
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 36, 1995 |
( Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3600) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN
1995
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1969
TENTANG
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN
RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI
DIUBAH,
TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1985.
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga
perwakilan yang anggotanya dipilih dan diangkat, ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan merupakan perwujudan demokrasi Pancasila dalam
penyelenggaraan negara Indonesia;
b. bahwa dengan telah diterimanya Pancasila sebagai satu-satunya
asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam proses
pembaharuan kehidupan politik dan pelaksanaan pengembangan tatanan demokrasi
Pancasila, perlu melakukan penyesuaian jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat
yang dipilih dan yang diangkat;
c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan terhadap
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 dan
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985;
Mengingat: 1. Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1),
Pasal 5 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar
1945;
2. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum
anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara RI
Tahun 1969 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2914) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 (Lembaran Negara RI Tahun 1975
Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3063), Undang-undang Nomor 2 Tahun
1980 (Lembaran Negara RI Tahun 1980 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3163) dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1985 (Lembaran Negara RI Tahun 1985 Nomor
1, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3281);
3. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 2915) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1975 (Lembaran Negara RI Tahun 1975 Nomor 39, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 3064) dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 (Lembaran Negara RI
Tahun 1985 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3282);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1969 TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1985.
Pasal IKetentuan Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang
Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 dan Undang-undang Nomor 2
Tahun 1985, diubah lagi sehingga berbunyi sebagai berikut:
"(3) Jumlah anggota DPR ditetapkan sebanyak 500 (lima ratus)
orang, terdiri dari 425 (empat ratus dua puluh lima) orang dipilih dalam
Pemilihan Umum dan 75 (tujuh puluh lima) orang diangkat.
(4) Anggota DPR yang diangkat sebanyak 75 (tujuh puluh lima)
orang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diambilkan dari golongan karya ABRI
dan pengangkatannya ditetapkan oleh Presiden atas usul Panglima Angkatan
Bersenjata".
Pasal IIUndang-undang ini dapat disebut "Undang-undang
Perubahan Ketiga Undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah", dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 1995
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada
tanggal 3 Juli 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3600 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor
36) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN
1995
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1969
TENTANG
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATA RAKYAT,
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
SEBAGAIMANA TELAH
BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN
1985UMUM
1. Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang
Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1975 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 didasarkan atas telah
diterimanya Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara dalam proses pembaharuan kehidupan politik dan
pelaksanaan pengembangan tatanan demokrasi Pancasila serta disesuaikan dengan
perkembangan keadaan. Kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 terus ditingkatkan dengan mengamalkan dan membudayakan
Pancasila yang diwujudkan dalam sikap dan perilaku pelaksanaan demokrasi
Pancasila. Kondisi tersebut memungkinkan dilakukan penyesuaian jumlah anggota
Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih dan yang diangkat.
Dalam Negara Republik Indonesia, semua golongan termasuk
ABRI, mempunyai hak dan kewajiban untuk berperan serta dalam penyelenggaraan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. ABRI sejak kelahirannya telah
memberikan dharma bakti dalam perjuangan bangsa, dan tampil bersama-sama segenap
potensi dan kekuatan efektif bangsa dalam proses pengambilan keputusan untuk
menentukan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan negara dan menumbuhkembangkan
demokrasi Pancasila, Keberadaan ABRI di lembaga perwakilan rakyat melalui
pengangkatan adalah menyatu dalam tatanan kehidupan demokrasi Pancasila.
Dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
II/MPR/1993 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara, diamanatkan antara lain
sebagai berikut:
"a. Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai kekuatan
pertahanan keamanan dan kekuatan sosial politik yang tumbuh dari rakyat dan
bersama rakyat menegakkan serta mengisi kemerdekaan bangsa dan negara;
b. ABRI melaksanakan fungsi sebagai kekuatan pertahanan keamanan
dan sebagai kekuatan sosial politik. Dalam melaksanakan fungsi sosial politik,
ABRI harus mampu berperan sebagai stabilisator, dinamisator, dan unsur pemersatu
kehidupan nasional, berperanserta secara aktif dalam pembangunan, serta
memperkuat kehidupan konstitusional, demokrasi, dan tegaknya hukum dalam rangka
memperkukuh ketahanan nasional;
c. Untuk mendukung tatanan politik demokrasi Pancasila, budaya
politik yang menjunjung tinggi semangat kebersamaan, kekeluargaan dan
keterbukaan yang bertanggung jawab perlu terus dikembangkan, didukung oleh moral
dan etik politik yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila serta sikap
kenegarawanan di dalam perilaku politik".
2. Materi pokok perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969
tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985, adalah mengenai
perubahan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih dan yang
diangkat.
3. Perubahan terhadap Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang
Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 yang diatur dalam Undang-undang ini
meliputi:
a. Perubahan Pasal 10 ayat (3), bahwa jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat yang ditetapkan 500 (lima ratus) orang, terdiri dari jumlah
anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih 425 (empat ratus dua puluh lima)
orang dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diangkat 75 (tujuh
puluh lima) orang, dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan,
dalam rangka lebih mengembangkan tatanan kehidupan politik yang berdasarkan
demokrasi Pancasila, dengan tetap menjamin terlaksananya fungsi sosial politik
ABRI sebagai stabilisator dan dinamisator.
b. Perubahan Pasal 10 ayat (4) dimaksudkan untuk menegaskan bahwa
anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang diangkat, diambil dari golongan karya ABRI,
yang ditetapkan oleh Presiden atas usul Panglima Angkatan
Bersenjata.
4. Kemudian apabila ada ketentuan atau perkataan/kata dalam
Undang-undang ini akan dinyatakan diubah, diganti, atau dihapus, maka ketentuan
atau perkataan/kata tersebut dalam Penjelasannya juga diubah, diganti, atau
dihapus.
5. Untuk memudahkan masyarakat memahami dan menggunakan
Undang-undang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Pasal-pasal dalam
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5
Tahun 1975, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 dan Undang-undang ini, disusun
dalam satu Naskah.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas
Pasal II
Dengan berlakunya Undang-undang ini pada tanggal diundangkan,
perubahan jumlah keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih dan yang
diangkat dilaksanakan sejak Pemilihan Umum tahun 1997.