
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 9, 1995 |
(EKONOMI. Pajak. Saham. Perusahaan Modal Ventura Penjelasan
dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3585) |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN
1995
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN PERUSAHAAN MODAL
VENTURA
DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM ATAU PENGALIHAN
PENYERTAAN MODAL
PADA PERUSAHAAN PASANGAN USAHANYA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, penghasilan berupa keuntungan karena
penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal merupakan Objek Pajak
Penghasilan;
b. bahwa perusahaan modal ventura merupakan wahana pembiayaan
yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana pemerataan kesempatan berusaha bagi para
pemodal kecil dan menengah termasuk koperasi, yang pada akhirnya akan membantu
perkembangan perekonomian nasional;
c. bahwa untuk mendorong pertumbuhan perusahaan modal ventura dan
berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, dipandang perlu untuk
mengatur pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan perusahaan modal ventura
berupa keuntungan karena penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada
perusahaan pasangan usahanya dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar
1945;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun
1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3566);
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10
Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3567);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA DARI
TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM ATAU PENGALIHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN
PASANGAN USAHANYA.
Pasal 1
(1) Atas penghasilan perusahaan modal ventura dari transaksi
penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan
usahanya dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2) Perusahaan pasangan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
adalah perusahaan yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang melakukan
kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
dan
b. sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
(3) Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) adalah 0, 1% (satu perseribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan
saham atau pengalihan penyertaan modal.
(4) Dalam hal transaksi penjualan saham atau pengalihan
penyertaan modal tersebut dilakukan melalui bursa efek, maka pengenaan Pajak
Peng-hasilannya dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan tentang Pajak Penghasilan atas peng-hasilan dari
transaksi penjualan saham di bursa efek.
Pasal 2
(1) Atas penghasilan perusahaan modal ventura dari transaksi
penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha
yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2)
dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7
Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun
1994.
(2) Perusahaan modal ventura wajib membukukan secara terpisah
penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dari penghasilan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 3Ketentuan lebih lanjut mengenai penyetoran dan pelaporan
pajak serta pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
Pasal 4Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Pebruari
1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 8 Pebruari 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3585 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor
9) |
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4
TAHUN 1995
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN PERUSAHAAN MODAL
VENTURA
DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM ATAU PENGALIHAN
PENYERTAAN MODAL
PADA PERUSAHAAN PASANGAN USAHANYAUMUM
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 7
Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun
1994, keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak merupakan Objek Pajak Penghasilan. Perusahaan modal
ventura merupakan sarana dalam rangka mendorong pemerataan pembangunan dan untuk
lebih meningkatkan peran serta dari seluruh lapisan masyarakat, yaitu dengan
melakukan penyertaan modalnya pada perusahaan pasangan yang bergerak dalam
sektor-sektor usaha tertentu yang mengingat keadaan perekonomiannya perlu
memperoleh prioritas untuk dikembangkan.
Dalam rangka mendorong perkembangan perusahaan modal ventura
dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994,
maka dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tersendiri tentang Pajak
Penghasilan atas penghasilan perusahaan modal ventura yang berupa keuntungan
karena transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada
perusahaan pasangan usahanya. Mengingat ketentuan tentang Pajak Penghasilan atas
keuntungan karena transaksi penjualan saham yang diperdagangkan di bursa efek
telah diatur tersendiri, maka pengenaan Pajak Penghasilan atas keuntungan dari
penjualan saham yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura melalui bursa tetap
mengacu kepada ketentuan dimaksud.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ayat (1)
Atas penghasilan perusahaan modal ventura yang diterima atau
diperoleh dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyer-taan modal
perusahaan pasangan usahanya dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat
final.
Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat (1) hanya berlaku dalam hal perusahaan
pasangan usaha dari perusahaan modal ventura memenuhi per-syaratan sebagai
berikut:
a. merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang melakukan
kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
dan
b. sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
Ayat
(3)
Penentuan besarnya Pajak Penghasilan sebesar 0, 1% (satu
perseribu) dari nilai penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal tersebut
dilakukan dengan mempertimbangkan kesederha-naan, kemudahan dan pengenaannya
yang bersifat final serta dengan berpegang pada prinsip untuk mengembangkan
perusahaan modal ventura.
Ayat (4)
Apabila transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan
modal pada perusahaan pasangan usaha dilakukan di bursa efek, maka pengenaan
Pajak Penghasilan atas transaksi penjualan atau pengalihan tersebut didasarkan
atas peraturan perundang-undangan tentang pengenaan Pajak Penghasilan atas
transaksi penjualan saham di bursa efek yang pada saat ini diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994.
Pasal 2
Ayat (1)
Pengenaan Pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
hanya berlaku atas penghasilan modal ventura dari penjualan saham atau
pengalihan penyertaan modal di perusahaan pasangan usaha yang memenuhi
syarat-syarat tecantum dalam Pasal tersebut.
Sedangkan atas penghasilan modal
ventura selain dari yang tersebut dalam Pasal 1, dikenakan Pajak Penghasilan
sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.
Ayat (2)
Mengingat perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan dalam
Peraturan Pemerintah ini berbeda dengan perlakuan atas penghasilan lainnya, maka
kepada perusahaan modal ventura diwajibkan untuk melakukan pembukuan yang
terpisah atas penghasilan maupun biaya yang berkaitan dengan penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas