
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 68, 1995 |
( Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3610) |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN
1995
TENTANG
ANGKUTAN UDARA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa undang-undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang
Penerbangan telah mengatur pokok-pokok ketentuan mengenai Angkutan Udara;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai Angkutan
Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar
Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3481);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH
TENTANG ANGKUTAN UDARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Peraturan
Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Angkutan udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan
pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan pos untuk satu perjalanan
atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar
udara;
2. Angkutan udara niaga adalah angkutan udara untuk umum dengan
memungut pembayaran;
3. Angkutan udara perintis adalah angkutan udara niaga yang
melayani jaringan dan rute penerbangan untuk menghubungkan daerah terpencil dan
pedalaman atau daerah yang sukar terhubungi oleh moda transportasi lain dan
secara komersial belum menguntungkan;
4. Perusahaan angkutan udara adalah perusahaan yang
mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan
pos dengan memungut pembayaran;
5. Rute penerbangan adalah lintasan pesawat udara dari bandar
udara asal ke bandar udara tujuan melalui jalur penerbangan yang telah
ditetapkan;
6. Jaringan penerbangan adalah kumpulan dari rute penerbangan
yang merupakan satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan udara;
7. Menteri
adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang penerbangan.
BAB II
PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
Bagian
Pertama
Penggunaan Pesawat Udara
Pasal 2Angkutan udara sipil
di wilayah Republik Indonesia wajib menggunakan pesawat udara sipil yang
mempunyai tanda kebangsaan Indonesia.
Pasal 3
(1) Pesawat udara Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dapat
digunakan untuk angkutan udara sipil dalam hal tidak tersedianya pesawat udara
sipil untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Penggunaan pesawat udara Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi persyaratan yang
berlaku untuk pesawat udara sipil.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan pesawat udara
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
diatur oleh Menteri setelah mendengar pendapat Menteri yang bertanggung jawab di
bidang pertahanan keamanan.
Pasal 4Penggunaan pesawat udara sipil untuk angkutan udara
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, diatur dengan Peraturan Pemerintah
tersendiri.
Pasal 5
(1) Penggunaan pesawat udara sipil asing oleh perusahaan angkutan
udara asing dari dan ke atau melalui wilayah Republik Indonesia untuk kegiatan
angkutan udara niaga berjadwal luar negeri, hanya dapat dilakukan berdasarkan
perjanjian bilateral atau multilateral.
(2) Penggunaan pesawat udara sipil asing oleh perusahaan angkutan
udara asing atau perorangan dari dan ke atau melalui wilayah Republik Indonesia,
selain untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal luar negeri sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin terbang
dari menteri.
(3) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
pemohon menyampaikan permohonan kepada Menteri dilengkapi dengan data sebagai
berikut:
a. nama perusahaan pemilik/penyewa pesawat udara;
b. jenis
pesawat udara;
c. tanda kebangsaan, pendaftaran dan tanda panggilan;
d.
sifat penerbangan; dan
e. rencana operasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan izin
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur oleh Menteri.
Pasal 6
(1) Perusahaan angkutan udara asing yang melakukan kegiatan ke
dan dari Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), wajib
menempatkan atau menunjuk perwakilannya di Indonesia untuk mengurus kepentingan
di bidang operasi dan administrasi.
(2) Untuk melakukan penjualan dan pemasaran jasa angkutan udara
dari dan ke luar negeri, perusahaan angkutan udara asing sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1), wajib menunjuk agen di Indonesia untuk mewakili
kepentingannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan atau penunjukan
perwakilan, dan penunjukan agen di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2), diatur oleh Menteri.
Pasal 7
(1) Penggunaan pesawat udara negara asing untuk kegiatan angkutan
udara dari dan ke atau melalui wilayah Republik Indonesia, hanya dapat dilakukan
setelah mendapat izin terbang dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pertahanan keamanan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan
persyaratan untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan keamanan.
Bagian Kedua
Kegiatan Angkutan Udara
Pasal 8(1)
Kegiatan angkutan udara terdiri atas:
a. angkutan udara niaga; dan
b. angkutan udara bukan
niaga.
(2) Angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a, meliputi:
a. angkutan udara niaga berjadwal; dan
b. angkutan udara
niaga tidak berjadwal.
Pasal 9
(1) Untuk menunjang kegiatan angkutan udara niaga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, dapat diselenggarakan kegiatan
penunjang angkutan udara niaga.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penunjang angkutan
udara niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Jaringan dan Rute
Pasal 10
(1) Kegiatan angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan dalam jaringan penerbangan.
(2)
Jaringan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. jaringan penerbangan dalam negeri; dan
b. jaringan
penerbangan luar negeri.
(3) Jaringan penerbangan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. rute utama;
b. rute pengumpan; dan
c. rute
perintis.
(4) Jaringan penerbangan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) huruf b, merupakan kumpulan rute luar negeri.
Pasal 11
(1) Rute utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf
a, adalah rute yang menghubungkan antar bandar udara yang berfungsi sebagai
pusat penyebaran.
(2) Rute pengumpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3)
huruf b, merupakan penunjang rute utama yang menghubungkan:
a. bandar udara yang berfungsi sebagai pusat penyebaran dengan
bandar udara yang berfungsi bukan sebagai pusat penyebaran; atau
b. antar
bandar udara yang berfungsi bukan sebagai pusat penyebaran.
(3) Rute perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3)
huruf c, adalah rute yang menghubungkan daerah terpencil dan pedalaman serta
daerah yang sukar terhubungi oleh moda transportasi lain.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rute sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
Pasal 12
(1) Jaringan dan rute penerbangan dalam negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan
keterpaduan intra dan antar moda.
(2) Jaringan dan rute penerbangan luar negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), ditetapkan oleh Menteri berdasarkan perjanjian
bilateral atau multilateral.
(3) Perjanjian bilateral atau multilateral sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2), dilakukan dengan memperhatikan sekurang-kurangnya permintaan
jasa angkutan udara sera jaringan dan rute penerbangan dalam negeri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal yang perlu
diperhatikan dalam melakukan perjanjian bilateral atau multilateral sebagaimana
dimaksud ayat (3) diatur oleh Menteri.
Pasal 13
(1) Pembukaan rute baru untuk angkutan udara berjadwal dalam
negeri dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. adanya permintaan jasa angkutan udara yang potensial dengan
perkiraan faktor muatan yang layak, kecuali rute perintis:
b. tersedianya
fasilitas bandar udara yang memadai.
(2) Penambahan kapasitas angkutan udara berjadwal dalam negeri
pada suatu rute dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. kelayakan faktor muatan rata-rata;
b. tersedianya
fasilitas bandar udara yang memadai.
Pasal 14
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap potensi permintaan jasa
angkutan udara dan kapasitas angkutan udara sebagai dasar untuk pembukaan rute
baru dan penambahan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 serta
mengumumkan hasil evaluasi sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi dan tata cara
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 15Jaringan dan rute penerbangan sebagaimana diatur dalam
Bagian ini tidak berlaku bagi kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b.
BAB III
ANGKUTAN UDARA NIAGA
Bagian Pertama
Izin Usaha
Angkutan Udara Niaga
Pasal 16
(1) Kegiatan usaha angkutan udara niaga berjadwal dan angkutan
udara niaga tidak berjadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dapat
dilakukan oleh:
a. Badan Usaha Milik Negara;
b. Badan Usaha Milik Swasta yang
berbentuk badan hukum; atau
c. Koperasi.
(2) Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha angkutan udara niaga
berjadwal atau angkutan udara niaga tidak berjadwal sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), wajib memiliki izin usaha angkutan udara niaga.
(3) Izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan
untuk jangka waktu selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan
usahanya.
Pasal 17Izin usaha angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (2) terdiri atas:
a. izin usaha angkutan udara niaga
berjadwal;
b. izin usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal;
Pasal 18
(1) Untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17, perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) wajib:
a. menyampaikan studi kelayakan yang sekurang-kurangnya
meliputi:
1) jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;
2)
rute penerbangan, bagi perusahaan angkutan udara niaga berjadwal;
3) aspek
pemasaran;
4) sumber daya manusia, termasuk teknisi dan awak pesawat
udara;
5) kesiapan atau kelayakan operasi;
6) analisis dan evaluasi dari
aspek ekonomi dan finansial.
b. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 19Dalam melakukan penilaian terhadap permohonan izin
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, Menteri memperhatikan:
a.
kelangsungan usaha dari perusahaan angkutan udara niaga berjadwal;
b.
keseimbangan antara permintaan dan penawaran jasa angkutan udara;
c.
terlayaninya seluruh rute yang telah ditetapkan.
Pasal 20
(1) Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,
diajukan secara tertulis kepada Menteri.
(2) Menteri memberikan izin usaha apabila pemohon memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan berdasarkan
penilaian dinyatakan layak untuk melakukan kegiatan usaha sesuai jenis izin
usaha yang dimohon.
(3) Penolakan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diberikan oleh Menteri secara tertulis disertai alasan penolakan.
(4) Pemberian atau penolakan atas permohonan izin usaha
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), diberikan dalam jangka waktu
60 (enam puluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan,
pemberian dan penolakan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) diatur oleh Menteri.
Pasal 21
(1) Pemegang izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf
a, melakukan kegiatan angkutan udara berjadwal sesuai dengan rute yang
ditetapkan dalam izin usaha.
(2) Pemegang izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf
b, dapat melakukan kegiatan angkutan udara tidak berjadwal dalam negeri dan atau
luar negeri.
Pasal 22
(1) Perusahaan angkutan udara niaga yang telah mendapatkan izin
usaha diwajibkan untuk:
a. melakukan kegiatan usahanya selambat-lambatnya 12 (dua belas)
bulan setelah izin usaha diberikan;
b. mematuhi ketentuan wajib angkut sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
c. melaporkan kepada Menteri apabila terjadi perubahan data
sebagaimana tercantum dalam izin usaha;
d. melaporkan kegiatan angkutan
udara setiap bulan kepada Menteri;
e. mematuhi ketentuan-ketentuan di bidang teknis, operasi dan
keselamatan penerbangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Menteri.
Bagian kedua
Pencabutan Izin Usaha Angkutan Udara Niaga
Pasal
23
(1) Izin usaha angkutan udara niaga dicabut apabila perusahaan
angkutan udara melanggar salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22.
(2) Pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali
berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan.
(3) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak
diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan izin usaha untuk jangka waktu 1 (satu)
bulan.
(4) Apabila pembekuan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) habis jangka waktunya dan tidak ada usaha perbaikan, izin usaha
dicabut.
Pasal 24Izin usaha angkutan udara niaga dicabut tanpa melalui
proses peringatan dan pembekuan izin, dalam hal perusahaan yang bersangkutan
terbukti:
a. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara; atau
b.
memperoleh izin usaha dengan cara tidak sah.
(3) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku selama masih
menjalankan kegiatan sesuai dengan izin yang diberikan.
Pasal 28
(1) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (2), pemohon wajib memenuhi persyaratan:
a. menyampaikan rencana kegiatan angkutan udara yang
sekurang-kurangnya meliputi:
1) kegiatan pokoknya;
2) tujuan penggunaan pesawat
udara;
3) daerah operasi;
4) jenis dan jumlah pesawat udara yang akan
dioperasikan;
5) kesiapan operasi;
b. memiliki izin dari instansi yang membina kegiatan pokoknya
bagi pemohon yang berbentuk badan hukum Indonesia atau lembaga tertentu, dan
tanda jati diri bagi pemohon perorangan;
c. memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 29
(1) Pemohon izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2),
diajukan secara tertulis kepada Menteri.
(2) Menteri memberikan izin apabila pemohon telah memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan berdasarkan
penilaian dinyatakan layak untuk melakukan kegiatan angkutan udara.
(3) Penolakan permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), diberikan oleh Menteri secara tertulis disertai alasan penolakan.
(4) Pemberian dan penolakan atas permohonan izin sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), diberikan dalam jangka waktu 60 (enam
puluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan,
pemberian, dan penolakan izin kegiatan angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur oleh Menteri.
Pasal 30
(1) Pemegang izin kegiatan angkutan udara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (2), diwajibkan:
a. melakukan kegiatan angkutan udara selambat-lambatnya 12 (dua
belas) bulan setelah izin diberikan;
b. melaporkan apabila terjadi perubahan data sebagaimana
tercantum dalam izin kegiatan angkutan udara;
c. melaporkan kegiatan
angkutan udara setiap tahun kepada Menteri;
d. mematuhi ketentuan di bidang
teknis operasi keselamatan penerbangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Menteri.
Pasal 31
(1) Izin kegiatan angkutan udara bukan niaga dicabut apabila
pemegang izin melanggar salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (1).
(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
melalui proses peringatan tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut dengan
tenggang waktu masing-masing satu bulan.
(3) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak
diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan izin untuk jangka waktu satu
bulan.
(4) Apabila pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
habis jangka waktunya dan tidak ada usaha perbaikan, izin dicabut.
Pasal 32Izin kegiatan angkutan udara bukan niaga dicabut tanpa
melalui proses peringatan dan pembekuan izin, dalam hal pemegang izin yang
bersangkutan terbukti:
a. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan
negara;
b. memperoleh izin kegiatan angkutan udara dengan cara tidak
sah.
BAB V
TARIF
Pasal 33(1) Tarif angkutan udara niaga
berjadwal terdiri atas:
a. tarif penumpang; dan
b. tarif kargo.
(2) Tarif
penumpang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. tarif penumpang angkutan udara niaga berjadwal dalam
negeri;
b. tarif penumpang angkutan udara niaga berjadwal luar negeri;
dan
c. tarif penumpang angkutan udara perintis.
(3) Tarif angkutan kargo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b, terdiri atas:
a. tarif kargo angkutan niaga berjadwal dalam negeri;
b.
tarif kargo angkutan niaga berjadwal luar negeri; dan
c. tarif kargo angkutan
udara perintis.
Pasal 34
(1) Golongan tarif penumpang angkutan udara niaga berjadwal dalam
negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a, terdiri atas;
a. tarif pelayanan ekonomi, yang berorientasi pada kepentingan
dan kemampuan masyarakat luas;
b. tarif pelayanan non ekonomi, yang berorientasi pada
kelangsungan dan pengembangan usaha angkutan.
(2) Menteri menetapkan kriteria pelayanan dan besarnya
perimbangan kapasitas tempat duduk dalam pesawat udara untuk pelayanan ekonomi
dan non ekonomi, dengan mempertimbangkan:
a. kelangsungan usaha perusahaan angkutan udara berjadwal;
b.
peningkatan mutu pelayanan;
c. pengembangan usaha angkutan udara niaga
berjadwal yang lebih luas.
Pasal 35
(1) Struktur tarif pelayanan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (1) huruf a, terdiri atas tarif dasar dan tarif jarak.
(2) Struktur tarif pelayanan non ekonomi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b, terdiri atas tarif pelayanan ekonomi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tarif pelayanan tambahan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur tarif sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur oleh Menteri.
Pasal 36
(1) Tarif pelayanan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35,
ditetapkan oleh Menteri.
(2) Tarif Pelayanan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (2), ditetapkan oleh penyedia jasa angkutan.
Pasal 37
(1) Tarif penumpang angkutan udara perintis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c, ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan daya
beli masyarakat pada daerah yang bersangkutan.
(2) Struktur tarif penumpang dan kargo angkutan udara perintis
terdiri atas tarif dasar dan tarif jarak.
(3) Tarif penumpang dan kargo sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), ditetapkan oleh Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur tarif sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), diatur oleh Menteri.
Pasal 38
(1) Golongan tarif penumpang angkutan udara niaga berjadwal luar
negeri terdiri atas tarif pelayanan ekonomi dan tarif pelayanan non
ekonomi.
(2) Tarif penumpang dan kargo angkutan udara niaga berjadwal luar
negeri ditetapkan dengan berpedoman pada ketentuan dalam perjanjian bilateral
atau multilateral dan kesepakatan para pihak yang telah mendapat persetujuan
Menteri.
Pasal 39Tarif kargo angkutan udara berjadwal dalam negeri dan
tarif angkutan udara tidak berjadwal ditentukan berdasarkan kesepakatan antara
pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan.
BAB VI
WAJIB ANGKUT
Pasal 40Perusahaan angkutan udara
niaga wajib memberikan pelayanan yang layak terhadap setiap calon pengguna jasa
angkutan udara.
Pasal 41
(1) Perusahaan udara niaga wajib mengutamakan pengangkutan calon
penumpang atau barang yang pemiliknya telah melaksanakan kewajibannya sesuai
perjanjian pengangkutan yang disepakati.
(2) Dalam hal terjadi keterlambatan atau penundaan dalam
pengangkutan karena kesalahan pengangkut, perusahaan angkutan wajib memberikan
pelayanan yang layak kepada penumpang atau memberikan ganti rugi atas kerugian
yang secara nyata dialami oleh penumpang atau pemilik barang.
BAB VII
TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT
Pasal 42Perusahaan
angkutan udara yang melakukan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal
bertanggung jawab atas:
a. kematian atau lukanya penumpang yang
diangkut;
b. musnah, hilang atau rusaknya barang yang diangkut;
c. keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang yang diangkut
apabila terbukti hal tersebut merupakan kesalahan pengangkut.
Pasal 43
(1) Santunan untuk penumpang yang meninggal dunia karena
kecelakaan pesawat udara ditetapkan sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta
rupiah).
(2) Santunan untuk penumpang yang menderita luka karena
kecelakaan pesawat udara atau sesuatu peristiwa di dalam pesawat udara atau
selama waktu antara embarkasi dan debarkasi berlangsung, ditetapkan sampai
dengan setinggi-tingginya Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).
(3) Santunan ganti rugi bagi penumpang yang menderita cacat tetap
karena kecelakaan pesawat udara ditetapkan berdasarkan tingkat cacat tetap yang
dialami sampai dengan setinggi-tingginya Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat cacat tetap serta
besarnya santunan ganti rugi untuk masing-masing tingkat cacat tetap sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3), ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 44
(1) Jumlah ganti rugi untuk kerugian bagasi tercatat, termasuk
kerugian karena kelambatan dibatasi setinggi-tingginya Rp100.000,00 (seratus
ribu rupiah) untuk setiap kilogram.
(2) Jumlah ganti rugi untuk kerugian bagasi kabin karena
kesalahan pengangkut dibatasi setinggi-tingginya Rp1.000.000,00 (satu juta
rupiah) untuk setiap penumpang.
(3) Jumlah ganti rugi untuk kerugian kargo termasuk kerugian
karena kelambatan karena kesalahan pengangkut dibatasi setinggi-tingginya
Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap kilogram.
4) Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan
ayat (3) hanya terhadap kerugian yang secara nyata dialami.
Pasal 45
(1) Setiap orang atau badan hukum yang mengoperasikan pesawat
udara bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang
diakibatkan oleh pengoperasian pesawat udara atau kecelakaan pesawat udara atau
jatuhnya benda-benda lain dari pesawat udara yang dioperasikan.
(2) Santunan untuk pihak ketiga yang meninggal dunia sebagai
akibat dari peristiwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan sebesar
Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).
(3) Santunan untuk pihak ketiga yang menderita luka sebagai
akibat dari peristiwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan sampai
dengan setinggi-tingginya Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).
(4) Santunan ganti rugi bagi pihak ketiga yang menderita cacat
tetap karena kecelakaan pesawat udara ditetapkan berdasarkan tingkat cacat tetap
yang dialami sampai dengan setinggi-tingginya Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah).
(5) Ganti rugi untuk kerusakan barang milik pihak ketiga sebagai
akibat dari peristiwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya terhadap
kerugian yang secara nyata diderita berdasarkan penilaian yang layak.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat cacat tetap serta
besarnya santunan ganti rugi untuk masing-masing tingkat cacat tetap sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4), ditetapkan oleh Menteri.
BAB VIII
PELAYANAN UNTUK PENYANDANG CACAT
DAN ORANG
SAKIT
Pasal 46
(1) Perusahaan angkutan udara niaga wajib menyediakan fasilitas
yang diperlukan dan memberikan pelayanan khusus bagi penumpang penyandang cacat
atau orang sakit.
(2) Fasilitas dan pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), meliputi:
a. fasilitas kemudahan naik dan turun dari dan atau ke pesawat
udara;
b. penyediaan tempat untuk kursi roda di dalam pesawat udara;
c. sarana bantu bagi orang sakit yang pengangkutannya
mengharuskan dalam posisi tidur;
d. pemberian prioritas tambahan tempat
duduk.
Pasal 47Penambahan fasilitas dan pelayanan khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan aspek
keselamatan penerbangan dan kelaikan udara.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 48Pada tanggal mulai
berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan yang
lebih rendah dari Peraturan Pemerintah yang mengatur ketentuan mengenai angkutan
udara dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti
dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 49Peraturan
Pemerintahan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Nopember
1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 17 Nopember 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO