
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN
1995
TENTANG
PEMBENTUKAN 11 (SEBELAS) KECAMATAN DI WILAYAH
KABUPATEN
DAERAH TINGKAT II SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG, SOLOK, TANAH
DATAR,
PESISIR SELATAN, PADANG PARIAMAN, 50 KOTA DAN
PASAMAN DALAM WILAYAH PROPINSI
DAERAH TINGKAT I
SUMATERA BARAT
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk
dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung, Solok, Tanah Datar, Pesisir Selatan, Padang
Pariaman, 50 Kota dan di Kabupaten Daerah Tingkat II Pasaman dalam wilayah
Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat, maka untuk memperlancar pelaksanaan
tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta untuk
meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk Kecamatan
baru di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II tersebut;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 75 Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan Kecamatan
harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945;
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Tahun 1956 Nomor 25);
3. Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau, sebagai Undang-undang
(Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1646);
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN
11 (SEBELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II
SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG, SOLOK, TANAH DATAR, PESISIR SELATAN, PADANG PARIAMAN, 50
KOTA DAN PASAMAN DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA
BARAT.
Pasal 1
(1) Membentuk Kecamatan Sungai Rumbai di wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung, yang meliputi wilayah:
a. Desa Sungai Rumbai;
b. Desa Kota Besar;
c. Desa Padang
Bungur;
d. Desa Bonjol;
e. Desa Cahaya Murni;
f. Desa Bukit
Gading;
g. Desa Lubuk Karya;
h. Desa Mayang Taurai;
i. Desa Abai
Siat;
j. Desa Ranah Baru;
k. Desa Batu Kangkuang;
l. Desa Sungai
Limau;
m. Desa Sinamar;
n. Desa Tanjung Alam;
o. Desa Kodrat;
p.
Desa Mulya Bhakti;
q. Desa Kurnia;
r. Desa Talago Biru.
(2) Wilayah Kecamatan Sungai Rumbai sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Koto Baru.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Sungai Rumbai, maka wilayah
Kecamatan Koto Baru dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sungai Rumbai sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 2
(1) Membentuk Kecamatan Sitiung di wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung, yang meliputi wilayah;
a. Desa Sitiung;
b. Desa Siguntur;
c. Desa Sungai Lansek
Siluluk;
d. Desa Kostar;
e. Desa Gunung Medan;
f. Desa Sungai
Duo;
g. Desa Pulai;
h. Desa Piruko;
i. Desa Koto Agung;
j. Desa
Tabek Penyeberangan;
k. Desa Timpeh;
l. Desa Pinang Makmur;
m. Desa Tri
Mulya;
n. Desa Beringin Sakti.
(2) Wilayah Kecamatan Sitiung sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Pulau Punjung.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Sitiung, maka wilayah Kecamatan
Pulau Punjung dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sitiung sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1).
Pasal 3
(1) Membentuk Kecamatan Junjung Sirih di wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Solok, yang meliputi wilayah:
a. Desa Kampuang Tangah;
b. Desa Murapi Utara;
c. Desa
Murapi selatan;
d. Desa Kotobaru tambak;
e. Desa Gantiang
Padangpalak;
f. Desa Parumahan;
g. Desa Gando;
h. Desa Subarang.
(2) Wilayah Kecamatan Junjung Sirih sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan X Koto Singkarak.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Junjung Sirih, maka wilayah
Kecamatan X Koto Singkarak dikurangi dengan wilayah Kecamatan Junjung Sirih
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 4
(1) Membentuk Kecamatan Padang Ganting di wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Tanah Datar, yang meliputi wilayah:
a. Desa Koto Gadang;
b. Desa Koto Gadang Hilia;
c. Desa
Rajo Dani;
d. Desa Koto Alam;
e. Desa Taratak VIII;
f. Desa Taratak
XII;
g. Desa Lareh Nan Panjang.
(2) Wilayah Kecamatan Padang Ganting sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tanjung Emas.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Padang Ganting, maka wilayah
Kecamatan Tanjung Emas dikurangi dengan wilayah Kecamatan Padang Ganting
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 5
(1) Membentuk Kecamatan Sutera di wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Pesisir Selatan, yang meliputi wilayah:
a. Desa Gunuang Rajo Surantih;
b. Desa Langgai;
c. Desa
Kayuaro;
d. Desa Ampalu;
e. Desa Rawang Gunung Malelo;
f. Desa Koto nan
Tigo;
g. Desa Taratak;
h. Desa Lansano;
i. Desa Aua Duri;
j. Desa
Ranah Mandeh Rubiah;
k. Desa Tanjung Gadang;
l. Desa Padang Tarok;
m.
Desa Pantai Camin;
n. Desa Hamparan Perak.
(2) Wilayah Kecamatan Sutera sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Batang Kapas.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Sutera, maka wilayah Kecamatan
Batang Kapas dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sutera sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1).
Pasal 6
(1) Membentuk Kecamatan Linggo Sari Baganti di wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Pesisir Selatan, yang meliputi wilayah:
a. Desa Pasa Aiahaji;
b. Desa Lagan Mudik Punggasan;
c.
Desa Lagan hilia Punggasan;
d. Desa Rantau Simalenang;
e. Desa Aiahaji
Tenggara;
f. Desa Aiahaji Tengah;
g. Desa Pasa Bukit Aiahaji;
h. Desa
Aiahaji Barat;
i. Desa Pasa Punggasan;
j. Desa Padang XI Punggasan;
k.
Desa Punggasan Timur;
l. Desa Punggasan Utara;
(2) Wilayah Kecamatan Linggo Sari Baganti sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Ranah
Pesisir.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Linggo Sari Baganti, maka
wilayah Kecamatan Ranah Pesisir dikurangi dengan wilayah Kecamatan Linggo Sari
Baganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Pasal 7
(1) Membentuk Kecamatan IV Koto Aur Malintang di wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman, yang meliputi wilayah:
a. Desa Batu Basa;
b. Desa Aua Malintang;
c. Desa Sungai
Pingai;
d. Desa Durian Jantuang;
e. Desa Padang Lariang;
f. Desa Balai
Baiak.
(2) Wilayah Kecamatan IV Koto Aur Malintang sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sungai
Geringging.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan IV Koto Aur Malintang, maka
wilayah Kecamatan Sungai Geringging dikurangi dengan wilayah Kecamatan IV Koto
Aur Malintang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Pasal 8
(1) Membentuk Kecamatan Ulakan Tapakis di wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Padang Pariaman, yang meliputi wilayah:
a. Desa Ulakan Tangah;
b. Desa Ulakan Satangkai Payung;
c.
Desa Saulayaik Ulakan;
d. Desa Padang Toboh;
e. Desa Sandi Mulia;
f.
Desa Sungai Gimba;
g. Desa Manggopoh Palak Gadang;
h. Desa Tapakih
Utara;
i. Desa Tapakih Selatan;
j. Desa Tapakih Barat;
k. Desa Tapakih
Tangah;
l. Desa Tapakih Timur;
(2) Wilayah Kecamatan Ulakan Tapakis dimaksud dalam ayat (1),
semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Nan Sabaris.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Ulakan Tapakis, maka wilayah
Kecamatan Nan Sabaris dikurangi dengan wilayah Kecamatan Ulakan Tapakis
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 9
(1) Membentuk Kecamatan Gunung Mas di wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II 50 Kota, yang meliputi wilayah:
a. Desa Koto Tinggi Tengah;
b. Desa Koto Tinggi
Selatan;
c. Desa Koto Tinggi Barat;
d. Desa Puo Datar;
e. Desa Pandam
Gadang Barat;
f. Desa Pandam Gadang Tangah;
g. Desa Pandam Gadang
Timur;
h. Desa Talang Anau;
i. Desa Baruah Gunung Selatan;
j. Desa
Baruah Gunung Utara;
k. Desa Baruah Gunung Barat;
l. Desa Sungai Naning
Utara;
m. Desa Sungai Naning Selatan;
n. Desa Kampung Baru.
(2) Wilayah Kecamatan Gunung Mas sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Suliki.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Gunung Mas, maka wilayah
Kecamatan Suliki dikurangi dengan wilayah Kecamatan Gunung Mas sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 10
(1) Membentuk Kecamatan Kinali di wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Pasaman, yang meliputi wilayah:
a. Desa Langgam;
b. Desa Katiagan;
c. Desa
Mandiangin;
d. Desa Wonosari;
e. Desa Sidomulyo;
f. Desa Sumber
Agung;
g. Desa Alamanda;
h. Desa Bangunrejo;
i. Desa Enam Koto
Selatan;
j. Desa Enam Koto Utara;
k. Desa Sidodadi;
l. Desa Koto Gadang
Jaya;
m. Desa IV Koto.
(2) Wilayah Kecamatan Kinali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Pasaman.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Kinali, maka wilayah Kecamatan
Pasaman dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kinali sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1).
Pasal 11
(1) Membentuk Kecamatan Gunung Tuleh di wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Pasaman, yang meliputi wilayah:
a. Desa Muaro Kiawai Barat;
b. Desa Sudirman;
c. Desa
Kartini;
d. Desa Ranah Sungai Magelang;
e. Desa Paraman Ampalu;
f. Desa
Hulu Kenaikan;
g. Desa Lereng Kenaikan;
h. Desa Sarasah Kenaikan;
i.
Desa Siligawan.
(2) Wilayah Kecamatan Gunung Tuleh sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Lembah Melintang.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Gunung Tuleh, maka wilayah
Kecamatan Lembah Melintang dikurangi dengan wilayah Kecamatan Gunung Tuleh
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 12
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sungai Rumbai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Sungai Rumbai.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sitiung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Desa Sitiung.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Junjung Sirih sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berada di Desa Kampuang Tangah.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Padang Ganting sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berada di Desa Koto Gadang.
(5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sutera sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) berada di Desa Gunuang Rajo Surantih.
(6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Linggo Sari Baganti sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berada di Desa Pasa Aiahaji.
(7) Pusat Pemerintahan Kecamatan IV Koto Aur Malintang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berada di Desa Batu Basa.
(8) Pusat Pemerintahan Kecamatan Ulakan Tapakis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berada di Desa Ulakan Tangah.
(9) Pusat Pemerintahan Kecamatan Gunung Mas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) berada di Desa Koto Tinggi Tengah.
(10) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kinali sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) berada di Desa Langgam.
(11) Pusat Pemerintahan Kecamatan Gunung Tuleh sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) berada di Desa Muaro Kiawai Barat.
Pasal 13Batas wilayah Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1),
Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9
ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), dituangkan dalam peta yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 14Pemecahan, penggabungan, penghapusan, serta perubahan
nama dan batas Desa/Kelurahan dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah
Kecamatan, diatur dengan Peraturan Daerah sesuai pedoman yang ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.
Pasal 15
(1) Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh
Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(2) Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari
pembentukan 11 (sebelas) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhitungkan kemampuan
keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera
Barat.
Pasal 16Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan
yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam wilayah
Daerah Tingkat I Sumatera Barat yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Nopember
1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 22 Nopember 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
Lampiran ...(peta)