TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3586 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor
12) |
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6
TAHUN 1995
TENTANG
PERLINDUNGAN TANAMANUMUM
Dalam pelaksanaan budidaya tanaman selalu dihadapkan pada
berbagai kendala, dan salah satu kendala utamanya adalah serangan organisme
pengganggu tumbuhan. Oleh karena itu perlindungan tanaman terhadap organisme
pengganggu tumbuhan selalu menjadi bagian dari sistem budidaya tanaman.
Perlindungan tanaman pada hakekatnya adalah suatu rangkaian
kegiatan untuk mencegah atau mengurangi serangan organisme pengganggu tumbuhan
melalui upaya pencegahan, pengendalian, dan eradikasi organisme pengganggu
tumbuhan. Perlindungan tanaman berazaskan efektivitas, efisiensi, dan keamanan
terhadap manusia, sumberdaya alam, dan lingkungan hidup, sehingga diharapkan
tujuannya yaitu mempertahankan dan memantapkan produksi pada tarap optimal dan
mendukung pembangunan yang berkelanjutan melalui pelestarian kemampuan sumber
daya alam dan lingkungan hidup dapat tercapai.
Dalam pelaksanaannya perlindungan tanaman dilakukan dengan
sistem pengendalian hama terpadu, yaitu perpaduan dari berbagai teknik
pengendalian dalam suatu rencana. Adapun cara pengendaliannya antara lain
melalui cara fisik, mekanik, budidaya, biologi, genetik, kimiawi, dan cara lain
sesuai perkembangan teknologi.
Penggunaan pestisida yang tidak tepat dalam pengendalian
organisme pengganggu tumbuhan dapat menimbulkan akibat yang tidak diinginkan,
oleh karena itu penggunaan pestisida harus dilakukan dengan sebaik-baiknya
dengan menekan seminimal mungkin dampak negatif yang ditimbulkan.
Pelaksanaan perlindungan tanaman menjadi tanggung jawab
masyarakat dan Pemerintah, oleh karena itu masyarakat baik secara perorangan
ataupun berkelompok perlu memahami usaha perlindungan tanaman sehingga mampu
mengambil keputusan dan tindakan yang tepat dan sedini mungkin untuk
menanggulangi serangan organisme pengganggu tumbuhan pada tanaman, sehingga
tidak berkembang menjadi eks-plosi. Dalam keadaan tertentu penanggulangan
serangan organisme pengganggu tumbuhan disertai dengan eradikasi. Apabila
dilakukan eradikasi terhadap tanaman atau benda lain yang tidak terserang
organisme pengganggu tumbuhan kepada pemilik dapat diberikan kompensasi,
sedangkan dalam hal eradikasi yang dilakukan terhadap tanaman atau benda lain
yang terserang organisme pengganggu tumbuhan, maka kepada pemilik dapat
diberikan bantuan. Peranan masyarakat merupakan kunci keberhasilan perlindungan
tanaman.
Dengan materi seperti yang dikemukakan di atas, disusunlah
Peraturan Pemerintah ini dengan tujuan untuk memberikan landasan hukum bagi
penyelenggaraan perlindungan tanaman.
PASAL DEMI PASAL
Pasal
1
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Pestisida dapat berbentuk bahan aktif, bahan teknis, atau
formulasi. Bahan aktif adalah bagian dari bahan teknis atau formulasi pestisida
yang mempunyai daya kerja secara biologis seperti yang direncanakan.
Bahan
teknis adalah bahan yang dihasilkan dari suatu proses pembuatan bahan aktif yang
mengandung bahan aktif dan bahan pengotor ikutan (assosiated impurities) atau
dapat juga mengandung bahan tambahan tertentu yang diperlukan.
Bahan teknis
digunakan sebagai bahan baku pembuatan formulasi. Formulasi adalah campuran
bahan aktif dengan bahan lainnya yang mempunyai daya kerja sebagai pestisida
sesuai dengan tujuan yang direncanakan.
Angka 6
Menteri yang bertanggung jawab di bidang budidaya tanaman yaitu
Menteri Pertanian atau Menteri Kehutanan.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan media tumbuh lainnya antara lain adalah
air, agar-agar, merang, tanah dalam pot dan lain-lain, tetapi tidak termasuk
lahan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Sistem pengendalian hama terpadu adalah upaya pengendalian
populasi atau tingkat serangan organisme pengganggu tumbuhan dengan menggunakan
satu atau lebih teknik pengendalian yang dikembangkan dalam suatu kesatuan,
untuk mencegah dan mengurangi timbulnya kerugian secara ekonomis dan kerusakan
lingkungan hidup.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Pelaksanaan perlindungan tanaman serta penggunaan sarana dan
cara dalam rangka perlindungan tanaman memang bermanfaat untuk mencegah dan
mengurangi kerugian ekonomis yang dapat ditimbulkan oleh organisme pengganggu
tumbuhan terhadap tanaman, tetapi di pihak lain pelaksanaan perlindungan tanaman
termasuk penggunaan sarana dan cara tertentu dapat mengganggu kesehatan dan
mengancam keselamatan manusia maupun menimbulkan gangguan dan kerusakan sumber
daya alam dan lingkungan hidup.
Misalnya, penggunaan pestisida maupun musuh
alami organisme pengganggu tumbuhan dalam rangka perlindungan tanaman tidak
hanya dapat memusnahkan organisme pengganggu tumbuhan, tetapi dapat juga
membahayakan manusia, hewan ataupun sumber daya yang lain.
Oleh karena itu
penggunaan sarana atau cara tersebut tersebut harus dilakukan sedemikian rupa
sehingga dapat mencegah dan atau mengurangi kerugian-kerugian yang mungkin
timbul sebagai dampak sampingan penggunaan sarana atau cara tersebut.
Media
pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina adalah tumbuhan dan
bagian-bagiannya dan atau benda lain yang dapat membawa organisme pengganggu
tumbuhan karantina.
Ayat (2)
Huruf a
Sertifikat kesehatan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Dianggap telah dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia apabila
telah dibebaskan dari tempat-tempat dilakukannya tindakan karantina atau telah
dilalulintasbebaskan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Sertifikat
kesehatan tidak perlu disertakan pada pemasukan media pembawa organisme
pengganggu tumbuhan yang tergolong benda lain.
Termasuk pengertian benda lain
di antaranya bahan patogenik, bahan biologik, makanan ikan, bahan pembuat
makanan ternak dan/atau ikan, sarana pengendalian hayati, biakan organisme,
tanah, kompos atau media pertumbuhan tumbuhan lainnya dan vektor.
Huruf
b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (3)
Pengertian area meliputi daerah dalam suatu pulau, antar pulau,
atau kelompok pulau di dalam wilayah negara Republik Indonesia yang dikaitkan
dengan pencegahan penyebaran organisme pengganggu.
Dianggap telah di masukkan
ke suatu area dari area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia apabila
telah dibebaskan dari tempat-tempat dilakukannya tindakan karantina atau telah
dilepaskan di area tujuan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Huruf
a
Sertifikat kesehatan tidak diperlukan bagi pengiriman media
pembawa organisme pengganggu tumbuhan yang tergolong benda lain.
Huruf
b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah peraturan
perundang-undangan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, yang pada saat
ini diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992.
Pasal 7
Ayat (1)
Area yang dimaksud adalah area yang semula bebas dari organisme
pengganggu tumbuhan karantina.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 8
Yang dimaksud dengan satu kesatuan adalah satu kesatuan yang
harmonis, yaitu memadukan teknologi, pengorganisasian, pelayanan dan gerakan
pengendalian dalam suatu sistem yang harmonis, untuk mencegah kerugian ekonomis
dan atau kerusakan lingkungan.
Pasal 9
Ayat (1)
Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan organisme
pengganggu tumbuhan antara lain keadaan pertanaman, musuh alami,
iklim/cuaca.
Ayat (2)
Dengan memperhatikan faktor ekologi, sosial dan efisiensi maka
diharapkan tindakan pengendalian yang dilakukan, secara ekonomis menguntungkan
dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan serta pelaksanaannya dapat
diterima oleh masyarakat setempat. Faktor sosial yang diperhatikan dalam
pelaksanaan tindakan pengendalian antara lain kebiasaan masyarakat
setempat.
Pasal 10
Ayat (1)
Tindakan pengendalian dalam rangka pencegahan yaitu upaya yang
dilakukan sebelum tanaman terserang organisme pengganggu tumbuhan, sedangkan
tindakan pengendalian dalam rangka penanggulangan yaitu upaya menyembuhkan
tanaman setelah tanaman terserang organisme pengganggu tumbuhan.
Ayat
(2)
Huruf a
Cara fisik antara lain dilakukan dengan pengaturan suhu,
kelembaban, cahaya, radiasi, suara.
Huruf b
Cara mekanik antara lain dilakukan dengan mematikan,
menghalangi, mengusir, menangkap, mengumpulkan organisme pengganggu tumbuhan
baik menggunakan atau tanpa alat.
Huruf c
Cara budidaya antara lain dilakukan dengan pengolahan lahan,
pemupukan, sanitasi, penggunaan benih bermutu, pengaturan pola tanam, waktu
panen, jarak tanam, pergiliran tanaman, pergiliran varietas,
pengairan.
Huruf d
Cara biologi antara lain dilakukan dengan cara konservasi,
inokulasi dan inundasi musuh alami yang terdiri atas predator atau parasit atau
patogen.
Huruf e
Cara genetis, antara lain dilakukan dengan pelepasan jantan
mandul.
Manipulasi gen tanaman antara lain dilakukan dengan penanaman
varietas tahan/toleran terhadap organisme pengganggu tumbuhan.
Huruf f
Cara kimiawi, antara lain dilakukan dengan menggunakan zat
peracun, zat pemikat, zat penolak, zat pemandul, zat pengatur tumbuh, zat anti
makan.
Huruf g
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Huruf a
Perorangan atau badan hukum yang memiliki dan atau menguasai
tanaman dalam mengendalikan organisme pengganggu tumbuhan dapat melaksanakan
sendiri atau melalui penjual jasa pengendalian organisme pengganggu
tumbuhan.
Huruf b
Kelompok masyarakat yang dibentuk untuk keperluan pengendalian
organisme pengganggu tumbuhan misalnya regu pengendalian hama.
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Eksplosi adalah serangan organisme pengganggu tumbuhan yang
sifatnya mendadak, populasinya berkembang sangat cepat, dan menyebar luas dengan
cepat.
Pengendalian eksplosi yang dilakukan oleh Pemerintah secara berjenjang
mulai dari tingkat Kecamatan sampai dengan tingkat Pusat.
Ayat (3)
Pedoman yang dimaksud disebarluaskan antara lain melalui
pendidikan, penyuluhan, penerangan, pelatihan atau kursus, pengorganisasian
massa.
Pasal 12
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Musuh alami adalah semua organisme yang dapat merusak,
mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian organisme pengganggu
tumbuhan.
Musuh alami antara lain dapat berupa predator, parasit, parasitoid,
dan patogen.
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Dalam Pasal ini yang diartikan dengan tepat guna
adalah:
Tepat jenis yaitu disesuaikan jenis pestisida yang digunakan dengan
jenis organisme pengganggu tumbuhannya, misalnya untuk mengendalikan serangga
menggunakan insektisida, mengendalikan cendawan menggunakan fungisida,
mengendalikan gulma menggunakan herbisida.
Tepat dosis yaitu banyaknya
pestisida yang diaplikasikan persatuan luas atau berat atau volume sasaran
disesuaikan dengan rekomendasi yang ditetapkan, misalnya kg/hektar.
Tepat
cara yaitu disesuaikan antara bentuk formulasi pestisida dan alat aplikasi yang
digunakan, misalnya penyemprotan, perendaman, penaburan, pengolesan.
Tepat
sasaran yaitu disesuaikan dengan jenis komoditi tanaman serta jenis dan cara
hidup organisme pengganggu tumbuhan yang akan diaplikasi pestisida.
Tepat
waktu yaitu pada waktu populasi organisme pengganggu tumbuhan telah mencapai
ambang pengendalian dan sebagian besar dalam stadium peka, keadaan cuaca
memenuhi syarat.
Tepat tempat yaitu disesuaikan dengan keadaan tempat yang
akan diaplikasi pestisida, misalnya lahan kering, lahan berair, rawa,
gundang.
Ayat (2)
Dalam penggunaan pestisida persyaratan kesehatan ditetapkan oleh
Menteri Kesehatan, sedangkan persyaratan keselamatan kerja ditetapkan oleh
Menteri Tenaga Kerja.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penggunaan pestisida dengan sarana pesawat terbang sangat
berbahaya, karena pestisida dapat terbawa angin sehingga mengenai tanaman
sekitar yang lebih luas, oleh karena itu pemakaian pesawat terbang sebagai
sarana penggunaan pestisida hanya dapat dilakukan dengan izin dan sesuai dengan
syarat dan tata cara yang ditetapkan oleh Menteri.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 17
Dalam rangka pelaksanaan pengendalian organisme pengganggu
tumbuhan pejabat yang berwenang dalam hal ini antara lain Kepala Desa, Camat,
Menteri Tani, Dinas Pertanian atau instansi teknis lainnya dapat meminta laporan
secara rutin setiap periode tertentu atau sewaktu-waktu sesuai
keperluan.
Pasal 18
Ayat (1)
Dampak negatif pestisida yang dapat terjadi terhadap lingkungan
alam dan kesehatan, yaitu antara lain:
- Keracunan bahkan kematian terhadap manusia, ternak dan hewan
piaraan lainnya, ikan dan biota air lainnya, musuh alami dan hewan berguna
lainnya, hewan liar, tanaman.
- Timbulnya organisme pengganggu tumbuhan
sekunder, resistensi, resurgensi.
- Masalah residu pada bahan pangan maupun
bahan lainnya.
- Pencemaran lingkungan.
Ayat (2)
Menteri dalam mengatur pemantauan dan penanggulangan dampak
negatif dengan memperhatikan dan mengacu peraturan yang dikeluarkan oleh antara
lain Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Menteri Kesehatan.
Pasal
19
Penggunaan pestisida dalam pengendalian oganisme pengganggu
tumbuhan merupakan alternatif terakhir tidak berarti bahwa penggunaan pestisida
merupakan urutan terakhir dalam pengendalian organisme pengganggu
tumbuhan.
Apabila berdasarkan teknik/teori pengendalian organisme pengganggu
tumbuhan ini hanya dapat dikendalikan dengan pestisida maka dalam pengendalian
organisme pengganggu tumbuhan tersebut dapat langsung menggunakan
pestisida.
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penunjukan petugas pengawas pestisida dari instansi lain
dilakukan oleh Menteri Pertanian setelah berkonsultasi dengan instansi
terkait.
Instansi yang terkait dalam penggunaan pestisida antara lain
Departemen Kesehatan, Departemen Tenaga Kerja dan Kantor Menteri Negara
Lingkungan Hidup.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 21
Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah di bidang
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, serta peraturan
lainnya.
Pasal 22
Pengendalian organisme pengganggu tumbuhan harus diusahakan agar
dapat menekan populasi atau intensitas serangan organisme pengganggu tumbuhan
secara maksimal, memperoleh keuntungan terutama ekonomi yang maksimal dan tidak
menimbulkan dampak negatif terhadap tanaman sekitar dan lingkungan
sekelilingnya.
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan inang lain yaitu tumbuhan lain yang dapat
terserang atau menjadi tempat hidup organisme pengganggu tumbuhan.
Huruf
d
Benda lain yang dapat menyebabkan tersebarnya organisme
pengganggu tumbuhan antara lain sisa makanan, limbah panen dan pasca panen,
gudang dan sebagainya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Kelompok masyarakat yang berkepentingan yaitu masyarakat yang
tidak memiliki dan atau menguasai tanaman atau benda lain yang harus dieradikasi
tetapi apabila eradikasi tersebut tidak dilakukan akan menanggung
kerugian.
Ayat (2)
Pemerintah dalam melakukan eradikasi dapat dengan memerintahkan
kepada masyarakat atau memberi bantuan dana.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas