
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN
1995
TENTANG
PEMBENTUKAN 8 (DELAPAN) KECAMATAN DI WILAYAH
KABUPATEN
DAERAH TINGKAT II SANGIHE DAN TALAUD, GORONTALO,
MINAHASA DAN DI
WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II
BITUNG DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH
TINGKAT I SULAWESI
UTARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah pembangunan
dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Sangihe dan Talaud, Gorontalo, Minahasa dan di Kotamadya Daerah
Tingkat II Bitung dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara, maka
untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan
pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang
perlu untuk membentuk Kecamatan baru di wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
Tingkat II tersebut;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan Kecamatan
harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3037);
4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1990 tentang Pembentukan Kotamadya
Daerah Tingkat II Bitung (Lembaran Negara tahun 1990 Nomor 52, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3421).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PEMBENTUKAN 8 (DELAPAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II
SANGIHE DAN TALAUD, GORONTALO, MINAHASA DAN DI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH II
BITUNG DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SULAWESI UTARA.
Pasal 1
(1) Membentuk Kecamatan Manganitu Selatan di wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Sangihe dan Talaud, yang meliputi wilayah:
a. Desa lapang;
b. Desa Kaluwatu;
c. Desa laine;
d.
Desa Sowang;
e. Desa Ngalipaeng I;
f. Desa Ngalipaeng II;
g. Desa
Batunderang;
h. Desa Bebalang;
i. Desa Kalama;
j. Desa
Kahakitang;
k. Desa Mahangetang;
l. Desa Para.
(2) Wilayah Kecamatan Manganitu Selatan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Manganitu.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Manganitu Selatan, maka wilayah
Kecamatan Manganitu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Manganitu Selatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 2
(1) Membentuk Kecamatan Melonguane di wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Sangihe dan Talaud, yang meliputi wilayah:
a. Desa Melonguane;
b. Desa Tarun;
c. Desa
Bowombaru;
d. Desa Tule;
e. Desa Kiama;
f. Desa Mala.
g. Desa
Sawang.
(2) Wilayah Kecamatan Melonguane sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Lirung.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Melonguane, maka wilayah
Kecamatan Lirung dikurangi dengan wilayah Kecamatan Melonguane sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 3
(1) Membentuk Kecamatan Boliyohuto di wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Gorontalo, yang meliputi wilayah:
a. Desa Sidomulyo;
b. Desa Mohiyolo;
c. Desa Bulili;
d.
Desa Lakeya;
e. Desa Molohu;
f. Desa Sukamakmur;
g. Desa
Pilomunu;
h. Desa Helumo;
i. Desa Paris;
j. Desa Satri;
k. Desa
Karyamukti;
l. Desa Sidomukti;
m. Desa Tolumopato;
n. Desa
Lomohu;
o. Desa Bumela;
p. Desa Ilomata q. Desa Bilato;
r. Desa
Tolopo;
s. Desa Parungi;
t. Desa Sidodadi;
u. Desa Diloniyohu;
v.
Desa Gandasari.
(2) Wilayah Kecamatan Boliyahuto sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Paguyaman.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Boliyohuto, maka wilayah
Kecamatan Paguyaman kurangi dengan wilayah Kecamatan Boliyohuto sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 4
(1) Membentuk Kecamatan Batudaa Pantai di wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Gorontalo, yang meliputi wilayah:
a. Desa Kayu Wulan;
b. Desa Huwongo;
c. Desa Biluhu
Barat;
d. Desa Lubuto;
e. Desa Luluou;
f. Desa Biluhu Tengah;
g.
Desa Lamu;
h. Desa Tontayuo;
i. Desa Biluhu Timur;
j. Desa Lopa;
k.
Desa Bongo;
(2) Wilayah Kecamatan Batudaa Pantai sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Batudaa.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Batudaa Pantai, maka wilayah
Kecamatan Batudaa kurangi dengan wilayah Kecamatan Batudaa Pantai sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 5
(1) Membentuk Kecamatan Toulimambot di wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Minahasa, yang meliputi wilayah:
a. Kelurahan Katinggolan;
b. Kelurahan Toulor;
c.
Kelurahan Kaniar;
d. Kelurahan Taler;
e. Kelurahan Liningaan;
f.
Kelurahan Kendis;
g. Kelurahan Wengkol;
h. Kelurahan Ranowangko;
i.
Kelurahan Luaan;
j. Kelurahan Kampung Jawa;
k. Kelurahan Wulauan;
l.
Kelurahan Marawas;
m. Kelurahan Papakelan;
n. Kelurahan Makalonsouw.
(2) Wilayah Kecamatan Toulimambot sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tondano.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Toulimambot, maka wilayah
Kecamatan Tondano kurangi dengan wilayah Kecamatan Toulimambot sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 6
(1) Membentuk Kecamatan Ranoyapo di wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Minahasa, yang meliputi wilayah:
a. Desa Pontak;
b. Desa Picuan;
c. Desa Powalutan;
d.
Desa Beringin;
e. Desa Mopolo;
f. Desa Ranoyopo;
g. Desa Keroit;
h.
Desa Poopo;
i. Desa Lompad Baru;
j. Desa Lompad.
(2) Wilayah Kecamatan Ranoyopo sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Motoling.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Ranoyopo, maka wilayah Kecamatan
Motoling kurangi dengan wilayah Kecamatan Ranoyopo sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1).
Pasal 7
(1) Membentuk Kecamatan Lembean Timur di wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Minahasa, yang meliputi wilayah:
a. Sebagian wilayah Kecamatan
Eris, terdiri dari:l. Desa Kapataran;
2. Desa Seretan;
3. Desa Atep Oki;
4. Desa Kayuroya;
5.
Desa Watulaney.
b. Sebagian wilayah Kecamatan Kakas, terdiri dari:
1. Desa Karor;
2. Desa Kaleoson.
(2) Wilayah Kecamatan Lambean Timur sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Eris dan wilayah
Kakas.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Lembean Timur, maka wilayah
Kecamatan Eris dan wilayah Kecamatan Kakas kurangi dengan wilayah Kecamatan
Lembean Timur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Pasal 8
(1) Membentuk Kecamatan Bitung Timus di wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Bitung, yang meliputi wilayah:
a. Kelurahan Aertembaga;
b. Kelurahan Bitung Tengah;
c.
Kelurahan Bitung Timur;
d. Kelurahan Kakenturan;
e. Kelurahan
Pateten;
f. Kelurahan Winenet;
g. Kelurahan Pinangunian;
h. Kelurahan
Tandurusa;
i. Kelurahan Makawidey;
(2) Wilayah Kecamatan Bitung Timur sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Bitung Tengah.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Bitung Timur, maka wilayah
Kecamatan Bitung Tengah kurangi dengan wilayah Kecamatan Bitung Timur
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 9
1. Pusat Pemerintahan Kecamatan Manganitu Selatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Lapango.
2. Pusat Pemerintahan Kecamatan Melonguane sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Desa Melanguane.
3. Pusat Pemerintahan Kecamatan Boliyohuto sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) berada di Desa Sidomulyo.
4. Pusat Pemerintahan Kecamatan Batudaa Pantai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berada di Desa Kayu Wulan.
5. Pusat Pemerintahan Kecamatan Toulimambot sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) berada di Kelurahan Katinggolan.
6. Pusat Pemerintahan Kecamatan Ranopayo sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) berada di Desa Pontak.
7. Pusat Pemerintahan Kecamatan Lembean Timur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berada di Desa Kapataran.
8. Pusat Pemerintahan Kecamatan Bitung Timur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) berada di Kelurahan Aertembaga.
Pasal 10Batas wilayah Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1), pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1),
Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1),
dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 11Pemecahan, penyatuan, penghapusan, serta perubahan nama
dan batas Kelurahan/Desa dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah
Kecamatan, diatur dengan Peraturan daerah sesuai pedoman yang ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.
Pasal 12
(1) Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh
Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(2) Segala sesuatu yang berkenan dengan dan sebagai akibat dari
pembentukan 8 (delapan) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhitungkan kemampuan
keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara.
Pasal 13Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan
yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam wilayah
Daerah Tingkat I sulawesi Utara yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini menyatakan tidak berlaku.
Pasal 14Peraturan Pemerintah ini mulai Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Desember
1995
PRESIDEN REPUBKLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 6 Desember 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
Lampiran...(peta)