TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3617 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor
86) |
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
45 TAHUN 1995
TENTANG
PENYELENGGARAAN KEGIATAN
DI BIDANG PASAR
MODALUMUM
Dalam rangka menciptakan Pasar Modal yang teratur, wajar, dan
efisiensi, perlu ditetapkan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap
Pihak yang menyelenggarakan kegiatan di bidang Pasar Modal.
Persyaratan dimaksud berlaku dalam rangka perizinan,
persetujuan, atau pendaftaran Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan,
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasehat
Investasi, Wakil Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek, Kustodian, Wakil
Amanat, dan Profesi Penunjang Pasar Modal.
Di samping persyaratan yang perlu dipenuhi dalam rangka
perizinan, persetujuan, atau pendaftaran dimaksud, maka perlu pula diatur
persyaratan penyampaian laporan yang berlaku bagi setiap Pihak yang memperoleh
izin, persetujuan atau pendaftaran dari Bapepam, termasuk Emiten, Perusahaan
Publik, dan direktur atau komisaris atau setiap Pihak yang memiliki
sekurang-kurangnya 5% (lima persen) saham Emiten atau Perusahaan Publik.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian laporan dimaksud,
ditetapkan oleh Bapepam.
Selanjutnya, dalam rangka penegakan berbagai peraturan di
bidang Pasar Modal, perlu pula diatur ketentuan tentang pengenaan sanksi
administratif.
Dengan mengingat ragam serta jenis pelanggaran yang ada dalam
kegiatan Pasar Modal, maka pada dasarnya Peraturan Pemerintah ini menyerahkan
lebih lanjut mengenai pengaturan sanksi administrasi kepada Bapepam dalam
batas-batas yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan sebagai
penjabaran lebih lanjut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kegiatan
di Bidang Pasar Modal.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Yang dimaksud dengan proyeksi keuangan adalah kemampuan Bursa
Efek untuk menghasilkan arus kas dalam kegiatan usahanya di masa yang akan
datang.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Dokumen dan keterangan pendukung tersebut semata-mata untuk
melengkapi dokumen dan keterangan yang telah disebutkan dalam huruf a sampai
dengan huruf j, dan bukan merupakan persyaratan baru. Hal yang sama juga berlaku
dalam rangka persyaratan permohonan izin usaha, persetujuan dan atau pendaftaran
kegiatan usaha di bidang Pasar Modal yang lain sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Kesempatan untuk ikut serta dalam pelelangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat ini hanya terbuka bagi Perusahaan Efek yang telah memperoleh
izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dari Bapepam dan memenuhi syarat
sebagai Anggota Bursa Efek, sepanjang Perusahaan Efek tersebut belum menjadi
pemegang saham Bursa Efek dimaksud.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Penentuan jumlah anggota direksi dan komisaris didasarkan pada
kebutuhan penyelenggaraan kegiatan Bursa Efek.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksud untuk menghindari atau mencegah
terjadinya pengendalian Bursa Efek oleh satu Perusahaan Efek.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Bursa Efek semata-mata berfungsi untuk menyelenggarakan dan
menyediakan sistem dan atau sarana perdagangan Efek, sehingga Anggota Bursa Efek
dapat melakukan penawaran jual dan beli Efek secara teratur, wajar, dan
efisien.
Atas dasar itu pendapatan Bursa Efek yang pada dasarnya diperoleh
dari pungutan berupa iuran anggota, biaya transaksi, dan biaya pencatatan Efek
terutama dipergunakan untuk mencapai pelaksanaan fungsi
tersebut.
Pasal 11
Huruf a
Hubungan kepemilikan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam
huruf ini terjadi apabila satu Perusahaan Efek memiliki saham Perusahaan Efek
memiliki saham Perusahaan Efek lain yang juga menjadi pemegang saham Bursa Efek
yang sama sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari saham yang
mempunyai hak suara.
Hubungan kepemilikan secara tidak langsung sebagaimana
dimaksud dalam huruf ini terjadi apabila sekurang-kurangnya 20% (dua puluh
perseratus) dari saham yang mempunyai hak suara yang telah dikeluarkan oleh 2
(dua) Perusahaan Efek atau lebih yang menjadi pemegang saham Bursa Efek yang
sama dimiliki oleh Pihak yang sama. Hubungan antara 2 (dua) Perusahaan Efek atau
lebih dimaksud merupakan hubungan kepemilikan secara tidak langsung.
Huruf
b
Perangkapan sebagai anggota direksi atau komisaris dalam huruf
ini terjadi apabila direktur atau komisaris suatu Perusahaan Efek juga menduduki
jabatan sebagai direktur dan atau komisaris Perusahaan Efek lain pada saat yang
bersamaan.
Huruf c
Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam huruf ini antara lain
pengendalian yang dilakukan oleh Pihak, baik langsung maupun tidak langsung atas
2 (dua) Perusahaan Efek atau lebih yang menjadi pemegang saham Bursa Efek yang
sama.
Pasal 12
Saham Bursa Efek yang dimiliki oleh Perusahaan Efek merupakan
jaminan atas transaksi Efek yang dilakukan oleh Perusahaan Efek yang
bersangkutan. Untuk itu, maka surat saham Bursa Efek tersebut wajib diserahkan
kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan.
Dengan penyerahan surat saham Bursa
Efek tersebut, Lembaga Kliring dan Penjaminan diberi kuasa berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini untuk menjual saham Bursa Efek tersebut bagi pemenuhan
kewajiban-kewajiban yang timbul sehubungan dengan transaksi Efek yang
dilakukannya.
Pasal 13
Ayat (1)
Berdasarkan ketentuan ini anggaran dasar Bursa Efek atau
perubahannya diajukan terlebih dahulu kepada Bapepam untuk memperoleh
persetujuan sebelum diajukan kepada Menteri Kehakiman.
Ayat (2)
Penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini antara lain
dilakukan anggaran dasar atau peraturan Bursa Efek atau perubahannya
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal atau
dapat menghambat terciptanya Pasar Modal yang teratur, wajar, dan
efisien.
Ayat (3)
Peraturan Bursa Efek yang dianggap menghambat bagi terciptanya
Pasar Modal yang teratur, dan efisien antara lain peraturan Bursa Efek yang
melarang dilakukannya pencatatan Efek pada Bursa Efek lain.
Pasal
15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan proyeksi keuangan adalah kemampuan Lembaga
Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk
menghasilkan arus kas dalam kegiatan usahanya di masa yang akan
datang.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 18
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Penentuan jumlah anggota direksi dan komisaris didasarkan pada
kebutuhan penyelenggaraan kegiatan Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "mayoritas" dalam ketentuan ini adalah
kepemilikan saham lebih darii 50% 9lima puluh perseratus) dari modal yang
ditempatkan dan di setor.
Ayat (6)
Lembaga kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanann dan
Penyelesaian semata-mata berfungsi untuk menyelenggarakan kegiatan kliring,
penjaminan, penyelesaian Transaksi Bursa, dan Kustodian sentral secara aman,
teratur, wajar dan efisien. Atas Dasar itu pendapatan Lembaga Kliring dan
Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian terutama dipergunakan untuk
membiayai pelaksanaan fungsi tersebut.
Pasal 21
Ayat (1)
Berdasarkan ketentuan ini anggaran dasar Lembaga Kliring dan
Penjaminann atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau perubahannya diajukan
terlebih dahulu kepada Bapepam untuk memperoleh persetujuan sebelum diajukan
kepada Menteri Kehakiman.
Ayat (2)
Penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini antara lain
dilakukan apabila anggaran dasar atau peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminann
atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau perubahannya bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal atau dapat menghambat
terciptanya Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Huruf a
Angka 1)
Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) atau disebut pula net
adjusted working capital adalah jumlah kas dan bank, Portfolio Efek, dan aktiva
lain Perusahaan Efek dikurangi dengan seluruh utang Perusahaan Efek, sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.
Angka 2)
Cukup jelas
Angka 3)
Cukup jelas
Angka 4)
Cukup jelas
Angka 5)
Cukup jelas
Huruf b
Angka 1)
Cukup jelas
Angka 2)
Cukup jelas
Angka 3)
Cukup jelas
Angka 4)
Cukup jelas
Angka 5)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Huruf a
Tindak pidana dibidang keuangan antara lain tindak pidana di
bidang perbankan, atau Pasar Modal, atau perpajakan.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Orang perseorangan yang telah memiliki izin sebagai Wakil
Penjaminan Emisi Efek dapat melakukan kegiatan sebagai Wakil Perantara Pedagang
Efek.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 42
Dalam hal Penasehat Investasi adalah orang perseorangan dan yang
bersakutan telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi, maka orang
perseorangan tersebut tidak wajib menunjuk Wakil Manajer Investasi
lain.
Pasal 43
Kegiatan pemeringkat Efek adalah kegiatan membuat penilaian
mengenai kualitas atas suatu Efek dalam bentuk kode yang dibakukan.
Huruf
a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 44
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 54
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 57
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam hal Pihak yang melakukan kegiatan sebagai Profesi
Penunjang Pasar Modal bukan merupakan orang perseorangan, maka ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Ayat ini berlaku pula bagi pengurus, pengawas, dan
Pihak yang melakukan pengendalian, baik langsung maupun tidak langsung, atas
Profesi Penunjang Pasar Modal.
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Persyaratan mengenai keahlian sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan ini, dapat berupa sertifikat pendidikan di bidang Pasar
Modal.
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 60
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 63
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Pengenaan sanksi denda kepada Perusahaan Efek sebagaimana
dimaksud dalam huruf ini termasuk pula pengenaan sanksi denda kepada Manajer
Investasi.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Pasal 64
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengenaan sanksi denda yang dimaksud dalam ketentuan ini
misalnya terhadap tidak dipenuhinya persyaratan Modal Kerja Bersih Disesuaikan
oleh Perusahaan Efek.
Pasal 65
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 66
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas