
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 76, 1995 |
( Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3613) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN
1995
TENTANG
CUKAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa pelaksanaan pembangunan nasional telah
menghasilkan perkembangan yang pesat dalam kehidupan nasional, khususnya di
bidang perekonomian;
b. bahwa peraturan perundang-undangan cukai yang selama ini
dipergunakan sebagai dasar pemungutan cukai, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan perekonomian nasional;
c. bahwa dasar hukum pemungutan cukai yang berlaku selama ini,
terdiri dari beberapa ordonansi yang memberi perlakuan berbeda-beda dalam
pengenaan cukainya, sehingga kurang mencerminkan asas keadilan dan belum dapat
memanfaatkan potensi objek cukai yang ada secara optimal serta kurang
memperhatikan aspek perlindungan masyarakat;
d. bahwa oleh karena itu perlu dibentuk undang-undang tentang
cukai yang berorientasi pada pembangunan nasional serta berlandaskan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
dan Pasal 23 ayat (2), Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran
Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG CUKAI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap
barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan
dalam Undang-undang ini.
2. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan
lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan
Barang Kena Cukai dan/atau untuk mengemas Barang Kena Cukai dalam kemasan untuk
penjualan eceran.
3. Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan
Pabrik.
4. Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan
yang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan
Barang Kena Cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan
untuk disalurkan, dijual atau diekspor.
5. Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah orang yang mengusahakan
Tempat Penyimpanan.
6. Tempat Penjualan Eceran adalah tempat untuk menjual secara
eceran Barang Kena Cukai kepada konsumen akhir.
7. Dokumen cukai adalah dokumen yang digunakan dalam rangka
pelaksanaan Undang-undang ini, dalam bentuk formulir atau melalui media
elektronik.
8. Orang adalah badan hukum atau orang pribadi.
9. Kantor
adalah Kantor Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
10. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana
tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang kepabeanan dan
cukai.
11. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
12.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
13. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktur Jenderal Bea
dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu
berdasarkan Undang-undang ini.
14. Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan
atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun
barang sementara menunggu pemuatan dan pengeluarannya.
15. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat atau
kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun,
mengolah, memamerkan, dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan
mendapatkan penangguhan bea masuk.
16. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi
wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu
di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku
Undang-undang tentang Kepabeanan.
Pasal 2
(1) Barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau
karakteristik yang ditetapkan dikenai cukai berdasarkan Undang-undang ini.
(2) Barang-barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan
sebagai Barang Kena Cukai.
Pasal 3
(1) Pengenaan cukai mulai berlaku untuk Barang Kena Cukai yang
dibuat di Indonesia pada saat selesai dibuat dan untuk Barang Kena Cukai yang
diimpor pada saat pemasukannya ke dalam Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan
Undang-undang tentang Kepabeanan.
(2) Tanggung jawab cukai untuk Barang Kena Cukai yang dibuat di
Indonesia berada pada Pengusaha Pajak atau Pengusaha Tempat Penyimpanan, dan
untuk Barang Kena Cukai yang diimpor berada pada Importir atau pihak-pihak lain
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Kepabeanan.
(3) Pemenuhan ketentuan dalam Undang-undang ini dilakukan dengan
menggunakan dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai.
BAB II
BARANG KENA CUKAI, TARIF CUKAI,
DAN HARGA
DASAR
Bagian Pertama
Barang Kena Cukai
Pasal 4(1)
Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai yang terdiri dari:
a. etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang
digunakan dan proses pembuatannya;
b. minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun,
dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk
konsentrat yang mengandung etil alkohol;
c. hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun,
tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan
digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam
pembuatannya.
(2) Penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Tarif Cukai
Pasal 5
(1) Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia dikenai cukai
berdasarkan tarif setinggi-tingginya:
a. dua ratus lima puluh persen dari Harga Dasar apabila Harga
Dasar yang digunakan adalah Harga Jual Pabrik; atau
b. lima puluh lima persen dari Harga Dasar apabila Harga Dasar
yang digunakan adalah Harga Jual Eceran.
(2) Barang Kena Cukai yang diimpor dikenai cukai berdasarkan
tarif setinggi-tingginya:
a. dua ratus lima puluh persen dari Harga Dasar apabila Harga
Dasar yang digunakan adalah Nilai Pabean ditambah Bea Masuk; atau
b. lima puluh lima persen dari Harga Dasar apabila Harga Dasar
yang digunakan adalah Harga Jual Eceran.
(3) Tarif cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dapat diubah dari persentase harga dasar menjadi jumlah dalam rupiah untuk
setiap satuan Barang Kena Cukai atau sebaliknya atau penggabungan dari
keduanya.
(4) Ketentuan tentang besarnya tarif cukai untuk setiap jenis
Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), serta
perubahan tarif cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut
oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Harga Dasar
Pasal 6
(1) Harga Dasar yang digunakan untuk perhitungan cukai atas
Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia adalah Harga Jual Pabrik atau Harga
Jual Eceran.
(2) Harga Dasar yang digunakan untuk perhitungan cukai atas
Barang Kena Cukai yang diimpor adalah Nilai Pabean ditambah Bea Masuk atau Harga
Jual Eceran.
(3) Ketentuan tentang penetapan Harga Dasar diatur lebih
lanjut oleh Menteri.
BAB III
PELUNASAN DAN FASILITAS
Bagian Pertama
Pelunasan
Cukai
Pasal 7
(1) Cukai atas Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia,
dilunasi pada saat pengeluaran Barang Kena Cukai dari Pabrik atau Tempat
Penyimpanan.
(2) Cukai atas Barang Kena Cukai yang diimpor dilunasi pada saat
Barang Kena Cukai diimpor untuk dipakai.
(3) Pelunasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilaksanakan dengan cara:
a. pembayaran; atau
b. pelekatan pita cukai.
(4) Pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
disediakan oleh Menteri.
(5) Dalam hal pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai,
cukai dianggap tidak dilunasi apabila pelekatan pita cukai tidak dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
(6) Pengusaha Pabrik atau Importir yang melunasi cukainya dengan
cara pelekatan pita cukai, dapat diberi penundaan pembayaran cukai atas
pemesanan pita cukai selama-lamanya tiga bulan sejak dilakukan pemesanan pita
cukai.
(7) Pengusaha Pabrik atau Importir yang melunasi cukainya dengan
cara pelekatan pita cukai yang tidak melunasi uang cukai sampai dengan jangka
waktu penundaan berakhir, selain harus melunasi utang cukai dimaksud juga
dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar sepuluh persen setiap bulan
dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
(8) Ketentuan tentang pelunasan
cukai diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Bagian Kedua
Fasilitas
Paragraf 1
Tidak dipungut
Cukai
Pasal 8
(1) Cukai tidak dipungut atas Barang Kena Cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terhadap:
a. tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di
Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan
eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan, apabila dalam
pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar
negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau
dan/atau pada kemasannya ataupun tembakau irisnya tidak dibubuhi merek dagang,
etiket, atau yang sejenis itu;
b. minuman yang mengandung etil alkohol hasil peragian atau
penyulingan yang dibuat oleh rakyat di Indonesia secara sederhana, semata-mata
untuk mata pencaharian dan tidak dikemas untuk penjualan eceran.
(2)
Cukai juga tidak dipungut atas Barang Kena Cukai apabila:
a. diangkut terus atau diangkut lanjut dengan tujuan luar Daerah
Pabean;
b. diekspor;
c. dimasukkan ke dalam Pabrik atau Tempat
Penyimpanan;
d. digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam
pembuatan barang hasil akhir yang merupakan Barang Kena Cukai;
e. telah musnah atau rusak sebelum dikeluarkan dari Pabrik,
Tempat Penyimpanan atau sebelum diberikan persetujuan impor untuk
dipakai.
(3) Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir atau
setiap orang yang melanggar ketentuan tentang tidak dipungutnya cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi administrasi berupa denda
paling banyak sepuluh kali nilai cukai dan paling sedikit dua kali nilai cukai
yang seharusnya dibayar.
(4) Ketentuan tentang pelaksanaan ayat (1) dan ayat (2) diatur
lebih lanjut oleh Menteri.
Paragraf 2
Pembebasan Cukai
Pasal 9(1) Pembebasan
cukai dapat diberikan atas Barang Kena Cukai:
a. yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam
pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan Barang Kena Cukai;
b.
untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
c. untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para
pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
d. untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada
badan atau organisasi internasional di Indonesia;
e. yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas
batas atau kiriman dari luar negeri dalam jumlah yang ditentukan;
f. yang
dipergunakan untuk tujuan sosial;
g. yang dimasukkan ke dalam Tempat
Penimbunan Berikat.
(2) Pembebasan cukai dapat juga diberikan atas Barang Kena Cukai
tertentu yaitu:
a. etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk
diminum;
b. minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau, yang
dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke
luar Daerah Pabean.
(3) Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir atau
setiap orang yang melanggar ketentuan tentang pembebasan cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), dikenai sanksi administrasi berupa denda
paling banyak sepuluh kali nilai cukai dan paling sedikit dua kali nilai cukai
yang seharusnya dibayar.
(4) Ketentuan tentang pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
BAB IV
PENAGIHAN, PENGEMBALIAN, DAN KEDALUWARSA
Bagian
Pertama
Penagihan
Pasal 10(1) Direktur Jenderal melakukan
penagihan terhadap:
a. utang cukai yang tidak dilunasi pada waktunya;
b. kekurangan cukai karena kesalahan perhitungan dalam dokumen
pemberitahuan atau pemesanan pita cukai;
c. denda administrasi.
(2) Cukai dan denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilunasi selambat-lambatnya dalam waktu empat belas hari setelah tanggal
diterimanya surat tagihan.
(3) Ketentuan tentang tata cara penagihan diatur
lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 11
(1) Tagihan negara berdasarkan undang-undang ini mempunyai hak
mendahulu atas segala tagihan terhadap harta yang berutang.
(2) Hal
mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap:
a. biaya perkara yang semata-mata disebabkan oleh suatu
penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak ataupun tidak bergerak;
b.
biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan suatu barang;
c. biaya perkara yang semata-mata disebabkan pelelangan dan
penyelesaian suatu warisan.
(3) Hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hilang
setelah lampau waktu dua tahun sejak dikeluarkannya Surat Tagihan, kecuali
apabila dalam jangka waktu tersebut diberikan penundaan pembayaran.
(4) Apabila diberikan penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), jangka waktu dua tahun itu harus ditambah dengan jangka waktu
penundaan pembayaran.
Bagian Kedua
Pengembalian
Pasal 12(1) Pengembalian
cukai yang telah dibayar diberikan dalam hal:
a. terdapat kelebihan pembayaran karena
kesalahan-kesalahan;
b. Barang Kena Cukai diekspor;
c. Barang Kena Cukai dimasukkan kembali ke Pabrik untuk
dimusnahkan atau diolah kembali;
d. Barang Kena Cukai mendapatkan pembebasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9;
e. pita cukai yang telah diterima dan belum dilekatkan oleh
Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan
cara pelekatan pita cukai, dikembalikan karena pita cukai tersebut rusak atau
tidak dipakai atau Barang Kena Cukai yang telah dilekati pita cukai tidak jadi
diimpor;
f. terdapat kelebihan pembayaran sebagai akibat putusan lembaga
banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.
(2) Pengembalian cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan selambat-lambatnya tiga puluh hari sejak ditetapkannya kelebihan
pembayaran.
(3) Apabila pengembalian dilakukan setelah jangka waktu tiga
puluh hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah memberikan bunga dua
persen sebulan, dihitung setelah jangka waktu tersebut berakhir sampai dengan
saat dilakukan pengembalian.
(4) Ketentuan tentang pengembalian cukai
diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Kedaluwarsa
Pasal 13
(1) Hak menagih utang berdasarkan undang-undang ini menjadi
kedaluwarsa setelah sepuluh tahun sejak timbulnya kewajiban membayar.
(2) Masa kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dapat diperhitungkan dalam hal ada pengakuan utang.
BAB V
PERIZINAN
Pasal 14(1) Untuk menjalankan usaha
sebagai:
a. Pengusaha Pabrik; atau
b. Pengusaha Tempat Penyimpanan;
atau
c. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai tertentu;
atau
d. Importir Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara
pelekatan pita cukai, masing-masing wajib memiliki izin dari
Menteri.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
pada:
a. badan hukum atau orang pribadi yang secara sah mewakili badan
hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia.
(3) Dalam hal pemegang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a adalah orang pribadi, apabila yang bersangkutan meninggal dunia, izin
dapat dipergunakan selama dua belas bulan sejak tanggal meninggal yang
bersangkutan oleh ahli waris atau yang dikuasakan dan setelah lewat jangka waktu
tersebut, izin wajib diperbaharui.
(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dicabut dalam hal:
a. atas permohonan pemegang izin yang bersangkutan;
b. tidak
dilakukan kegiatan selama satu tahun;
c. persyaratan perizinan tidak lagi
dipenuhi;
d. pemegang izin tidak lagi secara sah mewakili badan hukum atau
orang pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia;
e. pemegang izin
dinyatakan pailit;
f. tidak dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)
g. pemegang izin dipidana berdasarkan keputusan hakim yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar ketentuan Undang-undang
ini;
h. pemegang izin melanggar ketentuan Pasal 30.
(5) Dalam hal izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut,
terhadap Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya yang masih berada di
dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan harus dilunasi cukainya dan dikeluarkan
dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan dalam waktu tiga puluh hari sejak
diterimanya surat keputusan pencabutan izin.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku
untuk pengusaha Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai tertentu.
(7) Barangsiapa tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), menjalankan usaha Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Penjualan Eceran
Barang Kena Cukai tertentu, atau mengimpor Barang Kena Cukai yang pelunasan
cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, dikenai sanksi administrasi berupa
denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(8) Ketentuan tentang pemberian izin dan pencabutan izin diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
(1) Pembuatan Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau dapat
diizinkan dilakukan di luar Pabrik dan merupakan tanggung jawab Pengusaha Pabrik
yang bersangkutan.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan ayat (1) diatur lebih
lanjut oleh Menteri.
BAB VI
PENCATATAN DAN PENCACAHAN
Bagian
Pertama
Pencatatan
Pasal 16(1) Pengusaha Pabrik wajib:
a. mencatat dalam Buku Persediaan mengenai Barang Kena Cukai yang
dibuat di Pabrik, dimasukkan ke Pabrik atau dikeluarkan dari Pabrik;
b. memberitahukan secara berkala kepada Kepala Kantor tentang
Barang Kena Cukai yang selesai dibuat.
(2) Pengusaha Tempat Penyimpanan wajib mencatat dalam Buku
Persediaan mengenai Barang Kena Cukai yang dimasukkan ke atau dikeluarkan dari
Tempat Penyimpanan.
(3) Pengusaha Pabrik yang tidak melakukan pencatatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Pengusaha Tempat Penyimpanan yang tidak
melakukan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar satu kali nilai cukai dari Barang Kena Cukai
yang tidak dicatat.
(4) Pengusaha Pabrik yang tidak melakukan pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenai sanksi administrasi berupa
denda sebesar satu kali nilai cukai dari Barang Kena Cukai yang tidak
diberitahukan.
(5) Ketentuan tentang Buku Persediaan dan pemberitahuan Barang
Kena Cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 17
(1) Pejabat Bea dan Cukai wajib menyelenggarakan Buku Rekening
Barang Kena Cukai untuk setiap Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat
Penyimpanan mengenai Barang Kena Cukai tertentu yang masih terutang cukai dan
berada di Pabrik atau Tempat Penyimpanan.
(2) Pejabat Bea dan Cukai mencatat Barang Kena Cukai yang masih
terutang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dan Pasal 25
ayat (1) atau ayat (3) ke dalam Buku Rekening Barang Kena Cukai.
(3) Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan
bertanggung jawab atas utang cukai dari Barang Kena Cukai yang ada menurut Buku
Rekening Barang Kena Cukai.
Pasal 18(1) Buku Rekening Barang Kena Cukai ditutup pada setiap
akhir tahun takwim.
(2) Buku Rekening Barang Kena Cukai juga ditutup setelah
dilakukan pencacahan atau atas permintaan Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat
Penyimpanan.
(3) Ketentuan tentang Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), serta dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 19
(1) Pejabat Bea dan Cukai wajib menyelenggarakan Buku Rekening
Kredit untuk setiap Pengusaha Pabrik atau Importir mengenai cukai yang
mendapatkan penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) dan pelunasan
atau penyelesaiannya.
(2) Ketentuan tentang Buku Rekening Kredit diatur
lebih lanjut oleh Menteri.
Bagian Kedua
Pencacahan
Pasal 20
(1) Barang Kena Cukai tertentu yang ada dalam Pabrik atau Tempat
Penyimpanan setiap waktu dapat dicacah oleh Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan wajib
menunjukkan semua Barang Kena Cukai yang ada di dalam tempat yang dimaksud pada
ayat (1), serta menyediakan tenaga dan peralatan untuk keperluan
pencacahan.
(3) Ketentuan tentang pencacahan diatur lebih lanjut oleh
Menteri.
Pasal 21
(1) Dalam hal jumlah hasil pencacahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 kedapatan lebih kecil daripada jumlah yang tercantum dalam Buku
Rekening Barang Kena Cukai, kepada Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat
Penyimpanan diberikan potongan setinggi-tingginya sepuluh persen dari jumlah
Barang Kena Cukai yang dihasilkan atau dimasukkan sejak pencacahan
terakhir.
(2) Potongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikurangkan dari
selisih antara hasil pencacahan dengan Buku Rekening Barang Kena Cukai, dan
sisanya merupakan kekurangan yang cukainya harus dilunasi oleh Pengusaha Pabrik
atau Pengusaha Tempat Penyimpanan dalam waktu tiga puluh hari setelah tanggal
penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai.
(3) Ketentuan tentang jenis Barang Kena Cukai yang dapat
diberikan potongan dan besarnya potongan diatur lebih lanjut oleh
Menteri.
Pasal 22Potongan tidak diberikan apabila jumlah hasil
pencacahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 kedapatan sama atau lebih besar
daripada jumlah sediaan yang tercantum dalam Buku Rekening Barang Kena
Cukai.
Pasal 23
(1) Kekurangan Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ayat (2) diberikan kelonggaran yang besarnya tidak melebihi satu persen dari
jumlah Barang Kena Cukai yang seharusnya ada menurut Buku Rekening Barang Kena
Cukai.
(3) Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan yang di
dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanannya kedapatan kekurangan Barang Kena Cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) atau kelebihan Barang Kena Cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang melebihi kelonggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), dikenai sanksi administrasi berupa denda
paling banyak sepuluh kali nilai cukai dan paling sedikit dua kali nilai cukai
dari Barang Kena Cukai yang kedapatan kurang atau lebih.
BAB VII
PENIMBUNAN
Pasal 24
(1) Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya dapat ditimbun
dalam Tempat Penimbunan Sementara atau Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana
diatur dalam Undang-undang tentang Kepabeanan.
(2) Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya yang
dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dapat ditimbun dalam
Pabrik.
(3) Ketentuan tentang penimbunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
BAB VIII
PEMASUKAN, PENGELUARAN,
PENGANGKUTAN, DAN
PERDAGANGAN
Bagian Pertama
Pemasukan dan Pengeluaran
Pasal
25
(1) Pemasukan atau pengeluaran Barang Kena Cukai ke atau dari
Pabrik atau Tempat Penyimpanan, wajib diberitahukan kepada Kepala Kantor dan
dilindungi dengan dokumen cukai.
(2) Pemasukan atau pengeluaran Barang Kena Cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan
Cukai.
(3) Dalam hal pemasukan atau pengeluaran Barang Kena Cukai di
bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai, yang menjadi dasar untuk membukukan
dalam Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 adalah
yang didapati oleh Pejabat Bea dan Cukai yang bersangkutan.
(4) Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan yang
mengeluarkan Barang Kena Cukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan tanpa
mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar satu kali nilai cukai dari Barang Kena Cukai
yang dikeluarkan.
(5) Ketentuan tentang pemasukan atau pengeluaran Barang Kena
Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih
lanjut oleh Menteri.
Pasal 26
(1) Dalam keadaan darurat, Barang Kena Cukai yang belum dilunasi
cukainya dapat dipindahkan ke luar Pabrik atau Tempat Penyimpanan tanpa
dilindungi dokumen cukai.
(2) Pemindahan Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus segera dilaporkan kepada Kepala Kantor dalam jangka waktu yang
ditetapkan.
(3) Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan yang tidak
melaporkan pemindahan Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya karena
keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi administrasi
berupa denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling sedikit
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(4) Ketentuan tentang pelaksanaan ayat (1) dan ayat (2) diatur
lebih lanjut oleh Menteri.
Bagian Kedua
Pengangkutan dan Perdagangan
Pasal 27
(1) Pengangkutan Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya
harus dilindungi dengan dokumen cukai.
(2) Pengangkutan Barang Kena Cukai tertentu, walaupun sudah
dilunasi cukainya, harus dilindungi dengan dokumen cukai.
(3) Barangsiapa tidak memenuhi ketentuan tentang pengangkutan
Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak sepuluh kali nilai
cukai dan paling sedikit dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
(4) Barangsiapa tidak memenuhi ketentuan tentang pengangkutan
Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi
administrasi berupa denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan
paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(5) Ketentuan tentang pengangkutan Barang Kena Cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 28Jangka waktu yang telah ditentukan dalam dokumen cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) atau ayat (2), sebelum dilampaui
dapat diperpanjang masa berlakunya oleh Kepala Kantor yang mengawasi tempat
Barang Kena Cukai bersangkutan berada.
Pasal 29
(1) Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara
pelekatan pita cukai hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan
untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai
yang diwajibkan.
(2) Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara
pelekatan pita cukai yang berada dalam Tempat Penjualan Eceran atau tempat lain
yang kegiatannya adalah untuk menjual eceran dianggap disediakan untuk
dijual.
(3) Ketentuan tentang perdagangan Barang Kena Cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
BAB IX
LARANGAN
Pasal 30
(1) Di dalam Pabrik dilarang menghasilkan barang selain Barang
Kena Cukai yang ditetapkan dalam surat izin yang bersangkutan.
(2) Larangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap:
a. Pabrik etil alkohol yang memproduksi secara terpadu barang
lain yang bukan merupakan Barang Kena Cukai dengan menggunakan etil alkohol
sebagai bahan baku atau bahan penolong;
b. Larangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak berlaku terhadap:
a. Pabrik etil alkohol yang memproduksi secara terpadu barang
lain yang bukan merupakan Barang Kena Cukai dengan menggunakan etil alkohol
sebagai bahan baku atau bahan penolong;
b. Pabrik Barang Kena Cukai selain etil alkohol yang menghasilkan
barang lainnya yang bukan Barang Kena Cukai, sepanjang di dalam Pabrik tersebut
dilakukan pemisahan secara fisik antara Barang Kena Cukai dan bukan Barang Kena
Cukai, baik dalam produksinya maupun tempat penimbunan bahan baku atau bahan
penolong dan hasil produksi akhirnya.
Pasal 31(1) Di dalam Tempat Penyimpanan dilarang:
a. menyimpan Barang Kena Cukai yang telah dilunasi cukainya atau
yang mendapatkan pembebasan cukai;
b. menyimpan barang selain Barang Kena Cukai yang ditetapkan
dalam surat izin bersangkutan.
(2) Barang Kena Cukai yang telah dilunasi cukainya atau yang
mendapatkan pembebasan cukai yang kedapatan berada di dalam Tempat Penyimpanan
dianggap belum dilunasi cukainya atau tidak mendapatkan pembebasan cukai.
(3) Pengusaha Tempat Penyimpanan yang melanggar ketentuan
larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenai sanksi administrasi
berupa denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling
sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Pasal 32
(1) Di dalam Pabrik, tempat usaha Importir, dan Tempat Penjualan
Eceran Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita
cukai dilarang:
a. menyimpan atau menyediakan pita cukai yang telah dipakai;
b. menyimpan atau menyediakan pengemas Barang Kena Cukai yang
telah dipakai dengan pita cukai yang masih utuh.
(2) Pengusaha Pabrik, Importir atau pengusaha Tempat Penjualan
Eceran Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita
cukai yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai
dan paling sedikit dua kali nilai cukai dari pita cukai yang kedapatan telah
dipakai atau masih utuh.
BAB X
KEWENANGAN DI BIDANG CUKAI
Bagian
Pertama
Umum
Pasal 33
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang mengambil tindakan yang
diperlukan atas Barang Kena Cukai berupa penghentian, pemeriksaan, penegahan,
dan penyegelan untuk melaksanakan Undang-undang ini.
(2) Pejabat Bea dan Cukai berwenang menegah Barang Kena Cukai
dan/atau sarana pengangkut.
(3) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) Pejabat Bea dan Cukai dapat dilengkapi dengan senjata api yang
jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Ketentuan tentang tata cara penindakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 34
(1) Dalam melaksanakan tugas berdasarkan Undang-undang ini,
Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta bantuan angkatan bersenjata dan/atau
instansi lainnya.
(2) Atas permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), angkatan
bersenjata dan/atau instansi lainnya berkewajiban untuk memenuhinya.
Bagian Kedua
Pemeriksaan Bangunan dan Sarana Pengangkut
Pasal
35
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan atas
Pabrik, Tempat Penyimpanan atau tempat-tempat lain yang digunakan untuk
menyimpan Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya atau memperoleh
pembebasan cukai.
(2) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan atas
bangunan atau tempat lain yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan
dengan bangunan atau tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk memeriksa Tempat
Penjualan Eceran atau tempat-tempat lain yang bukan rumah tinggal yang di
dalamnya terdapat Barang Kena Cukai.
(4) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai berwenang mengambil contoh
Barang Kena Cukai.
(5) Barangsiapa menyebabkan Pejabat Bea dan Cukai tidak dapat
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3), dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) dan paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta
rupiah).
Pasal 36
(1) Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan atau orang
yang terhadapnya dilakukan pemeriksaan, wajib menyediakan tenaga, peralatan dan
menyerahkan catatan atau dokumen yang wajib diadakan berdasarkan Undang-undang
ini dan pembukuan perusahaan.
(2) Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan atau orang
yang terhadapnya dilakukan pemeriksaan yang tidak menyediakan tenaga atau
peralatan atau tidak menyerahkan catatan, dokumen atau pembukuan perusahaan pada
waktu dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi
administrasi berupa denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
dan paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Pasal 37
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk menghentikan dan
memeriksa sarana pengangkut serta Barang Kena Cukai yang berada di
atasnya.
(2) Pengangkut wajib menunjukkan dokumen cukai dan/atau dokumen
pelengkap cukai yang diwajibkan menurut Undang-undang ini.
(3) Sarana pengangkut yang disegel oleh dinas pos atau penegak
hukum lain, dikecualikan dari pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(4) Barangsiapa menyebabkan Pejabat Bea dan Cukai tidak dapat
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengangkut yang
tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi
administrasi berupa denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan
paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 38
(1) Pemeriksaan atas bangunan atau tempat lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 haris dengan surat perintah dari Direktur
Jenderal.
(2) Surat Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
diperlukan untuk melakukan:
a. pengejaran orang dan/atau Barang Kena Cukai yang memasuki
bangunan;
b. pemeriksaan bangunan atau tempat lain oleh Pejabat Bea dan
Cukai yang secara tetap ditunjuk untuk melakukan pengawasan atas bangunan atau
tempat lain.
Pasal 39
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang memeriksa buku, catatan, atau
dokumen yang diwajibkan oleh Undang-undang ini dan pembukuan perusahaan yang
berkaitan dengan Barang Kena Cukai serta sediaan Barang Kena Cukai dari Pabrik,
Tempat Penyimpanan atau tempat-tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
untuk keperluan audit di bidang cukai.
(2) Barangsiapa menyebabkan Pejabat Bea dan Cukai tidak dapat
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi
administrasi berupa benda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
dan paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Bagian Ketiga
Penyegelan
Pasal 40Pejabat Bea dan
Cukai berwenang untuk mengunci, menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman
yang diperlukan pada bagian-bagian dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat
Penjualan Eceran, tempat-tempat lain atau sarana pengangkut yang di dalamnya
terdapat Barang Kena Cukai guna pengamanan cukai.
BAB XI
KEBERATAN, BANDING, DAN LEMBAGA BANDING
Bagian
Pertama
Keberatan dan Banding
Pasal 41
(1) Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan dapat
mengajukan sarana tertulis hanya kepada Direktur Jenderal atas hasil penutupan
Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dalam jangka
waktu tiga puluh hari setelah tanggal penutupan, dengan menyerahkan jaminan
sebesar cukai yang kurang dibayar.
(2) Orang yang dikenai sanksi administrasi dapat mengajukan
keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu tiga
puluh hari sejak diterimanya surat pemberitahuan dengan menyerahkan jaminan
sebesar sanksi administrasi yang ditetapkan.
(3) Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dalam jangka waktu enam puluh hari sejak diterimanya
keberatan.
(4) Apabila dalam jangka waktu enam puluh hari sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal tidak memberikan keputusan, keberatan
yang bersangkutan dianggap diterima dan jaminan dikembalikan.
(5) Apabila Direktur Jenderal memutuskan menerima keberatan yang
diajukan, jaminan dikembalikan.
(6) Dalam hal jaminan berupa uang tunai, apabila pengembalian
jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilakukan setelah jangka
waktu enam puluh hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah memberikan
bunga dua persen sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan.
(7) Apabila Direktur Jenderal memutuskan menolak keberatan yang
diajukan, jaminan dicairkan dan cukai dan/atau sanksi administrasi yang
ditetapkan dianggap telah dilunasi.
Pasal 42Orang yang berkeberatan atas pencabutan izin bukan atas
permohonan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf b, huruf
c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, atau huruf g, atau huruf h, atas
keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) dapat
mengajukan banding dalam jangka waktu enam puluh hari sejak tanggal penetapan
atau keputusan, setelah cukai dan/atau sanksi administrasi yang terutang
dilunasi.
Pasal 43Permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
diajukan hanya kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994.
Pasal 44
(1) Sebelum badan peradilan pajak dibentuk, permohonan banding
diajukan kepada lembaga banding yang putusannya bukan merupakan keputusan Tata
Usaha Negara.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas, dilampiri salinan dari
penetapan atau keputusan pejabat administrasi yang dimohonkan banding.
(3)
Putusan badan peradilan pajak merupakan putusan akhir dan bersifat
tetap.
Bagian Kedua
Lembaga Banding
Pasal 45
(1) Lembaga banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1)
disebut Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai.
(2) Lembaga Pertimbangan Bea
dan Cukai berkedudukan di Jakarta.
(3) Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai dipimpin oleh seorang
ketua dan beranggotakan unsur pemerintah, pengusaha swasta, dan pakar.
Pasal 46
(1) Ketua Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai menunjuk majelis
untuk memutuskan permohonan banding yang diajukan.
(2) Setiap majelis terdiri dari tiga anggota, yakni satu dari
unsur pemerintah, satu dari unsur pengusaha swasta, dan satu dari unsur
pakar.
Pasal 47
(1) Persidangan majelis untuk memutuskan suatu permohonan banding
bersifat tertutup.
(2) Putusan majelis diambil berdasarkan musyawarah untuk
mufakat.
(3) Dalam hal tidak dicapai permufakatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), putusan didasarkan pada suara terbanyak.
(4) Putusan majelis diberitahukan kepada pemohon banding dan
Direktur Jenderal selambat-lambatnya empat belas hari sejak tanggal ditetapkan
putusan.
Pasal 48Anggota majelis yang mempunyai kepentingan pribadi
dengan permasalahan yang diperiksa harus mengundurkan diri dari majelis.
Pasal 49Susunan organisasi dan tata kerja serta urusan mengenai
administrasi, tunjangan, pengeluaran, dan tata tertib Lembaga Pertimbangan Bea
dan Cukai ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 50Barangsiapa tanpa
memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, menjalankan usaha Pabrik,
Tempat Penyimpanan, atau mengimpor Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya
dengan cara pelekatan pita cukai yang mengakibatkan kerugian negara, dipidana
dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak sepuluh
kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 51Pengusaha Pabrik yang tidak melakukan pencatatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a atau Pengusaha Tempat
Penyimpanan yang tidak melakukan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (2), yang mengakibatkan kerugian negara, dipidana dengan pidana penjara
paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai
yang seharusnya dibayar.
Pasal 52Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan yang
mengeluarkan Barang Kena Cukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan Tanpa
mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), yang
mengakibatkan kerugian negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat
tahun dan denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya
dibayar.
Pasal 53Barangsiapa membuat, menggunakan, atau menyerahkan buku
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 19, atau dokumen cukai
yang palsu atau dipalsukan, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam
tahun dan denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
Pasal 54Barangsiapa menawarkan, menyerahkan, menjual, atau
menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan
eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(1) dipidana dengan pidana denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang
seharusnya dibayar.
Pasal 55Barangsiapa secara melawan hukum:
a. membuat,
meniru, atau memalsukan pita cukai; atau
b. membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan,
menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai yang palsu atau
dipalsukan atau dibuat secara melawan hukum; atau
c. mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan
untuk dijual, atau mengimpor pita cukai yang sudah dipakai, dipidana dengan
pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak dua puluh kali
nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56Barangsiapa menimbun, menyimpan, memiliki, menjual,
menukar, memperoleh, atau memberikan Barang Kena Cukai yang berasal dari tindak
pidana berdasarkan Undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama
empat tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang
seharusnya dibayar.
Pasal 57Barangsiapa tanpa izin membuka, melepas, atau merusak
kunci, segel, atau denda pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dipidana
dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak
Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 58Barangsiapa menawarkan, menjual, atau menyerahkan pita
cukai kepada tidak berhak, atau membeli, menerima, atau menggunakan pita cukai
yang bukan haknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun
dan/atau denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya
dibayar.
Pasal 59
(1) Dalam hal pidana denda tidak dibayar oleh yang bersangkutan,
diambil dari kekayaan dan/atau pendapatan yang bersangkutan sebagai
gantinya.
(2) Dalam hal penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dapat dipenuhi, pidana denda diganti dengan pidana kurungan paling lama
enam bulan.
Pasal 60Tindak pidana dalam Undang-undang ini tidak dapat
dituntut setelah lampau waktu sepuluh tahun sejak terjadinya tindak
pidana.
Pasal 61
(1) Jika suatu tindak pidana menurut Undang-undang ini dilakukan
atau atas nama suatu badan hukum, perseroan, perusahaan, perkumpulan, yayasan,
atau koperasi, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan terhadap:
a. badan hukum, perseroan, perusahaan, perkumpulan, yayasan, atau
koperasi tersebut; dan/atau
b. mereka yang memberikan perintah untuk melakukan tindak pidana
tersebut atau yang bertindak sebagai pimpinan atau yang melalaikan
pencegahannya.
(2) Tindak pidana menurut Undang-undang ini dianggap dilakukan
oleh atau atas nama badan hukum, perseroan, perusahaan, perkumpulan, yayasan,
atau koperasi jika tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang, baik
berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam
lingkungan badan hukum, perseroan, perusahaan, perkumpulan, yayasan, atau
koperasi tersebut, tanpa memperhatikan apakah orang-orang itu masing-masing
telah melakukan tindak secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
(3) Jika suatu tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu badan
hukum, perseroan, perkumpulan, yayasan, atau koperasi pada waktu penuntutan
diwakili oleh seorang pengurus, atau jika ada lebih dari seorang pengurus, atau
jika ada lebih dari seorang pengurus oleh salah seorang dari mereka itu dan
wakil tersebut dapat diwakili oleh seorang lain.
(4) Terhadap badan hukum, perseroan, perusahaan, perkumpulan,
yayasan, atau koperasi yang dipidana berdasarkan Undang-undang ini, pidana pokok
yang dijatuhkan senantiasa berupa pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah) jika tindak pidana tersebut diancam dengan pidana
penjara, dengan tidak menghapuskan pidana denda apabila tindak pidana tersebut
diancam dengan pidana penjara dan pidana denda.
Pasal 62
(1) Barang Kena Cukai yang tersangkut tindak pidana berdasarkan
ketentuan Undang-undang ini dirampas negara.
(2) Barang-barang lain yang tersangkut tindak pidana berdasarkan
ketentuan Undang-undang ini dapat dirampas untuk negara.
(3) Ketentuan tentang penyelesaian atas barang yang dirampas
untuk negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut
oleh Menteri.
BAB XVIII
PENYIDIKAN
Pasal 63
(1) Pejabat Pengawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk
melakukan penyidikan tindak pidana di bidang cukai.
(2) Penyidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena kewajibannya berwenang:
a. menerima laporan atau keterangan dari seorang tentang adanya
tindak pidana di bidang cukai;
b. memanggil orang untuk didengar dan
diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
c. melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang yang
disangka melakukan tindak pidana di bidang cukai;
d. memotret dan/atau merekam melalui media audio visual terhadap
orang, barang, sarana pengangkut, atau apa saja yang dapat dijadikan bukti
adanya tindak pidana di bidang cukai;
e. memeriksa catatan dan pembukuan yang diwajibkan menurut
Undang-undang ini dan pembukuan lainnya;
f. mengambil sidik jari
orang;
g. menggeledah rumah tinggal, pakaian dan badan;
h. menggeledah tempat atau sarana pengangkut dan memeriksa barang
yang terdapat di dalamnya apabila dicurigai adanya tindak pidana di bidang
cukai;
i. menyita benda-benda yang diduga keras merupakan barang yang
dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang cukai;
j. memberikan tanda pengaman dan mengamankan apa saja yang dapat
dipakai sebagai bukti sehubungan dengan tindak pidana di bidang cukai;
k. mendatangkan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungannya
dengan pemeriksaan perkara.
l. menyuruh berhenti seorang tersangka pelaku tindak pidana di
bidang cukai serta memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
m. menghentikan
penyidikan;
n. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan
tindak pidana di bidang cukai menurut hukum yang bertanggung jawab.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan
dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum
sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana.
Pasal 64
(1) Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri,
Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang cukai.
(2) Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dilakukan setelah yang bersangkutan
melunasi cukai yang tidak dan/atau kurang dibayar ditambah dengan sanksi
administrasi berupa denda sebesar empat kali nilai cukai yang tidak dan/atau
kurang dibayar.
BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 65Pengusaha Pabrik,
Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir barang Kena Cukai bertanggung jawab
atas perbuatan orang yang dipekerjakan atau yang ditunjuknya sebagai wakil atau
sebagai kuasa yang berhubungan dengan pekerjaan mereka dalam rangka pelaksanaan
Undang-undang ini.
Pasal 66
(1) Barang Kena Cukai dan barang lain yang berasal dari pelanggar
tidak dikenal dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai, dan apabila dalam jangka waktu empat belas hari sejak dikuasai
negara pelanggarnya tetap tidak diketahui, Barang Kena Cukai dan barang lain
tersebut menjadi milik negara.
(2) Barang Kena Cukai yang pemiliknya tidak diketahui, dikuasai
negara dan berada di bawah pengawasan serta wajib diumumkan secara resmi oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk diselesaikan oleh yang bersangkutan
dalam waktu tiga puluh hari terhitung sejak dikuasai negara, dan apabila dalam
jangka waktu dimaksud yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajibannya, Barang
Kena Cukai tersebut menjadi milik negara.
(3) Ketentuan tentang penyelesaian Barang Kena Cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 67Persyaratan dan tata cara impor Barang Kena Cukai dari
suatu kawasan yang telah ditunjuk sebagai daerah perdagangan bebas dan/atau
pelabuhan bebas serta Pemberitahuan Pabean di instalasi dan alat-alat yang
berada di Landas Kontinen Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia berlaku
Undang-undang tentang Kepabeanan.
Pasal 68Ketentuan tentang tata cara pengenaan sanksi
administrasi dan penyesuaian besarnya sanksi administrasi serta penyesuaian
besarnya bunga menurut Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 69
(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, semua izin yang telah
ada dan ditentukan batas waktunya dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa
berlakunya, sedangkan bagi izin yang tidak ditentukan masa berlakunya dinyatakan
tetap berlaku selama satu tahun sejak berlakunya Undang-undang ini.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila telah
berakhir masa berlakunya, harus diperbaharui berdasarkan ketentuan dalam
Undang-undang ini.
(3) Terhadap Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan
yang sebelum berlakunya Undang-undang ini telah menjalankan usahanya yang karena
peraturan perundang-undangan cukai yang lama tidak diwajibkan memiliki izin
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, dalam jangka waktu tiga bulan sejak
berlakunya Undang-undang ini harus sudah memiliki izin.
Pasal 70Terhadap urusan cukai yang pada saat berlakunya
Undang-undang ini belum dapat diselesaikan, penyelesaiannya dilakukan
berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai yang meringankan setiap
orang.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 71Dengan berlakunya
undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi:
1. Ordonansi Cukai Minyak Tanah (Ordonnantie Van 27 Desember 1886
Stbl. 1886 No. 249 dan Ordonnantie Van 11 Mai 1908 Stbl. 1908 No. 361),
sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Prp Tahun 1965 tentang Kebijaksanaan
Penerimaan Negara Tahun 1966 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 121);
2. Ordonansi Cukai Alkohol Sulingan (Ordonnantie Van 27 Februari
1898 Stbl. 1898 No. 90 en 92 dan Ordonnantie Van 10 Juli 1923 Stbl. 1923 No.
344), sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Prp Tahun 1965 tentang
Kebijaksanaan Penerimaan Negara Tahun 1966 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1965 Nomor 121);
3. Ordonansi Cukai Bir (Bieraccijns Ordonnantie Stbl. 1931 No.
488 en 489), sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Prp Tahun 1965
tentang Kebijaksanaan Penerimaan Negara Tahun 1966 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 121);
4. Ordonansi Cukai Tembakau (Tabacsaccijn Ordonnantie Stbl. 1932
No. 517) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Prp Tahun 1965 tentang
Kebijaksanaan Penerimaan Negara Tahun 1966 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1965 Nomor 121);
5. Ordonansi Cukai Gula (Suikeraccijns Ordonnantie Stbl. 1933 No.
351) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Prp Tahun 1965 tentang
Kebijaksanaan Penerimaan Negara Tahun 1966 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1965 Nomor 121).
Pasal 72Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April
1966.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1995
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
30 Desember 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO