TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3612 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor
75) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN
1995
TENTANG
KEPABEANANUMUM
1. Republik Indonesia sebagai negara hukum menghendaki
terwujudnya sistem hukum nasional yang mantap dan mengabdi kepada kepentingan
nasional, bersumber pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Akan tetapi,
sejak kemerdekaan Undang-undang kepabeanan nasional belum dapat dibentuk
sehingga Indische Tarief Wet (Undang-undang Tarif Indonesia) Staatsblad Tahun
1873 Nomor 35, Rechten Ordonnantie (Ordonansi Bea) Staatsblad Tahun 1882 Nomor
240, dan Tarief Ordonnantie (Ordonansi Tarif) Staatsblad Tahun 1910 Nomor 628
masih diberlakukan berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar
1945.
Meskipun terhadap ketiga peraturan perundang-undangan
tersebut telah dilakukan perubahan dan penambahan untuk menjawab tuntutan
pembangunan nasional, karena perubahan tersebut bersifat partial dan tidak
mendasar serta berbeda falsafah yang melatarbelakangi, perubahan dan penambahan
tersebut belum dapat memenuhi tuntutan dimaksud sehingga perlu dilakukan
pembaruan.
2. Dalam mewujudkan peraturan perundang-undangan yang
berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, yang didalamnya terkandung
asas keadilan, menjunjung tinggi hak setiap anggota masyarakat, dan menempatkan
Kewajiban Pabean sebagai kewajiban kenegaraan yang mencerminkan peran serta
anggota masyarakat dalam menghimpun dana melalui pembayaran Bea Masuk, maka
peraturan perundang-undangan kepabeanan ini sebagai bagian dari hukum fiskal
harus dapat menjamin perlindungan kepentingan masyarakat, kelancaran arus
barang, orang, dan dokumen, penerimaan Bea Masuk yang optimal, dan dapat
menciptakan iklim usaha yang dapat lebih mendorong laju pembangunan
nasional.
Dalam rangka mencapai tujuan dimaksud, aparatur kepabeanan
dituntut untuk memberikan pelayanan yang semakin baik, efektif, dan efisien,
sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
3. Undang-undang
Kepabeanan ini telah memperhatikan aspek-aspek:
a. keadilan, sehingga Kewajiban Pabean hanya dibebankan kepada
masyarakat yang melakukan kegiatan kepabeanan dan terhadap mereka diperlakukan
sama dalam hal dan kondisi yang sama;
b. pemberian insentif yang akan memberikan manfaat pertumbuhan
perekonomian nasional yang antara lain berupa fasilitas Tempat Penimbunan
Berikat, pembebasan Bea Masuk atas impor mesin dan bahan baku dalam rangka
ekspor, dan pemberian persetujuan impor barang sebelum pelunasan Bea Masuk
dilakukan;
c. netralitas dalam pemungutan Bea Masuk, sehingga distorsi yang
mengganggu perekonomian nasional dapat dihindari;
d. kelayakan administrasi, yaitu pelaksanaan administrasi
kepabeanan dapat dilaksanakan lebih tertib, terkendali, sederhana, dan mudah
dipahami oleh anggota masyarakat sehingga tidak terjadi duplikasi. Oleh karena
itu biaya administrasi dapat ditekan serendah mungkin;
e. kepentingan penerimaan negara, dalam arti ketentuan dalam
Undang-undang ini telah memperhatikan segi-segi stabilitas, potensial, dan
fleksibilitas dari penerimaan, sehingga dapat menjamin peningkatan penerimaan
negara, dan dapat mengantisipasi kebutuhan peningkatan pembiayaan pembangunan
nasional;
f. penerapan pengawasan dan sanksi dalam upaya agar ketentuan
yang diatur dalam undang-undang ini ditaati;
g. Wawasan Nusantara, sehingga ketentuan dalam Undang-undang ini
diberlakukan di Daerah Pabean yang meliputi wilayah negara kesatuan Republik
Indonesia, di mana Indonesia mempunyai kedaulatan dan hak berdaulat yaitu,
diperairan pedalaman, perairan nusantara, laut wilayah, zona tambahan, Zona
Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan selat yang digunakan untuk pelayaran
internasional;
h. praktek kepabeanan internasional sebagaimana diatur dalam
persetujuan perdagangan internasional.
4. Undang-undang Kepabeanan ini juga mengatur hal-hal baru yang
sebelumnya tidak diatur dalam ketiga peraturan perundang-undangan yang
digantikannya, antara lain ketentuan tentang Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk
Imbalan, pengendalian impor atau ekspor barang hasil pelanggaran hak atas
kekayaan intelektual, pembukaan, sanksi administrasi, penyidikan, dan lembaga
banding.
5. Selain daripada itu untuk meningkatkan pelayanan kelancaran
arus barang, orang, dan dokumen agar menjadi semakin baik, efektif, dan efisien,
maka diatur pula antara lain:
a. pelaksanaan pemeriksaan secara selektif;
b. penyerahan Pemberitahuan Pabean melalui media elektronik
(hubungan antar komputer);
c. pengawasan dan pengamanan impor atau ekspor yang
pelaksanaannya dititikberatkan pada audit di bidang Kepabeanan terhadap
pembukuan perusahaan;
d. peran serta anggota masyarakat untuk bertanggung jawab atas
Bea Masuk melalui sistem menghitung dan membayar sendiri Bea Masuk yang terutang
(self assessment), dengan tatap memperhatikan pelaksanaan ketentuan larangan
atau pembatasan yang berkaitan dengan impor atau ekspor barang, seperti barang
pornografi, narkotika, uang palsu, dan senjata api.
6. Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas dan
mengingat Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945, serta memperhatikan amanat
yang tersurat dan tersirat dalam garis-garis besar daripada haluan Negara,
Undang-undang Kepabeanan ini merupakan produk nasional yang mampu menjawab
tuntutan pembangunan.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Pasal ini memuat rumusan mengenai pengertian istilah yang
dipergunakan dalam Undang-undang ini. Dengan adanya pengertian tentang istilah
tersebut, dapat dicegah adanya salah pengertian atau salah penafsiran dalam
melaksanakan pasal-pasal bersangkutan, sehingga masyarakat akan lebih mudah
memahaminya.
Pasal 2
Ayat (1)
Ayat ini memberikan penegasan pengertian Impor secara yuridis,
yaitu pada saat barang memasuki Daerah Pabean dan menetapkan saat barang
tersebut wajib Bea Masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan
Cukai untuk melakukan pengawasan.
Ayat (2)
Ayat ini memberikan penegasan tentang pengertian Ekspor. Secara
nyata Ekspor terjadi pada saat barang melintasi Daerah Pabean, namun mengingat
dari segi pelayanan dan pengamanan tidak mungkin menempatkan Pejabat Bea dan
Cukai di sepanjang garis perbatasan untuk memberikan pelayanan dan melakukan
pengawasan ekspor barang, maka secara yuridis ekspor dianggap telah terjadi pada
saat barang tersebut sudah dimuat atau akan dimuat di sarana pengangkut yang
akan berangkat ke luar Daerah Pabean.
Yang dimaksud dengan "sarana
pengangkut" adalah setiap kendaraan, pesawat udara, kapal laut, atau sarana lain
yang digunakan untuk mengangkut barang atau orang.
Akan dimuat dalam ayat ini
mengandung pengertian bahwa barang ekspor tersebut telah dapat diketahui untuk
tujuan dikirim ke luar Daerah Pabean (ekspor), karena telah diserahkannya
Pemberitahuan Pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai. Dapat saja barang tersebut
masih berada di Tempat Penimbunan Sementara atau di tempat-tempat yang
disediakan khusus untuk itu, termasuk di gudang atau pabrik eksportir yang
bersangkutan.
Ayat (3)
Ayat ini memberikan penegasan bahwa walaupun barang tersebut
telah dimuat di sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar Daerah Pabean,
jika dapat dibuktikan barang tersebut akan dibongkar di dalam Daerah Pabean
dengan menyerahkan suatu Pemberitahuan Pabean, barang tersebut tidak dianggap
sebagai barang ekspor.
Pasal 3
Untuk memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai
Pemberitahuan Pabean yang diajukan, terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan
pabean dalam bentuk penelitian terhadap dokumen dan pemeriksaan atas fisik
barang. Dalam rangka memperlancar arus barang, pemeriksaan atas fisik barang
dilakukan secara selektif dalam arti pemeriksaan barang hanya dilakukan terhadap
importasi yang beresiko tinggi, antara lain barang yang bea masuknya tinggi,
barang berharganya bagi negara dan masyarakat, serta Impor yang dilakukan oleh
importir yang mempunyai catatan kurang baik.
Pasal 4
Dalam rangka mendorong Ekspor, terutama dalam kaitannya dengan
upaya untuk meningkatkan daya saing barang ekspor Indonesia di pasar dunia,
diperlukan suatu kecepatan dan kepastian bagi eksportir. Dengan demikian,
pemeriksaan pabean dalam bentuk pemeriksaan fisik atas barang ekspor harus
diupayakan seminimal mungkin sehingga terhadap barang ekspor pada dasarnya hanya
dilakukan penelitian terhadap dokumennya.
Untuk memperoleh data dan penilaian
yang tepat mengenai Pemberitahuan Pabean yang diajukan, pasal ini memberikan
kewenangan kepada Menteri untuk dalam hal-hal tertentu dapat menetapkan
ketentuan tentang pemeriksaan fisik atas barang ekspor.
Pasal 5
Ayat (1)
Dilihat dari keadaan geografis negara Republik Indonesia yang
demikian luas dan merupakan negara kepulauan, maka tidaklah mungkin menempatkan
Pejabat Bea dan Cukai di sepanjang pantai untuk menjaga agar semua barang yang
dimasukkan ke atau yang dikeluarkan dari Daerah Pabean memenuhi ketentuan yang
telah ditetapkan. Oleh sebab itu, ditetapkan bahwa pemenuhan Kewajiban Pabean
hanya dapat dilakukan di Kantor Pabean.
Penegasan bahwa pemenuhan Kewajiban
Pabean dilakukan di Kantor Pabean maksudnya adalah kalau kedapatan barang
dibongkar atau dimuat di suatu tempat yang tidak ditunjuk sebagai Kantor Pabean
berarti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini.
Dengan
demikian, pengawasan lebih mudah dilakukan, sebab tempat untuk memenuhi
Kewajiban Pabean seperti penyerahan Pemberitahuan Pabean atau pelunasan Bea
Masuk telah dibatasi dengan penunjukan Kantor Pabean yang disesuaikan dengan
kebutuhan perdagangan.
Pemenuhan Kewajiban Pabean di tempat selain di Kantor
Pabean dapat diizinkan dengan pemenuhan persyaratan tertentu yang akan
ditetapkan oleh Menteri, sesuai dengan kepentingan perdagangan dan perekonomian;
atau
apabila dengan cara tersebut Kewajiban Pabean dapat dipenuhi dengan
lebih mudah, aman, dan murah, pemberian kemudahan tersebut bersifat
sementara.
Ayat (2)
Ayat ini menegaskan bahwa Pemberitahuan Pabean yang digunakan
untuk pemenuhan Kewajiban Pabean dapat berupa tulisan di atas formulir atau
melalui media elektronik berupa disket atau hubungan langsung antar
komputer.
Ayat (3)
Untuk keperluan pelayanan, pengawasan, kelancaran lalu-lintas
barang serta ketertiban bongkar muat barang, dan pengamanan keuangan negara,
Undang-undang ini menetapkan adanya suatu kawasan di pelabuhan laut, bandar
udara, atau tempat lain sebagai Kawasan Pabean yang sepenuhnya berada di bawah
pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Demikian pula penunjukan Pos
Pengawasan Pabean dimaksudkan untuk tempat Pejabat Bea dan Cukai melakukan
pengawasan. Pos tersebut merupakan bagian dari Kantor Pabean dan di tempat
tersebut tidak dapat dipenuhi Kewajiban Pabean.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 6
Pasal ini mengandung arti bahwa sesuatu yang berkaitan dengan
penyelesaian Kewajiban Pabean atas barang impor atau ekspor harus senantiasa
didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya
dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 7
Ayat (1)
Adanya kewajiban untuk melaporkan kedatangan barang impor di
Kantor Pabean tujuan pertama melalui jalur yang ditetapkan dimaksudkan agar
pembongkaran dilakukan dengan memenuhi ketentuan dalam Undang-undang ini. Dalam
pengertian barang impor termasuk juga sarana pengangkut yang diimpor untuk
dipakai atau diimpor sementara.
Yang dimaksud dengan "jalur yang ditetapkan"
adalah alur pelayaran, jalur udara, jalan perairan daratan, dan jalan darat yang
ditetapkan, artinya secara pengangkut harus melalui alur-alur yang dicantumkan
dalam buku petunjuk pelayaran. Demikian pula untuk barang yang diangkut melalui
udara harus melalui jalur (koridor) udara yang ditetapkan oleh Departemen
Perhubungan, sedangkan jalan perairan daratan dan jalan darat di perbatasan
darat ditetapkan oleh Menteri.
Yang dimaksud dengan "pengangkut" adalah
orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana
pengangkut yang nyata-nyata mengangkut barang atau orang.
Pemberitahuan
Pabean dibuat dan diserahkan oleh pengangkut dalam jangka waktu yang
ditetapkan.
Ayat (2)
Pada dasarnya barang impor hanya dapat dibongkar setelah
diajukan Pemberitahuan Pabean tentang kedatangan sarana pengangkut. Akan tetapi,
dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat seperti kebakaran, kerusakan
mesin yang tidak dapat diperbaiki, cuaca buruk, atau hal-hal lain yang terjadi
di luar kemampuan manusia dapat diadakan penyimpangan dengan melakukan
pembongkaran tanpa memberitahukan terlebih dahulu tentang kedatangan sarana
pengangkut.
Yang dimaksud dengan "Kantor Pabean terdekat" adalah Kantor
Pabean yang paling mudah dicapai.
Ayat (3)
Pelanggaran yang dilakukan oleh pengangkut atas ketentuan pada
ayat (1) merupakan kesalahan yang dapat terjadi lebih dari satu kali.
Oleh
karena itu, sanksi administrasi yang ditetapkan pada ayat ini berupa denda dari
jumlah yang paling sedikit sampai dengan jumlah yang paling banyak.
Dengan
demikian, pengangkut yang melanggar ketentuan pada ayat (1) lebih dari satu kali
akan dikenai denda yang lebih besar dari yang hanya satu kali. Sedangkan
pelanggaran yang dilakukan oleh pengangkut atas ketentuan pada ayat (2) tidak
akan terjadi setiap saat dan terjadi di luar kemampuannya. Oleh karena itu,
sanksi administrasi atas kesalahan tersebut hanya berupa denda minimum yang
diatur pada ayat ini.
Ayat (4)
Kewajiban yang harus dilakukan oleh pengangkut atau kuasanya
adalah memberitahukan kedatangan sarana pengangkut dengan Pemberitahuan Pabean
kepada Pejabat Bea dan Cukai dan dokumen tersebut harus memuat atau berisi semua
barang impor yang diangkut di dalam sarana pengangkut tersebut, baik berupa
barang dagangan maupun bekal kapal. Apabila jumlah barang yang dibongkar kurang
dari jumlah yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean, pengangkut
berdasarkan ketentuan pada ayat ini dianggap telah memasukkan barang impor
tersebut ke peredaran bebas sehingga, selain wajib membayar Bea Masuk atas
barang yang kurang dibongkar tersebut, juga dikenai sanksi administrasi, jika
yang bersangkutan tidak dapat membuktikan bahwa kekurangan barang yang dibongkar
tersebut bukan karena kesalahannya.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Penimbunan barang di Tempat Penimbunan Sementara bukan merupakan
keharusan sehingga penimbunan di Tempat Penimbunan Sementara hanya dilakukan
dalam hal barang tersebut tidak dapat dikeluarkan dengan segera.
Yang
dimaksud dengan "pengeluaran" adalah pengeluaran barang dari Kawasan Pabean,
Tempat Penimbunan Sementara, Tempat Penimbunan Berikat, atau Tempat Penimbunan
Pabean ke peredaran bebas dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai setelah
dipenuhinya Kewajiban Pabean.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan "barang diangkut terus" adalah barang yang
diangkut dengan sara pengangkut melalui kantor Pabean tanpa dilakukan
pembongkaran terlebih dulu.
Yang dimaksud dengan "barang diangkut lanjut"
adalah barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui Kantor Pabean
dengan dilakukan pembongkaran terlebih dulu.
Yang dimaksud dengan "diekspor
kembali" adalah pengiriman kembali barang impor ke luar Daerah Pabean karena
ternyata tidak sesuai dengan yang dipesan atau oleh karena suatu ketentuan baru
dari pemerintah tidak boleh diimpor ke dalam Daerah Pabean.
Ayat (8)
Meskipun pengeluaran barang pada ayat ini dilakukan dengan tanpa
maksud untuk mengelakkan pembayaran Bea Masuk, karena telah diajukan
Pemberitahuan Pabean dan Bea Masuknya telah dilunasi, akan tetapi karena
pengeluarannya tanpa persetujuan Pejabat Bea dan Cukai, maka atas pelanggaran
tersebut di pelanggar dikenai sanksi administrasi.
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ayat ini memungkinkan importir yang memenuhi persyaratan, untuk
mengeluarkan barang impor untuk dipakai sebelum melunasi Bea Masuk yang terutang
dengan menyerahkan jaminan. Namun, importir wajib menyelesaikan kewajibannya
dalam jangka waktu yang ditetapkan menurut Undang-undang ini. Kemudahan ini
diberikan dengan tujuan untuk memperlancar arus barang.
Yang dimaksud dengan
"pelintas batas" adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal wilayah
perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi
yang berwenang yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan
melalui pos pengawas lintas batas.
Yang dimaksud dengan "awak sarana
pengangkut" adalah setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada
dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkutnya.
Ayat
(4)
Yang dimaksud dengan "Persetujuan Pejabat Bea dan Cukai" adalah
penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang menyatakan bahwa barang tersebut telah
dipenuhi Kewajiban Pabeannya berdasarkan Undang-undang ini.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Ketentuan dalam ayat ini mengenakan sanksi kepada importir yang
memperoleh kemudahan berdasarkan ketentuan pada ayat (2) huruf b atau huruf c,
yaitu mengimpor barang untuk dipakai sebelum melunasi Bea Masuknya dengan
penyerahan jaminan, tetapi tidak menyelesaikan kewajiban untuk membayar Bea
Masuk menurut jangka waktu yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang
ini.
Yang dimaksud dengan "importir" adalah orang yang
mengimpor.
Pasal 9
Ayat (1)
Tujuan pengaturan impor sementara adalah untuk memberikan
kemudahan atas pemasukan barang dengan tujuan tertentu seperti barang pameran,
barang perlombaan, kendaraan yang dibawa oleh wisatawan, peralatan penelitian,
yang digunakan untuk penelitian sains dan teknologi serta pendidikan, peralatan
yang digunakan oleh teknisi, wartawan, dan tenaga ahli untuk digunakan sementara
waktu dan pada waktu pengimporannya telah jelas bahwa barang tersebut akan
diekspor kembali.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pengawasan pabean" adalah pengawasan yang
dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Penimbunan barang di Tempat Penimbunan Sementara bukan merupakan
keharusan sehingga penimbunan di Tempat Penimbunan Sementara hanya dilakukan
dalam hal barang tersebut tidak dapat dimuat dengan segera.
Ayat (4)
Pemberitahuan pembatalan tersebut diwajibkan dalam rangka
penyelesaian dan tertib administrasi serta pengawasan terhadap pemberian
fasilitas.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Ketentuan pada ayat ini dimaksudkan sebagai sarana untuk
melakukan pengawasan terhadap barang yang akan dikeluarkan ke luar Daerah
Pabean.
Ayat (2)
Ketentuan yang diatur pada huruf a dan b bertujuan untuk
pengaman hak-hak negara yang masih pada barang-barang tersebut mengingat barang
yang bersangkutan masih terutang Bea Masuk. Sedangkan ketentuan pada huruf c
dimaksudkan agar barang yang diangkut tersebut pada dibedakan dari barang impor
yang dimuat di pelabuhan di luar Daerah Pabean.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Dengan memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang
Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), besarnya tarif maksimum dalam ayat
ini ditetapkan setinggi-tingginya empat puluh persen termasuk Bea Masuk Tambahan
(BMT) yang pada waktu diundangkannya Undang-undang ini masih dikenakan terhadap
barang-barang tertentu.
Namun, dengan tetap memperhatikan kemampuan saya
saing industri dalam negeri, kebijaksanaan umum di bidang tarif harus senantiasa
ditujukan untuk menurunkan tingkat tarif yang ada dengan tujuan:
a.
meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasaran internasional;
b.
melindungi konsumen dalam negeri; dan
c. mengurangi hambatan dalam
perdagangan internasional dalam rangka mendukung terciptanya perdagangan
bebas.
Ayat (2)
Sesuai dengan Notifikasi Indonesia pada Persetujuan Umum
Mengenai Tarif dan Perdagangan (GATT):
Huruf a
Untuk produk pertanian tertentu sebagaimana tercantum dalam
Skedul XXI-Indonesia, tarif Bea Masuknya diikut pada tingkat yang lebih tinggi
dari empat persen, dengan tujuan untuk menghapus penggunaan hambatan nontarif
sehingga menjadi tarifikasi.
Huruf b
Demi kepentingan nasional, produk tertentu yang termasuk dalam
daftar ekslusif Skedul XXI-Indonesia, tarif Bea Masuknya tidak diikat pada
tingkat tarif tertentu sehingga dikecualikan dari ketentuan pengenaan tarif
maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Namun, dalam jangka waktu
tertentu tarif atas produk tersebut akan diturunkan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (3)
Untuk mengantisipasi perkembangan perdagangan internasional yang
demikian cepat dan dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional, perlu
diberikan pendelegasian wewenang kepada Menteri untuk menetapkan besarnya tarif
Bea Masuk setiap jenis barang dan melakukan perubahan terhadap besarnya tarif
tersebut.
Pasal 13
Ayat (1)
Ayat ini memberikan kewenangan kepada Menteri untuk menetapkan
tarif Bea Masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12
ayat (1).
Huruf a
Tarif Bea Masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau
kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah
negara lain atau beberapa negara lain, misalnya Bea Masuk berdasarkan Common
Effective Preferential Tarif untuk Asean Free Trade Area (CEPT for
AFTA).
Huruf b
dalam rangka mempermudah dan mempercepat penyelesaian impor
barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang
kiriman melalui pos atau jasa titipan, dapat dikenakan Bea Masuk berdasarkan
tarif yang berbeda dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (91),
misalnya dengan pengenaan tarif rata-rata. Ketentuan ini perlu, mengingat
barang-barang yang dibawa oleh para penumpang, awak sarana pengangkut, dan
pelintas batas pada umumnya terdiri dari beberapa jenis.
Huruf c
Dalam hal barang ekspor Indonesia diperlakukan secara tidak
wajar oleh suatu negara misalnya dengan pembatasan, larangan, atau pengenaan
tambahan Bea Masuk, barang-barang dari negara yang bersangkutan dapat dikenakan
tarif yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1).
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
Yang dimaksud dengan "sistem klasifikasi barang" dalam pasal ini
adalah suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan
tujuan untuk mempermudah penarifan perdagangan, ditambah dengan:
a. biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam
harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar berupa:
1. komisi dan jasa, kecuali komisi pembelian;
2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas
tersebut menjadi yang terpisahkan dengan barang yang bersangkutan;
3. biaya
pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;
b.
Nilai dari barang dan jasa berupa:
1. material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang
terkandung dalam barang impor;
2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang
digunakan untuk pembuatan barang impor;
3. material yang digunakan dalam
pembuatan barang impor;
4. teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan dan
sketsa yang dilakukan di mana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk
pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh
pembeli, dengan syarat barang dan jasa tersebut:
a) dipasok dengan cuma-cuma atau dengan harga diturunkan;
b) untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang
impor yang dibelinya;
c) harganya belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang
seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan.
c. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli
secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor
yang sedang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk
dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang
impor yang bersangkutan;
d. nilai setiap bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh
pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual,
atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang
bersangkutan;
e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke
pelabuhan atau tempat impor di Daerah Pabean;
f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan
dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan atau tempat di Daerah
Pabean.
g. biaya asuransi.
Ayat (2)
Dua barang dianggap identik apabila keduanya sana dalam segala
hal, setidak-tidaknya karakter fisik, kualitas, dan reputasinya sama
serta:
a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau
b.
diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.
Ayat (4)
yang dimaksud dengan "metode deduksi" adalah metode untuk
menghitung nilai pabean barang impor berdasarkan data harga dari harga pasar
dalam Daerah Pabean dikurangi biaya/pengeluaran, antara lain komisi/keuntungan,
transportasi, asuransi, Bea Masuk, dan pajak; harga dari katalog dan daftar
harga atau data harga lainnya.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "metode komputasi" adalah metode untuk
menghitung nilai pabean barang impor berdasarkan penjumlahan bahan baku, biaya
proses pembuatan, dan biaya/pengeluaran lainnya sampai barang tersebut tiba di
pelabuhan atau tempat impor di Daerah Pabean.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan 'pembatasan tertentu" adalah bahwa dalam
perhitungan nilai pabean barang impor berdasarkan ayat ini tidak diizinkan
ditetapkan berdasarkan:
a. harga jual barang produksi dalam negeri;
b. suatu sistem yang menentukan nilai yang lebih tinggi apabila
ada dua alternatif nilai pembanding;
c. harga barang di pasaran dalam
negeri negara pengekspor;
d. biaya produksi, selain nilai yang dihitung berdasarkan metode
komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang telah ditentukan untuk barang
identik atau serupa;
e. harga barang yang diekspor ke suatu negara selain
ke Daerah Pabean;
f. harga patokan;
g. nilai yang ditetapkan dengan
sewenang-wenang atau fiktif.
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 16
Prinsip yang dianut dalam pembayaran Bea Masuk adalah asas
perhitungan sendiri (self assessment). Namun, Pejabat Bea dan Cukai tetap diberi
wewenang untuk meneliti dan menetapkan tarif dan nilai pabean untuk perhitungan
Bea Masuk yang tersebut dalam Pemberitahuan Pabean yang diserahkan
importir.
Penetapan tarif dapat diberikan sebelum atau sesudah Pemberitahuan
Pabean atas impor diserahkan, sedangkan penetapan nilai pabean untuk perhitungan
Bea Masuk hanya dapat diberikan setelah Pemberitahuan Pabean
diserahkan.
Pengertian "dapat" dalam pasal ini dimaksudkan bahwa Pejabat Bea
dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean hanya dalam hal tarif dan nilai
pabean yang diberitahukan berbeda dengan tarif yang ada dan/atau nilai pabean
barang yang sebenarnya sehingga:
a. Bea Masuk kurang dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean
yang ditetapkan lebih tinggi;
b. Bea Masuk lebih dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean
yang ditetapkan lebih rendah.
Dalam hal pemberitahuan kedapatan sesuai atau
benar, pemberitahuan diterima dan dianggap telah dilakukan penetapan oleh
Pejabat Bea dan Cukai. Dalam hal tertentu atas barang impor dilakukan penetapan
tarif dan nilai pabean untuk pemberitahuan Bea Masuk setelah pemeriksaan fisik,
tetapi sebelum diserahkan Pemberitahuan Pabean, misalnya untuk barang
penumpang.
Dalam rangka memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat,
jika Pemberitahuan Pabean susah didaftarkan, penetapan harus sudah diberikan
dalam waktu tiga puluh hari sesudah tanggal pendaftaran. Batas waktu tiga puluh
hari dianggap cukup bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk mengumpulkan informasi
sebagai dasar pertimbangan dalam melakukan penetapan.
Pasal 17
Ayat (1)
Pada dasarnya penetapan Pejabat Bea dan Cukai sudah mengikat dan
dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil pemeriksaan ulang atas Pemberitahuan
Pabean atau Dokumen Pelengkap Pabean menunjukkan adanya kekurangan atau
kelebihan pembayaran Bea dan Masuk, untuk mengamankan penerimaan negara atau
menjamin hak pengguna jasa, Direktur Jenderal dapat membuat penetapan
baru.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 18
Yang dimaksud dengan "harga ekspor" adalah harga yang sebenarnya
dibayar atau akan dibayar untuk barang yang diekspor ke Daerah Pabean Indonesia.
Dalam hal diketahui adanya hubungan antara importir dan eksportir atau pihak
ketiga, atau karena alasan tertentu harga ekspor diragukan kebenarannya, harga
ekspor ditetapkan berdasarkan:
a. harga dari barang impor dimaksud yang dijual kembali untuk
pertama kali kepada pembeli yang bebas; atau
b. harga yang wajar, dalam hal tidak terdapat penjualan kembali
kepada pembeli yang bebas atau tidak dijual kembali dalam kondisi seperti pada
waktu diimpor.
Yang dimaksud dengan "nilai normal" adalah harga yang
sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk barang sejenis dalam perdagangan pada
umumnya di pasar domestik negara pengekspor untuk tujuan konsumsi.
Dalam hal
tidak terdapat barang sejenis yang dijual di pasar domestik negara pengekspor
atau volume penjualan di pasar domestik negara pengekspor relatif kecil sehingga
tidak dapat digunakan sebagai pembanding, nilai normal ditetapkan
berdasarkan:
a. harga tinggi barang sejenis yang diekspor ke negara ketiga;
atau
b. harga yang dibentuk dari penjumlahan biaya produksi, biaya
administrasi, biaya penjualan, dan laba yang wajar (constructed
value).
Yang dimaksud dengan "barang sejenis" adalah barang yang identik
atau sama dalam segala hal dengan barang impor dimaksud atau barang yang
memiliki karakteristik fisik, teknik, atau kimiawi menyerupai barang impor
dimaksud.
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Yang dimaksud dengan "subsidi" adalah:
a. Setiap bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah atau
badan-badan Pemerintah baik langsung maupun tidak langsung kepada perusahaan,
industri, kelompok industri, atau eksportir; atau
b. setiap bentuk dukungan terhadap pendapatan atau harga yang
diberikan secara langsung atau tidak langsung untuk meningkatkan Ekspor atau
menurunkan Impor dari atau ke negara yang bersangkutan.
Pasal
22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Pada dasarnya barang dari luar Daerah Pabean sejak memasuki
Daerah Pabean sudah terutang Bea Masuk. Namun, mengingat barang tersebut tidak
diimpor untuk dipakai, barang tersebut tidak dipungut Bea Masuk.
Pasal
25
Pembebasan Bea Masuk yang diberikan dalam pasal ini adalah
pembebasan yang bersifat mutlak, dalam arti jika persyaratan yang diatur dalam
pasal ini dipenuhi, barang yang diimpor tersebut diberi pembebasan.
Ayat
(1)
Yang dimaksud dengan "pembebasan Bea Masuk" adalah peniadaan
pembayaran Bea Masuk yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
ini.
Huruf a
Yang dimaksud dengan "barang perwakilan negara asing beserta
para pejabatnya" adalah barang milik atau untuk keperluan perwakilan negara
asing tersebut, termasuk pejabat pemegang paspor diplomatik dan keluarganya di
Indonesia.
Pembebasan tersebut diberikan apabila negara yang bersangkutan
memberikan perlakuan yang sama terhadap diplomat Indonesia.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "barang untuk keperluan badan internasional
beserta pejabatnya" adalah milik atau untuk keperluan badan internasional yang
diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia, termasuk para pejabatnya yang
ditugaskan di Indonesia. Pembebasan ini tidak diberikan kepada pejabat badan
internasional yang memegang paspor Indonesia.
Huruf c
Pembebasan Bea Masuk yang diberikan berdasarkan huruf ini
merupakan fasilitas untuk menghilangkan beban yang dipikul oleh importir
produsen yang akan memberikan nilai tambah terhadap barang atau bahan impor
dimaksud dengan cara mengolah, merakit, atau memasangnya pada barang lain,
kemudian mengekspor barang jadinya.
Huruf d
Pembebasan Bea Masuk diberikan berdasarkan rekomendasi dari
departemen terkait terhadap buku-buku yang bertujuan untuk meningkatkan ilmu
pengetahuan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Huruf e
Yang dimaksud "barang untuk keperluan ibadah umum" adalah
barang-barang yang semata-mata digunakan untuk keperluan ibadah dari setiap
agama yang diakui di Indonesia.
Yang dimaksud dengan "barang keperluan amal
dan sosial" adalah barang yang semata-mata ditujukan untuk keperluan amal/sosial
dan tidak mengandung unsur komersial, seperti bantuan untuk bencana alam atau
pemberantasan wabah penyakit.
Yang dimaksud dengan "barang untuk keperluan
kebudayaan" adalah barang yang ditujukan untuk meningkatkan hubungan kebudayaan
antarnegara.
Pembebasan Bea Masuk diberikan berdasarkan rekomendasi dari
departemen terkait.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "barang untuk keperluan penelitian dan
pengembangan ilmu pengetahuan" adalah barang atau peralatan yang digunakan untuk
melakukan penelitian/riset atau percobaan guna peningkatan atau pengembangan
suatu penemuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Pembebasan Bea Masuk
diberikan berdasarkan rekomendasi dari departemen terkait.
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Yang dimaksud dengan "barang contoh" adalah barang yang diimpor
khusus sebagai contoh, antara lain untuk keperluan produksi (prototipe) dan
pameran dalam jumlah dan jenis yang terbatas, baik tipe maupun merek.
Huruf
l
Cukup jelas
Huruf m
Yang dimaksud dengan "barang pindahan" adalah barang-barang
keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri,
kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.
Huruf n
Yang dimaksud dengan "barang pribadi penumpang, awak sarana
pengangkut, dan pelintas batas" adalah barang-barang yang dibawa oleh mereka
sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 8 ayat (3), sedangkan barang kiriman
adalah barang yang dikirim adalah barang yang dikirim oleh pengirim tertentu di
luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ayat ini memberikan wewenang kepada Menteri untuk mengatur lebih
lanjut persyaratan dan tata cara yang harus dipenuhi guna memperoleh pembebasan
berdasarkanpasal ini
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 26
Pembebasan Bea Masuk yang diberikan dalam pasal ini adalah
pembebasan yang relatif, dalam arti bahwa pembebasan yang diberikan didasarkan
pada beberapa persyaratan dan tujuan tertentu, sehingga terhadap barang impor
dapat diberikan pembebasan atau hanya keringanan Bea Masuk.
Ayat (1)
yang dimaksud dengan "keringanan Bea Masuk" adalah pengurangan
sebagian pembayaran Bea Masuk yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang ini.
Huruf a
Yang dimaksud dengan mesin untuk pembangunan dan pengembangan
industri adalah setiap mesin, permesinan, alat perlengkapan instalasi pabrik,
peralatan, atau perkakas yang digunakan untuk pembangunan dan pengembangan
industri.
Pengertian pembangunan dan pengembangan industri meliputi pendirian
perusahaan atau pabrik baru serta perluasan (diversifikasi) hasil produksi,
modernisasi, rehabilitasi untuk tujuan peningkatan kapasitas produksi dari
perusahaan atau pabrik yang telah ada.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "barang dan bahan" ialah semua barang atau
bahan, tidak melihat jenis dan komposisinya, yang digunakan sebagai bahan atau
komponen untuk menghasilkan barang jadi, sedangkan batas waktu akan diatur dalam
keputusan pelaksanaannya.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan "bibit dan benih" ialah segala jenis
tumbuh-tumbuhan atau hewan yang diimpor dengan tujuan nyata-nyata untuk
dikembangbiakkan lebih lanjut dalam rangka pengembangan bidang pertanian,
perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "hasil laut" ialah semua jenis tumbuhan
laut, ikan atau hewan laut yang layak untuk dimakan seperti ikan, undang,
kerang, dan kepiting yang belum atau sudah diolah dalam sarana penangkap yang
bersangkutan.
Yang dimaksud dengan "sarana penangkap" ialah satu atau
sekelompok kapal yang mempunyai peralatan untuk menangkap atau mengambil hasil
laut, termasuk juga yang mempunyai peralatan pengolahan.
Yang dimaksud dengan
"sarana penangkap yang telah mendapat izin" adalah sarana penangkap yang
berbendera Indonesia atau berbendera asing yang telah memperoleh izin dari
Pemerintah Indonesia untuk melakukan penangkapan atau pengambilan hasil
laut.
Huruf f
Pembebasan Bea Masuk dapat diberikan atas impor barang yang
sebelumnya diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, atau pengajuan di
luar negeri.
Yang dimaksud dengan "perbaikan" adalah penanganan barang yang
rusak, usang, atau tua dengan mengembalikannya pada keadaan semula tanpa
mengubah sifat hakikinya.
Yang dimaksud dengan "pengerjaan" adalah penanganan
barang, selain perbaikan tersebut di atas, juga mengakibatkan peningkatan harga
barang dari segi ekonomis tanpa mengubah sifat hakikinya.
Pengajuan meliputi
pemeriksaan barang dari segi teknik dan menyangkut mutu serta kapasitasnya
sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Pembebasan atau keringanan dalam hal
ini hanya dapat diberikan terhadap barang dalam keadaan seperti pada waktu
diekspor, sedangkan atas bagian yang diganti atau ditambah dan biaya perbaikan
tetap dikenakan Bea Masuk Huruf g
Pembebasan Bea Masuk dapat diberikan
terhadap barang setelah diekspor, diimpor kembali tanpa mengalami suatu proses
pengerjaan atau penyempurnaan apa pun, seperti barang yang dibawa oleh penumpang
ke luar negeri, barang keperluan pameran, pertunjukan, atau
perlombaan.
Terhadap barang lain yang diekspor untuk kemudian karena suatu
hal, diimpor kembali dalam keadaan yang sama dengan ketentuan segala fasilitas
yang pernah diterimanya dikembalikan.
Huruf h
Dalam transaksi perdagangan kemungkinan adanya perubahan kondisi
barang sebelum barang diterima oleh pembeli dapat saja terjadi. Sedangkan
prinsip pemungutan Bea Masuk dalam Undang-undang ini diterapkan atas semua
barang yang diimpor untuk dipakai sehingga, apabila terjadi perubahan kondisi
(kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena
sebab alamiah), barang tersebut tidak sepenuhnya dapat dipakai atau memberikan
manfaat sebagaimana diharapkan, wajar apabila barang yang mengalami perubahan
kondisi sebagaimana diuraikan di atas tidak sepenuhnya dipungut Bea Masuk. Oleh
karena itu pembatasan pada saat kapan terjadinya perubahan kondisi barang
tersebut, adalah antara waktu pengangkutan dan diberikannya persetujuan impor
untuk dipakai.
Huruf i
Bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan
jaringan adalah:
1) bahan terapi yang berasal dari manusia, yaitu darah manusia
serta derivatifnya (turunannya) seperti darah seluruhnya, plasma kering,
albumin, gamaglobulin, fibrinogen, serta organ tubuh;
2) bahan pengelompokan darah yang berasal dari manusia, binatang,
tumbuh-tumbuhan, atau sumber lain;
3) bahan penjenisan jaringan yang
berasal dari manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan, atau sumber lain;
Huruf
j
Yang dimaksud dengan "kepentingan umum" adalah kepentingan
masyarakat yang tidak mengutamakan kepentingan di bidang keuangan, misalnya
proyek pemasangan lampu jalan umum.
Huruf k
Mengingat pemasukannya hanya untuk sementara, barang-barang
tersebut diberi pembebasan atau keringanan Bea Masuk.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Huruf a
Kesalahan tata usaha antara lain adalah kesalahan tulis,
kesalahan hitung, atau kesalahan pencantuman tarif.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan "sebab tertentu" pada ayat ini adalah bahwa
hal tersebut bukan merupakan kehendak importir, melainkan disebabkan oleh adanya
kebijaksanaan Pemerintah yang mengakibatkan barang yang telah diimpor tidak
dapat dimasukkan ke dalam Daerah Pabean sehingga harus diekspor kembali atau
dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai dalam kondisi yang
sama.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 28
Undang-undang ini memberi kewenangan kepada Menteri untuk
mengatur lebih lanjut hal-hal yang berkenaan dengan Pemberitahuan Pabean, buku
cacatan pabean, dan dokumen pelengkap pabean, misalnya bentuk pemberitahuan
Pabean dan dokumen pelengkap pabean dapat ditetapkan baik berupa tulisan di atas
formulir, disket, maupun hubungan langsung antar komputer tanpa menggunakan
kertas.
contoh Pemberitahuan Pabean adalah:
a. pemberitahuan kedatangan
sarana pengangkut;
b. pemberitahuan impor untuk dipakai;
c. pemberitahuan
impor sementara;
d. pemberitahuan pemindahan barang dari Kawasan Pabean ke Tempat
Penimbunan Berikat;
e. pemberitahuan pemindahan barang dari suatu Kantor Pabean ke
Kantor Pabean lain dalam Daerah Pabean;
f. pemberitahuan ekspor
barang.
Yang dimaksud dengan "buku catatan pabean" adalah buku daftar atau
formulir yang digunakan untuk mencatat Pemberitahuan Pabean dan kegiatan
Kepabeanan berdasarkan Undang-undang ini.
Buku catatan pabean, antara lain
adalah daftar untuk mencatat:
a. pemberitahuan kedatangan sarana
pengangkut;
b. pemberitahuan impor untuk dipakai;
c. pemberitahuan ekspor
barang;
d. barang yang dianggap tidak dikuasai;
e. barang yang akan
dilelang.
Yang dimaksud dengan "dokumen pelengkap pabean" adalah semua
dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya
"invoice", "bill of lading", "packing list", dan "manifest".
Pasal
29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pada dasarnya Undang-undang ini menganut prinsip bahwa semua
pemilik barang dapat menyelesaikan Kewajiban Pabean. Mengingat tidak semua
pemilik barang mengetahui atau menguasai ketentuan tata laksana Kepabeanan atau
karena suatu hal tidak dapat menyelesaikan sendiri Kewajiban Pabean, ayat ini
memberi kemungkinan pemberian kuasa penyelesaian Kewajiban Pabean kepada
pengusaha pengurusan jasa kepabeanan yang terdaftar di Kantor
Pabean.
Pengusaha semacam ini sebelumnya telah ada dan di dalam praktik
sehari-hari dikenal dengan nama Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL), Ekspedisi
Muatan Kapal Udara atau Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMKU/EMPU), atau
pengusaha Jasa Transportasi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Bea Masuk atas barang impor merupakan tanggung jawab importir
yang bersangkutan, kecuali jika pengurusan pemberitahuan impor dikuasakan kepada
pengusaha pengurusan jasa kepabeanan dan importir tidak ditemukan, misalnya
melarikan diri, maka tanggung jawab atas Bea Masuk beralih ke pengusaha jasa
kepabeanan.
Yang dimaksud dengan "pengusaha pengurusan jasa kepabeanan"
adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan Kewajiban Pabean
untuk dan atas nama pemilik barang.
Pasal 32
Ayat (1)
Pada prinsipnya importir bertanggung jawab atas Bea Masuk barang
yang diimpornya. Namun berdasarkan ketentuan dalam Pasal 30 ayat (1)
Undang-undang ini, importir baru dinyatakan bertanggung jawab atas Bea Masuk
sejak didaftarkannya Pemberitahuan Pabean.
Dengan Demikian, sebelum
didaftarkannya Pemberitahuan Pabean, tanggung jawab atas Bea Masuk berada pada
pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, yaitu tempat penimbunan barang impor yang
bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Apabila barang impor yang harus dilunasi Bea Masuknya terdiri
dari beberapa jenis dengan satu nama umum (golongan barang), sedangkan jenis
barang yang sebenarnya tidak dapat diketahui, sebagai dasar perhitungan Bea
Masuk, diambil tarif tertinggi yang berlaku atas golongan barang tersebut dan
nilai pabean ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Pembebasan atau kekeringan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 dan Pasal 26 pada hakikatnya tidak membebaskan importir dari tanggung
jawab Bea Masuk yang harus dilunasi, karena pembebasan atau kekeringan tersebut
harus memenuhi persyaratan tertentu yang telah ditetapkan secara limitatif pada
saat fasilitas tersebut diberikan. Dengan demikian tidak tertutup kemungkinan
bahwa fasilitas tersebut pada suatu saat digunakan tidak sesuai dengan fasilitas
yang diberikan.
Karena prinsip pengenaan Bea Masuk melekat erat pada barang
impor, untuk menghindari kemungkinan penyalahgunaan fasilitas yang telah
diberikan sehingga syarat yang telah ditetapkan tidak lagi dipenuhi,
Undang-undang ini menegaskan letak tanggung jawab atas Bea Masuk yang terutang
berada pada orang yang mendapatkan pembebasan atau kekeringan atau yang
menguasai barang tersebut.
Tujuan perluasan tanggung jawab atas Bea Masuk
dalam Undang-undang ini adalah untuk menjamin hak-hak negara.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 35
Pasal-pasal terdahulu dalam bagian ini telah menegaskan
pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap Bea Masuk atas barang impor. Pasal
ini juga menegaskan siapa yang bertanggung jawab atas Bea Masuk barang impor
yang kedapatan di bawah penguasaan seseorang yang tidak termasuk dalam ketentuan
pasal-pasal tersebut di atas.
Dalam keadaan demikian dapat saja mereka
merupakan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau siapa pun yang
kedapatan menguasai barang impor di tempat kedatangan sarana pengangkut atau di
tempat-tempat tertentu di daerah perbatasan yang ditunjuk.
Yang dimaksud
dengan "tempat tertentu di daerah perbatasan yang ditunjuk" adalah suatu tempat
di daerah perbatasan yang merupakan bagian dari jalan perairan daratan atau
jalan darat di perbatasan yang ditunjuk sebagai tempat lintas batas (point of
entry).
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Kewajiban membayar menurut pasal ini sepanjang mengenai Bea
Masuk timbul sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean mengenai impor
barang dan sepanjang mengenai denda timbul sejak diterimanya surat pemberitahuan
oleh yang bersangkutan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "penundaan" dalam ayat ini adalah pemberian
perpanjangan jangka waktu pelunasan Bea Masuk dan denda administrasi sampai
batas waktu yang ditetapkan.
Perpanjangan jangka waktu pembayaran ini
diberikan dengan pertimbangan bahwa pihak yang terutang menunjukkan itikat baik
untuk menyelesaikan utangnya, tetapi pada waktu yang ditentukan belum dapat
dilunasinya sehingga perlu diberikan penundaan pelunasan utang.
Ayat
(3)
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "tujuan tempo" adalah:
a. dalam hal tagihan negara kepada pihak yang terutang lihat
Pasal 37 ayat (1);
b. dalam hal tagihan pihak yang terpiutang kepada negara
adalah tiga puluh hari sejak tanggal keputusan adanya tagihan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Ayat ini menetapkan kedudukan negara sebagai kreditur preferensi
yang dinyatakan mempunyai hak mendahulu atas barang-barang milik yang terutang.
Setelah tagihan pabean dilunasi, baru diselesaikan pembayaran kepada pihak-pihak
lainnya.
Maksud ayat ini adalah untuk memberi kesempatan kepada Pemerintah
untuk mendapatkan bagian lebih dahulu dari pihak-pihak lainnya atas harta milik
yang berutang untuk melunasi tagihan pabean.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Hak menagih atas utang berdasarkan pasal ini berlaku, baik untuk
tagihan negara yang terutang maupun tagihan pihak yang berpiutang kepada
negara.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 41
Utang yang tidak dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam
Undang-undang ini, penagihannya diserahkan kepada instansi pemerintah yang
mengurusi penagihan piutang negara.
Pasal 42
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "jaminan yang dapat digunakan
terus-menerus" adalah jaminan yang diserahkan dalam bentuk dan jumlah tertentu
dan dapat digunakan dengan cara:
1. jaminan yang diserahkan dapat dikurangi setiap ada pelunasan
Bea Masuk sampai jaminan tersebut habis; atau
2. jaminan tetap dalam batas
waktu yang tidak terbatas sehingga setiap pelunasan Bea Masuk dilakukan dengan
tanpa mengurangi jaminan yang diserahkan.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Jaminan lainnya dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi
kemungkinan diserahkannya jaminan selain yang tercantum dalam huruf a sampai
dengan huruf c.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Mengingat penyediaan Tempat Penimbunan Sementara dimaksudkan
untuk menimbun barang untuk sementara waktu, perlu adanya pembatasan jangka
waktu penimbunan barang-barang didalamnya.
Jangka waktu tiga puluh hari yang
disediakan dianggap cukup untuk memberi kesempatan kepada yang berkepentingan
agar segera mengeluarkan barangnya dari Tempat Penimbunan Sementara juga agar
tidak mengganggu kelancaran arus barang di pelabuhan (kongesti).
Ayat
(3)
Ketentuan pada ayat ini menegaskan bahwa terhadap barang impor
wajib Bea Masuk yang hilang dari Tempat Penimbunan Sementara, di samping adanya
kewajiban membayar Bea Masuk yang terutang, kepada pengusaha Tempat Penimbunan
Sementara juga dikenai sanksi administrasi berupa denda.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 44
Tujuan pengadaan Tempat Penimbunan Berikat dalam Undang-undang
ini adalah untuk memberikan fasilitas kepada pengusaha berupa penangguhan
pembayaran Bea Masuk serta dapat melakukan kegiatan penyimpanan, menimbun,
memamerkan, menjual, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengolah barang yang
berasal dari luar Daerah Pabean tanpa lebih dahulu dipungut Bea
Masuknya.
Dengan adanya Tempat Penimbunan Berikat ini, akan dapat dijamin
adanya kelancaran arus barang dalam kegiatan Impor atau Ekspor serta peningkatan
produksi dalam negeri dalam rangka pembangunan dan pengembangan ekonomi
nasional.
Yang dimaksud dengan "penangguhan" adalah peniadaan sementara
kewajiban pembayaran Bea Masuk sampai timbul kewajiban untuk membayar Bea Masuk
berdasarkan Undang-undang ini.
Yang dimaksud dengan "pengusaha Tempat
Penimbunan Berikat" adalah orang yang nyata-nyata melakukan kegiatan usaha
menimbun, mengolah, memamerkan, atau menjual barang di Tempat Penimbunan
Berikat.
Yang dimaksud dengan "penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat"
adalah orang yang memperoleh izin untuk menyelenggarakan Tempat Penimbunan
Berikat di suatu tempat, bangunan, atau kawasan. Dalam hal tertentu,
penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat dapat juga berfungsi sebagai pengusaha
Tempat Penimbunan Berikat apabila penyelenggaraan Tempat Penimbunan Berikat
hanya diperuntukkan bagi pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan oleh
penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat.
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Tarif yang dipergunakan untuk menghitung Bea Masuk atas barang
yang dikeluarkan dari tempat Penimbunan Berikat ke peredaran bebas adalah tarif
yang berlaku pada saat tersebut dikeluarkan. Sedangkan nilai pabean yang
dipergunakan sebagai dasar perhitungan Bea Masuk adalah nilai pabean dari barang
pada saat barang tersebut dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat.
Apabila
dasar perhitungan Bea Masuk diberitahukan dalam mata usang asing, kurs yang
dipergunakan adalah kurs yang berlaku pada saat barang dikeluarkan dari Tempat
Penimbunan Berikat.
Ayat (3)
Meskipun pengeluaran barang pada ayat ini dilakukan dengan tanpa
maksud untuk menggelakkan pembayaran Bea Masuk, karena telah diajukan
Pemberitahuan Pabean dan Bea Masuknya telah dilunasi, tetapi pengeluarannya
dilakukan tanpa persetujuan Pejabat Bea dan Cukai, maka atas pelanggaran
tersebut si pelanggar dikenai sanksi administrasi.
Ayat (4)
Ketentuan dalam ayat ini menegaskan bahwa terhadap barang impor
yang wajib Bea Masuk yang hilang dari Tempat Penimbunan Berikat, di samping
adanya kewajiban membayar Bea Masuk yang terutang, kepada pengusaha Tempat
Penimbunan Berikat juga dikenai sanksi administrasi berupa
denda.
Pasal 46
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan"izin Tempat Penimbunan Berikat dibekukan"
adalah bahwa Tempat Penimbunan Berikat tidak diperkenankan untuk melakukan
kegiatan sampai diterbitkannya keputusan pemberlakuan kembali izin dimaksud.
Pembekuan izin ini merupakan tindak lanjut dari hasil audit Pejabat Bea dan
Cukai terhadap Tempat Penimbunan Berikat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan dan menyimpan catatan
serta surat menyurat yang bertalian dengan Impor atau Ekspor diperlukan untuk
pelaksanaan audit di bidang Kepabeanan setelah barang dikeluarkan dari Kawasan
Pabean.
Audit di bidang Kepabeanan dilakukan dalam rangka mengamankan hak-hak
negara sebagai konsekuensi diberlakukannya sistem "self-assessment" dan
pemeriksaan barang secara selektif.
Yang dimaksud dengan "pengusaha
pengangkutan" adalah orang yang menyediakan jasa angkutan barang impor atau
ekspor dengan sarana pengangkut di darat, laut, atau udara.
Pasal
50
Cukup jelas
Pasal 51
Buku, catatan, dan surat-menyurat yang berhubungan dengan
kegiatan usaha Impor atau Ekspor harus disimpan selama sepuluh tahun, sehingga
apabila dalam batas waktu tersebut diketahui terdapat pelanggaran terhadap
Undang-undang ini, buku, catatan, dan surat-menyurat yang diperlukan masih tetap
tersedia. Keharusan kurun waktu sepuluh tahun penyimpanan buku, catatan, dan
surat-menyurat tersebut adalah taat asas (konsisten) dengan ketentuan Pasal 111
mengenai kedaluwarsanya tuntutan pidana di bidang Kepabeanan.
Pasal
52
Cukup jelas
Pasal 53
Ayat (1)
Pada hakikatnya pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan
larangan dan pembatasan atas impor atau ekspor barang tertentu tidak mungkin
dilakukan sendiri-sendiri oleh tiap instansi teknis yang menetapkan peraturan
larangan atau pembatasan pada saat pemasukan atau pengeluaran barang ke atau
dari Daerah Pabean.
Sesuai dengan praktek kepabeanan internasional,
pengawasan lalu lintas barang yang masuk atau ke luar dari Daerah Pabean
dilakukan oleh instansi pabean.
Dengan demikian, agar pelaksanaan pengawasan
peraturan larangan dan pembatasan menjadi efektif dan terkoordinasi, instansi
teknis yang bersangkutan wajib menyampaikan peraturan dimaksud kepada Menteri
untuk ditetapkan dan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Barang yang dilarang atau dibatasi impor atau ekspornya yang
tidak memenuhi syarat dalam ayat ini adalah barang impor atau ekspor yang telah
diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean, tetapi tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam ketentuan larangan atau pembatasan atas barang yang
bersangkutan.
Yang dimaksud dengan diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean
dalam pasal ini dapat berupa pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut,
pemberitahuan impor untuk dipakai, dan pemberitahuan ekspor barang.
Ayat
(4)
Yang dimaksud dengan "ditetapkan lain berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku" adalah bahwa peraturan perundang-undangan yang
bersangkutan telah mengatur secara khusus penyelesaian barang impor yang
dibatasi atau dilarang, misalnya impor limbah yang mengandung bahan berbahaya
dan beracun.
Pasal 54
Perintah tertulis tersebut dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan
Negeri yang daerah hukumnya meliputi Kawasan Pabean, yaitu tempat kegiatan Impor
atau Ekspor tersebut berlangsung.
dalam hal impor barang tersebut ditujukan
ke beberapa Kawasan Pabean dalam Daerah Pabean Indonesia, permintaan perintah
tersebut ditujukan kepada dan dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang
daerah hukumnya meliputi Kawasan Pabean pertama, yaitu tempat impor barang yang
bersangkutan ditujukan atau dibongkar. Dalam hal Ekspor dilakukan dari beberapa
Kawasan Pabean, permintaan tersebut ditujukan kepada dan dikeluarkan oleh Ketua
Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi Kawasan Pabean pertama, yaitu
tempat Ekspor berlangsung.
Pasal 55
Kelengkapan bahan-bahan seperti tersebut dalam huruf a sampai
dengan huruf d sangat penting dan karena itu kelengkapannya bersifat mutlak. Hal
tersebut dimaksudkan untuk menghindarkan penggunaan ketentuan ini dalam praktik
dagangan yang justru bertentangan dengan tujuan pengaturan untuk mengurangi atau
meniadakan perdagangan barang-barang hasil pelanggaran merek dan hak
cipta.
Praktik dagang serupa itu, yang kadang kala dilakukan sebagai cara
melemahkan atau melumpuhkan pesaing, pada akhirnya tidak menguntungkan bagi
perekonomian pada umumnya. Oleh karena itu, keberadaan jaminan yang cukup
nilainya memiliki arti penting setidaknya karena tiga hal.
Pertama,
melindungi pihak yang diduga melakukan pelanggaran dari kerugian yang tidak
perlu. Kedua, mengurangi kemungkinan berlangsungnya penyalahgunaan
hak.
Ketiga, melindungi Pejabat Bea dan Cukai dari kemungkinan adanya
tuntutan ganti rugi karena dilaksanakannya perintah penangguhan.
Pasal
56
Cukup jelas
Pasal 57
Ayat (1)
Jangka waktu sepuluh hari kerja tersebut merupakan jangka waktu
maksimum bagi penangguhan. Jangka waktu tersebut disediakan untuk memberi
kesempatan kepada pihak yang meminta penangguhan agar segera mengambil
langkah-langkah untuk mempertahankan haknya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Perpanjangan jangka waktu penangguhan tersebut hanya dapat
dilakukan dengan syarat yang ketat untuk mencegahan kemungkinan penyalahgunaan
hak untuk meminta penangguhan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 58
Ayat (1)
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka identifikasi atau
pencacahan untuk kepentingan pengambilan tindakan hukum atau langkah-langkah
untuk mempertahankan hak yang diduga telah dilanggar.
Pemeriksaan tersebut
dilakukan dengan sepengetahuan Pejabat Bea dan Cukai.
Ayat (2)
Karena permintaan penangguhan tersebut masih berdasarkan dugaan,
kepentingan pemilik barang juga perlu diperhatikan secara wajar. Kepentingan
tersebut, antara lain kepentingan untuk menjaga rahasia dagang atau informasi
teknologi yang dirahasiakan, yang digunakan untuk memproduksi barang impor atau
ekspor tersebut. dalam hal demikian, pemeriksaan hanya diizinkan secara fisik,
sekedar untuk mengidentifikasi atau mencacah barang-barang yang dimintakan
penangguhan.
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Yang dimaksud dengan keadaan tertentu tersebut, misalnya kondisi
atau sifat barang yang cepat rusak.
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Tindakan karena jabatan ini dilakukan hanya kalau dimiliki
bukti-bukti yang cukup. Tujuannya untuk mencegah peredaran barang-barang yang
merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran merek atau hak cipta yang
berdampak buruk terhadap perekonomian pada umumnya. Dalam hal diambil tindakan
serupa ini, berlaku sepenuhnya tata cara sebagaimana diatur dalam Undang-undang
tentang Merek atau Undang-undang tentang Hak Cipta.
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Ayat (1)
Dengan tetap memperhatikan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994
tentang Pengesahan Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia,
penerapan ketentuan dalam pasal 54 sampai dengan Pasal 63 terhadap hak atas
kekayaan intelektual, selain menyangkut merek dan hak cipta, dilakukan secara
bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan dan kesiapan pengelolaan sistem atas
kekayaan intelektual.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "sepanjang belum dilelang" adalah dua hari
kerja sebelum tanggal pelelangan.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
yang dimaksud dengan barang:
1) yang sifatnya tidak tahan lama, antara lain barang yang cepat
busuk misalnya buah segara dan sayur segar;
2) yang sifatnya merusak adalah barang yang dapat merusak atau
mencemari barang lainnya, misalnya asam sulfat dan belerang;
3) yang berbahaya adalah barang yang antara lain mudah terbakar,
meledak, atau membahayakan kesehatan;
4) yang memerlukan biaya tinggi
adalah barang yang pengurusannya memerlukan perlakukan khusus, misalnya binatang
hidup dan barang yang harus disimpan dalam ruangan pendingin.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 67
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "lelang umum" adalah penjualan barang yang
dilakukan melalui kantor lelang negara.
Ayat (2)
Sisa yang disediakan untuk pemiliknya adalah hasil lelang
tersebut setelah dikurangi Bea Masuk dan pajak yang terutang menurut
Undang-undang ini serta biaya, antara lain sewa gudang, upah buruh, ongkos
angkut, dan biaya pelelangan. Sisa hasil lelang tersebut tetap merupakan hak si
pemilik barang yang dapat diambilnya dalam jangka waktu yang ditetapkan
berdasarkan Pasal ini.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud "harga terendah" adalah serendah-rendahnya yang
ditetapkan oleh Menteri yang terdiri dari Bea Masuk, pajak yang terutang menurut
Undang-undang ini, sewa gudang, dan biaya lain, misalnya upah buruh dan ongkos
angkut yang harus dicapai dalam pelelangan umum.
Pasal 68
Ayat (1)
yang dimaksud dengan "barang yang dikuasai negara" adalah barang
yang untuk sementara waktu penguasaannya berada pada negara sampai dapat
ditentukan status barang yang sebenarnya. Perubahan status ini dimaksudkan agar
Pejabat Bea dan Cukai dapat memproses barang tersebut secara administrasi sampai
dapat dibuktikan bahwa telah terjadi kesalahan atau sama sekali tidak terjadi
kesalahan, sehingga masalah kepabeanannya dapat diselesaikan sesuai dengan
ketentuan Undang-undang ini.
Huruf a
Barang yang dikuasai negara pada huruf a ini adalah barang yang
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dinyatakan dilarang
dan/atau dibatasi untuk diimpor dan tidak diberitahukan secara tidak benar,
kecuali jika peraturan yang melarang dan/atau membatasinya menentukan
penyelesaian lain atas barang tersebut.
Huruf b
Barang yang dikuasai negara pada huruf b ini adalah barang impor
atau ekspor yang ditunda pengeluarannya, pemuatannya atau pengangkutannya atau
sarana pengangkutan yang ditunda keberangkatannya oleh Pejabat Bea dan Cukai
guna pemenuhan Kewajiban Pabean berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang
ini.
Sarana pengangkut yang ditinggalkan biasanya adalah sarana pengangkut
yang kepastiannya kecil seperti motor boat yang digunakan untuk mengangkut
barang yang tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
Ayat (2)
Pemberitahuan secara tertulis adalah pemberitahuan yang
diberikan secara tertulis kepada pemilik atau kuasanya yang menyatakan bahwa
barang atau sarana pengangkut miliknya berada dalam penguasaan negara dan
pemilik atau kuasanya diminta untuk menyelesaikan Kewajiban
Pabeannya.
Pengumuman yang dilakukan adalah pengumuman yang ditempelkan pada
papan pengumuman yang terdapat di Kantor-kantor Pabean atau diumumkan melalui
media massa seperti surat kabar.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Cukup jelas
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Cukup jelas
Pasal 74
Ayat (1)
Dalam ayat ini secara tegas ditetapkan bahwa Pejabat Bea dan
Cukai untuk menyelesaikan pekerjaan yang termasuk wewenangnya dalam rangka
mengamankan hak-hak negara, dapat menggunakan segala upaya terhadap orang atau
barang, termasuk di dalamnya binatang untuk dipenuhinya ketentuan dalam
Undang-undang ini.
Jika perlu dapat digunakan berbagai upaya untuk mencari
dan menemukan suatu peristiwa di bidang Kepabeanan yang diduga sebagai tindak
pidana Kepabeanan guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan
menurut Undang-undang ini.
Ayat (2)
Penggunaan senjata api sangat dibatasi mengingat besarnya bahaya
bagi keselamatan dan keamanan. Oleh karena itu, syarat-syarat penggunaannya
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 75
Ayat (1)
Dalam melaksanakan tugas pengawasan agar sarana pengangkut
melalui jalur yang ditetapkan dan untuk memeriksa sarana pengangkut berupa
kapal, Pejabat Bea dan Cukai perlu dilengkapi sarana operasional berupa kapal
atau seperti pengawasan lainnya seperti radio telekomunikasi atau radar.
Yang
dimaksud dengan "kapal patroli" adalah kapal laut dan kapal milik Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang dipimpin oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagai komando
patroli, yang mempunyai kewenangan penegakan hukum di Daerah Pabean sesuai
dengan Undang-undang ini.
Ayat (2)
Mengingat dalam penggunaan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ada kemungkinan menghadapi bahaya yang mengancam jiwa atau keselamatan
Pejabat Bea dan Cukai dan kapal patroli, maka dengan memperhatikan ketentuan
yang berlaku, kapal patroli dapat dilengkapi dengan senjata api yang jenis
dan/atau jumlahnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
76
Semua instansi pemerintah, baik sipil maupun angkatan bersenjata
bila diminta berkewajiban memberi bantuan dan perlindungan atau memerintahkan
untuk melindungi Pejabat Bea dan Cukai dalam segala hal yang berkaitan dengan
pekerjaannya.
Ketentuan dalam pasal ini menegaskan bahwa bantuan sebagimana
dimaksud di atas adalah sehubungan dengan segala kegiatan yang dilakukan oleh
Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal
77
Ayat (1)
Ayat ini memberikan wewenang kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk
melaksanakan tugas administrasi Kepabeanan berdasarkan Undang-undang
ini.
Yang dimaksud dengan "menengah barang" adalah tindakan administrasi
untuk menunda pengeluaran, pemuatan, dan pengangkutan barang impor atau ekspor
sampai dipenuhinya Kewajiban Pabean.
yang dimaksud dengan "menegah sarana
pengangkut" adalah tindakan untuk mencegah keberangkatan sarana
pengangkut.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 78
Wewenang Pejabat Bea dan Cukai yang diatur dalam ketentuan ini
dimaksudkan untuk lebih menjamin pengawasan yang lebih baik dalam rangka
pengamanan keuangan negara karena tidak diperlukan adanya penjagaan/pengawalan
secara terus-menerus oleh Pejabat Bea dan Cukai.
Pasal 79
Pasal ini memuat ketentuan mengenai wewenang Menteri untuk
menetapkan bahwa penyegelan atau pembubuhan tanda pengaman sebagai pengganti
segel yang dilakukan oleh pihak pabean di luar negeri atau pihak lain, dapat
diterima.
Dapat diterima mengandung pengertian bahwa penyegelan atau
pembubuhan tanda pengaman tersebut dianggap telah disegel atau dibubuhkan di
dalam negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudahan
demikian sudah tentu membantu kelancaran perdagangan Indonesia dengan pihak luar
negeri.
Apabila menurut pertimbangan Menteri, penyegelan atau pembubuhan
tanda pengaman yang telah dilakukan tersebut dianggap tidak cukup atau kurang
aman, penyegelan atau pembubuhan tanda pengaman tidak dapat
diterima.
Pasal 80
Cukup jelas
Pasal 81
Ayat (1)
Penempatan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam
pasal ini dilaksanakan apabila pengamanan dalam bentuk penyegelan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 78 tidak dapat dilakukan atau apabila atas pertimbangan
tertentu, tindakan penjagaan oleh Pejabat Bea dan Cukai merupakan tindakan yang
lebih tepat.
Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat ini memberikan kewajiban kepada pengangkut
atau pengusaha yang bersangkutan untuk memberikan bantuan kepada Pejabat Bea dan
Cukai yang ditugaskan, karena di tempat tersebut tidak tersedia akomodasi, agar
dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, antara lain berupa tempat atau ruang
kerja, akomodasi, serta makanan dan minuman yang cukup.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 82
Ayat (1)
Ayat ini memberikan wewenang kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk
melakukan pemeriksaan barang guna memperoleh data dan penilaian yang tepat
pemberitahuan atau dokumen yang diajukan, Pemeriksaan terhadap barang ekspor
hanya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 ayat
(2).
Pemeriksaan dilakukan secara selektif sesuai dengan tata cara yang
diatur oleh Menteri. Hasil pemeriksaan tersebut merupakan salah satu dasar yang
digunakan untuk perhitungan Bea Masuk.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 83
Rahasia surat yang dipercayakan kepada Pos atau perusahaan
pengangkutan umum yang ditunjuknya tidak dapat diganggu gugat, kecuali dalam hal
yang diuraikan dalam Undang-undang ini.
Dalam praktik menunjukkan bahwa tidak
jarang barang yang kecil ukurannya dikirimkan dalam surat. Sehubungan dengan
itu, surat yang mungkin berisi barang harus dapat pula dibuka untuk keperluan
pemeriksaan.
Walaupun dapat dipertanggungjawabkan bahwa pembukaan surat itu
untuk keperluan pemeriksaan barang di dalamnya tanpa membaca isinya dan tidak
bertentangan dengan rahasia pos, pembukaan surat tersebut harus dilakukan
bersama di alamat.
Dalam hal di alamat tidak ditemukan, disyaratkan adanya
surat perintah dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan dilakukan bersama-sama
petugas pos.
Yang dimaksud dengan "si alamat" adalah penerima surat dalam hal
Impor atau pengirim dalam hal Ekspor.
Pasal 84
Ayat (1)
Ayat ini memberikan kewenangan kepada Pejabat Bea dan Cukai
untuk meminta kepada Importir atau eksportir untuk:
a. menyerahkan buku,
catatan, dan surat menyurat yang berkaitan dengan:
1. pembelian;
2. penjualan;
3. impor;
4. ekspor;
5.
persediaan; atau
6. pengiriman barang yang bersangkutan.
b. menyerahkan
contoh barang untuk tujuan pemeriksaan pemberitahuan.
Atas penyerahan yang
dilakukan oleh importir atau eksportir sebagaimana dimaksud di atas, diberikan
tanda bukti penerimaan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Dalam hal permintaan Pejabat
Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi Pejabat Bea dan Cukai
akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada,
dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan.
Segera
setelah penelitian selesai, buku, catatan, surat menyurat, dan/atau contoh
barang dikembalikan kepada pemiliknya.
Pasal 85
Cukup jelas
Pasal 86
Untuk memperlancar arus barang, pemeriksaan barang di Kawasan
Pabean diupayakan seminimal mungkin dengan menggunakan metode selektif.
Untuk
menjamin kebenaran Pemberitahuan Pabean dalam rangka mengamankan hak-hak negara
dilakukan audit di bidang Kepabeanan setelah barang ke luar dari Kawasan
Pabean.
Audit di Bidang Kepabeanan dilakukan dengan cara pemeriksaan terhadap
pembukuan, catatan, surat menyurat, serta sediaan barang yang bertalian dengan
Impor atau Ekspor.
Pasal 87
Ayat (1)
Dilihat dari segi kepentingan pengamanan hak-hak negara, perlu
dilakukan pengawasan terhadap barang, baik yang ditimbun di Tempat Penimbunan
Sementara, di dalam Tempat Penimbunan Berikat atau di tempat usaha lain yang
barangnya memperoleh pembebasan, keringanan, atau penangguhan Bea Masuk maupun
di tempat yang mempunyai sediaan barang yang terkena ketentuan larangan dan
pembatasan.
Dalam rangka pengawasan tersebut d atas, ketentuan ini mengatur
mengenai kewenangan Pejabat Bea dan Cukai untuk dapat melakukan pemeriksaan
terhadap bangunan dan tempat lain yang telah diberi izin pengoperasian
berdasarkan pemberitahuan atau dokumen pabean terdapat barang wajib bea atau
barang yang dikenai peraturan larangan atau pembatasan.
Ayat (2)
Mengingat pada waktu dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Bea dan
Cukai ada kemungkinan barang oleh yang bersangkutan telah dipindahkan ke
bangunan atau tempat lain yang mempunyai hubungan langsung atau tidak langsung
dengan bangunan atau tempat lain yang sedang dilakukan pemeriksaan, maka
ditetapkan ketentuan ini.
Berhubungan langsung dalam ayat ini dimaksudkan
adalah hubungan secara fisik, sedangkan berhubungan tidak langsung adalah
hubungan yang secara fisik tidak berhubungan secara langsung, tidak secara
operasional saling berhubungan. Dengan demikian, dapat dicegah usaha untuk
menghindari pemeriksaan atau menyembunyikan barang.
Pasal 88
Ayat (1)
Bangunan dan tempat lain yang bukan rumah tinggal yang dimaksud
dalam ayat ini adalah bangunan dalam Undang-undang ini, misalnya bangunan yang
didirikan khusus untuk menyimpan barang apa pun dan pendirinya bukan dimaksudkan
sebagai tempat usaha berdasarkan Undang-undang ini.
Apabila berdasarkan
petunjuk yang ada bahwa di tempat tersebut terdapat barang yang tersangkut
pelanggaran, baik sebagai barang yang wajib Bea Masuk maupun yang dikenai
peraturan larangan dan pembatasan, Direktur dapat memerintahkan Pejabat Bea dan
Cukai untuk melakukan pemeriksaan terhadap tempat tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 89
Ayat (1)
Sebagai syarat untuk melakukan pemeriksaan, Pejabat Bea dan
Cukai harus memiliki surat perintah dari Direktur Jenderal untuk melindungi
hak-hak asasi manusia.
Dalam pelaksanaannya, penerbitan surat perintah oleh
Direktur Jenderal dapat didelegasikan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 90
Ayat (1)
Penghentian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan
Cukai terhadap sarana pengangkutan bertujuan untuk menjamin hak-hak negara dan
dipatuhinya peraturan perundang-undangan yang pelaksanaannya dibebankan kepada
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dengan demikian penghentian dan pemeriksaan
sarana pengangkut serta barang diatasnya hanya dilakukan secara
selektif.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dalam melaksanakan pengawasan atas sarana pengangkut yang
melakukan pembongkaran barang impor, Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk
menghentikan pekerjaan tersebut jika ternyata barang yang dibongkar berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak boleh diimpor ke dalam daerah
Pebean.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 91
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "isyarat" adalah tanda-tanda yang diberikan
kepada nakhoda atau pengangkut, berupa isyarat tangan, isyarat bunyi, isyarat
lampu, radio, dan sebagainya yang lazim dipergunakan sebagai isyarat untuk
menghentikan sarana pengangkut.
Ayat (2)
Untuk menghindari kesewenangan-wenangan Pejabat Bea dan Cukai,
biaya yang timbul akibat pemeriksaan tersebut dibebankan kepada yang
bersalah.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "dokumen pengangkutan" adalah semua dokumen
yang diisyaratkan baik oleh ketentuan pengangkutan nasional maupun
internasional.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 92
Ayat (1)
Mengingat bahwa beberapa barang yang sedemikian kecil ukurannya
sehingga dapat disembunyikan di dalam badan atau pakaian yang dikenakan, Pejabat
Bea dan Cukai perlu diberi wewenang untuk melakukan pemeriksaan
badan.
Pemeriksaan badan harus diusahakan sedemikian rupa sesuai dengan norma
kesusilaan dan kesopanan. Oleh karena itu, pemeriksaannya harus dilakukan di
tempat tertutup oleh orang yang sama jenis kelaminnya, serta dibuatkan berita
acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 93
Ayat (1)
Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya
kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak
kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan
Pejabat Bea dan Cukai.
Waktu tiga puluh hari yang diberikan kepada pengguna
jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan
data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.
Dalam
hal batas waktu tiga puluh hari tersebut dilewati, hak yang bersangkutan menjadi
gugur dan penetapan dianggap disetujui.
Ayat (2)
Penetapan jangka waktu enam puluh hari Kepada Direktur Jenderal
untuk memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh pengguna jasa
kepabeanan ini merupakan jangka waktu yang wajar mengingat Direktur Jenderal
juga perlu melakukan pengumpulan data dan informasi dalam memutuskan suatu
keberatan yang diajukan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "ditolak oleh Direktur Jenderal" adalah
penolakan oleh Direktur Jenderal atas keberatan yang diajukan sehingga penetapan
yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai menjadi tetap.
Penolakan oleh
Direktur Jenderal ini dapat pula berupa penolakan sebagian atas keberatan yang
diajukan, yang seperti bahwa Direktur Jenderal menetapkan lain dari penetapan
yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai, dan penetapan ini dapat lebih besar
atau lebih kecil dari pada penetapan Pejabat bea dan Cukai tersebut.
Ayat
(4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 94
Cukup jelas
Pasal 95
Badan peradilan pajak yang dimaksud dalam pasal ini adalah badan
peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 yang dibentuk khusus untuk memeriksa dan
memutus permohonan banding di bidang fiskal (perpajakan).
Dalam pengertian,
pajak terdiri dari pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung
antara lain berupa pajak penghasilan, sedangkan yang termasuk dalam pajak tidak
langsung antara lain pajak pertambahan nilai, Bea Masuk, dan cukai.
Untuk itu
badan peradilan pajak yang akan dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 akan mengatur pula peradilan di bidang
Bea Masuk dan Cukai. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan efisiensi badan
peradilan di bidang fiskal sehingga dapat dihindarkan adanya dua badan peradilan
di bidang fiskal yang harus dibentuk dengan Undang-undang
tersendiri.
Pasal 96
Ayat (1)
Sebelum badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
95 dibentuk, permohonan banding diajukan atau upaya untuk memperoleh keadilan di
bidang Kepabeanan dan cukai dilakukan melalui suatu lembaga banding yang
keputusannya bukan merupakan keputusan Tata Usaha Negara sehingga tidak dapat
diajukan banding kepada Peradilan Tata Usaha Negara.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 97
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Meskipun anggota Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai diangkat
oleh Pemerintah, dalam memberikan keputusan atas permohonan banding, lembaga
tersebut harus netral. Oleh karena itu susunan keanggotaannya tidak hanya
terdiri dari kalangan Pemerintah, tetapi juga dari kalangan pengusaha swasta dan
pakar.
Pasal 98
Cukup jelas
Pasal 99
Ayat (1)
Persidangan majelis untuk memeriksa dan memutuskan suatu
permohonan banding bersifat tertutup mengandung pengertian bahwa persidangan
tersebut tidak terbuka untuk umum sehingga yang hadir dalam persidangan hanyalah
anggota mejelis itu sendiri.
Untuk kepentingan pemeriksaan, majelis dapat
meminta kehadiran pihak pemohon atau kuasanya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 100
Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai adalah Lembaga netral yang
diharapkan dapat memberikan keputusan yang seobjektif mungkin. Oleh karena itu
apabila dalam menyelesaikan atau memeriksa suatu permohonan banding ada anggota
Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai yang mempunyai kepentingan pribadi dengan
pemohon, anggota yang bersangkutan tidak boleh memeriksa permohonan banding
tersebut dan harus mengundurkan diri dari keanggotaan majelis.
Untuk
kepentingan pemeriksaan permohonan banding tersebut, Ketua Lembaga Pertimbangan
Bea dan Cukai menunjuk anggota pengganti.
Kepentingan pribadi dalam pasal ini
meliputi juga adanya hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat
ketiga, dan hubungan suami istri, meskipun sudah cerai, antara anggota Lembaga
Pertimbangan Bea dan Cukai dan pemohon.
Anggota majelis yang mengundurkan
diri harus diganti oleh anggota yang lain dari unsur yang sama.
Pasal
101
Cukup jelas
Pasal 102
Undang-undang ini telah mengatur atau menetapkan tata cara atau
kewajiban yang harus dipenuhi apabila seseorang mengimpor atau mengekspor
barang. Dalam hal seseorang mengimpor atau mengekspor barang tanpa mengindahkan
ketentuan atau prosedur yang telah ditetapkan oleh Undang-undang ini diancam
dengan pidana berdasarkan pasal ini dengan hukuman akumulatif berupa pidana
penjara dan denda.
Yang dimaksud dengan "tanpa mengindahkan ketentuan
Undang-undang ini" adalah sama sekali tidak memenuhi ketentuan atau prosedur
sebagaimana telah ditetapkan Undang-undang ini. Dengan demikian, apabila
seseorang mengimpor atau mengekspor barang yang telah mengindahkan ketentuan
Undang-undang ini, walaupun tidak sepenuhnya, tidak termasuk perbuatan yang
dapat dipidana berdasarkanPasal ini
Pasal 103
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Mengelakkan pembayaran Bea Masuk dan/atau pungutan negara
lainnya dalam rangka impor, dapat terjadi hanya dalam hal yang bersangkutan
telah mengajukan Pemberitahuan Pabean dan telah melakukan pembayaran namun
mengelakkan pembayaran kekurangannya, tetapi juga karena sama sekali belum
mengajukan Pemberitahuan Pabean dan belum membayar Bea Masuk dan/atau pungutan
negara lainnya dalam rangka impor.
Pungutan negara lainnya dalam rangka impor
antara lain berupa cukai atas Barang Kena Cukai Impor dan Pajak Pertambahan
Nilai atas barang kena pajak impor.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Ketentuan pidana ini berhubungan dengan keadaan di mana
seseorang ditemukan menimbun, memiliki, menyimpan, membeli, menjual, menukar,
memperoleh, atau memberikan barang impor yang berasal dari tindak pidana
penyelundupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102. Jika barang tersebut
ditemukan sebagai hasil dari pemeriksaan buku atau informasi intelejen, penyidik
dapat menyita barang tersebut sesuai dengan wewenang berdasarkan Pasal 112 ayat
(2) huruf k.
Seseorang yang ditemukan menimbun, memiliki, menyimpan, membeli,
menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang tanpa diketahui siapa
pelaku kejahatan dapat dikenai pidana sesuai dengan pasal ini. Akan tetapi, jika
yang bersangkutan memperoleh barang tersebut dengan itikad baik, yang
bersangkutan tidak dituntut. Kemungkinan bida terjadi, pelaku kejahatan dapat
diketahui, sehingga kedua-duanya dapat dituntut.
Pasal 104
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Ayat ini dimaksudkan untuk mencegah dilakukannya pemalsuan atau
pemanipulasian data pada dokumen pelengkap pabean, misalnya "invoice".
Pasal 106
Cukup jelas
Pasal 107
Pasal ini menegaskan, jika pengusaha pengurusan jasa kepabeanan
melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang ini dalam melaksanakan pekerjaan
yang dikuasakan oleh importir atau eksportir, yang bersangkutan diancam dengan
pidana yang sama dengan ancaman pidana terhadap importir atau
eksportir.
Misalnya, jika pengusaha jasa kepabeanan memalsukan nilai pabean
pada "invoice" yang diterima dari importir sehingga Pemberitahuan pabean yang
diajukan atas nama importir tersebut lebih rendah, pengusaha pengurusan jas
kepabeanan dikenai ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf
c.
Pasal 108
Pasal ini memberikan kemungkinan dapat dipidananya suatu badan
hukum, perseroan atau perusahaan, termasuk badan usaha milik negara atau daerah
dengan nama dan dalam bentuk apa pun, bentuk usaha tetap atau bentuk usaha
lainnya, perkumpulan, termasuk persekutuan, firma atau kongsi, yayasan atau
organisasi sejenis, atau koperasi dalam kenyataan kadang-kadang orang melakukan
tindakan dengan bersembunyi di belakang atau atas nama badan-badan tersebut di
atas.
Oleh karena itu, selain badan tersebut, harus dipidana juga mereka yang
telah memberikan perintah untuk melakukan tindak pidana atau yang sesungguhnya
melakukan tindak pidana tersebut. Dengan demikian orang yang bertindak tidak
untuk diri sendiri, tetapi wakil dari badan tersebut, harus juga mengindahkan
peraturan dan larangan yang diancam dengan pidana, seolah-olah mereka sendirilah
yang melakukan tindak pidana tersebut.
Atas dasar hasil penyidikan, dapat
ditetapkan tuntutan pidana yang akan dikenakan kepada badan-badan yang
bersangkutan dan/atau pimpinannya. Sanksi pidana yang dijatuhkan kepada badan
tersebut senantiasa berupa pidana denda.
Pasal 109
Secara umum, pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan oleh
Penuntut Umum. namun, barang atau ekspor yang berdasarkan putusan pengadilan
dinyatakan dirampas untuk negara, berdasarkan Undang-undang ini menjadi milik
negara yang pemanfaatannya ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 110
Cukup jelas
Pasal 111
Kadaluwarsa penuntutan tindak pidana di bidang Kepabeanan
dimaksudkan untuk memberikan suatu kepastian hukum, baik kepada masyarakat usaha
maupun penegak hukum.
Pasal 112
Cukup jelas
Pasal 113
Cukup jelas
Pasal 114
Ayat (1)
Pengenaan denda administrasi yang dihitung berdasarkan
persentase Bea Masuk dirasa cukup memenuhi rasa keadilan karena besar kecilnya
sanksi dapat diterapkan secara proporsional dengan berat ringannya pelanggaran
yang dapat mengakibatkan kerugian negara. Namun, dalam era globalisasi ekonomi,
kebijaksanaan umum di bidang tarif ditujukan untuk menurunkan tingkat tarif
sehingga akan terdapat beberapa jenis barang yang tarif Bea Masuknya nol
persen.
Apabila demikian halnya, pengenaan sanksi administrasi berupa denda
yang dihitung berdasarkan persentase dari Bea Masuk tidak dapat lagi diterapkan
secara proporsional, sedangkan pelanggaran yang timbul atas tidak dipenuhinya
suatu ketentuan tetap harus diberikan sanksi. Oleh karena itu, pelanggaran
ketentuan di bidang Kepabeanan yang dilakukan terhadap impor barang yang tarif
atau tarif akhirnya nol persen, dikenai sanksi administrasi berdasarkan satuan
jumlah dalam rupiah.
Ayat (2)
Penetapan penyesuaian besarnya sanksi administrasi dan besarnya
bunga dengan Peraturan Pemerintah bertujuan untuk mengantisipasi adanya
perubahan nilai mata uang.
Pasal 115
Cukup jelas
Pasal 116
Huruf a
Meskipun peraturan perundang-undangan Kepabeanan yang lama telah
dicabut dengan diundangkannya Undang-undang ini, untuk menampung penyelesaian
tagihan Bea Masuk dan pungutan impor lainnya, demikian pula tagihan pihak yang
berpiutang kepada negara berupa kelebihan pembayaran Bea Masuk dan pungutan lain
yang pelaksanaannya masih berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kepabeanan yang lama, maka Undang-undang ini menentukan jangka waktu berlakunya
peraturan perundang-undangan lama sampai dengan tanggal 1 April 1997.
Huruf
b
Cukup jelas
Pasal 117
Cukup jelas
Pasal 118
Cukup jelas