
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN
1995
TENTANG
PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) POS DAN
GIRO
MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan
efektivitas usaha penyelenggaraan jasa pos dan giro maka Perusahaan Umum (PERUM)
Pos dan Giro yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1984
dinilai memenuhi persyaratan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan
Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun
1969;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, pengalihan bentuk
Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO),
perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor
23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor
4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2959);
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk
Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 2890), Menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40), Tambahan Lembaran Negara Nomor
2904);
4. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos (Lembaran Negara
Tahun 1984 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3276);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan
Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2987);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara
Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM)
dan Perusahaaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3,
Tambah-an Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1985 tentang
Penyelenggaraan Pos (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3303);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) POS DAN GIRO MENJADI
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO).
BAB I
PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN
Pasal 1
(1) Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro yang didirikan dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1984 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan
Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun
1969.
(2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan
Giro menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro dinyatakan bubar pada saat pendirian
Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, dengan ketentuan bahwa segala hak dan
kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro yang ada
pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang
bersangkutan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2Maksud dan tujuan
Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk
menyelenggarakan:
a. Usaha jasa pos dan giro;
b. Usaha-usaha lain yang menunjang penyelenggaraan usaha jasa pos
dan giro sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
MODAL PERSERO
Pasal 3
(1) Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang ditempatkan dan
disetor pada saat pendiriannya berasal dari kekayaan Negara yang tertanam dalam
Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro.
(2) Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama oleh
Departemen Keuangan dan Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi.
(3) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan Perusahaan
Perseroan (PERSERO) diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan modal
dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
(4) Neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan
oleh Menteri Keuangan.
BAB IV
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pasal
4Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut Ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang
Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1972.
Pasal 5
(1) Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
(2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kuasa sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Pariwisata, Pos dan
Telekomunikasi, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar Perusahaan
Perseroan (PERSERO) tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Menteri Keuangan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6Terhitung sejak
berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan dibubarkannya Perusahaan Umum
(PERUM) Pos dan Giro, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1984 dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 7Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pariwisata,
Pos dan Telekomunikasi baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan
tugasnya masing-masing.
Pasal 8Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Pebruari
1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 27 Pebruari 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO