
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN
1995
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE
DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT
ANGKASA PURA
I
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk lebih meningkatkan efisiensi dan
efektivitas pengusahaan bandar udara serta pelayanan kepada masyarakat maka
kekayaan Negara pada Bandar Udara Achmad Yani di Semarang, Bandar Udara
Pattimura di Ambon, dan Bandar Udara Selaparang di Lombok, perlu dialihkan dan
ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura I;
b. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar
1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor
23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor
4 Tahun 1971, (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2959);
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk
Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan
Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2987);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara
Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM),
dan Perusahaan Perseroan (PERSERO), (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1992 tentang Pengalihan
Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I menjadi Perusahaan Perseroan
(PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 11);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN
PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA I.
BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1
(1) Terhitung mulai tanggal 1 Oktober 1995 kekayaan Negara yang
tertanam pada Bandar Udara Achmad Yani di Semarang, Bandar Udara Pattimura di
Ambon, dan Bandar Udara Selaparang di Lombok, dipisahkan dari kekayaan Negara
dan dijadikan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura I.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) sebesar Rp76.535.997.213, 89 (tujuh puluh enam miliar lima ratus
tiga puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus tiga
belas rupiah delapan puluh sembilan sen) dengan rincian sebagaimana
terlampir.
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL
Pasal
2Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham
Perusahaan Persero (PERSERO) Angkasa Pura I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun
1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 3Ketentuan lebih
lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh
Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan baik secara bersama maupun
sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Nopember
1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 6 Nopember 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO