TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3610 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor
68) |
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
40 TAHUN 1995
TENTANG
ANGKUTAN UDARAUMUM
Peraturan Pemerintah tentang Angkutan Udara ini merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan
yang dimaksudkan untuk meningkatkan pembinaan dan penyelenggaraan angkutan udara
sesuai dengan perkembangan kehidupan rakyat dan bangsa Indonesia, serta tuntutan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sebagai salah satu komponen sistem transportasi nasional,
pada hakekatnya angkutan udara mempunyai peranan yang penting dalam menyediakan
jasa pelayanan angkutan di dalam negeri maupun di luar negeri, dan dalam rangka
menghubungkan daerah-daerah yang sulit dijangkau dengan moda angkutan lain
secara cepat dan efisien untuk jarak tertentu atau yang dikenal dengan angkutan
udara perintis.
Dalam kedudukan dan peranan yang demikian sudah selayaknya
pemerintah memberikan bimbingan dan pembinaan sehingga angkutan udara dapat
diselenggarakan secara selamat, aman, cepat, lancar, tertib, teratur, nyaman dan
efisien dengan biaya yang wajar serta terjangkau oleh daya beli masyarakat, dan
mampu berperan dalam rangka menunjang dan mendukung sektor-sektor pembangunan
lainnya.
Kegiatan angkutan udara sipil meliputi angkutan udara niaga
dan angkutan udara bukan niaga. Dalam Peraturan Pemerintah ini ditegaskan
kembali bahwa kegiatan angkutan udara sipil di wilayah Indonesia hanya dilakukan
oleh pesawat udara sipil berkebangsaan Indonesia.
Pengoperasian pesawat udara sipil asing dari dan ke atau
melalui wilayah Republik Indonesia hanya dapat dilakukan berdasarkan perjanjian
bilateral, multilateral atau izin khusus Pemerintah.
Salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan Pemerintah dalam
kegiatan angkutan udara adalah pengaturan perizinan yang dititik beratkan kepada
jaminan keselamatan dan kualitas pelayanan angkutan penumpang, kargo, dan pos
untuk angkutan udara niaga dan aspek keselamatan dalam pengoperasian untuk
kegiatan angkutan udara bukan niaga serta upaya untuk menumbuhkan iklim usaha
yang sehat.
Bagi usaha angkutan udara niaga diwajibkan memiliki izin
usaha angkutan udara, sedangkan bagi angkutan bukan niaga, hanya diwajibkan
memiliki izin kegiatan angkutan udara, karena izin usaha yang bersangkutan
melekat pada izin usaha kegiatan pokoknya.
Selanjutnya dalam upaya menunjang kegiatan angkutan udara
niaga diatur pula ketentuan mengenai kegiatan penunjang angkutan udara niaga
yang merupakan satu kesatuan mata rantai dengan kegiatan angkutan udara yang
antara satu sama lainnya saling terkait dan mendukung dalam rangka mewujudkan
kelancaran dan kelangsungan pelayanan jasa angkutan udara. Demikian pula dalam
rangka menjamin kelangsungan usaha di bidang angkutan udara serta kemampuan
masyarakat pengguna jasa angkutan udara, dalam Peraturan Pemerintah ini diatur
pula mengenai tarif penumpang yang meliputi tarif pelayanan ekonomi dan non
ekonomi serta tarif kargo.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Pengertian mengangkut penumpang, kargo dan pos adalah menyangkut
penumpang saja, kargo saja, pos saja atau gabungan.
Angka 2
Cukup Jelas
Angka 3
Cukup Jelas
Angka 4
Cukup Jelas
Angka 5
Cukup Jelas
Angka 6
Cukup Jelas
Angka 7
Cukup Jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Yang termasuk dalam kegiatan "penyelenggaraan tugas pemerintah"
antara lain penyelenggaraan angkutan udara untuk penanggulangan bencana alam dan
angkutan udara untuk kegiatan transmigrasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Penggunaan pesawat udara sipil untuk kegiatan angkutan udara
niaga berjadwal luar negeri oleh perusahaan angkutan udara asing sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan ini tidak terikat pada ketentuan tentang tanda
kebangsaan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "selain untuk kegiatan angkutan udara niaga
berjadwal luar negeri" adalah kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal atau
kegiatan angkutan udara untuk keperluan tertentu antara lain kegiatan kalibrasi,
pameran, survei dan pemetaan, kegiatan pencarian dan pertolongan
(SAR).
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "pemohon" ialah pemilik, penyewa, kuasa,
atau perwakilannya di Indonesia.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "mengurus kepentingan di bidang operasi dan
administrasi" antara lain meliputi:
a. mengurus perizinan yang berkaitan
dengan kegiatannya;
b. mengurus manajemen perkantoran dan keuangan;
c.
mengurus operasi penerbangan antara lain teknis pesawat dan handling (sebagai
supervisi).
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan agen dalam keputusan ini adalah kegiatan
yang dilakukan oleh Badan Hukum Indonesia untuk mewakili kepentingan perusahaan
angkutan udara asing dalam melaksanakan pemasaran dan penjualan jasa angkutan
udara.
Kegiatan keagenan tersebut dalam dunia penerbangan dikenal dengan
General Sales Agent (GSA).
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan,
yang dimaksud dengan pesawat udara negara adalah pesawat udara yang dipergunakan
oleh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan pesawat udara instansi
Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan untuk menegakkan hukum
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga yang
dimaksud dengan pesawat udara negara asing adalah pesawat udara negara yang
dipergunakan oleh angkatan bersenjata negara asing dan pesawat udara instansi
pemerintah asing yang diberi fungsi dan kewenangan untuk menegakkan
hukum.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan kegiatan angkutan udara bukan niaga adalah
kegiatan angkutan udara yang dilaksanakan oleh Badan Hukum Indonesia, yang
kegiatan pokoknya bukan usaha angkutan udara dan hanya untuk mendukung kegiatan
pokok Badan Hukum tersebut atau perorangan.
Kegiatan angkutan udara bukan
niaga dapat berupa:
a. angkutan udara untuk kegiatan keudaraan (aerial work) yaitu
kegiatan yang menggunakan pesawat udara antara lain untuk penyemprotan,
penyerbukan, pemotretan, survei, olah raga keudaraan atau kegiatan
lainnya;
b. angkutan udara untuk kegiatan pendidikan awak pesawat udara
yaitu kegiatan yang menggunakan pesawat udara khusus untuk kepentingan
pendidikan awak kokpit pesawat udara;
c. angkutan udara bukan niaga lainnya
yang kegiatan pokoknya bukan usaha angkutan udara niaga.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, angkutan udara
niaga tidak berjadwal dalam negeri dan luar negeri dikenal dengan sebutan
angkatan udara borongan.
Pasal 9
Ayat (1)
Kegiatan penunjang merupakan kegiatan yang secara langsung
berhubungan dengan kegiatan angkutan udara niaga. Kegiatan penumpang angkutan
udara niaga dapat berupa ekspedisi muatan pesawat udara (EMPU) atau Jasa
Pengurusan Transportasi (JPT).
Dalam hubungan dengan kegiatan angkutan udara
niaga, peranan kegiatan penunjang angkutan udara niaga adalah sebagai pemilik
barang. Sedangkan hubungan dengan pemilik barang yang sesungguhnya, peranan
kegiatan penunjang angkutan udara niaga adalah mewakili kepentingan pemilik
barang sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "bandar udara yang berfungsi sebagai pusat
penyebaran" adalah bandar udara yang terletak di kota yang merupakan pusat zona
ekonomi, dengan jumlah penumpang cukup tinggi dan atau berfungsi untuk
menyebarkan penumpang ke bandar udara lain.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "bandar udara yang berfungsi bukan sebagai
pusat penyebaran" adalah bandar udara lainnya yang tidak termasuk dalam bandar
udara yang berfungsi sebagai pusat penyebaran.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "rute perintis" adalah rute yang
menghubungkan daerah terpencil dan pedalaman atau daerah yang sukar terhubungi
oleh moda transportasi lain, yang turut berfungsi dalam mendorong pertumbuhan
dan pengembangan wilayah dalam rangka pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya,
serta mewujudkan stabilitas pertahanan dan keamanan negara.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dalam menentukan permintaan jasa angkutan udara antara lain
dipertimbangkan pengembangan pariwisata atau potensi ekonomi daerah.
Ayat
(4)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "perkiraan faktor muatan yang layak" adalah
perkiraan sebagai hasil perhitungan yang dilakukan terhadap potensi permintaan
jasa angkutan udara pada suatu daerah tertentu yang belum dihubungkan oleh
transportasi melalui udara, dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas
dibukanya rute baru tersebut.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "yang memadai" adalah memenuhi persyaratan
minimal untuk dapat memenuhi kebutuhan pengoperasian pesawat udara yang meliputi
aspek keselamatan penerbangan dan pelayanan jasa bandar udara.
Ayat
(2)
Huruf a
Dengan berdasarkan kelayakan faktor muatan rata-rata dapat tetap
diwujudkan iklim usaha yang sehat.
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada
masyarakat mengenai pembukaan rute-rute baru atau penambahan kapasitas angkutan
udara pada rute-rute tersebut dengan tetap memperhatikan upaya untuk mewujudkan
iklim usaha yang sehat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini adalah dalam
rangka menjamin keselamatan penerbangan, kelangsungan usaha dan menciptakan
iklim usaha yang sehat di bidang angkutan udara niaga.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "usaha perbaikan" adalah usaha-usaha yang
nyata dilakukan oleh pemegang izin untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan yang
dapat berkaitan dicabutnya izin usaha angkutan udara niaga.
Pasal
24
Huruf a
Yang dimaksud dengan "membahayakan keamanan negara" antara lain
melakukan kegiatan mata-mata untuk kepentingan negara lain, menyelundupkan
senjata api atau bahan peledak.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "cara tidak sah" antara lain memberikan
keterangan yang tidak benar pada waktu mengajukan permohonan izin usaha angkutan
udara atau memperoleh izin usaha angkutan udara tanpa melalui prosedur yang
ditetapkan.
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penunjukan perusahaan angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan ini tidak mengurangi tanggung jawab Pemerintah untuk menjamin
kelangsungan pelayanan angkutan udara perintis.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Kompensasi dalam ketentuan ini dapat berupa antara lain
pemberian rute lain di luar rute perintis bagi perusahaan angkutan udara niaga
berjadwal dengan mempertimbangkan kelayakan usaha yang bersangkutan dan bantuan
biaya operasi atau kemudahan untuk mendapatkan bahan bakar di lokasi.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penilaian sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan ini antara lain terhadap jaminan keselamatan penerbangan dan kebutuhan
angkutan udara untuk menunjang kegiatan pokoknya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "usaha perbaikan" adalah usaha-usaha yang
nyata dilakukan oleh pegang izin untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan yang
dapat berakibat dicabutnya izin kegiatan angkutan udara.
Pasal
32
Huruf a
Lihat penjelasan Pasal 24 huruf a.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "cara tidak sah" antara lain memberikan
keterangan yang tidak benar pada waktu mengajukan permohonan izin kegiatan
angkutan udara tanpa melalui prosedur yang ditetapkan.
Pasal
33
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "tarif angkutan kargo" termasuk tarif
angkutan pos.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Tarif dasar adalah besaran tarif yang dinyatakan dengan besaran
rupiah per penumpang kilometer.
Tarif jarak adalah tarif yang dibayar pemakai
jasa atas dasar perkalian tarif dasar dengan jarak tempuh.
Ayat (2)
Tarif pelayanan tambahan adalah besaran tarif sesuai fasilitas
dan tingkat pelayanan yang diberikan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Tarif dasar angkutan udara perintis adalah tarif per penumpang
kilometer yang perhitungannya didasarkan dengan memperhatikan kemampuan daya
beli masyarakat pada daerah-daerah yang bersangkutan.
Tarif jarak adalah
tarif yang dibayar pemakai jasa atas dasar perkalian tarif dasar dengan jarak
tempuh.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "kesepakatan para pihak" adalah kesepakatan
antara perusahaan angkutan udara yang melayani rute yang
bersangkutan.
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Ketentuan ini dimaksudkan agar calon pengguna jasa angkutan
udara niaga memperoleh pelayanan jasa angkutan sesuai dengan jenis jasa angkutan
udara yang dikehendaki.
Pasal 41
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan agar calon penumpang atau pemilik
barang yang telah lebih dahulu melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian
pengangkutan yang disepakati, mendapatkan prioritas utama untuk
diangkut.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan memberikan pelayanan yang layak dalam
ketentuan ini adalah memberikan pelayanan dalam batas kelayakan sesuai kemampuan
pengangkut kepada penumpang selama menunggu keberangkatan antara lain berupa
penyediaan tempat dan kosumsi secara layak selama menunggu keberangkatan atau
mengupayakan mengalihkan angkutan ke perusahaan angkutan udara niaga lainnya
sesuai perjanjian pengangkutan yang disepakati.
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Ketentuan ini dimaksud agar penetapan besaran jumlah ganti rugi
didasarkan kepada pendapat ahli di bidangnya.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 46
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan agar penyandang cacat dan orang sakit
mendapatkan pelayanan secara layak dalam hal yang bersangkutan menggunakan jasa
angkutan udara.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas