
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 74, 1995 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3611) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN
1995
TENTANG
USAHA KECIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa negara Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 melaksanakan Pembangunan Nasional yang
bertujuan mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan
spiritual bagi seluruh rakyat Indonesia;
b. bahwa untuk mencapai tujuan tersebut Pemerintah, dunia usaha,
dan masyarakat telah dan akan terus melaksanakan Pembangunan Nasional;
c. bahwa dalam Pembangunan Nasional, Usaha Kecil sebagai bagian
integral dunia usaha yang merupakan kegiatan ekonomi rakyat mempunyai kedudukan,
potensi dan peran yang strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional
yang makin seimbang berdasarkan demokrasi ekonomi;
d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Usaha Kecil perlu lebih
diberdayakan dalam memanfaatkan peluang usaha dan menjawab tantangan
perkembangan ekonomi di masa yang akan datang;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, untuk
memberikan dasar hukum bagi pemberdayaan Usaha Kecil perlu dibentuk
Undang-undang tentang Usaha Kecil;
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan
Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG USAHA KECIL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil
dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta
kepemilikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini;
2. Usaha Menengah dan Usaha Besar adalah kegiatan ekonomi yang
mempunyai kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar
daripada kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan Usaha Kecil;
3. Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah,
dunia usaha, dan masyarakat dalam bentuk penumbuhan iklim usaha, pembinaan dan
pengembangan sehingga Usaha Kecil mampu menumbuhkan dan memperkuat dirinya
menjadi usaha yang tangguh dan mandiri;
4. Iklim usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah berupa
penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan di berbagai
aspek kehidupan ekonomi agar Usaha Kecil memperoleh kepastian kesempatan yang
sama dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya sehingga berkembang menjadi usaha
yang tangguh dan mandiri;
5. Pembinaan dan pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh
Pemerintah dunia usaha dan masyarakat melalui pemberian bimbingan dan bantuan
perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Usaha Kecil agar menjadi
usaha yang tangguh dan mandiri;
6. Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, dunia
usaha, dan masyarakat melalui lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan
bank, atau melalui lembaga lain dalam rangka memperkuat permodalan Usaha
Kecil;
7. Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman Usaha Kecil oleh
lembaga penjamin sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh
pembiayaan dalam rangka memperkuat permodalannya;
8. Kemitraan adalah kerja sama usaha antara Usaha Kecil dengan
Usaha Menengah atau dengan Usaha Besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh
Usaha Menengah atau Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan,
saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 2Pemberdayaan
Usaha Kecil berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3Pemberdayaan Usaha Kecil diselenggarakan atas asas
kekeluargaan.
Pasal 4Pemberdayaan Usaha Kecil bertujuan:
a. menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Usaha Kecil menjadi
usaha yang tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menjadi Usaha
Menengah;
b. meningkatkan peranan Usaha Kecil dalam pembentukan produk
nasional, perluasan kesempatan kerja dan berusaha, meningkatkan ekspor, serta
peningkatan dan pemerataan pendapatan untuk mewujudkan dirinya sebagai tulang
punggung serta memperkukuh struktur perekonomian nasional.
BAB III
KRITERIA
Pasal 5(1) Kriteria Usaha Kecil
adalah sebagai berikut:
a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.200.000.000,- (dua
ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b.
memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.
1. 000.000.000,- (satu milyar rupiah);
c. milik Warga
Negara Indonesia;
d. berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang
perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak
langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar;
e. berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak
berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk
koperasi.
(2) Kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b,
nilai nominalnya, dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian, yang
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
IKLIM USAHA
Pasal 6
(1) Pemerintah menumbuhkan iklim usaha bagi Usaha Kecil melalui
penetapan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan meliputi aspek:
a. pendanaan;
b. persaingan;
c. prasarana;
d.
informasi;
e. kemitraan;
f. perizinan usaha; dan
g. perlindungan.
(2) Dunia usaha dan masyarakat berperan serta secara aktif
menumbuhkan iklim usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 7Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek pendanaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dengan menetapkan peraturan
perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk:
a. memperluas sumber
pendanaan;
b. meningkatkan akses terhadap sumber pendanaan;
c. memberikan
kemudahan dalam pendanaan.
Pasal 8Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek
persaingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dengan menetapkan
peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk:
a. meningkatkan kerja sama sesama Usaha Kecil dalam bentuk
koperasi, asosiasi, dan himpunan kelompok usaha untuk memperkuat posisi tawar
Usaha Kecil;
b. mencegah pembentukan struktur pasar yang dapat melahirkan
persaingan yang tidak wajar dalam bentuk monopoli, oligopoli, dan monopsoni yang
merugikan Usaha Kecil;
c. mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh
orang-perseorangan atau kelompok tertentu yang merugikan Usaha Kecil.
Pasal 9Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek prasarana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dengan menetapkan peraturan
perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk:
a. mengadakan prasarana umum yang dapat mendorong dan
mengembangkan pertumbuhan Usaha Kecil;
b. memberikan keringanan tarif
prasarana tertentu bagi Usaha Kecil.
Pasal 10Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek
informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dengan menetapkan
peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk:
a. membentuk dan
memanfaatkan bank data dan jaringan informasi bisnis;
b. mengadakan dan menyebarkan informasi mengenai pasar,
teknologi, desain, dan mutu.
Pasal 11Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek
kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e dengan menetapkan
peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk:
a. mewujudkan
kemitraan;
b. mencegah terjadinya hal-hal yang merugikan Usaha Kecil dalam
pelaksanaan transaksi usaha dengan Usaha Menengah dan Usaha Besar.
Pasal 12Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek
perizinan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f dengan
menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk:
a. menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan dengan
mengupayakan terwujudnya sistem pelayanan satu atap;
b. memberikan
kemudahan persyaratan untuk memperoleh perizinan.
Pasal 13Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek
perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g dengan
menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk:
a. menentukan peruntukan tempat usaha yang meliputi pemberian
lokasi di pasar, ruang pertokoan, lokasi sentra industri, lokasi pertanian
rakyat, lokasi pertambangan rakyat, dan lokasi yang wajar bagi pedagang kaki
lima, serta lokasi lainnya;
b. mencadangkan bidang dan jenis kegiatan usaha yang memiliki
kekhususan proses, bersifat padat karya, serta mempunyai nilai seni budaya yang
bersifat khusus dan turun temurun;
c. mengutamakan penggunaan produk yang dihasilkan Usaha Kecil
melalui pengadaan secara langsung dari Usaha Kecil;
d. mengatur pengadaan
barang atau jasa dan pemborongan kerja Pemerintah;
e. memberikan bantuan
konsultasi hukum dan pembelaan.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
Pasal 14Pemerintah,
dunia usaha, dan masyarakat melakukan pembinaan dan pengembangan Usaha Kecil
dalam bidang:
a. produksi dan pengolahan;
b. pemasaran;
c. sumber daya
manusia; dan
d. teknologi.
Pasal 15Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melakukan
pembinaan dan pengembangan dalam bidang produksi dan pengolahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dengan:
a. meningkatkan kemampuan manajemen
serta teknik produksi dan pengolahan;
b. meningkatkan kemampuan rancang
bangun dan perekayasaan;
c. memberikan kemudahan dalam pengadaan sarana dan prasarana
produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong, dan kemasan.
Pasal 16Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melakukan
pembinaan dan pengembangan dalam bidang pemasaran, baik di dalam maupun di luar
negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dengan:
a. melaksanakan
penelitian dan pengkajian pemasaran;
b. meningkatkan kemampuan manajemen dan
teknik pemasaran;
c. menyediakan sarana serta dukungan promosi dan uji coba
pasar;
d. mengembangkan lembaga pemasaran dan jaringan distribusi;
e.
memasarkan produk Usaha Kecil.
Pasal 17Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melakukan
pembinaan dan pengembangan dalam bidang sumber daya manusia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 huruf c dengan:
a. memasyarakatkan dan membudayakan
kewirausahaan;
b. meningkatkan keterampilan teknis dan manajerial;
c. membentuk dan mengembangkan lembaga pendidikan, pelatihan, dan
konsultasi Usaha Kecil;
d. menyediakan tenaga penyuluh dan konsultan Usaha
Kecil.
Pasal 18Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melakukan
pembinaan dan pengembangan dalam bidang teknologi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 huruf d dengan:
a. meningkatkan kemampuan di bidang teknologi
produksi dan pengendalian mutu;
b. meningkatkan kemampuan di bidang penelitian untuk
mengembangkan desain dan teknologi baru;
c. memberi insentif kepada Usaha Kecil yang menerapkan teknologi
baru dan melestarikan lingkungan hidup;
d. meningkatkan kerjasama dan alih
teknologi;
e. meningkatkan kemampuan memenuhi standardisasi teknologi;
f. menumbuhkan dan mengembangkan lembaga penelitian dan
pengembangan di bidang desain dan teknologi bagi Usaha Kecil.
Pasal 19
(1) Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 yang menyangkut tata cara, bobot, intensitas, prioritas, dan jangka waktu
pembinaan dan pengembangannya, dilaksanakan dengan memperhatikan klasifikasi dan
tingkat perkembangan Usaha Kecil yang bersangkutan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara, bobot, intensitas, prioritas,
dan jangka waktu pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 20
(1) Usaha Kecil yang telah dibina dan berkembang menjadi Usaha
Menengah masih dapat diberikan pembinaan dan pengembangan dalam jangka waktu
paling lama tiga tahun.
(2) Pemerintah menetapkan bidang pembinaan dan pengembangan yang
masih perlu diberikan kepada Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1).
(3) Usaha Kecil yang telah dibina dan berkembang menjadi Usaha
Menengah tetap dapat menempati lokasi usaha dan melakukan kegiatan usaha yang
dicadangkan.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENJAMINAN
Pasal 21Pemerintah,
dunia usaha, dan masyarakat menyediakan pembiayaan yang meliputi:
a. kredit
perbankan;
b. pinjaman lembaga keuangan bukan bank;
c. modal ventura;
d. pinjaman dari dana penyisihan sebagian laba badan usaha milik
negara (BUMN);
e. hibah; dan
f. jenis pembiayaan lainnya.
Pasal 22Untuk meningkatkan akses Usaha Kecil terhadap
pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan dengan:
a.
meningkatkan kemampuan dalam pemupukan modal sendiri;
b. meningkatkan
kemampuan menyusun studi kelayakan;
c. meningkatkan kemampuan manajemen
keuangan;
d. menumbuhkan dan mengembangkan lembaga penjamin.
Pasal 23
(1) Pembiayaan bagi Usaha Kecil dapat dijamin oleh lembaga
penjamin yang dimiliki Pemerintah dan/atau swasta.
(2) Lembaga penjamin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjamin
pembiayaan Usaha Kecil dalam bentuk:
a. penjaminan pembiayaan kredit perbankan;
b. penjaminan
pembiayaan atas bagi hasil;
c. penjaminan pembiayaan lainnya.
Pasal 24Lembaga penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
terdiri atas:
a. lembaga penjamin yang dibentuk berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
b. lembaga lainnya yang ditetapkan sebagai
lembaga penjamin.
Pasal 25Pembiayaan dan penjaminan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 dan 23 yang menyangkut alokasi, tata cara, prioritas, serta jangka
waktu pembiayaan dan penjaminan dilaksanakan dengan memperhatikan klasifikasi
dan tingkat perkembangan Usaha Kecil.
BAB VII
KEMITRAAN
Pasal 26
(1) Usaha Menengah dan Usaha Besar melaksanakan hubungan
kemitraan dengan Usaha Kecil, baik yang memiliki maupun yang tidak memiliki
keterkaitan usaha.
(2) Pelaksanaan hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diupayakan ke arah terwujudnya keterkaitan usaha.
(3) Kemitraan dilaksanakan dengan disertai pembinaan dan
pengembangan dalam salah satu atau lebih bidang produksi dan pengolahan,
pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi.
(4) Dalam melakukan hubungan kemitraan kedua belah pihak
mempunyai kedudukan hukum yang setara.
Pasal 27Kemitraan dilaksanakan dengan pola:
a.
inti-plasma;
b. subkontrak;
c. dagang umum;
d. waralaba;
e.
keagenan; dan
f. bentuk-bentuk lain.
Pasal 28Usaha Kecil yang melaksanakan hubungan kemitraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 adalah usaha yang telah terdata dan
pengelolaannya sebagian besar dilakukan oleh Warga Negara Indonesia.
Pasal 29Hubungan kemitraan dituangkan dalam bentuk perjanjian
tertulis yang sekurang-kurangnya mengatur bentuk dan lingkup kegiatan usaha
kemitraan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, bentuk pembinaan dan
pengembangan, serta jangka waktu dan penyelesaian perselisihan.
Pasal 30Pelaksanaan hubungan kemitraan yang berhasil antara
Usaha Menengah atau Usaha Besar dengan Usaha Kecil ditindaklanjuti dengan
kesempatan pemilikan saham Usaha Menengah atau Usaha Besar oleh Usaha Kecil
mitra usahanya dengan harga yang wajar.
Pasal 31Dalam pelaksanaan hubungan kemitraan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26, Usaha Menengah atau Usaha Besar dilarang memiliki
dan/atau menguasai Usaha Kecil mitra usahanya.
Pasal 32Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kemitraan
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
KOORDINASI DAN PENGENDALIAN
Pasal 33
(1) Presiden menunjuk Menteri yang membidangi Usaha Kecil yang
bertanggung jawab atas, serta mengkoordinasikan dan mengendalikan pemberdayaan
Usaha Kecil.
(2) Untuk memantapkan koordinasi dan pengendalian, Presiden dapat
membentuk lembaga koordinasi dan pengendalian pemberdayaan Usaha Kecil yang
dipimpin oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan
anggota-anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, pengusaha, tenaga ahli, tokoh
dan lembaga swadaya masyarakat.
(3) Koordinasi dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), meliputi penyusunan kebijaksanaan dan program pelaksanaan, pemantauan,
evaluasi serta pengendalian umum terhadap pelaksanaan pemberdayaan Usaha
Kecil.
BAB IX
KETENTUAN UMUM
Pasal 34Barangsiapa dengan
maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum
dengan mengaku atau memakai nama usaha kecil sehingga memperoleh fasilitas
kemudahan dana, keringanan tarif, tempat usaha, bidang dan kegiatan usaha, atau
pengadaan barang dan jasa atau pemborongan pekerjaan Pemerintah yang
diperuntukan dan dicadangkan bagi Usaha Kecil yang secara langsung atau tidak
langsung menimbulkan kerugian bagi Usaha Kecil diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,- (dua
milyar rupiah).
Pasal 35Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 adalah
tindak pidana kejahatan.
BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 36
(1) Usaha Menengah atau Usaha Besar yang dengan sengaja melanggar
ketentuan Pasal 31 dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha
dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) oleh
instansi yang berwenang.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
dilakukan oleh atau atas nama badan usaha, dapat dikenakan sanksi administratif
berupa pencabutan sementara atau pencabutan tetap izin usaha oleh instansi
berwenang.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37Dengan berlakunya
Undang-undang ini, seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
pengaturan Usaha Kecil dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-undang ini.
Pasal 38Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 1995
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
26 Desember 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3611 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor
74) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN
1995
TENTANG
USAHA KECILI. UMUM
Pembangunan Nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat
adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945 dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonesia yang
merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana
perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis dalam lingkungan
pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib, dan damai.
Pembangunan Nasional sebagai pengamalan Pancasila yang
mencakup seluruh aspek kehidupan bangsa diselenggarakan bersama oleh masyarakat
dan Pemerintah. Masyarakat adalah pelaku utama pembangunan dan Pemerintah
berkewajiban mengarahkan, membimbing, melindungi, serta menumbuhkan suasana yang
menunjang. Kegiatan masyarakat dan kegiatan Pemerintah saling menunjang, saling
mengisi, dan saling melengkapi dalam satu kesatuan langkah menuju tercapainya
tujuan Pembangunan Nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut telah dilaksanakan
pembangunan di segala bidang dengan titik berat diletakkan pada bidang ekonomi
seiring dengan kualitas sumber daya manusia tetap bertumpu pada aspek
pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas.
Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi selama Pembangunan
Jangka Panjang Pertama, selain telah meningkatkan kesejahteraan rakyat juga
telah menumbuh-kembangkan Usaha Besar, Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan
Koperasi.
Usaha Kecil, yang merupakan bagian integral dunia usaha
nasional mempunyai kedudukan, potensi, dan peranan yang sangat penting dan
strategis dalam mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional pada umumnya dan tujuan
pembangunan ekonomi pada khususnya. Usaha Kecil merupakan kegiatan usaha yang
mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi yang luas pada
masyarakat dapat berperan dalam proses pemerataan dan meningkatkan pendapatan
masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan berperan dalam mewujudkan
stabilitas nasional pada umumnya dan stabilitas pada khususnya.
Kenyataan menunjukkan bahwa Usaha Kecil masih belum dapat
mewujudkan kemampuan dan peranannya secara optimal dalam perekonomian nasional.
Hal itu disebabkan oleh kenyataan bahwa Usaha Kecil masih menghadapi berbagai
hambatan dan kendala, baik yan bersifat eksternal maupun internal, dalam bidang
produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan
teknologi, serta iklim usaha yang belum mendukung bagi perkembangannya.
Dalam upaya meningkatkan kesempatan dan kemampuan Usaha
Kecil, telah dikeluarkan berbagai kebijaksanaan oleh Pemerintah tentang
pencadangan usaha, pendanaan, dan pembinaan, tetapi belum berhasil sebagaimana
diharapkan karena belum adanya kepastian hukum yang merupakan perlindungan bagi
Usaha Kecil dan dipatuhi oleh semua pihak. Dihadapkan pada era perdagangan bebas
dalam rangka mengantisipasi keterbukaan perekonomian dunia, baik pada tingkat
regional maupun tingkat dunia, Usaha Kecil dituntut menjadi tangguh dan
mandiri.
Sehubungan dengan itu, Usaha Kecil perlu memberdayakan
dirinya dan diberdayakan dengan berpijak pada kerangka hukum nasional yang
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 demi terwujudnya demokrasi
ekonomi yang berdasar pada asas kekeluargaan. Pemberdayaan Usaha Kecil dilakukan
melalui:
a) penumbuhan iklim usaha yang mendukung bagi pengembangan Usaha
Kecil;
b) pembinaan dan pengembangan Usaha Kecil serta kemitraan usaha.
Pemberdayaan Usaha Kecil dilaksanakan oleh Pemerintah, dunia
usaha, dan masyarakat. Dengan memberdayakan Usaha Kecil, diharapkan Usaha Kecil
menjadi tangguh, mandiri, dan juga dapat berkembang menjadi Usaha Menengah.
Usaha Kecil yang tangguh, mandiri, dan berkembang dengan sendirinya akan
meningkatkan produk nasional, kesempatan kerja, ekspor, serta pemerataan
hasil-hasil pembangunan, yang pada gilirannya akan memberikan sumbangan yang
lebih besar terhadap penerimaan negara. Selanjutnya, pemberdayaan Usaha Kecil
akan meningkatkan kedudukan serta peran Usaha Kecil dalam perekonomian nasional
sehingga akan terwujud tatanan perekonomian nasional yang sehat dan kukuh.
Dalam memberdayakan Usaha Kecil seluruh peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan Usaha Kecil, antara lain Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan, dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan saling melengkapi.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Undang-undang ini
disusun dengan maksud memberdayakan Usaha Kecil, mencakup berbagai aspek
pemberdayaan Usaha Kecil tetapi tidak mengatur mekanisme internalnya. Di
dalamnya dimuat tentang pengertian dan kriteria Usaha Kecil serta landasan, asas
dan tujuan.
Selanjutnya, diperjelas dan dipertegas pula segi-segi yang
mencakup penumbuhan iklim usaha yang kondusif, pembinaan, dan pengembangan,
pembiayaan dan penjaminan, kemitraan, koordinasi dan pengendalian, serta
ketentuan pidana dan sanksi administratif.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Yang dimaksud dengan Usaha Kecil tradisional adalah usaha yang
menggunakan alat produksi sederhana yang telah digunakan secara turun temurun,
dan/atau berkaitan dengan seni dan budaya. Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala
kecil adalah kegiatan ekonomi berskala kecil yang dimiliki dan menghidupi
sebagian besar rakyat.
Angka 2
Yang dimaksud dengan Usaha Menengah dan Usaha Besar meliputi
usaha nasional (milik negara atau swasta), usaha patungan, dan usaha asing yang
melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
Angka 3
Yang dimaksud dengan usaha yang tangguh dan mandiri adalah usaha
yang memiliki daya saing tinggi dan memiliki kemampuan memecahkan masalah dengan
bertumpu pada kepercayaan dan kemampuan sendiri.
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Pembinaan dan pengembangan yang dilakukan oleh Pemerintah, dunia
usaha, dan masyarakat dapat dilaksanakan, baik secara sendiri-sendiri maupun
secara bersama-sama.
Angka 6
Yang dimaksud dengan dana adalah sejumlah uang, surat-surat
berharga, atau aktiva lainnya.
Yang dimaksud dengan permodalan adalah
kekayaan usaha dalam bentuk yang atau harta lainnya, yang menjadi dasar untuk
menjalankan dan mengembangkan usaha yang terdiri atas modal sendiri dan modal
luar.
Angka 7
Cukup jelas
Angka 8
Kerja sama usaha dalam kemitraan hendaknya dilakukan dengan
memperhatikan tanggung jawab moral dan etika bisnis yang
sehat.
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Dalam upaya memberdayakan Usaha Kecil, jiwa dan semangat usaha
bersama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari asas kekeluargaan yang
didalamnya terkandung nilai-nilai keadilan.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan kekayaan bersih adalah nilai jual kekayaan
usaha (aset) dikurangi kewajibannya.
Huruf b
Yang dimaksud dengan hasil penjualan tahunan adalah hasil
penjualan bersih (neto) yang berasal dari penjualan barang dan jasa dari
usahanya dalam satu tahun buku.
Walaupun Undang-undang ini menetapkan batas
kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan tersebut, Usaha Kecil yang
mendapatkan prioritas pemberdayaan adalah Usaha Kecil yang merupakan lapisan
terbesar dari jumlah Usaha Kecil yang ada.
Huruf c
Yang dimaksud dengan milik Warga Negara Indonesia adalah Usaha
Kecil yang sepenuhnya milik Warga Negara Indonesia. Pemilik Usaha Kecil tersebut
dapat mengelolanya sendiri atau menyerahkan pengelolaannya kepada pihak
lain.
Huruf d
Yang dimaksud dengan Usaha Kecil yang dimiliki atau dikuasai
oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar adalah Usaha Kecil yang merupakan anak
perusahaan atau cabang perusahaan yang sepenuhnya atau sebagian besar sahamnya
dimiliki oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar.
Yang dimaksud dengan Usaha
Kecil yang berafiliasi dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar adalah Usaha Kecil
yang dikendalikan secara langsung atau tidak langsung oleh Usaha Menengah atau
Usaha Besar.
a. Yang dimaksud dengan berafiliasi langsung adalah jika anggota
dewan komisaris, direksi, atau manajer Usaha Menengah atau Usaha Besar merupakan
pemilik atau pengelola Usaha Kecil.
b. Yang dimaksud dengan berafiliasi
tidak langsung adalah jika:
1) Usaha Kecil dan Usaha Menengah atau Usaha Besar dimiliki atau
dikuasai oleh orang atau pihak yang sama;
2) pemilik atau pengelola Usaha Kecil memiliki hubungan keluarga
secara horizontal atau vertikal, karena perkawinan atau keturunan sampai derajat
kedua, dengan salah seorang anggota dewan komisaris, direksi atau yang
mengendalikan Usaha Menengah atau Usaha Besar, jika terdapat keterkaitan usaha
baik horizontal maupun vertikal, antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau
Usaha Besar yang bersangkutan.
Yang dikecualikan dengan pengertian
dimiliki, dikuasai atau berafiliasi ialah koperasi karyawan dari Usaha Menengah
atau Usaha Besar.
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Yang berwenang menetapkan peraturan perundang-undangan dan
kebijaksanaan sebagaimana yang dimaksud pasal ini paling rendah adalah
Menteri.
Huruf a
Yang dimaksud dengan pendanaan dalam pasal ini adalah upaya yang
terdiri atas penyediaan sumber dana, tata cara, dan persyaratan untuk pemenuhan
kebutuhan dana bagi pemberdayaan Usaha Kecil.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 7
Huruf a
Yang dimaksud dengan memperluas sumber pendanaan adalah berbagai
upaya memperbanyak jenis dan meningkatkan alokasi pendanaan yang dapat
dimanfaatkan Usaha Kecil.
Huruf b
Yang dimaksud dengan meningkatkan akses terhadap sumber
pendanaan mencakup berbagai upaya penyederhanaan tata cara dalam memperoleh
dana.
Huruf c
Yang dimaksud dengan memberikan kemudahan dalam pendanaan
mencakup berbagai upaya pemberian keringanan persyaratan dalam
pendanaan.
Pasal 8
Huruf a
Kerja sama sesama Usaha Kecil dimaksudkan untuk meningkatkan
posisi tawar dalam melakukan transaksi bisnis dengan pihak lainnya agar
mempunyai posisi yang sepadan, Selain itu, kerja sama sesama Usaha Kecil akan
meningkatkan pula skala ekonomi usahanya.
Huruf b
Yang dimaksud dengan mencegah adalah upaya berupa deregulasi,
pengaturan tata niaga, penetapan harga, pengenaan sanksi, dan pembentukan komisi
persaingan.
Pengertian pencegahan mencakup penghapusan bentuk monopoli,
oligopoli, dan monopoli, yang merugikan Usaha Kecil, kecuali yang dikendalikan
oleh negara demi kepentingan rakyat banyak.
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 9
Huruf a
Yang dimaksud dengan mengadakan prasarana umum dalam pasal ini
adalah penyediaan prasarana yang memadai bagi pengembangan Usaha Kecil, antara
lain, meliputi pengadaan prasarana transportasi, telekomunikasi, listrik, air
bersih, lokasi usaha, tempat berusaha, dan pasar.
Huruf b
Yang dimaksud dengan memberikan keringanan tarif prasarana
tertentu dalam pasal ini adalah pengadaan pembedaan perlakuan tarif berdasarkan
ketetapan Pemerintah, baik yang secara langsung maupun tidak langsung memberikan
keringanan bagi Usaha Kecil.
Pasal 10
Huruf a
Yang dimaksud dengan bank data dan jaringan informasi bisnis
adalah berbagai pusat data bisnis dan sistem informasi bisnis yang dimiliki
Pemerintah atau swasta.
Huruf b
Yang dimaksud dengan mengadakan dan menyebarkan informasi
mengenai pasar, teknologi, desain, dan mutu adalah melakukan penyebaran
informasi di seluruh wilayah tanah air aga Usaha Kecil dapat mengikuti
perkembangan pasar, teknologi atau desain, baik yang berasal dari dalam maupun
luar negeri.
Pasal 11
Huruf a
Yang dimaksud dengan mewujudkan kemitraan adalah suatu usaha
Menengah dan Usaha Besar melakukan kemitraan, antara lain, berupa stimulan tanpa
adanya unsur paksaan sehingga terlaksananya alih teknologi, manajemen, dan
kesempatan berusaha bagi Usaha Kecil dapat terjadi secara wajar.
Huruf
b
Yang dimaksud dengan mencegah terjadinya hal-hal yang merugikan
Usaha Kecil dalam pelaksanaan transaksi Usaha Kecil dengan Usaha Menengah
dan/atau Usaha Besar adalah upaya yang ditujukan agar Usaha Kecil tersebut tidak
dirugikan oleh Usaha Menengah dan/atau Usaha Besar, sebagai akibat penundaan
pembayaran, pengalihan resiko yang tidak adil dalam konsinyasi, dan pengenaan
pungutan-pungutan.
Pasal 12
Huruf a
Upaya mewujudkan sistem pelayanan satu atap dilaksanakan secara
bertahap.
Huruf b
Yang dimaksud dengan pemberian kemudahan persyaratan untuk
memperoleh perizinan bagi Usaha Kecil, antara lain, adalah keringanan
biaya.
Pasal 13
Huruf a
Yang dimaksud dengan menumbuhkan iklim usaha dalam aspek
perlindungan mencakup aspek peruntukan tempat usaha, antara lain:
1) lokasi di pasar, yaitu pengadaan lokasi untuk pasar
tradisional atau lokasi pasar tertentu lainnya yang khusus diperuntukkan bagi
Usaha Kecil, pembangunan lokasi pasar bagi Usaha Menengah atau Usaha Besar
diatur dengan memperhatikan jarak lokasi pasar yang telah diperuntukkan bagi
Usaha Kecil;
2) ruang pertokoan, yaitu ruang yang disediakan bagi penguasa
kecil dalam pusat perbelanjaan;
3) lokasi sentra industri kecil, yaitu pengadaan lahan khusus
bagi Usaha Kecil atau pengadaan sebagian lahan pada kawasan industri yang
dibangun oleh Pemerintah atau oleh Usaha Menengah dan/atau Usaha Besar;
4) lokasi pertanian rakyat dalam arti luas, yaitu pencadangan
lahan pertanian bagi Usaha Kecil dalam pembangunan pertanian oleh Pemerintah
atau oleh Usaha Menengah dan/atau Usaha Besar;
5) lokasi pertambangan rakyat, yaitu pengadaan lahan pertambangan
khusus bagi pengusaha kecil oleh Pemerintah.
6) lokasi untuk pedagang kaki
lima, yang diatur melalui penetapan tata ruang.
Huruf b
Yang dimaksud dengan mencadangkan bidang dan jenis kegiatan
usaha adalah pemberian perlindungan, antara lain, terhadap:
1) kegiatan usaha
yang menggunakan teknologi yang mempunyai kekhususan proses;
2) kegiatan usaha yang bersifat padat karya yang merupakan mata
pencaharian sebagian masyarakat setempat;
3) kegiatan usaha yang mempunyai
nilai seni budaya yang bersifat khusus serta turun temurun dan dikuasai oleh
masyarakat secara turun-temurun pula.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan pengadaan barang atau jasa dan pemborongan
kerja pemerintah adalah pengadaan dan pemborongan pekerjaan yang dibiayai dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD), serta dari badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik
daerah (BUMD).
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Huruf a
Yang dimaksud dengan memasyarakatkan dan membudayakan
kewirausahaan adalah menanamkan dan mengembangkan jiwa, semangat, serta perilaku
kewirausahaan, yaitu:
a. kemauan dan kemampuan untuk bekerja dengan semangat
kemandirian;
b. kemauan dan kemampuan memecahkan masalah dan mengambil
keputusan secara sistematis, termasuk keberanian mengambil resiko usaha;
c.
kemauan dan kemampuan berpikir dan bertindak secara kreatif dan inovatif;
d.
kemauan dan kemampuan untuk bekerja secara teliti, tekun, dan produktif;
e.
kemauan dan kemampuan untuk bekerja dalam kebersamaan dengan berlandaskan etika
bisnis yang sehat.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan klasifikasi dalam pasal ini adalah
penggolongan Usaha Kecil yang dilakukan oleh Pemerintah berdasarkan nilai
kekayaan bersih atau penjualan tahunan dengan memperhatikan kondisi nyata
berbagai jenis dan lapisan Usaha Kecil, termasuk Usaha Kecil informal, Usaha
Kecil rumah tangga, dan Usaha Kecil tradisional.
Pasal 20
Ayat (1)
Pembinaan dan pengembangan Usaha Kecil yang telah berhasil
berkembang menjadi Usaha Menengah dapat dilanjutkan dalam jangka waktu paling
lama tiga tahun dimaksudkan agar selama kurun waktu tersebut dapat dimanfaatkan
oleh Usaha Menengah itu untuk memantapkan usahanya karena jangka waktu tiga
tahun merupakan jangka waktu yang memadai sebagai proses pemantapan
usaha.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 21
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Yang dimaksud dengan jenis pembiayaan lainnya adalah dana
sumbangan dari masyarakat, termasuk dana dari Usaha Besar swasta, dan
sebagainya.
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Dalam pelaksanaan penjaminan oleh lembaga penjamin, baik yang
dimiliki oleh Pemerintah maupun swasta, Usaha Kecil diberi berbagai kemudahan
berupa penyederhanaan tata cara dan persyaratan yang ringan.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan penjaminan pembiayaan lainnya adalah
pemberian jaminan, antara lain, dalam bentuk jaminan orang perseorangan dan
jaminan perusahaan (avalis).
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Tata cara pembiayaan dan penjaminan Usaha Kecil diupayakan
dengan sederhana dan mudah serta dengan persyaratan yang ringan. Prioritas
pemberian pembiayaan dan penjaminan diberikan kepada kelompok atau lapisan Usaha
Kecil yang jumlahnya paling besar, sedangkan jangka waktu pembiayaan ditetapkan
secara luwes, sesuai dengan kelayakan usaha dari Usaha Kecil yang
bersangkutan.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pelaksanaan hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam ayat
ini diarahkan kepada perluasan dan pendalaman keterkaitan bagi Usaha Kecil yang
memiliki keterkaitan usaha serta penumbuhan keterkaitan usaha bagi Usaha Kecil
yang memiliki potensi keterkaitan usaha.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 27
Yang dimaksud dengan:
a. pola inti-plasma adalah hubungan kemitraan antara Usaha Kecil
dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar, yang didalamnya Usaha Menengah atau
Usaha Besar bertindak sebagai inti dan Usaha Kecil selaku plasma, perusahaan ini
melaksanakan pembinaan mulai dari penyediaan sarana produksi, bimbingan teknis,
sampai dengan pemasaran hasil produksi;
b. pola subkontrak adalah hubungan kemitraan antara Usaha Kecil
dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar, yang didalamnya Usaha Kecil memproduksi
komponen yang diperlukan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar sebagai bagian
dari produksinya;
c. pola dagang umum adalah hubungan kemitraan antara Usaha Kecil
dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar, yang didalamnya Usaha Menengah atau
Usaha Besar memasarkan hasil produksi Usaha Kecil atau Usaha Kecil memasok
kebutuhan yang diperlukan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar mitranya;
d. pola waralaba adalah hubungan kemitraan yang didalamnya
pemberi waralaba memberikan hak penggunaan lisensi, merek dagang, dan saluran
distribusi perusahaannya kepada penerima waralaba dengan disertai bantuan
bimbingan manajemen;
e. pola keagenan adalah hubungan kemitraan, yang didalamnya Usaha
Kecil diberi hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa Usaha Menengah atau
Usaha Besar mitranya;
f. pola bentuk-bentuk lain di luar pola sebagaimana tertera dalam
huruf a, b, c, d dan e pasal ini adalah pola kemitraan yang pada saat ini sudah
berkembang, tetapi belum dibakukan, atau pola baru yang akan timbul di masa yang
akan datang.
Pasal 28
Pendataan dilakukan oleh Pemerintah dengan cara sederhana,
mudah, dan tidak dipungut biaya. Jika Usaha Kecil belum terdata, usaha tersebut
tetap dapat melaksanakan hubungan kemitraan.
Pasal 29
Penyelesaian perselisihan dalam hubungan kemitraan dilakukan
secara musyawarah. Jika tidak tercapai kata mufakat, perselisihan itu
diselesaikan melalui badan peradilan.
Pasal 30
Saham dengan harga yang wajar dapat dibeli oleh Usaha Kecil
dengan sistem pembayaran yang ringan dan tidak merugikan pengembangan Usaha
Kecil.
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas