
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 85, 1995 |
( Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3616) |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN
1995
TENTANG
PEMBENIHAN TANAMAN
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa benih tanaman merupakan salah satu sarana
budidaya tanaman yang mempunyai peranan yang sangat menentukan dalam upaya
peningkatan produksi dan mutu hasil budidaya tanaman yang pada akhirnya akan
meningkatkan pendapatan petani dan kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu
sistem perbenihan tanaman harus mampu menjamin tersedianya benih bermutu secara
memadai dan berkesinambungan;
b. bahwa plasma nutfah merupakan unsur yang sangat mendasar dalam
kegiatan pemuliaan tanaman dan mempunyai peranan yang sangat menentukan bagi
perolehan benih bermutu, sehingga pelestarian plasma nutfah yang merupakan
kekayaan nasional perlu ditingkatkan guna menunjang usaha pengembangan budidaya
tanaman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada butir a dan b, sebagai
pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya
Tanaman dipandang perlu mengatur perbenihan tanaman dalam Peraturan
Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar
1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2823);
3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3419);
5. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya
Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3478);
6. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan,
Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3482);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH
TENTANG PERBENIHAN TANAMAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Peraturan
Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perbenihan tanaman adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan
pengadaan, pengelolaan dan peredaran benih tanaman.
2. Plasma nutfah adalah substansi yang terdapat dalam kelompok
mahluk hidup, dan merupakan sumber sifat keturunan yang dapat dimanfaatkan dan
dikembangkan atau dirakit untuk menciptakan jenis unggul atau kultivar
baru.
3. Habitat tumbuhan adalah lingkungan tempat tumbuhan dapat hidup
dan berkembang secara alami.
4. Pemuliaan tanaman adalah rangkaian kegiatan untuk
mempertahankan kemurnian jenis dan atau varietas yang sudah ada atau
menghasilkan jenis dan atau varietas baru yang lebih baik.
5. Varietas adalah bagian dari suatu jenis yang ditandai oleh
bentuk tanaman, pertumbuhan, daun, bunga, buah, biji, dan sifat-sifat lain yang
dapat dibedakan dalam jenis yang sama.
6. Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman
atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan atau mengembangbiakkan
tanaman.
7. Benih bina adalah benih dari varietas yang telah dilepas yang
produksi dan peredarannya diawasi.
8. Menteri adalah Menteri yang
bertanggung jawab di bidang perbenihan tanaman.
Pasal 2Pengaturan Perbenihan tanaman bertujuan:
a. Menjamin terpenuhinya kebutuhan benih bermutu secara memadai
dan berkesinambungan;
b. Menjamin kelestarian plasma nutfah dan
pemanfaatannya.
BAB II
PLASMA NUTFAH
Pasal 3
(1) Plasma nutfah dikuasai oleh Negara, dan dimanfaatkan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(2) Segala kegiatan yang langsung atau tidak langsung dapat
memusnahkan atau membahayakan kelestarian plasma nutfah, dilarang.
Pasal 4Pencarian, pengumpulan, dan pelestarian plasma nutfah
dapat dilakukan di dalam dan atau di luar habitatnya.
Pasal 5
(1) Pemerintah melakukan pencarian, pengumpulan, pemanfaatan, dan
atau pelestarian plasma nutfah.
(2) Pencarian dan atau pengumpulan plasma nutfah dapat dilakukan
oleh perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berdasarkan
izin Menteri.
(3) Pencarian dan atau pengumpulan plasma nutfah sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) hanya untuk keperluan pemuliaan tanaman.
(4) Pencarian dan atau pengumpulan plasma nutfah sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat pula dilakukan dalam rangka kerjasama
penelitian dengan pihak asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(5) Kegiatan pencarian dan atau pengumpulan plasma nutfah
tumbuhan yang dilindungi harus terlebih dahulu mendapat izin dari Menteri yang
membidangi tumbuhan yang dilindungi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), diatur oleh Menteri.
Pasal 6
(1) Pencarian dan atau pengumpulan plasma nutfah di dalam atau di
luar habitatnya harus dilakukan dengan menjaga kelestarian plasma nutfah dan
lingkungan hidup.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan pencarian dan atau pengumpulan
plasma nutfah harus didampingi oleh petugas yang ditunjuk Menteri.
(3) Hasil pencarian dan atau pengumpulan plasma nutfah dilaporkan
dan diserahkan sebagian kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang
perbenihan tanaman.
(4) Untuk keperluan pelestarian plasma nutfah hasil pencarian dan
atau pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Pemerintah membentuk Bank
Plasma Nutfah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan dan penyerahan
serta Bank Plasma Nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4),
diatur oleh Menteri.
Pasal 7Untuk kepentingan pelestarian plasma nutfah, Menteri
menetapkan jenis tumbuhan yang populasinya terbatas.
Pasal 8
(1) Pemerintah melaksanakan langkah-langkah pelestarian plasma
nutfah yang populasinya terbatas, dan menggandakannya di berbagai tempat yang
agroklimatnya sesuai.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggandaan plasma nutfah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Menteri.
Pasal 9
(1) Untuk kepentingan pelestarian plasma nutfah, Pemerintah
memberikan penandaan.
(2) Setiap orang wajib menjaga dan mengamankan plasma nutfah yang
telah diberi tanda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penandaan plasma nutfah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Menteri.
Pasal 10
(1) Untuk kepentingan pelestarian plasma nutfah tertentu, Menteri
dengan persetujuan Presiden menetapkan wilayah tertentu sebagai
habitatnya.
(2) Perubahan peruntukan wilayah habitat plasma nutfah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri dengan persetujuan
Presiden.
(3) Perubahan peruntukan wilayah habitat plasma nutfah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat dilakukan, dalam hal tidak ada
habitat pengganti yang sesuai bagi plasma nutfah tersebut.
(4) Pihak yang berkepentingan dengan perubahan peruntukan wilayah
habitat plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), harus menyediakan
wilayah habitat yang sesuai dan memindahkan plasma nutfah ke wilayah dimaksud di
bawah pengawasan Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata pemindahan plasma nutfah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), diatur oleh Menteri.
Pasal 11
(1) Pelestarian plasma nutfah di luar habitatnya dilakukan dalam
bentuk kebun koleksi dan atau tempat penyimpanan.
(2) Kebun koleksi dan atau tempat penyimpanan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat diselenggarakan oleh perorangan, badan hukum atau
Pemerintah.
(3) Kebun Koleksi dan atau tempat penyimpanan plasma nutfah yang
diselenggarakan oleh perorangan dan atau badan hukum wajib didaftarkan pada
Menteri.
(4) Apabila Kebun koleksi dan atau tempat penyimpanan plasma
nutfah yang diselenggarakan perorangan atau badan hukum akan diubah
peruntukannya, harus dilaporkan kepada Menteri paling lambat enam bulan
sebelumnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pendaftaran dan
pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), diatur oleh
Menteri.
Pasal 12
(1) Untuk keperluan pemuliaan tanaman, Pemerintah dapat
memanfaatkan plasma nutfah yang ada pada kebun koleksi dan atau tempat
penyimpanan milik perorangan atau badan hukum dengan memberikan imbalan yang
wajar.
(2) Apabila dalam kebun koleksi dan atau tempat penyimpanan milik
perorangan atau badan hukum terdapat plasma nutfah yang populasi tumbuhannya
terbatas, Pemerintah dapat memanfaatkannya untuk kepentingan penggandaan tanpa
memberikan imbalan.
Pasal 13
(1) Kebun koleksi dan atau tempat penyimpanan plasma nutfah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah, ditetapkan oleh Menteri.
(2) Perubahan peruntukan kebun koleksi dan atau tempat
penyimpanan plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh
Menteri.
(3) Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 10, Menteri dapat
menetapkan kebun koleksi yang diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai wilayah
habitat plasma nutfah.
Pasal 14
(1) Pengeluaran plasama nutfah dari wilayah negara Republik
Indonesia hanya untuk keperluan penelitian dalam rangka pemuliaan tanaman dan
dilakukan secara tukar menukar plasma nutfah.
(2) Menteri menetapkan jenis tanaman yang plasma nutfahnya dapat
dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia.
(3) Pengeluaran plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan oleh Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengeluaran dan tukar menukar
plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Mentri.
BAB III
INTRODUKSI
Pasal 15
(1) Introduksi dari luar negeri dilakukan dalam bentuk benih atau
materi induk dan hanya dilakukan apabila benih atau materi induk tersebut belum
ada di wilayah negara Republik Indonesia.
(2) Introduksi benih atau materi induk sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemerintah, perorangan atau badan hukum.
(3) Pihak yang melakukan introduksi benih atau materi induk
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib melaporkan dan menyerahkan sebagian
hasil introduksi kepada Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan dan
penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), diatur oleh Menteri.
Pasal 16
(1) Introduksi benih atau materi induk dari luar negeri dilakukan
dalam jumlah sesuai dengan kebutuhan pemuliaan tanaman.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), diatur oleh Menteri.
Pasal 17
(1) Benih yang diintroduksi dari luar negeri harus dilengkapi
dengan deskripsi varietas dari pemulia atau instansi yang berwenang di negara
asal.
(2) Deskripsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai daya hasil, daya adaptasi, serta
ketahanan terhadap organisme pengganggu tumbuhan.
BAB IV
PENGUJIAN DAN PELEPASAN VARIETAS
Bagian
Pertama
Pengujian
Pasal 18
(1) Varietas unggul berasal dari varietas baru atau varietas
lokal yang mempunyai potensi tinggi.
(2) Terhadap varietas baru maupun varietas lokal harus dilakukan
uji adaptasi sebelum dinyatakan sebagai varietas unggul.
(3) Uji adaptasi
bagi tanaman Tahunan, dapat dilakukan dengan cara observasi.
(4) Uji adaptasi atau observasi dilakukan oleh instansi
Pemerintah yang ditunjuk atau penyelenggara pemuliaan berdasarkan persyaratan
yang ditetapkan.
(5) Persyaratan uji adaptasi atau observasi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) dan ayat (4), serta pengawasan penyelenggaraannya ditetapkan
lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 19
(1) Terhadap hasil uji adaptasi atau observasi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 18, harus dilakukan penilaian oleh para ahli yang ditunjuk
Menteri.
(2) Varietas baru atau varietas lokal yang lulus penilaian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai varietas unggul.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara penilaian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Menteri.
Pasal 20Terhadap varietas yang sangat dipengaruhi oleh
perkembangan selera konsumen, Menteri dapat mengecualikan dari keharusan uji
adaptasi atau observasi dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan
Pasal 19.
Bagian Kedua
Pelepasan Varietas
Pasal 21Benih dari
varietas unggul hanya dapat diedarkan setelah dilepas oleh Menteri.
Pasal 22
(1) Pelepasan varietas unggul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
hanya dilakukan apabila jumlah benihnya cukup tersedia untuk produksi lebih
lanjut.
(2) Pelepasan varietas unggul dilakukan atas permohonan
penyelenggaraan pemuliaan tanaman.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelepasan dan tatacara
permohonan pelepasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur
oleh Menteri.
Pasal 23
(1) Benih yang diintroduksi dari luar negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (1), apabila akan diedarkan, terlebih dahulu varietasnya
harus dilepas oleh Menteri.
(2) Pelepasan varietas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
dilakukan apabila varietas tersebut telah lulus uji adaptasi atau observasi dan
penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19.
Pasal 24Benih dari varietas unggul yang belum dilepas bukan
merupakan benih bina.
Pasal 25
(1) Menteri melakukan penilaian secara berkala terhadap varietas
yang telah dilepas.
(2) Menteri dapat melarang pengadaan, peredaran, dan penanaman
benih dari varietas yang berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ternyata dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat, budidaya tanaman,
sumber daya alam lainnya, dan atau lingkungan hidup.
BAB V
PENGADAAN DAN PEREDARAN BENIH BINA
Bagian
Pertama
Pengadaan
Pasal 26
(1) Pengadaan benih bina di dalam negeri dilakukan melalui
produksi dalam negeri dan atau pemasukan dari luar negeri.
(2) Pengadaan benih bina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan oleh perorangan, badan hukum atau instansi Pemerintah.
Pasal 27Perorangan, badan hukum atau instansi Pemerintah yang
akan memproduksi benih bina pada skala usaha tertentu harus terlebih dahulu
mendapat izin dari Menteri.
Pasal 28
(1) Izin hanya diberikan apabila perorangan, badan hukum atau
instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 memenuhi
persyaratan:
a. memiliki sarana yang memadai, dan
b. memiliki tenaga
terampil.
(2) Menteri melakukan penilaian secara berkala terhadap
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Apabila berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) ternyata bahwa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
terpenuhi lagi, maka Menteri dapat mencabut izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeberian izin,
penilaian, dan pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3)
diatur oleh Menteri.
Pasal 29
(1) Dalam rangka pengendalian pemenuhan kebutuhan benih bina,
pemasukan benih ke dalam wilayah negara Republik Indonesia dilakukan berdasarkan
izin Menteri.
(2) Pemasukan benih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya
dilakukan apabila benih tersebut dapat diproduksi di dalam negeri atau
persediaan yang ada belum cukup.
(3) Benih sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus memenuhi
standar mutu benih bina.
(4) Dalam hal belum ada standar mutu benih bina sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3), standar mutu benih sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
ditetapkan oleh Menteri.
(5) Menteri menetapkan jenis dan jumlah kebutuhan benih
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 30
(1) Produsen benih bina di dalam negeri maupun pemasok benih dari
luar negeri, bertanggung jawab atas kebenaran mutu benih yang diproduksi atau
dipasoknya sesuai keterangan yang tercantum pada label, serta wajib
menyelenggarakan administrasi kegiatan produksi atau pemasokan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan administrasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Bagian Kedua
Sertifikasi
Pasal 31(1) Menteri
menetapkan standar mutu untuk setiap jenis benih bina.
(2) Dalam hal benih bina terdiri lebih dari satu kelas, penetapan
standar mutu dilakukan untuk setiap kelas dari masing-masing jenis.
Pasal 32Benih bina yang akan diedarkan harus memenuhi standar
mutu yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 33
(1) Untuk memenuhi standar mutu yang ditetapkan, produksi benih
bina harus melalui sertifikasi yang meliputi:
a. Pemeriksaan terhadap:
1. kebenaran benih sumber atau pohon induk;
2. petanaman dan
pertanaman;
3. isolasi tanaman agar tidak terjadi persilangan liar;
4.
alat panen dan pengolahan benih;
5. tercampurnya benih.
b. Pengujian laboratorium untuk menguji mutu benih yang meliputi
mutu genetis, fisiologis dan fisik.
c. Pengawasan pemasangan label.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sertifikasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur oleh Menteri.
Pasal 34
(1) Menteri dapat menetapkan benih tertentu yang dimasukkan dari
luar negeri yang tidak perlu melalui kegiatan pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a.
(2) Terhadap benih sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) harus:
a. dilakukan pengujian laboratorium untuk menguji mutu benih yang
meliputi mutu genetis, fisiologis dan fisik;
b. dilakukan pengawasan
pemasangan label.
(3) Pengujian laboratorium untuk menguji mutu genetis benih
sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a tidak perlu dilakukan, apabila mutu
genetis varietas dari benih tersebut tidak dapat diuji secara
laboratoris.
Pasal 35
(1) Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau
pengujian laboratorium dan pengawasan pemasangan label sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (2) dilakukan oleh instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh
Menteri.
(2) Menteri dapat memberikan izin kepada badan hukum tertentu
untuk melakukan sertifikasi atau pengujian laboratorium dan pengawasan
pemasangan label sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Permohonan untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) diajukan secara tertulis kepada Menteri.
(4) Izin hanya diberikan apabila badan hukum sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) memenuhi persyaratan.
a. memiliki tenaga terampil; dan
b. memiliki sarana
pemeriksaan dan pengujian yang diperlukan.
(5) Apabila berdasarkan penilaian ternyata persyaratan tidak
dipenuhi, maka permohonan ditolak.
(6) Penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dilakukan
secara tertulis disertai alasannya.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) oleh Menteri.
Pasal 36
(1) Instansi Pemerintah dan badan hukum yang melakukan
sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) bertanggung jawab atas
kebenaran pelaksanaan dan hasil sertifikasi.
(2) Instansi Pemerintah dan badan hukum yang melakukan pengujian
laboratorium dan pengawasan pemasangan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (2), bertanggung jawab atas kebenaran pelaksanaan dan hasil pengujian
laboratorium dan pemasangan label.
Pasal 37
(1) Menteri melakukan penilaian secara berkala terhadap hasil
sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau pengujian
laboratorium dan pengawasan pemasangan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (2).
(2) Menteri dapat membatalkan sertifikat atau hasil pengujian
laboratorium dan pemasangan label dan melarang peredaran benih sebagai benih
bina, apabila terbukti bahwa sertifikasi atau pengujian laboratorium dan
pengawasan pemasangan label tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 34 ayat (2).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian atas hasil
sertifikasi atau pengujian laboratorium dan pengawasan [pemasangan label
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan pembatalan sertifikat atau hasil
pengujian laboratorium dan pengawasan pemasangan label sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Peredaran
Pasal 38Benih bina yang akan
diedarkan wajib diberi label.
Pasal 39
(1) Peredaran benih bina di dalam negeri dilakukan oleh instansi
Pemerintah, perorangan atau badan hukum.
(2) Instansi Pemerintah, perorangan dan badan hukum sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) harus mendaftarkan kegiatannya kepada Menteri.
(3) Untuk dapat menjadi pengedar benih bina sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), harus dipenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki pengetahuan di bidang perbenihan tanaman;
b.
memiliki fasilitas penyimpanan; dan
c. menyelenggarakan administrasi mengenai
benih yang diedarkan.
Pasal 40(1) Pengedar benih bina wajib mutu menjaga benih bina
yang diedarkan.
(2) Penjagaan mutu benih bina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan sesuai dengan persyaratan mengenai pengemasan, penyimpanan,
pengangkutan, dan masa edar benih bina.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengemasan, penyimpanan dan
pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.
BAB VI
PENGELUARAN BENIH
Pasal 41
(1) Pengeluaran benih bina dari wilayah negara Republik Indonesia
dapat dilakukan oleh instansi Pemerintah, perorangan atau badan hukum
berdasarkan izin Menteri.
(2) Permohonan untuk mendapatkan izin pengeluaran benih bina
diajukan secara tertulis kepada Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), diatur oleh Menteri.
Pasal 42
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dapat
diberikan apabila pengeluaran benih tidak mengganggu persediaan benih bina di
dalam negeri.
(2) Menteri menetapkan jenis atau varietas dan jumlah benih bina
yang dapat dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 43(1) Pengeluaran benih dari tanaman tertentu harus
berupa benih hibrida.
(2) Menteri menetapkan jenis tanaman tertentu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 44Menteri
melakukan pembinaan dibidang perbenihan tanaman, yang meliputi:
a. penyelenggaraan kegiatan penelitian, pelatihan, penyuluhan,
dan pelayanan masyarakat;
b. peningkatan kemampuan aparat dan sarana
pendukung perbenihan tanaman;
c. peningkatan iklim yang mendorong peran serta organisasi
profesi dibidang perbenihan tanaman.
Pasal 45
(1) Menteri memberikan penghargaan kepada penemu varietas unggul
dan atau teknologi dibidang perbenihan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 46
(1) Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dibidang perbenihan
tanaman, Menteri mengangkat pengawas benih.
(2) Menteri menetapkan persyaratan pengawas benih sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
(3) Pengawas benih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat pula
ditunjuk sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal
59 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
Pasal 47(1) Pengawas benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
berwenang untuk:
a. melakukan pemeriksaan terhadap proses produksi;
b. melakukan pemeriksaan terhadap sarana dan tempat penyimpanan
serta cara pengemasan benih bina;
c. mengambil contoh benih guna
pemeriksaan mutu;
d. memeriksa dokumen dan catatan produsen, pemasok, dan
pengedar benih bina;
e. melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan kegiatan
sertifikasi;
f. melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan
pendaftaran, pengadaan, perizinan, sertifikasi dan pendaftaran peredaran benih
bina.
(2) Dalam hal pengawas benih mempunyai alasan kuat bahwa telah
terjadi penyimpangan mengenai mutu benih bina tetapi memerlukan waktu untuk
melakukan penelitian lebih lanjut atas hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) pengawas benih dapat menghentikan sementara peredaran benih bina
untuk paling lama tiga puluh hari.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
telah terlampaui dan belum terdapat keputusan mengenai adanya penyimpangan, maka
tindakan penghentian sementara peredaran benih bina oleh pengawas benih berakhir
demi hukum.
(4) Dalam hal ditemukan penyimpanganmengenai proses produksi,
standar mutu, kegiatan sertifikasi, sarana dan tempat penyimpanan serta cara
pengemasan benih bina, pengawas benih dapat mengusulkan penarikan benih bina
dari peredaran kepada Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian sementara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur oleh Menteri.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 48
(1) Benih yang telah lulus sertifikasi dan beredar sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan sebagai benih bina berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.
(2) Terhadap varietas hasil pemuliaan yang belum dilepas tetapi
benihnya telah beredar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dapat
dilakukan pelepasan, apabila penyelenggara pemuliaan tanaman mengajukan
permohonan pelepasan varietas kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama dua
tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 49Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah, maka segala
ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang telah ada di bidang perbenihan
tanaman yang tingkatnya di bawah Peraturan Pemerintah tetap berlaku, sepanjang
tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini atau belum ditetapkan
penggantinya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 50Peraturan Pemerintah
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
Penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember
1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO