
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 67, 1995 |
( Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3609) |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN
1995
TENTANG
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa penelitian dan pengembangan kesehatan
merupakan salah satu sumberdaya kesehatan yang sangat besar arti dan manfaatnya
untuk mendukung pembangunan kesehatan;
b. bahwa untuk kepentingan pembangunan kesehatan guna
meningkatkan kemampuan nasional, maka penelitian dan pengembangan kesehatan dan
penerapannya perlu ditata dan dimantapkan pengelolaannya;
c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan huruf b serta sebagai
pelaksanaan ketentuan Pasal 69 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penelitian dan
Pengembangan Kesehatan;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945;
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENELITIAN
DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Peraturan
Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penelitian dan pengembangan kesehatan adalah kegiatan ilmiah
yang dilakukan menurut metode yang sistimatik untuk menemukan informasi ilmiah
dan/atau teknologi yang baru, membuktikan kebenaran atau ketidakbenaran
hipotesis sehingga dapat dirumuskan teori atau suatu proses gejala alam dan/atau
sosial di bidang kesehatan, dan dilanjutkan dengan menguji penerapannya untuk
tujuan praktis di bidang kesehatan.
2. Penyelenggara peneliti dan pengembangan kesehatan adalah
setiap peneliti, lembaga atau badan hukum baik milik Negara maupun swasta, yang
menyelenggarakan penelitian dan pengembangan kesehatan.
3. Peneliti adalah setiap orang yang bertugas melakukan
penelitian dan pengembangan kesehatan.
4. Penerapan hasil penelitian dan pengembangan kesehatan adalah
setiap kegiatan untuk memanfaatkan atau menggunakan hasil penelitian dan
pengembangan kesehatan bagi kepentingan praktis.
5. Menteri adalah Menteri
yang bertanggung jawab di bidang Kesehatan.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2Penelitian dan pengembangan
kesehatan bertujuan untuk memberikan masukan ilmu pengetahuan dan teknologi
serta pengetahuan lain yang diperlukan untuk menunjang pembangunan kesehatan
dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
BAB III
PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN
PENGEMBANGAN
KESEHATAN
Pasal 3Penelitian dan pengembangan kesehatan
dilaksanakan oleh penyelenggara penelitian dan pengembangan kesehatan.
Pasal 4
(1) Penelitian dan pengembangan kesehatan dilaksanakan
berdasarkan standar profesi penelitian kesehatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar profesi penelitian
kesehatan ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 5
(1) Penelitian dan pengembangan kesehatan dapat dilakukan
terhadap manusia atau mayat manusia, keluarga, masyarakat, hewan,
tumbuh-tumbuhan, jasad renik, atau lingkungan.
(2) Pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan penerapannya dilakukan dengan memperhatikan norma
yang berlaku dalam masyarakat serta upaya pelestarian lingkungan.
Pasal 6
(1) Dalam rangka pelaksanaan penelitian dan pengembangan
kesehatan, penyelenggara penelitian dan pengembangan kesehatan dapat:
a. mengirim spesimen ke lembaga penelitian dan pengembangan
kesehatan ke luar negeri untuk penelitian dan pengembangan lebih mendalam
sepanjang hal tersebut tidak mampu dilaksanakan di dalam negeri;
b. memasukkan spesimen dan/atau sarana penelitian dan
pengembangan kesehatan dari luar negeri untuk keperluan penelitian dan
pengembangan kesehatan.
(2) Syarat dan tata cara pengiriman spesimen ke atau dari luar
negeri ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 7Penelitian dan pengembangan kesehatan dapat
diselenggarakan oleh lembaga asing, atau melibatkan peneliti asing, atau
kerjasama dengan lembaga asing yang memenuhi persyaratan, dilakukan atas dasar
ijin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
penelitian bagi orang asing.
BAB IV
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
KESEHATAN TERHADAP
MANUSIA
Pasal 8
(1) Penelitian dan pengembangan kesehatan terhadap manusia hanya
dapat dilakukan atas dasar persetujuan tertulis dari manusia yang
bersangkutan.
(2) Persetujuan tertulis dapat pula dilakukan oleh orang tua atau
ahli warisnya apabila manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1):
a. tidak mampu melakukan tindakan hukum;
b. karena keadaan kesehatan atau jasmaninya sama sekali tidak
memungkinkan dapat menyatakan persetujuan secara tertulis;
c. telah meninggal dunia, dalam hal jasadnya akan digunakan
sebagai obyek penelitian dan pengembangan kesehatan.
(3) Persetujuan tertulis bagi penelitian dan pengembangan
kesehatan terhadap keluarga diberikan oleh kepala keluarga yang bersangkutan dan
terhadap masyarakat dalam wilayah tertentu oleh Bupati/Walikotamadya Kepala
Daerah yang bersangkutan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mendapatkan
persetujuan tertulis diatur oleh Menteri.
Pasal 9Pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib dilakukan dengan memperhatikan
kesehatan dan keselamatan jiwa manusia, keluarga dan masyarakat yang
bersangkutan.
Pasal 10Manusia, keluarga, dan masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 berhak mendapat informasi terlebih dahulu dari penyelenggara
penelitian dan pengembangan kesehatan mengenai:
a. tujuan penelitian dan
pengembangan kesehatan serta penggunaan hasilnya;
b. jaminan kerahasiaan
tentang identitas dan data pribadi;
c. metode yang digunakan;
d. risiko
yang mungkin timbul;
e. hal lain yang perlu diketahui oleh yang bersangkutan dalam
rangka penelitian dan pengembangan kesehatan.
Pasal 11Penyelenggara penelitian dan pengembangan kesehatan
berkewajiban menjaga kerahasiaan identitas dan data kesehatan pribadi atau
keluarga atau masyarakat yang bersangkutan.
Pasal 12Manusia, keluarga, atau masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 berhak sewaktu-waktu mengakhiri atau menghentikan keterlibatannya
dalam penelitian dan pengembangan kesehatan.
Pasal 13Penelitian dan pengembangan kesehatan terhadap:
a. anak-anak hanya dapat dilakukan dalam rangka peningkatan
derajat kesehatan anak-anak;
b. wanita hamil atau menyusui hanya dapat dilakukan dalam rangka
pembenaran masalah kehamilan, persalinan, atau peningkatan derajat
kesehatannya;
c. penderita penyakit jiwa atau lemah ingatan hanya dapat
dilakukan dalam rangka mengetahui sebab terjadinya penyakit jiwa atau lemah
ingatan, pengobatan, atau rehabilitasi sosialnya.
Pasal 14
(1) Manusia, keluarga, atau masyarakat berhak atas ganti rugi
apabila pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan terhadapnya
mengakibatkan terganggunya kesehatan, cacat atau kematian yang terjadi karena
kesalahan atau kelalaian penyelenggara penelitian dan pengembangan
kesehatan.
(2) Tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 15
(1) Penerapan hasil penelitian dan pengembangan kesehatan pada
tubuh manusia hanya dapat dilakukan setelah sebelumnya diterapkan pada hewan
percobaan.
(2) Pelaksanaan penerapan hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) hanya dilaksanakan apabila dapat dipertanggungjawabkan dari segi kesehatan
dan keselamatan jiwa manusia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan dan tata cara
penerapan hasil penelitian dan pengembangan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Ketua
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
BAB V
HASIL PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN
Pasal
16Penyelenggara penelitian dan pengembangan kesehatan berhak sepenuhnya
atas hasil penelitian dan pengembangan kesehatan.
Pasal 17Menteri memberikan penghargaan kepada penyelenggara
penelitian dan pengembangan kesehatan yang hasil penelitian dan pengembangan
kesehatannya merupakan suatu temuan atau teknologi baru bagi pembangunan
kesehatan.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 18
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
penyelenggara penelitian dan pengembangan kesehatan.
(2) Pembinaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui:
a. bimbingan dan penyuluhan;
b. penyediaan jaringan informasi
penelitian dan pengembangan kesehatan;
c. pemberian bantuan tenaga ahli atau
bentuk lainnya.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 19Barangsiapa dengan
sengaja melakukan penelitian dan pengembangan kesehatan dan penerapannya
terhadap manusia, keluarga, atau masyarakat tanpa memperhatikan norma yang
berlaku dalam masyarakat serta kesehatan dan keselamatan yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 9, dipidana berdasarkan
ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang
kesehatan.
Pasal 20Berdasarkan ketentuan Pasal 86 Undang-undang Nomor 23
Tahun 1992 tentang Kesehatan, barangsiapa dengan sengaja menyelenggarakan
penelitian dan pengembangan kesehatan:
a. dengan cara yang tidak sesuai dengan standar profesi
penelitian kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);
b. tanpa
ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c. tanpa persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3);
d. tanpa memberi informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10;
dipidana denda paling banyak Rp10.000.000,- (sepuluh
juta rupiah).
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21Dengan berlakunya
Peraturan Pemerintah ini, maka semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berhubungan dengan penelitian dan pengembangan kesehatan yang telah ada masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 22Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Nopember
1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 14 Nopember 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3609 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor
67) |
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
39 TAHUN 1995
TENTANG
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
KESEHATANUMUM
Bahwa Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
sebagai landasan hukum dalam pembangunan kesehatan telah memberikan arah
pengaturan guna tercapainya kesadaran, kemauan, dan kemampuan untuk hidup sehat
bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal, yang
dilakukan melalui upaya-upaya kesehatan yang didukung oleh sumberdaya
kesehatan.
Salah satu bentuk sumber daya kesehatan adalah penelitian dan
pengembangan kesehatan.
Penelitian dan pengembangan kesehatan harus memperhatikan
asas pembangunan kesehatan khususnya asas perikemanusiaan yang berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa dan asas manfaat. Atas dasar hal tersebut
penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kesehatan terutama yang dilakukan
pada manusia dan makhluk hidup lainnya harus dilandasi perikemanusiaan dan
dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemanusiaan dan perikehidupan yang
sehat.
Melaksanakan amanat dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992
tentang Kesehatan, ketentuan Pasal 69 ayat (4) yang menyebutkan bahwa ketentuan
mengenai penelitian, pengembangan, dan penerapan hasil penelitian ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah, serta dilandasi oleh asas pembangunan kesehatan,
Peraturan Pemerintah ini disusun untuk memberi kejelasan, penjabaran, dan
pedoman, serta kepastian dan perlindungan hukum dalam penyelenggaraan penelitian
dan pengembangan kesehatan.
Bahwasanya penelitian dan pengembangan kesehatan pada
dasarnya tidak berbeda dengan penelitian dan pengembangan di bidang lainnya,
maka dalam Peraturan Pemerintah ini hanya diatur bahwa penyelenggaraannya
didasari oleh standar profesi penelitian kesehatan. Hal ini telah disadari
sepenuhnya bahwa penyelenggara penelitian dan pengembangan kesehatan diberi
kebebasan sepenuhnya untuk berkarya baik itu dilakukan melalui transformasi
teknologi atau cara ilmiah lainnya sepanjang dilakukan sesuai dengan standar
profesi penelitian kesehatan.
Khusus berkaitan dengan penyelenggaraan penelitian dan
pengembangan kesehatan terhadap manusia, diatur tata cara, batasan-batasan
penggunaan penelitian dan pengembangan kesehatan terhadap manusia, perlindungan
dan hal-hal lain berkenaan dengan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan
kesehatan.
Mengingat hasil penelitian dan pengembangan kesehatan
merupakan karya intelektual, maka hasil penelitian dan pengembangan kesehatan
tersebut dapat diupayakan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Selain daripada itu, juga diatur mengenai penghargaan atas
hasil penelitian dan pengembangan kesehatan, pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kesehatan.
PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan standar profesi penelitian kesehatan adalah
pedoman yang berisi ketentuan-ketentuan yang harus dipergunakan dalam
menjalankan profesinya secara benar.
Dalam melakukan tugas profesinya,
peneliti harus selalu menggunakan standar profesi penelitian
kesehatannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan norma yang berlaku dalam masyarakat adalah
norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan.
Penerapan
hasil penelitian dan pengembangan kesehatan yang berupa bahan dari hewan pada
manusia terlebih dahulu dimintakan pertimbangan dari Menteri yang bertanggung
jawab di bidang agama dan pihak terkait lainnya.
Pasal 6
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan spesimen adalah contoh bahan yang berasal
dari hewan atau sumber lain yang akan diteliti lebih mendalam.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 7
Yang dimasud lembaga asing dalam ayat ini adalah lembaga yang
didirikan sebagai Penanam Modal Asing atau milik Pemerintah Asing.
Peraturan
yang dimaksud dalam ayat ini adalah Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1993
tentang Izin Penelitian bagi Orang Asing.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pada dasarnya persetujuan tertulis dilakukan oleh manusia yang
bersangkutan yang dipergunakan pada penelitian dan pengembangan kesehatan. Dalam
hal manusia yang bersangkutan tidak dapat melakukan persetujuan tertulis
sebagaimana ditentukan dalam ayat ini, maka persetujuan tertulis dilakukan oleh
orang tua atau ahli warisnya. Pemberian persetujuan tertulis oleh orang tua atau
ahli warisnya dimaksudkan untuk melindungi manusia yang dipergunakan dalam
penelitian dan pengembangan kesehatan, sehingga kemungkinan-kemungkinan untuk
menggunakan manusia dalam penelitian dan pengembangan kesehatan untuk mencari
keuntungan dapat dihindarkan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Pada dasarnya keterlibatan manusia dalam penelitian dan
pengembangan kesehatan didasarkan atas prinsip sukarela dan sifatnya tidak
mengikat. Oleh karenanya manusia yang bersangkutan dapat mengakhiri atau
menghentikan keterlibatannya dalam penelitian dan pengembangan kesehatan
sewaktu-waktu dengan cara memberitahukan kepada penyelenggara penelitian dan
pengembangan kesehatan.
Pasal 13
Pembatasan ini dilakukan dalam rangka melindungi kesehatan dan
keselamatan jiwa dari anak-anak, wanita hamil atau menyusui dan penderita
penyakit jiwa atau lemah ingatan.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 16
Hasil penelitian dan pengembangan kesehatan merupakan hasil atas
karya intelektual. Oleh karenanya hasil tersebut menjadi hak sepenuhnya bagi
penyelenggara penelitian dan pengembangan kesehatan berdasarkan ketentuan yang
mengatur mengenai hak atas karya intelektual.
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas