
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 53, 1995 |
( Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3605) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN
1995
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN
1992/93
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap
terakhir dari rangkaian siklus anggaran negara merupakan pertanggungjawaban
konstitusional atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. bahwa berhubung dengan itu Perhitungan Anggaran Negara Tahun
Anggaran 1992/93 perlu ditetapkan dengan Undang-Undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1968 tentang perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran
Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1992 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 28,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3471);
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1993 tentang Tambahan dan
Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93
(Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 67 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3532);
5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1994 tentang Perhitungan Anggaran
Negara Tahun 1991/92 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 35, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3554);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN
ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1992/93.
Pasal 1
(1) Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1992/93 adalah sebesar
Rp59.960.453.046.106,00 (lima puluh sembilan triliun sembilan ratus enam puluh
miliar empat ratus lima puluh tiga juta empat puluh enam ribu seratus enam
rupiah);
(2) Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 adalah sebesar
Rp60.511.651.042.372,00 (enam puluh triliun lima ratus sebelas miliar enam ratus
lima puluh satu juta empat puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh dua
rupiah);
(3) Sisa Anggaran Kurang Perhitungan Anggaran Negara Tahun
Anggaran 1992/93 adalah sebesar Rp551.197.996.266,00 (lima ratus lima puluh satu
miliar seratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu
dua ratus enam puluh enam rupiah);
(4) Perincian Pendapatan Negara, Belanja Negara dan Sisa Anggaran
Kurang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) adalah
seperti tersebut pada Lampiran Undang-undang ini.
Pasal 2Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 1995
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
24 Agustus 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3605 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor
53) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN
1995
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN
1992/93UMUM
Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/93 diajukan
oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban
mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1992 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93. Perhitungan Anggaran Negara ini
merupakan tahap terakhir dari rangkaian siklus anggaran negara yang berkaitan
erat dengan kebijaksanaan anggaran berimbang yang dinamis sebagaimana
diamanatkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara.
Dalam Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/93
tersebut, terdapat Sisa Anggaran Kurang sebesar Rp551.197.996.266,00 Lima ratus
lima puluh satu miliar seratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan
puluh enam ribu dua ratus enam puluh enam rupiah), sedangkan Sisa Anggaran Lebih
sampai dengan Tahun Anggaran 1991/92 adalah sebesar Rp4.710.287.779,230,00
(empat triliun tujuh ratus sepuluh miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta
tujuhratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh rupiah).
Dengan demikian Sisa Anggaran Lebih sampai dengan Tahun
Anggaran 1992/93 menjadi sebesar Rp4.159.089.782.964,00 (empat triliun seratus
limapuluh sembilan miliar delapan puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh
dua ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah), termasuk Cadangan Anggaran
Pembangunan sebesar Rp3.500.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus miliar
rupiah).
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan Lampiran Undang-undang ini adalah:
-
Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/1993;
- Perhitungan Anggaran
Pendapatan Rutin Tahun Anggaran 1992/93;
- Perhitungan Anggaran Pendapatan
Pembangunan Tahun Anggaran 1992/93;
- Perhitungan Anggaran Belanja Rutin
Tahun Anggaran 1992/93;
- Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Tanpa Bantuan
Proyek/Teknis Tahun Anggaran 1992/93;
- Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Bantuan Proyek/Teknis
Tahun Anggaran 1992/93.
Pasal 2
Cukup jelas