
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 87, 1995 |
( Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3618) |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN
1995
TENTANG
TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PASAR MODAL
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan,
Bapepam berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap setiap Pihak yang
melakukan pelanggaran atau terlibat dalam pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu diatur
mengenai tata cara pemeriksaan di bidang Pasar Modal dengan Peraturan
Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran
Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA
PEMERIKSAAN DI BIDANG PASAR MODAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Peraturan
Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemeriksa adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Bapepam
yang diangkat oleh Ketua Bapepam sebagai pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal.
2. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan,
dan mengolah data dan atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pemeriksa untuk
membuktikan ada atau tidak adanya pelanggaran atas peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal.
BAB II
TUJUAN PEMERIKSAAN
Pasal 2
(1) Tujuan pemeriksaan adalah membuktikan ada atau tidak adanya
pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat
dilakukan dalam hal:
a. adanya laporan, pemberitahuan atau pengaduan dari Pihak
tentang adanya pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal;
b. tidak dipenuhinya kewajiban yang harus dilakukan oleh
Pihak-pihak yang memperoleh perizinan, persetujuan atau pendaftaran dari Bapepam
atau Pihak lain yang dipersyaratkan untuk menyampaikan laporan kepada Bapepam;
atau
c. terdapat petunjuk tentang terjadinya pelanggaran atas
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
BAB III
NORMA PEMERIKSAAN
Pasal 3Pemeriksaan
dilakukan dengan berpedoman pada norma pemeriksaan yang menyangkut Pemeriksa,
pelaksanaan pemeriksaan, dan Pihak yang diperiksa.
Pasal 4Norma pemeriksaan yang menyangkut Pemeriksa adalah
sebagai berikut:
a. Pemeriksa harus memiliki Tanda Pengenal Pemeriksa serta
dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan dari Ketua Bapepam pada waktu
melakukan pemeriksaan;
b. Pemeriksa wajib memberitahukan secara tertulis tentang akan
dilakukan pemeriksaan kepada Pihak yang diperiksa;
c. Pemeriksa memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat
Perintah Pemeriksaan kepada Pihak yang diperiksa;
d. Pemeriksa menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada
Pihak yang akan diperiksa;
e. Pemeriksa wajib membuat laporan hasil
pemeriksaan; dan
f. Pemeriksa dilarang memberitahukan kepada Pihak lain yang tidak
berhak segala sesuatu yang diketahui atau yang diberitahukan kepadanya oleh
Pihak yang diperiksa dalam rangka pemeriksaan.
Pasal 5Norma pemeriksaan yang menyangkut pelaksanaan
pemeriksaan adalah sebagai berikut:
a. pemeriksaan hanya dapat dilakukan oleh
lebih dari satu orang Pemeriksa;
b. pemeriksaan dilaksanakan di kantor Pemeriksa, di kantor atau
di pabrik atau di tempat usaha atau di tempat tinggal atau di tempat lain yang
diduga ada kaitannya dengan pelanggaran yang terjadi;
c. pemeriksaan dilaksanakan pada jam dan hari kerja dan dapat
dilanjutkan di luar jam kerja dan hari kerja, jika dipandang perlu;
d.
Hasil pemeriksaan diwujudkan dalam laporan pemeriksaan; dan
e. Hasil pemeriksaan yang disetujui Pihak yang diperiksa,
dibuatkan surat pernyataan tentang persetujuannya dan ditandatangani oleh yang
bersangkutan.
Pasal 6Norma pemeriksaan yang menyangkut Pihak yang diperiksa
adalah sebagai berikut:
a. Pihak yang diperiksa berhak meminta kepada Pemeriksa untuk
memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan dan Tanda Pengenal Pemeriksa;
b. Pihak yang diperiksa berhak meminta kepada Pemeriksa untuk
memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan; dan
c. Pihak yang diperiksa menandatangani surat pernyataan
persetujuan tentang hasil pemeriksaan.
Pasal 7Pelaksanaan pemeriksaan terhadap Pihak yang diperiksa di
dasarkan pada pedoman pemeriksaan yang meliputi pedoman umum pemeriksaan,
pedoman pelaksanaan pemeriksaan, dan pedoman laporan pemeriksaan.
Pasal 8Pedoman umum pemeriksaan mengatur hal-hal sebagai
berikut:
a. pemeriksaan dilaksanakan oleh Pemeriksa yang telah mendapat
pendidikan teknis yang cukup dan dapat menggunakan keahliannya secara cermat dan
seksama serta memiliki ketrampilan sebagai Pemeriksa;
b. pemeriksa harus bekerja dengan jujur, wajar, bertanggung
jawab, penuh pengabdian serta wajib menghindarkan diri dari tindakan yang
merugikan kebebasan bertindak selayaknya sebagai Pemeriksa yang baik; dan
c. laporan pemeriksaan harus dibuat oleh Pemeriksa secara cermat
dan seksama serta memberikan gambaran yang sesuai dengan keadaan
sebenarnya.
Pasal 9Pedoman pelaksanaan pemeriksaan mengatur hal-hal sebagai
berikut:
a. pelaksanaan pemeriksaan harus dilakukan dengan persiapan
sebaik-baiknya, juga dengan memperhatikan tujuan pemeriksaan, serta harus ada
pengawasan dan bimbingan yang seksama terhadap Pemeriksa;
b. ruang lingkup pemeriksaan ditentukan berdasarkan tingkatan
petunjuk yang diperoleh yang harus dikembangkan dengan bukti yang kuat dan
berkaitan melalui pencocokan, pengamatan, tanya jawab, dan data-data; dan
c. kesimpulan harus didasarkan pada bukti yang berkaitan dengan
lingkup pemeriksaan dan berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal.
Pasal 10Pedoman laporan pemeriksaan mengatur hal-hal sebagai
berikut:
a. dalam menyusun laporan pemeriksaan, Pemeriksa wajib
memperhatikan:
1) sifat dari pelanggaran;
2) bukti atau petunjuk adanya
pelanggaran;
3) pengaruh atau akibat dari pelanggaran;
4) ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
yang dilanggar; dan
5) hal-hal lain yang diperlukan dalam rangka
pemeriksaan;
b. laporan pemeriksaan disusun secara jelas, terinci, dan ringkas
serta memuat ruang lingkup yang sesuai dengan tujuan pemeriksaan.
c. uraian dan kesimpulan didukung oleh alasan dan bukti yang
cukup tentang ada atau tidak adanya pelanggaran atas peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Pasal 11Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pemeriksaan
ditetapkan oleh Bapepam.
BAB IV
TATA CARA PEMERIKSAAN
Pasal 12(1) Pemeriksaan
dimulai setelah memperoleh penetapan Ketua Bapepam.
(2) Penetapan Ketua Bapepam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dikeluarkan, setelah disusun program pemeriksaan yang sekurang-kurangnya
memuat:
a. tujuan pemeriksaan;
b. ruang lingkup pemeriksaan;
dan
c. saat dimulainya pemeriksaan.
(3) Dalam melakukan pemeriksaan,
Pemeriksa dapat:
a. meminta keterangan, konfirmasi, dan atau bukti yang diperlukan
dari Pihak yang diperiksa dan atau Pihak lain yang diperlukan untuk kepentingan
pemeriksaan;
b. memerintahkan Pihak yang diperiksa untuk melakukan atau tidak
melakukan kegiatan tertentu;
c. memeriksa catatan, pembukuan, dan atau
dokumen pendukung lainnya;
d. meminjam atau membuat salinan atas catatan pembukuan, dan atau
dokumen lainnya sepanjang diperlukan;
e. memasuki tempat atau ruangan tertentu yang diduga merupakan
tempat menyimpan catatan, pembukuan, dan atau dokumen lainnya; dan
f. memerintahkan Pihak yang diperiksa untuk mengamankan catatan,
pembukuan dan atau dokumen lainnya yang berada dalam tempat atau ruangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf e, untuk kepentingan pemeriksaan.
(4) Atas peminjaman catatan, pembukuan dan dokumen lainnya
sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d diberikan tanda bukti peminjaman yang
menyebutkan secara jelas dan terinci jenis serta jumlahnya.
Pasal 13
(1) Apabila pada saat dilakukan pemeriksaan, Pihak yang diperiksa
atau wakil atau kuasanya tidak ada di tempat, maka pemeriksaan tetap dapat
dilangsungkan sepanjang ada Pihak yang dapat dan mempunyai kewenangan untuk
bertindak selaku yang mewakili Pihak yang diperiksa, terbatas untuk hal yang
boleh dilakukannya, dan selanjutnya pemeriksaan ditunda untuk diulang pada
kesempatan yang berikutnya.
(2) Sebagai upaya pengamanan, maka sebelum pemeriksaan ditunda,
Pemeriksa dapat memerintahkan Pihak yang diperiksa untuk melakukan tindakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf f.
(3) Apabila pada saat dilanjutkannya pemeriksaan kembali setelah
dilakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pihak yang diperiksa
atau wakil atau kuasanya tidak juga ada di tempat, maka pemeriksaan tetap
dilaksanakan dengan terlebih dahulu meminta pegawai Pihak yang diperiksa untuk
membantu kelancaran pemeriksaan.
(4) Dalam hal Pihak yang diperiksa atau wakil atau kuasanya
berada di tempat, tetapi menolak atau menghambat pelaksanaan pemeriksaan, maka
yang bersangkutan wajib menandatangani Surat Pernyataan Menolak atau Menghambat
Pemeriksan.
(5) Dalam hal pegawai Pihak yang diperiksa sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) menolak untuk membantu atau menghambat kelancaran pemeriksaan,
maka yang bersangkutan wajib menandatangani Surat Pernyataan Menolak Membantu
atau Menghambat Kelancaran Pemeriksaan.
(6) Dalam hal terjadi penolakan untuk menandatangani sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5), Pemeriksa membuat Berita Acara tentang
penolakan tersebut yang ditandatangani oleh Pemeriksa.
(7) Surat Pernyataan Menolak atau Menghambat Pemeriksaan, Surat
Pernyataan Menolak Membantu atau Menghambat Kelancaran Pemeriksaan atau Berita
Acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) dapat dijadikan
dasar untuk dilakukan penyidikan.
Pasal 14
(1) Pemeriksa membuat laporan pemeriksaan untuk digunakan sebagai
dasar untuk membuktikan ada atau tidak adanya pelanggaran atas peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
(2) Laporan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disampaikan kepada Ketua Bapepam.
Pasal 15
(1) Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti permulaan tentang
adanya tindak pidana di bidang Pasar Modal, pemeriksaan tetap dilanjutkan dan
Pemeriksa wajib membuat laporan kepada Ketua Bapepam mengenai ditemukannya bukti
permulaan tindak pidana tersebut.
(2) Berdasarkan bukti permulaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Ketua Bapepam dapat menetapkan dimulainya penyidikan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16Ketentuan lebih
lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh
Bapepam.
Pasal 17Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 1996.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember
1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3618 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor
87) |
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
46 TAHUN 1995
TENTANG
TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PASAR
MODALUMUM
Agar kegiatan di bidang Pasar Modal dapat dilaksanakan secara
teratur, wajar, dan efisien, serta agar masyarakat pemodal dapat terlindungi
dari praktik yang merugikan dan tidak sejalan dengan ketentuan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal, Bapepam mempunyai kewenangan untuk
melakukan pemeriksaan terhadap setiap Pihak yang diduga melakukan atau terlibat
dalam pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal.
Untuk menjamin agar pemeriksaan tersebut dapat terlaksana
dengan lancar dan tertib dengan memperhatikan hak-hak dan kewajiban dari Pihak
yang diperiksa, perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah tentang tata cara
pemeriksaan sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 100 ayat (3) Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
PASAL DEMI PASAL
Pasal
1
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 3
Yang dimaksud dengan "norma pemeriksaan" dalam Pasal ini adalah
ketentuan-ketentuan yang mengatur hal-hal yang berkaitan antara Pemeriksa dengan
Pihak yang diperiksa dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan.
Norma pemeriksaan
wajib dipatuhi baik oleh Pemeriksa maupun oleh Pihak yang diperiksa, agar
pemeriksaan dapat terlaksana dengan lancar dan tertib.
Pasal 4
Huruf a
Tanda Pengenal Pemeriksa dalam Pasal ini diperlukan agar
pemeriksaan dilakukan hanya oleh Pemeriksa yang berwenang. Surat Perintah
Pemeriksaan diperlukan agar pemeriksaan hanya ditujukan terhadap Pihak yang
diperiksa yang namanya tercantum dalam Surat Perintah Pemeriksaan.
Sebelum
pemeriksaan dimulai, Pemeriksa wajib memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa dan
Surat Perintah Pemeriksaan kepada Pihak yang akan diperiksa.
Dalam hal
Pemeriksa tidak memperkihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah
Pemeriksaan, atau apabila identitas Pemeriksa yang tercantum dalam Tanda
Pengenal Pemeriksa tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Perintah
Pemeriksaan, Pihak yang akan diperiksa berhak untuk menolak
pemeriksaan.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Ketentuan ini tidak membatasi kewenangan Bapepam untuk
mengumumkan hasil pemeriksaan.
Pasal 5
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 6
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 7
Yang dimaksud dengan "pedoman pemeriksaan" dalam Pasal ini
adalah suatu kaidah yang memuat batasan-batasan yang harus dipenuhi Pemeriksa
mengenai sifat, ruang lingkup, dan isi laporan pemeriksaan.
Pasal 8
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 9
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 10
Huruf a
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan "membuat salinan" dalam huruf ini adalah
termasuk pula menggandakan dengan cara memfotocopy.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Untuk mencegah agar pembukuan, catatan dan atau dokumen lainnya
yang berhubungan dengan kegiatan Pihak yang diperiksa tidak dirusak,
dimusnahkan, diganti, dipalsu, dipindahtangankan dan sebagainya, maka sebelum
Pemeriksa meninggalkan tempat atau ruangan Pihak yang diperiksa, Pemeriksa dapat
memerintahkan Pihak yang diperiksa untuk melakukan pengamanan terhadap
dokumen-dokumen tersebut untuk kepentingan proses pemeriksaan.
Ketentuan ini
dapat juga diberlakukan terhadap wakil, atau kuasa, atau Pihak yang dapat dan
mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Pihak yang
diperiksa.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Laporan pemeriksaan memuat antara lain tujuan pemeriksaan,
temuan yang diperoleh dan kesimpulan hasil pemeriksaan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas