TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3616 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor
85) |
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
44 TAHUN 1995
TENTANG
PERBENIHAN TANAMAN.
UMUM
Benih merupakan sarana produksi utama dalam budidaya tanaman,
dalam arti penggunaan benih bermutu mempunyai peranan yang menentukan dalam
usaha meningkatkan produksi dan mutu hasil.
Untuk mendapatkan benih bermutu diperlukan penemuan varietas
unggul yang dilakukan melalui usaha pemuliaan tanaman yang diselenggarakan
antara lain melalui kegiatan pencarian, pengumpulan, dan pemanfaatan plasma
nutfah baik di dalam maupun di luar habitatnya dan atau melalui usaha introduksi
dari luar negeri.
Benih dari varietas unggul, untuk dapat menjadi benih bina,
terlebih dahulu varietasnya harus dilepas. Produksi benih bina harus melalui
proses sertifikasi dan apabila akan diedarkan harus diberi label.
Dalam rangka pembinaan perbenihan tanaman perlu dilakukan
upaya yang menyangkut semua aspek mulai dari pengadaan sampai peredarannya yang
diarahkan untuk memenuhi kriteria tepat jenis/varietas, tepat mutu, tepat
jumlah, tepat waktu, tepat lokasi dan tepat harga. Kesalahan dalam pembinaan
perbenihan tanaman akan menimbulkan kegagalan dalam kegiatan budidaya tanaman,
baik ditinjau dari kepentingan individual petani/pengguna benih maupun dari segi
kepentingan nasional. Dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen dan
produsen perlu diadakan pengawasan dalam pengadaan maupun peredaran benih
bina.
Supaya kegiatan perbenihan tanaman dapat tumbuh dan
berkembang sesuai dengan sasaran yang diinginkan, Pemerintah memberikan
kesempatan secara luas kepada masyarakat, baik berupa badan hukum seperti
Koperasi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, perusahaan swasta
yang berbentuk perseroan terbatas, maupun perorangan termasuk firma dan C.V.
untuk berperan serta dalam kegiatan perbenihan, baik kegiatan pemuliaan,
produksi, maupun peredaran benih.
Dengan materi seperti tersebut di atas disusunlah Peraturan
Pemerintah tentang Perbenihan Tanaman sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 12
Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Angka 1
Yang dimaksud dengan segala sesuatu yang berkaitan dengan
pengadaan, pengelolaan dan peredaran benih adalah rangkaian kegiatan yang
meliputi pencarian, pengumpulan, pelestarian dan pemanfaatan plasma nutfah,
pemuliaan tanaman, pelepasan varietas, produksi di dalam negeri dan pemasukan
dari luar negeri, sertifikasi, pelabelan, penyaluran di dalam maupun ke luar
negeri, serta penggunaan benih termasuk pembinaan dan pengawasannya.
Angka
2
Yang dimaksud dengan kultivar adalah sekelompok tumbuhan yang
apabila dibudidayakan untuk memperoleh keturunan akan tetap menurunkan ciri-ciri
khas tumbuhan induknya seperti bentuk, rasa buah, warna, dan ciri khas
lainnya.
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Yang dimaksud dengan "jenis" adalah jenis tanaman yang merupakan
gabungan populasi tumbuhan yang diperkirakan dapat kawin mengawini dan dapat
dikenal cirinya secara morfologi.
Angka 5
Yang dimaksud dengan "sifat-sifat lain" di antaranya batang dan
getah.
Angka 6
Cukup jelas
Angka 7
Cukup jelas
Angka 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini dikeluarkan terdapat dua
Menteri yang membidangi perbenihan tanaman, yaitu Menteri Pertanian dan Menteri
Kehutanan.
Pasal 2
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat 1
Mengingat plasma nutfah merupakan kekayaan alam yang tidak
ternilai harganya, maka harus dikuasai oleh negara sehingga pemanfaatannya dapat
dilakukan secara terarah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Plasma
nutfah yang dikuasai oleh negara adalah plasma nutfah asli Indonesia, yaitu
plasma nutfah yang berasal dari Indonesia dan bukan hasil rekayasa.
Ayat
2
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Pemerintah adalah instansi Pemerintah yang
salah satu tugas dan fungsinya melakukan kegiatan pencarian, pengumpulan,
pemanfaatan, dan pelestarian plasma nutfah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pada dasarnya, ketentuan ini memberikan akses kepada orang
perorangan asing, atau badan hukum asing, atau Pemerintah negara lain untuk
melakukan pencarian dan atau pengumpulan plasma nutfah asli Indonesia, sepanjang
hal tersebut diselenggarakan dalam rangka kerja sama penelitian dan pengembangan
dengan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), atau warga negara
Indonesia atau badan hukum Indonesia yang telah memperoleh izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
Plasma nutfah hasil pencarian dan atau
pengumpulan tersebut semata-mata dimanfaatkan untuk kegiatan penelitian dan
pengembangan dimaksud, dan kerja sama yang dilakukan didasarkan pada kemanfaatan
bersama secara wajar dan adil.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "petugas yang ditunjuk Menteri" misalnya
Pengawas Benih atau Petugas Perlindungan dan Pelestarian Alam.
Ayat (3)
Pelaporan hasil pencarian dan atau pengumpulan plasma nutfah dan
penyerahan sebagian hasilnya antara lain merupakan bahan bagi Pemerintah untuk
membentuk pendataan mengenai plasma nutfah asli Indonesia dalam rangka
pelestariannya, sehingga sewaktu dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan
tertentu.
Selain berlaku bagi Pasal 5 ayat (2), ketentuan ini berlaku juga
bagi pihak yang melakukan pencarian dan/atau pengumpulan Plasma Nutfah
berdasarkan Pasal 5 ayat (1), karena tidak tertutup kemungkinan bahwa instansi
Pemerintah yang melakukan pencarian dan/atau pengumpulan Plasma Nutfah bukan
instansi yang bertanggung jawab di bidang perbenihan tanaman.
Ayat (4)
Bank Plasma Nutfah dimaksud dapat berbentuk kebon koleksi atau
gudang pendingin (cold storange), dan diselenggarakan dengan memperhatikan
kesiapan teknis, pendanaan dan atau operasional.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 7
Tumbuhan yang populasinya terbatas dapat berupa jenis tumbuhan
yang dilindungi maupun tumbuhan yang tidak dilindungi. Menteri Pertanian dan
Menteri Kehutanan masing-masing menetapkan jenis tumbuhan yang dimaksud dalam
ketentuan ini sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan digandakan adalah diperbanyak dengan
mempertahankan sifat-sifat genetiknya.
Keharusan penggandaan diberbagai
tempat dimaksudkan untuk mengantisipasi kemungkinan kegagalan penggandaan disatu
tempat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Penandaan plasma nutfah dilakukan pada tumbuhan dan atau
lokasinya.
Ayat (2)
Pemberian penandaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (10 antara
lain juga dimaksudkan agar masyarakat mengetahui keberadaan plasma nutfah yang
bersangkutan sehingga dapat turut melestarikannya. Keikutsertaan masyarakat
dalam menjaga dan mengamankan plasma nutfah antara lain dengan melaporkan kepada
instansi yang berwenang atau melakukan pencegahan secara langsung apabila ada
ancaman terhadap kelestarian plasma nutfah.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pada dasarnya Pemerintah wajib memindahkan plasma nutfah yang
bersangkutan ke tempat lain yang sesuai agroklimatnya.
Dalam pelaksanaannya,
ketentuan ini memungkinkan Pemerintah mewajibkan pihak yang berkepentingan
dengan perubahan peruntukan wilayah habitat plasma nutfah untuk menanggung biaya
yang dibutuhkan untuk menyediakan wilayah habitat pengganti dan melakukan
pemindahan plasma nutfah dimaksud.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Kebun koleksi dapat berisi koleksi varietas dari satu atau
beberapa jenis tumbuhan yang bukan untuk tujuan produksi.
Tempat penyimpanan
plasma nutfah adalah tempat yang dilengkapi dengan sarana yang mempunyai kondisi
tertentu untuk menyimpan plasma nutfah, sehingga dapat dipertahankan daya hidup
dan sifat genetisnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Keharusan mendaftarkan dalam ketentuan ini termasuk pula apabila
ada perubahan jenis plasma nutfah.
Ayat (4)
Keharusan melapor paling lambat 6 (enam) bulan sebelumnya,
dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada Pemerintah melestarikan plasma
nutfah dari tumbuhan yang populasinya terbatas yang mungkin terdapat dalam kebun
koleksi dan atau tempat penyimpanan milik perorangan atau badan hukum
tersebut.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Karena plasma nutfah mempunyai nilai yang tidak terhingga, maka
pengeluaran plasma nutfah dari wilayah Republik Indonesia harus dilakukan secara
selektif.
Plasma nutfah dari luar negeri yang ditukarkan dengan plasma nutfah
dari dalam negeri seyogyanya dapat memberi manfaat bagi bangsa dan negara,
misalnya karena belum ada atau sangat diperlukan bagi kegiatan perbenihan
tanaman.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dalam pelaksanaannya, Menteri dapat menunjuk pejabat lain di
lingkungan Departemennya untuk memberikan ijin atas nama Menteri bagi
pengeluaran plasma nutfah.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Introduksi benih atau materi induk dari luar negeri yaitu
pemasukan benih atau materi induk dari luar negeri untuk pertama kali.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Ketentuan ini menegaskan bahwa benih yang diintroduksi tidak
untuk diedarkan atau diperdagangkan, melainkan semata-mata untuk keperluan
pemuliaan tanaman.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Varietas baru diperoleh dari kegiatan persilangan, mutasi gen,
rekayasa genetika. Sedangkan varietas lokal yang mempunyai potensi tinggi
diperoleh melalui seleksi.
Yang dimaksud dengan mempunyai potensi tinggi
adalah mempunyai keunggulan dalam daya hasil, rasa, ketahanan terhadap hama dan
penyakit, nilai ekonomis, kemampuan beradaptasi, dan senangi dan telah digunakan
masyarakat secara luas.
Ayat (2)
Uji adaptasi dimaksudkan untuk mengkaji keunggulan varietas yang
akan dilepas dan dilakukan dibeberapa tempat.
Ayat (3)
Observasi dimaksudkan untuk menghindari masa uji yang terlalu
lama bagi tanaman tahunan (tanaman keras).
Dalam observasi tidak mutlak
diperlukan varietas pembanding dan tidak harus dilakukan dibeberapa
lokasi.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Penilaian mengenai keunggulan meliputi keunggulan produksi,
keunggulan mutu hasil, tanggap terhadap pemupukan, toleran terhadap hama dan
penyakit utama, umur genjah, tahan terhadap pengaruh buruk (cekaman) lingkungan
serta memiliki keseragaman, kemantapan, dan dapat dibedakan dari varietas yang
telah di lepas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 20
Varietas yang sangat dipengaruhi oleh perkembangan selera
konsumen misalnya tanaman hias (varietas dari jenis-jenis chrysantenum, tullip,
anggrek, mawar dan lain-lain).
Pasal 21
Yang dimaksud dengan telah dilepas adalah diakuinya oleh
Pemerintah keunggulan suatu varietas hasil pemuliaan, dan benih dari varietas
tersebut dapat disebar luaskan.
Pasal 22
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan tersedianya benih yang cukup adalah
tersedianya benih sumber sesuai dengan jumlah yang diperlukan untuk penangkaran
lebih lanjut pada tanaman semusim dan sumber benih berupa pohon induk, kebun
induk, kebun entros dan multiple propagation (MP) pada tanaman keras.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan benih yang diintroduksi dari luar negeri
adalah benih yang varietasnya baru pertama kali dimasukkan ke dalam wilayah
negara Republik Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan instansi Pemerintah adalah instansi teknis
yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan perbenihan
tanaman.
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan sarana yang memadai antara lain sarana
pengolahan benih, sedangkan tenaga terampil yaitu sumber daya manusia yang
mempunyai pengetahuan mengenai perbenihan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan kebutuhan adalah
mengenai jenis, jumlah, mutu dan waktu.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Tanggung jawab dimaksud adalah tanggung jawab secara perdata
terhadap segala kerugian yang dialami oleh mereka yang menggunakan benih
tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan standar mutu benih adalah spesifikasi
teknis benih yang mencakup fisik, genetis, fisiologis, dan kesehatan benih yang
dibakukan berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan
perkembangan ilmu dan teknologi, serta berdasarkan pengalaman, perkembangan masa
kini, dan perkiraan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang
sebesar-besarnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Huruf a
Pemeriksaan dalam ketentuan ini bertujuan untuk menjamin
kemurnian varietas (mutu genetis).
Pemeriksaan tercampurnya benih sebagaimana
dimaksud dalam angka 5, untuk varietas tertentu dapat dilakukan melalui
pengujian laboratoris.
Huruf b
Pengujian laboratoris mutu genetis bertujuan untuk mengetahui
kemurnian varietas. Pengujian laboratoris mutu genetis hanya dapat dilakukan
terhadap varietas tertentu, dan dilaksanakan secara manual berdasarkan ciri-ciri
morfologis benih, secara kimia, bio kimia, dan/atau penyinaran.
Pengujian
laboratoris mutu fisiologis bertujuan untuk mengetahui daya hidup (Viabilitas),
daya kecambah, daya tumbuh, kekuatan tumbuh/daya simpan (Vigor), dan kesehatan
benih.
Pengujian laboratoris mutu fisik bertujuan untuk mengetahui
kondisi/penampilan fisik benih seperti kadar air, warna, kesegaran, kebersihan,
ukuran/berat, dan keseragaman benih.
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Dalam ketentuan ini, pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 33 ayat (1) huruf a terhadap benih yang dimasukkan dari luar negeri tidak
dilakukan, karena:
a. kegiatan tersebut sudah dilakukan di negara asal,
atau
b. sifat dan karakteristik benih tersebut, sehingga tidak perlu
dilakukan pemeriksaan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan instansi Pemerintah adalah instansi yang
tugas dan fungsinya berkaitan dengan sertifikasi benih.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan tenaga terampil, yaitu sumber daya manusia
yang mempunyai pengetahuan dan kemampuan untuk melakukan kegiatan dalam proses
sertifikasi atau pengujian laboratorium dan pengawasan pemasangan label,
sedangkan sarana yang memadai berupa laboratorium yang lengkap dengan
peralatannya.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Penilaian dalam ketentuan ini meliputi penilaian terhadap
tenaga, sarana dan prosedur serta hasil sertifikasi atau hasil pengujian
laboratorium dan pengawasan pemasangan label.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 38
Yang dimaksud dengan label adalah keterangan tertulis yang
disertakan pada benih atau benih yang sudah dikemas yang akan diedarkan dan
memuat antara lain keterangan tentang tempat asal benih, jenis dan varietas
tanaman, kelas benih (bagi benih yang ada kelasnya), data hasil uji
laboratorium, serta akhir masa edar benih. Ketentuan lebih lanjut tentang label
dimaksud, diatur oleh Menteri.
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Untuk kepentingan perlindungan plasma nutfah dan kepentingan
nasional lainnya, maka tidak semua jenis atau varietas tanaman dapat dikeluarkan
dari wilayah negara Republik Indonesia. Untuk itu pengeluaran benih dari wilayah
negara Republik Indonesia memerlukan izin Menteri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah ke luarnya plasma
nutfah tanaman tertentu dari wilayah negara Republik Indonesia.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Ayat (1)
Pemberian penghargaan dalam ketentuan ini bukan merupakan
pengakuan hak kepemilikan seperti halnya pada hak paten ataupun hak-hak perdata
lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 46
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 48
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas