
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No.19, 1995 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1995 Nomor
3591) |
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1995
TENTANG
PELAKSANAAN
KEGIATAN USAHA SIMPAN PINJAM
OLEH KOPERASI
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk meningkatkan pendapatan dan
kesejahteraan anggota koperasi, maka kegiatan usaha simpan pinjam perlu
ditumbuhkan dan dikembangkan;
b. bahwa kegiatan sebagaimana dimaksud huruf a harus dikelola
secara berdaya guna dan berhasil guna;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan sebagai
pelaksanaan Pasal 44 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,
maka dipandang perlu untuk mengatur kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi
dalam Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945;
2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3502);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN
KEGIATAN USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Yang dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah ini dengan:
1. Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan
untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam
dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang
bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya.
2. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya
usaha simpan pinjam.
3. Unit Simpan Pinjam adalah unit koperasi yang bergerak di
bidang usaha simpan pinjam, sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang
bersangkutan.
4. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon
anggota, koperasi-koperasi lain dan atau anggotanya kepada koperasi dalam bentuk
tabungan, dan simpanan koperasi berjangka.
5. Simpanan Berjangka adalah simpanan di koperasi yang
penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu
tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang
bersangkutan.
6. Tabungan Koperasi adalah simpanan di koperasi yang
penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan
menurut syarat tertentu yang disepakati antara penabung dengan koperasi yang
bersangkutan dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi.
7. Pinjaman adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
pinjam-meminjam antara Koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam
untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai dengan
pembayaran sejumlah imbalan.
8. Menteri adalah Menteri yang membidangi
koperasi.
BAB II
ORGANISASI
Bagian Pertama
Bentuk
Organisasi
Pasal 2
(1) Kegiatan usaha simpan pinjam hanya dilaksanakan oleh Koperasi
Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam.
(2) Koperasi Simpan Pinjam dapat berbentuk Koperasi Primer atau
Koperasi Sekunder.
(3) Unit Simpan Pinjam dapat dibentuk oleh Koperasi Primer atau
Koperasi Sekunder.
Bagian Kedua
Pendirian
Pasal 3
(1) Pendirian Koperasi Simpan Pinjam dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan Akta
Pendirian dan perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
(2) Permintaan pengesahan Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam
diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan
tambahan lampiran:
a. rencana kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
b.
Administrasi dan pembukuan;
c. nama dan riwayat hidup calon Pengelola;
d.
daftar sarana kerja.
(3) Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berlaku sebagai izin usaha.
Pasal 4
(1) Permintaan pengesahan Akta Pendirian Koperasi yang membuka
Unit Simpan Pinjam diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Pengesahan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) berlaku sebagai izin usaha.
Pasal 5
(1) Koperasi yang sudah berbadan hukum dan akan memperluas
usahanya di bidang simpan pinjam wajib mengadakan perubahan Anggaran Dasar
dengan mencantumkan usaha simpan pinjam sebagai salah satu usahanya.
(2) Tatacara perubahan Anggaran Dasar dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Permintaan pengesahan perubahan Anggaran Dasar diajukan
dengan disertai tambahan lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2).
(4) Pengesahan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) berlaku sebagai izin usaha. Bagian Ketiga Jaringan
Pelayanan
Pasal 6
(1) Untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota, Koperasi Simpan
Pinjam dan Unit Simpan Pinjam dapat membuka jaringan pelayanan simpan
pinjam.
(2) Jaringan pelayanan simpan pinjam sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) berupa:
a. Kantor Cabang yang berfungsi mewakili Kantor Pusat dalam
menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta
mempunyai wewenang memutuskan pemberian pinjaman;
b. Kantor Cabang Pembantu yang berfungsi mewakili Kantor Cabang
dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta
mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi tidak mempunyai wewenang
untuk memutuskan pemberian pinjaman;
c. Kantor Kas yang berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam
menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana.
Pasal 7(1) Pembukaan Kantor Cabang harus memperoleh persetujuan
dari Menteri.
(2) Pembukaan Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas tidak
diperlukan persetujuan Menteri tetapi harus dilaporkan kepada Menteri paling
lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak pembukaan kantor.
BAB III
PENGELOLAAN
Pasal 8(1) Pengelolaan kegiatan
usaha simpan pinjam dilakukan oleh Pengurus.
(2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
dilakukan oleh Pengelola yang diangkat oleh Pengurus.
(3) Pengelola sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bertanggung
jawab kepada Pengurus.
(4) Pengelola sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat berupa
perorangan atau badan usaha, termasuk yang berbentuk badan hukum.
(5) Dalam melaksanakan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), Pengelola wajib mengadakan kontrak kerja dengan Pengurus.
Pasal 9
(1) Dalam hal Pengelola adalah perorangan, wajib memenuhi
persyaratan minimal sebagai berikut:
a. tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang keuangan dan
atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;
b. memiliki akhlak dan moral yang baik; c.mempunyai keahlian di
bidang keuangan atau pernah mengikuti pelatihan simpan pinjam atau magang dalam
usaha simpan pinjam.
(2) Dalam hal Pengelola adalah badan usaha wajib memenuhi
persyaratan minimal sebagai berikut:
a. memiliki kemampuan keuangan yang memadai;
b. memiliki
tenaga managerial yang berkualitas baik.
Pasal 10Dalam hal Pengurus secara langsung melakukan
pengelolaan terhadap usaha simpan pinjam maka berlaku ketentuan mengenai
persyaratan Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
Pasal 11Dalam hal pengelolaan dilakukan oleh lebih dari 1
(satu) orang, maka:
a. sekurang-kurangnya 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah
Pengelola wajib mempunyai keahlian di bidang keuangan atau pernah mengikuti
pelatihan di bidang simpan pinjam atau magang dalam usaha simpan pinjam.
b. di antara Pengelola tidak boleh mempunyai hubungan keluarga
sampai derajat ke satu menurut garis lurus ke bawah maupun ke samping.
Pasal 12
(1) Pengelolaan Unit Simpan Pinjam dilakukan secara terpisah dari
unit usaha lainnya.
(2) Pendapatan Unit Simpan Pinjam setelah dikurangi biaya
penyelenggaraan kegiatan unit yang bersangkutan, dipergunakan untuk keperluan
sebagai berikut:
a. dibagikan kepada anggota secara berimbang berdasarkan nilai
transaksi;
b. pemupukan modal Unit Simpan Pinjam;
c. membiayai kegiatan
lain yang menunjang Unit Simpan Pinjam.
(3) Sisa pendapatan Unit Simpan Pinjam setelah dikurangi biaya
dan keperluan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diserahkan kepada koperasi
yang bersangkutan untuk dibagikan kepada seluruh anggota koperasi.
(4) Pembagian dan penggunaan keuntungan Unit Simpan Pinjam
diajukan oleh Pengurus Unit Simpan Pinjam untuk mendapat persetujuan para
anggota yang telah mendapat pelayanan dari Unit Simpan Pinjam.
Pasal 13
(1) Sisa Hasil Usaha yang diperoleh Koperasi Simpan Pinjam
setelah dikurangi dana cadangan, dipergunakan untuk:
a. dibagikan kepada anggota secara berimbang berdasarkan jumlah
dana yang ditanamkan sebagai modal sendiri pada koperasi dan nilai
transaksi;
b. membiayai pendidikan dan latihan serta peningkatan
ketrampilan;
c. insentip bagi Pengelola dan karyawan;
d. keperluan lain
untuk menunjang kegiatan koperasi.
(2) Penentuan prioritas atau besarnya dana untuk penggunaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, c, dan d diputuskan oleh Rapat
Anggota.
Pasal 14
(1) Dalam menjalankan usahanya, Pengelola wajib memperhatikan
aspek permodalan, likuiditas, solvabilitas dan rentabilitas guna menjaga
kesehatan usaha dan menjaga kepentingan semua pihak yang terkait.
(2) Aspek
permodalan yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
a. modal sendiri koperasi tidak boleh berkurang jumlahnya dan
harus ditingkatkan;
b. setiap pembukaan jaringan pelayanan, harus disediakan tambahan
modal sendiri;
c. antara modal sendiri dengan modal pinjaman dan modal
penyertaan harus berimbang.
(3) Aspek likuiditas yang perlu
diperhatikan adalah sebagai berikut:
a. penyediaan aktiva lancar yang mencukupi untuk memenuhi
kewajiban jangka pendek;
b. ratio antara pinjaman yang diberikan dengan
dana yang telah dihimpun.
(4) Aspek solvabilitas yang perlu
diperhatikan adalah sebagai berikut:
a. penghimpunan modal pinjaman dan modal penyertaan didasarkan
pada kemampuan membayar kembali;
b. ratio antara modal pinjaman dan modal penyertaan dengan
kekayaan harus berimbang.
(5) Aspek rentabilitas yang perlu
diperhatikan adalah sebagai berikut:
a. rencana perolehan Sisa Hasil Usaha (SHU) atau keuntungan
ditetapkan dalam jumlah yang wajar untuk dapat memupuk permodalan, pengembangan
usaha, pembagian jasa anggota dengan tetap mengutamakan kualitas
pelayanan;
b. ratio antara Sisa Hasil Usaha (SHU) atau keuntungan dengan
aktiva harus wajar.
(6) Untuk menjaga kesehatan usaha, Koperasi Simpan Pinjam atau
Unit Simpan Pinjam tidak dapat menghipotekkan atau menggadaikan harta
kekayaannya.
(7) Pelaksanaan ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur
lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 15
(1) Pengelola Koperasi berkewajiban merahasiakan segala sesuatu
yang berhubungan dengan simpanan berjangka dan tabungan masing-masing penyimpan
kepada pihak ketiga dan kepada anggota secara perorangan, kecuali dalam hal yang
diperlukan untuk kepentingan proses peradilan dan perpajakan.
(2) Permintaan untuk mendapatkan keterangan mengenai simpanan
berjangka dan tabungan sehubungan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diajukan oleh pimpinan instansi yang menangani proses peradilan atau
perpajakan kepada Menteri.
BAB IV
PERMODALAN
Pasal 16
(1) Koperasi Simpan Pinjam wajib menyediakan modal sendiri dan
dapat ditambah dengan modal penyertaan.
(2) Koperasi yang memiliki Unit Simpan Pinjam wajib menyediakan
sebagian modal dari koperasi untuk modal kegiatan simpan pinjam.
(3) Modal Unit Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
berupa modal tetap dan modal tidak tetap.
(4) Modal Unit Simpan Pinjam dikelola secara terpisah dari unit
lainnya dalam Koperasi yang bersangkutan.
(5) Jumlah modal sendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
modal tetap Unit Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak boleh
berkurang jumlahnya dari jumlah yang semula.
(6) Ketentuan mengenai modal yang disetor pada awal pendirian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur lebih lanjut oleh
Menteri.
Pasal 17
(1) Selain modal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16,
Koperasi Simpan Pinjam dapat menghimpun modal pinjaman dari:
a. anggota;
b. koperasi lainnya dan atau anggotanya;
c.
bank dan lembaga keuangan lainnya;
d. penerbitan obligasi dan surat hutang
lainnya;
e. sumber lain yang sah.
(2) Unit Simpan Pinjam melalui Koperasinya dapat menghimpun modal
pinjaman sebagai modal tidak tetap dari:
a. anggota;
b. koperasi lainnya dan atau anggotanya;
c.
bank dan lembaga keuangan lainnya;
d. penerbitan obligasi dan surat hutang
lainnya;
e. sumber lain yang sah.
(3) Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan dengan
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
BAB V
KEGIATAN USAHA
Pasal 18
(1) Kegiatan usaha simpan pinjam dilaksanakan dari dan untuk
anggota, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau
anggotanya.
(2) Calon anggota koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah melunasi simpanan pokok harus
menjadi anggota.
Pasal 19(1) Kegiatan Usaha Koperasi Simpan Pinjam dan Unit
Simpan Pinjam adalah:
a. menghimpun simpanan koperasi berjangka dan tabungan koperasi
dari anggota dan calon anggotanya, koperasi lain dan atau anggotanya;
b. memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggotanya, koperasi
lain dan atau anggotanya.
(2) Dalam memberikan pinjaman, Koperasi Simpan Pinjam dan Unit
Simpan Pinjam wajib memegang teguh prinsip pemberian pinjaman yang sehat dengan
memperhatikan penilaian kelayakan dan kemampuan pemohon pinjaman.
(3) Kegiatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam dalam
melayani koperasi lain dan atau anggotanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama antar koperasi.
Pasal 20
(1) Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 huruf b, Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam mengutamakan
pelayanan kepada anggota.
(2) Apabila anggota sudah mendapat pelayanan pinjaman sepenuhnya
maka calon anggota dapat dilayani.
(3) Apabila anggota dan calon anggota sudah mendapat pelayanan
sepenuhnya, koperasi lain dan anggotanya dapat dilayani berdasarkan perjanjian
kerjasama antar koperasi yang bersangkutan.
(4) Pinjaman kepada anggota koperasi lain sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) diberikan melalui koperasinya.
Pasal 21
(1) Rapat Anggota menetapkan ketentuan mengenai batas maksimum
pemberian pinjaman baik kepada anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau
anggotanya.
(2) Ketentuan mengenai batas maksimum pinjaman kepada anggota
berlaku pula bagi pinjaman kepada Pengurus dan Pengawas.
Pasal 22
(1) Dalam hal terdapat kelebihan dana yang telah dihimpun,
setelah melaksanakan kegiatan pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (1) huruf b, Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam
dapat:
a. menempatkan dana dalam bentuk giro, deposito berjangka,
tabungan, sertifikat deposito pada bank dan lembaga keuangan lainnya;
b.
pembelian saham melalui pasar modal;
c. mengembangkan dana tabungan melalui
sarana investasi lainnya.
(2) Ketentuan mengenai penempatan dana sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 23
(1) Penghimpunan dan penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 dan Pasal 19 dilakukan dengan pemberian imbalan.
(2) Imbalan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh Rapat Anggota.
BAB VI
PEMBINAAN
Pasal 24Pembinaan dan pengawasan
Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam dilakukan oleh Menteri.
Pasal 25Untuk terciptanya usaha simpan pinjam yang sehat,
Menteri menetapkan ketentuan tentang prinsip kesehatan dan prinsip kehati-hatian
usaha koperasi.
Pasal 26
(1) Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam melalui
koperasi yang bersangkutan wajib menyampaikan laporan berkala dan tahunan kepada
Menteri.
(2) Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi tahunan bagi Koperasi Simpan
Pinjam dan Unit Simpan Pinjam tertentu wajib terlebih dahulu diaudit oleh
akuntan publik dan diumumkan.
(3) Tatacara dan pelaksanaan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Pasal 27
(1) Menteri dapat melakukan pemeriksaan terhadap Koperasi Simpan
Pinjam dan Unit Simpan Pinjam, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila
diperlukan.
(2) Dalam hal terjadi pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam wajib memberikan kesempatan
bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya, serta wajib
memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala
keterangan, dokumen dan penjelasan yang dilaporkan oleh Koperasi Simpan Pinjam
dan Unit Simpan Pinjam yang bersangkutan.
Pasal 28
(1) Dalam hal Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam
mengalami kesulitan yang mengganggu kelangsungan usahanya, Menteri dapat
memberikan petunjuk kepada Pengurus untuk melakukan tindakan sebagai
berikut:
a. penambahan modal sendiri dan atau modal penyertaan;
b.
Penggantian Pengelola;
c. penggabungan dengan koperasi lain;
d. penjualan
sebagian aktiva tetap;
e. tindakan lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam dianggap
mengalami kesulitan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apabila mengalami salah
satu atau gabungan dari hal-hal sebagai berikut:
a. terjadi penurunan modal dari jumlah modal yang disetorkan pada
waktu pendirian;
b. penyediaan aktiva lancar tidak mencukupi untuk memenuhi
kewajiban jangka pendek;
c. jumlah pinjaman yang diberikan lebih besar dari jumlah
simpanan berjangka dan tabungan;
d. mengalami kerugian;
e. Pengelola
melakukan penyalahgunaan keuangan;
f. Pengelola tidak melaksanakan
tugasnya.
(3) Dalam hal kesulitan tidak dapat diatasi, Koperasi Simpan
Pinjam dan Unit Simpan Pinjam dapat dibubarkan sesuai dengan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan ini.
BAB VII
PEMBUBARAN
Pasal 29
(1) Pembubaran Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam
dilakukan oleh Rapat Anggota.
(2) Dalam hal terjadi kondisi yang menyebabkan Koperasi Simpan
Pinjam atau Unit Simpan Pinjam harus dibubarkan dan koperasi yang bersangkutan
tidak melakukan pembubaran, maka Menteri dapat:
a. meminta kepada Rapat Anggota Koperasi yang bersangkutan untuk
membubarkan;
b. melakukan pembubaran dengan disertai sanksi administratif
kepada Pengurus Koperasi yang bersangkutan.
(3) Pelaksanaan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan di bawah pengawasan Menteri.
Pasal 30Dalam melakukan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, pihak yang mengambil keputusan pembubaran wajib mempertimbangkan masih
adanya harta kekayaan Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam yang dapat
dicairkan untuk memenuhi pembayaran kewajiban yang bersangkutan.
Pasal 31
(1) Pembubaran Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam
oleh Menteri dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku bagi hal tersebut, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah
ini.
(2) Penyelesaian lebih lanjut sebagai akibat dari pembubaran Unit
Simpan Pinjam oleh Menteri dilakukan oleh koperasi yang bersangkutan.
Pasal 32
(1) Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
47 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, pembubaran Koperasi Simpan Pinjam atau
Unit Simpan Pinjam diupayakan tidak melalui ketentuan kepailitan.
(2) Dalam hal kondisi Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan
Pinjam yang mengarah kepada kepailitan tidak dapat dihindarkan, sebelum
mengajukan kepailitan kepada instansi yang berwenang, Pengurus Koperasi Simpan
Pinjam atau Unit Simpan Pinjam yang bersangkutan wajib meminta pertimbangan
Menteri.
(3) Persyaratan dan tata cara mengajukan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.
Pasal 33Dalam masa penyelesaian, pembayaran kewajiban Koperasi
Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam dilakukan berdasarkan urutan sebagai
berikut:
a. gaji pegawai yang terutang;
b. biaya perkara di
Pengadilan;
c. biaya lelang;
d. pajak Koperasi Simpan Pinjam atau Unit
Simpan Pinjam;
e. biaya kantor, seperti listrik, air, telepon, sewa dan
pemeliharaan gedung;
f. penyimpan dana atau penabung, yang pembayarannya dilakukan
secara berimbang untuk setiap penyimpan/ penabung dalam jumlah yang ditetapkan
oleh Tim Penyelesaian berdasarkan persetujuan Menteri;
g. kreditur
lainnya.
Pasal 34
(1) Segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian dibebankan
pada harta kekayaan Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam yang
bersangkutan dan dikeluarkan terlebih dahulu dari dana yang ada atau dari setiap
hasil pencairan harta tersebut.
(2) Biaya pegawai, kantor dan pencairan harta kekayaan selama
masa penyelesaian disusun dan ditetapkan oleh pihak yang melakukan
pembubaran.
(3) Honor Tim Penyelesaian ditetapkan oleh pihak yang melakukan
pembubaran dalam jumlah yang tetap dan atau berdasarkan prosentase dari setiap
hasil pencairan harta kekayaan.
Pasal 35Apabila setelah dilakukan pembayaran kewajiban dan
biaya penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34 masih
terdapat sisa harta kekayaan Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam,
maka:
a. dalam hal Koperasi Simpan Pinjam, sisa harta tersebut
dibagikan kepada anggota Koperasi Simpan Pinjam.
b. dalam hal Unit Simpan Pinjam, sisa harta tersebut diserahkan
kepada koperasi yang bersangkutan.
Pasal 36Ketentuan lebih lanjut mengenai pembubaran dan
penyelesaian Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam diatur dalam
Keputusan Menteri.
BAB VIII
SANKSI
Pasal 37
(1) Dalam hal koperasi tidak melaksanakan kewajibannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan (2) serta Pasal 27 ayat (2),
koperasi yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif.
(2) Koperasi yang melaksanakan kegiatan simpan pinjam tanpa izin
dikenakan sanksi administratif berupa pembubaran dan sanksi administratif
lainnya.
(3) Persyaratan dan tata cara sanksi administratif diatur oleh
Menteri.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 38Untuk meningkatkan
perkembangan usaha perkoperasian, Menteri mengadakan bimbingan dan penyuluhan
kepada kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan simpan pinjam bagi anggotanya
agar kelompok masyarakat dalam menyelenggarakan kegiatannya tersebut dalam
bentuk koperasi.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 39Koperasi Simpan
Pinjam dan koperasi yang mempunyai Unit Simpan Pinjam yang sudah berjalan pada
saat Peraturan Pemerintah ini berlaku tetap melaksanakan kegiatan usahanya,
dengan ketentuan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka
waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Peraturan Pemerintah
ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40Peraturan Pemerintah
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 1995
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
21 April 1995
MENTERI NEGARA
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3591 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor
19) |
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9
TAHUN 1995
TENTANG
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA SIMPAN PINJAM OLEH
KOPERASIUMUM
Pasal 44 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian menyatakan bahwa Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya
melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota dan calon anggota
koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya.
Ketentuan tersebut menjadi dasar dan kekuatan hukum bagi
koperasi untuk melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam baik sebagai salah satu
atau satu-satunya kegiatan usaha koperasi.
Atas dasar itu maka pelaksanaan kegiatan Simpan Pinjam oleh
koperasi tersebut harus diatur secara khusus sesuai dengan ketentuan
Undang-undang Perbankan dan Undang-undang Perkoperasian.
Peraturan tersebut dimaksudkan agar di satu pihak tidak
bertentangan dengan Undang-undang Perbankan dan di lain pihak untuk mempertegas
kedudukan Koperasi Simpan Pinjam pada koperasi yang bersangkutan sebagai
koperasi atau Unit Usaha Koperasi yang memiliki ciri bentuk dan sistematis
tersendiri.
Kegiatan usaha simpan pinjam ini sangat dibutuhkan oleh para
anggota koperasi dan banyak manfaat yang diperolehnya dalam rangka meningkatkan
modal usaha para anggotanya. Hal itu terlihat akan kenyataan bahwa koperasi yang
sudah berjalan pada umumnya juga melaksanakan usaha simpan pinjam.
Sehubungan dengan hal tersebut dalam Peraturan Pemerintah ini
dimuat ketentuan dengan tujuan agar kegiatan simpan pinjam oleh koperasi
tersebut dapat berjalan dan berkembang secara jelas, teratur, tangguh dan
mandiri.
Di samping itu juga memuat ketentuan untuk mengantisipasi
prospek perkembangan di masa depan, di mana faktor permodalan bagi usaha anggota
dan usaha koperasi sangat menentukan kelangsungan hidup koperasi dan usaha
anggota yang bersangkutan.
Sebagai penghimpun dana masyarakat walaupun dalam lingkup
yang terbatas, kegiatan Usaha Simpan Pinjam memiliki karakter khas, yaitu
merupakan usaha yang didasarkan pada kepercayaan dan banyak menanggung resiko.
Oleh karena itu pengelolaan harus dilakukan secara profesional dan ditangani
oleh pengelola yang memiliki keahlian dan kemampuan khusus, dengan dibantu oleh
sistem pengawasan internal yang ketat.
Dalam rangka itulah maka di samping koperasi sendiri harus
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha simpan pinjam
tersebut, Pemerintah juga perlu melakukan pembinaan dan pengawasan melalui
Menteri yang membidangi koperasi. Pengawasan dilakukan oleh Menteri untuk
menghindarkan terjadinya penyimpangan yang dampaknya sangat merugikan anggota
dan hilangnya kepercayaan anggota.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Peraturan Pemerintah ini
disusun agar pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi dapat
menjamin keberadaan kelancaran dan ketertiban usaha simpan pinjam oleh
koperasi.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Cukup jelas
Angka 7
Cukup jelas
Angka 8
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan pengesahan Akta Pendirian Koperasi Simpan
Pinjam berlaku sebagai izin usaha adalah dengan dikeluarkannya surat keputusan
pengesahan Akta Pendirian koperasi tersebut sudah dapat melaksanakan kegiatan
usaha simpan pinjam.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan koperasi yang sudah berbadan hukum adalah
koperasi yang telah memperoleh pengesahan Akta Pendirian dan koperasi tersebut
sudah melaksanakan kegiatan usaha tetapi bukan kegiatan usaha simpan
pinjam.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Peraturan Perundang-undangan dalam ayat (2)
ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan
Tatacara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Tempat Pelayanan Simpan Pinjam (TPSP) yang selama ini
ada,
berfungsi sebagai Kantor Cabang.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam hal Anggaran Dasar tidak memuat ketentuan mengenai
kewenangan Pengurus untuk mengangkat Pengelola, maka apabila Pengurus bermaksud
mengangkat Pengelola, Pengurus mengajukan rencana pengangkatan Pengelola kepada
Rapat Anggota.
Dalam hal Anggaran Dasar memuat ketentuan mengenai kewenangan
Pengurus untuk mengangkat Pengelola, maka untuk melaksanakan kewenangan tersebut
Pengurus tetap terlebih dahulu mengajukan rencana pengangkatan Pengelola kepada
Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan.
Sekalipun pengangkatan Pengelola
memerlukan pengajuan rencana kepada Rapat Anggota, tetapi kewenangan untuk
memilih dan mengangkat Pengelola tetap ada pada Pengurus.
Rencana
pengangkatan Pengelola yang diajukan kepada Rapat Anggota dimaksud di atas
antara lain meliputi persyaratan tugas dan wewenang, imbalan jasa, jaminan,
perjanjian kerja dan nama calon Pengelola (apabila sudah ada).
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan keahlian di bidang keuangan
adalah
meliputi pengetahuan dasar pembukuan, perbankan atau simpan
pinjam.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan kemampuan keuangan yang memadai adalah
termasuk memiliki permodalan yang sehat setelah diaudit.
Huruf b
Yang dimaksud dengan tenaga managerial yang baik adalah pimpinan
dan staf dari badan usaha yang akan diserahi tugas sebagai Pengelola harus
mempunyai kemampuan untuk mengelola usaha serta mempunyai moral dan akhlak yang
baik.
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ketentuan ini berlaku baik bagi Pengurus yang secara langsung
melaksanakan pengelolaan maupun Pengelola yang diangkat oleh
Pengurus.
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan dilakukan secara terpisah dari unit usaha
lainnya adalah Unit Simpan Pinjam ini mempunyai sistim manajemen, administrasi
pembukuan dan keuangan sendiri.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksudkan transaksi adalah meliputi transaksi simpanan,
pinjaman atau keduanya.
Huruf b
Yang dimaksud pemupukan modal adalah modal sendiri yang terdapat
pada Unit Simpan Pinjam yang bersangkutan.
Huruf c
Termasuk kegiatan yang menunjang Unit Simpan Pinjam adalah
pendidikan.
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa kepada anggota yang tidak ikut
transaksi dalam Unit Simpan Pinjam diberikan pula bagian dari keuntungan Unit
Simpan Pinjam.
Ayat (4)
Besarnya pembagian dan penggunaan keuntungan Unit Simpan Pinjam
diusulkan dan diajukan oleh Pengurus dan disetujui oleh para anggota yang telah
mendapat pelayanan dari Unit Simpan Pinjam.
Pasal 13
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan jumlah dana yang ditanamkan adalah jumlah
simpanan pokok dan simpanan wajib yang diserahkan kepada koperasi.
Huruf
b
Cukup jelas
Huruf c
Dimaksudkan untuk memberikan rangsangan bagi Pengelola dan
karyawan agar supaya bekerja lebih baik. Pengertian Pengelola di sini meliputi
Pengurus dan Pengelola yang diangkat oleh Pengurus.
Huruf d
Yang dimaksud dengan keperluan lain adalah keperluan yang
digunakan untuk perkembangan dan kelancaran usaha koperasi yang
bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Pengertian Pengelola di sini meliputi Pengurus dan
Pengelola
yang diangkat oleh Pengurus.
Ayat (2)
Huruf a
Apabila ada anggota koperasi yang mengambil simpanan pokok dan
simpanan wajib hanya dapat dilaksanakan apabila telah ada modal pengganti dari
anggota baru minimal sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang akan
diambil.
Huruf b
Ketentuan tersebut dimaksudkan agar pengeluaran
investasi
jaringan pelayanan dibiayai dengan modal sendiri sehingga tidak
memberatkan keuangan koperasi yang bersangkutan.
Huruf c
Ketentuan ini tidak ditetapkan secara kuantitatip tetapi harus
diperhitungkan sendiri oleh koperasi dengan maksud apabila terjadi resiko atas
modal yang berasal dari pinjaman dapat ditutup oleh modal
sendiri.
Ayat (3)
Huruf a
Untuk menumbuhkan dan memantapkan tingkat kepercayaan penyimpan,
maka koperasi wajib menjaga likuiditasnya agar dapat memenuhi kewajiban atau
membayar hutang jangka pendek, terutama untuk membayar simpanan yang akan
ditarik oleh penyimpan.
Huruf b
Ratio ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana yang
telah dihimpun untuk pemanfaatan pemberian pinjaman, dengan tetap
memperhitungkan aspek likuiditas.
Ayat (4)
Huruf a
Dalam menghimpun modal pinjaman dan modal penyertaan koperasi
wajib memperhitungkan terlebih dahulu kemampuannya untuk dapat memenuhi
kewajiban jangka pendek dan jangka panjang berdasarkan kekayaan yang dimiliki,
agar koperasi tersebut dapat melaksanakan kegiatan usahanya dan tetap
dipercaya.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (5)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan rentabilitas yang wajar adalah keadaan
dimana ratio antara keuntungan dibandingkan dengan kekayaannya tidak terlalu
tinggi dan tidak terlalu rendah.
Ratio yang tidak terlalu tinggi dengan
maksud bahwa koperasi tidak semata-mata mengejar keuntungan, sedangkan ratio
tidak terlalu rendah dengan maksud agar koperasi tersebut dapat tetap
berkembang.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Pengertian Pengelola di sini meliputi Pengurus dan
Pengelola
yang diangkat oleh Pengurus.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Modal sendiri dalam pasal ini adalah modal yang berasal dari
sumber-sumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) Undang-undang Nomor
25 Tahun 1992, termasuk di dalamnya yang disetorkan sebagai prasyarat untuk
memperoleh pengesahan Akta Pendirian ataupun pengesahan perubahan Anggaran
Dasar. Di samping modal sendiri, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal
penyertaan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Modal tetap dimaksud adalah meliputi modal yang disetor pada
awal pendirian dan modal tambahan yang tidak dapat diambil kembali.
Modal
tidak tetap dimaksud adalah modal yang dapat diambil kembali sesuai dengan
perjanjian. Modal ini dapat berasal dari modal penyertaan atau pinjaman pihak ke
tiga, sepanjang hal tersebut dilakukan melalui Koperasi yang
bersangkutan.
Ayat (4)
Dasar pertimbangan pemisahan kegiatan Usaha Simpan Pinjam dari
unit usaha yang lain, antara lain karena pengelolaan di bidang keuangan bagi
jenis usaha ini membutuhkan spesifikasi yang berbeda dengan kegiatan usaha yang
lain baik dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian, pengawasan maupun
administrasinya.
Hal ini dimaksudkan pula agar dana simpanan koperasi
berjangka dan tabungan koperasi yang dipercayakan oleh penyimpan untuk disimpan
di koperasi harus aman dan cukup tersedia bila sewaktu-waktu ditarik oleh
penyimpan.
Ayat (5)
Jumlah modal sendiri bagi Koperasi Simpan Pinjam atau modal
tetap dalam Unit Simpan Pinjam tidak boleh berkurang dari modal yang disetorkan
pada saat pengesahan Akta Pendirian atau pengesahan perubahan Anggaran Dasarnya.
Hal ini dimaksudkan agar koperasi tersebut dapat menjaga kelangsungan
hidupnya.
Ayat (6)
Ketentuan modal awal ini diatur untuk memenuhi kelayakan usaha
simpan pinjam.
Pasal 17
Ayat (1)
Penghimpunan modal pinjaman oleh Koperasi Simpan Pinjam
dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar koperasi yang
bersangkutan dan ketentuan lain yang berlaku.
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (2)
Penghimpunan modal pinjaman oleh Unit Simpan Pinjam dilakukan
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar koperasi yang
bersangkutan dan ketentuan lain yang berlaku.
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Yang dimaksud calon anggota adalah orang perorang/ koperasi yang
telah melunasi pembayaran simpanan pokok kepada koperasinya, tetapi secara
formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administratif, antara lain belum
menandatangani Buku Daftar Anggota.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan azas pemberian pinjaman yang sehat adalah
pemberian pinjaman yang didasarkan atas penilaian kelayakan dan kemampuan
permohonan pinjaman.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pelayanan kepada calon anggota hanya diberikan apabila yang
bersangkutan sekalipun secara formal belum sepenuhnya terdaftar
sebagai
anggota, tetapi secara material telah memenuhi dan melaksanakan persyaratan
administratif keanggotaan koperasi yang bersangkutan.
Ayat (3)
Perjanjian kerjasama dimaksud dinyatakan sah apabila
ditandatangani sekurang-kurangnya oleh ketua dan sekretaris masing-masing
koperasi.
Ayat (4)
Dalam pemberian pinjaman kepada anggota koperasi lain yang
bertanggung jawab terhadap pinjaman tersebut pada prinsipnya tetap anggota yang
bersangkutan. Namun koperasi lain tersebut tetap ikut bertanggung jawab atas
pengembalian pinjaman bila peminjam tidak mengembalikan
pinjamannya.
Pasal 21
Ayat (1)
Ditetapkannya batas maksimum pemberian pinjaman dilakukan dalam
rangka menjaga kesehatan usaha koperasi dan agar koperasi tersebut
memprioritaskan pelayanannya kepada anggota.
Ayat (2)
Dengan ketentuan ini maka hak Pengurus dan Pengawas dalam
menerima pinjaman sama seperti hak anggota dan tidak ada keistimewaan
tertentu.
Pasal 22
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Pemberian imbalan dapat berupa bunga atau dalam bentuk lainnya
antara lain berupa prinsip bagi hasil.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Ketentuan tentang prinsip kesehatan dan prinsip kehati-hatian
yang ditetapkan oleh Menteri dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi usaha
simpan pinjam yang dilakukan oleh koperasi dalam menjaga kesehatan usahanya.
Ketentuan tersebut terutama berkaitan dengan aspek keuangan dan sistem
pengelolaan usaha simpan pinjam, dan khusus mengenai aspek keuangan diperlukan
pedoman yang bersifat kuantitatif. Pengaturan mengenai prinsip kehati-hatian ini
diperlukan karena pada hakekatnya usaha simpan pinjam merupakan sarana
pengelolaan dana.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Menteri atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan pemeriksaan
terhadap koperasi setiap waktu apabila terjadi indikasi penyimpangan yang
dilakukan oleh koperasi yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Tindakan penggabungan dalam hal ini dilakukan hanya untuk
Koperasi Simpan Pinjam.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Tindakan lain dalam hal ini misalnya membentuk lembaga yang
berfungsi untuk menangani kesulitan koperasi.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (3)
Pengertian pembubaran untuk Unit Simpan Pinjam adalah
penutupan.
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Sanksi administratif dimaksud antara lain berupa
denda.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 30
Ketentuan ini berlaku dalam hal pembubaran terjadi karena
kesulitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak dapat diatasi, atau karena
hal lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 25 Tahun
1992.
Tujuannya adalah untuk melindungi penyimpan dana.
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 33
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 35
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas