TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3614 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor
77) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN
1995
TENTANG
PEMASYARAKATANUMUM
Bagi negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila,
pemikiran-pemikiran baru mengenai fungsi pemidanaan yang tidak lagi sekedar
penjeraan tetapi juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial
Warga Binaan Pemasyarakatan telah melahirkan suatu sistem pembinaan yang sejak
lebih dari tiga puluh tahun yang lalu dikenal dan dinamakan sistem
pemasyarakatan.
Walaupun telah diadakan berbagai perbaikan mengenai tatanan
(stelsel) pemidanaan seperti pranata pidana bersyarat (Pasal 14a KUHP),
pelepasan bersyarat (Pasal 15 KUHP), dan pranata khusus penuntutan serta
penghukuman terhadap anak (Pasal 45, 46, dan 47 KUHP), namun pada dasarnya sifat
pemidanaan masih bertolak dari asas dan sistem pemenjaraan, sistem pemenjaraan
sangat menekankan pada unsur balas dendam dan penjeraan, sehingga institusi yang
dipergunakan sebagai tempat pembinaan adalah rumah penjara bagi Narapidana dan
rumah pendidikan negara bagi anak yang bersalah.
Siatem pemenjaraan yang sangat menekankan pada unsur balas
dendam dan penjeraan yang disertai dengan lembaga "rumah penjara" secara
berangsur-angsur dipandang sebagai suatu sistem dan sarana yang tidak sejalan
dengan konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial, agar Narapidana menyadari
kesalahannya, tidak lagi berkehendak untuk melakukan tindak pidana dan kembali
menjadi warga masyarakat yang bertanggung jawab bagi diri, keluarga, dan
lingkungannya.
Berdasarkan pemikiran tersebut, maka sejak tahun 1964 sistem
pembinaan bagi Narapidana dan Anak Pidana telah berubah secara mendasar, yaitu
dari sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan. Begitu pula institusinya
yang semula disebut rumah penjara dan rumah pendidikan negara berubah menjadi
Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan Surat Instruksi Kepala Direktorat
Pemasyarakatan Nomor J.H.G.8/506 tanggal 17 Juni 1964.
Sistem Pemasyarakatan merupakan satu rangkaian kesatuan
penegakan hukum pidana, oleh karena itu pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan
dari pengembangan konsepsi umum mengenai pemidanaan.
Narapidana bukan saja obyek melainkan juga subyek yang tidak
berbeda dari manusia lainnya yang sewaktu-waktu dapat melakukan kesalahan atau
kekhilafan yang dapat dikenakan pidana, sehingga tidak harus diberantas. Yang
harus diberantas adalah faktor-faktor yang dapat menyebabkan Narapidana berbuat
hal-hal yang bertentangan dengan hukum, kesusilaan, agama, atau
kewajiban-kewajiban sosial lain yang dapat dikenakan pidana.
Pemidanaan adalah upaya untuk menyadarkan Narapidana atau
Anak Pidana agar menyesali perbuatannya, dan mengembalikannya menjadi warga
masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral,
sosial dan keagamaan, sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib,
dan damai.
Anak yang bersalah pembinaannya ditempatkan di Lembaga
Pemasyarakatan Anak. Penempatan anak yang bersalah ke dalam Lemabaga
Pemasyarakatan Anak, dipisah-pisahkan sesuai dengan status mereka masing-masing
yaitu Anak Pidana, Anak Negara, dan Anak Sipil. Perbedaan status anak tersebut
menjadi dasar pembedaan pembinaan yang dilakukan terhadap mereka.
Lembaga Pemasyarakatan sebagai ujung tombak pelaksanaan asas
pengayoman merupakan tempat untuk mencapai tujuan tersebut di atas melalui
pendidikan, rehabilitasi, dan reintegrasi. Sejalan dengan peran Lembaga
Pemasyarakatan tersebut, maka tepatlah apabila Petugas Pemasyarakatan yang
melaksanakan tugas pembinaan dan pengamanan Warga Binaan Pemasyarakatan dalam
Undang-undang ini ditetapkan sebagai Pejabat Fungsional Penegak Hukum.
Sistem Pemasyarakatan di samping bertujuan untuk
mengembalikan Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai warga yang baik juga bertujuan
untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh
Warga Binaan Pemasyarakatan, serta merupakan penerapan dan bagian yang tak
terpisahkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Dalam sistem pemasyarakatan, Narapidana, Anak Didik
Pemasyarakatan, atau Klien Pemasyarakatan berhak mendapat pembinaan rohani dan
jasmani serta dijamin hak-hak mereka untuk menjalankan ibadahnya, berhubungan
dengan pihak luar baik keluarga maupun pihak lain, memperoleh informasi baik
melalui media cetak maupun elektronik, memperoleh pendidikan yang layak dan lain
sebagainya.
Untuk melaksanakan sistem pemasyarakat tersebut, diperlukan
juga keikutsertaan masyarakat, baik dengan mengadakan kerja sama dalam pembinaan
maupun dengan sikap bersedia menerima kembali Warga Binaan Pemasyarakatan yang
telah selesai menjalani pidananya.
Selanjutnya untuk menjamin terselenggaranya hak-hak tersebut,
selain diadakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang secara langsung
melaksanakan pembinaan, diadakan pula Balai Pertimbangan Pemasyarakatan yang
memberi saran dan pertimbangan kepada Menteri mengenai pelaksanaan sistem
pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan yang memberi saran mengenai
program pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan di setiap Unit Pelaksana Teknis
dan berbagai sarana penunjang lainnya.
Untuk menggantikan ketentuan-ketentuan lama dan peraturan
perundang-undangan yang masih mendasarkan pada sistem kepenjaraan dan untuk
mengatur hal-hal baru yang dinilai lebih sesuai dengan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945, maka dibentuklah Undang-undang tentang Pemasyarakatan
ini.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Yang dimaksud dengan "agar menjadi manusia seutuhnya" adalah
upaya untuk memulihkan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan kepada fitrahnya
dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, manusia dengan pribadinya, manusia
dengan sesamanya, dan manusia dengan lingkungannya.
Pasal 3
Yang dimaksud dengan "berintegrasi secara sehat" adalah
pemulihan kesatuan hubungan Warga Binaan Pemasyarakatan dengan
masyarakat.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dalam hal dianggap perlu" adalah apabila
berdasarkan pertimbangan perlu mendirikan Cabang LAPAS atau Cabang BAPAS guna
memberikan peningkatan pelayanan hukum dan pemerataan memperoleh keadilan kepada
Warga Binaan Pemasyarakatan beserta keluarganya. Pertimbangan tersebut dengan
memperhatikan perkembangan wilayah atau luas wilayah, pertambahan penduduk dan
peningkatan jumlah tindak pidana yang terjadi di wilayah kecamatan atau kota
administratif yang bersangkutan.
Pasal 5
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pengayoman" adalah perlakuan terhadap
Warga Binaan Pemasyarakatan dalam rangka melindungi masyarakat dari kemungkinan
diulanginya tindak pidana oleh Warga Binaan Pemasyarakatan, juga memberikan
bekal hidup kepada Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi warga yang berguna
di dalam masyarakat.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "persamaan perlakuan dan pelayanan" adalah
pemberian perlakuan dan pelayanan yang sama kepada Warga Binaan Pemasyarakatan
tanpa membeda-bedakan orang.
Huruf c dan Huruf d
Yang dimaksud dengan "pendidikan dan pembimbingan" adalah bahwa
penyelenggaraan pendidikan dan bimbingan dilaksanakan berdasarkan Pancasila,
antara lain penanaman jiwa kekeluargaan, keterampilan, pendidikan kerohanian,
dan kesempatan untuk menunaikan ibadah.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "penghormatan harkat dan martabat manusia"
adalah bahwa sebagai orang yang tersesat Warga Binaan Pemasyarakatan harus tetap
diperlakukan sebagai manusia.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "kehilangan kemerdekaan merupakan
satu-satunya penderitaan" adalah Warga Binaan Pemasyarakatan harus berada dalam
LAPAS untuk jangka waktu tertentu, sehingga negara mempunyai kesempatan penuh
untuk memperbaikinya.
Selama di LAPAS, Warga Binaan Pemasyarakatan tetap
memperoleh hak-haknya yang lain seperti layaknya manusia, dengan kata lain hak
perdatanya tetap dilindungi seperti hak memperoleh perawatan kesehatan, makan,
minum, pakaian, tempat tidur, latihan keterampilan, olah raga, atau
rekreasi.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "terjaminnya hak untuk tetap berhubungan
dengan keluarga dan orang-orang tertentu" adalah bahwa walaupun Warga Binaan
Pemasyarakatan berada di LAPAS, tetapi harus tetap didekatkan dan dikenalkan
dengan masyarakat dan tidak boleh diasingkan dari masyarakat, antara lain
berhubungan dengan masyarakat dalam bentuk kunjungan, hiburan ke dalam LAPAS
dari anggota masyarakat yang bebas, dan kesempatan berkumpul bersama sahabat dan
keluarga seperti program cuti mengunjungi keluarga.
Pasal 6
Ayat (1)
Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan di LAPAS dilaksanakan
secara intramural (di dalam LAPAS) dan secara ekstramural (di luar
LAPAS).
Pembinaan secara ekstramural yang dilakukan di LAPAS disebut
asimilasi, yaitu proses pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah
memenuhi persyaratan tertentu dengan membaurkan mereka ke dalam kehidupan
masyarakat.
Pembinaan secara ekstramural juga dilakukan oleh BAPAS yang
disebut integrasi, yaitu proses pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan yang
telah memenuhi persyaratan tertentu untuk hidup dan berada kembali di
tengah-tengah masyarakat dengan bimbingan dan pengawasan BAPAS.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Pembimbingan oleh BAPAS terhadap Anak Negara yang berdasarkan
putusan pengadilan, pembibingannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan
sosial, karena biaya pembimbingannya masih merupakan tanggung jawab
Pemerintah.
Huruf d
Terhadap Anak Negara yang berdasarkan Keputusan Menteri atau
pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang ditunjuk,
bimbingannya diserahkan kepada orang tua asauh atau badan sosial,
pembimbingannya tetap dilakukan oleh BAPAS karena anak tersebut masih berstatus
Anak Negara.
Huruf e
Pembimbingan oleh BAPAS terhadap Anak yang berdasarkan penetapan
pengadilan, bimbingannya dikembalikan kepada orang tua atau walinya dilakukan
sepanjang ada permintaan dari orang tua atau walinya kepada
BAPAS.
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "petugas pemasyarakatan" adalah pegawai
pemasyarakatan yang melaksanakan tugas pembinaan, pengamanan, dan pembimbingan
Warga Binaan Pemasyarakatan.
Ayat (2)
Pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan meliputi
program pembinaan dan bimbingan yang berupa kegiatan pembinaan kepribadian dan
kegiatan pembinaan kemandirian.
Pembinaan kepribadian diarahkan pada
pembinaan mental dan watak agar Warga Binaan Pemasyarakatan menjadi manusia
seutuhnya, bertaqwa, dan bertanggung jawab kepada diri sendiri, keluarga, dan
masyarakat.
Sedangkan pembinaan kemandirian diarahkan pada pembinaan bakat
dan keterampilan agar Warga Binaan Pemasyarakatan dapat kembali berperan sebagai
anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.
Pasal 8
Ayat (1)
Pemasyarakatan yang merupakan bagian akhir dari sistem
pemidanaan dalam tata peradilan pidana adalah bagian integral dari tata
peradilan terpadu (integrated criminal justice system). Dengan demikian,
pemasyarakatan baik ditinjau dari sistem, kelembagaan, cara pembinaan, dan
petugas pemasyarakatan, merupakan bagian yang tak terpisahkan dari satu
rangkaian proses penegakan hukum.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "Pejabat Fungsional" adalah petugas
pemasyarakatan yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri dan telah memenuhi
persyaratan, anatara lain:
1. mempunyai latar belakang pendidikan teknis di
bidang pemasyarakatan;
2. melakukan tugas yang bersifat khusus di lingkungan Unit
Pelaksana Teknis Pemasyarakatan;
3. memenuhi pesyaratan lain bagi jabatan fungsional sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "instansi pemerintah terkait" adalah
Departemen Agama, Departemen Pertanian, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
Departemen Sosial, Departemen Kesehatan, Departemen Tenaga Kerja, Departemen
Perindustrian, Pemerintah Daerah, BP7, dan lain-lain.
Yang dimaksud dengan
"badan-badan kemasyarakatan lainnya" misalnya yayasan, koperasi, lembaga swadaya
masyarakat. Sedangkan yang dimaksud dengan perorangan adalah dokter, psikolog,
pengusaha, dan lain-lainnya.
Ayat (2)
Kerjasama dilakukan dalam rangka meningkatkan kemampuan Warga
Binaan Pemasyarakatan, antara lain di bidang:
a. bakat dan
keterampilan;
b. kesadaran beragama;
c. kesadaran bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara;
d. kesadaran hukum;
e. kemampuan meningkatkan
ilmu dan pengetahuan; dan
f. keintegrasian diri dengan
masyarakat.
Pasal 10
Ayat (1)
Penempatan Terpidana di LAPAS dilakukan sesuai dengan Pasal 270
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan pendaftarannya dilaksanakan pada saat
Terpidana diterima di LAPAS.
Begitu juga pembebasannya dilaksanakan pada saat
Narapidana telah selesai menjalani masa pidananya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "pembebasan" termasuk juga pelepasan atau
pengeluaran Narapidana dari LAPAS.
Pasal 11
Perubahan status Terpidana menjadi Narapidana setelah
sekurang-kurangnya dilakukan pencatatan putusan pengadilan, jati diri, dan
barang dan uang yang dibawa serta pembuatan berita acara serah terima
Terpidana.
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Huruf a sampai dengan d
Hak ini dilaksanakan dengan memperhatikan status yang
bersangkutan sebagai Narapidana, dengan demikian pelaksanaannya dalam
batas-batas yang diizinkan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "menyampaikan keluhan" adalah apabila
terhadap Narapidana yang bersangkutan terjadi pelanggaran hak asasi dan hak-hak
lainnya yang timbul sehubungan dengan proses pembinaan, yang dilakukan oleh
aparat LAPAS atau sesama penghuni LAPAS, yang bersangkutan dapat menyampaikan
keluhannya kepada Kepala LAPAS.
Huruf f, g, dan h Cukup jelas
Huruf i dan j
Diberikan hak tersebut setelah Narapidana yang
bersangkutan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan.
Huruf k
Yang dimaksud dengan "pembebasan bersyarat" adalah bebasnya
Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya
dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan)
bulan.
Huruf l
Yang dimaksud dengan "cuti menjelang bebas" adalah cuti yang
diberikan setelah Narapidana menjalani lebih dari 2/3 (dua pertiga) masa
pidananya dengan ketentuan harus berkelakuan baik dan jangka waktu cuti sama
dengan remisi terakhir paling lama 6 (enam) bulan.
Huruf m
Yang dimaksud dengan "hak-hak lain" adalah hak politik, hak
memilih, dan hak keperdataan lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu" misalnya
Narapidana yang bersangkutan dalam keadaan sakit, alasan keamanan.
Ayat
(3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan "1 (satu) hari" adalah 1 (satu) hari kerja
dan atau tidak menginap.
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Anak Pidana tidak dipekerjakan baik di dalam maupun di luar
LAPAS Anak, tetapi Anak Pidana tersebut dapat melakukan latihan kerja.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Tidak diberikannya hak kepada Anak Negara untuk mendapatkan upah
atau premi karena anak tersebut tidak dipekerjakan baik di dalam maupun di luar
LAPAS.
Tidak diberikannya hak kepada Anak Negara mendapatkan pengurangan
pidana (remisi) karena Anak Negara tidak dijatuhi pidana.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam hal orang tua asuh atau badan sosial tidak mengikuti
secara tertib pedoman pembimbingan yang ditetapkan oleh Menteri, maka Anak
Negara tersebut ditarik dari pembimbingnya dan ditempatkan kembali di LAPAS
Anak.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Balai Pertimbangan Pemasyarakatan" adalah
suatu badan penasehat Menteri yang bersifat non struktural.
Ayat (2)
Saran atau pertimbangan kepada Menteri antara lain berdasarkan
keluhan atau pengaduan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "badan non pemerintah dan perorangan
lainnya" misalnya dari kalangan organisasi advokat/pengacara, dan lembaga
swadaya masyarakat.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Tata cara penggunaan senjata api dilakukan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 49
Yang dimaksud dengan "sarana dan prasarana lain" antara lain
penyediaan pakaian dinas, dan perumahan dinas.
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi tahanan.
Apabila
karena keadaan tertentu ada tahanan di LAPAS, tahanan tersebut tetap memperoleh
berbagai hak sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 kecuali huruf g, i, j, k, dan
l.
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas