
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 2, 1996 |
KEHAKIMAN. PERADILAN. PENGADILAN TINGGI. Dili ( Penjelasan
dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
3619) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN
1996
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DILI
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa perkembangan pembangunan di wilayah Propinsi
Timor Timur, khususnya pembangunan di bidang hukum telah sampai pada tahap yang
menghendaki perlunya peningkatan pelayanan hukum melalui pembangunan perangkat
peradilan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pemerataan kesempatan untuk
memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah
Propinsi Timor Timur serta demi tercapainya penyelesaian perkara dengan
sederhana, cepat, dan biaya ringan, dipandang perlu membentuk Pengadilan Tinggi
di ibukota Propinsi Timor Timur, Dili;
c. bahwa dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Dili, perlu
diadakan peninjauan kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Kupang yang
berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1978 meliputi daerah hukum Pengadilan
Negeri di seluruh wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Propinsi Timor
Timur;
d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 2
Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, pembentukan Pengadilan Tinggi perlu
ditetapkan dengan Undang-undang;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b, c, dan d, perlu membentuk Undang-undang tentang Pembentukan
Pengadilan Tinggi Dili;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2951);
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pengesahan Penyatuan
Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pembentukan Propinsi
Daerah Tingkat I Timor Timur (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 35, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3084);
4. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1978 tentang Pembentukan
Pengadilan Tinggi Kupang dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar
(Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3125);
5. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3316);
6. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
(Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3327);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
PENGADILAN TINGGI DILI.
Pasal 1Membentuk Pengadilan Tinggi Dili, berkedudukan di
Dili.
Pasal 2(1) Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Dili meliputi wilayah
Propinsi Timor Timur.
(2) Seluruh Pengadilan Negeri di wilayah Propinsi Timor Timur
merupakan Pengadilan Tingkat Pertama dari Pengadilan tinggi Dili.
Pasal 3Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Dili, maka daerah
hukum Pengadilan Tinggi Kupang dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Negeri
di seluruh wilayah Propinsi Timor Timur.
Pasal 4Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Dili, maka
perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Tinggi Dili ditentukan sebagai berikut:
a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh
Pengadilan Tinggi Kupang tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi
Kupang;
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Kupang
tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Dili.
Pasal 5Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 1996
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8
Januari 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3619 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor
2) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN
1996
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DILIUMUM
Dengan penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia, maka dengan sendirinya wilayah Timor Timur menjadi wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, rakyat Timor Timur menjadi rakyat dan warga
negara Republik Indonesia, dan semua peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia berlaku juga bagi rakyat Timor Timur.
Setelah hampir genap dua puluh tahun Timor Timur menyatukan
diri menjadi bagian tak terpisahkan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Timor Timur secara Yuridis, Politis, Ekonomis dan Sosial Budaya telah mengalami
perubahan yang sangat penting sebagai bagian dari bangsa Indonesia yang
berfalsafahkan Pancasila.
Perkembangan pembangunan di wilayah Propinsi Timor Timur,
khususnya di bidang hukum pada saat ini telah sampai pada tahap yang menghendaki
perlunya peningkatan pelayanan hukum melalui pengembangan perangkat
peradilan.
Pengembangan perangkat peradilan tersebut menjadi sangat
strategis dan mempunyai posisi sentral, jika dikaitkan dengan upaya peningkatan
pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum
kepada masyarakat di wilayah Propinsi Timor Timur.
Berhubung sampai saat ini Propinsi Timor Timur belum memiliki
Pengadilan Tinggi tersendiri dan masih menjadi satu dengan Pengadilan Tinggi
Kupang, maka untuk lebih meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari
keadilan di wilayah Propinsi Timor Timur serta mewujudkan tata peradilan yang
sederhana, cepat, dan biaya ringan yang terjangkau oleh semua lapisan
masyarakat, dinilai sudah saatnya membentuk Pengadilan Tinggi Dili bagi wilayah
Propinsi Timor Timur.
Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Dili, sekaligus perlu
diatur kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Kupang sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1978 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kupang
Perubahan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Denpasar (Lembaran Negara Tahun 1978
Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3125), dengan mengeluarkan seluruh
daerah hukum Pengadilan Negeri di seluruh wilayah Propinsi Timor Timur dari
daerah hukum Pengadilan Tinggi Kupang.
Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Dili, maka wilayah
Propinsi Timor Timur yang semula termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi Kupang
dialihkan menjadi daerah hukum Pengadilan Tinggi Dili.
PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pada saat diundangkannya Undang-undang tentang Pembentukan
Pengadilan Tinggi Dili ini, Pengadilan Negeri yang ada di wilayah Propinsi Timor
Timur adalah:
1. Pengadilan Negeri Dili;
2. Pengadilan Negeri
Baucau;
3. Pengadilan Negeri Ermera;
4. Pengadilan Negeri Maliana;
dan
5. Pengadilan Negeri Manatuto.
Pasal 3
Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Dili, maka daerah hukum
Pengadilan Tinggi Kupang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 6
Tahun 1978 diubah sehingga hanya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri di
seluruh wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas