
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 86, 1995 |
( Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3617) |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN
1995
TENTANG
PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR
MODAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan kegiatan Pasar Modal
yang teratur, wajar, dan efisien, diperlukan adanya persyaratan yang wajib
dipenuhi oleh Pihak-Pihak yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal dan
ketentuan mengenai sanksi administratif bagi Pihak-Pihak tertentu yang melakukan
pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu
mengatur mengenai persyaratan dan tata cara perizinan, persetujuan, dan
pendaftaran untuk melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal serta sanksi
administratif dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran
Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG
PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL.
BAB I
BURSA EFEK
Pasal 1Bursa Efek dapat menjalankan
usaha setelah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
Pasal 2Modal disetor Bursa efek sekurang-kurangnya berjumlah
Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 3
(1) Permohonan untuk memperoleh usaha Bursa Efek diajukan kepada
Bapepam disertai dengan dokumen dan keterangan sebagai berikut:
a. akta pendirian Perseroan yang telah disahkan oleh Menteri
Kehakiman;
b. daftar Perusahaan Efek yang menjadi pemegang saham Bursa
Efek;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak Perseroan;
d. pertimbangan ekonomi yang mendasari pendirian Bursa efek
termasuk uraian tentang keadaan pasar yang akan dilayaninya;
e. proyeksi
keuangan 3 (tiga) tahun;
f. rencana kegiatan 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi,
fasilitas komunikasi, dan program-program latihan yang akan diadakan;
g. daftar calon direktur dan komisaris termasuk pejabat satu
tingkat di bawah direksi;
h. daftar Pihak yang merencanakan untuk
mencatatkan Efek di Bursa Efek;
i. rancangan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan,
perdagangan, kesepadanan Efek, kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa,
termasuk mengenai penetapan biaya dan iuran berkenaan dengan jasa yang
diberikan;
j. neraca pembukaan Perseroan yang telah diperiksa oleh Akuntan
yang terdaftar di Bapepam; dan
k. dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan
permohonan izin usaha Bursa Efek yang ditetapkan lebih lanjut oleh
Bapepam.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan
dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh
Bapepam.
Pasal 4Bapepam mempertimbangkan permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dengan memperhatikan:
a. integritas dan keahlian calon anggota
direksi dan komisaris;
b. tingkat kelayakan dari rencana yang telah disusun;
dan
c. prospek terbentuknya suatu pasar yang teratur, wajar, dan
efisien.
Pasal 5
(1) Yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek adalah
perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha sebagai Perantara Pedagang
Efek.
(2) Pada waktu pendirian, Bursa Efek wajib memiliki
sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) pemegang saham.
(3) Bursa Efek wajib menerima permohonan Perusahaan Efek untuk
menjadi pemegang saham Bursa Efek sepanjang pemegang saham yang menjadi Anggota
Bursa Efek tersebut belum mencapai 200 (dua ratus).
Pasal 6
(1) Yang dapat menjadi Anggota Bursa Efek adalah pemegang saham
Bursa Efek yang memenuhi syarat sebagai Anggota Bursa Efek.
(2) Bursa Efek wajib menerima permohonan pemegang saham yang
memenuhi syarat sebagai Anggota Bursa Efek untuk menjadi Anggota Bursa Efek
sepanjang jumlah Anggota Bursa Efek belum mencapai 200 (dua ratus).
Pasal 7
(1) Pemindahan hak atas saham Bursa Efek hanya dapat dilakukan
kepada Perusahaan Bursa Efek yang telah mempunyai izin usaha sebagai Perantara
Pedagang Efek dan memenuhi syarat menjadi Anggota Bursa Efek tersebut.
(2) Pemindahan saham Bursa Efek hanya dapat dilakukan setelah
adanya pernyataan Bursa Efek bahwa Perusahaan Efek yang akan menerima peralihan
saham Bursa Efek tersebut memenuhi syarat menjadi Anggota Bursa Efek.
Pasal 8
(1) Perusahaan Efek yang telah menjadi pemegang saham Bursa Efek
tetapi kemudian syarat untuk menjadi Anggota Bursa Efek wajib mengalihkan saham
Bursa Efek yang dimilikinya kepada Perusahaan Efek lain yang memenuhi
persyaratan sebagai Anggota Bursa Efek selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan terhitung sejak tanggal saham Bursa Efek tersebut dimiliki oleh
Perusahaan Efek dimaksud.
(2) Perusahaan Efek yang tidak lagi menjadi Anggota Bursa Efek
wajib mengalihkan saham Bursa Efek yang dimilikinya kepada Perusahaan Efek lain
yang memenuhi persyaratan sebagai Anggota Bursa Efek selambat-lambatnya dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Perusahaan Efek tersebut tidak lagi
menjadi Anggota Bursa Efek.
(3) Dalam hal Perusahaan Efek tidak mengalihkan saham Bursa Efek
yang memilikinya kepada Perusahaan Efek lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2), maka Bursa Efek melelang saham Bursa Efek dimaksud pada tingkat
harga terbaik dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2)
(4) Dalam hal saham Bursa Efek tidak dapat dialihkan dalam batas
waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), maka Perusahaan Efek yang memiliki
saham Bursa Efek wajib menjual saham tersebut kepada Bursa Efek dan Bursa Efek
wajib memberi saham tersebut pada harga nominal.
Pasal 9
(1) Jumlah anggota direksi dan komisaris Bursa Efek masing-masing
sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang.
(2) Anggota direksi dilarang mempunyai jabatan rangkap sebagai
anggota direksi, komisaris atau pegawai pada perusahaan lain.
(3) Anggota direksi dan komisaris diangkat untuk masa jabatan
selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
Pasal 10
(1) Saham Bursa Efek adalah saham atas nama yang mempunyai nilai
nominal dan hak suara yang sama.
(2) Setiap pemegang saham Bursa Efek yang
dapat memiliki 1 (satu) saham.
(3) Perusahaan Efek pemegang saham Bursa Efek yang memenuhi
syarat menjadi anggota Bursa Efek atau yang tidak lagi menjadi anggota Bursa
Efek, tidak dapat menggunakan hak suara atas saham yang dimilikinya.
(4)
Bursa Efek dilarang membagikan dividen kepada pemegang saham.
Pasal 11Perusahaan Efek yang menjadi pemegang saham Bursa Efek
dilarang mempunyai hubungan dengan Perusahaan Efek lain juga menjadi pemegang
saham Bursa Efek yang sama melalui:
a. kepemilikan, baik langsung maupun tidak langsung,
sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari saham yang mempunyai hak
suara;
b. perangkapan jabatan sebagai anggota direksi atau komisaris;
atau
c. pengendalian di bidang pengelolaan dan atau kebijaksanaan
perusahaan, baik langsung maupun tidak langsung.
Pasal 12Pemegang saham Bursa Efek wajib menyerahkan surat saham
Bursa Efek yang dimilikinya kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagai
jaminan atas transaksi Efek yang dilakukannya.
Pasal 13
(1) Anggaran dasar atau peraturan Bursa Efek atau perubahannya
wajib diajukan kepada Bapepam untuk memperoleh persetujuan.
(2) Dalam hal anggaran dasar atau peraturan Bursa Efek atau
perubahannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditolak, Bapepam memberikan
alasan atas penolakan tersebut.
(3) Dalam rangka terciptanya Pasar Modal yang teratur, wajar, dan
efisien, Bapepam memberikan alasan atas penolakan tersebut.
Pasal 14Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi
penyelenggaraan kegiatan Bursa Efek berdasarkan Peraturan Pemerintah ini,
ditetapkan oleh Bapepam.
BAB II
LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN, SERTA
LEMBAGA PENYIMPANAN
DAN PENYELESAIAN
Pasal 15Lembaga disetor Lembaga Kliring dan
Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dapat menjalankan usaha
setelah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
Pasal 16Modal disetor Lembaga Kliring dan Penjaminan atau
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sekurang-kurangnya berjumlah
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 17
(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha Lembaga Kliring dan
Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian diajukan kepada Bapepam
disertai dengan dokumen dan keterangan sebagai berikut:
a. akta pendirian Perseroan yang telah disahkan oleh Menteri
Kehakiman;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak Perseroan;
c. proyeksi keuangan 3
(tiga) tahun;
d. rencana kegiatan 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi,
fasilitas komunikasi, dan program-program latihan yang akan diadakan;
e. daftar calon direktur dan komisaris termasuk pejabat satu
tingkat di bawah direksi;
f. Bursa Efek yang akan mengendalikan dan atau menggunakan jawa
Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
g. rancangan peraturan mengenai kegiatan kliring dan penjaminan
penyelesaian Transaksi Bursa, termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa
yang ditetapkan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan;
h. rancangan peraturan mengenai jasa Kustodian sentral dan jasa
penyelsaian transaksi Efek, termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa
yang ditetapkan dan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan
i. dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan
permohonan izin usaha Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian yang ditetapkan lebih lanjut oleh Bapepam.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan
dengan menggunakan formulir yang dibentuk dan isinya ditetapkan oleh
Bapepam.
Pasal 18Bapepam mempertimbangkan permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 dengan memperhatikan:
a. integritas dan keahlian
calon anggota direksi dan komisaris;
b. tingkat kelayakan dari rencana yang
telah disusun;
c. prospek terbentuknya suatu pasar yang teratur, wajar, dan
efisien; dan
d. sistem kliring, penjaminan, penyelesaian, serta jasa Kustodian
yang aman dan efisien.
Pasal 19
(1) Jumlah anggota direksi dan komisaris Lembaga Kliring dan
Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian masing-masing
sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang.
(2) Anggota direksi Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian dilarang mempunyai jabatan rangkap sebagai anggota
direksi, komisaris, atau pegawai pada perusahaan lain.
(3) Anggota direksi dan komisaris diangkat untuk masa jabatan
selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
Pasal 20
(1) Saham Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian adalah saham atas nama yang mempunyai nilai nominal dan hak
suara yang sama.
(2) Saham Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian hanya dapat dimiliki oleh Bursa, Perusahaan Efek, Biro
Administrasi Efek, Bank Kustodian, atau Pihak lain atas persetujuan
Bapepam.
(3) Mayoritas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan, harus
dimiliki oleh Bursa Efek.
(4) Pemindahan hak atas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan atau
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian hanya dapat dilakukan kepada Bursa Efek,
Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, atau Pihak lain yang
telah memperoleh persetujuan dari Bapepam.
(5) Pemindahan hak atas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan oleh
Bursa Efek kepada pihak yang bukan Bursa Efek hanya dapat dilakukan sepanjang
Bursa Efek tetap memiliki mayoritas saham Lembaga Kliring dan Penjamin.
(6) Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian dilarang membagikan dividen kepada pemegang saham.
Pasal 21
(1) Anggaran Dasar atau peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan
atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau perubahannya wajib diajukan
kepada Bapepam untuk memperoleh persetujuan.
(2) Dalam hal anggaran dasar atau peraturan Lembaga Kliring dan
Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau perubahannya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditolak, Bapepam memberikan alasan atas
penolakan tersebut.
(3) Dalam rangka terciptanya Pasar Modal yang teratur, wajar, dan
efisien, Bapepam dapat memerintahkan Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian untuk mengubah anggaran dasar atau peraturan
Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian.
Pasal 22Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi
penyelenggaraan kegiatan Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh
Bapepam.
BAB III
REKSA DANA
Pasal 23Reksa Dana berbentuk
Perseroan dapat menjalankan usaha setelah memperoleh izin dari Bapepam.
Pasal 24
(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha Reksa Daba sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 diajukan kepada Bapepam disertai dengan dokumen dan
keterangan sebagai berikut:
a. akta pendirian Perseroan yang telah disahkan oleh Menteri
Kehakiman;
b. nama dan alamat pendiri Reksa Dana;
c. nama dan alamat
anggota direksi Reksa Dana;
d. nama dan alamat Manajer Investasi dan Bank
Kustodian;
e. kontrak pengelolaan Reksa Dana;
f. kontrak mengenai jasa
Kustodian atas kekayaan Reksa Dana;
g. penunjukan Profesi Penunjang Pasar
Modal; dan
h. dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan
permohonan izin usaha Reksa Dana yang ditetapkan lebih lanjut oleh
Bapepam.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan
dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh
Bapepam.
Pasal 25Maksud dan tujuan Reksa Dana berbentuk Perseroan hanya
untuk menyelenggarakan kegiatan usaha Reksa Dana.
Pasal 26Pengeluaran saham baru, pembelian kembali, dan
pengalihan saham bagi Reksa Dana terbuka berbentuk Perseroan dapat dilakukan
tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
Pasal 27Reksa Dana berbentuk Perseroan wajib dibubarkan dalam
hal izin usaha Reksa Dana tersebut dicabut oleh Bapepam.
Pasal 28Dalam hal Manajer Investasi dan atau direktur Reksa
dana berbentuk Perseroan melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal, peraturan pelaksanaannya, kontrak pengelolaan
Reksa Dana dan atau anggaran dasar Reksa Dana, Bapepam berwenang membekukan
kegiatan usaha Reksa Dana, mengamankan kekayaan, dan menunjuk Manajer Investasi
lain untuk mengelola kekayaan Reksa Dana, atau mencabut izin usaha Reksa Dana
dimaksud.
Pasal 29Dalam hal Manajer Investasi untuk Reksa Dana berbentuk
kontrak investasi kolektif melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal, peraturan pelaksanaannya, dan atau kontrak
investasi kolektif, Bapepam berwenang membekukan kegiatan usaha Reksa Dana,
mengamankan kekayaan, dan menunjuk Manajer Investasi lain untuk mengelola
kekayaan, dan menunjuk Manajer Investasi lain untuk mengelola kekayaan Reksa
Dana, atau membubarkan Reksa Dana dimaksud.
Pasal 30Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi
penyelenggaraan kegiatan Reksa Dana berdasarkan Peraturan Pemerintah ini,
ditetapkan oleh Bapepam.
BAB IV
PERUSAHAAN EFEK
Pasal 31Perusahaan Efek dapat
menjalankan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Efek dan atau Manajer
Investasi setelah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
Pasal 32(1) Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
dapat berbentuk:
a. Perusahaan efek nasional, yang seluruh sahamnya dimiliki oleh
orang perseorangan warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia;
b. Perusahaan Efek patungan, yang sahamnya dimiliki oleh orang
perseorangan warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, dan atau badan hukum
asing yang bergerak di bidang Keuangan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku,
dalam hal Perusahaan Efek melakukan Penawaran Umum.
(3) Ketentuan mengenai kepemilikan saham Perusahaan Efek oleh
orang perorangan warga negara asing dan atau badan hukum asing, ditetapkan lebih
lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 33(1) Perusahaan Efek wajib memenuhi persyaratan
permodalan sebagai berikut:
a. Modal Perusahaan Efek nasional ditetapkan sebagai
berikut:
1) Perusahaan Efek nasional yang menjalankan kegiatan sebagai
Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek memiliki modal disetor
sekurang-kurangnya sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan
memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang-kurangnya sebesar
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
2) Perusahaan Efek nasional yang menjalankan kegiatan sebagai
Perantara Pedagang Efek memiliki modal disetor sekurang-kurangnya sebesar
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan memiliki Modal Kerja Bersih
Disesuaikan sekurang-kurangnya sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah);
3) Perusahaan Efek nasional yang menjalankan kegiatan sebagai
Manajer Investasi memiliki modal disetor sekurang-kurangnya sebesar
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan memiliki Modal Kerja Bersih
Disesuaikan sekurang-kurangnya sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah);
4) Perusahaan Efek nasional yang menjalankan kegiatan sebagai
Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan Manajer Investasi memiliki
modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp10.500.000.000,00 (sepuluh miliar
lima ratus rupiah) dan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan
sekurang-kurangnya sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah); dan
5) Perusahaan Efek nasional yang menjalankan kegiatan sebagai
Perantara Pedagang Efek dan Manajer Investasi memiliki modal disetor
sekurang-kurangnya sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan memiliki
Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang-kurangnya sebesar Rp400.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah);
b. Modal Perusahaan Efek ditetapkan sebagai
berikut:
1) Perusahaan Efek Patungan yang menjalankan kegiatan sebagai
Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek memiliki modal disetor
sekurang-kurangnya sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan
memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang-kurangnya sebesar
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
2) Perusahaan Efek Patungan yang menjalankan kegiatan sebagai
Perantara Pedagang Efek memiliki modal disetor sekurang-kurangnya sebesar
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan memiliki Modal Kerja Bersih
Disesuaikan sekurang-kurangnya sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah);
3) Perusahaan Efek Patungan yang menjalankan kegiatan sebagai
Manajer Investasi memiliki modal disetor sekurang-kurangnya sebesar
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan memiliki Modal Kerja Bersih
Disesuaikan sekurang-kurangnya sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah);
4) Perusahaan Efek Patungan yang menjalankan kegiatan sebagai
Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan Manajer Investasi memiliki
modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp11.500.000.000,00 (sebelas miliar
lima ratus rupiah) dan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan
sekurang-kurangnya sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah); dan
5) Perusahaan Efek Patungan yang menjalankan kegiatan sebagai
Perantara Pedagang Efek dan Manajer Investasi memiliki modal disetor
sekurang-kurangnya sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan memiliki
Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang-kurangnya sebesar Rp400.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah);
(2) Menteri Keuangan dapat menetapkan besarnya modal disetor yang
harus dipenuhi oleh Perusahaan Efek, yang berbeda dengan besarnya modal
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Bapepam dapat menetapkan besarnya Modal Kerja Bersih
Disesuaikan yang harus dipenuhi oleh Perusahaan Efek, yang berbeda dengan
besarnya Modal Kerja Bersih Disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1).
Pasal 34
(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha sebagai Perusahaan
Efek diajukan kepada Bapepam disertai dengan dokumen dan keterangan sebagai
berikut:
a. akta pendirian Perseroan yang telah disahkan oleh Menteri
Kehakiman;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak Perseroan;
c. daftar nama direktur dan tenaga ahli yang memiliki izin orang
perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek dari Bapepam; dan
d. dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan
Permohonan izin usaha Perusahaan Efek yang ditetapkan lebih lanjut oleh
Bapepam.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan
dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh
Bapepam.
Pasal 35
(1) Perusahaan Efek dilarang untuk dikendalikan, baik langsung
maupun tidak langsung, oleh orang perseorangan yang:
a. pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena
terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan; dan
b. tidak memiliki
akhlak dan moral yang baik.
(2) Direktur, komisaris, atau Wakil Perusahaan Efek wajib
memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya sebagai berikut:
a. orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum;
b. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi direktur atau
komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan
pailit;
c. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum
karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;
d. memiliki
akhlak dan moral yang baik; dan
e. memiliki keahlian di bidang Pasar
Modal.
Pasal 36
(1) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin
Emisi Efek wajib sekurang-kurangnya memiliki seorang direktur dan seorang
pegawai yang masing-masing telah memperoleh izin orang perseorangan sebagai
Wakil Penjamin Emisi Efek.
(2) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Perantara
Pedagang Efek wajib sekurang-kurangnya memiliki seorang direktur dan seorang
pegawai yang masing-masing telah memperoleh izin orang perseorangan sebagai
Wakil Perantara Pedagang Efek atau Wakil Penjamin Emisi Efek.
(3) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Manajer
Investasi wajib sekurang-kurangnya memiliki seorang direktur dan seorang pegawai
yang masing-masing telah memperoleh izin orang perseorangan sebagai Wakil
Manajer Investasi.
Pasal 37Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi
penyelenggaraan kegiatan Perusahaan Efek berdasarkan Peraturan Pemerintah ini,
ditetapkan oleh Bapepam.
BAB IV
WAKIL PERUSAHAAN EFEK
Pasal 38(1) Izin orang
perseorangan sebagai:
a. Wakil Penjamin Emisi Efek hanya diberikan kepada orang
perseorangan yang memiliki keahlian di bidang penjaminan emisi dan keperantaraan
perdagangan Efek;
b. Wakil Perantara Pedagang Efek hanya diberikan kepada orang
perseorangan yang memiliki keahlian di bidang keperantaraan perdagangan Efek;
dan
c. wakil Manajer Investasi hanya diberikan kepada orang
perseorangan yang memiliki keahlian di bidang analisa Efek dan pengelolaan
Portopolio Efek.
(2) Persyaratan mengenai keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditetapkan lebih lanjut oleh Bapepam.
Pasal 39
(1) Permohonan untuk memperoleh izin sebagai Wakil Perusahaan
Efek diajukan kepada Bapepam disertai dengan dokumen dan keterangan sebagai
berikut:
a. sertifikat pendidikan formal;
b. sertifikat keahlian atau
keterangan pengalaman kerja; dan
c. dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan
permohonan izin sebagai Wakil Perusahaan Efek yang ditetapkan lebih lanjut oleh
Bapepam.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan
dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh
Bapepam.
Pasal 40Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi
penyelenggaraan kegiatan Wakil Perusahaan Efek berdasarkan Peraturan Pemerintah
ini, ditetapkan oleh Bapepam.
BAB VI
PENASEHAT INVESTASI
Pasal 41
(1) Pihak yang dapat melakukan kegiatan usaha sebagai penasehat
investasi adalah orang perseorangan atau perusahaan yang telah memperoleh izin
usaha dari Bapepam.
(2) Orang perseorangan yang menjadi Penasehat Investasi atau
orang perseorangan yang menjadi direktur, komisaris atau mengendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, Penasehat Investasi yang berbentuk perusahaan
wajib memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya sebagai berikut:
a. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum
karena terbukti melakukan tidak pidana di bidang keuangan;
b. memiliki
akhlak dan moral yang baik; dan
c. memiliki keahlian di bidang Pasar
Modal;
Pasal 42Penasehat Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
wajib sekurang-kurangnya memiliki seorang tenaga ahli yang memiliki izin sebagai
Wakil Manajer Investasi.
Pasal 43Penasehat Investasi yang melakukan kegiatan sebagai
pemeringkat Efek, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berbentuk
Perseroan;
b. mempunyai modal disetor Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah); dan
c. memiliki sekurang-kurangnya seorang direktur yang mempunyai
pengetahuan di bidang pemeringkatan Efek.
Pasal 44
(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha sebagai Penasehat
Investasi diajukan kepada Bapepam disertai dengan dokumen dan keterangan sebagai
berikut:
a. izin sebagai Wakil Manajer Investasi;
b. Nomor Pokok Wajib
Pajak; dan
c. dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan
permohonan izin usaha Penasehat Investasi yang ditetapkan lebih lanjut oleh
Bapepam.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan
dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh
Bapepam.
Pasal 45Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi
penyelenggaraan kegiatan Penasehat Investasi berdasarkan Peraturan Pemerintah
ini, ditetapkan oleh Bapepam.
BAB VII
BANK UMUM SEBAGAI KUSTODIAN
Pasal 46Bank Umum
dapat menjalankan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal setelah mendapat
persetujuan dari Bapepam.
Pasal 47
(1) Permohonan untuk mendapat persetujuan sebagai Kustodian
diajukan kepada Bapepam disertai dengan dokumen dan keterangan sebagai
berikut:
a. anggaran dasar;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. izin
usaha sebagai Bank Umum;
d. laporan keuangan tahun terakhir yang telah diperiksa oleh
Akuntan yang terdaftar di Bapepam.
e. Buku pedoman operasional tentang kegiatan Kustodian yang akan
dilakukan serta uraian mengenai fasilitas fisik yang akan digunakan oleh bank
tersebut;
f. rekomendasi dari Bank Indonesia; dan
g. dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan
permohonan persetujuan Bank Umum sebagai Kustodian yang ditetapkan lebih lanjut
oleh Bapepam.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan
dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh
Bapepam.
Pasal 48Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi
penyelenggaraan kegiatan Kustodian berdasarkan Peraturan Pemerintah ini,
ditetapkan oleh Bapepam.
BAB VIII
BIRO ADMINISTRASI EFEK
Pasal 49Biro
Administrasi dapat menjalankan usaha setelah memperoleh izin usaha dari
Bapepam.
Pasal 50Modal disetor Biro Administrasi Efek sekurang-kurangnya
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 51
(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha Biro Administrasi Efek
diajukan kepada Bapepam disertai dengan dokumen dan keterangan sebagai
berikut:
a. akta pendirian yang telah disahkan oleh Menteri
Kehakiman;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak Perseroan;
c. Buku pedoman operasional tentang kegiatan yang akan dilakukan
serta uraian mengenai fasilitas fisik yang akan digunakan; dan
d. dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan
permohonan izin usaha Biro Administrasi Efek yang ditetapkan lebih lanjut oleh
Bapepam.
Pasal 52Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi
penyelenggaraan kegiatan Biro Administrasi Efek berdasarkan Peraturan Pemerintah
ini, ditetapkan oleh Bapepam.
BAB IX
WALI AMANAT
Pasal 53(1) Kegiatan usaha sebagai
Wali Amanat dapat dilakukan oleh Bank Umum.
(2) Wali Amanat dapat dijalankan usaha di bidang Pasar Modal
setelah terdaftar di Bapepam.
Pasal 54
(1) Permohonan untuk terdaftar sebagai Wali Amanat diajukan
kepada Bapepam disertai dengan dokumen dan keterangan sebagai berikut:
a. anggaran dasar;
b. nomor Poko Wajib Pajak;
c. izin
usaha sebagai Bank Umum;
d. laporan keuangan tahun terakhir yang telah diperiksa oleh
Akuntan yang terdaftar di Bapepam;
e. rekomendasi dari Bank Indonesia;
dan
f. dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan
permohonan pendaftaran Wali Amanat yang ditetapkan lebih lanjut oleh
Bapepam.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan
dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh
Bapepam.
Pasal 55Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi
penyelenggaraan kegiatan Wali Amanat berdasarkan Peraturan Pemerintah ini,
ditetapkan oleh Bapepam.
BAB X
PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Pasal 56(1)
Kegiatan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilakukan oleh:
a. Akuntan;
b. Konsultan Hukum;
c. Penilai; dan
d.
Notaris.
(2) Profesi Penunjang Pasar Modal hanya dapat menjalankan usaha
di bidang Pasar Modal setelah terdaftar di Bapepam.
Pasal 57
(1) Permohonan untuk terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar
Modal diajukan kepada Bapepam, dengan menggunakan formulir yang bentuk dan
isinya ditetapkan oleh Bapepam.
(2) Pihak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum
karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;
b. memiliki
akhlak dan moral yang baik; dan
c. memiliki keahlian di bidang Pasar
Modal.
Pasal 58Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi
penyelenggaraan kegiatan Profesi Penunjang Pasar Modal berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini, ditetapkan oleh Bapepam.
BAB IX
TATA CARA PEMBERIAN ATAU PENOLAKAN
IZIN, PERseTUjUAN, DAN
PENDAFTARAN
Pasal 59
(1) Persetujuan atau penolakan atas permohonan setiap Pihak untuk
memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Bapepam wajib diberikan
selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari sejak permohonan diterima secara
lengkap oleh Bapepam.
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
bapepam dapat meminta perubahan dan atau tambahan informasi untuk melengkapi
permohonan izin, persetujuan, atau pendaftaran.
(3) Dalam hal perubahan dan atau tambahan informasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) telah disampaikan kepada Bapepam, permohonan izin,
persetujuan, atau pendaftaran dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan dan
atau tambahan informasi tersebut oleh Bapepam.
Pasal 60
(1) Persetujuan atau penolakan atas permohonan perubahan
peraturan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian wajib diberikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak
permohonan diterima secara lengkap oleh Bapepam.
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Bapepam dapat meminta untuk mengubah materi perubahan peraturan Bursa Efek,
Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan atau tambahan informasi tersebut
oleh Bapepam.
(3) Dalam hal perubahan dan atau tambahan informasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) telah disampaikan kepada Bapepam, permohonan perubahan
peraturan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan atau tambahan
informasi tersebut oleh Bapepam.
BAB XII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 61Emiten,
Perusahaan Publik, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan Penyelesaian,
Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasehat Investasi, Wakil Penjamin Emisi Efek,
Wakil Perantara Pedagang Efek, Wakil Manajer Investasi, Biro Administrasi Efek,
Kustodian, Wali Amanat, Profesi Penunjang Pasar Modal dan Pihak lain yang telah
memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Bapepam, serta direktur,
komisaris, dan setiap Pihak yang memiliki sekurang-kurangnya 5% (lima
perseratus) saham Emiten atau Perusahaan Publik, yang melakukan pelanggaran atas
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dikenakan sanksi
administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban
untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d.
pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan
persetujuan; dan
g. pembatalan pendaftaran.
Pasal 62
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa
didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
61 huruf a.
(2) Sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b
dapat dikenakan secara tersendiri atau bersama-sama dengan pengenaan sanksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf
g.
Pasal 63Setiap Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Pasal
86, dan Pasal 87 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang
terlambat menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
Bapepam, dikenakan sanksi administratif sebagai berikut:
a. Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian dikenakan sanksi denda Rp500.000,00 (lima ratus
puluh rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan dimaksud dengan
ketentuan bahwa jumlah keseluruhan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah);
b. Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, atau Wali Amanat
dikenakan sanksi denda Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atas setiap hari
keterlambatan penyampaian laporan dimaksud dengan ketentuan bahwa jumlah
keseluruhan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
c. Perusahaan Efek dikenakan sanksi denda Rp100.000,00 (seratus
ribu rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan dimaksud dengan
ketentuan bahwa jumlah keseluruhan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah);
d. Penasehat Investasi dikenakan sanksi denda Rp100.000,00
(seratus ribu rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan
dimaksud dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
e. Emiten yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif,
dikenakan sanksi denda Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atas setiap hari
keterlambatan penyampaian laporan dimaksud dengan ketentuan bahwa jumlah
keseluruhan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
f. Perusahaan Publik yang terlambat menyampaikan Pernyataan
Pendaftarannya, dikenakan sanksi denda Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atas
setiap hari keterlambatan penyampaian laporan dimaksud dengan ketentuan bahwa
jumlah keseluruhan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah);
g. Direktur atau komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, atau
setiap pihak yang memiliki sekurang-kurangnya 5% (lima perseratus) saham Emiten
atau Perusahaan Publik, dikenakan sanksi denda Rp100.000,00 (seratus ribu
rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan dimaksud dengan
ketentuan bahwa jumlah keseluruhan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah);
h. Pihak selain sebagaimana dalam huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e, huruf f yang telah memperoleh izin, persetujuan, atau
pendaftaran dari Bapepam dikenakan sanksi denda Rp100.000,00 (seratus ribu
rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan dimaksud dengan
ketentuan bahwa jumlah keseluruhan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah);
Pasal 64
(1) Sanksi denda, selain denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal
63, dapat dikenakan pada Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) bagi orang perseorangan dan paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi Pihak yang bukan orang
perseorangan, yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi denda
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Bapepam.
Pasal 65
(1) Sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64
dikenakan untuk setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal.
(2) Pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 dapat diumumkan dalam media massa oleh Bapepam.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
(1) Perusahaan Efek nasional yang telah memperoleh izin usaha
sebagai Penjamin Emisi Efek sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, wajib
memenuhi persyaratan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1)
huruf a angka 1 dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan
Pemerintah ini.
(2) Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak
berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 67Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Keputusan
Presiden Nomor 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 68Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 1996.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember
1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO