
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 75, 1995 |
( Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
3612) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN
1995
TENTANG
KEPABEANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa pelaksanaan pembangunan nasional telah
menghasilkan perkembangan yang pesat dalam kehidupan nasional, khususnya di
bidang perekonomian, termasuk bentuk-bentuk dan praktek penyelenggaraan kegiatan
perdagangan internasional;
b. bahwa dalam upaya untuk selalu menjaga agar perkembangan
seperti tersebut di atas dapat berjalan sesuai dengan kebijaksanaan pembangunan
nasional sebagaimana diamanatkan dalam garis-garis besar daripada haluan Negara
dan lebih dapat diciptakan kepastian hukum dan kemudahan administrasi berkaitan
dengan aspek Kepabeanan bagi bentuk-bentuk dan praktek penyelenggaraan kegiatan
perdagangan internasional yang terus berkembang serta dalam rangka antisipasi
atas globalisasi ekonomi, diperlukan langkah-langkah pembaruan;
c. bahwa peraturan perundang-undangan Kepabeanan yang selama ini
berlaku sudah tidak dapat mengikuti perkembangan perekonomian nasional dalam
hubungannya dengan perdagangan internasional;
d. bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut, dipandang perlu untuk
membentuk Undang-undang tentang Kepabeanan yang dapat memenuhi perkembangan
keadaan dan kebutuhan pelayanan Kepabeanan yang berlandaskan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945;
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan
Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: MENETAPKAN:UNDANG-UNDANG
TENTANG KEPABEANAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan
pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau ke luar Daerah Pabean dan
pemungutan Bea Masuk.
2. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi
wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu
di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku
Undang-undang ini.
3. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di
pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas
barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.
4. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan
ketentuan Undang-undang ini.
5. Pos Pengawasan Pabean adalah tempat yang digunakan oleh
Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan terhadap lalu-lintas impor dan
ekspor.
6. Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang Kepabeanan
yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-undang ini.
7. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang
dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean dalam bentuk dan syarat yang
ditetapkan dalam Undang-undang ini.
8. Menteri adalah Menteri Keuangan
Republik Indonesia.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
10. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana
tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang Kepabeanan dan Cukai.
11. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu
berdasarkan Undang-undang ini.
12. Orang adalah orang perseorangan atau
badan hukum.
13. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah
Pabean.
14. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah
Pabean.
15. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-undang
ini yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
16. Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan.atau lapangan
atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun
barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
17. Tem[at Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat atau
kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun,
mengolah, memamerkan, dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan
mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
18. Tempat Penimbunan Pabean adalah bangunan dan/atau lapangan
atau tempat lain yang disamakan dengan itu yang disediakan oleh Pemerintah di
Kantor Pabean yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai
negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-undang
ini.
Pasal 2
(1) Barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean diperlakukan
sebagai barang impor dan terutang Bea Masuk.
(2) Barang yang telah dimuat atau akan dimuat di sarana
pengangkut untuk dikeluarkan dari Daerah Pabean dianggap telah diekspor dan
diperlakukan sebagai barang ekspor.
(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan
barang ekspor dalam hal dapat dibuktikan bahwa barang tersebut ditujukan untuk
dibongkar di suatu tempat dalam Daerah Pabean.
Pasal 3(1) Terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan
pabean.
(2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
(3) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan secara selektif.
(4) Tata cara pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 4(1) Terhadap barang ekspor dilakukan penelitian
dokumen.
(2) Dalam hal tertentu, dapat dilakukan pemeriksaan fisik atas
barang ekspor.
(3) Tata cara pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 5
(1) Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean atau
tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan
Pabean.
(2) Pemberitahuan Pabean diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai
di Kantor Pabean atau tempat laun yang disamakan dengan Kantor Pabean dalam
bentuk formulir atau melalui media elektronik.
(3) Untuk pelaksanaan dan pengawasan pemenuhan Kewajiban Pabean,
ditetapkan Kawasan Pabean dan Pos Pengawasan Pabean.
(4) Penetapan Kawasan Pabean, Kantor Pabean, dan Pos Pengawasan
Pabean dilakukan oleh Manteri.
Pasal 6Terhadap barang yang diimpor atau diekspor, berlaku
segala ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.
BAB II
IMPOR DAN EKSPOR
Bagian
Pertama
Impor
Paragraf 1
Kedatangan, Pembongkaran,
Penimbunan,
dan Pengeluaran Barang
Pasal 7
(1) Barang impor harus dibawa ke Kantor Pabean tujuan pertama
melalui jalur yang ditetapkan dan kedatangan tersebut wajib diberitahukan oleh
pengangkutnya.
(2) Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat, dengan
tanpa memenuhi ketentuan pada ayat (1), pengangkut dapat membongkar barang impor
terlebih dahulu, kemudian wajib melaporkan hal tersebut ke Kantor Pabean
terdekat.
(3) Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling
banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling sedikit
Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
(4) Pengangkut yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) atau ayat (2) tetapi jumlah barang yang dibongkar kurang dari yang
diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean dan tidak dapat membuktikan bahwa
kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, di samping wajib membayar Bea
Masuk atas barang yang kurang dibongkar, dikenai sanksi administrasi berupa
denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling sedikit
Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(5) Pengangkut yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) atau ayat (2), tetapi jumlah barang yang dibongkar lebih banyak
dari yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean dikenai sanksi administrasi
berupa denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling
sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(6) Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sementara
menunggu pengeluarannya dari Kawasan Pabean, dapat ditimbun di Tempat Penimbunan
Sementara.
(7) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikeluarkan
dari Kawasan Pabean setelah dipenuhinya Kewajiban Pabean untuk:
a. diimpor untuk dipakai;
b. diimpor sementara;
c.
ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat;
d. diangkut ke Tempat Penimbunan
Sementara di Kawasan Pabean lainnya;
e. diangkut terus atau diangkut lanjut;
atau
f. diekspor kembali.
(8) Barangsiapa yang mengeluarkan barang dari Kawasan Pabean
sebelum diberikan persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(9) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
(6), dan ayat (7) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Paragraf 2
Impor untuk Dipakai
Pasal 8(1) Impor untuk
dipakai adalah:
a. memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean dengan tujuan untuk
dipakai; atau
b. memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean untuk dimiliki atau
dikuasai oleh Orang yang berdomisili di Indonesia.
(2) Barang impor
dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai:
a. setelah diserahkan Pemberitahuan Pabean dan dilunasi Bea
Masuknya;
b. setelah diserahkan Pemberitahuan Pabean dan jaminan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42; atau
c. setelah diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
(3) Barang impor yang dibawa oleh penumpang, awak sarana
pengangkut, dan pelintas batas ke Daerah Pabean pada saat kedatangan wajib
diberitahukan oleh pembawanya kepada Pejabat Bea dan Cukai.
(4) Barang impor yang dikirim melalui yang dikirim melalui pos
atau jasa titipan hanya dapat dikeluarkan atas persetujuan Pejabat Bea dan
Cukai.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
(6) Importir yang tidak melunasi Bea Masuk atas barang impor
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b atau huruf c dalam jangka waktu yang
ditetapkan menurut Undang-undang ini dikenakan sanksi administrasi berupa denda
sebesar sepuluh persen dari Bea Masuk yang wajib dilunasinya.
Paragraf 3
Impor Sementara
Pasal 9
(1) Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor sementara
jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali.
(2) Barang impor sementara sampai saat diekspor kembali berada
dalam pengawasan pabean.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
serta penentuan jangka waktu sementara diatur lebih lanjut oleh Menteri.
(4) Barangsiapa yang tidak mengekspor kembali barang impor
sementara dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi
administrasi berupa denda seratus persen dari Bea Masuk yang seharusnya
dibayar.
Pasal 10
(1) Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dengan
menggunakan Pemberitahuan Pabean.
(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
diperlukan atas barang pribadi penumpang, awak pengangkut, pelintas batas, dan
barang kiriman sampai batas nilai pabean dan atau jumlah tertentu.
(3) Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor, sementara
menunggu pemuatannya dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara.
(4) Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), jika dibatalkan harus dilaporkan kepada Pejabat Bea dan
Cukai.
(5) Eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspornya
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai saksi administrasi berupa denda
sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Pengangkutan Barang
Pasal 11
(1) Pengangkut pada saat sarana pengangkutnya akan meninggalkan
Kantor Pabean dengan tujuan ke luar Daerah Pabean wajib memberitahukan barang
yang diangkutnya dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean.
(2) Pengangkut barang dari satu tempat ke tempat lain dalam
Daerah Pabean wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean sepanjang
mengenai:
a. barang impor dari Tempat Penimbunan Sementara atau Tempat
Penimbunan Berikat dengan tujuan Tempat Penimbunan Berikat lainnya;
b.
barang impor yang diangkut terus dan/atau diangkut lanjut;
c. barang ekspor
yang diangkut terus dan/atau diangkut lanjut;
d. barang dari Daerah Pabean yang pengangkutnya melalui suatu
tempat di luar Daerah Pabean.
(3) Pengangkut yang tidak memberitahukan barang yang diangkut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administrasi
berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(4) Pengangkut yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a atau huruf b, tetapi barang yang diangkutnya tidak sampai
ke tempat tujuan atau jumlah barang setelah sampai di tempat tujuan tidak sesuai
dengan Pemberitahuan Pabean, dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan
tersebut terjadi di luar kemampuannya, di samping wajib membayar Bea Masuk atas
barang yang tidak sampai di tempat tujuan atau kurang dibongkar tersebut,
dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah) dan paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(5) Pengangkutan tenaga listrik, barang cair, atau gas untuk
impor atau Ekspor dapat dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa.
(6) Persyaratan dan tata cara pengangkutan barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) diatur lebih lanjut oleh
Menteri.
BAB III
TARIP DAN NILAI PABEAN
Bagian
Pertama
Tarip
Paragraf 1
Tarip Bea Masuk
Pasal 12
(1) Barang impor dipungut Bea Masuk berdasarkan tarif
setinggi-tingginya empat puluh persen dari nilai pabean untuk perhitungan Bea
Masuk.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1):
a. barang impor hasil pertanian tertentu;
b. barang impor termasuk dalam daftar eksklusif Skedul
XXI-Indonesia pada Persetujuan Umum Mengenai tarif dan Perdagangan; dan
c.
barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
(3) Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 13
(1) Bea Masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya
berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a. barang impor yang dikenakan tarif Bea Masuk berdasarkan
perjanjian atau kesepakatan internasional;
b. barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut,
pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan; atau
c. barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan
barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.
(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif Bea Masuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Paragraf 2
Klasifikasi Barang
Pasal 14
(1) Untuk penetapan tarif Bea Masuk, barang dikelompokkan
berdasarkan sistem klasifikasi barang.
(2) Ketentuan tentang klasifikasi
barang diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Bagian Kedua
Nilai Pabean
Pasal 15
(1) Nilai pabean untuk penghitung Bea Masuk adalah nilai
transaksi dari barang yang bersangkutan.
(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak
dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
nilai pabean untuk menghitung Bea Masuk dihitung berdasarkan nilai transaksi
dari barang indentik.
(3) Dalam hal nilai pabean untuk menghitung Bea Masuk tidak dapat
ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nilai
pabean untuk penghitungan Bea Masuk dihitung berdasarkan nilai transaksi dari
barang serupa.
(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak
dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk dihitung berdasarkan metode
deduksi.
(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak
dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk dihitung berdasarkan metode
komputasi.
(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak
dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan Bea
Masuk dihitung dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan
prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat
(4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah Pabean dengan
pembatasan tertentu.
(7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk menghitung Bea Masuk
diatur lebih lanjut oleh Manteri.
Bagian Ketiga
Penetapan Tarif dan Nilai Pabean
Pasal
16
(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif atas barang
impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu tiga puluh hari
sejak tanggal Pemberitahuan Pabean.
(2) Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean untuk
penghitungan Bea Masuk atas barang impor dalam waktu tiga puluh hari sejak
tanggal Pemberitahuan Pabean.
(3) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan/atau ayat (2) mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk kecuali importir
mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), importir
harus melunasi Bea Masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan.
(4) Importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk
menghitung Bea Masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk
dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak lima ratus persen dari
Bea Masuk yang kurang dibayar atau paling sedikit seratus persen dari Bea Masuk
yang kurang dibayar.
(5) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan/atau ayat (2) mengakibatkan kelebihan pembayaran Bea Masuk, pengembalian Bea
Masuk dibayar sebesar kelebihannya.
(6) Ketentuan tentang penetapan tarif dan nilai pabean diatur
lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 17
(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai
pabean untuk penghitungan Bea Masuk dalam jangka waktu du tahun terhitung sejak
tanggal Pemberitahuan Pebean.
(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal
memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:
a. melunasi Bea Masuk yang kurang dibayar; atau
b. diberikan
pengembalian Bea Masuk yang lebih dibayar.
(3) Bea masuk yang kurang dibayar atau pengembalian Bea Masuk
yang dibayar lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayar sesuai dengan
penetapan kembali.
BAB IV
BEA MASUK ANTIDUMPING DAN BEA MASUK IMBALAN
Bagian
Pertama
Bea Masuk Antidumping
Pasal 18Bea Masuk Antidumping
dikenakan terhadap barang impor dalam hal:
a. harga ekspor dari barang
tersebut lebih rendah dari nilai normalnya; dan
b. impor barang tersebut:
1. menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang
memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut;
2. mengecam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri
yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut; dan
3. menghalangi
pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri.
Pasal 19
(1) Bea Masuk Antidumping dikenakan terhadap barang impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 setinggi-tingginya sebesar selisih antara
nilai normal dengan harga ekspor dari barang tersebut.
(2) Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan tambahan dari Bea Masuk yang dipungut berdasarkan Pasal 12 ayat
(1).
Pasal 20Ketentuan tentang persyaratan dan tata cara pengenaan
Bea Masuk Antidumping serta penanganannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kedua
Bea Masuk Imbalan
Pasal 21Bea Masuk
Imbalan dikenakan terhadap barang impor dalam hal:
a. ditemukan adanya subsidi yang diberikan di negara pengekspor
terhadap barang tersebut; dan
b. impor barang tersebut:
1. menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang
memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut;
2. mengancam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri
yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut; atau
3. menghalangi
pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri.
Pasal 22
(1) Bea Masuk Imbalan dikenakan terhadap barang impor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 setinggi-tingginya sebesar selisih antara subsidi
dengan:
a. biaya permohonan, tanggungan atau pungutan lain yang
dikeluarkan untuk memperoleh subsidi; dan/atau
b. pungutan yang dikenakan pada saat ekspor untuk mengganti
subsidi yang diberikan kepada barang ekspor tersebut.
(2) Bea Masuk Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan tambahan dari Bea Masuk yang dipungut berdasarkan Pasal 12 ayat
(1).
Pasal 23Ketentuan tentang persyaratan dan tata cara pengenaan
Bea Masuk Imbalan serta penanganannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB V
TIDAK DIPUNGUT, PEMBEBASAN, KERINGANAN, DAN
PENGEMBALIAN BEA
MASUK
Bagian Pertama
Tidak Dipungut Bea Masuk
Pasal
24Barang yang dimasukkan ke Daerah Pabean untuk diangkut terus atau
diangkut lanjut ke luar Daerah Pabean tidak dipungut Bea Masuk.
Bagian Kedua
Pembebasan dan Keringanan Bea Masuk
Pasal
25(1) Pembebasan Bea Masuk diberikan atas Impor:
a. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang
bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
b. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya
yang bertugas di Indonesia;
c. barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada
barang lain dengan tujuan untuk diekspor;
d. buku ilmu pengetahuan;
e. barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal,
sosial, atau kebudayaan;
f. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain
semacam itu yang terbuka untuk umum;
g. barang untuk keperluan penelitian
dan pengembangan ilmu pengetahuan;
h. barang untuk keperluan khusus kaum tuna
netra dan penyandang cacat lainnya;
i. persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku
cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
j. barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang
bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
k. barang contoh yang tidak
untuk diperdagangkan;
l. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu
jenazah;
m. barang pindahan;
n. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas
batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah
tertentu.
(2) Perubahan atas barang impor yang diberikan pembebasan
berdasarkan tujuan pemakaiannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh
Menteri.
(3) Ketentuan tentang pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
(4) Barangsiapa yang tidak memenuhi ketentuan tentang pembebasan
Bea Masuk yang ditetapkan menurut Undang-undang ini, jika mengakibatkan kerugian
pada penerimaan negara, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar seratus
persen dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.
Pasal 16(1) Pembebasan atau keringanan Bea Masuk dapat
diberikan atas Impor:
a. mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri;
b. barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan
industri untuk jangka waktu tertentu;
c. peralatan dan bahan yang digunakan
untuk mencegah pencemaran lingkungan;
d. bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri
pertanian, peternakan, atau perikanan;
e. hasil laut yang ditangkap dengan
sarana penangkap yang telah mendapat izin;
f. barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan,
pengerjaan, dan pengujian;
g. barang yang telah diekspor, kemudian diimpor kembali dalam
kualitas yang sama;
h. barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan,
atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut ke dalam
Daerah Pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai;
i. bahan
terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan;
j. barang oleh Pemerintah pusat atau Pemerintah daerah yang
ditujukan untuk kepentingan umum;
k. barang dengan tujuan untuk diimpor
sementara.
(2) Perubahan atas barang impor yang dapat diberikan pembebasan
atau kekeringan berdasarkan tujuan pemakaiannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur oleh Menteri.
(3) Ketentuan tentang pembebasan atau keringanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
(4) Barangsiapa yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau
keringanan Bea Masuk yang ditetapkan menurut Undang-undang ini, jika
mengakibatkan kerugian pada penerimaan negara, dikenai sanksi administrasi
berupa denda sebesar seratus persen dari Bea Masuk yang seharusnya
dibayar.
Bagian Ketiga
Pengembalian Bea Masuk
Pasal 27
(1) Pengembalian dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian
Bea Masuk yang telah dibayar atas:
a. kelebihan pembayaran Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (5), Pasal 17 ayat (3), atau karena kesalahan tata usaha;
b.
impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26;
c. impor barang yang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali
atau dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai;
d. impor barang yang sebelum diberikan persetujuan impor untuk
dipakai kedapatan jumlah yang sebenarnya lebih kecil daripada yang telah dibayar
bea masuknya, cacat, bukan batang yang dipesan, atau berkualitas lebih rendah;
atau
e. kelebihan pembayaran Bea Masuk sebagai akibat putusan lembaga
banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99.
(2) Ketentuan tentang pengembalian Bea Masuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
BAB VI
PEMBERITAHUAN PABEAN DAN TANGGUNG
JAWAB ATAS BEA
MASUK
Bagian Pertama
Pemberitahuan Pabean
Pasal
28Ketentuan dan tata cara tentang:
a. bentuk, isi, dan keabsahan
Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;
b. penyerahan dan pendaftaran
Pemberitahuan Pabean;
c. penelitian, perubahan, penambahan, dan pembatalan
Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;
d. pendistribusian dan penatausahaan Pemberitahuan Pabean dan
buku catatan pabean;
e. penggunaan dokumen pelengkap pabean;
diatur oleh
Menteri.
Bagian Kedua
Pengurusan Pemberitahuan Pabean
Pasal 29
(1) Pengurusan Pemberitahuan Pabean yang diwajibkan Undang-undang
ini dilakukan oleh pengangkut, importir, atau eksportir.
(2) Dalam hal pengurusan Pemberitahuan Pabean sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan sendiri, importir atau eksportir
menguasakannya kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan.
(3) Ketentuan tentang pengurusan Pemberitahuan Pabean diatur
lebih lanjut oleh Manteri.
Bagian Ketiga
Tanggung Jawab atas Bea Masuk
Pasal 30
(1) Importir bertanggung jawab terhadap Bea Masuk yang terutang
sejak tanggal Pemberitahuan Pabean atas Impor.
(2) Bea Masuk yang harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung berdasarkan tarif yang berlaku pada tanggal Pemberitahuan Pabean
atas Impor dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Pasal 31Pengusaha pengurusan jasa kepabeanan yang mendapat
kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) bertanggung jawab terhadap
Bea Masuk yang terutang dalam hal importir tidak ditemukan.
Pasal 32
(1) Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara bertanggung jawab
terhadap Bea Masuk yang terutang atas barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan
Sementaranya.
(2) Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara dibebaskan dari
tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal barang yang
ditimbun di Tempat Penimbunan Sementaranya:
a. musnah tanpa sengaja;
b. telah diekspor kembali, diimpor
untuk dipakai, atau diimpor sementara; atau
c. telah dipindahkan ke Tempat Penimbunan Sementara lain, Tempat
Penimbunan Berikat, atau Tempat Penimbunan Pabean.
(3) Perhitungan Bea Masuk atas barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang harus dilunasi, sepanjang tidak dapat didasarkan pada tarif dan
nilai pabean barang yang bersangkutan, didasarkan pada tarif tertinggi untuk
golongan barang yang tertera dalam Pemberitahuan Pabean pada saat barang
tersebut ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara dan nilai pebean ditetapkan
oleh Pejabat Bea dan Cukai.
Pasal 33
(1) Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat bertanggung jawab
terhadap Bea Masuk yang terutang atas barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan
Berikatnya.
(2) Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat dibebaskan dari tanggung
jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal barang yang ditimbun di
Tempat Penimbunan Berikatnya:
a. musnah tanpa sengaja;
b. telah diekspor kembali, diimpor
untuk dipakai, atau diimpor sementara; atau
c. telah dipindahkan ke Tempat Penimbunan Sementara, Tempat
Penimbunan Berikat lain, atau Tempat Penimbunan Pabean.
(3) Perhitungan Bea Masuk atas barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang harus dilunasi didasarkan pada tarif yang berlaku pada saat
dilakukan pencacahan dan nilai pabean barang pada saat ditimbun di Tempat
Penimbunan Berikat.
Pasal 34
(1) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan
Pasal 26 tidak lagi dipenuhi, Bea Masuk atas barang impor yang terutang menjadi
tanggung jawab:
a. Orang yang mendapatkan pembebasan atau kekeringan; atau
b. Orang yang menguasai barang yang bersangkutan dalam hal Orang
sebagaimana dimaksud huruf a tidak ditemukan.
(2) Perhitungan Bea Masuk yang terutang sebagaimana dimaksud pada
ayat (q) didasarkan pada tarif dan nilai pabean yang berlaku pada tanggal
Pemberitahuan Pabean atas Impor.
Pasal 35Barangsiapa yang kedapatan menguasai barang impor di
tempat kedatangan sarana pengangkutan atau di daerah perbatasan yang ditunjuk
bertanggung jawab terhadap Bea Masuk yang terutang atas barang tersebut.
BAB VII
PEMBAYARAN BEA MASUK, PENAGIHAN UTANG,
DAN
JAMINAN
Bagian Pertama
Pembayaran Bea Masuk
Pasal 36
(1) Bea masuk, denda administrasi, dan bunga yang terutang kepada
negara menurut Undang-undang ini, dibayar di kas negara atau di tempat
pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Bea Masuk, denda administrasi, dan bunga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) jumlahnya dibulatkan dalam rupiah penuh.
(3) Ketentuan tentang tata cara pembayaran, penerimaan,
penyetoran Bea Masuk, denda administrasi, dan bunga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) serta pembulatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
oleh Menteri.
Pasal 37
(1) Bea Masuk dan denda administrasi yang terutang wajib dibayar
selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari sejak timbulnya kewajiban
membayar menurut Undang-undang ini.
(2) Dalam hal tertentu. kewajiban membayar Bea Masuk dan denda
administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan penundaan.
(3) Ketentuan tentang penundaan pembayaran utang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Bagian Kedua
Penagihan utang
Pasal 38
(1) Utang atau tagihan kepada negara berdasarkan Undang-undang
ini yang tidak atau kurang dibayar dikenakan bunga sebesar dua persen setiap
bulannya atau selama-lamanya dua puluh empat bulan, dihitung sejak tanggal jatuh
tempo sampai hari pembayarannya, dan bagian bulan dihitung satu bulan.
(2) Penghitungan utang atau tagihan kepada negara Undang-undang
ini jumlahnya dibulatkan dalam rupiah penuh.
Pasal 39
(1) Negara mempunyai hak mendahulu untuk tagihan pebean atas
barang-barang milik yang berutang.
(2) Ketentuan tentang hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi Bea Masuk, denda administrasi, bunga, dan biaya
penagihan.
(3) Hak mendahulu untuk tagihan pabean melebihi segala hak
mendahulu lainnya, kecuali:
a. biaya perkara semata-mata disebabkan oleh suatu penghukuman
untuk melelang barang bergerak dan/atau tidak bergerak;
b. biaya yang telah
dikeluarkan untuk menyelamatkan suatu barang;
c. biaya perkara yang semata-mata disebabkan oleh pelelangan dan
penyelesaian suatu warisan.
(4) Hak mendahulu itu hilang setelah lampau waktu dua tahun sejak
tanggal diterbitkannya surat tagihan, kecuali apabila dalam jangka waktu
tersebut diberikan penundaan pembayaran.
(5) Dalam hal diberikan penundaan pembayaran, jangka waktu dua
tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak tanggal penundaan
pembayaran diberikan.
Pasal 40
(1) Hak penagihan atas utang berdasarkan Undang-undang ini
kedaluwarsa setelah sepuluh tahun sejak timbulnya kewajiban membayar.
(2) Masa kadaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dapat diperhitungkan dalam hal:
a. yang terutang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
b. yang terutang memperoleh penundaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (2); atau
c. yang terutang melakukan pelanggaran
Undang-undang ini.
Pasal 41Pelaksanaan penagihan utang dan penghapusan penagihan
utang yang tidak dapat ditagih berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Bagian Ketiga
Jaminan
Pasal 42(1) Jaminan yang
disyaratkan menurut Undang-undang ini dapat dipergunakan:
a. sekali; atau
b. terus-menerus.
(2) Jaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. uang tunai;
b. jaminan bank;
c. jaminan dari perusahaan
asuransi; atau
d. jaminan lainnya.
(3) Ketentuan tentang jaminan diatur
lebih lanjut oleh Menteri.
BAB V
TEMPAT PENIMBUNAN DI BAWAH PENGAWASAN PABEAN
Bagian
Pertama
Tempat Penimbunan Sementara
Pasal 43
(1) Di setiap Kawasan Pabean disediakan Tempat Penimbunan
Sementara yang dikelola oleh pengusaha Tempat Penimbunan Sementara.
(2) Dalam hal barang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara,
jangka waktu penimbunan barang paling lama tiga puluh hari sejak
penimbunannya.
(3) Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara yang tidak dapat
mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di tempat tersebut dikenai
sanksi administrasi berupa denda sebesar dua puluh lima persen dari Bea Masuk
yang seharusnya dibayar.
(4) Ketentuan tentang penunjukan Tempat Penimbunan Sementara,
tata cara penggunaannya, dan perubahan jangka waktu penimbunan diatur lebih
lanjut oleh Menteri.
Bagian Kedua
Tempat Penimbunan Berikat
Pasal 44
(1) Dengan persyaratan tertentu, suatu kawasan, tempat, atau
bangunan dapat ditetapkan sebagai Tempat Penimbunan Berikat untuk:
a. menimbun barang guna diimpor untuk dipakai atau diekspor atau
diimpor kembali;
b. menimbun dan/atau mengolah barang sebelum diekspor atau
diimpor untuk dipakai;
c. menimbun dan memamerkan barang impor; atau
d.
menimbun, menyediakan untuk dan menjual barang impor kepada orang
tertentu.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan
tentang pendirinya, penyelenggaraan, dan pengusahaan Tempat Penimbunan Berikat
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 46
(1) Barang dapat dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat atas
persyaratan Pejabat Bea dan Cukai untuk:
a. diimpor untuk dipakai;
b. diolah;
c. diekspor sebelum
atau sesudah diolah; atau
d. diangkut ke Tempat Penimbunan Berikat atau
Tempat Penimbunan Sementara.
(2) Barang dari Tempat Penimbunan Berikat yang diimpor untuk
dipakai, dipungut Bea Masuk berdasarkan tarif yang berlaku pada saat diimpor
untuk dipakai serta nilai pabean yang terjadi pada saat barang dimasukkan ke
Tempat Penimbunan Berikat.
(3) Barangsiapa yang mengeluarkan barang dari Tempat Penimbunan
Berikat sebelum diberikan persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(4) Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat yang tidak dapat
mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di tempat tersebut,
dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar seratus persen dari Bea Masuk
yang seharusnya dibayar.
Pasal 46
(1) Izin Tempat Penimbunan Berikat dibekukan bilamana
penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat:
a. berada dalam pengawasan kurator sehubungan Tempat Penimbunan
Berikat.
b. menunjukkan ketidakmampuan dalam penyelenggaraan Tempat
Penimbunan Berikat.
(2) Pembekuan izin dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi
pencabutan bilamana penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat:
a. tidak melunasi utangnya dalam jangka waktu yang ditetapkan;
atau
b. tidak mampu lagi mengusahakan Tempat Penimbunan Berikat
tersebut.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberlakukan
kembali bilamana penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat:
a. telah melunasi utangnya; atau
b. telah mengusahakan Tempat
Penimbunan Berikat tersebut.
(4) Izin Tempat Penimbunan Berikat dalam
hal:
a. penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat untuk jangka waktu
satu tahun terus menerus tidak lagi melakukan kegiatan;
b. penyelenggara
Tempat Penimbunan Berikat mengalami pailit;
c. penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat bertindak tidak jujur
dalam usahanya; atau
d. terdapat permintaan dari yang bersangkutan.
(5) Ketentuan tentang pembekuan, pemberlakuan kembali, dan
pencabutan izin Tempat Penimbunan Berikat diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 47Bilamana izin Tempat Penimbunan Berikat telah dicabut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, pengusaha dalam batas waktu tiga puluh hari
sejak pencabutan izin harus:
a. melunasi semua Bea Masuk yang terutang;
b.
mengekspor kembali barang yang masih ada di Tempat Penimbunan Berikat; atau
c. memindahkan barang yang masih ada di Tempat Penimbunan Berikat
ke Tempat Penimbunan Berikat lain.
Bagian Ketiga
Tempat Penimbunan Pabean
Pasal 48
(1) Di setiap Kantor Pabean disediakan Tempat Penimbunan Pabean
yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Penunjukan tempat lain yang berfungsi sebagai Tempat
Penimbunan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri.
BAB IX
PEMBUKUAN
Pasal 49Importir, eksportir,
pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat,
pengusaha pengurusan jasa kepabeanan atau pengusaha pengangkutan diwajibkan
menyelenggarakan pembukuan dan menyimpan catatan serta surat menyurat yang
bertalian dengan Impor atau Ekspor.
Pasal 50
(1) Atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai, Orang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 wajib menyerahkan buku, catatan, dan surat menyurat yang
bertalian dengan Impor atau Ekspor untuk kepentingan pemeriksaan.
(2) Dalam hak orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berada di tempat, kewajiban untuk menyediakan buku, catatan, dan surat-menyurat
yang bertalian dengan Impor atau Ekspor untuk diperiksa beralih kepada yang
mewakilinya.
Pasal 51Pembukuan dan catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
49 harus menggunakan huruf latin, angka Arab, mata uang rupiah, serta bahasa
Indonesia atau dengan mata uang asing dan bahasa asing dan bahasa lain yang
ditetapkan oleh Menteri, dan semua buku, catatan, serta wajib disimpan selama
sepuluh tahun pada tempat usahanya di Indonesia.
Pasal 52Barangsiapa yang tidak mengindahkan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 51 dan perbuatan tersebut tidak
menyebabkan kerugian keuangan negara dikenai sanksi administrasi berupa denda
sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
BAB X
LARANGAN DAN PEMBATASAN IMPOR ATAU EKSPOR SERTA
PENGENDALIAN
IMPOR ATAU EKSPOR BARANG
HASIL PELANGGARAN HAK ATAS
KEKAYAAN
INTELEKTUAL
Bagian Pertama
Larangan dan Pembatasan Impor atau
Ekspor
Pasal 53
(1) Untuk kepentingan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan
larangan dan pembatasan, instansi teknis yang menetapkan peraturan larangan
dan/atau pembatasan atas Impor atau Ekspor baran tertentu wajib memberitahukan
kepada Menteri.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan pengawasan peraturan larangan
dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh
Menteri.
(3) Semua barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak memenuhi
syarat untuk diekspor atau diimpor, jika telah diberitahukan dengan
Pemberitahuan Pabean, atas permintaan importir atau eksportir dapat:
a. dibatalkan ekspornya;
b. diekspor kembali; atau
c.
dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai.
(4) Barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau
diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar
dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
68, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kedua
Pengendalian Impor atau Ekspor Barang
Hasil
Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual
Pasal 54Atas
permintaan pemilik atau pemegang hak atas merek atau hak cipta, Ketua Pengadilan
Negeri setempat dapat mengeluarkan perintah tertulis kepada Pejabat Bea dan
Cukai untuk menangguhkan sementara waktu pengeluaran barang impor atau ekspor
dari Kawasan Pabean yang berdasarkan bukti yang cukup, diduga merupakan hasil
pelanggaran merek dan hak cipta yang melindungi di Indonesia.
Pasal 55Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 diajukan
dengan disertai:
a. bukti yang cukup mengenai adanya pelanggaran merek atau hak
cipta yang bersangkutan;
b. bukti pemilikan merek atau hak cipta yang
bersangkutan;
c. perincian dan keterangan yang jelas mengenai barang impor atau
ekspor yang dimintakan penangguhan pengeluarannya, agar dengan cepat dapat
dikenali oleh Pejabat Bea dan Cukai; dan
d. jaminan.
Pasal 56Atas penerimaan perintah tertulis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54, Pejabat Bea dan Cukai:
a. memberitahukan secara tertulis kepada importir, eksportir,
atau pemilik barang mengenai adanya perintah penangguhan pengeluaran barang
impor atau ekspornya;
b. terhitung tanggal diterimanya perintah tertulis Ketua
Pengadilan Negeri setempat, melaksanakan penangguhan pengeluaran barang impor
atau ekspor yang bersangkutan dari Kawasan Pabean.
Pasal 57
(1) Penangguhan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 huruf b dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama hari kerja.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan
alasan dan dengan syarat tertentu, dapat diperpanjang satu kali untuk paling
lama sepuluh hari kerja dengan perintah tertulis Ketua Pengadilan Negeri
setempat.
(3) Perpanjangan penangguhan terhadap pengeluaran barang impor
atau ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan perpanjangan
jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d.
Pasal 58
(1) Atas permintaan pemilik atau pemegang hak atas merek atau hak
cipta yang meminta perintah penangguhan, Ketua Pengadilan Negeri setempat dapat
memberi izin kepada pemilik atau pemegang hak tersebut guna memeriksa barang
impor atau ekspor yang diminta penangguhan pengeluarannya.
(2) Pemberian izin pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat setelah mendengarkan dan
mempertimbangkan penjelasan serta memperhatikan kepentingan pemilik barang impor
atau ekspor yang dimintakan penangguhan pengeluarannya.
Pasal 59
(1) Apabila dalam jangka waktu sepuluh hari kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai tidak menerima
pemberitahuan dari pihak yang meminta penangguhan pengeluaran bahwa tindakan
hukum yang diperlukan untuk mempertahankan haknya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku telah dilakukan dan Ketua Pengadilan Negeri
setempat tidak memperpanjang secara tertulis perintah penangguhan, Pejabat Bea
dan Cukai wajib mengakhiri tindakan penangguhan pengeluaran barang impor atau
ekspor yang bersangkutan dan menyelesaikannya sesuai dengan ketentuan kepabeanan
berdasarkan Undang-undangan ini.
(2) Dalam hal tindakan hukum untuk mempertahankan hak telah mulai
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam jangka
waktu sepuluh hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang meminta
penangguhan pengeluaran barang impor atau ekspor wajib secepatnya melaporkannya
kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menerima perintah dan melaksanakan penangguhan
barang impor atau ekspor.
(3) Dalam hal tindakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
telah diberitahukan dan Ketua Pengadilan Negeri setempat tidak memperpanjang
secara tertulis perintah penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat
(2), Pejabat Bea dan Cukai mengakhiri tindakan penangguhan pengeluaran barang
impor atau ekspor yang bersangkutan dan menyelesaikannya sesuai dengan ketentuan
kepabeanan berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 60Dalam keadaan tertentu, importir, eksportir, atau
pemilik barang impor atau ekspor dapat mengajukan permintaan kepada Ketua
Pengadilan Negeri setempat untuk memerintahkan secara tertulis kepada Pejabat
Bea dan Cukai agar mengakhiri penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
dengan menyerahkan jaminan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf
d.
Pasal 61
(1) Apabila dari hasil pemeriksaan perkara terbukti bahwa barang
impor atau ekspor tersebut merupakan atau tidak berasal dari hasil pelanggaran
merek atau hak cipta, pemilik barang impor atau ekspor berhak untuk memperoleh
ganti rugi dari pemilik atau pemegang hak yang meminta penangguhan pengeluaran
barang impor atau ekspor tersebut.
(2) Pengadilan Negeri yang memeriksa dan memutus perkara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memerintahkan agar jaminan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 huruf d digunakan sebagai pembayaran atau bagian
pembayaran ganti rugi yang harus dibayarkan.
Pasal 62Tindakan penangguhan pengeluaran barang impor atau
ekspor dapat pula dilakukan karena jabatan oleh Pejabat Bea dan Cukai apabila
terdapat bukti yang cukup bahwa barang tersebut merupakan atau berasal dari
hasil pelanggaran merek atau hak cipta.
Pasal 63Ketentuan penangguhan pengeluaran barang yang diduga
merupakan hasil pelanggaran hak atas kekayaan intelektual tidak diberlakukan
terhadap barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau
barang kiriman melalui pos atau jasa titipan yang tidak dimaksudkan untuk tujuan
komersial.
Pasal 64
(1) Pengendalian impor atau ekspor barang yang diduga merupakan
hasil pelanggaran hak atas kekayaan intelektual, selain merek dan hak cipta
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Pasal
54 sampai dengan Pasal 63 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XI
BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG
YANG DIKUASAI
NEGARA, DAN BARANG
YANG MENJADI MILIK NEGARA
Bagian Pertama
Barang
yang Dinyatakan Tidak Dikuasai
Pasal 65(1) Barang yang
dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai adalah:
a. barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara yang
melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2);
b. barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat
yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
47; atau
c. barang yang dikirim melalui pos:
1. yang ditolak oleh si alamat atau orang yang dituju dan tidak
dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar Daerah Pabean;
2. dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali karena
ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada alamat yang dituju, dan tidak
diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu tiga puluh hari sejak diterimanya
pemberitahuan dari kantor pos.
(2) barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di Tempat
Penimbunan Pabean dan dipungut sewa gudang yang ditetapkan oleh
Menteri.
Pasal 66
(1) barang yang dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai selain
yang dimaksud pada ayat (3) pasal ini, oleh Pejabat Bea dan Cukai segera
diberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya bahwa barang tersebut akan
dilelang jika tidak diselesaikan dalam jangka waktu enam puluh hari sejak
disimpan di Tempat Penimbunan Pabean.
(2) barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang belum
dilelang, oleh pemiliknya dapat:
a. diimpor untuk dipakai setelah Bea Masuk dan biaya lainnya yang
terutang dilunasi;
b. diekspor kembali setelah biaya yang terutang
dilunasi;
c. dibatalkan ekspornya setelah biaya yang terutang dilunasi;
d.
diekspor setelah biaya yang terutang dilunasi; atau
e. dikeluarkan dengan tujuan Tempat Penimbunan Berikat setelah
biaya yang terutang dilunasi.
(3) Barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ayat (1) yang:
a. busuk segera dimusnahkan;
b. karena sifatnya tidak tahan lama, merusak, berbahaya, atau
pengurusannya memerlukan biaya tinggi dapat segera dilelang dengan
memberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya;
c. merupakan barang yang dilarang dinyatakan menjadi milik negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73; atau
d. merupakan barang yang dibatasi disediakan untuk diselesaikan
oleh pemiliknya dalam jangka waktu enam puluh hari terhitung sejak disimpan di
Tempat Penimbunan Pabean.
Pasal 67
(1) Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dan
ayat (3) huruf b dilakukan melalui lelang umum.
(2) Hasil lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah
dikurangi Bea Masuk yang terutang dan biaya yang harus dibayar, sisanya
disediakan untuk pemiliknya.
(3) Pejabat Bea dan Cukai memberitahukan secara tertulis kepada
pemiliknya sisa hasil lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu
tujuh hari setelah tanggal pelelangan.
(4) Sisa hasil lelang menjadi miliki negara apabila tidak diambil
oleh pemiliknya dalam jangka waktu sembilan puluh setelah tanggal surat
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Harga terendah untuk barang yang akan dilelang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, jika harga yang ditetapkan tidak
tercapai, barang dapat dimusnahkan atau untuk tujuan lain atas persetujuan
Menteri.
Bagian Kedua
Barang yang Dikuasai Negara
Pasal 68(1)
Barang yang dikuasai negara adalah:
a. barang yang dilarang atau dibatasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 ayat (4);
b. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat
Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1); atau
c. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan
Pabean oleh pemilik yang tidak kenal.
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf
b diberitahukan oleh Pejabat Bea dan Cukai secara tertulis kepada pemiliknya
dengan menyebutkan alasan dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
diumumkan selama tiga puluh hari sejak disimpan di Tempat Penimbunan
Pabean.
(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di Tempat
Penimbunan Pabean.
Pasal 69Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1)
yang:
a. busuk segera dimusnahkan;
b. karena sifatnya tidak tahan lama, merusak, berbahaya, atau
pengurusannya memerlukan biaya tinggi sepanjang bukan merupakan barang yang
dilarang atau dibatasi dapat segera dilelang dengan memberitahukan secara
tertulis kepada pemiliknya; atau
c. merupakan barang yang dilarang atau dibatasi dinyatakan
menjadi barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73.
Pasal 70Barang dan sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 68 ayat (1) huruf b diserahkan kembali kepada pemiliknya dalam jangka
waktu tiga puluh hari sejak penyimpanan di Tempat Penimbunan Pabean dalam
hal:
a. Bea Masuk yang terutang telah dibayar dan apabila merupakan
barang larangan atau pembatasan telah diserahkan dokumen atau keterangan yang
diperlukan sehubungan dengan larangan atau pembatasan impor atau ekspor;
atau
b. Bea Masuk yang terutang telah dibayar dan apabila merupakan
barang larangan atau pembatasan telah diserahkan dokumen atau keterangan yang
diperlukan sehubungan dengan larangan atau pembatasan impor atau ekspor serta
telah diserahkan sejumlah uang ditetapkan oleh Menteri sebagai ganti barang yang
besarnya tidak melebihi harga barang, sepanjang barang tersebut tidak diperlukan
untuk bukti di pengadilan.
Pasal 71
(1) Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b
dilakukan melalui lelang umum.
(2) Harga terendah untuk barang yang akan dilelang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, dan jika harga yang ditetapkan
tidak tercapai, barang dapat dimusnahkan untuk tujuan lain atas persetujuan
Menteri.
(3) Hasil lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan
sebagai ganti barang yang bersangkutan sambil keputusan Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) atau untuk alat bukti di sidang
pengadilan.
Pasal 72
(1) Pemilik barang dan/atau sarana pengangkut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68 dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada
Menteri dalam jangka waktu tiga puluh hari sejak diberitahukan oleh Pejabat Bea
dan Cukai dengan menyebutkan alasan dan bukti yang menguatkan
keberatannya.
(2) Dalam jangka waktu sembilan puluh hari sejak diterimanya
permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memberikan
keputusan bahwa:
a. tidak terdapat pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan
segera memerintahkan agar dan/tau sarana pengangkut yang dikuasai negara atau
uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b dan Pasal 70 huruf b diserahkan
kepada pemiliknya; atau
b. telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-undang ini, barang
dan/atau sarana pengangkut atau uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b
diselesaikan lebih lanjut berdasarkan Undang-undang ini.
(3) Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberitahukan kepada pemiliknya dan Direktur Jenderal.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Menteri tidak memberikan keputusan, permohonan yang bersangkutan dianggap
diterima.
Bagian Ketiga
Barang yang menjadi Milik Negara
Pasal
73(1) barang yang menjadi milik negara adalah:
a. barang yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat
(3) huruf c;
b. barang yang dibatasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat
(3) huruf d yang tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu enam
puluh hari terhitung sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean.
c. barang dan/sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal
68 ayat (1) huruf b yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak
dikenal;
d. barang dan/sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal
68 ayat (1) huruf c yang tidak diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2);
e. barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 huruf c; atau
f. barang dan/atau sarana pengangkut yang berdasarkan putusan
hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (91)) atau ayat (2).
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kekayaan
negara dan disimpan di Tempat Penimbunan Pabean.
(3) Ketentuan tentang penggunaan barang yang menjadi milik negara
ditetapkan oleh Menteri.
BAB XII
WEWENANG KEPABEANAN
Bagian
Pertama
Umum
Pasal 74
(1) Dalam melaksanakan tugas berdasarkan Undang-undang ini dan
peraturan perundang-undangan lain yang pelaksanaannya dibebankan kepada
Direktorat Jenderal, Pejabat Bea dan Cukai untuk mengamankan hak-hak negara
berwenang mengambil tindakan yang diperlukan terhadap barang.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pejabat Bea dan Cukai dapat dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan
syarat-syarat penggunaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 75
(1) Pejabat Bea dan Cukai dalam melaksanakan pengawasan sarana
pengangkut agar melalui jalur yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) serta untuk melaksanakan pemeriksaan sarana pengangkut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 90, menggunakan kapal patroli atau sarana lainnya.
(2) Kapal patroli atau sarana lainnya yang digunakan oleh Pejabat
Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan senjata
api yang jumlah dan jenisnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 76
(1) Dalam melaksanakan tugas berdasarkan Undang-undang ini,
Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta bantuan angkatan bersenjata dan/atau
instansi lainnya.
(2) Atas permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), angkatan
bersenjata dan/atau instansi lainnya berkewajiban untuk memenuhinya.
Pasal 77
(1) Untuk dipenuhinya Kewajibannya Pabean berdasarkan
Undang-undang ini, Pejabat Bea dan Cukai berwenang menengah barang dan/atau
sarana pengangkut.
(2) Ketentuan tentang tata cara pencegahan diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pengawasan dan Penyegelan
Pasal
78Terhadap barang impor yang belum diselesaikan kewajibannya pabeannya
dan barang ekspor atau barang lain yang hari\us diawasi menurut Undang-undang
ini yang berada di sarana pengangkut atau di tempat penimbunan atau tempat lain,
Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk mengunci, menyegel, dan/atau melekatkan
tanda pengaman yang diperlukan.
Pasal 79
(1) Segel dan/atau tanda pengaman yang digunakan oleh instansi
pabean di negara lain atau pihak lain dapat diterima sebagai pengganti segel
atau tanda pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78.
(2) Persyaratan dapat diterimanya segel atau tanda pengamannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 80
(1) Pemilik dan/atau yang menguasai sarana pengangkut atau
tempat-tempat yang dikunci, disegel, dan/atau dilekati tanda pengaman oleh
Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 wajib menjamin agar
semua kunci segel, atau tanda pengaman tersebut tidak rusak, lepas, atau
hilang.
(2) Kunci, segel, atau tanda pengaman yang telah dipasang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dan Pasal 79 tidak boleh dibuka, dilepas,
atau dirusak tanpa izin Pejabat Bea dan Cukai.
Pasal 81
(1) Di atas sarana pengangkut atau di tempat lain yang berisi
barang di bawah pengawasan pebean dapat di tempat Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Apabila di sarana pengangkut atau tempat lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia akomodasi, pengangkut atau pengusaha yang
bersangkutan wajib memberikan bantuan yang layak.
(3) Pengangkut atau pengusaha yang memberikan bantuan yang layak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administrasi berupa denda
sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Bagian Ketiga
Pemeriksaan
Paragraf 1
Pemeriksaan atas
Barang
Pasal 82
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan barang
impor dan ekspor setelah Pemberitahuan Pabean diserahkan.
(2) Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta importir, eksportir,
pengangkut, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan
Berikat, atau yang mewakilinya menyerahkan barang untuk diperiksa, membuka
sarana pengangkut atau bagiannya dan membuka setiap bungkusan atau pengemas yang
akan diperiksa.
(3) Jika permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dipenuhi, Pejabat Bea dan Cukai berwenang memenuhi keperluan tersebut atas
resiko dan biaya yang bersangkutan.
(4) Barangsiapa yang tidak memenuhi permintaan Pejabat Bea dan
Cukai sebagimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administrasi berupa denda
sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(5) Barangsiapa yang salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah
barang dalam Pemberitahuan Pabean atas Impor yang mengakibatkan kekurangan
pembayaran Bea Masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak lima
ratus persen dari Bea Masuk yang kurang dibayar dan paling sedikit seratus
persen dari Bea Masuk yang kurang dibayar.
(6) Barangsiapa yang salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah
barang dalam Pemberitahuan Pabean atas Ekspor dikenai sanksi administrasi berupa
denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling sedikit
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Pasal 83Surat yang dicurigai berisi barang impor atau barang
ekspor yang dikirim melalui pos dapat dibuka di hadapan si alamat, atau jika si
alamat tidak dapat ditemukan, surat dapat dibuka oleh Pejabat Bea dan Cukai
bersama petugas kantor pos.
Pasal 84
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta kepada importir atau
eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan
Impor atau Ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan Pemberitahuan
Pabean.
(2) Pengambilan contoh barang dapat pula dilakukan atas permintaan
importir.
Pasal 85
(1) Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan impor atau
ekspor setelah diterimanya Pemberitahuan Pabean yang telah memenuhi persyaratan
dan hasil pemeriksaan barang tersebut sesuai dengan Pemberitahuan Pabean.
(2) Pejabat Bea dan Cukai berwenang menunda pemberian persetujuan
impor atau ekspor dalam hal Pemberitahuan Pabean tidak memenuhi
persyaratan.
Paragraf 2
Pemeriksaan Pembukuan
Pasal 86
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang memeriksa buku, catatan,
surat menyurat yang bertalian dengan Impor atau Ekspor, dan sediaan barang dari
orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 untuk kepentingan audit di bidang
Kepabeanan.
(2) Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 yang tidak memenuhi
permintaan Pejabat Bea dan Cukai yang menyerahkan buku, catatan, dan
surat-menyurat yang bertalian dengan Impor atau Ekspor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50, atau tidak bersedia untuk diperiksa sediaan barangnya dikenai
sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta
rupiah).
Paragraf 3
Pemeriksaan Pembukuan
Pasal 87
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan atas
bangunan dan tempat lain:
a. yang penyelenggaraannya berdasarkan izin yang telah diberikan
menurut Undang-undang ini; atau
b. yang menurut Pemberitahuan Pabean berisi
barang di bawah pengawasan pabean.
(2) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan atas
bangunan dan tempat lain yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan
dengan bangunan atau tempat sebagimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 88
(1) Untuk pemenuhan Kewajiban Pabean berdasarkan Undang-undang
ini, Pejabat Bea dan Cukai berwenang memasuki dan memeriksa bangunan atau tempat
yang bukan rumah tinggal selain yang dimaksud dalam Pasal 87 dan dapat memeriksa
setiap barang yang ditemukan.
(2) Selama pemeriksaan atas bangunan atau tempat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai, pemilik atau yang
menguasai bangunan atau tempat tersebut wajib menunjukkan surat atau dokumen
yang bertalian dengan barang yang berada di tempat tersebut.
Pasal 89
(1) Pemeriksaan atas bangunan atau tempat lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) atau Pasal 88 ayat (1) harus dengan surat
perintah dari Direktur Jenderal.
(2) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
diperlukan untuk melakukan:
a. pemeriksaan bangunan atau tempat yang menurut Undang-undang
ini berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
b.
pengejaran orang dan/atau barang yang memasuki bangunan atau tempat lain.
(3) Pengelola bangunan atau tempat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 87 dan Pasal 88 tidak boleh menghalangi Pejabat Bea dan Cukai yang masuk
ke dalam bangunan atau tempat lain dimaksud, kecuali bangunan atau tempat lain
tersebut merupakan rumah tinggal.
(4) Barangsiapa yang menyebabkan Pejabat Bea dan Cukai tidak
dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88
dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta
rupiah).
Paragraf 4
Pemeriksaan Sarana Pengangkut
Pasal 90
(1) Untuk pemenuhan Kewajiban Pabean berdasarkan Undang-undang
ini Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk menghentikan dan memeriksa sarana
pengangkut serta barang di atasnya.
(2) Sarana pengangkut yang disegel oleh penegak hukum lain atau
dinas pos dikecualikan dari pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Pemberitahuan Pabean
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berwenang untuk menghentikan
pembongkaran barang dari sarana pengangkut apabila ternyata barang yang
dibongkar tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
(4) Barangsiapa yang tidak melaksanakan perintah penghentian
pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administrasi
berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Pasal 91
(1) Untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
90 ayat (1) atas permintaan atau isyarat Pejabat Bea dan Cukai, pengangkut wajib
menghentikan sarana pengangkutnya.
(2) Pejabat Bea dan Cukai berwenang agar sarana pengangkut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibawa ke Kantor Pabean atau tempat lain yang
sesuai untuk keperluan pemeriksaan atas biaya yang bersalah.
(3) Pengangkut atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai wajib
menunjukkan semua dokumen pengangkutan serta Pemberitahuan Pabean yang
diwajibkan menurut Undang-undang ini.
(4) Pengangkut yang menolak untuk memenuhi permintaan Pejabat Bea
dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3)
dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta
rupiah).
Paragraf 5
Pemeriksaan Badan
Pasal 92
(1) Untuk pemenuhan Kewajiban Pabean berdasarkan Undang-undang
ini atau peraturan perundang-undangan lain tentang larangan dan pembatasan impor
atau ekspor barang, Pejabat Bea dan Cukai berwenang memeriksa badan setiap
orang:
a. yang berada di atas atau baru saja turun dari sarana
pengangkut yang masuk ke dalam Daerah Pabean;
b. yang berada di atas atau siap naik ke sarana pengangkut yang
tujuannya adalah tempat di luar Daerah Pabean;
c. yang sedang berada atau baru saja meninggalkan Tempat
Penimbunan Sementara atau Tempat Penimbunan Berikat; atau
d. yang sedang
berada di atau saja meninggalkan Kawasan Pabean.
(2) Orang yang diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memenuhi permintaan Pejabat Bea dan Cukai menuju tempat pemeriksaan.
BAB XIII
KEBERATAN, BANDING, DAN LEMBAGA BANDING
Bagian
Pertama
Keberatan dan Banding
Pasal 93
(1) Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan
Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk dapat
mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu
tiga puluh hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar Bea
Masuk yang harus dibayar.
(2) Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam jangka waktu enam puluh hari sejak diterimanya
keberatan.
(3) Apabila keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak
oleh Direktur Jenderal, jaminan dicairkan dan Bea Masuk yang terutang dianggap
telah dilunasi, dan apabila keberatan diterima, jaminan dikembalikan.
(4) Apabila dalam jangka waktu enam puluh hari sebagimana
dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal tidak memberikan keputusan, keberatan
yang bersangkutan dianggap diterima dan jaminan dikembalikan.
(5) Apabila jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
uang tunai dan pengembalian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4) dilakukan setelah jangka waktu enam puluh hari, Pemerintah memberikan bunga
sebesar dua persen setiap bulannya untuk selama-lamanya dua puluh empat
bulan.
Pasal 94
(1) Orang yang dikenai sanksi administrasi dapat mengajukan
keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu tiga
puluh hari sejak diterimanya surat pemberitahuan dengan menyerahkan jaminan
sebesar sanksi administrasi yang ditetapkan.
(2) Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam jangka waktu enam puluh hari sejak diterimanya
keberatan.
(3) Apabila keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak
oleh Direktur Jenderal, jaminan dicairkan dan sanksi administrasi dianggap telah
dilunasi, dan apabila keberatan diterima, jaminan dikembalikan.
(4) Apabila dalam jangka waktu enam puluh hari sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal tidak memberikan keputusan, keberatan
yang bersangkutan dianggap diterima dan jaminan dikembalikan.
(5) Apabila jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
uang tunai dan pengembalian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4) dilakukan setelah jangka waktu enam puluh hari, Pemerintah memberikan bunga
sebesar dua persen setiap bulannya untuk selama-lamanya dua puluh empat
bulan.
Pasal 95
(1) Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal
atas tarif dan nilai pabean sebagimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) atau
keputusan Direktur Jenderal sebagimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) atau
Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan
peradilan pajak dalam jangka waktu enam puluh hari sejak tanggal penetapan atau
tanggal keputusan, setelah Bea Masuk yang terutang dilunasi.
(2) Badan peradilan pajak sebagimana dimaksud pada ayat (10
adalah badan peradilan pajak yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994.
Pasal 96
(1) Sebelum badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 95 ayat (2) dibentuk, permohonan banding diajukan kepada lembaga banding
yang putusannya bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas, dalam jangka waktu
enam puluh hari sejak penetapan atau keputusan diterima, dilampiri salinan dari
penetapan atau keputusan tersebut.
(3) Putusan badan peradilan pajak
merupakan putusan akhir dan bersifat tetap.
Bagian Kedua
Lembaga Banding
Pasal 97
(1) Untuk memeriksa dan memutus permohonan banding sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1), dibentuk lembaga banding dengan nama Lembaga
Pertimbangan Bea dan Cukai.
(2) Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai
berkedudukan di Jakarta.
(3) Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai dipimpin oleh seorang
ketua dan beranggotakan unsur Pemerintah, pengusaha swasta, dan pakar.
Pasal 98
(1) Ketua Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai menunjuk majelis
untuk memutuskan permohonan banding yang diajukan.
(2) Setiap mejelis terdiri dari tiga anggota dengan memperhatikan
pertimbangan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (3).
Pasal 99
(1) Persidangan majelis untuk memutuskan suatu permohonan banding
bersifat tertutup.
(2) Putusan majelis diambil berdasarkan musyawarah untuk
mufakat.
(3) Dalam hal tidak dicapai permufakatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), putusan didasarkan pada suara terbanyak.
(4) Putusan majelis diberitahukan kepada pemohon banding dan
Direktur Jenderal selambat-lambatnya empat belas sejak tanggal
putusan.
Pasal 100Anggota majelis yang mempunyai kepentingan pribadi
dengan permasalahan yang diperiksa harus mengundurkan diri dari majelis.
Pasal 101Susunan organisasi dan tata kerja serta urusan
mengenai administrasi, tunjangan, pengeluaran, dan tata tertib Lembaga
Pertimbangan Bea dan Cukai ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 102Barangsiapa yang
mengimpor atau mengekspor atau mencoba mengimpor atau mengekspor barang tanpa
mengindahkan ketentuan Undang-undang ini dipidana karena melakukan penyelundupan
dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 103Barangsiapa yang:
a. menyerahkan Pemberitahuan Pabean dan/atau dokumen pelengkap
pabean dan atau memberikan keterangan lisan atau tertulis yang palsu atau
dipalsukan yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban Pabean;
b. mengeluarkan barang impor dari Kawasan Pabean atau dari Tempat
Penimbunan Berikat, tanpa persetujuan Pejabat Bea dan Cukai dengan maksud untuk
mengelakkan pembayaran Bea Masuk dan/atau pungutan negara lainnya dalam rangka
impor;
c. membuat, menyetujui, atau serta dalam penambahan data palsu ke
dalam buku atau catatan; atau
d. menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar,
memperoleh, atau memberikan barang impor yang berasal dari tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, dipidana dengan pidana penjara paling lama
lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh
juta rupiah).
Pasal 104Barangsiapa yang:
a. mengangkut barang yang berasal dari tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 102;
b. memusnahkan, mengubah, memotong, menyembunyikan, atau membuang
buku atau catatan yang menurut Undang-undang ini harus disimpan;
c. menghilangkan, menyetujui, atau turut serta dalam penghilangan
keterangan dari Pemberitahuan Pabean, dokumen pelengkap pabean, atau catatan;
atau
d. menyimpan dan/atau menyediakan blangko faktur dagang dari
perusahaan yang berdomisili di luar negeri yang diketahui dapat digunakan
sebagai kelengkapan Pemberitahuan Pabean menurut Undang-undang ini, dipidana
dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 105Barangsiapa yang:
a. membongkar barang impor di tempat lain dari tempat yang
ditentukan menurut Undang-undang ini;
b. tanpa izin membuka, melepas atau merusak kunci, segel, atau
tanda pengaman yang telah dipasang oleh Pejabat Bea dan Cukai, dipidana dengan
pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak
Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 106Importir, eksportir, pengusaha Tempat Penimbunan
Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, pengusaha Pengurusan Jasa
Kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan yang tidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 49, Pasal 50, atau Pasal 51 dan perbuatan
tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara dipidana dengan pidana penjara
paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp125.000.000,00 (seratus dua
puluh lima juta rupiah).
Pasal 107Pengusaha pengurusan jasa kepabeanan yang melakukan
pengurusan Pemberitahuan Pabean atas kuasa yang diterimanya dari importir atau
eksportir, apabila melakukan perbuatan yang diancam dengan pidana berdasarkan
Undang-undang ini, ancaman pidana tersebut berlaku juga terhadapnya.
Pasal 108
(1) Dalam hal suatu tindak pidana yang dapat dipidana menurut
Undang-undang ini dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, perseroan
atau perusahaan, perkumpulan, yayasan atau koperasi, tuntutan pidana ditujukan
dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
a. badan hukum, perseroan atau perusahaan, perkumpulan, yayasan
atau koperasi tersebut; dan atau
b. mereka yang memberikan perintah untuk melakukan tindak pidana
tersebut atau yang bertindak sebagai pimpinan atau melalaikan
pencegahannya.
(2) Tindak pidana menurut Undang-undang ini dilakukan juga oleh
atas nama badan hukum, perseroan atau perusahaan, perkumpulan, yayasan atau
koperasi, apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang yang baik
berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain bertindak dalam
lingkungan badan hukum, perseroan atau perusahaan, perkumpulan, yayasan atau
koperasi tersebut tanpa memperhatikan apakah orang tersebut masing-masing telah
melakukan tindak secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
(3) Dalam hal suatu tuntutan pidana dilakukan terhadap badan
hukum, perseroan atau perusahaan, perkumpulan, yayasan atau koperasi yang
dipidana dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini, pidana
pokok yang dijatuhkan senantiasa berupa pidana denda paling banyak
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) jika atas tindak pidana tersebut
diancam dengan pidana penjara, dengan tidak menghapuskan pidana denda apabila
atas tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara dan pidana
denda.
Pasal 109
(1) Barang impor atau ekspor yang berasal dari tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, 103 huruf b atau huruf d, Pasal 104 huruf
a atau Pasal 105 huruf a dirampas untuk negara.
(2) Sarana pengangkut yang digunakan untuk melakukan tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dapat dirampas untuk negara.
(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan
berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 73.
Pasal 110
(1) Dalam hal pidana denda tidak dibayar oleh terpidana, sebagai
gantinya diambil dari kekayaan dan/atau pendapatan terpidana.
(2) Dalam hal penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dapat dipenuhi, pidana denda diganti dengan pidana kurungan paling lama
enam bulan.
Pasal 111Tindak pidana di bidang Kepabeanan tidak dapat
dituntut setelah lampau waktu sepuluh tahun sejak diserahkan Pemberitahuan
Pabean atau sejak terjadinya tindak pidana.
BAB XV
PENYIDIKAN
Pasal 112
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberi wewenang khusus sebagai penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kepabeanan.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) karena kewajibannya berwenang:
a. menerima laporan atau keterangan dari seseorang tentang adanya
tindak pidana di bidang Kepabeanan;
b. memanggil orang untuk didengar dan
diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
c. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan dengan tindak
pidana di bidang Kepabeanan;
d. melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang yang
disangka melakukan tindak pidana di bidang Kepabeanan;
e. meminta keterangan dan bukti dari orang yang sangka melakukan
tindak pidana di bidang Kepabeanan;
f. memotret dan/atau merekam melalui media audiovisual terhadap
orang, barang, sarana pengangkut, atau apa saja yang dapat dijadikan bukti
adanya tindak pidana di bidang Kepabeanan;
g. memeriksa catatan dan pembukuan yang diwajibkan menurut
Undang-undang ini dan pembukuan lainnya yang terkait;
h. mengambil sidik
jari orang;
i. menggeledah rumah tinggal, pakaian, atau badan;
j. menggeledah tempat atau sarana pengangkut dan memeriksa barang
yang terdapat di dalamnya apabila dicurigai adanya tindak pidana di bidang
Kepabeanan;
k. menyita benda-benda yang diduga keras merupakan barang yang
dapat dijadikan sebagai bukti sehubungan dengan tindak pidana di bidang
Kepabeanan;
l. memberikan tanda pengaman dan mengamankan apa saja yang dapat
dijadikan sebagai bukti sehubungan dengan tindak pidana di bidang
Kepabeanan;
m. mendatangkan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungannya
dengan pemeriksaan perkara tindak pidana di bidang Kepabeanan;
n. menyuruh berhenti orang yang disangka melakukan tindak pidana
di bidang Kepabeanan serta memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
o.
menghentikan penyidikan;
p. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan
tindak pidana di bidang Kepabeanan menurut hukum yang bertanggung
jawab.
(3) Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan
dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana.
Pasal 113
(1) Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri,
Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di Bidang
Kepabeanan.
(2) Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang Kepabeanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan setelah yang bersangkutan
melunasi Bea Masuk yang tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan sanksi
administrasi berupa denda empat kali jumlah Bea Masuk yang tidak atau kurang
dibayar.
BAB XVI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 114
(1) Semua pelanggaran yang oleh Undang-undang ini diancam dengan
sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari Bea
Masuk, jika tarif atau tarif akhir Bea Masuk atas barang yang berkaitan dengan
pelanggaran tersebut nol persen, maka atas pelanggaran tersebut, si pelanggar
dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta
rupiah).
(2) Ketentuan tentang pengenaan sanksi administrasi dan
penyesuaian besarnya sanksi administrasi serta penyesuaian besarnya bunga
menurut Undang-undang ini ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 115Persyaratan dan atas cara:
a. barang yang diimpor dari suatu kawasan yang telah ditunjuk
sebagai daerah perdagangan bebas dan/atau pelabuhan bebas;
b. Pemberitahuan Pabean di instalasi dan alat-alat yang berada di
Landas Kontinen Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 116Dengan mulai
berlakunya Undang-undang ini:
a. semua urusan Kepabeanan yang belum dapat diselesaikan, untuk
penyelesaian tetap berlaku ketentuan peraturan perundang-undang Kepabeanan yang
lama sampai dengan tanggal 1 April 1997;
b. semua barang yang disimpan di dalam Tempat Penimbunan Pabean,
penyelesaiannya berdasarkan ketentuan Undang-undang ini.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 117Dengan
berlakunya Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi:
1. Indische Tarief Wet Staatsblad Tahun 1873 Nomor 35
sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2. Rechten Ordonnantie Staatsblad Tahun 1882 Nomor 240
sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3. Tarief Ordonnantie Staatsblad tahun 1910 Nomor 628
sebagaimana telah diubah dan ditambah.
Pasal 118Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April
1996.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1995
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
30 Desember 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO