
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 13, 1995 |
( Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3587) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN
1995
TENTANG
PERSEROAN TERBATAS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa peraturan tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van
Koophandel, Staatsblad 1847:23), sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
ekonomi dan dunia usaha yang semakin pesat baik secara nasional maupun
internasional;
b. bahwa di samping bentuk badan hukum Perseroan Terbatas
sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang, hingga saat ini masih
terdapat badan hukum lain dalam bentuk Maskapai Andil Indonesia sebagaimana
diatur dalam Ordonansi Maskapai Andil Indonesia (Ordonnantie op de Indonesische
Maatschappij op Aandeelen, Staatsblad 1939: 569 jo. 717);
c. bahwa dalam rangka menciptakan kesatuan hukum, untuk memenuhi
kebutuhan hukum baru yang dapat lebih memacu pembangunan nasional, serta untuk
menjamin kepastian dan penegakan hukum, dualisme pengaturan sebagaimana dimaksud
dalam huruf b perlu ditiadakan dengan mengadakan pembaharuan peraturan tentang
Perseroan Terbatas;
d. bahwa pembaharuan pengaturan tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana dimaksud dalam huruf c, harus merupakan pengejawantahan asas
kekeluargaan menurut dasar-dasar demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b, c, dan d dipandang perlu membentuk Undang-undang tentang Perseroan
Terbatas;
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG PERSEROAN TERBATAS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah
badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha
dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan
yang ditetapkan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
2.
Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Komisaris.
3. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah
organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang
segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
4. Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh
atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili
perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar.
5. Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan
pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasihat kepada Direksi
dalam menjalankan perseroan.
6. Perseroan Terbuka adalah perseroan yang modal dan jumlah
pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau perseroan yang melakukan
penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal.
7. Menteri adalah Menteri Kehakiman Republik Indonesia.
Pasal 2Kegiatan perseroan harus sesuai dengan maksud dan
tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,
ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
Pasal 3
(1) Pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara
pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung
jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah
diambilnya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku
apabila:
a. persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak
terpenuhi;
b. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak
langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan semata-mata untuk
kepentingan pribadi;
c. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan
melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan; atau
d. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak
langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan, yang mengakibatkan
kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang
perseroan.
Pasal 4Terhadap perseroan berlaku Undang-undang ini, Anggaran
Dasar perseroan, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 5Perseroan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah
Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 6Perseroan didirikan untuk jangka waktu yang ditentukan
dalam Anggaran Dasar.
BAB II
PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR,
PENDAFTARAN, DAN
PENGUMUMAN
Bagian Pertama
Pendirian
Pasal 7
(1) Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta
notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
(2) Setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada
saat perseroan didirikan.
(3) Dalam hal setelah perseroan disahkan pemegang saham menjadi
kurang dari 2 (dua) orang, maka dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung
sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan
sebagian sahamnya kepada orang lain.
(4) Dalam hal setelah lampau jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3), pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang, maka pemegang
saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan atau kerugian
perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, Pengadilan Negeri
dapat membubarkan perseroan tersebut.
(5) Ketentuan yang mewajibkan perseroan didirikan oleh 2 (dua)
orang atau lebih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ketentuan dalam ayat
(3), serta ayat (4) tidak berlaku bagi perseroan yang merupakan Badan Usaha
Milik Negara.
(6) Perseroan memperoleh status badan hukum setelah Akta
Pendirian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disahkan oleh Menteri.
(7) Dalam pembuatan Akta Pendirian, pendiri dapat diwakili oleh
orang lain berdasarkan surat kuasa.
Pasal 8
(1) Akta Pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain,
sekurang-kurangnya:
a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat
tinggal, dan kewarganegaraan pendiri;
b. susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan,
tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang pertama
kali diangkat; dan
c. nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian
jumlah saham, dan nilai nominal atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang
telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian.
(2) Akta Pendirian
tidak boleh memuat:
a. ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham; dan
b. ketentuan tentang pemberian keuntungan pribadi kepada pendiri
atau pihak lain.
Pasal 9
(1) Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (6) para pendiri bersama-sama atau kuasanya, mengajukan permohonan
tertulis dengan melampirkan Akta Pendirian perseroan.
(2) Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan
dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah permohonan diterima.
(3) Dalam hal permohonan ditolak, penolakan tersebut harus
diberitahukan kepada pemohon secara tertulis beserta alasannya dalam waktu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 10
(1) Perbuatan hukum yang berkaitan dengan susunan dan penyertaan
modal serta susunan saham perseroan, yang dilakukan oleh pendiri sebelum
perseroan didirikan, harus dicantumkan dalam Akta Pendirian.
(2) Naskah asli atau salinan resmi akta otentik mengenai
perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diletakkan pada Akta
Pendirian.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) tidak dipenuhi, maka perbuatan hukum tersebut tidak menimbulkan hak dan
kewajiban bagi perseroan.
Pasal 11
(1) Perbuatan hukum yang dilakukan para pendiri untuk kepentingan
perseroan sebelum perseroan disahkan, mengikat perseroan setelah perseroan
menjadi badan hukum apabila:
a. perseroan secara tegas menyatakan menerima semua perjanjian
yang dibuat oleh pendiri atau orang lain yang ditugaskan pendiri dengan pihak
ketiga.
b. Perseroan secara tegas menyatakan mengambil alih semua hak dan
kewajiban yang timbul dari perjanjian yang dibuat pendiri atau orang lain yang
ditugaskan pendiri, walaupun perjanjian tidak dilakukan atas nama perseroan;
atau
c. perseroan mengukuhkan secara tertulis semua perbuatan hukum
yang dilakukan atas nama perseroan.
(2) Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak diterima, tidak diambil alih, atau tidak dikukuhkan oleh perseroan, maka
masing-masing pendiri yang melakukan perbuatan hukum tersebut bertanggung jawab
secara pribadi atas segala akibat yang timbul.
Bagian Kedua
Anggaran Dasar
Pasal 12Anggaran Dasar
memuat sekurang-kurangnya:
a. nama dan tempat kedudukan perseroan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. jangka waktu
berdirinya perseroan;
d. besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan, dan modal
yang disetor;
e. jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada berikut
jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan
nilai nominal setiap saham;
f. susunan, jumlah, dan nama anggota Direksi
dan Komisaris;
g. penetapan tempat dan tata cara penyelesaian RUPS;
h. tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan
pemberhentian anggota Direksi dan Komisaris;
i. tata cara penggunaan laba
dan pembagian dividen; dan
j. ketentuan-ketentuan lain menurut Undang-undang
ini.
Pasal 13(1) Perseroan tidak boleh menggunakan nama yang:
a. telah dipakai secara sah oleh perseroan lain atau mirip dengan
nama perseroan lain; atau
b. bertentangan dengan ketertiban umum, dan atau
kesusilaan.
(2) Nama perseroan harus didahului dengan perkataan "Perseroan
Terbatas" atau disingkat "PT".
(3) Dalam hal Perseroan Terbuka selain berlaku ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pada akhir nama perseroan ditambah
singkatan kata "Tbk".
(4) Ketentuan mengenai pemakaian nama perseroan diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14(1) Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS.
(2) Usul adanya perubahan Anggaran Dasar dicantumkan dalam surat
panggilan atau pengumuman untuk mengadakan RUPS.
Pasal 15
(1) Perubahan tertentu Anggaran Dasar harus mendapat persetujuan
Menteri dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan serta diumumkan sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-undang ini.
(2) Perubahan tertentu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. nama perseroan;
b. maksud dan tujuan perseroan;
c.
kegiatan usaha perseroan;
d. jangka waktu berdirinya perseroan, apabila Anggaran Dasar
menetapkan jangka waktu tertentu;
e. besarnya modal dasar;
f.
pengurangan modal ditempatkan dan disetor; atau
g. status Perseroan Tertutup
menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.
(3) Perubahan Anggaran Dasar selain sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) cukup dilaporkan kepada Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari terhitung sejak keputusan RUPS, dan didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21.
Pasal 16Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) dibuat dengan akta notaris dalam bahasa
Indonesia.
Pasal 17
(1) Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (2) mulai berlaku sejak tanggal persetujuan diberikan.
(2) Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (3) mulai berlaku sejak tanggal pendaftaran.
Pasal 18Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada
saat perseroan dinyatakan pailit kecuali dengan persetujuan kurator.
Pasal 19Permohonan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) ditolak apabila:
a. bertentangan
dengan ketentuan mengenai tata cara perubahan Anggaran Dasar;
b. isi perubahan bertentangan dengan peraturan perundang
undangan, ketertiban umum, dan atau kesusilaan; atau
c. ada sanggahan dari
kreditor atas keputusan RUPS mengenai pengurangan modal.
Pasal 20Tata Cara pengajuan permohonan, pemberian persetujuan,
dan penolakan atas perubahan Anggaran Dasar dilakukan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Bagian Ketiga
Pendaftaran dan Pengumuman
Pasal 21(1)
Direksi perseroan wajib mendaftarkan dalam Daftar Perusahaan:
a. Akta Pendirian beserta surat pengesahan Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6);
b. akta perubahan Anggaran Dasar beserta surat persetujuan
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2); atau
c. akta perubahan Anggaran Dasar beserta laporan kepada Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
dilakukan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pengesahan atau
persetujuan diberikan atau setelah tanggal penerimaan laporan.
Pasal 22
(1) Perseroan yang telah didaftar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Permohonan pengumuman perseroan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilakukan Direksi dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak pendaftaran.
(3) Tata cara pengajuan permohonan pengumuman dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 23Selama pendaftaran dan pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 dan Pasal 22 belum dilakukan, maka Direksi secara tanggung
renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan
perseroan.
BAB III
MODAL DAN SAHAM
Bagian Pertama
Modal
Pasal
24(1) Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal
saham.
(2) Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dikeluarkan
atas nama dan atau atas tunjuk.
Pasal 25
(1) Modal dasar perseroan paling sedikit Rp20.000.000,- (dua
puluh juta rupiah).
(2) Undang-undang atau peraturan pelaksanaan yang mengatur bidang
usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal dasar perseroan yang
berbeda dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), dan penentuan besarnya modal dasar Perseroan Terbuka beserta
perubahannya, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 26
(1) Pada saat pendirian perseroan, paling sedikit 25% (dua puluh
lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 harus telah
ditempatkan.
(2) Setiap penempatan modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus telah disetor paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari nilai nominal
setiap saham yang dikeluarkan.
(3) Seluruh saham yang telah dikeluarkan harus disetor penuh pada
saat pengesahan perseroan dengan bukti penyetoran yang sah.
(4) Pengeluaran
saham lebih lanjut setiap kali harus disetor penuh.
Pasal 27
(1) Penyetoran atas saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan
atau dalam bentuk lainnya.
(2) Dalam hal penyetoran saham dilakukan dalam bentuk lain
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penilaian harga ditetapkan oleh ahli yang
tidak terikat pada perseroan.
(3) Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak harus
diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian.
(4) Bagi Perseroan Terbuka setiap pengeluaran saham harus telah
disetor penuh dengan tunai.
Pasal 28
(1) Pemegang saham yang mempunyai tagihan terhadap perseroan
tidak dapat menggunakan hak tagihannya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran
atas harga sahamnya.
(2) Bentuk-bentuk tagihan tertentu selain tagihan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) yang dapat dikompensasikan sebagai setoran saham, diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 29(1) Perseroan dilarang mengeluarkan saham untuk
dimiliki sendiri.
(2) Larangan pemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berlaku juga bagi anak perusahaan terhadap saham yang dikeluarkan oleh induk
perusahaannya.
Bagian Kedua
Perlindungan Modal dan
Kekayaan
Perseroan
Pasal 30
(1) Perseroan dapat membeli kembali saham yang telah dikeluarkan
dengan ketentuan:
a. dibayar dari laba bersih sepanjang tidak menyebabkan kekayaan
bersih perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah
cadangan yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini; dan
b. jumlah nilai nominal seluruh saham yang dimiliki perseroan
bersama dengan yang dimiliki oleh anak perusahaan dan gadai saham yang dipegang,
tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal yang
ditempatkan.
(2) Perolehan saham, baik secara langsung maupun tidak langsung
yang bertentangan dengan ayat (1) batal demi hukum dan pembayaran yang telah
diterima oleh pemegang saham harus dikembalikan kepada perseroan.
(3) Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas semua
kerugian yang diderita pemegang saham yang beritikad baik, yang timbul akibat
batal demi hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 31
(1) Pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (1) atau pengalihannya lebih lanjut hanya dapat dilakukan berdasarkan
keputusan RUPS.
(2) Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sah
apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua
pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan
disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara
tersebut.
Pasal 32
(1) RUPS dapat menyerahkan kewenangan untuk memberikan
persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 kepada organ lain untuk waktu
paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
setiap kali dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh RUPS.
Pasal 33
(1) Saham yang dibeli kembali oleh perseroan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30, tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan
tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah korum yang harus dicapai sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan atau Anggaran Dasar.
(2) Saham induk perusahaan yang dibeli oleh anak perusahaannya
juga tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak
diperhitungkan dalam menentukan jumlah korum yang harus dicapai sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-undang ini dan atau Anggaran Dasar.
Bagian Ketiga
Penambahan Modal
Pasal 34
(1) Penambahan modal perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan
keputusan RUPS.
(2) RUPS dapat menyerahkan kewenangan untuk memberikan
persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Komisaris untuk waktu
paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh RUPS.
Pasal 35Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(1) sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai panggilan rapat,
korum, dan jumlah suaru untuk perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan ketentuan
dalam Undang-undang ini dan atau Anggaran Dasar.
Pasal 36
(1) Dalam hal Anggaran Dasar tidak menentukan lain, seluruh saham
yang dikeluarkan dalam penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada
setiap pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham untuk klasifikasi saham
yang sama.
(2) Dalam hal pemegang saham tidak menggunakan hak untuk membeli
saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setelah lewat waktu 14 (empat belas)
hari terhitung sejak penawaran, perseroan menawarkan kepada karyawan mendahului
penawaran kepada orang lain untuk membeli jumlah tertentu atas saham
tersebut.
(3) Ketentuan mengenai saham yang ditawarkan kepada karyawan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Keempat
Pengurangan Modal
Pasal 37
(1) Pengurangan modal perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan
keputusan RUPS yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35.
(2) Direksi wajib memberitahukan secara tertulis keputusan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada semua kreditor dan mengumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia serta 2 (dua) surat kabar harian paling lambat
7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal keputusan.
Pasal 38
(1) Dalam waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), kreditor dapat mengajukan
keberatan secara tertulis disertai alasannya kepada perseroan atas keputusan
pengurangan modal dengan tembusan kepada Menteri.
(2) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak keberatan
sebagimana dimaksud dalam ayat (1) diterima, perseroan wajib memberikan jawaban
atas keberatan yang diajukan disertai alasannya.
(3) Dalam hal perseroan menolak keberatan atau tidak memberikan
penyelesaian yang disepakati kreditor, maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak jawaban perseroan diterima kreditor dapat mengajukan gugatan ke
Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan
perseroan.
Pasal 39
(1) Pengurangan modal berlaku setelah perubahan Anggaran Dasar
mendapat persetujuan Menteri.
(2) Persetujuan menteri atas perubahan Anggaran Dasar sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) hanya diberikan apabila:
a. tidak terdapat keberatan tertulis dari kreditor dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1);
b. telah dicapai
penyelesaian atas keberatan yang diajukan kreditor; atau
c. gugatan kreditor telah mendapat putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 40Perubahan Anggaran Dasar disertai persetujuan Menteri
tentang pengurangan modal harus didaftarkan dan diumumkan sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 21 dan Pasal 22.
Pasal 41
(1) Pengurangan modal harus dilakukan atas setiap saham atau atas
semua saham dari klasifikasi saham yang sama secara seimbang.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari satu klasifikasi saham,
keputusan pengurangan modal hanya dapat diambil sepanjang sesuai dengan
keputusan yang telah terlebih dahulu diambil dalam rapat pemegang saham dari
klasifikasi tersebut yang halnya dirugikan oleh keputusan pengurangan
modal.
Bagian Kelima
Saham
Pasal 42(1) Nilai nominal saham
harus dicantumkan dalam mata uang Republik Indonesia.
(2) Saham tanpa nilai
nominal tidak dapat dikeluarkan.
(3) Saham atas tunjuk hanya dapat dikeluarkan apabila nilai
nominal saham atau nilai yang diperjanjikan disetor penuh.
Pasal 43
(1) Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan Daftar Pemegang
Saham, yang sekurang-kurangnya memuat:
a. nama dan alamat pemegang saham;
b. jumlah, nomor, dan tanggal perolehan saham yang dimiliki
pemegang saham dan apabila dikeluarkan lebih dari satu klasifikasi saham,
tiap-tiap klasifikasi saham tersebut;
c. jumlah yang disetor atas setiap
saham;
d. nama dan alamat dari orang perseorangan atau badan hukum yang
mempunyai hak gadai atas saham dan tanggal perolehan hak gadai tersebut;
dan
e. keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).
(2) Selain Daftar Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), perseroan wajib mengadakan dan menyimpan Daftar Khusus yang memuat
keterangan mengenai kepemilikan saham anggota Direksi dan Komisaris beserta
keluarganya pada perseroan tersebut dan atau pada perseroan lain serta tanggal
saham itu diperoleh.
(3) Dalam hal perseroan mengeluarkan saham atas tunjuk, maka
dalam Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) dicatat tanggal, jumlah, dan nomor saham atas tunjuk yang dikeluarkan.
(4) Dalam Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dicatat pula setiap perubahan kepemilikan
saham.
(5) Dalam Pemegang Saham dan Daftar Khusus sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) disediakan di tempat kedudukan perseroan agar dapat
dilihat oleh para pemegang saham.
Pasal 44Kepada pemegang saham diberikan bukti pemilikan saham
untuk saham yang dimilikinya.
Pasal 45(1) Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang
tidak dapat dibagi.
(2) Dalam hal 1 (satu) saham dimiliki oleh lebih dari 1 (satu)
orang, maka hak yang timbul dari saham tersebut hanya dapat digunakan dengan
cara menunjuk 1 (satu) orang wakil bersama.
Pasal 46(1) Anggaran Dasar menetapkan 1 (satu) klasifikasi
saham atau lebih.
(2) Setiap saham dalam klasifikasi yang sama memberikan kepada
pemegangnya hak yang sama.
(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham,
maka Anggaran Dasar menetapkan 1 (satu) klasifikasi sebagai saham biasa.
(4) Selain klasifikasi saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (3),
dalam Anggaran Dasar dapat ditetapkan 1 (satu) klasifikasi saham atau
lebih:
a. Dengan hak suara khusus, bersyarat, terbatas, atau tanpa hak
suara;
b. yang setelah jangka waktu tertentu dapat ditarik kembali atau
dapat ditukar dengan klasifikasi saham lain;
c. yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima
pembagian dividen secara kumulatif atau non kumulatif; dan atau
d. yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih
dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen dan sisa
kekayaan perseroan dalam likuidasi.
Pasal 47(1) Anggaran Dasar dapat menentukan pecahan nilai
nominal saham.
(2) Pemegang pecahan nilai nominal saham tidak diberikan hak
suara perseorangan, kecuali pemegang pecahan nilai nominal saham baik sendiri
atau bersama pemegang pecahan nilai nominal saham lainnya yang sejenis memiliki
nilai nominal sebesar 1 (satu) nominal saham dari klasifikasi
tersebut.
Pasal 48Dalam Anggaran Dasar perseroan ditentukan cara
pemindahan hak atas saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 49(1) Pemindahan hak atas saham atas nama dilakukan
dengan akta pemindahan hak.
(2) Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau
salinannya disampaikan secara tertulis kepada perseroan.
(3) Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham atas nama,
tanggal dan hari pemindahan hak tersebut dalam Daftar Pemegang Saham atau Daftar
Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2).
(4) Pemindahan hak atas saham atas tunjuk dilakukan dengan
penyerahan surat saham.
(5) Bentuk dan tata cara pemindahan hak atas saham atas nama dan
saham atas tunjuk yang diperdagangkan di pasar modal diatur dalam peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal 50Dalam Anggaran Dasar dapat diatur ketentuan pembatasan
pemindahan hak atas saham yaitu:
a. keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada kelompok pemegang
saham tertentu atau pemegang saham lainnya; dan atau
b. keharusan
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari organ perseroan.
Pasal 51
(1) Dalam hal Anggaran Dasar mengharuskan pemegang saham
menawarkan terlebih dahulu sahamnya kepada kelompok pemegang saham tertentu atau
pemegang saham lain yang tidak dipilihnya sendiri, perseroan wajib menjamin
bahwa semua saham yang ditawarkan dibeli dengan harga yang wajar dan dibayar
tunai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penawaran
dilakukan.
(2) Dalam hal perseroan tidak dapat menjamin terlaksananya
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemegang saham dapat menawarkan
dan menjual sahamnya kepada karyawan mendahului penawaran kepada orang
lain.
(3) Setiap pemegang saham yang diharuskan menawarkan sahamnya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berhak menarik kembali penawaran tersebut
setelah lampaunya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Penawaran saham terlebih dahulu kepada kelompok pemegang
saham tertentu atau pemegang saham lainnya hanya dapat dilakukan satu
kali.
(5) Ketentuan mengenai penawaran dan penjualan saham kepada
karyawan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 52
(1) Pemberian persetujuan atau penolakan pemindahan hak atas
saham yang memerlukan persetujuan organ perseroan harus diberikan secara
tertulis dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak organ
perseroan menerima permintaan pemindahan hak tersebut.
(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
telah lampau dan organ perseroan tidak memberikan pernyataan tertulis, maka
organ perseroan dianggap menyetujui pemindahan hak atas saham tersebut.
(3) Dalam hal pemindahan hak atas saham atas nama disetujui oleh
organ perseroan, harus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 dan dilakukan dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari
terhitung sejak persetujuan diberikan.
(4) Dalam hal pemindahan hak atas saham ditolak, maka organ
perseroan harus menunjuk calon pembeli lain sesuai dengan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1).
(5) Dalam hal pemindahan hak atas saham ditolak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4) tidak disertai penunjukan, maka berlaku ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 53(1) Saham atas tunjuk dapat digadaikan.
(2) Saham atas nama dapat digadaikan sepanjang tidak ditentukan
lain dalam Anggaran Dasar.
(3) Gadai saham harus dicatat dalam Daftar Pemegang Saham dan
Daftar Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
(4) Hak suara atas saham
yang digadaikan tetap ada pada pemegang saham.
Pasal 54
(1) Saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak kepemilikan
kepada pemegangnya.
(2) Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap
perseroan ke Pengadilan Negeri, apabila dirugikan karena tindakan perseroan yang
dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS,
Direksi atau Komisaris.
(3) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan ke
Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan
perseroan.
Pasal 55
(1) Setiap pemegang saham berhak meminta kepada perseroan agar
sahamnya dibeli dengan harga yang wajar, apabila yang bersangkutan tidak
menyetujui tindakan perseroan yang merugikan pemegang saham atau perseroan,
berupa:
a. perubahan Anggaran Dasar;
b. penjualan, penjaminan, pertukaran sebagian besar atau seluruh
kekayaan perseroan; atau
c. penggabungan, peleburan, atau pengambil alihan
perseroan.
(2) Dalam hal saham yang diminta untuk dibeli sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) melebihi batas ketentuan pembelian kembali saham oleh
perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), maka perseroan wajib
mengusahakan agar sisa saham dibeli oleh pihak lain.
BAB IV
LAPORAN TAHUNAN DAN
PENGGUNAAN LABA
Bagian
Pertama
Laporan Tahunan
Pasal 56Dalam waktu 5 (lima) bulan
setelah tahun buku perseroan ditutup, Direksi menyusun laporan tahunan untuk
diajukan kepada RUPS, yang memuat sekurang-kurangnya:
a. perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku
yang baru lampau dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan
serta penjelasan atas dokumen tersebut;
b. neraca gabungan dari perseroan yang tergabung dalam satu grup,
di samping neraca dari masing-masing perseroan tersebut;
c. laporan mengenai keadaan dan jalannya perseroan serta hasil
yang telah dicapai;
d. kegiatan utama perseroan dan perubahan selama tahun
buku;
e. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang
mempengaruhi kegiatan perseroan;
f. nama anggota Direksi dan Komisaris;
dan
g. gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Komisaris.
Pasal 57
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56
ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Komisaris.
(2) Dalam hal ada anggota Direksi atau Komisaris tidak
menandatangani laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disebutkan
alasannya secara tertulis.
Pasal 58(1) Perhitungan tahunan dibuat sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan.
(2) Dalam hal Standar Akuntansi Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya harus diberikan
penjelasan serta alasannya.
Pasal 59
(1) Direksi wajib menyerahkan perhitungan tahunan perseroan
kepada akuntan publik untuk diperiksa apabila:
a. bidang usaha perseroan berkaitan dengan pengerahan dana
masyarakat;
b. perseroan mengeluarkan surat pengakuan utang; atau
c.
perseroan merupakan Perseroan Terbuka.
(2) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
dipenuhi, perhitungan tahunan tidak boleh disahkan oleh RUPS.
(3) Laporan atas hasil pemeriksaan akuntan publik sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada RUPS melalui
Direksi.
(4) Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
setelah mendapat pengesahan RUPS diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar
harian.
Pasal 60
(1) Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan perhitungan
tahunan dilakukan oleh RUPS.
(2) Keputusan atas persetujuan laporan tahunan dan pengesahan
perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diambil sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-undang ini dan atau Anggaran Dasar.
(3) Dalam hal dokumen perhitungan tahunan yang disediakan
ternyata tidak benar dan atau menyesatkan, anggota Direksi dan Komisaris secara
tanggung renteng bertanggungjawab terhadap pihak yang dirugikan.
(4) Anggota Direksi dan Komisaris dibebaskan dari tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) apabila terbukti bahwa keadaan tersebut
bukan karena kesalahannya.
Bagian Kedua
Penggunaan Laba
Pasal 61
(1) Setiap tahun buku, perseroan wajib menyisihkan jumlah
tertentu dari laba bersih untuk cadangan.
(2) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan sampai cadangan mencapai sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen)
dari modal yang ditempatkan.
(3) Cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang belum
mencapai jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat dipergunakan
untuk menutup kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain.
(4) Ketentuan mengenai penyisihan laba bersih untuk cadangan dan
penggunaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 62
(1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan
untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) diputuskan oleh
RUPS.
(2) Dalam hal RUPS tidak menentukan lain, seluruh laba bersih
setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61
ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen.
(3) Setelah 5 (lima) tahun, dividen yang tidak diambil dimasukkan
ke dalam cadangan yang diperuntukkan untuk itu.
(4) Pengambilan dividen sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
diatur dalam Anggaran Dasar.
BAB V
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Pasal 63
(1) RUPS mempunyai segala wewenang yang tidak diberikan kepada
Direksi atau Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-undang ini dan
atau Anggaran Dasar.
(2) RUPS berhak memperoleh segala keterangan yang berkaitan
dengan kepentingan perseroan dari Direksi dan atau Komisaris.
Pasal 64
(1) RUPS diadakan di tempat kedudukan perseroan atau tempat
perseroan melakukan kegiatan usahanya, kecuali ditentukan lain dalam Anggaran
Dasar.
(2) Tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus terletak di
wilayah Negara Republik Indonesia.
Pasal 65(1) RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS
lainnya.
(2) RUPS tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 6 (enam)
bulan setelah tahun buku.
(3) Dalam RUPS tahunan harus diajukan semua dokumen perseroan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.
(4) RUPS lainnya dapat diadakan
sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan.
Pasal 66
(1) Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan dan untuk kepentingan
perseroan berwenang menyelenggarakan RUPS lainnya.
(2) Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat juga dilakukan atas permintaan 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang
bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah, atau suatu jumlah yang lebih kecil sebagaimana
ditentukan dalam Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.
(3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan
kepada Direksi atau Komisaris dengan surat tercatat disertai alasannya.
(4) RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat
membicarakan masalah yang berkaitan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3).
Pasal 67
(1) Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat
kedudukan perseroan dapat memberikan izin kepada pemohon untuk:
a. melakukan sendiri pemanggilan RUPS tahunan, atas permohonan
pemegang saham apabila Direksi atau Komisaris tidak menyelenggarakan RUPS
tahunan pada waktu yang telah ditentukan; atau
b. melakukan sendiri pemanggilan RUPS lainnya, atas permohonan
pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), apabila Direksi
atau Komisaris setelah lewat waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
permintaan tidak melakukan pemanggilan RUPS lainnya.
(2) Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat menetapkan bentuk, isi, dan jangka waktu pemanggilan RUPS serta menunjuk
ketua rapat tanpa terikat pada ketentuan Undang-undang ini atau Anggaran
Dasar.
(3) Dalam hal RUPS diselenggarakan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan Direksi dan atau Komisaris
untuk hadir.
(4) Penetapan Ketua Pengadilan Negeri mengenai pemberian izin
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan penetapan instansi pertama dan
terakhir.
Pasal 68
(1) Untuk menyelenggarakan RUPS Direksi melakukan pemanggilan
kepada pemegang saham.
(2) Dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar,
pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan oleh
Komisaris.
Pasal 69
(1) Pemanggilan RUPS dilakukan paling lambat 14 (empat belas)
hari sebelum RUPS diadakan.
(2) Pemanggilan RUPS dilakukan dengan surat
tercatat.
(3) Pemanggilan RUPS untuk Perseroan Terbuka dilakukan dalam 2
(dua) surat kabar harian.
(4) Dalam panggilan RUPS dicantumkan tanggal, waktu, tempat, dan
acara rapat disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam RUPS
tersedia di kantor perseroan mulai hari dilakukan pemanggilan RUPS sampai dengan
hari RUPS diadakan.
(5) Perseroan wajib memberikan salinan bahan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4) kepada pemegang saham secara cuma-cuma.
(6) Dalam hal pemanggilan tidak sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), keputusan tetap sah apabila
RUPS dihadiri oleh seluruh pemegang saham yang mewakili saham dengan hak suara
yang sah dan disetujui dengan suara bulat.
Pasal 70
(1) Bagi Perseroan Terbuka, sebelum pemanggilan RUPS dilakukan
wajib didahului dengan pengumuman mengenai akan diadakan pemanggilan RUPS dalam
2 (dua) surat kabar harian.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan RUPS.
Pasal 71
(1) Pemegang saham dengan hak suara yang sah, baik sendiri maupun
dengan kuasa tertulis berhak menghadiri RUPS dan menggunakan hak suaranya.
(2) Dalam pemungutan suara, anggota Direksi, anggota Komisaris,
dan karyawan perseroan yang bersangkutan dilarang bertindak sebagai kuasa dari
pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Pasal 72
(1) Setiap saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak suara
kecuali Anggaran Dasar menentukan lain.
(2) Saham perseroan yang dimiliki oleh perseroan itu sendiri
tidak mempunyai hak suara.
(3) Saham induk perusahaan yang dimiliki oleh anak perusahaannya
juga tidak mempunyai hak suara.
Pasal 73
(1) RUPS dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham
yang mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah, kecuali Undang-undang ini dan atau Anggaran Dasar
menentukan lain.
(2) Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
tercapai, diadakan pemanggilan RUPS kedua.
(3) Pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus
dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS kedua diselenggarakan.
(4) RUPS kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) hari dari RUPS pertama.
(5) RUPS kedua sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) sah dan berhak
mengambil keputusan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling
sedikit 1/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah.
(6) Dalam hal korum RUPS kedua sebagaimana dimaksud dalam ayat
(5) tidak tercapai, atas permohonan perseroan korum ditetapkan oleh Ketua
Pengadilan Negeri.
Pasal 74(1) Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk
mufakat.
(2) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak biasa dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah,
kecuali Undang-undang ini dan atau Anggaran Dasar menentukan bahwa keputusan
harus diambil berdasarkan suara yang lebih besar dari suara terbanyak
biasa.
Pasal 75
(1) Keputusan RUPS untuk mengubah Anggaran Dasar sah apabila
dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh
paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara tersebut.
(2) Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
tercapai, maka dalam RUPS kedua keputusan sah apabila dihadiri oleh pemegang
saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh suara terbanyak dari jumlah
suara tersebut.
Pasal 76Dalam hal penggabungan, peleburan, pengambil alihan,
kepailitan dan pembubaran perseroan, keputusan RUPS sah apabila dihadiri oleh
pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit
3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara tersebut.
Pasal 77Setiap penyelenggaraan RUPS wajib dibuat risalah dan
dibubuhi tandatangan ketua rapat dan paling sedikit 1 (satu) orang pemegang
saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS.
Pasal 78
(1) Dalam Anggaran Dasar perseroan dapat ditentukan bahwa
keputusan RUPS dapat diambil dengan cara lain dari rapat.
(2) Dalam hal Anggaran Dasar mengatur ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), keputusan dapat diambil apabila semua pemegang saham
dengan hak suara yang sah telah menyetujui secara tertulis baik mengenai cara
maupun keputusan yang diambil.
BAB VI
DIREKSI DAN KOMISARIS
Bagian
Pertama
Direksi
Pasal 79(1) Kepengurusan perseroan dilakukan
oleh Direksi.
(2) Perseroan yang bidang usahanya mengerahkan dana masyarakat,
perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang atau Perseroan Terbuka wajib
mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi.
(3) Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang
perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan
pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit, atau orang yang pernah dihukum
karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam waktu 5
(lima) tahun sebelum pengangkatan.
Pasal 80(1) Anggota Direksi diangkat oleh RUPS.
(2) Untuk pertama kali pengangkatan anggota Direksi dilakukan
dengan mencantumkan susunan dan nama anggota Direksi dalam Akta Pendirian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b
(3) Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dengan
kemungkinan diangkat kembali.
(4) Anggaran Dasar mengatur tata cara pencalonan, pengangkatan,
dan pemberhentian anggota Direksi tanpa mengurangi hak pemegang saham dalam
pencalonan.
Pasal 81
(1) Peraturan tentang pembagian tugas dan wewenang setiap anggota
Direksi serta besar dan jenis penghasilan Direksi ditetapkan oleh RUPS.
(2) Dalam Anggaran Dasar dapat ditetapkan bahwa kewenangan RUPS
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Komisaris atas nama
RUPS.
Pasal 82Direksi bertanggungjawab penuh atas pengurusan
perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik
di dalam maupun di luar pengadilan.
Pasal 83
(1) Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang,
maka yang berwenang mewakili perseroan adalah setiap anggota Direksi kecuali
ditentukan lain dalam Undang-undang ini dan atau Anggaran Dasar.
(2) Anggaran Dasar dapat menentukan pembatasan wewenang anggota
Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 84(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili perseroan
apabila:
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara perseroan dengan
anggota Direksi yang bersangkutan; atau
b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang
bertentangan dengan kepentingan perseroan.
(2) Dalam Anggaran Dasar ditetapkan yang berhak mewakili
perseroan apabila terdapat keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Dalam hal Anggaran Dasar tidak menetapkan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), RUPS mengangkat 1 (satu) orang pemegang
saham atau lebih untuk mewakili perseroan.
Pasal 85
(1) Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh
tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan.
(2) Setiap anggota Direksi bertanggungjawab penuh secara pribadi
apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
(3) Atas nama perseroan, pemegang saham yang mewakili paling
sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri terhadap anggota Direksi
yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada
perseroan.
Pasal 86(1) Direksi wajib:
a. membuat dan memelihara Daftar Pemegang Saham, risalah RUPS,
dan risalah rapat Direksi; dan
b. menyelenggarakan pembukuan
perseroan.
(2) Daftar Pemegang Saham, risalah dan pembukuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) disimpan di tempat kedudukan perseroan.
(3) Atas Permohonan tertulis dari pemegang saham, Direksi memberi
izin kepada pemegang saham untuk memeriksa dan mendapatkan salinan Daftar
Pemegang Saham, risalah dan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1).
Pasal 87Anggota Direksi wajib melaporkan kepada perseroan
mengenai kepemilikan sahamnya dan atau keluarganya pada perseroan tersebut dan
perseroan lain.
Pasal 88
(1) Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk mengalihkan atau
menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian besar kekayaan perseroan.
(2) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
boleh merugikan pihak ketiga yang beritikad baik.
(3) Keputusan RUPS untuk mengalihkan atau menjadikan jaminan
utang seluruh atau sebagian besar kekayaan perseroan sah apabila dihadiri oleh
pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit
3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara tersebut.
(4) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan
dalam 2 (dua) surat kabar harian paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak perbuatan hukum tersebut dilakukan.
Pasal 89Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu)
orang karyawan perseroan atau lebih atau orang lain untuk dan atas nama
perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu.
Pasal 90
(1) Direksi hanya dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan
Negeri agar perseroan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan RUPS.
(2) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian
Direksi dan kekayaan perseroan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat
kepailitan tersebut, maka setiap anggota Direksi secara tanggung renteng
bertanggung jawab atas kerugian itu.
(3) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan
karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggungjawab secara tanggung
renteng atas kerugian tersebut.
Pasal 91
(1) Anggota Direksi dapat sewaktu-waktu diberhentikan berdasarkan
keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.
(2) Keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diambil setelah yang bersangkutan diberi
kesempatan untuk membela diri dalam RUPS.
(3) Dengan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), maka kedudukannya sebagai anggota Direksi berakhir.
Pasal 92
(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara oleh RUPS
atau Komisaris dengan menyebutkan alasannya.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diberitahukan secara tertulis kepada Direksi yang bersangkutan.
(3) Anggota Direksi yang diberhentikan sementara sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak berwenang melakukan tugasnya.
(4) Dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
tanggal pemberhentian sementara harus diadakan RUPS.
(5) Dalam RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) anggota
Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
(6) RUPS dapat mencabut keputusan pemberhentian sementara
tersebut atau memberhentikan anggota Direksi yang bersangkutan.
(7) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari tidak diadakan RUPS
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), pemberhentian sementara tersebut
batal.
Pasal 93Dalam Anggaran Dasar diatur ketentuan mengenai
pengisian sementara jabatan Direksi yang kosong atau dalam hal Direksi
diberhentikan untuk sementara atau berhalangan.
Bagian Kedua
Komisaris
Pasal 94
(1) Perseroan memiliki Komisaris yang wewenang dan kewajibannya
ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Perseroan yang bidang usahanya mengerahkan dana masyarakat,
perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang, atau Perseroan Terbuka wajib
mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang Komisaris.
(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) orang Komisaris,
mereka merupakan sebuah majelis.
Pasal 95(1) Komisaris diangkat oleh RUPS.
(2) Untuk pertama kali pengangkatan Komisaris dilakukan dengan
mencantumkan susunan dan nama Komisaris dalam Akta Pendirian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b.
(3) Komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dengan
kemungkinan diangkat kembali.
(4) Anggaran Dasar mengatur tata cara pencalonan, pengangkatan,
dan pemberhentian Komisaris tanpa mengurangi hak pemegang saham dalam
pencalonan.
Pasal 96Yang dapat diangkat menjadi Komisaris adalah orang
perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan
pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit, atau orang yang pernah dihukum
karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam waktu 5
(lima) tahun sebelum pengangkatan.
Pasal 97Komisaris bertugas mengawasi kebijaksanaan Direksi
dalam menjalankan perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi.
Pasal 98
(1) Komisaris wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab
menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan.
(2) Atas nama perseroan, pemegang saham yang mewakili paling
sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri terhadap Komisaris yang
karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada
perseroan.
Pasal 99Komisaris wajib melaporkan kepada perseroan mengenai
kepemilikan sahamnya dan atau keluarganya pada perseroan tersebut dan perseroan
lain.
Pasal 100
(1) Dalam Anggaran Dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang
kepada Komisaris untuk memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam
melakukan perbuatan hukum tertentu.
(2) Berdasarkan Anggaran Dasar atau keputusan RUPS, Komisaris
dapat melakukan tindakan pengurusan perseroan dalam keadaan tertentu untuk
jangka waktu tertentu.
(3) Bagi Komisaris yang dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu
tertentu melakukan tindakan pengurusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
berlaku semua ketentuan mengenai hak, wewenang dan kewajiban Direksi terhadap
perseroan dan pihak ketiga.
Pasal 101
(1) Anggota Komisaris dapat diberhentikan atau diberhentikan
sementara oleh RUPS.
(2) Ketentuan mengenai pemberhentian dan pemberhentian sementara
anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan Pasal 92 ayat (2), ayat
(3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) berlaku pula terhadap
Komisaris.
BAB VII
PENGGABUNGAN, PELEBURAN,
DAN PENGAMBIL ALIHAN
Pasal
102
(1) Satu perseroan atau lebih dapat menggabungkan diri menjadi
satu dengan perseroan yang telah ada atau meleburkan diri dengan perseroan lain
dan membentuk perseroan baru.
(2) Rencana penggabungan atau peleburan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dituangkan dalam Rancangan Penggabungan atau Peleburan yang
disusun bersama oleh Direksi dari perseroan yang akan melakukan penggabungan
atau peleburan, yang memuat sekurang-kurangnya:
a. nama perseroan yang akan melakukan penggabungan atau
peleburan;
b. alasan serta penjelasan masing-masing Direksi perseroan yang
akan melakukan penggabungan atau peleburan dan persyaratan penggabungan atau
peleburan;
c. tata cara konversi saham dari masing-masing perseroan yang
akan melakukan penggabungan atau peleburan terhadap saham perseroan hasil
penggabungan atau peleburan;
d. rancangan perubahan Anggaran Dasar perseroan hasil
penggabungan apabila ada, atau rancangan Akta Pendirian perseroan baru hasil
peleburan;
e. neraca, perhitungan laba rugi yang meliputi 3 (tiga) tahun
buku terakhir dari semua perseroan yang akan melakukan penggabungan atau
peleburan; dan
f. hal-hal lain yang perlu diketahui oleh pemegang saham
masing-masing perseroan.
(3) Penggabungan atau peleburan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) hanya dapat dilakukan apabila Rancangan Penggabungan atau Peleburan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disetujui oleh RUPS masing-masing
perseroan.
Pasal 103
(1) Pengambil alihan perseroan dapat dilakukan oleh badan hukum
atau orang perseorangan.
(2) Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
dilakukan melalui pengambilalihan seluruh atau sebagian besar saham yang dapat
mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.
(3) Dalam hal pengambilalihan dilakukan oleh perseroan, maka
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Rencana pengambilalihan dituangkan dalam Rancangan
Pengambilalihan yang disusun oleh Direksi perseroan yang akan mengambil alih dan
yang akan diambil alih, yang memuat sekurang-kurangnya:
1) nama perseroan yang mengambil alih dan yang diambil alih;
dan
2) alasan serta penjelasan Direksi perseroan masing masing
mengenai persyaratan serta tata cara pengabilalihan saham perseroan yang diambil
alih.
b. Pengambilalihan dilakukan dengan persetujuan RUPS perseroan
yang diambil alih dan persetujuan Anggota atau Badan Pengurus dari badan hukum
yang bukan perseroan yang mengambil alih.
(5) Dalam hal pengambilalihan dilakukan orang perseorangan, maka
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Rencana pengambilalihan dituangkan dalam Rancangan
Pengambilalihan yang disusun oleh Direksi perseroan yang akan diambil alih dan
orang perseorangan yang akan mengambil alih, yang memuat
sekurang-kurangnya:
1) nama perseroan yang akan diambil alih dan orang perseorangan
yang akan mengambil alih; dan
2) alasan serta penjelasan Direksi perseroan yang akan diambil
alih mengenai persyaratan dan tata cara pengambilalihan saham.
b. Pengambilalihan dilakukan dengan persetujuan RUPS perseroan
yang akan diambil alih atas Rancangan yang diajukan Direksi perseroan yang akan
diambil alih dan orang perseorangan yang akan mengambil alih.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak membatasi
badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan lain
langsung dari pemegang saham.
Pasal 104
(1) Perbuatan hukum penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
perseroan harus memperhatikan:
a. kepentingan perseroan, pemegang saham minoritas dan karyawan
perseroan; dan
b. kepentingan masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan
usaha.
(2) Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan tidak
mengurangi hak pemegang saham minoritas untuk menjual sahamnya dengan harga yang
wajar.
Pasal 105
(1) Keputusan RUPS mengenai penggabungan, peleburan, dan
pengambilalihan perseroan sah apabila diambil sesuai dengan ketentuan Pasal 74
ayat (1) dan Pasal 76.
(2) Direksi wajib mengumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian
mengenai rencana penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan paling
lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan RUPS.
Pasal 106
(1) Rancangan Penggabungan perseroan yang telah mendapat
persetujuan RUPS dilampirkan pada permohonan perubahan Anggaran Dasar perseroan
untuk mendapatkan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1).
(2) Rancangan Penggabungan perseroan yang telah mendapat
persetujuan RUPS baik yang tidak disertai perubahan Anggaran Dasar maupun yang
disertai perubahan Anggaran Dasar dilaporkan kepada Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (3).
(3) Rancangan Peleburan perseroan yang telah mendapat persetujuan
RUPS dilampirkan pada permohonan pengesahan Akta Pendirian perseroan hasil
peleburan untuk mendapat pengesahan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (6).
(4) Rancangan Pengambilalihan perseroan yang telah mendapat
persetujuan RUPS dilaporkan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (3).
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22
berlaku pula bagi penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
perseroan.
Pasal 107
(1) Dalam hal terjadi penggabungan atau peleburan, maka perseroan
yang menggabungkan diri atau meleburkan diri menjadi bubar.
(2) Pembubaran perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat dilakukan dengan atau tanpa terlebih dahulu mengadakan likuidasi.
(3) Dalam hal pembubaran perseroan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) tidak didahului dengan likuidasi, maka:
a. aktiva dan pasiva perseroan yang digabungkan atau yang
meleburkan diri, beralih karena hukum kepada perseroan hasil penggabungan atau
peleburan; dan
b. pemegang saham perseroan yang digabungkan atau yang meleburkan
diri menjadi pemegang saham perseroan hasil penggabungan atau
peleburan.
Pasal 108
(1) Direksi perseroan hasil penggabungan atau peleburan wajib
mengumumkan hasil penggabungan atau peleburan tersebut dalam 2 (dua) surat kabar
harian paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penggabungan, atau
peleburan selesai dilakukan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula
terhadap Direksi perseroan yang melakukan pengambilalihan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 103 ayat (1).
Pasal 109Ketentuan mengenai penggabungan, peleburan, dan
pengambilalihan perseroan diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VIII
PEMERIKSAAN TERHADAP PERSEROAN
Pasal 110
(1) Pemeriksaan terhadap perseroan dapat dilakukan dengan tujuan
untuk mendapatkan data atau keterangan dalam hal terdapat dugaan bahwa:
a. perseroan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan
pemegang saham atau pihak ketiga; atau
b. anggota Direksi atau Komisaris melakukan perbuatan melawan
hukum yang merugikan perseroan atau pemegang saham atau pihak
ketiga.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
dengan mengajukan permohonan secara tertulis beserta alasannya ke Pengadilan
Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan perseroan.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh:
a. pemegang saham atas nama diri sendiri atau atas nama perseroan
apabila mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah;
b. pihak lain yang dalam Anggaran Dasar perseroan atau perjanjian
dengan perseroan diberi wewenang untuk mengajukan permohonan pemeriksaan;
atau
c. Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum.
Pasal 111
(1) Ketua Pengadilan Negeri berhak menolak atau mengabulkan
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110.
(2) Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
menolak permohonan apabila permohonan tersebut tidak didasarkan atas alasan yang
wajar.
(3) Dalam hal permohonan dikabulkan, Ketua Pengadilan Negeri
mengeluarkan penetapan bagi pemeriksaan dan pengangkatan paling banyak 3 (tiga)
orang ahli untuk melakukan pemeriksaan.
(4) Setiap anggota Direksi, Komisaris, karyawan perseroan, dan
akuntan publik yang telah ditunjuk oleh perseroan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 ayat (1) tidak dapat diangkat sebagai ahli sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3).
(5) Pemeriksa berhak memeriksa semua dokumen dan kekayaan
perseroan yang dianggap perlu untuk diketahui.
(6) Direksi, Komisaris, dan semua karyawan perseroan wajib
memberikan segala keterangan yang diperlukan untuk pelaksanaan
pemeriksaan.
(7) Pemeriksa dilarang mengumumkan hasil pemeriksaan kepada
pihak lain.
Pasal 112
(1) Laporan hasil pemeriksaan disampaikan oleh pemeriksa kepada
Ketua Pengadilan Negeri.
(2) Ketua Pengadilan Negeri memberikan salinan laporan hasil
pemeriksaan hanya kepada pemohon dan perseroan yang bersangkutan.
Pasal 113
(1) Dalam hal permohonan untuk melakukan pemeriksaan dikabulkan,
maka ketua Pengadilan Negeri menentukan jumlah maksimum biaya
pemeriksaan.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud dibayar oleh perseroan.
(3) Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan perseroan dapat
menetapkan penggantian seluruh atau sebagian biaya pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) kepada pemohon, anggota Direksi, dan atau
Komisaris.
BAB IX
PEMBUBARAN PERSEROAN DAN LIKUIDASI
Pasal
114Perseroan bubar karena:
a. keputusan RUPS;
b. jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar
telah berakhir;
c. penetapan Pengadilan.
Pasal 115(1) Direksi dapat mengajukan usul pembubaran perseroan
kepada RUPS.
(2) Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan sah apabila
diambil sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dan
Pasal 76.
(3) Perseroan bubar pada saat yang ditetapkan dalam keputusan
RUPS.
(4) Pembubaran perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
diikuti dengan likuidasi oleh likuidator.
Pasal 116
(1) Dalam hal perseroan bubar karena jangka waktu berdirinya
berakhir sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar, Menteri atas permohonan
Direksi dapat memperpanjang jangka waktu tersebut.
(2) Permohonan memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS yang dihadiri
oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui paling sedikit oleh
3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara tersebut.
(3) Permohonan memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar, diajukan
kepada Menteri paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum jangka waktu
berdirinya perseroan berakhir.
(4) Keputusan Menteri atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diberitakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
permohonan diterima.
(5) Dalam hal jangka waktu berdirinya perseroan berakhir dan RUPS
memutuskan tidak memperpanjang jangka waktu tersebut, maka proses likuidasinya
dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Bab ini.
Pasal 117(1) Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan
atas:
a. permohonan kejaksaan berdasarkan alasan kuat perseroan
melanggar kepentingan umum;
b. permohonan 1 (satu) orang pemegang saham atau lebih yang
mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah;
c. permohonan kreditor berdasarkan alasan:
1) perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan
pailit; atau
2) harta kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh
utangnya setelah pernyataan pailit dicabut; atau
d. permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya
cacat hukum dalam Akta Pendirian perseroan.
(2) Dalam penetapan
pengadilan ditetapkan pula penunjukan likuidator.
Pasal 118
(1) Dalam hal perseroan bubar, likuidator dalam waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari wajib:
a. mendaftarkan dalam daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21;
b. mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia;
c. mengumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian;
dan
d. memberitahukan kepada Menteri.
(2) Selama pendaftaran dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c belum dilakukan, bubarnya perseroan tidak
berlaku bagi pihak ketiga.
(3) Dalam hak likuidator lalai mendaftarkan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf a, maka likuidator secara tanggung renteng bertanggung
jawab atas kerugian yang diderita pihak ketiga.
(4) Dalam pendaftaran dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) wajib disebutkan nama dan alamat likuidator.
Pasal 119
(1) Dalam hal perseroan bubar, maka perseroan tidak dapat
melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk membereskan kekayaannya dalam
proses likuidasi.
(2) Tindakan pemberesan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) meliputi:
a. pencatatan dan pengumpulan kekayaan perseroan;
b.
penentuan tata cara pembagian kekayaan;
c. pembayaran kepada para
kreditor;
d. pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham;
dan
e. tindakan-tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan
pemberesan kekayaan.
(3) Dalam hal perseroan sedang dalam proses likuidasi, maka pada
surat ke luar dicantumkan kata-kata "dalam likuidasi" di belakang nama
perseroan.
Pasal 120
(1) Likuidator dari perseroan yang telah bubar wajib
memberitahukan kepada semua kreditornya dengan surat tercatat mengenai bubarnya
perseroan.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
memuat:
a. nama dan alamat likuidator;
b. tata cara pengajuan
tagihan; dan
c. jangka waktu mengajukan tagihan yang tidak boleh lebih dari
120 (seratus dua puluh) hari terhitung sejak surat pemberitahuan
diterima.
(3) Kreditor yang mengajukan tagihan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dan huruf c, dan kemudian ditolak,
dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri paling lambat 90 (sembilan puluh)
hari terhitung sejak tanggal penolakan.
Pasal 121
(1) Kreditor yang tidak mengajukan tagihannya sesuai dengan
ketentuan Pasal 120 ayat (2) huruf c, dapat mengajukan tagihannya melalui
Pengadilan Negeri dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak bubarnya perseroan
didaftarkan dan diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118.
(2) Tagihan yang diajukan kreditor sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap sisa kekayaan perseroan yang belum
dibagikan kepada pemegang saham.
Pasal 122
(1) Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, maka Direksi bertindak
selaku likuidator.
(2) Ketentuan mengenai pengangkatan, pemberhentian sementara,
pemberhentian, wewenang, kewajiban, tanggung jawab, dan pengawasan terhadap
Direksi berlaku pula bagi likuidator.
Pasal 123Atas permohonan 1 (satu) orang atau lebih yang
berkepentingan atau atas permohonan kejaksaan, Ketua Pengadilan Negeri dapat
mengangkat likuidator baru dan memberhentikan likuidator lama karena yang
bersangkutan tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya atau dalam hal utang
perseroan melebihi kekayaan perseroan.
Pasal 124(1) Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atas
likuidasi yang dilakukan.
(2) Sisa kekayaan hasil likuidasi diperuntukkan
bagi para pemegang saham.
(3) Likuidator wajib mendaftarkan dan mengumumkan hasil akhir
proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 serta
mengumumkannya dalam 2 (dua) surat kabar harian.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 125
(1) Akta Pendirian perseroan yang telah disahkan atau Anggaran
Dasar yang perubahannya telah disetujui sebelum Undang-undang ini berlaku, tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
(2) Akta Pendirian perseroan yang belum disahkan atau Anggaran
Dasar yang perubahannya belum disetujui oleh Menteri pada saat berlakunya
Undang-undang ini, wajib disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang ini.
(3) Dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-undang ini
mulai berlaku, semua perseroan yang didirikan dan telah disahkan berdasarkan
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel, Staatsblad 1847:23),
harus telah disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang ini.
Pasal 126
(1) Dalam waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya
Undang-undang ini, badan hukum yang didirikan berdasarkan Ordonansi Maskapai
Andil Indonesia (Ordonnantie op de Indonesische Maatschappij op aandeelen,
staatsblad 1939:569 jo. 717), wajib mengajukan permohonan pengesahan atas Akta
Pendirian dan Anggaran Dasarnya kepada Menteri.
(2) Terhadap badan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang
Anggaran Dasarnya telah memperoleh pengesahan Menteri, berlaku ketentuan
Undang-undang ini.
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 127Bagi perseroan
yang melakukan kegiatan tertentu di bidang pasar modal berlaku ketentuan
Undang-undang ini, sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 128
(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, Buku Kesatu Titel Ketiga
Bagian Ketiga Pasal 36 sampai dengan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Dagang
(Wetboek van Koophandel, Staatsblad 1847:23) yang mengatur mengenai
Perseroan Terbatas berikut segala perubahannya, terakhir dengan Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1971, dinyatakan tidak berlaku.
(2) Segala peraturan pelaksanaan dari Buku Kesatu Titel Ketiga
Bagian Ketiga Pasal 36 sampai dengan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Dagang
(Wetboek van Koophandel, Staatsblad 1847:23) yang mengatur mengenai
Perseroan Terbatas berikut segala perubahannya, terakhir dengan Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1971 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau
belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
(3) Terhitung 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-undang ini,
Ordonansi Maskapai Andil Indonesia (Ordonnantie op de Indonesische
Maatschappij op Aandeelen, Staatsblad 1939:569 jo. 717) dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 129Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun
terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Maret 1995
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7
Maret 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO