
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN
1995
TENTANG
BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK
PENGHASILAN DALAM RANGKA
PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH
YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN
LUAR
NEGERI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan Proyek
Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, dipandang
perlu memberikan kemudahan di bidang kepabeanan dan perpajakan;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengatur
tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam rangka pelaksanaan
Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri
dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2), Undang-Undang Dasar
1945;
2. Indische Tariefwet (Staatsblad Tahun 1873 No. 35) sebagaimana
telah diubah dan ditambah;
3. Rechten Ordonnantie (Staatsblad Tahun 1931 No. 471)
sebagaimana telah diubah dan ditambah;
4. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun
1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3566);
5. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10
Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3567);
6. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara
Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994
Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan
Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan
ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 (Lembaran
Negara Tahun 1988 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3384);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 79),
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3581);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 tentang Penghitungan
Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan
(Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3579);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BEA MASUK,
BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG
MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG
DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DAN PINJAMAN LUAR NEGERI.
Pasal 1Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan yang terutang sejak
tanggal 1 April 1995 atas impor dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang
dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, dibebaskan.
Pasal 2Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan
Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan
hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.
Pasal 3Pajak Penghasilan yang terutang sejak tanggal 1 April
1995 oleh kontraktor, konsultan dan pemasok (supplier) atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan
Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman dari luar
negeri, ditanggung oleh Pemerintah.
Pasal 4Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Keputusan
Presiden No. 13 Tahun 1995 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1995.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Agustus
1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 30 Nopember 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO