
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 18, 1995 |
( Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3591) |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN
1995
TENTANG
PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN KEPADA 26
(DUA
PULUH ENAM) DAERAH TINGKAT II PERCONTOHAN
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka memantapkan realisasi otonomi
daerah yang nyata, serasi, dinamis dan bertanggungjawab dengan titik berat pada
Daerah Tingkat II, maka dipandang perlu menetapkan 26 (dua puluh enam) Daerah
Tingkat II sebagai percontohan otonomi daerah;
b. bahwa berhubung dengan itu, maka perlu menata urusan yang akan
diserahkan kepada Daerah Tingkat II Percontohan tersebut;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara 3037);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah (Lembaran Negara Nomor 10 Tahun 1988,
Tambahan Lembaran Negara 3375);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992 tentang
Penyelenggaraan Otonomi Daerah Dengan Titik Berat Pada Daerah Tingkat II
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3487);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN KEPADA 26 (DUA PULUH ENAM)
DAERAH TINGKAT II PER-CONTOHAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Peraturan
Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Tingkat II adalah Kabupaten Daerah Tingkat II
Percontohan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
2. Dinas adalah
Dinas Daerah Tingkat II.
3. Menteri adalah Menteri pimpinan
Departemen.
Pasal 2Dengan tidak mengurangi tugas dan tanggung jawab
Menteri, kepada Daerah Tingkat II Percontohan diserahkan sebagian urusan
pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah
ini.
BAB II
DAERAH TINGKAT II PERCONTOHAN
Pasal 3Dalam
rangka memantapkan pelaksanaan titik berat otonomi pada Daerah Tingkat II
ditetapkan 26 (dua puluh enam) Daerah Tingkat II Percontohan, sebagai
berikut:
1. Daerah Tingkat II Aceh Utara, Propinsi Daerah Istimewa
Aceh;
2. Daerah Tingkat II Simalungun, Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera
Utara;
3. Daerah Tingkat II Tanah Datar, Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera
Barat;
4. Daerah Tingkat II Kampar, Propinsi Daerah Tingkat I Riau;
5.
Daerah Tingkat II Batanghari, Propinsi Daerah Tingkat I Jambi;
6. Daerah
Tingkat II Muara Enim, Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan;
7. Daerah
Tingkat II Lampung Tengah, Propinsi Daerah Tingkat I Lampung;
8. Daerah
Tingkat II Bengkulu Selatan, Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu;
9. Daerah
Tingkat II Bandung, Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat;
10. Daerah Tingkat
II Banyumas, Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
11. Daerah Tingkat II
Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
12. Daerah Tingkat II Sidoarjo,
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur;
13. Daerah Tingkat II Sambas, Propinsi
Daerah Tingkat I Kalimantan Barat;
14. Daerah Tingkat II Kotawaringin Timur, Propinsi Daerah Tingkat
I Kalimantan Tengah;
15. Daerah Tingkat II Tanah Laut, Propinsi Daerah Tingkat I
Kalimantan Selatan;
16. Daerah Tingkat II Kutai, Propinsi Daerah Tingkat I
Kalimantan Timur;
17. Daerah Tingkat II Minahasa, Propinsi Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara;
18. Daerah Tingkat II Donggala, Propinsi Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah;
19. Daerah Tingkat II Gowa, Propinsi Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan;
20. Daerah Tingkat II Kendari, Propinsi Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara;
21. Daerah Tingkat II Badung, Propinsi Daerah Tingkat I
Bali;
22. Daerah Tingkat II Lombok Tengah, Propinsi Daerah Tingkat I
Nusa Tenggara Barat;
23. Daerah Tingkat II Timor Tengah Selatan, Propinsi Daerah
Tingkat I Nusa Tenggara Timur;
24. Daerah Tingkat II Aileu, Propinsi Daerah
Tingkat I Timor Timur;
25. Daerah Tingkat II Maluku Tengah, Propinsi Daerah
Tingkat I Maluku;
26. Daerah Tingkat II Sorong, Propinsi Daerah Tingkat I
Irian Jaya.
BAB III
URUSAN YANG DISERAHKAN
Pasal 4
(1) Sebagian urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah
Tingkat II adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Pemerintah
ini.
(2) Bupati Kepala Daerah Tingkat II menyusun rencana operasional,
melaksanakan, mengawasi dan mengendalikan penyelenggaraan urusan yang diserahkan
kepada Daerah Tingkat II dengan sebaik-baiknya.
BAB IV
KELEMBAGAAN DAN KEPEGAWAIAN
Pasal 5
(1) Dalam rangka pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah Daerah Tingkat II dapat membentuk
Dinas berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di
bidang pendayagunaan aparatur negara.
(3) Dengan terbentuknya Dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Kantor Departemen beserta seluruh unit kerja di lingkungannya pada Daerah
Tingkat II yang bersangkutan dihapus, tugas dan fungsinya dialihkan dan atau
diintegrasikan dengan Dinas yang ada di Daerah Tingkat II.
(4) Bagian pemerintahan yang masih menjadi wewenang dan tanggung
jawab Pemerintah Pusat yang belum diserahkan ke Daerah Tingkat II,
pelaksanaannya dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II sebagai tugas
pembantuan.
Pasal 6Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan
(4), semua Pegawai Negeri Sipil Pusat yang akan ditempatkan di Dinas pada Daerah
Tingkat II dialihkan jenis kepegawaiannya menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat
diperbantukan atau menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Daerah Tingkat II
yang bersangkutan.
Pasal 7Pengalihan jenis kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang bersangkutan dengan
memperhatikan pertimbangan Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Administrasi
Kepegawaian Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 8Pejabat struktural atau fungsional yang ada pada Kantor
Departemen yang dihapus dan dialihkan menjadi Dinas, diangkat dalam jabatan
struktural atau fungsional yang setidaknya sama pada Dinas yang
bersangkutan.
Pasal 9
(1) Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Kepala Dinas
dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atas usul Bupati Kepala Daerah
Tingkat II setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bersangkutan
atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Dalam hal usul Bupati Kepala Daerah Tingkat II sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak mendapat persetujuan, Menteri atau pejabat yang
ditunjuk dapat mengusulkan calon lain yang profesional sebagai Kepala
Dinas.
(3) Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat eselon III
lainnya dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atas usul Bupati Kepala
Daerah Tingkat II.
(4) Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat eselon IV
ke bawah dilakukan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II.
(5) Pengangkatan dan atau penarikan pejabat dan Pegawai Negeri
Sipil lainnya yang diperbantukan kepada Daerah Tingkat II, dapat dilakukan oleh
Menteri yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan Bupati Kepala Daerah
Tingkat II.
BAB V
PEMBIAYAAN DAN KEKAYAAN
Pasal 10
(1) Anggaran yang disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara untuk urusan pemerintahan yang diserahkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, diserahkan dan dituangkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tingkat II.
(2) Anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
sekurang-kurangnya sama dengan alokasi anggaran yang disediakan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun anggaran sebelumnya.
(3) Anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dianggarkan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II mulai tahun anggaran
1995/1996.
(4) Pengaturan pembiayaan sehubungan dengan penyerahan urusan
Pemerintah Pusat kepada Daerah Tingkat II dilakukan oleh Menteri Keuangan,
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 11Sumber pembiayaan dan pendapatan yang selama ini telah
ada sebagai akibat penyerahan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 menjadi sumber pembiayaan dan pendapatan Daerah Tingkat
II.
Pasal 12
(1) Kekayaan yang berhubungan dengan penyerahan sebagian urusan
pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diserahkan menjadi kekayaan
Daerah Tingkat II.
(2) Pelaksanaan penyerahan kekayaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB VI
PEMBINAAN
Pasal 13
(1) Menteri mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis yang
meliputi antara lain:
a. Menentukan kebijaksanaan yang mencakup perencanaan, penentuan
tujuan dan strategi pencapaian tujuan secara nasional atas penyelenggaraan
urusan pemerintahan tertentu;
b. Menetapkan kebijaksanaan teknis mengenai urusan pemerintahan
yang diserahkan kepada Daerah Tingkat II;
c. Menetapkan standar teknis mengenai urusan pemerintahan yang
diserahkan kepada Daerah Tingkat II;
d. Menetapkan pedoman, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis
mengenai urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah Tingkat II;
e. Melakukan pengawasan dan pengendalian teknis terhadap
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah Tingkat
II.
f. Meningkatkan kemampuan dan keterampilan teknis pegawai
Pemerintah Daerah Tingkat II.
(2) Menteri Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan pembinaan
umum yang meliputi antara lain:
a. Menyusun dan menetapkan pedoman organisasi di Daerah Tingkat
II berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Menyusun dan menetapkan pedoman pembinaan kepegawaian di
Daerah Tingkat II berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Menyusun dan menetapkan pedoman pengelolaan dan administrasi
anggaran serta sumber-sumber pembiayaan lainnya dalam rangka penyelenggaraan
urusan pemerintahan di Daerah Tingkat II;
d. Menyusun dan menetapkan pedoman pengelolaan dan administrasi
barang-barang perlengkapan dan peralatan serta kekayaan lainnya dalam rangka
penyelenggaraan urusan pemerintahan di Daerah Tingkat II;
e. Melakukan inventarisasi dan penilaian terhadap kekayaan yang
dimiliki Daerah Tingkat II;
f. Melakukan pengawasan dan pengendalian umum terhadap
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah Tingkat
II.
(3) Gubernur mempunyai tugas melaksanakan pembinaan operasional
yang meliputi antara lain:
a. Melakukan koordinasi pelaksanaan tugas-tugas di Daerah Tingkat
II agar tercapai keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara kebijaksanaan
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat
II;
b. Menyusun dan menetapkan petunjuk operasional mengenai
penyelenggaraan urusan pemerintahan di Daerah Tingkat II sesuai pedoman atau
petunjuk yang telah ditetapkan;
c. Melakukan pengawasan dan pengendalian operasional terhadap
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah Tingkat
II.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14Peraturan
Perundang-undangan yang berkaitan dengan penyerahan urusan pemerintahan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah
ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15Ketentuan lebih
lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh
Menteri dan Menteri Dalam Negeri secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai
dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 16Dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah
diserahkan kepada Daerah Tingkat II sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara melaksanakan pemantauan dan evaluasi serta melaporkan hasilnya kepada
Presiden.
Pasal 17Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI
NEGARA SEKRETARIS NEGARA
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3591 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor
18) |
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
19 TAHUN 1995
TENTANG
PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN KEPADA
26
(DUA PULUH ENAM) DAERAH TINGKAT II PERCONTOHANI. UMUM
Penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada Daerah hingga
sekarang masih belum berjalan sebagaimana yang diharapkan, baik penyerahan
urusan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Tingkat I dan atau
Pemerintah Daerah Tingkat II maupun penyerahan urusan dari Pemerintah Daerah
Tingkat I kepada Pemerintah Daerah Tingkat II.
Untuk meningkatkan dan memantapkan pelaksanaan otonomi Daerah
yang nyata, serasi, dinamis dan bertanggung jawab yang dititik beratkan pada
Daerah Tingkat II sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, ditetapkan 26 (dua puluh enam) Daerah
Tingkat II sebagai percontohan.
Penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada Daerah sampai
saat ini masih diatur dalam berbagai peraturan perundangan, dan ternyata dari
beberapa peraturan perundangan tersebut materinya sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan dan dinamika masyarakat maupun pelaksanaan pembangunan di
berbagai bidang kehidupan di Daerah Tingkat II.
Sejalan dengan kebijaksanaan peletakan titik berat otonomi
pada Daerah Tingkat II, perlu menata kembali penyerahan urusan pemerintahan,
baik urusan-urusan pemerintahan yang telah diserahkan, urusan tambahan, maupun
urusan-urusan yang baru kepada 26 (dua puluh enam) Daerah Tingkat II percontohan
tersebut. Dengan demikian diharapkan Pemerintah Daerah Tingkat II dapat lebih
aktif mendayagunakan segala potensi dan sumber daya yang dimiliki, sehingga
secara bertahap akan lebih mampu membiayai urusan rumah tangga Daerah dan
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Meskipun sebagian urusan pemerintahan telah diserahkan kepada
26 (dua puluh enam) Daerah Tingkat II Percontohan sebagai pelaksanaan azas
desentralisasi dan tugas pembantuan, tetapi kewenangan dan tanggung jawab
pembinaan teknis terhadap penyelenggaraan urusan-urusan tersebut tetap berada
pada Pemerintah Pusat.
Pengaturan kebijaksanaan penyerahan urusan dan pelaksanaannya
di Daerah Tingkat II sebagai titik berat otonomi daerah harus memperhatikan dan
disesuaikan dengan prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan penyelenggaraan
pemerintahan di daerah, yaitu:
a. pelaksanaan pemberian otonomi daerah harus menunjang aspirasi
perjuangan rakyat, yakni memperkokoh negara kesatuan dan mempertinggi tingkat
kesejahteraan rakyat Indonesia seluruhnya;
b. pemberian otonomi kepada daerah harus merupakan otonomi yang
nyata dan bertanggung jawab;
c. azas desentralisasi dilaksanakan bersama-sama dengan azas
dekonsentrasi dengan memberikan kemungkinan pula bagi pelaksanaan tugas
pembantuan;
d. pemberian otonomi kepada daerah mengutamakan aspek keserasian
dengan tujuan di samping aspek pendemokrasian;
e. tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk
meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan di daerah,
terutama dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat serta
untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa;
Penyerahan urusan pemerintahan yang dititik beratkan pada
Daerah Tingkat II, di samping memperhatikan prinsip-prinsip penyelenggaraan
pemerintahan daerah tersebut di atas, dalam pelaksanaannya harus memperhatikan
pula fungsi koordinasi dan keterpaduan dalam perencanaan, pelaksanaan,
pengaturan, pembinaan teknis, pembinaan umum, pembinaan operasional serta
pengawasan dan pengendaliannya yang dilakukan oleh Pemerintah.
Dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan pula
ketentuan-ketentuan yang mengatur kelembagaan, kepegawaian, pembiayaan, kekayaan
(perlengkapan), pembinaan dan ketentuan peralihan bagi 26 (dua puluh enam)
Kabupaten Daerah Tingkat II Percontohan.
II. PENJELASAN PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Bagi Departemen dan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang belum
menyerahkan urusan akan diatur secara tersendiri.
Bagi Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan, pengaturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini Nomor 19 huruf a angka 2) dan 6) ditetapkan secara
bersama oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Pemerintah Daerah Tingkat II Percontohan membentuk Dinas, sejauh
belum ada Dinas yang melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang diserahkan
oleh Pemerintah Pusat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Penghapusan Kantor Departemen di Kabupaten Daerah Tingkat II
Percontohan belum termasuk penghapusan Kantor Departemen Agama dan Kantor
Departemen Penerangan.
Penghapusan Kantor DepartemenKantor Departemen
tersebut akan diatur lebih lanjut.
Ayat (4)
Dengan dihapusnya Kantor Departemen, urusan yang belum
diserahkan dapat menjadi tugas pembantuan Daerah Tingkat II. Namun demikian
tidak tertutup kemungkinan tugas-tugas yang belum dapat dilaksanakan atau
diserahkan kepada Daerah Tingkat II dapat dilaksanakan oleh Kantor
Wilayah.
Pasal 6
Pengalihan jenis kepegawaian Pegawai Negeri Sipil yang berada
pada Kantor Departemen dilakukan sebagai berikut:
a. bagi Pegawai Negeri Sipil berpangkat II/d ke bawah dialihkan
menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah;
b. bagi Pegawai Negeri Sipil berpangkat III/a ke atas dialihkan
menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat diperbantukan pada Daerah Tingkat II;
c. bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional
dapat dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil dipekerjakan pada Daerah Tingkat
II.
Pasal 7
Dalam pelaksanaan titik berat otonomi pada 26 (dua puluh enam)
Daerah Tingkat II Percontohan Menteri teknis yang bersangkutan membantu
kelancaran antara lain mengenai:
a. pengalihan pegawai dari Kantor Departemen ke Dinas Daerah
Tingkat II sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini;
b. penyusunan Daftar Susunan Pegawai (DSP) Dinas yang
bersangkutan, bersama-sama dengan instansi terkait;
c. perumusan
persyaratan jabatan teknis;
d. perumusan substansi pendidikan dan pelatihan
teknis fungsional.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penyerahan/pengalihan kekayaan kepada Daerah Tingkat II
Percontohan dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan dan sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan titik berat
otonomi pada 26 (dua puluh enam) Daerah Tingkat II Percontohan, Menteri
bersama-sama dengan Menteri Keuangan membantu kelancaran antara lain
mengenai:
a. pengalihan kekayaan (perlengkapan) Kantor Departemen kepada
Dinas yang bersangkutan;
b. penentuan persyaratan teknis penggunaan peralatan dan
perlengkapan.
Pasal 13
Dalam melaksanakan pembinaan teknis, pembinaan umum dan
pembinaan operasional dikoordinasikan dengan instansi terkait.
Dalam menyusun
dan menetapkan pedoman organisasi dan pedoman pembinaan kepegawaian, Menteri
Dalam Negeri mendengar pertimbangan teknis dari Menteri yang
bersangkutan.
Dalam melakukan inventarisasi dan penilaian terhadap kekayaan
yang dimiliki Daerah Tingkat II, apabila perlu dilakukan bersama Menteri
Keuangan.
Dalam menetapkan pedoman pengelolaan keuangan Daerah dengan
meperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.
Menteri bersama-sama Menteri
Keuangan membantu kelancaran Dalam penyiapan anggaran pembiayaan untuk
penyelenggaraan pendidikan dan latihan teknis dan fungsional.
Pasal
14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas