau lalai dalam memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat (2), dan Pasal 15
ayat (1) Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya dapat dikenai
sanksi administratif, berupa:
a. tegoran lisan;
b. tegoran tertulis;
c. pemberhentian
sementara dari jabatan;
d. pemberhentian dari jabatan.
(2) Pejabat yang melanggar atau lalai dalam memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), Pasal 16 ayat (4), dan Pasal 22
ayat (8) Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya dapat dikenai
sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(3) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) tidak mengurangi sanksi yang dapat dikenakan menurut peraturan
perundang-undangan lain yang berlaku.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
(1) Hak Tanggungan yang ada sebelum berlakunya Undang-undang ini,
yang menggunakan ketentuan Hypotheek atau Credietverband berdasarkan Pasal 57
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
diakui, dan selanjutnya berlangsung sebagai Hak Tanggungan menurut Undang-undang
ini sampai dengan berakhirnya hak tersebut.
(2) Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
menggunakan ketentuan-ketentuan mengenai eksekusi dan pencoretannya sebagaimana
diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 22 setelah buku-tanah dan sertipikat Hak
Tanggungan yang bersangkutan disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14.
(3) Surat kuasa membebankan hipotik yang ada pada saat
diundangkannya Undang-undang ini dapat digunakan sebagai Surat Kuasa Membebankan
Hak Tanggungan dalam waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak saat berlakunya
Undang-undang ini, dengan mengingat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (5).
Pasal 25Sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan mengenai pembebanan Hak
Tanggungan kecuali ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 tetap
berlaku sampai ditetapkannya peraturan pelaksanaan Undang-undang ini dan dalam
penerapannya disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.
Pasal 26Selama belum ada peraturan perundang-undangan yang
mengaturnya, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 14, peraturan mengenai
eksekusi hypotheek yang ada pada mulai berlakunya Undang-undang ini, berlaku
terhadap eksekusi Hak Tanggungan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27Ketentuan
Undang-undang ini berlaku juga terhadap pembebanan hak jaminan atas Rumah Susun
dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.
Pasal 28Sepanjang tidak ditentukan lain dalam Undang-undang
ini, ketentuan lebih lanjut untuk melaksanakan Undang-undang ini ditetapkan
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29Dengan berlakunya Undang-undang ini, ketentuan mengenai
Credietverband sebagaimana tersebut dalam Staatsblad 1908-542 jo. Staatsblad
1909-586 dan Staatsblad 1909-584 sebagai yang telah diubah dengan Staatsblad
1937-190 jo. Staatsblad 1937-191 dan ketentuan mengenai Hypotheek sebagaimana
tersebut dalam Buku II Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang
mengenai pembebanan Hak Tanggungan pada hak atas tanah beserta benda-benda yang
berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 30Undang-undang ini dapat disebut Undang-Undang Hak
Tanggungan.
Pasal 31Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 9 April 1996
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9
April 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO