TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3587 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor
13) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN
1995
TENTANG
PERSEROAN TERBATASUMUM
Garis-garis Besar Haluan Negara menegaskan bahwa "sasaran
Pembangunan Jangka Panjang Kedua adalah terciptanya kualitas manusia dan
kualitas masyarakat Indonesia yang maju dan mandiri dalam suasana tenteram dan
sejahtera lahir dan batin, dalam tata kehidupan masyarakat, bangsa dan negara
yang berdasarkan Pancasila, dalam suasana kehidupan bangsa Indonesia yang serba
berkesinambungan dan selaras dalam hubungan antara sesama manusia, manusia
dengan masyarakat, manusia dengan alam dan lingkungannya, manusia dengan Tuhan
Yang Maha Esa".
Di bidang ekonomi, sasaran umum pembangunan tersebut antara
lain diarahkan kepada peningkatan kemakmuran rakyat yang makin merata.
Untuk mencapai sasaran tersebut, diperlukan berbagai sarana
penunjang antara lain tatanan hukum yang mendorong, menggerakkan, dan
mengendalikan berbagai kegiatan pembangunan di bidang ekonomi.
Salah satu materi hukum yang diperlukan dalam menunjang
pembangunan ekonomi adalah ketentuan-ketentuan di bidang Perseroan Terbatas yang
menggantikan ketentuan hukum lama.
Dengan ketentuan-ketentuan baru ini, diharapkan Perseroan
Terbatas dapat menjadi salah satu pilar pembangunan ekonomi nasional yang
berasaskan kekeluargaan menurut dasar-dasar demokrasi ekonomi sebagai
pengejawantahan dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Memperhatikan peran yang diberikan kepada Perseroan Terbatas
dalam tata ekonomi nasional sebagaimana dimaksud di atas, maka kebutuhan akan
penataan seluruh peraturan perundang-undangan Perseroan Terbatas dirasakan
sangat mendesak.
Ketentuan tentang Perseroan Terbatas yang diatur dalam Kitab
Undang-undang Hukum Dagang sudah tidak lagi dapat mengikuti dan memenuhi
kebutuhan perkembangan perekonomian dan dunia usaha yang sangat pesat dewasa
ini. Oleh karena itu dibutuhkan kebijaksanaan baru, misalnya dalam hal devisa,
bantuan luar negeri, penanaman modal asing, peningkatan kerjasama internasional,
sistem perbankan, pasar modal dan lain sebagainya.
Perkembangan baru tersebut makin mengaitkan perekonomian
Indonesia dengan perekonomian dunia, sehingga perekonomian Indonesia tidak dapat
menutup diri terhadap pengaruh dan tuntutan globalisasi. Namun pengaturan di
bidang Perseroan Terbatas yang baru harus tetap bersumber dan setia pada asas
perekonomian yang digariskan dalam Undang-Undang Dasar 1945, yaitu asas
kekeluargaan.
Mengingat Perseroan Terbatas sebagai badan usaha berbentuk
badan hukum yang modalnya terdiri dari saham-saham sehingga merupakan
persekutuan modal, maka dalam Undang-undang ini ditetapkan bahwa semua saham
yang ditempatkan harus disetor penuh agar dalam melaksanakan usahanya mampu
berfungsi secara sehat, berdaya guna dan berhasil guna.
Di samping itu Undang-undang ini harus tetap dapat melindungi
kepentingan setiap pemegang saham, kreditor, dan pihak lain yang terkait serta
kepentingan Perseroan Terbatas itu sendiri. Hal ini penting, sebab pada
kenyataannya dalam suatu Perseroan terbatas dapat terjadi pertentangan
kepentingan antara pemegang saham dengan Perseroan Terbatas, atau kepentingan
antara para pemegang saham minoritas dengan pemegang saham mayoritas. Dalam
benturan kepentingan tersebut kepada pemegang saham minoritas diberikan
kewenangan tertentu, antara lain hak untuk meminta Rapat Umum Pemegang Saham dan
memohon diadakan pemeriksaan terhadap jalannya perseroan dengan penetapan Ketua
Pengadilan Negeri.
Untuk mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat akibat
menumpuknya kekuatan ekonomi pada sekelompok kecil pelaku ekonomi serta sejauh
mungkin mencegah monopoli dan monopsoni dalam segala bentuknya yang merugikan
masyarakat, maka dalam Undang-undang ini diatur pula persyaratan dan tata cara
untuk melakukan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan.
Demikian pula dalam rangka perlindungan kreditor dan pihak
ketiga, ditetapkan persyaratan mengenai pengurangan modal, pembelian kembali
saham dan pembubaran perseroan.
Tanpa mengurangi upaya untuk memberikan perlindungan terhadap
pemegang saham minoritas tersebut, diperhatikan juga perlindungan kepentingan
umum dan kepentingan perseroan itu sendiri, antara lain dengan menegaskan tugas,
wewenang, dan tanggung jawab organ perseroan.
PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Ketentuan dalam Pasal ini mempertegas ciri perseroan terbatas,
bahwa pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar nilai saham yang diambilnya
dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya.
Ayat (2)
Dalam hal tertentu, tidak tertutup kemungkinan hapusnya
tanggungjawab terbatas tersebut.
Hal-hal tertentu dimaksud antara lain
apabila terbukti bahwa terjadi pembauran harta kekayaan pribadi pemegang saham
dan harta kekayaan perseroan, sehingga perseroan didirikan semata-mata sebagai
alat yang dipergunakan pemegang saham untuk memenuhi tujuan
pribadinya.
Pasal 4
Berlakunya Undang-undang ini, Anggaran Dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan lainnya, tidak mengurangi pula kewajiban setiap
perseroan untuk menaati asas itikad baik, asas kepatutan dalam menjalankan
perseroan.
Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan lainnya" adalah
semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keberadaan dan jalannya
perseroan, termasuk ketentuan-ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata
(Staatsblad 1847: 23), dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad 1847:
23), sepanjang tidak dicabut atau ditentukan lain dalam Undang-undang
ini.
Pasal 5
Tempat kedudukan perseroan sekaligus merupakan kantor pusat
perseroan.
Perseroan wajib memilih alamat di tempat kedudukannya yang harus
disebutkan antara lain dalam surat menyurat dan melalui alamat tersebut
perseroan dapat dihubungiPasal 6
Ketentuan ini menegaskan bahwa pada dasarnya
jangka waktu berdirinya perseroan tidak terbatas. Akan tetapi, apabila jangka
waktu tersebut ingin ditentukan, maka hal tersebut harus ditegaskan dalam
Anggaran Dasar.
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "orang" adalah orang perseorangan atau
badan hukum.
Ketentuan ini menegaskan prinsip yang berlaku berdasarkan
Undang-undang ini bahwa pada dasarnya sebagai badan hukum, perseroan dibentuk
berdasarkan perjanjian, dan karena itu mempunyai lebih dari 1 (satu) orang
pemegang saham.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Karena status dan karakteristiknya yang khusus, maka persyaratan
jumlah pendiri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diatur dalam peraturan
perundang-undangan tersendiri.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Huruf a
Dalam mendirikan perseroan diperlukan kejelasan mengenai
kewarganegaraan pendiri. Pada dasarnya badan hukum Indonesia yang berbentuk
perseroan didirikan oleh warga negara Indonesia, namun demikian kepada warga
negara asing diberi kesempatan untuk mendirikan badan hukum Indonesia yang
berbentuk perseroan sepanjang Undang-undang yang mengatur bidang usaha perseroan
tersebut memungkinkan, atau pendirian perseroan tersebut diatur dengan
Undang-undang tersendiri.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan "mengambil bagian saham" adalah jumlah
saham yang diambil oleh pemegang saham pada saat pendirian
perseroan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kuasa" dalam ayat ini adalah Notaris atau
orang lain yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus.
Ayat (2)
Jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak permohonan
yang diajukan dinyatakan telah memenuhi syarat dan kelengkapan yang diperlukan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Perbuatan hukum yang dimaksud antara lain mengenai penyetoran
saham dalam bentuk atau cara lain dari uang tunai.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dilekatkan" adalah semua dokumen yang
memuat perbuatan hukum yang terkait dengan pendirian perseroan yang bersangkutan
harus ditempatkan sebagai satu kesatuan dengan Akta Pendirian.
Penyatuan
dilakukan dengan cara melekatkan atau menjahitkan dokumen tersebut sebagai satu
kesatuan dengan Akta Pendirian.
Ayat (3)
Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak dicantumkan dalam Akta Pendirian dan atau tidak dilampirkan sesuai
ketentuan ayat (2), maka perbuatan hukum tersebut hanya mengikat perseroan
apabila dikukuhkan menurut ketentuan Pasal 11.
Pasal 11
Ayat (1)
Ketentuan ini mengatur tata cara yang harus ditempuh untuk
mengalihkan kepada perseroan hak dan atau tanggung jawab yang timbul dari
perbuatan hukum pendiri yang dibuat setelah perseroan didirikan tetapi belum
disahkan menjadi badan hukum, melalui penerimaan secara tegas, pengambilalihan
hak serta tanggung jawab dan pengukuhan perbuatan hukum dimaksud.
Ayat
(2)
Kewenangan perseroan untuk mengukuhkan perbuatan hukum
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ada pada RUPS.
Tetapi mengingat bahwa
RUPS biasanya belum dapat diselenggarakan segera setelah perseroan disahkan maka
pengukuhan dilakukan oleh seluruh pendiri, pemegang saham dan Direksi.
Selama
belum dikukuhkan, baik karena perseroan tidak jadi didirikan atau disahkan
ataupun karena perseroan tidak melakukan pengukuhan, maka perseroan tidak
terikat.
Pasal 12
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kegiatan usaha perseroan" adalah kegiatan
yang dilakukan perseroan dalam rangka mewujudkan maksud dan tujuan
tersebut.
Huruf c
Lihat penjelasan Pasal 6.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dalam hal tidak ada tulisan singkatan "Tbk" berarti Perseroan
Tertutup.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pendaftaran hanya dapat dilakukan setelah perubahan Anggaran
Dasar dilaporkan kepada Menteri.
Pasal 18
Dimungkinkan adanya perubahan Anggaran Dasar suatu perseroan
yang dinyatakan pailit atas persetujuan kurator, dimaksudkan sebagai upaya yang
dapat ditempuh untuk membebaskan perseroan dari keadaan pailit, misalnya
perubahan yang berkaitan dengan penambahan modal, penggantian Direksi dan atau
Komisaris atau perubahan manajemen.
Perubahan-perubahan tersebut harus dengan
persetujuan kurator, atau hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
kurator.
Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip kepailitan, antara lain semua
perubahan hukum dalam keadaan pailit hanya dapat dilakukan oleh atau dengan
persetujuan kurator.
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Daftar Perusahaan" adalah daftar
perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Selain sanksi pidana yang diatur dalam Undang-undang tentang
Wajib Daftar Perusahaan, Pasal ini mengatur sanksi perdata dalam hal kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan 22 tidak dipenuhi.
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Saham atas nama adalah saham yang mencantumkan nama pemegang
atau pemiliknya.
Saham atas tunjuk adalah saham yang tidak mencantumkan nama
pemegang atau pemiliknya.
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan dalam ayat ini diperlukan mengantisipasi perubahan
keadaan perekonomian.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Ketentuan ini menegaskan bahwa sejak tanggal pengesahan tidak
dimungkinkan penyetoran atas saham secara mengangsur. Kemungkinan mengangsur
saham hanya dilakukan sebelum pengesahan diberikan.
Pasal 27
Ayat (1)
Pada umumnya penyetoran saham adalah dalam bentuk uang.
Namun
demikian, tidak ditutup kemungkinan penyetoran saham dalam bentuk lain baik
berupa benda berwujud atau benda tidak berwujud yang dapat dinilai dengan
uang.
Penyetoran atas saham dilakukan pada saat pendirian atau sesudah
perseroan memperoleh pengesahan sebagai badan hukum.
Penyetoran saham dalam
bentuk lain selain uang yang dilakukan pada saat pendirian dicantumkan dalam
Akta Pendirian. Sedangkan penyetoran dalam bentuk lain yang dilakukan sesudah
pengesahan perseroan sebagai badan hukum dilakukan dengan persetujuan RUPS atau
organ lain yang ditunjuk oleh RUPS.
Penyetoran saham dalam bentuk lain selain
uang harus disertai rincian yang menerangkan nilai atau harga, jenis atau macam,
status, tempat kedudukan dan lain-lain yang dianggap perlu demi kejelasan
mengenai penyetoran tersebut.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "ahli yang tidak terikat pada perseroan"
adalah orang perseorangan atau badan hukum yang disahkan oleh pemerintah, yang
berdasarkan keahlian atau pengetahuannya mempunyai kemampuan untuk menilai harga
benda tersebut.
Ayat (3)
Maksud diumumkannya penyetoran saham dalam bentuk benda tidak
bergerak dalam 2 (dua) surat kabar harian adalah agar diketahui umum dan
memberikan kesempatan keberatan atas penyerahan benda tidak bergerak tersebut
sebagai setoran saham. Pengumuman mengenai penyetoran saham dalam bentuk benda
tidak bergerak dilakukan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
terbit atau beredar di tempat kedudukan di tempat kedudukan perseroan dan surat
kabar harian berbahasa Indonesia dengan peredaran nasional.
Pengumuman
tersebut memuat jumlah penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak serta
rinciannya sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 27 ayat (1). Penyetoran
saham dalam bentuk lain dicatat dalam Daftar Pemegang Saham.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "tagihan tertentu" antara lain "convertible
bonds" sedangkan bentuk-bentuk tagihan lain sesuai dengan perkembangan dunia
usaha diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
29
Pada prinsipnya, pengeluaran saham adalah suatu upaya
pengumpulan modal, maka kewajiban penyetoran atas saham seharusnya dibebankan
kepada pihak lain. Demi kepastian, Pasal ini menentukan bahwa perseroan tidak
boleh mengeluarkan saham untuk dimiliki sendiri.
Larangan memiliki sendiri
saham yang dikeluarkan suatu induk perusahaan berlaku juga bagi anak
perusahaan.
Larangan bagi anak perusahaan memiliki saham yang dikeluarkan
oleh induk perusahaan didasarkan pada pertimbangan bahwa pemilikan saham oleh
anak perusahaan tidak dapat dipisahkan dari pemilikan oleh induk
perusahaannya.
yang dimaksud dengan "anak perusahaan" adalah perseroan yang
mempunyai hubungan khusus dengan perseroan lainnya yang terjadi karena:
a. lebih dari 50% (lima puluh persen) sahamnya dimiliki oleh
induk perusahaannya;
b. lebih dari 50% (lima puluh persen) suara dalam RUPS dikuasai
oleh induk perusahaannya; dan atau
c. kontrol atas jalannya perseroan, pengangkatan, dan
pemberhentian Direksi dan Komisaris sangat dipengaruhi oleh induk
perusahaannya.
Pasal 30
Ayat (1)
Pembelian kembali saham perseroan tidak menyebabkan ditariknya
saham tersebut, kecuali dalam hal pengurangan modal.
Huruf a
Yang dimaksud dengan "kekayaan bersih" adalah kekayaan bersih
menurut neraca terbaru yang disahkan dalam waktu 6 (enam) bulan
terakhir.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Karena pemegang saham diwajibkan mengembalikan uang yang
diterima, maka perseroan juga diwajibkan mengembalikan saham yang telah dibeli
tersebut kepada pemegang saham.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Pada dasarnya pembelian kembali hanya dapat dilakukan atas
persetujuan RUPS. Pasal ini memberi kemungkinan bahwa pemberian persetujuan
tersebut dapat dilimpahkan kepada organ perseroan lainnya, yaitu Direksi atau
Komisaris.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "modal perseroan" adalah modal dasar, modal
ditempatkan dan modal disetor.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Jangka waktu 14 (empat belas) hari berlaku bagi semua perseroan.
Karena itu Anggaran Dasar perseroan tidak boleh menentukan jangka waktu yang
lain dari pada 14 (empat belas) hari.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pengurangan modal" adalah pengurangan
modal dasar, modal di tempat dan modal disetor.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "alasannya" antara lain berupa jaminan
bahwa perseroan akan memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada kreditor.
Ayat
(3)
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencapai keseimbangan di antara
pemegang saham, sebagai akibat pengurangan modal.
Penarikan tersebut
mematikan saham yang telah dibeli sehingga tidak dapat dikeluarkan
kembali.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Daftar Khusus tersebut merupakan salah satu sumber informasi
mengenai besarnya kepemilikan dan kepentingan pengurus perseroan pada perseroan
yang bersangkutan atau perseroan lain, sehingga pertentangan kepentingan yang
mungkin timbul dapat ditekan sekecil mungkin.
Yang dimaksud dengan
"keluarganya" adalah isteri/suami dan anak-anaknya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 44
Bukti pemilikan saham atas tunjuk berupa surat saham. Bukti
pemilikan saham atas nama diserahkan kepada para pihak dan ditetapkan dalam
Anggaran Dasar sesuai kebutuhan.
Pasal 45
Ayat (1)
Pasal ini memuat ketentuan bahwa para pemegang saham tidak
diperkenankan membagi-bagi hak atas saham menurut kehendaknya sendiri.
Ayat
(2)
Pembagian hak atas saham hanya dapat dilakukan dengan bantuan
perseroan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 47. Jika Anggaran Dasar
memungkinkan, maka bagian tersebut dinamakan pecahan saham.
Pasal
46
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "klasifikasi saham" adalah kelompok saham
yang satu sama lain mempunyai karakteristik yang sama, dan karakteristik mana
membedakannya dengan saham yang merupakan kelompok saham dari klasifikasi yang
berbeda.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "saham biasa" adalah saham yang memberikan
hak suara untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai segala hal yang
berkaitan dengan pengurusan perseroan, hak menerima pembagian dividen dan sisa
kekayaan dalam proses likuidasi.
Hak suara yang dimiliki oleh pemegang saham
biasa dapat dimiliki juga oleh pemegang saham klasifikasi lain.
Ayat
(4)
Bermacam-macam unsur klasifikasi saham ini tidak selalu
menunjukkan bahwa klasifikasi tersebut masing-masing berdiri sendiri terpisah
satu sama lain. Suatu klasifikasi dapat merupakan gabungan antara 2 (dua) atau
lebih unsur-unsur klasifikasi tersebut.
Pasal 47
Ayat (1)
Pecahan saham hanya dapat dikeluarkan berdasarkan ketentuan
dalam Anggaran Dasar. Pengaturan dalam Anggaran Dasar untuk kemungkinan
pemecahan saham tidak memberikan hak kepada pemegang saham untuk melakukan
sendiri pemecahan saham.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "akta", baik berupa akta yang dibuat
dihadapan Notaris maupun akta di bawah tangan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "harga yang wajar" dapat berupa harga pasar
atau harga yang ditetapkan oleh ahli penilai harga saham yang tidak terikat pada
perseroan.
Penetapan jangka waktu 30 (tigapuluh) hari dimaksudkan agar
terdapat kepastian bahwa setelah jangka waktu tersebut saham mempunyai kebebasan
untuk menawarkan saham tersebut kepada pihak lain.
Ayat (2)
Pemilikan saham oleh karyawan berdasarkan ayat ini tidak
mengubah status saham tersebut menjadi saham karyawan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan agar perseroan atau pihak lain yang
berkepentingan dapat mengetahui status saham tersebut.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 54
Ayat (1)
Kepemilikan atas saham sebagai benda bergerak memberikan hak
kebendaan kepada pemegangnya. Hak tersebut dapat dipertahankan terhadap setiap
orang.
Ayat (2)
Gugatan yang diajukan pada dasarnya berisikan permohonan agar
perseroan menghentikan tindakan yang merugikan tersebut dan mengambil
langkah-langkah tertentu baik untuk mengatasi akibat yang sudah timbul maupun
untuk mencegah tindakan serupa dikemudian hari.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "neraca gabungan adalah neraca konsolidasi,
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku.
Huruf c
Termasuk hal yang harus dilaporkan adalah perkiraan mengenai
perkembangan perseroan untuk waktu yang akan datang.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Pasal 57
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Laporan Tahunan yang diajukan kepada RUPS harus ditandatangani
oleh semua anggota Direksi dan Komisaris, karena laporan ini merupakan bentuk
pertanggungjawaban mereka dalam melaksanakan tugasnya.
Apabila ada di antara
anggota Direksi atau Komisaris tidak menandatanganinya, maka alasan atau
penyebab hal ini perlu dijelaskan secara tertulis kepada RUPS agar RUPS dapat
menggunakannya sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam memberikan penilaian
terhadap laporan tersebut.
Pasal 58
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan "Standar Akuntansi Keuangan" adalah
prinsip-prinsip akuntansi yang telah diakui dan disetujui oleh kalangan akuntan
Indonesia bersama instansi Pemerintah yang berwenang.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 59
Ayat (1)
Kewajiban untuk menyerahkan perhitungan tahunan kepada akuntan
publik untuk diperiksa timbul dari sifat perseroan yang
bersangkutan.
Kewajiban untuk menyerahkan perhitungan tahunan kepada
pengawasan ekstern dibenarkan dengan asumsi bahwa kepercayaan masyarakat tidak
boleh dikecewakan.
Demikian pula bagi perseroan yang untuk pembiayaannya
mengharapkan dana dari pasar modal.
Huruf a
Yang dimaksud dengan "perseroan yang bidang usahanya berkaitan
dengan pengerahan dana dari masyarakat antara lain Bank, Asuransi dan Reksa
Dana.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "surat pengakuan utang" antara lain
Obligasi.
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini menegaskan bahwa akuntan publik tersebut
bertanggung jawab atas hasil pemeriksaan yang dilakukannya.
Ayat (4)
Lihat penjelasan Pasal 27 ayat (3).
Pasal 60
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Perhitungan tahunan yang dihasilkan harus mencerminkan keadaan
yang sebenarnya dari aktiva, kewajiban, modal dan hasil usaha dari perseroan.
Direksi dan Komisaris mempunyai tanggung jawab penuh akan kebenaran isi
perhitungan tahunan perseroan pada khususnya dan laporan tahunan pada
umumnya.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Ayat (1)
Berdasarkan ketentuan ini RUPS dapat menetapkan bahwa sebagian
atau seluruh laba bersih akan digunakan untuk pembagian dividen kepada pemegang
saham, atau pembagian lain seperti tansiem (tantieme) untuk Direksi dan
Komisaris, bonus untuk karyawan, cadangan dana sosial dan lain-lain, atau
penempatan laba bersih tersebut dalam cadangan perseroan yang antara lain
diperuntukkan bagi perluasan usaha perseroan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Ayat (1)
Dalam Anggaran Dasar dapat ditetapkan tempat RUPS yang dapat
dilakukan di luar tempat kedudukan perseroan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Ketentuan ini dimaksudkan agar pelaksanaan RUPS tidak
tertunda.
Pasal 68
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pemanggilan RUPS adalah kewajiban Direksi. Namun dalam hal
Direksi berhalangan atau ada pertentangan kepentingan antara Direksi dan
perseroan, pemanggilan RUPS dapat dilakukan oleh Komisaris.
Pasal
69
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan ini untuk memastikan panggilan tersebut telah
dilakukan dan ditujukan ke alamat pemegang saham.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 70
Ayat (1)
Pengumuman dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada
pemegang saham memberi usul kepada Direksi untuk menambah RUPS.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 71
Cukup jelas
Pasal 72
Ayat (1)
Ketentuan dalam ayat sejalan dengan ketentuan Pasal 46, yaitu
perseroan dapat mengeluarkan satu atau lebih klasifikasi saham.
Kebebasan
untuk menerbitkan saham dalam beberapa klasifikasi memberi kemungkinan diberikan
atau tidaknya hak suara pada saham yang diterbitkan, termasuk dalam hal ini
variasi dari hak suara itu sendiri.
Ayat (2)
Dengan ketentuan ini, saham perseroan yang dimiliki oleh
perseroan tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung tidak mempunyai
hak suara dan tidak dihitung dalam penentuan kuorum.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 73
Ayat (1)
Penyimpangan aha ketentuan Pasal 73 ayat (1) hanya dimungkinkan
dalam hal yang ditentukan Undang-undang ini. Anggaran Dasar tidak boleh
menentukan korum yang lebih kecil korum yang ditentukan oleh Undang-undang
ini.
Ayat (2)
Karena panggilan RUPS ini sebagai akibat dari tidak tercapainya
kuorum dalam RUPS pertama, maka acara RUPS kedua sama seperti acara RUPS
pertama.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Dalam ha Ketua Pengadilan Negeri berhalangan, penetapan
dilakukan oleh pejabat lain yang mewakili Ketua.
Pasal 74
Pada dasarnya semua keputusan RUPS harus dicapai melalui
musyawarah untuk mufakat. Apabila setelah diusahakan musyawarah untuk mufakat
tidak dapat dicapai, keputusan RUPS dapat diambil melalui pemungutan suara
dengan suara terbanyak. Secara umum, suara terbanyak yang diperlukan adalah
suara terbanyak biasa yaitu jumlah suara yang lebih banyak dari kelompok suara
lain tanpa harus mencapai lebih dari setengah keseluruhan suara dalam pemungutan
suara tersebut. Namun demikian, dalam hal-hal tertentu keputusan RUPS yang
berkaitan dengan sesuatu yang sangat mendasar bagi keberadaan, kelangsungan atau
sifat suatu perseroan, Undang-undang ini atau Anggaran Dasar dapat menetapkan
suara terbanyak yang lebih besar dari pada suara terbanyak biasa, yaitu suara
terbanyak mutlak (absolute majority) atau suara terbanyak khusus
(qualified/special majority). Suara terbanyak mutlak adalah suara terbanyak yang
lebih dari 1/2 (satu perdua) dari seluruh jumlah suara dalam pemungutan suara
tersebut.
Sedangkan suara terbanyak khusus adalah suara terbanyak yang
ditentukan secara pasti jumlahnya seperti 2/3 (dua pertiga), 3/4 (tiga
perempat), 3/5 (tiga perlima) dan sebagainya.
Pasal 75
Cukup jelas
Pasal 76
Cukup jelas
Pasal 77
Penandatanganan oleh 1 (satu) orang pemegang saham yang ditunjuk
dari dan oleh peserta RUPS dimaksudkan untuk menjamin kepastian dan kebenaran
isi risalah RUPS tersebut.
Dalam hal risalah RUPS tersebut dibuat oleh
Notaris maka kewajiban menandatangani tersebut tidak diperlukan.
Pasal
78
Ayat (1)
Pengambilan keputusan RUPS dengan "cara lain" adalah keputusan
yang diambil dengan cara tertulis usul yang akan diputuskan kepada semua saham
dan keputusan ini hanya sah apabila semua pemegang saham menyetujui secara
tertulis cara pengambilan keputusan dan usul tersebut. Cara lain ini tidak
berlaku bagi perseroan yang mengeluarkan saham atas tunjuk.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 79
Ayat (1)
Ketentuan ini menugaskan Direksi untuk mengurus perseroan yang
antara lain meliputi sehari-hari dari perseroan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak yang bersangkutan
dinyatakan bersalah menyebabkan perseroan pailit atau apabila dihukum terhitung
sejak selesai menjalani hukuman.
Pasal 80
Cukup jelas
Pasal 81
Cukup jelas
Pasal 82
Cukup jelas
Pasal 83
Ayat (1)
Undang-udang ini memilih sistem perwakilan kolegial, tetapi
untuk kepentingan praktis masing-masing anggota Direksi berwenang mewakili
perseroan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 84
Cukup jelas
Pasal 85
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dalam hal tindakan Direksi merugikan perseroan, maka pemegang
saham yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam ayat ini dapat
mewakili perseroan untuk melakukan tuntutan atau gugatan terhadap Direksi
melalui Pengadilan.
Pasal 86
Ayat (1)
Huruf a
Daftar Pemegang Saham dibuat sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 87
Setiap perubahan dalam kepemilikan saham tersebut wajib pula
dilaporkan. Laporan Direksi mengenai ini dicatat dalam Daftar Khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2).
Yang dimaksud dengan "keluarganya", lihat
Penjelasan Pasal 43 ayat (2).
Pasal 88
Cukup jelas
Pasal 89
Cukup jelas
Pasal 90
Cukup jelas
pasal 91
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Apabila yang bersangkutan tidak hadir, maka RUPS dapat
memberhentikan tanpa kehadirannya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 92
Ayat (1)
Mengingat bahwa pemberhentian hanya dapat dilakukan dalam RUPS
yang memerlukan waktu untuk pelaksanaannya, maka untuk kepentingan perseroan
tidak dapat ditunggu sampai diadakan RUPS. Oleh karena itu wajar kepada
Komisaris sebagai organ pengawas diberi kewenangan untuk melakukan pemberhentian
sementara.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Panggilan RUPS harus dilakukan oleh organ perseroan yang
memberhentikan sementara tersebut.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 93
Cukup jelas
Pasal 94
Ayat (1)
Perkataan "Komisaris" mengandung pengertian baik sebagai "organ"
maupun sebagai "orang perseroan".
Sebagai "organ", Komisaris lazim juga
disebut "Dewan Komisaris", sedangkan sebagai "orang perseroan" disebut "anggota
Komisaris".
Sebagai "organ", dalam Undang-undang ini pengertian "Komisaris"
termasuk juga badan-badan lain yang menjalankan tugas pengawasan khusus dibidang
tertentu.
Ayat (2)
Untuk perseroan yang dalam kegiatan usahanya melakukan
pengerahan dana masyarakat, diperlukan pengawasan yang lebih besar karena
menyangkut kepentingan masyarakat.
Ayat (3)
Berbeda dengan Direksi, dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu)
orang Komisaris, maka sebagai majelis, Komisaris tidak dapat bertindak
sendiri-sendiri untuk mewakili perseroan.
Pasal 95
Cukup jelas
Pasal 96
Lihat Penjelasan Pasal 79 ayat (3).
Pasal 97
Cukup jelas
Pasal 98
Cukup jelas
Pasal 99
Setiap perubahan dalam kepemilikan saham tersebut wajib pula
dilaporkan. Laporan Komisaris mengenai hal ini dicatat dalam Daftar Khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2).
Yang dimaksud dengan
"keluarganya", lihat Penjelasan Pasal 43 ayat (2).
Pasal 100
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan ini memberi wewenang kepada Komisaris untuk melakukan
pengurusan perseroan yang sebenarnya hanya dapat dilakukan oleh Direksi dalam
hal Direksi tidak ada. Apabila ada Direksi, Komisaris hanya dapat melakukan
tindakan tertentu yang secara tegas ditentukan dalam Undang-undang
ini.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 101
Cukup jelas
Pasal 102
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Dalam tata cara konversi selain perbandingan penukaran saham
termasuk juga penentuan jumlah pembayaran uang kepada para pemegang saham dari
perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri.
Pembayaran uang kepada
para pemegang saham dari perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri
adalah merupakan ganti rugi kepada para pemegang saham yang tidak menghendaki
penggabungan atau peleburan tersebut. Dalam hal dilakukan pembayaran kepada para
pemegang saham tersebut dengan uang, agar diperhitungkan harga sahamnya menurut
nilai yang wajar.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 103
Pengambilalihan yang dimaksud dalam pasal ini tidak mengurangi
ketentuan sebagaimana di maksud dalam Pasal 7.
Pasal 104
Ayat (1)
Ketentuan ini menegaskan bahwa penggabungan, peleburan dan
pengambilalihan tidak dapat dilakukan kalau akan merugikan kepentingan
pihak-pihak tertentu.
Selanjutnya dalam penggabungan, peleburan, dab
pengambilalihan harus pula dicegah kemungkinan terjadinya monopoli, atau
monopsoni dalam berbagai bentuk yang merugikan masyarakat.
Ayat (2)
Pemegang saham minoritas mempunyai hak untuk menjual sahamnya
sesuai dengan harga yang wajar. Dalam hal hak tersebut tidak dapat terlaksana,
maka pemegang saham minoritas dapat tidak menyetujui rencana penggabungan,
peleburan dan pegambilalihan yang diajukan oleh Direksi dan melaksanakan haknya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55.
Pasal 105
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengumuman di sini dimaksudkan memberi kesempatan kepada
pihak-pihak yang bersangkutan mengetahui adanya rencana tersebut. Apabila mereka
merasa kepentingannya dirugikan jika rencana dilaksanakan, mereka dapat
mengambil langkah-langkah tertentu guna membela
kepentingannya.
Pasal 106
Cukup jelas
Pasal 107
Cukup jelas
Pasal 108
Pengumuman dimaksudkan agar pihak ketiga yang berkepentingan
mengetahui bahwa telah dilakukan penggabungan, peleburan, atau
pengambilalihan.
Dalam hal ini pengumuman wajib dilakukan paling lambat 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal:
a. persetujuan Menteri atas perubahan Anggaran Dasar dalam hal
terjadi penggabungan;
b. laporan diterima Menteri baik dalam hal terjadi perubahan
Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) maupun yang tidak
disertai perubahan Anggaran Dasar;
c. pengesahan Menteri atas Akta Pendirian perseroan dalam hal
terjadi peleburan.
Pasal 109
Cukup jelas
Pasal 110
Ayat (1)
Sebelum melakukan tindakan ini pemohon telah terlebih dahulu
meminta langsung kepada perseroan data atau keterangan yang dibutuhkannya. Dalam
hal perseroan menolak atau tidak memperhatikan permintaan tersebut, maka
Undang-undang memberikan upaya ini sebagai jalan ke luar.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 111
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "ahli" adalah orang mempunyai keahlian
dalam bidang yang akan diperiksa.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "dokumen" adalah semua buku, catatan, dan
surat yang berkaitan dengan kegiatan perseroan.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 112
Cukup jelas
Pasal 113
Ayat (1)
Dalam menetapkan biaya pemeriksaan bagi pemeriksa, Ketua
Pengadilan Negeri mendasarkannya atas keahlian pemeriksa dan dalam batas
kemampuan perseroan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 114
Cukup jelas
Pasal 115
Cukup jelas
Pasal 116
Cukup jelas
Pasal 117
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Diperlukan permohonan kreditor tersebut karena kepailitan tidak
dengan sendirinya mengakibatkan bubar.
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 118
Ayat (1)
Jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak:
a. dalam hal perseroan dibubarkan oleh RUPS, jangka waktu
dihitung sejak tanggal pembubaran oleh RUPS; atau
b. dalam hal perseroan
dibubarkan berdasarkan penetapan Pengadilan, jangka waktu dihitung sejak tanggal
penetapan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 119
Ayat (1)
Selama dalam proses likuidasi, Anggaran Dasar perseroan dengan
segala perubahannya yang berlaku pada saat perseroan berakhir tetap berlaku
sampai pada hari likuidator dibebaskan dati tanggungjawabnya oleh
RUPS.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 120
Cukup jelas
Pasal 121
Ayat (1)
Ketentuan ini hanya berlaku bagi kreditor yang tidak diketahui
identitasnya maupun alamatnya pada saat proses likuidasi berlangsung.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 122
Cukup jelas
Pasal 123
Cukup jelas
Pasal 124
Cukup jelas
Pasal 125
Cukup jelas
Pasal 126
Cukup jelas
Pasal 127
Pada dasarnya terhadap perseroan yang melakukan kegiatan
tertentu di bidang pasar modal berlaku ketentuan dalam Undang-undang ini. Namun
demikian mengingat kegiatan perseroan tersebut mempunyai sifat tertentu yang
berbeda dengan perseroan pada umumnya, maka perlu dibuka kemungkinan adanya
pengaturan khusus terhadap perseroan tersebut.
Pengaturan khusus dimaksud
antara lain mengenai sistem penyetoran modal, hal yang berkaitan dengan
pembelian kembali saham perseroan dan hak suara serta penyelenggaraan
RUPS.
Pasal 128
Cukup jelas
Pasal 129
Cukup jelas