
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN
1995
TENTANG
PERUBAHAN TARIF BEA METERAI
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: bahwa sehubungan dengan pertumbuhan
ekonomi yang telah dicapai sebagai bagian dari hasil pembangunan, serta masih
diperlukannya dana yang cukup besar untuk melanjutkan pembangunan yang sumbernya
sebagian besar dari sektor perpajakan, maka dipandang perlu untuk mengatur
kembali mengenai besarnya Tarif Bea Meterai;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun
1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3566);
3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
(Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3313);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA METERAI.
Pasal 1Dokumen yang dikenakan Bea Meterai berdasarkan
Undang-undang Nomor 13 tahun 1985 adalah dokumen yang berbentuk:
a. surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan
tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan
atau keadaan yang bersifat perdata;
b. akta-akta notaris termasuk
salinannya;
c. akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
termasuk rangkap-rangkapnya;
d. surat yang memuat jumlah uang lebih dari
Rp1.000.000,- (satu juta rupiah):
1) yang menyebutkan penerimaan uang;
2) yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam
rekening di Bank;
3) yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank;
4) yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau
sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
e. surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep yang harga
nominalnya lebih dari Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
f. efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga
nominalnya lebih dari Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
g. dokumen yang
akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan:
1) surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;
2) surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai
berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh
orang lain, selain dari maksud semula.
Pasal 2
(1) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g dikenakan Bea Meterai dengan
tarif Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
(2) Terhadap dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf d,
huruf e, dan huruf f yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp250.000,- (dua
ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi tidak lebih dari Rp1.000.000,- (satu juta
rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp1.000,- (seribu rupiah), dan
apabila harga nominalnya tidak lebih dari Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu
rupiah) tidak terutang Bea Meterai.
Pasal 3Tarif Bea Meterai atas cek dan bilyet giro ditetapkan
sebesar Rp1.000,-(seribu rupiah), tanpa batas pengenaan besarnya harga
nominal.
Pasal 4Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1989 Tentang Perubahan
Besarnya Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Harga Nominal yang Dikenakan Bea
Meterai atas Cek dan Bilyet Giro, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 6Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 1995
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
21 April 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO