
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 77, 1995 |
( Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3614) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN
1995
TENTANG
PEMASYARAKATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa pada hakikatnya Warga Binaan Pemasyarakatan
sebagai insan dan sumber daya manusia harus diperlakukan dengan baik dan
manusiawi dalam satu sistem pembinaan yang terpadu;
b. bahwa perlakuan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan
berdasarkan sistem kepenjaraan tidak sesuai dengan sistem pemasyarakatan
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan bagian akhir
dari sistem pemidanaan;
c. bahwa sistem pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam huruf
b, merupakan rangkaian penegakan hukum yang bertujuan agar Warga Binaan
Pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi
tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat
aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga
yang baik dan bertanggung jawab;
d. bahwa sistem kepenjaraan yang diatur dalam Ordonnantie op de
Voorwaardelijke Invrijheidstelling (Stb. 1917-749, 27 Desember 1917 jo. Stb.
1926-488) sepanjang yang berkaitan dengan pemasyarakatan, Gestichten Reglement
(Stb. 1917-708, 10 Desember 1917), Dwangopvoeding Regeling (Stb. 1917-741, 24
Desember 1917) dan Uitvoeringsordonnantie op de Voorwaardelijke Veroordeeling
(Stb. 1926-487, 6 November 1926) sepanjang yang berkaitan dengan pemasyarakatan,
tidak sesuai dengan sistem pemasyarakatan berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b, c,
dan d perlu membentuk Undang-undang tentang Pemasyarakatan;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 20 ayat
(1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum
Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9) jo. Undang-undang Nomor 73
Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946
Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik
Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun
1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660) yang telah beberapa kali
diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang
Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Bertalian Dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-undangan Pidana,
Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan
(Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3080);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG PEMASYARAKATAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga
Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang
merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana.
2. sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan
batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila
yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat
untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari
kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat
diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam
pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan
bertanggung jawab.
3. Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut LAPAS adalah
tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik
Pemasyarakatan.
4. Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut BAPAS adalah
pranata untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan.
5. Warga Binaan Pemasyarakatan adalah Narapidana, Anak Didik
Pemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan.
6. Terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
7. Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilang
kemerdekaan di LAPAS.
8. Anak Didik Pemasyarakatan adalah:
a. Anak Pidana yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan
menjalani pidana di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas)
tahun;
b. Anak Negara yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan
diserahkan pada negara untuk dididik dan ditempatkan di LAPAS Anak paling lama
sampai berumur 18 (delapan belas) tahun;
c. Anak Sipil yaitu anak yang atas permintaan orang tua atau
walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk dididik di LAPAS Anak paling lama
sampai berumur 18 (delapan belas) tahun.
9. Klien Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Klien adalah
seseorang yang berada dalam bimbingan BAPAS.
10. Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya meliputi bidang pemasyarakatan.
Pasal 2Sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka
membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari
kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat
diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam
pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan
bertanggung jawab.
Pasal 3Sistem pemasyarakatan berfungsi menyiapkan Warga Binaan
Pemasyrakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga
dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung
jawab.
Pasal 4(1) LAPAS dan BAPAS didirikan di setiap ibukota
kabupaten atau kotamadya.
(2) Dalam hal dianggap perlu, di tingkat kecamatan atau kota
administratif dapat didirikan Cabang LAPAS dan Cabang BAPAS.
BAB II
PEMBINAAN
Pasal 5Sistem pembinaan
pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas:
a. pengayoman;
b. persamaan
perlakuan dan pelayanan;
c. pendidikan;
d. pembimbingan;
e.
penghormatan harkat dan martabat manusia;
f. kehilangan kemerdekaan merupakan
satu-satunya penderitaan; dan
g. terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan
orang-orang tertentu.
Pasal 6
(1) Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan dilakukan di LAPAS dan
pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan dilakukan oleh BAPAS.
(2) Pembinaan di LAPAS dilakukan terhadap Narapidana dan Anak
Didik Pemasyarakatan sebagaimana diatur lebih lanjut dalam BAB III.
(3)
Pembimbingan oleh BAPAS dilakukan terhadap:
a. Terpidana bersyarat;
b. Narapidana, Anak Pidana dan Anak Negara yang mendapat
pembebasan bersyarat atau cuti menjelang bebas;
c. Anak Negara yang berdasarkan putusan pengadilan, pembinaannya
diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial;
d. Anak Negara yang berdasarkan Keputusan Menteri atau pejabat di
lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang ditunjuk, bimbingannya
diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial; dan
e. Anak yang berdasarkan penetapan pengadilan, bimbingannya
dikembalikan kepada orang tua atau walinya.
Pasal 7
(1) Pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
diselenggarakan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh petugas pemasyarakatan.
(2) Ketentuan mengenai pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan di
LAPAS dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan oleh BAPAS diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 8
(1) Petugas Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) merupakan Pejabat Fungsional Penegak Hukum yang melaksanakan tugas di
bidang pembinaan, pengamanan, dan pembimbingan Warga Binaan
Pemasyarakatan.
(2) Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di
angkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 9
(1) Dalam rangka penyelenggaraan pembinaan dan pembimbingan Warga
Binaan Pemasyarakatan, Menteri dapat mengadakan kerjasama dengan instansi
pemerintah terkait, badan-badan kemasyarakatan lainnya, atau perorangan yang
kegiatannya seiring dengan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
(2) Ketentuan mengenai kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Bagian
Pertama
Narapidana
Pasal 10(1) Terpidana yang diterima di
LAPAS wajib didaftar.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengubah
status Terpidana menjadi Narapidana.
(3) Kepala LAPAS bertanggung jawab atas penerimaan Terpidana dan
pembebasan Narapidana di LAPAS.
Pasal 11Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) meliputi:
a. pencatatan:
1. putusan pengadilan;
2. jati diri; dan
3. barang dan
uang yang dibawa;
b. pemeriksaan kesehatan;
c. pembuatan pasfoto;
d.
pengambilan sidik jari; dan
e. pembuatan berita acara serah terima
Terpidana.
Pasal 12
(1) Dalam rangka pembinaan terhadap Narapidana di LAPAS dilakukan
penggolongan atas dasar:
a. umur;
b. jenis kelamin;
c. lama pidana yang
dijatuhkan;
d. jenis kejahatan; dan
e. kriteria lainnya sesuai dengan
kebutuhan atau perkembangan pembinaan.
(2) Pembinaan Narapidana Wanita di
LAPAS dilaksanakan di LAPAS Wanita.
Pasal 13Ketentuan mengenai pendaftaran serta penggolongan
Narapidana diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 14(1) Narapidana berhak:
a. melakukan ibadah sesuai dengan agama atau
kepercayaannya;
b. mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun
jasmani;
c. mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
d. mendapatkan
pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
e. menyampaikan keluhan;
f. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa
lainnya yang tidak dilarang;
g. mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan
yang dilakukan;
h. menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang
tertentu lainnya;
i. mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
j.
mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
k.
mendapatkan pembebasan bersyarat;
l. mendapatkan cuti menjelang bebas;
dan
m. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan
hak-hak Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
(1) Narapidana wajib mengikuti secara tertib program pembinaan
dan kegiatan tertentu.
(2) Ketentuan mengenai program pembinaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 16
(1) Narapidana dapat dipindahkan dari satu LAPAS ke LAPAS lain
untuk kepentingan:
a. pembinaan;
b. keamanan dan ketertiban;
c. proses
peradilan; dan
d. lainnya yang dianggap perlu.
(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pemindahan
Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
(1) Penyidikan terhadap Narapidana yang terlibat perkara lain
baik sebagai tersangka, terdakwa, atau sebagai saksi yang dilakukan di LAPAS
tempat Narapidana yang bersangkutan menjalani pidana, dilaksanakan setelah
penyidik menunjukkan surat perintah penyidikan dari pejabat instansi yang
berwenang dan menyerahkan tembusannya kepada Kepala LAPAS.
(2) Kepala LAPAS dalam keadaan tertentu dapat menolak pelaksanaan
penyidikan di LAPAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat
dilakukan di luar LAPAS setelah mendapat izin Kepala LAPAS.
(4) Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibawa
ke luar LAPAS untuk kepentingan:
a. penyerahan berkas perkara;
b. rekonstruksi; atau
c.
pemeriksaan di sidang pengadilan.
(5) Dalam hal terdapat keperluan lain di luar keperluan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Narapidana hanya dapat dibawa ke luar LAPAS
setelah mendapat izin tertulis dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
(6) Jangka waktu Narapidana dapat dibawa ke luar LAPAS
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5) setiap kali paling lama 1
(satu) hari.
(7) Apabila proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di
sidang pengadilan terhadap Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
dilakukan di luar wilayah hukum pengadilan negeri yang menjatuhkan putusan
pidana yang sedang dijalani, Narapidana yang bersangkutan dapat dipindahkan ke
LAPAS tempat dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16.
Bagian Kedua
Anak Didik Pemasyarakatan
Paragraf 1
Anak
Pidana
Pasal 18(1) Anak Pidana ditempatkan di LAPAS Anak.
(2) Anak Pidana yang ditempatkan di LAPAS Anak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftar.
Pasal 19Pendaftaran sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (2)
meliputi:
a. pencatatan:
1. putusan pengadilan;
2. jati diri; dan
3. barang dan
uang yang dibawa;
b. pemeriksaan kesehatan;
c. pembuatan pasfoto;
d.
pengambilan sidik jari; dan
e. pembuatan berita acara serah terima Anak
Pidana.
Pasal 20Dalam rangka pembinaan terhadap Anak Pidana di LAPAS
Anak dilakukan penggolongan atas dasar:
a. umur;
b. jenis kelamin;
c.
lama pidana yang dijatuhkan;
d. jenis kejahatan; dan
e. kriteria lainnya
sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan pembinaan.
Pasal 21Ketentuan mengenai pendaftaran serta penggolongan Anak
Pidana diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 22
(1) Anak Pidana memperoleh hak-hak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 kecuali huruf g.
(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan
hak-hak Anak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
(1) Anak Pidana wajib mengikuti secara tertib program pembinaan
dan kegiatan tertentu.
(2) Ketentuan mengenai program pembinaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 24
(1) Anak Pidana dapat dipindahkan dari satu LAPAS Anak ke LAPAS
Anak lain untuk kepentingan:
a. pembinaan;
b. keamanan dan ketertiban;
c.
pendidikan;
d. proses peradilan; dan
e. lainnya yang dianggap perlu.
(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pemindahan
Anak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2
Anak Negara
Pasal 25(1) Anak Negara
ditempatkan di LAPAS Anak.
(2) Anak Negara yang ditempatkan di LAPAS Anak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftar.
Pasal 26Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(2) meliputi:
a. pencatatan:
1. putusan pengadilan;
2. jati diri; dan
3. barang dan
uang yang dibawa;
b. pemeriksaan kesehatan;
c. pembuatan pasfoto;
d.
pengambilan sidik jari; dan
e. pembuatan berita acara serah terima Anak
Negara.
Pasal 27Dalam rangka pembinaan terhadap Anak Negara di LAPAS
Anak dilakukan penggolongan atas dasar:
a. umur;
b. jenis kelamin;
c.
lamanya pembinaan; dan
d. kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau
perkembangan pembinaan.
Pasal 28Ketentuan mengenai pendaftaran dan penggolongan Anak
Negara diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 29
(1) Anak Negara memperoleh hak-hak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, kecuali huruf g dan i.
(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan
hak-hak Anak Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 30
(1) Anak Negara wajib mengikuti secara tertib program pembinaan
dan kegiatan tertentu.
(2) Ketentuan mengenai program pembinaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 31
(1) Anak Negara dapat dipindahkan dari satu LAPAS Anak ke LAPAS
Anak lain untuk kepentingan:
a. pembinaan;
b. keamanan dan ketertiban;
c. pendidikan;
dan
d. lainnya yang dianggap perlu.
(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pemindahan
Anak Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3
Anak Sipil
Pasal 32(1) Anak Sipil
ditempatkan di LAPAS Anak.
(2) Anak Sipil yang ditempatkan di LAPAS Anak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftar.
(3) Penempatan Anak Sipil di LAPAS Anak paling lama 6 (enam)
bulan bagi mereka yang belum berumur 14 (empat belas) tahun, dan paling lama 1
(satu) tahun bagi mereka yang pada saat penetapan pengadilan berumur 14 (empat
belas) tahun dan setiap kali dapat diperpanjang 1 (satu) tahun dengan ketentuan
paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun.
Pasal 33Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(2) meliputi:
a. pencatatan:
1. penetapan pengadilan;
2. jati diri; dan
3. barang dan
uang yang dibawa;
b. pemeriksaan kesehatan;
c. pembuatan pasfoto;
d.
pengambilan sidik jari; dan
e. pembuatan berita acara serah terima Anak
Sipil.
Pasal 34Dalam rangka pembinaan terhadap Anak Sipil di LAPAS
Anak dilakukan penggolongan atas dasar:
a. umur;
b. jenis kelamin;
c.
lamanya pembinaan; dan
d. kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau
perkembangan pembinaan.
Pasal 35Ketentuan mengenai pendaftaran dan penggolongan Anak
Sipil diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 36
(1) Anak Sipil memperoleh hak-hak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, kecuali huruf g, i, k, dan huruf l.
(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan
hak-hak Anak Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 37
(1) Anak Sipil wajib mengikuti secara tertib program pembinaan
dan kegiatan tertentu.
(2) Ketentuan mengenai program pembinaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 38
(1) Anak Sipil dapat dipindahkan dari satu LAPAS Anak ke LAPAS
Anak lain untuk kepentingan:
a. pembinaan;
b. keamanan dan ketertiban;
c. pendidikan;
dan
d. lainnya yang dianggap perlu.
(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pemindahan
Anak Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Klien
Pasal 39
(1) Setiap Klien wajib mengikuti secara tertib program bimbingan
yang diadakan oleh BAPAS.
(2) Setiap Klien yang dibimbing oleh BAPAS sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) wajib didaftar.
Pasal 40Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(2) meliputi:
a. pencatatan:
1. putusan atau penetapan pengadilan, atau Keputusan
Menteri;
2. jati diri;
b. pembuatan pasfoto;
c. pengambilan sidik
jari; dan
d. pembuatan berita acara serah terima Klien.
Pasal 41Ketentuan mengenai pendaftaran Klien diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 42(1) Klien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 terdiri
dari:
a. Terpidana bersyarat;
b. Narapidana, Anak Pidana, dan Anak Negara yang mendapatkan
pembebasan bersyarat atau cuti menjelang bebas;
c. Anak Negara yang berdasarkan putusan pengadilan, pembinaannya
diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial;
d. Anak Negara yang berdasarkan Keputusan Menteri atau pejabat di
lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang ditunjuk, bimbingannya
diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial; dan
e. Anak yang berdasarkan penetapan pengadilan, bimbingannya
dikembalikan kepada orang tua atau walinya.
(2) Dalam hal bimbingan Anak Negara sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf c dilakukan oleh orang tua asuh atau badan sosial, maka orang tua
asuh atau badan sosial tersebut wajib mengikuti secara tertib pedoman
pembimbingan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Dalam hal bimbingan Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf e dilakukan oleh orang tua atau walinya, maka orang tua atau walinya
tersebut wajib mengikuti secara tertib pedoman pembimbingan yang ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
Pasal 43Dalam hal bimbingan Anak Negara diserahkan kepada orang
tua asuh atau badan sosial dan Anak yang diserahkan kepada orang tua atau
walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c, d, dan e, maka
BAPAS melaksanakan:
a. pengawasan terhadap orang tua asuh atau badan sosial dan orang
tua atau wali agar kewajiban sebagai pengasuh dapat dipenuhi;
b. pemantapan
terhadap perkembangan Anak Negara dan Anak Sipil yang diasuh.
Pasal 44Ketentuan mengenai program bimbingan Klien diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
BALAI PERTIMBANGAN PEMASYARAKATAN
DAN TIM PENGAMAT
PEMASYARAKATAN
Pasal 45
(1) Menteri membentuk Balai Pertimbangan Pemasyarakatan dan Tim
Pengamat Pemasyarakatan.
(2) Balai Pertimbangan Pemasyarakatan bertugas memberi saran dan
atau pertimbangan kepada Menteri.
(3) Balai Pertimbangan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) terdiri dari para ahli di bidang pemasyarakatan yang merupakan wakil
instansi pemerintah terkait, badan non pemerintah dan perorangan lainnya.
(4) Tim Pengamat Pemasyarakatan yang terdiri dari pejabat-pejabat
LAPAS, BAPAS atau pejabat terkait lainnya bertugas:
a. memberi saran mengenai bentuk dan program pembinaan dan
pembimbingan dalam melaksanakan sistem pemasyarakatan;
b. membuat penilaian
atas pelaksanaan program pembinaan dan pembimbingan; atau
c. menerima keluhan
dan pengaduan dari Warga Binaan Pemasyarakatan.
(5) Pembentukan, susunan, dan tata kerja Balai Pertimbangan
Pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan ditetapkan dengan Keputusan
Menteri.
BAB V
KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Pasal 46Kepala LAPAS
bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban di LAPAS yang
dipimpinnya.
Pasal 47
(1) Kepala LAPAS berwenang memberikan tindakan disiplin atau
menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang melanggar
peraturan keamanan dan ketertiban di lingkungan LAPAS yang dipimpinnya.
(2)
Jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a. tutupan sunyi paling lama 6 (enam) hari bagi Narapidana atau
Anak Pidana; dan atau
b. menunda atau meniadakan hak tertentu untuk jangka waktu
tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Petugas pemasyarakatan dalam memberikan tindakan disiplin
atau menjatuhkan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
wajib:
a. memperlakukan Warga Binaan Pemasyarakatan secara adil dan
tidak bertindak sewenang-wenang; dan
b. mendasarkan tindakannya pada
peraturan tata tertib LAPAS.
(4) Bagi Narapidana atau Anak Pidana yang pernah dijatuhi hukuman
tutupan sunyi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, apabila mengulangi
pelanggaran atau berusaha melarikan diri dapat dijatuhi lagi hukuman tutupan
sunyi paling lama 2 (dua) kali 6 (enam) hari.
Pasal 48Pada saat menjalankan tugasnya, petugas LAPAS
diperlengkapi dengan senjata api dan sarana keamanan yang lain.
Pasal 49Pegawai Pemasyarakatan diperlengkapi dengan sarana dan
prasarana lain sesuai dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 50Ketentuan mengenai keamanan dan ketertiban LAPAS diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
BAB VI
KETENTUAN LAIN
Pasal 51(1) Wewenang, tugas,
dan tanggung jawab perawatan tahanan ada pada Menteri.
(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan
wewenang, tugas, dan tanggung jawab perawatan tahanan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 52Pada saat mulai
berlakunya Undang-undang ini semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan
pemasyarakatan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum
dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Undang-undang ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 53Pada saat mulai
berlakunya Undang-undang ini:
1. Ordonnantie op de Voorwaardelijke Invrijheidstelling (Stb.
1917-749, 27 Desember 1917 jo. Stb. 1926-488) sepanjang yang berkaitan dengan
pemasyarakatan;
2. Gestichtenreglement (Stb. 1917-708, 10 Desember
1917);
3. Dwangopvoedingsregeling (Stb. 1917-741, 24 Desember 1917); dan
4. Uitvoeringsordonnantie op de Voorwaardelijke Veroordeeling
(Stb. 1926-487, 6 November 1926) sepanjang yang berkaitan dengan
pemasyarakatan;
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 54Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1995
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
30 Desember 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO