TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3613 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor
76) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN
1995
TENTANG
CUKAIUMUM
1. Republik Indonesia sebagai negara hukum menghendaki
terwujudnya sistem hukum nasional yang mengabdi pada kepentingan nasional dan
bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Akan tetapi, sejak
kemerdekaan belum dibentuk undang-undang tentang cukai yang sesuai dengan
perkembangan hukum nasional sebagai pengganti Ordonnansi Cukai Minyak Tanah
(Ordonnantie Van 27 Desember 1886, Stbl. 1886 No. 249), Ordonnansi Cukai Alkohol
Sulingan (Ordonnantie Van 27 Februari 1898, Stbl. 1898 No. 90 en 92), Ordonansi
Cukai Bir (Bieraccijns Ordonnantie, Stbl. 1931 No. 488 en 489), Ordonansi Cukai
Tembakau (Tabaksaccijns Ordonnantie, Stbl. 1932 No. 517), dan Ordonansi Cukai
Gula (Suikeraccijns Ordonnantie, Stbl. 1933 No. 351) beserta peraturan
pelaksanannya sehingga sampai pada saat ini produk-produk hukum tersebut masih
diberlakukan berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar
1945.
2. Dalam mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta dalam rangka mendukung
kesinambungan pembangunan nasional, diperlukan suatu undang-undang tentang cukai
yang mampu menjawab tuntutan pembangunan dengan menempatkan kewajiban membayar
cukai sebagai perwujudan kewajiban kenegaraan dan merupakan peran serta
masyarakat dalam pembiayaan pembangunan.
3. Peraturan perundang-undangan cukai, sebagaimana diatur dalam
beberapa ordonansi di atas yang berlaku sampai pada saat ini, bersifat
diskriminatif dalam pengenaan cukainya, yang tercermin pada pembebanan cukai
atas impor Barang Kena Cukai, yaitu gula, hasil tembakau, dan minyak tanah
dikenai cukai atas pengimporannya, sedangkan bir dan alkohol sulingan tidak
dikenai cukai.
Selain itu, peraturan perundang-undangan cukai tersebut
objeknya terbatas, padahal pembangunan nasional memerlukan sumber pembiayaan,
terutama yang berasal dari penerimaan dalam negeri. Oleh karena itu, potensi
yang ada masih dapat digali dengan memperluas objek cukai sehingga sumbangan
dari sektor cukai terhadap penerimaan negara dapat ditingkatkan.
Dengan demikian, segala upaya perlu dikerahkan untuk
menggali, meningkatkan, dan mengembangkan semua sumber daya penerimaan negara
dengan tetap memperhatikan aspirasi dan kemampuan masyarakat.
4. Cukai merupakan pajak negara yang dibebankan kepada pemakai
dan bersifat selektif serta perluasan pengenaannya berdasarkan sifat atau
karakteristik objek cukai. Oleh karena itu, materi Undang-undang ini, selain
bertujuan membina dan mengatur, juga memperhatikan prinsip:
a. keadilan dalam keseimbangan, yaitu kewajiban cukai hanya
dibebankan kepada orang-orang yang memang seharusnya diwajibkan untuk itu dan
semua pihak yang terkait diperlakukan dengan cara yang sama dalam hal dan
kondisi yang sama;
b. pemberian insentif yang bermanfaat bagi pertumbuhan
perekonomian nasional, yaitu berupa fasilitas pembebasan cukai;
c. pembatasan dalam rangka perlindungan masyarakat di bidang
kesehatan, ketertiban, dan keamanan;
d. netral dalam pemungutan cukai yang tidak menimbulkan distorsi
pada perekonomian nasional;
e. kelayakan administrasi dengan maksud agar pelaksanaan
administrasi cukai dapat dilaksanakan secara tertib, terkendali, sederhana, dan
mudah dipahami oleh anggota masyarakat;
f. kepentingan penerimaan negara, dalam arti fleksibilitas
ketentuan dalam undang-undang ini dapat menjamin peningkatan penerimaan negara,
sehingga dapat mengantisipasi kebutuhan peningkatan pembiayaan pembangunan
nasional;
g. pengawasan dan penerapan sanksi untuk menjamin ditaatinya
ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.
5. Dalam Undang-undang ini diatur hal-hal baru yang tidak
terdapat dalam kelima ordonansi cukai yang selama ini berlaku, antara lain
ketentuan tentang sanksi administrasi, lembaga banding, audit di bidang cukai,
dan penyidikan.
Hal-hal yang baru tersebut dalam pelaksanaannya akan lebih
menjamin perlindungan kepentingan masyarakat dan menciptakan iklim usaha yang
dapat lebih mendukung laju pembangunan nasional.
Undang-undang ini juga mengatur, antara lain:
a.
kemungkinan untuk memperluas objek cukai berdasarkan perkembangan keadaan;
b. pengawasan fisik dan administratif terhadap Barang Kena Cukai
tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang berdampak negatif bagi
kesehatan dan ketertiban umum;
c. saat pengenaan cukai dan pelunasan cukai atas Barang Kena
Cukai yang dibuat di Indonesia dan yang diimpor;
d. pelunasan cukai dengan
cara pembayaran atau pelekatan pita cukai.
6. Dengan mengacu pada politik hukum nasional, penyatuan materi
yang diatur dalam undang-undang ini merupakan upaya penyederhanaan hukum di
bidang cukai yang diharapkan dalam pelaksanaannya dapat diterapkan secara
praktis, efektif, dan efisien.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "barang-barang tertentu yang mempunyai
sifat atau karakteristik yang ditetapkan" adalah barang-barang yang dalam
pemakaiannya, antara lain, perlu dibatasi atau diawasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Penegasan saat pengenaan cukai atas suatu barang yang ditetapkan
sebagai Barang Kena Cukai adalah penting karena sejak saat itulah secara yuridis
(karena Undang-undang) telah timbul utang cukai sehingga perlu dilakukan
pengawasan terhadap barang tersebut sebab terhadapnya telah melekat hak-hak
negara.
Untuk Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia, saat pengenaan
cukai adalah pada saat selesai dibuat sehingga saat itulah terhadap barang
tersebut dilakukan pengawasan. Yang dimaksud dengan "barang selesai dibuat"
adalah saat proses pembuatan barang itu selesai dengan tujuan untuk
dipakai.
Untuk Barang Kena Cukai yang diimpor, saat pengenaan cukai adalah
pada saat memasuki Daerah Pabean.
Ayat (2)
Memperhatikan pengertian tentang Pengusaha Pabrik dan Pengusaha
Tempat Penyimpanan sebagaimana diatur dalam Pasal 1, maka tanggung jawab cukai
atas Barang Kena Cukai apabila masih berada dalam Pabrik terletak pada Pengusaha
Pabrik, sedangkan apabila berada dalam Tempat Penyimpanan, maka tanggung jawab
beralih kepada Pengusaha Tempat Penyimpanan.
Penegasan tentang tanggung jawab
ini sehubungan dengan ketentuan tentang pelunasan cukai yang dilakukan pada saat
Barang Kena Cukai dikeluarkan dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan.
Untuk
Barang Kena Cukai yang diimpor mengingat pengertian secara yuridis saat
pengenaan cukai adalah pada saat barang dan sarana pengangkut memasuki Daerah
Pabean sebagaimana prinsip pengenaan bea dalam Undang-undang tentang Kepabeanan,
sedangkan apabila barang tersebut saat memasuki Daerah Pabean belum dapat
diketahui untuk tujuan dipakai, atau tujuan lainnya, dan belum juga diketahui
pemiliknya, maka tanggung jawab cukai atas Barang Kena Cukai yang diimpor
mengikuti tahap-tahap tanggung jawab bea atas barang impor sebagaimana diatur
dalam Undang-undang tentang Kepabeanan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "dokumen pelengkap cukai" adalah semua
dokumen yang digunakan sebagai dokumen pelengkap dari dokumen
cukai.
Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "etil alkohol atau etanol" adalah barang
cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia
C2H5OH, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara
sintesa kimiawi.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "minuman yang mengandung etik alkohol"
adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etik alkohol
yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara
lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenis.
Yang dimaksud dengan
"konsentrat yang mengandung etil alkohol" adalah bahan yang mengandung etil
alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan
minuman yang mengandung etil alkohol.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "sigaret" adalah hasil tembakau yang dibuat
dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk
dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan
dalam pembuatannya.
Sigaret terdiri dari sigaret keretek, sigaret putih, dan
sigaret kelembak kemenyan.
Sigaret kretek adalah sigaret yang dalam
pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan
tanpa memperhatikan jumlahnya.
Sigaret putih adalah sigaret yang dalam
pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan.
Sigaret
putih dan sigaret kretek terdiri dari sigaret yang dibuat dengan mesin atau yang
dibuat dengan cara lain, daripada mesin.
Yang dimaksud dengan sigaret putih
dan sigaret kretek yang dibuat dengan mesin adalah sigaret putih dan sigaret
kretek yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter,
pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita
cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin.
Yang dimaksud dengan
sigaret putih dan sigaret kretek yang dibuat dengan cara lain daripada mesin
adalah sigaret putih dan sigaret kretek yang dalam proses pembuatannya mulai
dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan
eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
Sigaret
kelembak kemenyan adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan
kelembak dan/atau kemenyan asli maupun tiruan tanpa memperhatikan
jumlahnya.
Yang dimaksud dengan cerutu adalah hasil tembakau yang dibuat dari
lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian
rupa dengan daun tembakau untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau
bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
Yang dimaksud dengan rokok
daun adalah hasil tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot),
atau sejenisnya, dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan
pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
Yang
dimaksud dengan tembakau iris adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun
tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau
bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
Yang dimaksud dengan hasil
pengolahan tembakau lainnya adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau
selain yang disebut dalam huruf ini yang dibuat secara lain sesuai dengan
perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti
atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
Ayat (2)
Penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat ini dikemukakan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan
Rakyat dalam rangka pembahasan dan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Pasal 5
Ayat (1)
Penetapan tarif setinggi-tingginya dua ratus lima puluh persen
dari Harga Jual Pabrik atau lima puluh lime persen dari Harga Jual Eceran
didasarkan atas pertimbangan bahwa apabila Barang Kena Cukai tertentu yang
karena sifat atau karakteristiknya berdampak negatif bagi kesehatan, lingkungan
hidup, dan tertib sosial, seperti minuman yang mengandung etil alkohol dalam
kadar tinggi (minuman keras) ingin dibatasi secara ketat produksi, peredaran,
dan pemakaiannya, cara membatasinya adalah melalui instrumen tarif sehingga
Barang Kena Cukai dimaksud dapat dikenai tarif cukai maksimum. Peranan instrumen
tarif di sini tidak berorientasi pada aspek penerimaan, tetapi pada aspek
pembatasan produksi dan konsumsi.
Ayat (2)
Penetapan tarif setinggi-tingginya dua ratus lima puluh persen
dari Nilai Pabean ditambah Bea Masuk atau lima puluh lima persen dari Harga Jual
Eceran didasarkan atas pertimbangan bahwa apabila Barang Kena Cukai tertentu
yang karena sifat atau karakteristiknya berdampak negatif bagi kesehatan,
lingkungan hidup, dan tertib sosial, seperti minuman yang mengandung etil
alkohol dalam kadar tinggi (minuman keras) ingin dibatasi secara ketat impor,
peredaran, dan pemakaiannya, cara membatasinya adalah melalui instrumen tarif
sehingga Barang Kena Cukai dimaksud dapat dikenai tarif cukai maksimum. Peranan
instrumen tarif di sini tidak berorientasi pada aspek penerimaan, tetapi pada
aspek pembatasan impor dan konsumsi.
Ayat (3)
Perubahan tarif cukai yang dimaksud dalam ayat ini dapat berupa
perubahan dari persentase harga dasar (advalorum) menjadi jumlah dalam rupiah
untuk setiap satuan Barang Kena Cukai (spesifik) atau sebaliknya.
Demikian
pula dapat berupa gabungan dari kedua sistem tersebut.
Perubahan sistem tarif
ini mempunyai beberapa tujuan antara lain untuk kepentingan penerimaan negara,
untuk pembatasan konsumsi Barang Kena Cukai, dan untuk memudahkan pemungutan
atau pengawasan Barang Kena Cukai.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 6
Yang dimaksud dengan "Harga Jual Pabrik" adalah harga penyerahan
pabrik kepada penyalur atau konsumen yang di dalamnya belum termasuk
cukai.
Yang dimaksud dengan "Harga Jual Eceran" adalah harga penyerahan
pedagang eceran kepada konsumen terakhir yang di dalamnya sudah termasuk
cukai.
Yang dimaksud dengan "Nilai Pabean dan Bea Masuk" adalah Nilai Pabean
dan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang
Kepabeanan.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan diimpor untuk dipakai adalah dimasukkan ke
dalam Daerah Pabean dengan tujuan untuk dipakai atau untuk dimiliki atau untuk
dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.
Ayat (3)
Pada dasarnya untuk semua jenis Barang Kena Cukai, pelunasan
cukainya dapat dilakukan dengan cara pembayaran atau pelekatan pita cukai. Atas
Barang Kena Cukai seperti etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol
pelunasan cukainya dilakukan dengan cara pembayaran, untuk hasil tembakau
pelunasan cukainya dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai. Tidak tertutup
kemungkinan bagi Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara
pembayaran dapat diubah dengan cara pelekatan pita cukai atau sebaliknya yang
semula dengan cara pelekatan pita cukai atau sebaliknya yang semula dengan cara
pelekatan pita cukai atau sebaliknya yang semula dengan cara pelekatan pita
cukai diubah dengan cara pembayaran.
Untuk Barang Kena Cukai yang dibuat di
Indonesia, pembayaran atau pelekatan pita cukainya harus dilakukan sebelum
Barang Kena Cukai dikeluarkan dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan. Untuk Barang
Kena Cukai yang diimpor yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran,
pembayaran cukainya dilakukan bersamaan dengan pembayaran bea masuk pada saat
diimpor untuk dipakai.
Untuk Barang Kena Cukai yang diimpor yang pelunasan
cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, pelekatan pita cukainya harus
dilakukan sebelum Barang Kena Cukai, diimpor untuk dipakai. Pelekatan pita cukai
dimaksud dapat dilakukan di Tempat Penimbunan Sementara atau di tempat pembuatan
Barang Kena Cukai di luar negeri.
Pita cukai disediakan dan dapat diperoleh
di Kantor.
Pembayaran cukai dilakukan di Kas Negara atau tempat lain yang
ditunjuk oleh Menteri.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukai dianggap tidak dilunasi pada ayat ini, apabila pelekatan
pita cukai pada Barang Kena Cukai tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
antara lain:
- pita cukai yang dilekatkan tidak sesuai dengan tarif cukai dan
harga dasar Barang Kena Cukai yang ditetapkan;
- pita cukai yang dilekatkan
tidak utuh atau rusak;
- jika kemasan penjualan ecerannya dibuka, pita
cukainya tidak rusak.
Ayat (7)
Apabila terjadi tunggakan atas utang cukai yang seharusnya
dibayar, maka dalam pengenaan sanksi administrasi berupa denda, jika waktunya
kurang dari satu bulan, dihitung satu bulan penuh. Misalnya, tujuh hari dihitung
satu bulan penuh; satu bulan tujuh hari dihitung dua bulan penuh.
Ayat
(8)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Tidak dipungutnya cukai atas Barang Kena Cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat ini adalah untuk memberikan keringanan kepada masyarakat di
beberapa daerah yang membuat barang tersebut secara sederhana dan merupakan
sumber mata pencaharian.
Yang dimaksud dengan "dikemas untuk penjualan
eceran" adalah dikemas dalam kemasan dengan isi tertentu dengan menggunakan
benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan meningkatkan
pemasarannya.
Ayat (2)
Kewajiban membayar cukai masih melekat pada Barang Kena Cukai
yang diatur pada ayat ini, tetapi pemungutannya tidak dilakukan selama memenuhi
persyaratan yang ditentukan, dibuktikan dengan dokumen cukai yang diwajibkan dan
Barang Kena Cukai masih tetap berada dalam pengawasan.
Huruf a
Yang dimaksud dengan "diangkut terus" adalah diangkut dengan
sarana pengangkut melalui Kantor Pabean tanpa dilakukan pembongkaran terlebih
dahulu.
Yang dimaksud dengan "diangkut lanjut" adalah diangkut dengan sarana
pengangkut melalui Kantor Pabean dengan dilakukan pembongkaran terlebih
dahulu.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Tidak dipungutnya cukai atas Barang Kena Cukai sebagaimana
dimaksud huruf ini karena di dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan dapat ditimbun
Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya yang berasal dari Pabrik atau
Tempat Penyimpanan lain atau dari impor. Pemungutan atau pelunasan cukai atas
Barang Kena Cukai dimaksud dilakukan pada saat dikeluarkan kembali dari Pabrik
atau Tempat Penyimpanan.
Huruf d
Barang Kena Cukai yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan
penolong menurut ketentuan huruf ini tidak dipungut cukai, karena cukainya akan
dikenai terhadap barang hasil akhir yang juga merupakan Barang Kena Cukai,
seperti etil alkohol yang dipergunakan sebagai bahan baku dalam pembuatan
minuman yang mengandung etil alkohol atau sebagai bahan penolong dalam pembuatan
hasil tembakau.
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "melanggar ketentuan tentang tidak
dipungutnya cukai" pada ayat ini adalah apabila Barang Kena Cukai didapati
menyimpang dari tujuan sehingga tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana diatur
pada ayat (2), misalnya Barang Kena Cukai tidak dapat dibuktikan telah diangkut
terus atau diekspor.
Pada ayat ini diatur sanksi administrasi minimum dan
maksimum yang dianggap layak dikenakan terhadap pelanggaran yang
bersangkutan.
Penerapan besarnya sanksi administrasi dalam Undang-undang ini
disesuaikan dengan:
a. kualitas pelanggaran yang dilakukan;
b. kuantitas
pelanggaran yang dilakukan dalam periode tertentu.
Adapun yang berwenang
menetapkan sanksi administrasi adalah Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan
Cukai yang ditunjuknya.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pembebasan" adalah fasilitas yang
diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan atau
Importir untuk tidak membayar cukai yang terutang.
Huruf a
Fasilitas pembebasan cukai berdasarkan ketentuan dalam huruf ini
dimaksudkan untuk mendukung pertumbuhan atau perkembangan industri yang
menggunakan Barang Kena Cukai sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam
pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan Barang Kena Cukai, baik untuk
tujuan ekspor maupun untuk pemasaran dalam negeri, seperi etil alkohol yang
digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan etil asetat,
asam asetat, obat-obatan dan sebagainya.
Huruf b
Barang Kena Cukai yang dapat diberikan pembebasan berdasarkan
ketentuan dalam huruf ini dibatasi jumlahnya sesuai dengan kebutuhan yang
wajar.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Barang Kena Cukai yang dapat diberikan pembebasan berdasarkan
ketentuan dalam huruf ini dibatasi jumlahnya sesuai dengan kebutuhan yang
wajar.
Huruf e
1. "Penumpang" adalah setiap orang yang melintasi perbatasan
wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut tetapi bukan awak sarana
pengangkut dan bukan pelintas batas.
2. "Awak sarana pengangkut" adalah setiap orang yang karena sifat
pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana
pengangkutnya.
3. "Pelintas batas" adalah penduduk yang berdiam atau bertempat
tinggal dalam wilayah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang
dikeluarkan oleh instansi yang berwenang yang melakukan perjalanan lintas batas
di daerah perbatasan melalui pos pengawas lintas batas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "tujuan sosial", antara lain untuk bantuan
bencana alam.
Huruf g
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "etil alkohol yang dirusak sehingga tidak
baik untuk diminum" adalah etil alkohol yang dirusak dengan bahan perusak
tertentu, yang dalam istilah perdagangan lazim disebut spiritus bakar (brand
spiritus).
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "melanggar ketentuan tentang pembebasan
cukai" pada ayat ini adalah apabila fasilitas pembebasan cukai tersebut
disalahgunakan, misalnya etil alkohol diberikan pembebasan cukai karena akan
digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil
akhir tertentu yang telah diterapkan, ternyata digunakan untuk membuat barang
hasil akhir lain selain yang ditetapkan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Untuk kelancaran pelaksanaan penagihan, Direktur Jenderal dapat
mendelegasikan kepada Kepala Kantor di daerah.
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Ayat ini menetapkan kedudukan negara sebagai kreditur preferen
yang dinyatakan mempunyai hak mendahulu atas barang-barang milik yang berutang
yang akan dilelang di muka umum.
Setelah utang cukai dan/atau denda
administrasi dilunasi, baru diselesaikan pembayaran kepada kreditur
lainnya.
Maksud dari ayat ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada
Pemerintah untuk mendapatkan bagian terlebih dahulu dari kreditur lain atas
hasil pelelangan di muka umum barang-barang milik yang berutang, guna menutupi
atau melunasi utangnya.
Yang dimaksud dengan "harta yang berutang" adalah
seluruh harta kekayaan pihak yang berutang. Dalam hal pihak yang berutang adalah
orang pribadi, harta yang berutang termasuk harta kekayaan pribadi.
Ayat
(2)
Hak mendahului atas barang-barang milik yang berutang yang akan
dilelang di muka umum baru berlaku setelah biaya-biaya sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c diselesaikan pembayarannya.
Ayat
(3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "kelebihan pembayaran karena kesalahan
perhitungan" adalah kesalahan perhitungan dalam perkalian, pengurangan, dalam
penerapan tarif atau harga atau kesalahan dalam pencacahan. Dalam hal demikian,
terhadap cukai yang dibayar, dapat diberikan pengembalian sebesar kelebihan
pembayaran akibat adanya kesalahan perhitungan tersebut.
Huruf b
Untuk Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara
pembayaran yang telah dilunasi cukainya tetapi kemudian diekspor, maka terhadap
cukai yang telah dibayar tersebut dikembalikan sepanjang dapat dibuktikan
realisasi ekspornya dengan bukti-bukti ekspor. Pengembalian cukai atas Barang
Kena Cukai yang diekspor yang telah dilunasi cukainya dengan cara pelekatan pita
cukai hanya dapat diberikan kepada Pengusaha Pabrik, karena yang melakukan
pemesanan pita cukai adalah Pengusaha Pabrik dan pita cukai yang telah
dilekatkan harus dirusak sebelum diekspor.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Pita cukai yang dipesan dan telah diterima dari Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai apabila belum dilekatkan pada Barang Kena Cukai atau
kemasannya untuk penjualan eceran oleh Pengusaha atau oleh Importir dapat
dikembalikan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pengembalian pita cukai
tersebut disebabkan oleh adanya perubahan desain pita cukai, perubahan tarif
cukai atau harga eceran, pita cukai rusak sebelum dilekatkan, Pabrik yang
bersangkutan tidak lagi berproduksi atau sebab-sebab lainnya.
Atas
pengembalian pita cukai tersebut, Pengusaha atau Importir berhak mendapatkan
pengembalian cukai yang telah dibayarkan. Demikian juga terhadap Barang Kena
Cukai yang telah dilekati pita cukai di luar negeri tetapi tidak jadi diimpor,
cukai yang telah dibayar dapat dikembalikan.
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (2)
Kelebihan pembayaran dapat diketahui oleh Pejabat Bea dan Cukai
dari hasil pemeriksaan atau atas permohonan yang bersangkutan.
Setelah
diketahui dan terbukti adanya kelebihan pembayaran, Pejabat Bea dan Cukai
menerbitkan surat ketetapan.
Pengembalian cukai dapat diperhitungkan dengan
utang cukai yang belum dilunasi.
Ayat (3)
Dalam pemberian bunga, jika waktunya kurang dari satu bulan
dihitung satu bulan penuh. Misalnya, tujuh hari dihitung satu bulan penuh; satu
bulan tujuh hari dihitung dua bulan penuh.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Izin menurut ketentuan pada ayat ini tanpa mengurangi
persyaratan atau kewenangan instansi lain yang harus dipenuhi oleh Pengusaha
Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, pengusaha Tempat Penjualan Eceran Barang
Kena Cukai tertentu, atau Importir yang bersangkutan sehubungan dengan kegiatan
pengusaha atau Importir tersebut.
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan "Barang Kena Cukai tertentu" dalam huruf
ini adalah etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol.
Huruf
d
Untuk Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara
pelekatan pita cukai, terhadap Importirnya diwajibkan memiliki izin karena
pemesanan dan pelekatan pita cukai hanya boleh dilakukan oleh mereka yang
memiliki izin.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pengertian izin wajib diperbaharui berarti setelah jangka waktu
dua belas bulan terakhir, harus telah memiliki izin baru.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perlu
dipenuhi persyaratan yang ditetapkan; apabila persyaratan yang ditetapkan tidak
lagi dipenuhi, izin dapat dicabut.
Huruf d
Izin untuk badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di
luar Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur pada ayat (2) hanya diberikan
kepada badan hukum atau orang pribadi yang berada di Indonesia yang mewakilinya
secara sah. Oleh karena itu, apabila badan hukum atau orang pribadi yang berada
di Indonesia tidak lagi mewakili secara sah badan hukum atau orang pribadi yang
berkedudukan di luar Indonesia, izin dapat dicabut.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Pencabutan izin yang diatur dalam huruf ini merupakan sanksi
tambahan yang bersifat administratif.
Huruf h
Cukup jelas
Ayat (5)
Apabila jangka waktu tiga puluh hari dilewati, cukai belum
dilunasi, dan Barang Kena Cukai masih berada di dalam Pabrik atau di Tempat
Penyimpanan, Barang Kena Cukai tersebut harus dimusnahkan.
Ayat (6)
Karena Barang Kena Cukai tertentu yang berada di Tempat
Penjualan Eceran telah dilunasi cukainya, apabila izin Tempat Penjualan Eceran
tersebut dicabut, Barang Kena Cukai yang ada di dalamnya harus dipindahkan ke
Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai tertentu lainnya atau
dimusnahkan.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan "menjalankan usaha Pabrik atau Tempat
Penyimpanan atau Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai tertentu atau
mengimpor Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita
cukai" adalah segala perbuatan yang menunjukkan indikasi kuat ke arah
menjalankan usaha tersebut walaupun secara nyata belum memproduksi atau
menyimpan Barang Kena Cukai atau menjual eceran Barang Kena Cukai tertentu atau
mengimpor Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita
cukai.
Sanksi administrasi yang diatur pada ayat ini dikenakan terhadap
pelanggaran yang tidak mengakibatkan kerugian negara.
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Ketentuan pada ayat ini memberikan kemungkinan kepada Pengusaha
Pabrik Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau yang telah diberi izin
berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 membuat hasil tembakau di luar Pabrik
dengan seizin Menteri.
Hal tersebut dimaksudkan untuk memberi kemudian kepada
pengusaha yang bersangkutan agar dapat meningkatkan produksi dan memberikan
kesempatan kerja kepada masyarakat yang tidak dapat ditampung bekerja di dalam
Pabrik.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "Buku Persediaan" dalam huruf ini adalah
buku daftar yang berisi catatan tentang jumlah Barang Kena Cukai yang dibuat di,
dimasukkan ke, dikeluarkan dari, dan sisa yang ada di dalam Pabrik.
Huruf
b
Yang dimaksud dengan "secara berkala" dalam huruf ini dapat
berupa harian, mingguan, bulanan, atau tahunan, yang disesuaikan dengan jenis
Barang Kena Cukai.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Sanksi administrasi yang diatur pada ayat ini dikenakan terhadap
pelanggaran yang tidak mengakibatkan kerugian negara.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Buku Rekening Barang Kena Cukai" adalah
buku daftar yang berisi catatan tentang jumlah Barang Kena Cukai tertentu yaitu
etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol yang dibuat, dimasukkan,
dikeluarkan serta potongan, kekurangan, dan kelebihan hasil pencacahan dari
suatu Pabrik atau Tempat Penyimpanan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Buku Rekening Kredit" adalah buku daftar
yang berisi catatan tentang jumlah cukai yang diberikan penundaan pembayaran dan
pelunasan serta penyelesaiannya.
Pengertian cukai yang mendapatkan penundaan
pada ayat ini adalah cukai yang pelunasannya dengan cara pelekatan pita cukai
yang diberikan penundaan untuk pembayaran cukai atas pemesanan pita
cukainya.
Utang cukai yang mendapatkan penundaan tersebut dapat dilunasi
dengan cara pembayaran atau diselesaikan dengan cara lain, misalnya
diperhitungkan dengan pengembalian cukai.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pencacahan" adalah kegiatan untuk
mengetahui jumlah, jenis, mutu, dan keadaan Barang Kena Cukai.
Untuk
menghindari kemungkinan terjadinya manipulasi atau pelarian cukai, maka
Undang-undang ini memberikan wewenang kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk
melakukan pencacahan terhadap Barang Kena Cukai tertentu seperti etil alkohol
dan minuman yang mengandung etil alkohol, baik yang berada di dalam Pabrik
maupun Tempat Penyimpanan. Dalam pencacahan yang dilakukan kemungkinan akan
didapati kekurangan atau kelebihan Barang Kena Cukai yang ada berdasarkan Buku
Rekening Barang Kena Cukai sesuai dengan sifat atau karakteristik Barang Kena
Cukai tersebut.
Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan pencacahan harus
dilengkapi dengan surat tugas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "potongan" adalah keringanan yang diberikan
kepada pengusaha atas kekurangan Barang Kena Cukai yang didapat pada waktu
pencacahan.
Kekurangan ini dapat terjadi karena sebab-sebab alami dari Barang
Kena Cukai tertentu, antara lain penguapan atau penyusutan.
Ayat (2)
Dalam menetapkan kekurangan Barang Kena Cukai yang harus dibayar
cukainya dapat diberikan contoh sebagai berikut:
- Tanggal 30 November 1995 Pejabat Bea dan Cukai melakukan
pencacahan atas suatu Pabrik.
- Data-data yang ada sebagai berikut:
Pencacahan terakhir dilakukan pada tanggal 31 Oktober 1995 dan
dalam penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai, menunjukkan
- saldo........................................75.000
- Produksi Pabrik sampai dengan saat
dilakukan pencacahan.........................50.000
225.000
- Pengeluaran.................................190.000
____________-
- Saldo buku...................................35.000
- Hasil pencacahan.............................25.000
____________-
- Selisih kurang...............................10.000
- Potongan (maksimum) 10% x 50.000............. 5.000
____________-
- Kekurangan (bayar cukai).................... 5.000
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 22
Tidak diberikan potongan atas kelebihan jumlah persediaan yang
tercantum dalam buku rekening Barang Kena Cukai berdasarkan hasil pencacahan
karena pada prinsipnya pengusaha harus melaporkan Barang Kena Cukai yang dibuat,
dimasukkan, atau dikeluarkan secara benar.
Contoh:
- Saldo pencacahan terakhir..............175.000
- Produksi............................... 50.000
____________+
225.000
- Pengeluaran............................ 75.000
____________-
- Saldo buku.............................150.000
- Hasil pencacahan.......................170.000
____________-
- Kelebihan..............................20.000
Jumlah 20.000 ini tidak diberikan potongan dan dibukukan dalam Buku
Rekening Barang Kena Cukai.
Pasal 23
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kelonggaran" adalah batas kekurangan
setelah diberi potongan atau batas kelebihan yang diperkenankan pada saat
pencacahan untuk menentukan ada tidaknya suatu pelanggaran.
Kelonggaran
sebesar 3 x potongan yang diberikan, apabila dilihat dari contoh perhitungan
kekurangan dalam pasal 21 ayat (2), adalah 3 x 5.000 = 15.000.
Ayat (2)
Besarnya kelonggaran sebesar satu persen dari jumlah Barang Kena
Cukai yang seharusnya ada menurut Buku Rekening Barang Kena Cukai, apabila
dilihat dari contoh perhitungan kelebihan dalam Pasal 22 adalah 1% dari saldo
buku yaitu 1% x 150.000 =:
1.500.
Ayat (3)
Apabila kekurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2)
atau kelebihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 melampaui batas kelonggaran
yang diperkenankan, maka hal tersebut merupakan pelanggaran yang dapat dikenai
sanksi administrasi.
Berdasarkan contoh perhitungan kekurangan dalam Pasal 21
ayat (2), karena kekurangan tersebut tidak melebihi kelonggaran, maka tidak
terjadi pelanggaran;
tetapi berdasarkan contoh perhitungan kelebihan dalam
Pasal 22, karena kelebihan tersebut melebihi kelonggaran, maka merupakan
pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administrasi berupa
denda.
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Barang Kena Cukai yang ditimbun dalam Pabrik atau Tempat
Penyimpanan masih terutang cukai. Oleh karena itu, terhadap pemasukan Barang
Kena Cukai ke tempat tersebut wajib diberitahukan kepada Kepala Kantor dan
dilindungi dokumen cukai.
Demikian pula pada pengeluaran Barang Kena Cukai
dari tempat tersebut baik yang belum dilunasi cukainya atau yang mendapatkan
pembebasan cukai maupun yang sudah dilunasi cukainya wajib diberitahukan kepada
Kepala Kantor dan dilindungi dokumen cukai sebagai alat pengawasan atau sebagai
bahan pencatatan dalam Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2).
Ayat (2)
Pada dasarnya untuk pemasukan atau pengeluaran Barang Kena Cukai
berlaku sistem pemberitahuan sendiri yang memberikan kepercayaan sepenuhnya
kepada pengusaha sehingga tidak memerlukan pengawasan secara fisik oleh Pejabat
Bea dan Cukai. Namun apabila ada dugaan bahwa pengusaha akan atau telah
melakukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara, demikian pula
terhadap Barang Kena Cukai yang karena sifat atau karakteristiknya dapat
menimbulkan dampak negatif terhadap ketertiban masyarakat, seperti minuman yang
mengandung etil alkohol, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pengawasan atas
pemasukan atau pengeluaran Barang Kena Cukai ke atau dari Pabrik atau Tempat
Penyimpanan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Sanksi administrasi yang diatur pada ayat ini dikenakan terhadap
pelanggaran yang tidak mengakibatkan kerugian negara.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Pada dasarnya Undang-undang ini menetapkan bahwa pemasukan,
pengeluaran, atau pengangkutan Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya ke
atau dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan harus dilindungi dokumen cukai. Namun
dalam keadaan darurat, seperti kebakaran, banjir atau bencana alam lainnya, maka
untuk menyelamatkan Barang Kena Cukai tersebut dapat dilakukan pemindahan tanpa
dokumen cukai yang ditentukan.
Ayat (2)
Atas pemindahan Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan dalam jangka waktu yang
ditetapkan harus melaporkannya kepada Kepala Kantor setempat serta wajib menaati
petunjuk Kepala Kantor yang bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Untuk mencegah pelarian cukai dan penyalahgunaan pemakaian
Barang Kena Cukai, pengangkutan Barang Kena Cukai, baik dalam keadaan telah
dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran maupun dalam keadaan curah atau
dikemas dalam kemasan bukan untuk penjualan eceran, yang belum dilunasi cukainya
harus dilindungi dengan dokumen cukai.
Ayat (2)
Dengan mempertimbangkan sifat kerawanan dari Barang Kena Cukai
tertentu seperti etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol, walaupun
sudah dibayar cukainya, pengangkutannya harus dilindungi dengan dokumen
cukai.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 28
Dalam dokumen cukai yang berfungsi sebagai dokumen pelindung
pengangkutan ditetapkan jangka waktu berlakunya dengan maksud Barang Kena Cukai
yang diangkut tersebut sejak saat pengangkutan sampai tujuan harus dalam jangka
waktu yang ditetapkan. Karena dalam pengangkutan kemungkinan terjadi hambatan
yang menyebabkan tidak dapat dipenuhinya jangka waktu yang telah ditetapkan
dalam dokumen cukai yang bersangkutan, maka ketentuan dalam pasal ini memberi
kemudahan bagi pengangkut untuk melaporkan kepada Kepala Kantor yang mengawasi
wilayah tempat Barang Kena Cukai berada untuk mendapatkan perpanjangan jangka
waktu dokumen cukai yang bersangkutan.
Ayat (1)
Kemasan untuk penjualan eceran Barang Kena Cukai yang pelunasan
cukainya dengan pelekatan pita cukai dimaksudkan untuk kepentingan pelekatan
pita cukai dan pengawasannya.
Yang dimaksud dengan "pita cukai yang
diwajibkan" adalah pita cukai yang dilekatkan pada kemasan tersebut harus sesuai
dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Undang-undangnya ini.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "memproduksi secara terpadu" adalah suatu
rangkaian proses produksi, mulai dari pembuatan etil alkohol sebagai bahan baku
sampai dengan pembuatan barang hasil akhir yang bukan Barang Kena Cukai, yang
dilakukan dalam Pabrik etil alkohol tersebut.
Huruf b
Di dalam suatu Pabrik Barang Kena Cukai dimungkinkan untuk
memproduksi barang hasil akhir lain yang bukan Barang Kena Cukai, asalkan
dilakukan pemisahan secara fisik untuk tempat produksi dan tempat penimbunan
bahan baku atau bahan penolong dan hasil akhir antara Barang Kena Cukai dan
bukan Barang Kena Cukai.
Pemisahan secara fisik lokasi produksi dan
penimbunan di dalam pabrik tersebut dimaksudkan untuk memudahkan pengawasan dan
pemeriksaan serta perhitungan cukai.
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Pada ayat ini secara tegas ditetapkan bahwa Pejabat Bea dan
Cukai untuk menyelesaikan pekerjaan yang termasuk wewenangnya dapat mengambil
tindakan yang diperlukan atas Barang Kena Cukai untuk dipenuhinya ketentuan
dalam Undang-undang ini. Upaya tersebut berupa penghentian, pemeriksaan,
penegahan, dan penyegelan, yang semuanya masih dalam lingkup kewenangan
administratif.
Ayat (2)
Ayat ini memberikan wewenang kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk
melaksanakan tugas administrasi di bidang cukai berdasarkan Undang-undang
ini.
Yang dimaksud dengan "menegah Barang Kena Cukai" adalah melakukan
tindakan administratif untuk menunda pengeluaran, pemuatan, dan pengangkutan
Barang Kena Cukai.
Yang dimaksud dengan "menegah sarana pengangkut" adalah
melakukan tindakan untuk mencegah keberangkatan sarana pengangkut, kecuali
sarana pengangkut umum.
Ayat (3)
Mengingat besarnya bahaya penggunaan senjata api bagi keamanan
dan keselamatan orang, maka penggunaannya sangat dibatasi. Oleh karena itu,
jenis dan syarat untuk dapat digunakannya senjata api akan diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 34
Semua instansi pemerintah, baik sipil maupun angkatan
bersenjata, bila diminta berkewajiban memberikan bantuan dan perlindungan atau
memerintahkan untuk melindungi Pejabat Bea dan Cukai dalam segala hal yang
berkaitan dengan pekerjaannya.
Ketentuan dalam pasal ini menegaskan bahwa
bantuan sebagaimana dimaksud di atas adalah sehubungan dengan segala kegiatan
yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 35
Ayat (1)
Untuk kepentingan pengamanan hak-hak negara perlu dilakukan
pemeriksaan terhadap Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau tempat-tempat lain yang
digunakan untuk menyimpan Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya atau
memperoleh pembebasan.
Ayat (2)
Mengingat pada waktu pemeriksaan dilakukan kemungkinan Barang
Kena Cukai oleh yang bersangkutan telah dipindahkan ke bangunan atau ke
tempat-tempat lain yang mempunyai hubungan langsung atau tidak langsung dengan
Pabrik, Tempat Penyimpanan atau tempat-tempat lain yang sedang dilakukan
pemeriksaan, maka ditetapkan ketentuan ini.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "tempat-tempat lain yang bukan rumah
tinggal" adalah bangunan termasuk pekarangannya dan lapangan yang dipakai bukan
sebagai tempat usaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini, misalnya
bangunan yang didirikan khusus untuk menyimpan barang apapun dan pendiriannya
bukan dimaksudkan sebagai tempat usaha.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Penghentian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan
Cukai terhadap sarana pengangkut bertujuan untuk menjamin hak-hak negara dan
dipatuhinya peraturan perundang-undangan yang pelaksanaannya dibebankan kepada
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dengan demikian penghentian dan
pemeriksaan sarana pengangkut serta Barang Kena Cukai hanya dilakukan secara
selektif didasarkan informasi adanya Barang Kena Cukai yang belum memenuhi
persyaratan administrasi yang diwajibkan berdasarkan Undang-undang
ini.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dokumen cukai dan dokumen pelengkap cukai"
pada ayat ini adalah semua dokumen yang disyaratkan berdasarkan Undang-undang
ini untuk melindungi pengangkutan Barang Kena Cukai.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Pemeriksaan atas Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Penjualan
Eceran Barang Kena Cukai, atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
harus dengan surat perintah dari Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai
yang ditunjuknya, yang maksudnya adalah bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh
Pejabat Bea dan Cukai hanya dapat dilakukan jika disertai dengan surat perintah
dengan maksud untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Ayat
(2)
Surat perintah tidak diperlukan jika Pejabat Bea dan Cukai
melakukan terus menerus atas orang yang patut diduga melanggar ketentuan dalam
Undang-undang ini dan melakukan pemeriksaan karena penunjukan secara tetap untuk
melakukan pengawasan atas objek yang diperiksa tersebut.
Pasal
39
Ayat (1)
Wewenang Pejabat Bea dan Cukai pada ayat ini sebagai konsekuensi
dari pemberian kemudahan yang diberikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha
Tempat Penyimpanan, atau orang yang kegiatannya berkaitan dengan pengusahaan
Barang Kena Cukai.
Dalam hal pemeriksaan pembukuan perusahaan, dapat
dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 40
Wewenang Pejabat Bea dan Cukai yang diatur dalam pasal ini
dimaksudkan untuk lebih menjamin pengawasan yang lebih baik, dalam rangka
pengamanan keuangan negara karena tidak diperlukan adanya penjagaan/pengawalan
secara terus menerus oleh Pejabat Bea dan Cukai atau untuk mengamankan
barang-barang bukti karena ada dugaan kuat terjadinya
pelanggaran.
Pasal 41
Pembatasan jangka waktu selama tiga puluh hari bagi Pengusaha
Pabrik Pengusaha Tempat Penyimpanan dalam pasal ini dimaksudkan untuk memberikan
kesempatan kepada yang bersangkutan menggunakan haknya mengajukan keberatan atas
hasil penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai yang dilakukan oleh Kantor yang
membawahinya dan untuk menjamin adanya kepastian hukum.
Dalam hal batas waktu
tiga puluh hari tersebut dilewati, hak yang bersangkutan untuk mengajukan
keberatan menjadi gugur dan hasil penutupan dianggap diterima.
Direktur
Jenderal diberikan waktu enam puluh hari untuk memutuskan keberatan yang
diajukan, jika batas waktu ini dilewati tanpa adanya keputusan, keberatan yang
bersangkutan dianggap diterima.
Jaminan menurut pasal ini dapat berbentuk
uang tunai, jaminan bank, atau jaminan dari perusahaan asuransi.
Dalam
pemberian bunga, jika waktunya kurang dari satu bulan, dihitung satu bulan
penuh; satu bulan tujuh hari, dihitung dua bulan penuh.
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Ayat (1)
Sebelum badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
43 dibentuk, permohonan banding diajukan atau upaya untuk memperoleh keadilan di
bidang cukai dilakukan melalui lembaga banding yang putusannya bersifat final
dan mengikat, baik bagi para pemohon banding maupun bagi pejabat administrasi
dan atas putusannya tidak dapat diajukan gugatan kepada Peradilan Tata Usaha
Negara.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pemberitahuan kepada pemohon banding dan Direktur Jenderal
dilakukan melalui Ketua Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai.
Yang dimaksud
dengan "empat belas hari" pada ayat ini adalah empat belas hari
kerja.
Pasal 48
Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai adalah lembaga netral yang
diharapkan dapat memberikan keputusan yang objektif.
Oleh karena itu, dalam
menyelesaikan atau memeriksa suatu permohonan banding, tidak diperbolehkan
anggota Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai mempunyai kepentingan pribadi dengan
permasalahan yang diperiksa.
Kepentingan pribadi dalam pasal ini meliputi
juga adanya hubungan keluarga sedarah/semenda sampai derajat ketiga, hubungan
suami istri meskipun sudah cerai antara anggota Lembaga Pertimbangan Bea dan
Cukai dan pemohon banding.
Anggota majelis yang mengundurkan diri harus
diganti oleh anggota yang lain dari unsur yang sama.
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Yang dimaksud dengan "kerugian negara" dalam pasal ini adalah
tidak diterimanya pungutan cukai yang seharusnya menjadi hak
negara.
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 19
adalah buku-buku yang diwajibkan berdasarkan Undang-undang ini berupa:
- Buku
Persediaan;
- Buku Rekening Barang Kena Cukai;
- Buku Rekening
Kredit.
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Pada prinsipnya pita cukai hanya bisa dilekatkan pada barang
Kena Cukai yang diproduksi oleh pengusaha yang memesan pita cukai tersebut. Oleh
karena itu, apabila pita cukai yang telah dipesan dipindahtangankan kepada pihak
lain, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana karena
dapat merugikan keuangan negara sehingga diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai dari pita
cukai yang bersangkutan.
Pasal 59
Ayat (1)
Apabila pidana denda tidak dibayar seluruhnya atau sebagian,
harta milik pelaku tindak pidana dan/atau penghasilan yang sah yang diperolehnya
disita.
Hasil pelelangan harta dan/atau penghasilan yang sah digunakan untuk
melunasi pidana denda.
Penyitaan dan pelelangan dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Ayat (1)
Ayat ini memberikan kemungkinan dapat dipidananya suatu badan
hukum, perseroan, perusahaan, perkumpulan, yayasan, atau koperasi, karena dalam
kenyataan dapat terjadi orang pribadi melakukan tindakan atas nama badan-badan
tersebut, dan/atau harus dipidana juga mereka yang telah memberikan perintah
untuk melakukan tindak pidana atau yang bertindak sebagai pimpinan atau yang
melalaikan pencegahannya sehingga tindak pidana tersebut terjadi.
Tindak
pidana dimaksud tidak harus berada pada satu orang, tetapi dapat pula berada
pada lebih dari satu orang.
Termasuk dalam pengertian "pimpinan" adalah orang
yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan, dan/atau
mengambil keputusan dalam menjalankan badan hukum, perseroan, perusahaan,
perkumpulan, yayasan, atau koperasi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "hubungan lain" pada ayat ini, antara lain,
hubungan kepemilikan dan hubungan kemitraan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "orang lain" adalah kuasa hukum atau orang
pribadi lainnya di luar badan hukum, perseroan, perusahaan, perkumpulan,
yayasan, atau koperasi yang secara sah menerima kuasa dari pengurus untuk
bertindak untuk, dan atas nama pengurus.
Ayat (4)
Ayat ini memberikan penegasan bahwa terhadap badan hukum,
perseroan, perusahaan, perkumpulan, yayasan, atau koperasi hanya dapat dikenai
pidana denda. Oleh karena itu, tindak pidana yang dilakukan badan hukum,
perseroan, perusahaan, perkumpulan, yayasan, atau koperasi, yang diancam dengan
pidana penjara, pidana yang dijatuhkan digantikan pidana denda. Penggantian
tersebut tidak menghapuskan pidana denda yang dijatuhkan.
Pasal
62
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "barang-barang lain" adalah barang-barang
yang berkaitan langsung dengan Barang Kena Cukai, seperti sarana pengangkut yang
digunakan untuk mengangkut Barang Kena Cukai, peralatan atau mesin yang
digunakan untuk membuat Barang Kena Cukai.
Barang-barang lain yang tersangkut
tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dapat dirampas untuk
negara adalah sebagai penegasan bahwa tindak pidana di bidang cukai mempunyai
sifat khusus sehingga memerlukan perlakuan tersendiri terhadap barang-barang
lain yang tersangkut tindak pidana dimaksud.
Ayat (3)
Terhadap Barang Kena Cukai dan barang-barang lain yang
berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan
Undang-undang ini menjadi kekayaan negara. Penyelesaian lebih lanjut atas
barang-barang tersebut akan ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 63
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Penangkapan dan pemahaman sebagaimana dimaksud dalam huruf ini
dilakukan terutama dalam hal tertangkap tangan.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Yang dimaksud dengan "pembukuan lainnya" adalah pembukuan
perusahaan dan catatan lainnya yang tidak diwajibkan menurut Undang-undang ini,
yang diduga mempunyai kaitan dengan tindak pidana yang disidik.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Penggeledahan rumah tinggal dilakukan dengan izin ketua
pengadilan negeri setempat.
Huruf h
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Cukup jelas
Huruf m
Penghentian penyidikan harus diberitahukan kepada penyidik
polisi negara Republik Indonesia dan Penuntut Umum.
Huruf n
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Pasal ini menetapkan bahwa tanggung jawab atas perbuatan yang
dilakukan oleh wakil atau kuasa yang ditunjuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat
Penyimpanan, atau Importir yang bersangkutan tetap menjadi tanggung jawab
Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir, kecuali dapat
dibuktikan olehnya bahwa perbuatan wakil atau kuasa tersebut di luar dari kuasa
yang diberikan.
Perbuatan dimaksud adalah perbuatan yang dilakukan berkaitan
dengan pelaksanaan Undang-undang ini.
Pasal 66
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pelanggar yang tidak dikenal" adalah orang
yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan cukai, baik ketentuan
administrasi maupun ketentuan pidana, yang tidak diketahui.
Dalam keadaan
demikian, terhadap Barang Kena Cukai dan barang lain yang tersangkut dalam
pelanggaran tersebut dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai dan dalam jangka waktu empat belas hari sejak dikuasai
negara dinyatakan menjadi milik negara apabila pemiliknya tetap tidak
diketahui.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Walaupun peraturan perundang-undangan cukai yang lama telah
dicabut dengan berlakunya Undang-undang ini, namun terhadap semua urusan cukai
yang belum selesai, misalnya pesanan pita cukai, penggunaan pita cukai, utang
cukai, pengembalian cukai, dan sebagainya, untuk penyelesaiannya diberlakukan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang paling meringankan bagi setiap
orang.
Pasal 71
Cukup jelas
Pasal 72
Cukup jelas