
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 16, 1995 |
( Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3588) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN
1995
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
1995
/96
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1995/96 disusun berdasarkan prinsip anggaran berimbang yang
dinamis;
b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1995/96 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Kedua pelaksanaan
rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Garis-garis Besar Haluan
Negara tentang Pembangunan Lima Tahun Keenam;
c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1995/96 pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan pemerintahan negara dalam
rangka memelihara dan meningkatkan hasil-hasil pelaksanaan pembangunan
tahun-tahun sebelumnya serta meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan
selanjutnya;
d. bahwa untuk menjaga kelangsungan jalannya pembangunan,
dipan-dang perlu diatur sisa anggaran lebih dan sisa kredit anggaran
proyek-proyek dalam anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1995/96;
e. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1995/96 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5, Pasal 20, dan Pasal 23 ayat
(1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran
Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1995/96.
Pasal 1Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pendapatan negara adalah semua penerimaan dalam negeri dan
penerimaan pembangunan yang digunakan untuk membiayai belanja negara;
2. Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterima
negara dalam bentuk penerimaan pajak, penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas
alam, dan penerimaan bukan pajak;
3. Penerimaan pembangunan adalah penerimaan yang berasal dari
nilai lawan rupiah bantuan dan atau pinjaman luar negeri;
4. Belanja negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai
pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan;
5. Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk
membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, baik pusat maupun
daerah, serta untuk memenuhi kewajiban atas hutang dalam negeri dan luar
negeri;
6. Pengeluaran pembangunan adalah semua pengeluaran negara untuk
membiayai proyek-proyek pembangunan;
7. Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek
pembangunan pada akhir tahun anggaran;
8. Sisa anggaran lebih adalah selisih lebih antara realisasi
pendapatan negara dan belanja negara;
9. Sektor adalah kumpulan
subsektor;
10. Subsektor adalah kumpulan program;
11. Bantuan program adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan
atau pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan dan bukan pangan serta pinjaman
yang dapat dirupiahkan;
12. Bantuan proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan
dan/atau pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek
pembangunan.
Pasal 2(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1995/96
diperoleh dari:
a. Sumber-sumber Penerimaan Dalam Negeri;
b. Sumber-sumber
Penerimaan Pembangunan.
(2) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a direncanakan sebesar Rp66.265.200.000.000,00.
(3) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b direncanakan sebesar Rp11.759.000.000.000,00.
(4) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1995/96
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) direncanakan sebesar
Rp78.024.200.000.000,00.
Pasal 3
(1) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) terdiri dari sumber-sumber penerimaan:
a. Penerimaan pajak sebesar Rp45.023.200.000.000,00.
b. Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar
Rp14.750.900.000.000,00.
c. Penerimaan bukan pajak sebesar
Rp6.491.100.000.000,00.
(2) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) terdiri dari sumber-sumber penerimaan:
a. Bantuan program sebesar nihil;
b. Bantuan proyek sebesar
Rp11.759.000.000.000,00.
Pasal 4(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96
terdiri dari:
a. Pengeluaran Rutin;
b. Pengeluaran Pembangunan.
(2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rp47.240.700.000,00.
(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b direncanakan sebesar Rp30.783.500.000.000,00.
(4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar
Rp78.024.200.000.000,00.
Pasal 5
(1) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
dirinci menurut sektor:
01 Sektor industri sebesar Rp49.912.604.000,00
02 Sektor pertanian dan kehutanan
sebesar Rp174.918.309.000,00
03 Sektor pengairan sebesar
Rp25.451.999.000,00
04 Sektor tenaga kerja
sebesar Rp103.479.495.000,00
05 Sektor perdagangan,
pengembangan usaha nasional,
keuangan dan koperasi
sebesar Rp24.761.406.992.000,00
06 Sektor transportasi, meteorologi
dan geofisika sebesar Rp213.024.477.000,00
07 Sektor pertambangan dan energi
sebesar Rp60.551.474.000,00
08 Sektor pariwisata, pos dan
telekomunikasi
sebesar Rp13.822.862.000,00
09 Sektor pembangunan daerah dan
transmigrasi sebesar Rp8.537.393.590.000,00
10 Sektor lingkungan hidup dan
tata ruang sebesar Rp127.161.679.000,00
11 Sektor pendidikan, kebudayaan
nasional, kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, pemuda
dan olah raga sebesar Rp2.857.383.228.000,00
12 Sektor kependudukan dan
keluarga sejahtera sebesar Rp193.068.906.000,00
13 Sektor kesejahteraan sosial,
kesehatan, peranan wanita, anak dan
remaja sebesar Rp358.281.877.000,00
14 Sektor perumahan dan
permukiman sebesar Rp11.813.895.000,00
15 Sektor agama sebesar Rp834.203.695.000,00
16 Sektor ilmu pengetahuan dan
teknologi sebesar Rp241.318.546.000,00
17 Sektor hukum sebesar Rp502.111.449.000,00
18 Sektor aparatur negara dan
pengawasan sebesar Rp2.582.853.705.000,00
19 Sektor politik, hubungan luar
negeri, penerangan, komunikasi dan
media massa sebesar Rp1.005.637.798.000,00
20 Sektor pertahanan dan keamanan
sebesar Rp4.586.903.420.000,00
(2) Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam
subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) dirinci menurut sektor:
01 Sektor industri sebesar Rp497.318.000.000,00
02 Sektor pertanian dan kehutanan
sebesar Rp1.103.827.000.000,00
03 Sektor pengairan sebesar Rp2.042.025.000.000,00
04 Sektor tenaga kerja sebesarRp170.566.000.000,00
05 Sektor perdagangan, pengembangan
usaha nasional, keuangan dan
koperasi sebesar Rp533.740.000.000,00
06 Sektor transportasi, meteorologi
dan geofisika sebesar Rp5.897.916.000.000,00
07 Sektor pertambangan dan energi
sebesar Rp3.894.837.000.000,00
08 Sektor pariwisata, pos dan telekomunikasi
sebesar Rp1.005.760.000.000,00
09 Sektor pembangunan daerah dan
transmigrasi sebesar Rp6.139.190.000.000,00
10 Sektor lingkungan hidup dan tata
ruang sebesar Rp517.255.000.000,00
11 Sektor pendidikan, kebudayaan
nasional, kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan
olah raga sebesar Rp3.359.207.000.000,00
12 Sektor kependudukan dan keluarga
sejahtera sebesar Rp300.349.000.000,00
13 Sektor kesejahteraan sosial, kesehatan,
peranan wanita, anak dan
remaja sebesar Rp1.051.848.000.000,00
14 Sektor perumahan dan
permukiman sebesar Rp1.102.107.000.000,00
15 Sektor agama sebesar Rp183.274.000.000,00
16 Sektor ilmu pengetahuan dan
teknologi sebesar Rp711.224.000.000,00
17 Sektor hukum sebesar Rp138.722.000.000,00
18 Sektor aparatur negara dan pengawasan
sebesar Rp664.403.000.000,00
19 Sektor politik, hubungan luar
negeri, penerangan, komunikasi dan
media massa sebesar Rp152.668.000.000,00
20 Sektor pertahanan dan keamanan
sebesar Rp1.317.264.000.000,00
(4) Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ke dalam
subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 6Perincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) ke dalam kegiatan ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
Pasal 7Perincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan (4) ke dalam proyek-proyek
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 8
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 1995/96 Pemerintah membuat
laporan Semester I mengenai:
a. Realisasi Penerimaan Dalam Negeri;
b. Realisasi Penerimaan
Pembangunan;
c. Realisasi Pengeluaran Rutin;
d. Realisasi Pengeluaran
Pembangunan;
e. Perkembangan Moneter dan Perkreditan;
f. Perkembangan
Neraca Pembayaran dan Perdagangan Luar Negeri.
(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah
menyusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2)
disampaikan kepada DPR selambat-lambatnya akhir bulan Oktober untuk dibahas
bersama oleh DPR dengan Pemerintah.
(4) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan
perkembangan dan atau perubahan keadaan dibahas bersama-sama oleh DPR dengan
Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan Tambahan Perubahan atas Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96.
Pasal 9
(1) Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Pengeluaran
Pembangunan Tahun Anggaran 1995/96 yang masih diperlukan untuk penyelesaian
proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1995/96
menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1996/97.
(2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan
selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1996/97.
Pasal 10Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1995/96 dapat
digunakan untuk membiayai anggaran belanja negara tahun-tahun anggaran
berikutnya.
Pasal 11Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang
Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96
berdasarkan Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) untuk
mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 1995/96
berakhir.
Pasal 12
(1) Setelah Tahun Anggaran 1995/96 berakhir, Pemerintah membuat
Perhitungan Anggaran Negara mengenai pelaksanaan anggaran yang
bersangkutan.
(2) Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 18 (delapan belas) bulan
setelah Tahun Anggaran 1995/96 berakhir.
Pasal 13Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet
(Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7
Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2860) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi
Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April
1995.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 1995
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
31 Maret 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3588 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor
16) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN
1995
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN
1995/96UMUM
Pembangunan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional
sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, yang arah
kebijaksanaannya ditetapkan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Garis-garis
Besar Haluan Negara (GBHN), merupakan rangkaian proses yang berkesinambungan.
Arah kebijaksanaan pembangunan tersebut dijabarkan dalam Rencana Pembangunan
Lima Tahun (Repelita), sedangkan pelaksanaan operasional tahunannya dituangkan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan demikian hal-hal yang dituangkan dalam APBN senantiasa
sejalan dengan arah kebijaksanaan GBHN maupun Repelita.
Dalam hubungan itu, sejak dimulainya pembangunan secara
berencana pada tahun 1969, pembangunan berbagai sarana dan prasarana serta
pembangunan bidang-bidang lainnya telah dapat mengurangi jumlah penduduk miskin,
dan secara bertahap berhasil meningkatkan kesejahteraan rakyat. Hasil-hasil
pembangunan tersebut, dalam Repelita VI, selanjutnya diperbarui, diperdalam, dan
diperluas dengan tetap bertumpu pada Trilogi Pembangunan, yaitu pemerataan
pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, dan
stabilitas nasional yang sehat dan dinamis. Adapun pelaksanaannya didasarkan
pada nilai luhur dan pengamalan semua sila Pancasila sebagai kesatuan yang
utuh.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1995/96, yang merupakan APBN tahun kedua Repelita VI, memiliki komitmen untuk
melakukan pembaruan, pendalaman, dan perluasan pembangunan, yang mencerminkan
tekad untuk mewujudkan bangsa yang maju dan mandiri serta makin berkualitas,
dengan memberikan prioritas kepada pembangunan ekonomi, dengan keterkaitan
antara industri dan pertanian serta bidang pembangunan lainnya sebagaimana
tertuang dalam Repelita VI.
APBN Tahun Anggaran 1995/96 tetap menganut prinsip anggaran
berimbang yang dinamis, yang memungkinkan dibentuknya dana cadangan apabila
penerimaan negara melebihi yang direncanakan, dan dimanfaatkannya dana tersebut
pada masa penerimaan kurang dari yang direncanakan atau tidak cukup mendukung
program yang telah direncanakan dan atau yang sangat mendesak sehingga terjamin
kesinambungan pembiayaan yang diiringi oleh stabilitas ekonomi yang mantap.
Dalam prinsip itu, pembentukan tabungan pemerintah, yang merupakan selisih
antara penerimaan dalam negeri dan pengeluaran rutin, sangat penting terutama
dalam kaitannya dengan pemupukan investasi dari sektor pemerintah, yang
bersama-sama dengan investasi dari sektor swasta, mendorong laju pertumbuhan
ekonomi. Sedangkan bantuan luar negeri, sepanjang tidak memiliki ikatan politik
dan tidak memberatkan perekonomian nasional, masih dapat dipergunakan sebagai
pelengkap pembiayaan pembangunan.
Dalam kaitan dengan kemandirian, berbagai upaya untuk
meningkatkan penerimaan dalam negeri, terutama penerimaan di luar migas terus
dilakukan. Peningkatannya senantiasa diselaraskan dengan perkembangan dunia
usaha dan investasi nasional. Untuk itu, telah dilakukan penyempurnaan atas
empat undang-undang di bidang perpajakan. Penyempurnaan tersebut diperlukan
terutama untuk lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan serta menciptakan
iklim investasi yang lebih kondusif bagi masyarakat dalam memberikan
kontribusinya bagi pembiayaan pembangunan. Hal ini mengingat pertumbuhan yang
cepat dari pembangunan nasional telah menghasilkan perkembangan yang pesat pula
di bidang ekonomi, sehingga berkembang bentuk dan praktek penyelenggaraan
kegiatan usaha yang belum tertampung dalam undang-undang yang lama.
Di bidang pengeluaran negara, penghematan dan efisiensi di
bidang pengeluaran rutin makin dipertajam, namun masih dalam batas-batas yang
aman guna mendukung terselenggaranya pemerintahan dan pembangunan, pemeliharaan
aset negara, dan pembayaran kewajiban hutang luar negeri. Dalam kaitan itu,
upaya meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri tetap mendapatkan perhatian
sebatas kemampuan keuangan negara memungkinkan. Kebijaksanaan di bidang
pengeluaran pembangunan pada prinsipnya tetap diarahkan pada pemanfaatan dana
pembangunan yang terbatas untuk pembiayaan proyek-proyek produktif di berbagai
sektor dan subsektor yang dapat menunjang pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan
peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Dalam hubungan ini, prioritas alokasi
pembiayaan pembangunan diarahkan terutama pada pengembangan sektor-sektor yang
berkaitan dengan pembangunan daerah dan transmigrasi, pembangunan sarana dan
prasarana dasar, penyediaan berbagai fasilitas pelayanan dasar, serta
pengembangan sumber daya manusia, dengan tetap memberi perhatian yang cukup pada
pemeliharaan lingkungan hidup dan pengembangan berbagai sektor terkait lainnya.
Sedangkan dalam rangka pelaksanaan pemerataan pembangunan di berbagai daerah di
seluruh wilayah tanah air, sebagai upaya untuk memperkecil kesenjangan
pembangunan antar daerah, maka pembangunan daerah yang relatif tertinggal
seperti yang terdapat di kawasan timur Indonesia, daerah pedalaman, daerah
terpencil dan daerah perbatasan tetap ditingkatkan. Guna mendorong pengembangan
kemampuan keuangan daerah dan mewujudkan pelaksanaan secara nyata otonomi
daerah, beberapa bentuk program bantuan pembangunan daerah berupa proyek khusus
Inpres yang sejak tahun anggaran 1994/95 telah diserahkan pengelolaannya kepada
daerah dalam bentuk "block grant" tetap dipertahankan. Demikian pula pelaksanaan
program Inpres Desa Tertinggal (IDT) yang telah nyata sangat membantu
daerah-daerah tertinggal tetap diteruskan pelaksanaannya.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, penyusunan APBN tahun
anggaran 1995/96 didasarkan pada asumsi sebagai berikut:
a. bahwa meskipun perekonomian Indonesia diperkirakan cukup
mantap dan stabil, namun khususnya yang berkaitan dengan peningkatan pendapatan
negara masih menghadapi tantangan, terutama perkembangan harga minyak bumi di
pasar internasional yang tidak menentu;
b. bahwa demi mempertahankan kesinambungan pembangunan,
pengerahan sumber-sumber dana di luar minyak bumi dan gas alam perlu terus
ditingkatkan, sehingga peranan penerimaan dalam negeri nonmigas dalam pembiayaan
pembangunan senantiasa makin meningkat;
c. bahwa perubahan atas beberapa ketentuan di bidang perpajakan
yang mulai diberlakukan terhitung mulai tanggal 1 Januari 1995, dalam jangka
pendek akan mengakibatkan kenaikan penerimaan pajak penghasilan yang tidak
setinggi pertumbuhan lima tahun terakhir, walaupun dalam jangka menengah dan
panjang diharapkan dapat memacu perkembangan perekonomian serta penerimaan
negara dari sektor pajak yang lebih tinggi;
d. bahwa kestabilan moneter dan tersedianya barang-barang
kebutuhan pokok sehari-hari yang cukup tersebar merata dengan harga yang stabil
dan terjangkau oleh rakyat banyak, dapat terus dipertahankan.
PASAL
DEMI PASAL
Pasal 1
Pasal ini memuat rumusan mengenai pengertian umum yang digunakan
untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Undang-undang ini. Dengan
adanya pengertian tentang istilah-istilah tersebut dapat dicegah adanya salah
pengertian atau salah penafsiran dalam pasal-pasal yang bersangkutan, sehingga
dapat dicapai kesatuan cara pandang dan kelancaran dalam
pelaksanaan.
Pengertian ini diperlukan karena bersifat teknis dan baku,
khususnya dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 3 s/d Pasal 9
(Tabel....)
Pasal 10
Apabila pada akhir tahun anggaran 1995/96 terdapat sisa anggaran
lebih, maka sisa tersebut merupakan tambahan saldo kas negara, yang dipergunakan
untuk membiayai anggaran belanja tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pasal
11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 13
Pasal-pasal ICW yang dinyatakan tidak berlaku adalah:
1. Pasal 2 ayat (1) tentang susunan anggaran yang terdiri dari
belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal;
2. Pasal 2 ayat (3) tentang Kewenangan Gubernur Jenderal
menetapkan perincian lebih lanjut pos; dan
3. Pasal 72 yang mengatur bahwa pengajuan Perhitungan Anggaran
Negara (PAN) kepada DPR paling lambat tiga tahun setelah tahun anggaran yang
bersangkutan berakhir.
Pasal 14
Cukup jelas