
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 12, 1995 |
( Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3586) |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN
1995
TENTANG
PERLINDUNGAN TANAMAN
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa tingkat produksi budidaya tanaman yang mantap
sangat menentukan bagi keberhasilan usaha tani, sehingga segala bentuk kerugian
yang dapat menurunkan tingkat produksi budidaya tanaman perlu dicegah atau
ditekan serendah mungkin;
b. bahwa serangan organisme pengganggu tumbuhan terhadap tanaman
dapat menimbulkan kerugian yang dapat mengganggu tingkat produksi budidaya
tanaman, sehingga perlu ditempuh berbagai upaya untuk melindungi tanaman dari
serangan organisme pengganggu tumbuhan;
c. bahwa upaya yang ditempuh untuk melindungi tanaman dari
serangan organisme pengganggu tumbuhan harus dilakukan secara efektif dan aman
agar tidak membahayakan keselamatan manusia, kemampuan sumberdaya alam maupun
kelestarian lingkungan hidup, serta dapat mempertahankan dan meningkatkan
produksi budidaya tanaman;
d. bahwa berdasarkan hal-hal di atas dan sesuai dengan Pasal 27
dan Pasal 42 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman,
dipandang perlu mengatur perlindungan tanaman dengan Peraturan
Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945;
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
(Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918);
3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3419);
5. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya
Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3478);
6. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan,
Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3482);
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan
atas Peredaran Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida (Lembaran Negara Tahun 1973
Nomor 12);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PERLINDUNGAN TANAMAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Peraturan
Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perlindungan tanaman adalah segala upaya untuk mencegah
kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh organisme pengganggu
tumbuhan;
2. Organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yang
dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan;
3. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda,
daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya,
yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta
mahluk hidup lainnya;
4. Eradikasi adalah tindakan pemusnahan terhadap tanaman,
organisme pengganggu tumbuhan, dan benda lain yang menyebabkan tersebarnya
organisme pengganggu tumbuhan di lokasi tertentu;
5. Pestisida adalah zat atau senyawa kimia, zat pengatur tumbuh
dan perangsang tumbuh, bahan lain, serta organisme renik atau virus yang
digunakan untuk melakukan perlindungan tanaman;
6. Menteri adalah Menteri
yang bertanggung jawab di bidang budidaya tanaman.
Pasal 2
(1) Perlindungan tanaman dilaksanakan pada masa pra tanam, masa
pertumbuhan tanaman, dan atau masa pasca panen.
(2) Perlindungan tanaman pada masa pra tanam sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilaksanakan sejak penyiapan lahan atau media tumbuh lainnya
sampai dengan penanaman.
(3) Perlindungan tanaman pada masa pertumbuhan tanaman
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sejak penanaman sampai dengan
panen.
(4) Perlindungan tanaman pada masa pasca panen sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sejak sesudah panen sampai dengan hasilnya
siap dipasarkan.
Pasal 3
(1) Perlindungan tanaman dilaksanakan melalui sistem pengendalian
hama terpadu.
(2) Perlindungan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan melalui tindakan:
a. pencegahan masuknya organisme pengganggu tumbuhan ke dalam dan
tersebarnya dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik
Indonesia;
b. pengendalian organisme pengganggu tumbuhan;
c. eradikasi
organisme pengganggu tumbuhan.
Pasal 4Perlindungan tanaman dilaksanakan dengan menggunakan
sarana dan cara yang tidak mengganggu kesehatan dan atau mengancam keselamatan
manusia, menimbulkan gangguan dan kerusakan sumberdaya alam dan atau lingkungan
hidup.
BAB II
PENCEGAHAN PENYEBARAN
ORGANISME PENGGANGGU
TUMBUHAN
Pasal 5
(1) Pencegahan masuknya ke dalam atau tersebarnya organisme
pengganggu tumbuhan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a,
dilaksanakan dengan cara mengenakan tindakan karantina pada setiap media pembawa
organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam atau dikirim
dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
(2) Pemasukan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan
karantina baik berupa tumbuhan maupun bagian-bagian tumbuhan ke dalam wilayah
Negara Republik Indonesia wajib:
a. dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara
transit;
b. dilakukan melalui tempat-tempat pemasukan yang telah
ditetapkan;
c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di
tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
(3) Pengiriman media pembawa organisme pengganggu tumbuhan
karantina baik berupa tumbuhan maupun bagian-bagian tumbuhan dari satu area ke
area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib:
a. dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal;
b. dilakukan melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang
telah ditetapkan;
c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di
tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk tindakan karantina.
(4) Jenis organisme pengganggu tumbuhan karantina, tempat serta
tata cara pemasukan dan atau pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan
ayat (3) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 6(1) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (1) berupa:
a. pemeriksaan;
b. pengasingan;
c. pengamatan;
d.
perlakuan;
e. penahanan;
f. penolakan;
g. pemusnahan;
h.
pembebasan.
(2) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
karantina tumbuhan.
Pasal 7
(1) Dalam hal ditemukan atau terdapat petunjuk terjadinya
serangan organisme pengganggu tumbuhan karantina di suatu area tertentu, Menteri
dapat menetapkan area yang bersangkutan untuk sementara waktu sebagai kawasan
karantina.
(2) Pemasukan atau pengeluaran media pembawa organisme pengganggu
tumbuhan karantina baik berupa tumbuhan atau bagian-bagian dari tumbuhan ke
dalam dan dari kawasan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3).
BAB III
PENGENDALIAN ORGANISME
PENGGANGGU TUMBUHAN
Pasal
8Pengendalian organisme pengganggu tumbuhan dilaksanakan dengan
memadukan satu atau lebih teknik pengendalian yang dikembangkan dalam satu
kesatuan.
Pasal 9
(1) Pengendalian organisme pengganggu tumbuhan dilaksanakan
melalui tindakan pemantauan dan pengamatan terhadap organisme pengganggu
tumbuhan dan faktor yang mempengaruhi perkembangannya serta perkiraan terjadinya
serangan organisme pengganggu tumbuhan.
(2) Apabila dari hasil pemantauan dan pengamatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diperkirakan akan timbul kerugian, maka dilakukan
tindakan pengendalian terhadap organisme pengganggu tumbuhan dengan
memperhatikan faktor ekologi, sosial dan efisiensi.
Pasal 10
(1) Tindakan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
dilakukan baik dalam rangka pencegahan maupun penanggulangan organisme
pengganggu tumbuhan.
(2) Tindakan pengendalian organisme pengganggu
tumbuhan dilaksanakan dengan:
a. cara fisik, melalui pemanfaatan unsur fisika tertentu;
b.
cara mekanik, melalui penggunaan alat dan atau kemampuan fisik manusia;
c.
cara budidaya, melalui pengaturan kegiatan bercocok tanam;
d. cara biologi, melalui pemanfaatan musuh alami organisme
pengganggu tumbuhan;
e. cara genetik, melalui manipulasi gen baik terhadap orga- nisme
pengganggu tumbuhan maupun terhadap tanaman;
f. cara kimiawi, melalui
pemanfaatan pestisida; dan atau
g. cara lain sesuai perkembangan
teknologi.
(3) Pelaksanaan tindakan pengendalian organisme pengganggu
tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai persyaratan teknis
yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 11(1) Pengendalian organisme pengganggu tumbuhan
dilaksanakan oleh:
a. perorangan atau badan hukum yang memiliki dan/atau menguasai
tanaman;
b. kelompok dalam masyarakat yang dibentuk untuk mengendalikan
organisme pengganggu tumbuhan;
c. pemerintah.
(2) Pengendalian organisme pengganggu tumbuhan oleh Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c terutama dilakukan apabila terjadi
eksplosi.
(3) Pengendalian organisme pengganggu tumbuhan oleh perorangan
atau badan hukum dan kelompok masyarakat serta pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh
Menteri.
Pasal 12Sarana pengendalian organisme pengganggu tumbuhan dalam
rangka perlindungan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berupa:
a.
alat dan mesin;
b. musuh alami;
c. pestisida.
Pasal 13
(1) Alat dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a
dapat dimanfaatkan secara langsung atau tidak langsung dalam pengendalian
organisme pengganggu tumbuhan.
(2) Alat dan mesin yang dimanfaatkan secara langsung sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dimaksudkan untuk mematikan, melemahkan, mengusir, atau
mengumpulkan organisme pengganggu tumbuhan.
(3) Alat dan mesin yang dimanfaatkan secara tidak langsung
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimaksudkan untuk mendukung penggunaan musuh
alami atau pestisida dalam rangka pengendalian organisme pengganggu
tumbuhan.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan mengenai alat dan
mesin serta tata cara penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur
oleh Menteri.
Pasal 14
(1) Musuh alami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b
dimanfaatkan untuk pengendalian organisme pengganggu tumbuhan secara
biologi.
(2) Dalam hal musuh alami yang dibutuhkan harus didatangkan dari
luar negeri, maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. musuh alami tersebut belum ada di Indonesia;
b. musuh alami yang ada di Indonesia belum cukup untuk
mengendalikan serangan organisme pengganggu tumbuhan; atau
c. untuk
keperluan penelitian dalam rangka perlindungan tanaman.
(3) Pemasukan musuh alami sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah dan atau badan hukum Indonesia
berdasarkan izin Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
pemasukan musuh alami sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur oleh
Menteri.
Pasal 15
(1) Penggunaan pestisida dalam rangka pengendalian organisme
pengganggu tumbuhan dilakukan secara tepat guna.
(2) Penggunaan pestisida dalam rangka pengendalian organisme
pengganggu tumbuhan yang mempunyai dampak terhadap kesehatan manusia dilakukan
dengan memperhatikan persyaratan kesehatan dan keselamatan kerja.
Pasal 16
(1) Penggunaan pestisida untuk pengendalian organisme pengganggu
tumbuhan dapat dilakukan dengan pesawat terbang.
(2) Penggunaan pestisida dengan pesawat terbang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan izin Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
penggunaan pestisida dengan pesawat terbang dalam rangka perlindungan tanaman
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 17Apabila diperlukan oleh pejabat yang berwenang, dalam
rangka pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, perorangan atau badan hukum
yang menggunakan pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat diwajibkan
untuk menyampaikan laporan.
Pasal 18
(1) Perorangan atau badan hukum, kelompok dalam masyarakat dan
instansi Pemerintah yang menggunakan pestisida dalam rangka pengendalian
organisme pengganggu tumbuhan wajib memantau, mencegah dan atau menanggulangi
dampak negatif yang mungkin timbul akibat penggunaan pestisida.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan, pencegahan dan
atau penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri
setelah berkonsultasi dengan Menteri terkait.
Pasal 19Penggunaan pestisida dalam rangka pengendalian
organisme pengganggu tumbuhan merupakan alternatif terakhir, dan dampak negatif
yang timbul harus ditekan seminimal mungkin.
Pasal 20
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap penggunaan pestisida
dalam rangka pengendalian organisme pengganggu tumbuhan.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) Menteri dapat menunjuk petugas pengawas pestisida.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan,
persyaratan, dan tata cara penunjukan petugas pengawas pestisida sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Pasal 21Pengendalian organisme pengganggu tumbuhan berupa satwa
liar yang dilindungi dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 22Pengendalian organisme pengganggu tumbuhan dilakukan
secara efektif, efisien dan aman sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan oleh
Menteri.
BAB IV
ERADIKASI
Pasal 23
(1) Eradikasi dilakukan apabila serangan organisme pengganggu
tumbuhan dianggap sangat berbahaya dan mengancam keselamatan tanaman secara
meluas.
(2) Organisme pengganggu tumbuhan dianggap sangat berbahaya dan
mengancam keselamatan tanaman secara meluas, apabila organisme pengganggu
tumbuhan tersebut telah atau belum pernah ditemukan di wilayah yang bersangkutan
dan sifat penyebarannya sangat cepat serta belum ada teknologi pengendaliannya
yang efektif.
Pasal 24
(1) Selain dilakukan terhadap organisme pengganggu tumbuhan,
eradikasi dapat pula dilakukan terhadap:
a. tanaman atau bagian tanaman yang terserang organisme
pengganggu tumbuhan;
b. tanaman atau bagian tanaman yang belum terserang tetapi
diperkirakan akan rusak karena sifat organisme pengganggu tumbuhan yang
ganas;
c. inang lain; dan atau
d. benda lain yang dapat menyebabkan tersebarnya organisme
pengganggu tumbuhan.
(2) Pelaksanaan eradikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan secara selektif atau secara keseluruhan dengan tetap memperhatikan
kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
eradikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh
Menteri.
Pasal 25(1) Pelaksanaan eradikasi dilakukan oleh:
a. perorangan atau badan hukum, yang memiliki dan atau menguasai
tanaman atau benda lain yang harus dieradikasi; dan atau
b. kelompok
masyarakat yang berkepentingan, atas dasar musyawarah.
(2) Dalam hal perorangan atau badan hukum yang memiliki atau
menguasai tanaman, atau kelompok masyarakat yang berkepentingan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak mampu melakukan eradikasi, maka Pemerintah dapat
melakukan eradikasi.
Pasal 26
(1) Kepada pemilik yang tanaman dan atau benda lainnya
dimusnahkan dalam rangka eradikasi dapat diberikan kompensasi atau
bantuan.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
diberikan atas tanaman dan atau benda lainnya yang tidak terserang organisme
pengganggu tumbuhan tetapi harus dimusnahkan dalam rangka eradikasi.
(3) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan
atas tanaman dan atau benda lainnya yang dimusnahkan karena terserang organisme
pengganggu tumbuhan.
(4) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat berupa
uang, penggantian sarana produksi, dan atau kemudahan untuk melakukan usaha
lain.
(5) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat berupa sarana
produksi.
(6) Kompensasi atau bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diberikan oleh Pemerintah dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi pada saat
dilakukan eradikasi, serta upaya yang telah dilakukan oleh masyarakat setempat
dalam meringankan beban pemilik yang tanaman dan/atau benda lainnya dimusnahkan
dalam rangka eradikasi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi atau
bantuan oleh Pemerintah diatur oleh Menteri.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
(1) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, peraturan yang
mengatur penyerahan sebagian urusan pemerintahan di bidang perlindungan tanaman
kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II dinyatakan tetap berlaku.
(2) Urusan pemerintahan di bidang perlindungan tanaman
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah ditindaklanjuti dengan penyerahan
secara nyata, tetap dilaksanakan oleh Daerah Tingkat I atau Daerah Tingkat II
yang bersangkutan.
Pasal 28Peraturan pelaksanaan mengenai perlindungan tanaman
yang ting- katnya di bawah Peraturan Pemerintah yang telah ada pada saat
berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan dan belum diatur yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah
ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29Peraturan Pemerintah
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Pebruari
1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 28 Pebruari 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO